Optimalisasi Lantai 4B MPP Bontang Masuk Kajian, DPMPTSP Siapkan Penataan Ulang Gerai Pelayanan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang berencana menata ulang sejumlah ruang di Mal Pelayanan Publik (MPP), termasuk area lantai 4B yang kini belum lagi digunakan untuk aktivitas pelayanan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya tengah mengkaji pemanfaatan kembali ruang tersebut, agar dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di MPP.

Menurutnya, lantai 4B sebelumnya diisi oleh beberapa gerai pelayanan dan layanan perbankan. Namun, setelah sejumlah tenant berpindah lokasi, area tersebut menjadi kosong dan perlu ditata kembali.

“Ruang di lantai 4B memang sudah tidak terisi lagi. Karena itu akan kami kaji agar bisa dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Aspiannur menegaskan, kosongnya sebagian area tersebut tidak memengaruhi operasional MPP secara keseluruhan. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui sekitar 12 gerai yang masih aktif melayani berbagai urusan administrasi setiap harinya.

Ia menjelaskan, konsep MPP adalah menghadirkan berbagai jenis layanan dalam satu tempat sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Baca Juga:  Buka Gerai Baru Franchise Kopi di Bontang Tetap Wajib Urus NIB Daerah

Sebagai pengelola MPP, pihaknya memiliki tanggung jawab dalam pengaturan tata letak gerai, penyediaan sarana pendukung, serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penataan ulang ruang kosong tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan gedung, sekaligus membuka peluang penambahan layanan baru yang dibutuhkan masyarakat.

“Fokus kami adalah memastikan setiap ruang di MPP memiliki fungsi yang mendukung pelayanan publik, sehingga keberadaan MPP semakin optimal sebagai pusat layanan terpadu di Kota Bontang,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.