Otorita IKN Sebut Program Pemberdayaan Masyarakat Adat Terus Berjalan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan tokoh adat Suku Balik, Sibukdin, bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Otorita menegaskan masyarakat adat Paser Balik selama ini telah dilibatkan dalam berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan di kawasan IKN.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menilai anggapan bahwa masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pembangunan IKN perlu ditelaah kembali.

“Selama ini kami melibatkan beliau dalam kegiatan-kegiatan dan acara-acara. Kami bisa menunjukkan undangan maupun dokumentasi kehadirannya. Mudah-mudahan ini benar-benar mewakili masyarakat Paser Balik,” ujarnya di Kantor Otorita IKN, Rabu (5/8/2026).

Alimuddin juga membantah anggapan adanya tekanan dalam proses pembebasan lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga tidak ada proses tawar-menawar maupun intervensi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Hadiri Halalbihalal dan Wisuda Santri di IKN

“Sepanjang dasar hukumnya jelas, pasti dibayarkan. Nilainya mengikuti hasil KJPP. Jadi keliru jika dikatakan ada proses tawar-menawar harga,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan mengenai identitas maupun representasi masyarakat Paser Balik merupakan urusan internal komunitas adat dan bukan menjadi kewenangan Otorita IKN.

Di bidang pelestarian budaya, Alimuddin menyebut Otorita IKN justru menempatkan masyarakat Paser Balik sebagai salah satu prioritas dalam berbagai program pemberdayaan.

Program yang telah dijalankan antara lain studi banding, menghadirkan tenaga ahli untuk pengembangan kebudayaan, hingga pemberdayaan pemuda melalui pengelolaan destinasi wisata Gunung Parung.

Selain itu, melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita IKN juga telah memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di Kelurahan Mentawir melalui Surat Keputusan Kepala Otorita IKN yang diterbitkan beberapa bulan lalu.

Menanggapi keluhan mengenai ketersediaan air bersih di kawasan IKN, Alimuddin menjelaskan pemerintah masih menyelesaikan pembangunan jaringan perpipaan yang menghubungkan Bendungan Sepaku Semoi dengan instalasi pengambilan air (intake).

Menurutnya, setelah sistem interkoneksi selesai dibangun, distribusi air bersih kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Pelajar Dilineasi IKN Dilatih Tari Kolosal Sambut HUT RI

Alimuddin menegaskan Otorita IKN tetap terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat sepanjang didasarkan pada fakta dan kondisi di lapangan.

“Kami menyambut baik kritik, tetapi harus didasari fakta dan data lapangan agar tidak menimbulkan salah pengertian,” tutupnya.

Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.