spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nasib Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Tunggu Putusan Bappenas

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR Kaltim, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan sejumlah stakeholder terkait pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang, Rabu (25/5/2022).

Dari rapat itu diketahui, kepastian pembangunan jalan pendekat jembatan penghubung Balikpapan-Penajam Paser Utara tersebut masih menunggu keputusan Bappenas.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, pemerintah pusat berencana mengambil alih pengerjaan jalan pendekat untuk mendukung infrastruktur menuju Ibu Kota Negara (IKN), namun belum jelas apa saja pengerjaan yang diambil alih.

“Kita akan konsultasi ke Bappenas meminta penjelasan. Apakah nanti dia akan mengambil semua (proyek) termasuk pembebasan lahan. Karena sebelumnya tanggung jawab itu kan kita (Pemprov Kaltim) dan mereka fisiknya,” jelasnya.

Ia membeberkan, anggaran pembebasan lahan diperkirakan lebih dari Rp 300 miliar. Jumlah ini dipastikan tidak akan mampu dialokasikan di APBD Kaltim. Sehingga ia berharap Bappenas akan mengambil alih semua pengerjaan proyek, dan ditargetkan terealisasi tahun 2024 .

Baca Juga:   Ini Harapan Sekretaris DPRD Kaltim Ramadhan di Forum Ilmiah Nusantara

“Kita nggak punya duit, kalau dianggarkan per APBD itu Rp 10 miliar artinya harus menunggu mungkin 10 tahun. Itu juga yang menjadi beban pemprov tidak terlalu agresif. Kita akan dorong Bappenas ambil alih semua pengerjaan,” terangnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk tahun 2022, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk proyek jalan pendekat Pulau Balang. Sembari menunggu Rincian Rancang Bangun atau Detail Engineering Design (DED yang kabarnya akan dikeluarkan Bappenas pada September 2022.

“Sambil menunggu itu, Pemprov akan menggunakan Rp 5 miliar ini untuk operasional. Kalau kami mendorong mendingan untuk sertifikat tanah supaya tidak ada ganggu gugat lagi,” usulnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, telah ada 1,5 km lahan yang telah dibebaskan yang merupakan hibah salah satu perusahaan. Masih ada 3,9 km lahan milik perusahaan yang belum dibebaskan.

Adapun lahan masyarakat kurang lebih 8,6 km masih belum dibebaskan. Terkait alokasi Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim tahun 2022, Fitra mengatakan akan digunakan untuk proses sertifikasi lahan yang telah dibebaskan. “2022 ini yang ada anggarannya untuk sertifikasi yang sudah dibebaskan. Belum ada untuk warga. Sambil menunggu kepastian dari Bappenas,” pungkasnya. (eky)

Baca Juga:   Penyebarluasan Perda tentang Perlindungan Disabilitas, Kadir Tappa: Ada Hak-hak Disabilitas untuk Hidup Berdampingan

Most Popular