Beranda blog Halaman 1011

Berhasil Turunkan Emisi Karbon, Kaltim Terima Insentif Bank Dunia

0

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor menghadiri acara Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan pada skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Selasa (8/11/2022).

Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dengan skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur dilaksanakan tahun 2020 – 2024 yang akan mendapat insentif dari World Bank atas kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menemui titik terang.

Setelah sebelumnya World Bank menyetujui permintaan pembayaran advance payment (pembayaran diawal) melalui surat Sekretaris Jenderal KLHK Nomor S.981/SETJEN/ROKLN/KLN/2022 tanggal 26 September 2022, dan telah setujui pembayaran advance payment sebesar USD 20,9 juta atau sebesar Rp320 miliar dan akhirnya pada tanggal 7 November 2022 Indonesia menerima insentif tersebut.

Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor mengungkapkan rasa syukurnya karena Indonesia telah menerima pembayaran awal insentif tersebut.

“Ini bisa menjadi percontohan karena yang pertama di Asia Tenggara bahkan Asia Pasifik, apalagi Kaltim juga yang pertama di Indonesia,” ujar Gubernur Isran.

Lanjut Gubernur Isran begitu besar kontribusi Kaltim untuk dunia, inilah mengapa Kaltim sangat memenuhi syarat menjadi ibu kota negara RI.

“Ini merupakan perjalanan panjang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan,” tandasnya.

Satu Khaone selaku Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste mengucapkan terima kasih untuk Kalimantan Timur karena sudah ikut berkontribusi dalam program penurunan emisi.

“Terima kasih, semoga program ini berjalan semakin baik kedepannya dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kaltim dan dunia,” ucapnya.

Tampak hadir mendampingi Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi, Plt Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kaltim Munawar, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Encek Ahmad Rafidin Rizal, Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana, Karo Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim Syarifah Alawiyah dan Karo Perekonomian Iwan Darmawan. (adpim/adv/diskominfokaltim)

Disperindagkop Luncurkan Silakas untuk Informasi Cepat Kalibrasi

0

SAMARINDA – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag) dan UKM Provinsi Kaltim HM Sa’duddin meresmikan pengoperasian Sistem Informasi Layanan Kalibrasi atau Silakas. Silakas merupakan inovasi aksi perubahan (akper) yang digagas oleh Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindagkop dan UKM Kaltim Nazly.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung aksi perubahan ini. Tapi saya perlu ingatkan agar aksi perubahan ini jangan hanya asal jadi atau sekadar formalitas. Harus benar-benar bisa memberikan manfaat dalam fungsi pelayanan kita,” kata Sa’duddin saat meresmikan Silakas di Ruang Pertemuan Lantai 3 UPTD BPSMB di Jalan MT Haryono Samarinda, Selasa (8/11/2022).

Sebab kata Sa’duddin, konsep terbaik dari sebuah pelayanan adalah kepastian. Terutama kepastian menyangkut urusan harga dan waktu. Setiap konsumen yang dilayani harus diberikan kepastian waktu dan harga, agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan dan bermacam praduga.

Menurutnya, Silakas akan lebih bagus lagi jika diintegrasikan dengan sistem pengaduan. Sehingga selain bisa memantau progress usulan kalibrasi yang sudah diajukan secara online melalui website UPTD BPSMB, konsumen juga bisa segera menyampaikan keluhan ketika mengalami keterlambatan atau kejanggalan lain yang patut dipertanyakan.

“Cuma sistem pengaduannya itu jangan ditaruh di tempat yang sulit. Misalnya ada di web, tapi kecil sekali atau di ujung paling bawah, sehingga sulit dilihat. Taruh di atas atau di depan, jadi mudah dilihat dan terintegrasi,” tegas Sa’duddin.

Dia lantas mencontohkan keberhasilan salah satu maskapai di Singapura yang ratingnya terus melambung, karena tingginya pengaduan dari sistem pengaduan yang mereka siapkan.

“Jangan beranggapan banyak pengaduan itu jelek. Justru itu membuka diri agar kita bisa terus melakukan perbaikan agar layanan semakin baik,” tutup Sa’duddin.

Coach aksi perubahan yang juga widyaiswara di BPSDM Kaltim Salman Lumoindong juga mengingatkan agar kreativitas ini bisa terus dipertahankan dan disempurnakan di masa depan.

Coach aksi perubahan yang juga widyaiswara di BPSDM Kaltim Salman Lumoindong juga mengingatkan agar kreativitas ini bisa terus dipertahankan dan disempurnakan di masa depan.

“Jangan setelah tidak menjabat atau pindah tugas, sistem ini tidak jalan. Hasil evaluasi kami banyak seperti itu. Makanya, jangan terpaku ke bidang, tapi dinas. Jangan bermain hanya di mikro, tapi makro. Tapi untuk aksi perubahan ini, saya bangga dengan Bu Nazly,” puji Salman Lumoindong yang mantan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim itu.

Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindagkop dan UKM Kaltim Nazly menjelaskan Silakas dihadirkan untuk membantu masyarakat pengguna jasa kalibrasi. Sebab  berbagai layanan dalam sistem ini   dirancang untuk memudahkan konsumen.

“Silakas ini memberikan akses informasi yang lebih cepat kepada pelanggan. Silakas juga mendukung keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, pelanggan tidak punya sarana untuk mengecek kemajuan proses dari usulan mereka. Semua dilakukan secara manual dengan menghubungi petugas kami. Sekarang, pelanggan cukup membuka website kami di  https://bpsmb-kaltimprov.com/,”  beber Nazly.

“Standar waktu pelayanan kami 30 hari kerja,” imbuhnya.

Keberadaan Silakas sekaligus akan menjadi fungsi kontrol   masyarakat terhadap pelayanan UPTD BPSMB. Misal, dalam kurun waktu hampir 30 hari proses kalibrasi yang diusulkan belum banyak bergerak, maka pelanggan bisa melakukan pengaduan, sehingga petugas bisa segera melakukan evaluasi terkait hambatan yang dihadapi agar bisa segera mempercepat proses pelayanan kalibrasi tersebut.

Konsumen atau pengguna jasa kalibrasi ini antara lain perusahaan pertambangan, perhotelan, klinik kecantikan, laboratorium, rumah sakit, minyak dan gas, industri makanan dan minuman, institusi pendidikan dan lainnya. Kalibrasi dilakukan kepada alat-alat produksi dan pengujian produk-produk mereka.

Jumlah layanan kalibrasi tahun ini meningkat dari tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 200 konsumen, sementara tahun ini sudah mencapai 288 konsumen.

Sementara untuk  sertifikat jumlah tahun 2021 sebanyak 2.150 sertifikat dan tahun 2022 sudah mencapai 2.487 sertifikat. (adv/diskominfokaltim)

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Membuat LKPM

0

BONTANG – Pentingnya pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan hanya untuk keperluan pendataan wilayah, tapi juga berguna bagi para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan adanya LKPM jadi salah satu cara pemerintah untuk mengawasi perkembangan usaha.

Seperti apakah ada masalah atau kendala yang dialami pelaku usaha bersangkutan. Sesuai dengan peraturan BKPM pasal 32 ayat 1 mengenai pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi menyebabkan para pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk membuat laporan tersebut.

Hal tersebut sudah diatur secara legal, maka setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Jadi jika ada pelaku usaha yang tidak membuat LKPM maka pelaku usaha tersebut akan kita tegur dulu, kalau tidak ada respons terhadap teguran maka kita berikan sanksi penghentian sementara usaha sampai dengan pencabutan izin usahanya,” ujar Fatimah, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim pada Bimtek LKPM di kantor Kecamatan Bontang Utara pada 8 November 2022.

Sanksi administratif yang dikenakan kepada para pelanggar bertahap. Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak menyampaikan LKPM selama dua periode waktu berturut-turut atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil akan dikenakan peringatan tertulis dengan tenggat waktu selama 30 hari kerja.

Peringatan tertulis akan dikirmkan via email sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda. Untuk peringatan kedua akan diberikan waktu selaman 15 hari dan untuk peringatan tertulis ketiga atau terakhir akan dikenakan waktu selama 10 hari kerja.

Jika tidak ada respons untuk setiap peringatan yang diberikan maka pemerintah akan melakukan penghentian izin usaha sementara selama 30 hari kerja. Jika masih belum ada respons, maka izin berusaha dan kegiatan usaha yang ada akan dicabut.

Sebelumnya, pada sosialisasi atau pemberian materi dihari senin. Wahyu Ilahi sebagai salah satu narasumber perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim juga menyampaikan bahwa penting bagi pelaku usaha yang diberikan teguran untuk membalas setiap surat atau email.

Agar pemerintah yang bertugas dapat lebih mengawasi usaha atau kendala dari kegiatan usaha tersebut. “Jadi kalau dapat surat peringatan atau email masuk itu dibalas, ditanggapi karena jika tidak ditanggapi itu ditakutkan akan berujung pada pencabutan izin,” ujarnya.

Untuk pelaku usaha yang telah diberikan sanksi, disarankan untuk memenuhi kewajibannya dahulu dan memberikan tanggapan di sistem OSS untuk membantu mengugurkan sanksi yang diberikan. (adv/sc)

LKPM Penting bagi Pelaku Usaha

0

BONTANG – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah suatu hal yang harus dibuat oleh setiap pelaku usaha. Hal tersebut mencakup realisasi penananam modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terikat pelaksanaan penanaman modal.

Pentingnya LKPM adalah sebagai sumber informasi untuk pendataan mengenai realisasi investasi persektor maupun lokasi secara berkala. Selain itu, LKPM juga sebagai sumber infromasi mengenai penyerapan tenaga kerja, permasalahan pelaku usaha, serta dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kebijakan.

“Berdasarkan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di mana diatur mengenai setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM,” ujar Fatimah, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim pada kegiatan Bimtek LKPM di Kantor Kecamatan Bontang Utara pada 8 November 2022.

Untuk waktu pembuatan laporannya, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap semester atau setiap enam bulan, sedangkan untuk pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.

LKPM untuk pelaku usaha kecil tidak terbagi atas tahap konstruksi atau persiapan mauapun tahap oprasional. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar, LKPM terbagi atas dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan oprasional atau komersil.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah, LKPM yang perlu perbaikan bisa diperbaiki selama masa periode pelaporan, pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM itu telah disetujui.

Untuk KBLI, pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI untuk perusahaan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam satu entitas, serta pelaku usaha diharapkan dapat mengimplementasikan rencana investasinya satu tahun setelah NIB diterbitkan.

Jika ada pelaku usaha yang tidak membuat LKPM maka akan diberikan teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. (adv/sc)

DPMPTSP Adakan Bimtek LKPM

0

BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang bersama DPMPTSP Provinsi Kaltim mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai cara pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kantor Kecamatan Bontang Utara, Selasa (8/11/2022).

Bimtek ini dihadiri para pelaku usaha di Kota Bontang yang sudah mengikuti sosialisasi mengenai OSS dan LKPM pada 7 November 2022.

Bimtek diawali dengan pemberian materi oleh perwakilan DPMPTSP provinsi mengenai pengertian LKPM dan seberapa pentingnya laporan tersebut. Setelah pemaparan mengenai definisi LKPM telah selesai.

Narasumber selanjutnya dari DPMPTSP provinsi memberikan pengarahan dari cara membuka sistem OSS dan di mana laporan akan dibuat. Taufik selaku perwakilan DPMPTSP provinsi menyatakan bahwa pentingnya LKPM adalah untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

“Jadi, adanya LKPM ini digunakan oleh kementrian investasi sebagai evaluasi, pendataan serta untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, apakah deflasi atau inflasi,” ujarnya

Selain LKPM, bimtek kali ini juga membahas mengani KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan.

Di mana, narasumber mengingatkan kepada para peserta bimtek bahwa pentingnya laporan KBLI adalah untuk melihat usaha mana yang masih aktif dan mana yang tidak. “Ada kewajiban dari KBLI yang ada. jika ada yang punya 15 KBLI, maka 15-nya harus dilaprokan,” ujarnya.

Perbedaan kegiatan hari ini dan kemarin adalah, hari ini para pelaku usaha membawa laptop dan langsung mempraktekkan kegiatan pembuatan laporan mulai dari pembuatan akun sampai dengan cara pencabutan perizinan.

Sedangkan kegiatan pada hari sebelumnya hanya pada pemberian materi saja. Diharapkan dengan adanya bimtek ini para pelaku usaha dapat lebih mudah memahami mengenai sistem OSS dan cara pembuatan LKPM secara mandiri dan lebih baik. Sehingga, semua pelaku usaha yang memiliki izin dapat melakukan kewajibannya dalam hal pelaporan. (adv/sc)

Bontang Selatan Kembali Gelar Partoli Administrasi Kependudukan

0

BONTANG – Patroli administrasi kependudukan dan keamanan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, khususnya Kelurahan Tanjung Laut Indah. Aparat kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patrol pada Senin (07/11/22) malam.

Target patroli adalah rumah-rumah kontrakan atau kost di wilayah Tanjung Laut Indah RT 29. “Patroli ini merupakan kedua kalinya dilakukan di daerah Tanjung Laut Indah dan bekerja sama dengan Kecamatan Bontang Selatan,” kata Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Bontang Selatan, Widodo.

Menurut dia, patroli pendataan ini dilaksanakan karena banyak warga yang memiliki tempat kost atau kontrakan, lalu penghuninya sampai bertahun-tahun tinggal di Bontang tanpa mengubah identitasnya,” jelas Widodo.

Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah juga ikut dalam partroli tersebut. Ia mengunkapkan, saat patroli pertama banyak warga dengan KTP luar dan sudah tinggal di Bontang dalam jangka waktu yang lama, namun tidak mengubah domisili ke Bontang.

“Kadang pemilik kost tidak melakukan konfirmasi dengan RT, sehingga kalau sampai ada kejadian yang tidak diinginkan kami sulit untuk melakukan konfirmasi data orang tersebut. Jadi, kami sudah konfirmasi ke para RT, bahwa kami akan melakukan pendataan,” ungkap Nurfaidah. (adv/sya)

Petugas Amankan 19 Tersangka Dalam Operasi Antik

0

BONTANG – Seiring  berakhirnya Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam 2022 pada 6 November 2022, Kepolisian Resor (Polres) Bontang melaksanakan Press Rilis pada Selasa (08/11/22) di Mako Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, kegiatan ini bertujua memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sasarannya baik perorangan, kelompok, maupun jaringan.

Dalam operasi ini, sebanyak 19 tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 68,74 gram,  kemudian untuk obat-obatan yang termasuk dalam psikotropika golongan dua sebanyak 2.422 butir.

“Bontang merupakan wilayah rawan narkoba. Pelaku dapat berpindah-pindah tempat, sehingga tidak bisa mengkonfirmasi sepenuhnya bahwa pelaku berada di lokasi tertentu,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kebanyakan terduga pelaku yang tertangkap merupakan pengedar. “Untuk klasifikasi yang kita ungkap di Bontang adalah pengedar, pengguna dan juga kurir. Kami juga masih mendalami asal muasal narkoba tersebut,” tandasnya. (sya)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Cukup Tinggi, Basri Ingatkan Jaga Pergaulan

0
Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (ist)

BONTANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang mencatat jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Taman terkategori cukup tinggi.

Sejak Januari hingga Oktober 2022, terdapat 80 laporan kekerasan perempuan dan anak di Bontang. Namun dari 80 laporan itu, sudah 63 kasus yang ditangani.

Kendati demikian, angka kasus tahun ini terkategori turun jika dibandingkan 2021 lalu yang mencapai 150 kasus. Diharapkan, angka itu akan turun dengan adanya pendidikan sejak dini terkait pencegahan kekerasan perempuan dan anak.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Srie Maryatini mengatakan, Pemkot Bontang hadir mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sehingga korban tidak perlu khawatir, sebab pelayanan yang diberikan gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Pelayanan mulai dari konseling, pendampingan, advokasi hukum, hingga mediasi. Masyarakat kami minta melapor jika menemukan tindak kekerasan perempuan dan anak,” ujar Srie belum lama ini.

Hotline pengadungan itu bisa diakses melalui layanan DPPKB melalui UPTD PPA Bontang dengan menghubungi  08115940777 dan 08115413355, atau bisa ke call center 112.

Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantornya di Jalan Suryanata (Eks Sendawar), Kelurahan Bontang Baru, samping TK Cendrawasih.

Terpisah, Wali Kota Bontang Basri Rase berharap tingkat kekerasan perempuan dan anak bisa berkurang. Ia meminta UPTD PPA dapat maksimal dan profesional dalam melakukan pendampingan.

Bahkan dapat membuka pelayanan 24 jam. “Kita harus tetap waspada, berikan perhatian terhadap korban,” ujar Basri.

Orang nomor satu di Bontang itu juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga pergaulan anak yang masih terbilang bebas.

Peran orang tua juga dibutuhkan dalam mendidik anak. Termasuk adanya peran aktif aparat penegak hukum untuk memberikan upaya pencegahan. “Semuanya punya peran. Kita harus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. (hms)

Libatkan Swasta, DLH akan Bangun 11 TPS 3R Baru di Bontang

0
Lokasi pembuangan sampah sekaligus rencana TPS 3R di depan Gedung Ainia Rasyifa. (ist)

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal terus membangun Tempat Pengolahan Sampah Reuse (mengurangi), Reduce (menggunakan), dan Recycle (daur ulang) alias TPS 3R.

Sasaran pembangunan ke depan, menyasar 11 titik yang tersebar di wilayah Bontang. Seperti di Kelurahan Loktuan, Tanjung Laut Indah (TLI), dan Gunung Telihan. Pembangunan ini juga turut melibatkan perusahaan swasta sebagai bentuk dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“TPS 3R ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan sampah yang masuk ke TPA (Tempat Pemrosesan AKhir) di Bontang Lestari.Karena di TPS 3R sampah akan didaur ulang,” ucap Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Bontang, Syakhruddin, belum lama ini.

Saat ini, kata dia, TPS 3R yang berlokasi di Jalan WR Supratman RT 59 Kelurahan Berbas Tengah, pembangunannya sudah mencapai 70 persen. Nantinya diharapkan, seluruh kelurahan bisa memiliki bangunan TPS 3R.

“Pemilahan sampah nantinya akan melibatkan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Dibentuk oleh Ketua RT dan kelurahan setempat. Kalau sudah ada TPS 3R, kami harap tidak ada lagi tempat sampah di pinggir jalan,” katanya.

Saat ini beberapa lingkungan RT di Bontang juga memiliki inventarisasi berupa sepeda motor roda tiga. Kendaraan tersebut juga dimanfaatkan untuk pengangkutan sampah dari lingkungan mereka ke TPS 3R terdekat. Hal itu tentu mendorong agar pengelolaan sampah ke depan bisa lebih optimal. (hms)

Pemkot Siapkan Rp 400 Juta Perluas Lahan Parkir Pasar Citra Mas

0
Kondisi pekerjaan perluasan lahan parkir Pasar Citra Mas Loktuan. (ist)

BONTANG – Lahan parkir bangunan Pasar Citra Mas kelurahan Loktuan mulai diperluas Pemkot Bontang. Dana yang disiapkan untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 400 juta dari APBD Perubahan. Terdiri dari Rp 200 juta untuk pembukaan lahan, dan Rp 200 juta untuk pembuatan lokasi parkir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Andi Parengrengi mengatakan, pengerjaan proyek itu untuk menjawab keluhan pedagang maupun pengunjung pasar terkait sempitnya lahan parkir. Pembukaan lahan itu dimulai dari halaman belakang pasar yang menghubungkan ke Jalan NPK Pelangi. Ditargetkan, dalam kurun waktu 40 hari pekerjaan tersebut telah rampung.

“Semoga tidak molor. Jadi akhir tahun sudah bisa dimanfaatkan,” ujarnya, (4/11/2022).

Lahan parkir itu diketahui meminjam dari PT Kaltim Industrial Estate (KIE) seluas 15×100 meter.

Namun ke depan, Pemkot akan mengambil langkah baru, apakah menyewa atau membeli lahan tersebut. Terkait, perluasan lahan parkir, proyek itu dikerjakan oleh CV Mutiara Mandiri sejak (28/11/2022) lalu. Mulai dari pembersihan lahan, penggalian, pemancangan, hingga tahapan berikutnya. Kontraktor berharap, pekerjaan didukung dengan cuaca, sehingga bisa selesai tepat waktu. (hms)