Masyarakat Adat Suku Balik Minta Haknya Diakomodasi dalam UU IKN

NUSANTARA – Tokoh Adat Suku Balik, Sibukdin, bersama masyarakat adat Suku Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).

Permohonan tersebut secara khusus menguji Pasal 21 UU IKN yang dinilai belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, para pemohon membentangkan spanduk bertuliskan “IKN Bukan Tanah Kosong” sebagai penegasan bahwa kawasan pembangunan ibu kota baru merupakan wilayah yang telah lama dihuni dan menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Sibukdin, tokoh adat asal Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menilai pembangunan IKN telah mengubah bentang alam secara signifikan. Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada kawasan perbukitan, ekosistem sungai, hingga ketersediaan sumber air baku bagi masyarakat.

“Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi,” ujar Sibukdin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  8 Agenda Disiapkan Isi Ramadan di Masjid Negara IKN, Menag Dijadwalkan Hadir Hari Kedua

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengatakan gugatan diajukan karena pembangunan IKN dinilai belum mengakomodasi hak-hak masyarakat adat secara memadai serta minim partisipasi masyarakat terdampak sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, AMAN telah berulang kali mengingatkan pemerintah mengenai potensi pelanggaran hak masyarakat adat di kawasan IKN. Namun, berbagai masukan tersebut dinilai belum memperoleh respons yang memadai.

Ia menyebut sedikitnya tiga komunitas adat terdampak langsung oleh pembangunan IKN, yakni Suku Balik, Suku Paser, dan Suku Benuaq.

“Mereka pelan-pelan tersingkir,” kata Rukka.

AMAN juga menyoroti proses pembentukan regulasi IKN yang dinilai tidak ideal. Menurut organisasi tersebut, pembangunan telah berjalan sebelum Undang-Undang IKN disahkan sebagai dasar hukum.

“Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunannya,” ujarnya.

Melalui permohonan uji materi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memastikan perlindungan hak masyarakat adat diwujudkan melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan sebelum suatu proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dilaksanakan.

Baca Juga:  73 Persen Jalan Tol IKN Rampung, Waskita Karya Kebut di Segmen KKT–Tempadung

Menurut AMAN, masyarakat adat Suku Balik mengalami berbagai kerugian konstitusional akibat pembangunan IKN, mulai dari berkurangnya ruang hidup, hilangnya hak atas wilayah adat, hingga terganggunya hak untuk mengatur komunitas dan mempertahankan kebudayaan mereka.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.