spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nihil Kasus Covid-19, Bontang Terapkan PPKM Level 1

BONTANG – Sudah empat hari terakhir sejak Senin (3/1/2022), Bontang nihil penambahan kasus Covid-19.  Sehingga status zona hijau di seluruh kelurahan masih disandang Kota Taman.

Dari kondisi itu, Pemkot Bontang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022, tanggal 3 Januari 2022. Penerapan itu diturun dalam Surat Edaran Nomor 188.65/23/BPBD/2022 tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

“Aturan berlaku sejak 4-17 Januari 2022,” kata Wali Kota Bontang dalam surat edaran tertulis tersebut.

infografis kasus Covid-19 Bontang per Kamis (6/1/2021). (ist)

Secara umum dalam aturan itu, pembatasan aktivitas masyarakat mulai disesuaikan secara bertahap. Sejumlah lokasi keramaian diberikan kelonggaran kapasitas lebih besar dibandingkan saat PPKM sebelumnya. Jam operasional juga lebih dilonggarkan.

Salah satu yang digalakkan yakni penggunaan aplikasi PeduliLindingi saat masuk dan keluar ke tempat-tempat umum. Terakhir, peran Satgas Covid-19 hingga di tingkat kelurahan terus digalakkan dalam pemberian edukasi kepada masyarakat. (bms)

Baca Juga:   Wali Kota Basri Tetapkan 3 Dewan Pengawas Perusda

Most Popular