spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Sanggah PPPK Non Guru Berakhir, Pansel Kota Bontang Siap Jawab dan Umumkan Pasca Sanggah

Sebagaimana Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor : 810/257/BKPSDM.02 tentang Pengumuman Perubahan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompentensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021, yang menyampaikan bahwa masa sanggah hasil seleksi kompentensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan tanggal 15 November 2021 Pukul 09.57 Wita sampai dengan 18 November 2021 Pukul 09.57 Wita secara resmi telah berakhir.

Menurut Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto bahwa penjadwalan masa sanggah dimaksud didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 tanggal 3 November 2021 Perihal Penjelasan Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021.

“Selanjutnya dari data yang kami peroleh bahwa untuk Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang terdapat 2 orang peserta yang mengajukan sanggah. Dan kami memiliki waktu untuk memberikan jawab sanggah melalui sistem SSCASN mulai tanggal 18 sampai dengan 25 sampai 2021, serta menyampaikan pengumuman pasca sanggah pada tanggal 27 sampai 29 November 2021,” beber Sudi.

Baca Juga:   Polsek Bontang Barat Bagi-bagi Takjil Malah Dikira Razia

Tentu dalam proses ini, pihaknya akan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional pada Pasal 32, yang menyebutkan bahwa :

(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi akhir diumumkan melalui SSCASN.

(2) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

(3) Dalam hal panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

(4) Panitia Seleksi Instansi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

(5) Panitia Seleksi Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (adv)

 

Most Popular