spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat, Warga Loktuan Simpan Sabu di Mushola

BONTANG –  Setelah menangkap R, Warga Tanjung Laut Indah, Satrekoba Polres Bontang kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial AA warga Kelurahan Loktuan ditangkap di Hotel Cahaya Bone jalan Letjen S Parman, Kecamatan Bontang Barat. Pelaku AA ditangkap pada Selasa (30/8/2022) pukul 17.00 WITA.

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menjelaskan anggota Satreskoba Polres Bontang mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba di Hotel Cahaya Bone. Kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud. Setelah melaksanakan penggeledahan, didapatkan barang bukti.

“Setelah melaksanakan penggeledahan, didapatkan 2 bungkus plastik yang diduga sabu, 1 bungkus di dalam rokok Surya, dan 1 lagi dibungkus tisu di lorong mushola,” kata Iptu Mandiyono.

Barang bukti dan pelaku yang diamankan Polres Bontang. (Istimewa/ Media Kaltim)

Selanjutnya, Mandiyono mengatakan dari keterangan anggota polisi, awalnya pelaku AA tidak mengakui kepemilikan barang bukti sabu. “Pada pemeriksaan awal tersangka tidak mengakui kepemilikan barang tersebut, kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mandiyono, Rabu (31/8/2022).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket (bungkus plastik) yang diduga sabu, 1 bungkus rokok surya, 1 Helai tisu, 1 Hp merk VIVO Y33T warna rose gold. Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang yang kemudian dilakukan pengembangan kasus.

Baca Juga:   Polres Bontang Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Damai di Kantor Kecamatan Muara Badak

Terduga pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (yah)

Most Popular