JAKARTA – Pemerintah memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menjalankannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Karena itu, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap mulai penyusunan APBN 2028. Langkah itu dinilai sejalan dengan amar putusan MK sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal nasional.
Purbaya menjelaskan rancangan APBN yang saat ini memasuki tahap akhir penyusunan tidak memungkinkan dilakukan perubahan mendasar karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, perubahan struktur anggaran pada tahap akhir berpotensi mengganggu penyelesaian APBN sehingga implementasi putusan dilakukan sesuai masa transisi yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian juga menyatakan Komisi X akan mengawal implementasi putusan tersebut. Menurutnya, anggaran pendidikan harus kembali difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, sarana dan prasarana, pendidikan tinggi, riset, serta pemerataan akses pendidikan. Sementara pembiayaan Program MBG tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pos anggaran yang sesuai dan akan dibahas bersama DPR dalam penyusunan APBN mendatang.
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Langkah tersebut dilakukan agar keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga tanpa mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Karena itu, Kementerian Keuangan akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya berlangsung tertib, akuntabel, serta tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
Pewarta/Editor: Nicha R.




