spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum PNS Disdamkartan Bontang Konsumsi Sabu sejak 2018, Diciduk saat Berkendara

BONTANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang berinisial AR (54) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 21.05 Wita. Pria ini kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di dasbor sebelah kanan.

“Penangkapan ini karena ada laporan ke kami, ada kecurigaan sering menggunakan narkoba. Alat bong beberapa kali ditemukan di toilet kantor,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

AR diketahui merupakan pengguna aktif. Sebelumnya, dia juga terindikasi positif menggunakan sabu-sabu setelah dilakukan tes massal oleh Badan Narkotika Nasional Nasional (BNN) Kota Bontang. Dia mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2018 lalu.

Sebelum diringkus, Tatok mengatakan AR berniat hendak pergi ke rumah kerabatnya di daerah sekitar terminal. Karena malam itu dia sedang berjaga piket malam, jadi masih menggunakan seragam dinas. Saat sedang memacu sepeda motor, anggota Resnarkoba menghentikannya di traffic light Jalan Brigjen Katamso.

Baca Juga:   Banjir Masih Rendam Rumah Warga

Polisi melakukan penggeledahan mulai penggedahan badan sampai motor. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di dasbor sebelah kanan. Saat itu dia juga langsung dites urine di RSUD Taman Husada Bontang dan hasilnya positif.

Polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Disdamkartan Bontang. Namun, tak ada barang bukti yang ditemukan di sana.

Kini, AR ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Proses hukum tetap berjalan, putusan hakim nanti yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” tandasnya.

Sementara Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap personelnya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu. Dia menyesali perbuatan pejabat nonjob tersebut.

“Saya kecewa berat, sangat menyesali perbuatan beliau, padahal dia sudah berjanji kepada saya tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan siap menanggung risiko jika melanggar,” ujarnya.

Baca Juga:   Samarinda PPKM Level 2, Objek Wisata Diharapkan Mulai Bangkit

Amiluddin mengaku tidak bisa berbuat banyak. Persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Adapun langkah selanjutnya, perihal status AR sebagai PNS, menurutnya yang berhak menjawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang.

Amiluddin mengatakan, yang bersangkutan sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan lantaran terindikasi positif narkoba, saat tes massal yang dilaksanakan BNNK Bontang beberapa waktu lalu. Dia sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2018. “Sekarang dia staf, sudah nonjob,” ungkapnya. (ahr)

Most Popular