Ops Antik 2026: Pria di Muara Badak Dibekuk, Polisi Sita 7 Paket Sabu Seberat 4,33 Gram

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial Su (42), telah diamankan bersama tujuh paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,33 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung, Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 15.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapitan Toko 5, RT.05, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu Rahardika, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menjelaskan bahwa, hasil pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.

“Sebanyak dua paket sabu ditemukan di dalam bungkus rokok merek L.A ICE yang dibungkus tisu. Selain itu, empat paket sabu ditemukan berada di bawah paha tersangka saat penggeledahan, sedangkan satu paket lainnya ditemukan terselip di bawah pintu kamar tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi A Kunjungi Puskesmas Bontang Lestari, Cek Kebenaran Info Warga Sulit Dapat Pelayanan

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,33 gram, satu bungkus rokok L.A ICE, dua lembar tisu, lima korek api, dua pipet kaca, dua sendok takar, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Oppo A3s.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga:  Guru SD Teluk Pandan Dibegal di Jalan Pipa

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.