Beranda blog Halaman 1024

Seorang Pria Ditangkap Polisi saat Ambil Sabu di Dalam Gang

0
Seorang Pria Ditangkap Polisi saat Ambil Sabu di Dalam Gang
Tersangka diamankan di Mako Polres Bontang. (Ist)

BONTANG – Warga Tanjung Laut Indah berinisial MRJ (21) ditangkap di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Senin, (10/4/2023) pukul 14.30 wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka diintai saat mengambil sabu di dalam gang.

“Tidak lama dia keluar genggam sabu di tangan kirinya,” jelasnya.

Ada dua bungkus sabu yang diamankan atau seberat 0,75 gram. Polisi juga mengamankan handphone tersangka. Tersangka juga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dari pengakuannya, sabu didapat dari pria berinisial Yu warga Gunung Elai. Namun orang yang dimaksud melarikan diri dan kini masuk dalam DPO Polres Bontang. “Dalam pengejaran polisi,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Hms)

Satu Perusahaan Lapor Tak Bisa Bayar THR

0
Satu Perusahaan Lapor Tak Bisa Bayar THR
Posko Aduan THR yang telah dibuka. (Yahya Yabo/Media Kaltim (Grup Radarbontang.com)

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Posko pengaduan dibuka di kantor Disnaker sejak 6 April 2023 hingga satu pekan pasca Hari Raya Idulfitri.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Andi Kurnia mengatakan, posko Satgas Ketenagakerjaan telah dibuka untuk pengaduan dan konsultasi. Ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja dan perusahaan dalam hal pengaduan hak pekerja.

Ia menerangkan, selama posko dibuka sampai saat ini terdapat satu perusahaan yang melaporkan ketidaksanggupan membayarkan THR. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan.

“Perusahaan ini bergerak di bidang makanan. Nanti kita panggil perusahaan untuk dimintai penjelasannya. Kenapa alasannya tidak bisa membayarkan THR kepada pekerja. Karena tidak mungkin tidak ada alasan memberikan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, posko akan dibuka seluas-luasnya bagi pekerja untuk melaporkan. Serta akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Ada sanksi denda, ada sanksi administrasi. Kalau sanksi administrasi kan tentu sesuai tahapan, mulai dari teguran tertulis hingga bisa penghentian kegiatan,” katanya.

Untuk denda sendiri bagi perusahaan yang melanggar, Andi katakan, akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja, sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016. (yah)

Pos Pelayanan Disiapkan, Antisipasi Arus Mudik di Pelabuhan

0
Pos Pelayanan Disiapkan, Antisipasi Arus Mudik di Pelabuhan
Pelabuhan Loktuan (ist)

BONTANG – Mengantisipasi mudik lebaran khususnya jalur laut, Polres Bontang telah menyiapkan pos pelayanan di Pelabuhan Loktuan. Pos pelayanan ini terpadu dengan beberapa dinas instansi terkait.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya, Senin (10/4/23) saat dihubungi oleh redaksi Radarbontang.com.

“Selain untuk memonitor arus mudik dan balik, juga untuk pengamanan dan patroli. Sehingga membuat rasa nyaman para pengguna jasa pelabuhan,” ungkapnya.

Adapun imbauan yang diberikan bagi penumpang, agar berrhati-hati selama melaksanakan mudik lebaran. Terutama terhadap barang bawaan, orang asing, serta menjaga kesehatan saat pergi maupun pulang mudik lebaran.

“Silahkan menghubungi pos polisi terdekat, atau pos pengamanan dan Pos Pelayanan Ketupat Mahakam 2023,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, untuk selalu mengantisipasi kesehatan, walaupun belum melengkapi vaksin. Tidak lupa mengonsumsi vitamin. Pihaknya berharap tahun 2023 ini pandemi benar-benar berakhir.

Diketahui pada tahun-tahun sebelumnya, para pemudik yang menggunakan kapal biasa akan melonjak, setidaknya satu minggu menuju lebaran. Sehingga armada kapal diharapkan dapat ditambah.

Basri Rase, Wali Kota Bontang sempat mengimbau ketersediaan kapal harus sudah ditingkatkan sebelum arus mudik mulai memuncak.

“Semoga tahun ini tidak ada lagi yang tidak kebagian tiket, beli tiket juga baiknya di tempat yang resmi, agar kenyamanan dan keamanan mudik dapat terjamin,” tutupnya. (sya)

Penyebab Kunjungan Perpustakaan Turun Drastis Selama Ramadan

0
Penyebab Kunjungan Perpustakaan Turun Drastis Selama Ramadan
Pengunjung sedang membaca dan beraktivitas di Perpustakaan Bontang. (Yahya Yabo/Media Kaltim (Radarbontang.com))

BONTANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang menutup beberapa layanan perpustakaan selama Ramadan, seperti layanan Sabtu-Minggu dan layanan Night Library. Lantaran memaksimalkan pegawai yang melaksanakan puasa Ramadan.

Tak ayal kondisi tersebut mengakibatkan penurunan jumlah kunjungan selama bulan Ramadan, dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Kepala Bidang Perpustakaan DPK Kota Bontang, Alfrita Junain Sande mengatakan, jumlah penurunan pengunjung selama bulan puasa tercatat hingga 3 pekan berlangsung Ramadan.

“Jam layanan disesuaikan dengan jam pemerintah saat Ramadan. Memang ada penurunan jumlah pengunjung, karena jam pelayanan juga berkurang,” kata Alfrita, Senin (10/4/2023).

Selain karena berkurangnya layanan, faktor lain yang menyebabkan penurunan jumlah pengunjung disebabkan ditiadakan kunjungan anak sekolah ke perpustakaan pada saat Ramadan.

“Kunjungan anak sekolah juga ditiadakan saat ini (Ramadan). Karena bulan ini juga persiapan ujian anak sekolah jadi ditiadakan juga kunjungannya,” tambahnya.

Dari data kunjungan yang tercatat, untuk kunjungan Februari 2023 ada sebanyak 8.080 kunjungan. Sementara kunjungan pada Maret hingga 10 April 2023 pada minggu ke-tiga Ramadan sebanyak 1.289 kunjungan.

“Setiap hari rata-rata kunjungan bisa sampai 200 orang di hari normal. Sudah meningkat setelah dari pandemi kemarin. Awal tahun sudah membuka semua layanan di perpustakaan,” tandasnya. (yah)

Telan Anggaran Rp 17 M, Terminal Bus Bontang Bakal Dibangun 2 Lantai

0
Telan Anggaran Rp 17 M, Terminal Bus Bontang Bakal Dibangun 2 Lantai
Terminal Bus Bontang di KM 6 Bontang. (Yahya Yabo/ Media Kaltim (Radarbontang.com)

BONTANG – Terminal Bus Bontang di Kilometer 6 akan direnovasi. Rencananya akan dilaksanakan Maret 2023 ini, namun begitu hingga saat ini pengerjaannya belum juga terlaksana.

Kepala Penanggung Jawab Terminal Kilometer 6 Bontang, Zainuddin mengungkapkan, renovasi ini rencananya akan menelan anggaran sebesar Rp 17 Milyar.

“Sampai saat ini belum pelaksanaannya, tapi rencananya di tahun ini (2023),” kata Zainuddin kepada Mediakaltim.com (Radarbontang.com, saat dihubungi, Senin (10/4/2023).

Lanjut Zainuddin, alasan penundaan pengerjaan tidak diketahuinya. Lantaran wewenang pengerjaannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

“Masih menunggu Dishub Provinsi. Kemarin rencananya Maret, tapi kan sekarang puasa Ramadan. Mungkin habis lebaran (Idulfitri),” imbuhnya.

Ia mengatakan, nantinya ketika pengerjaan renovasi/perbaikan terminal, akan dibuatkan terminal sementara yang berlokasi dekat perbatasan simpang Bontang- Sangatta atau dekat penyedia layanan bus.

“Nanti ada terminal sementara di persimpangan Bontang -Sangatta. Akan dibuatkan,” katanya.

Selanjutnya, untuk fasilitas yang akan dibangun, yakni gedung 2 lantai, ruang tunggu, kantor, musala, lapak untuk UMKM hingga perbaikan kanan-kiri terminal.

“Nanti bisa konfirmasi ke provinsi untuk anggaran yang digunakan,” pungkasnya. (yah)

Tikam Orang saat Tagih Hutang, Sembunyi di Samarinda, Gondrong Diringkus Polisi

0
Tikam Orang saat Tagih Hutang, Sembunyi di Samarinda, Gondrong Diringkus Polisi
Gondrong saat diamankan pihak kepolisian. (ist)

BONTANG – Polsek Marangkayu berhasil meringkus pria gondrong yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. AN alias gondrong (44) ditangkap di Karang Asam Samarinda, Sabtu (8/4/2023) pukul 16.30 Wita.

Gondrong menganiaya suami mantan anak tirinya menggunakan badik. Hingga mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri.

Awalnya dijelaskan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Selasa (4/4/2023) pukul 19.00, tersangka datang ke rumah korban mengambil barang-barang sekaligus menagih utang.

“Dia menagih pembayaran ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban dan istrinya,” ungkapnya.

Namun istri korban menyebut sudah membayar sebanyak Rp 2 juta melalui transfer bank. Uang yang dibayarkan itu lantas masih kurang Rp 1 juta.

“Tersangka marah, dia bilang seharusnya kan Rp 3 juta,” ucap Kapolsek.

Tak terima, tersangka pun menampar korban dan menganiaya menggunakan badik.

“Sempat jatuh korban, ini tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” jelasnya.

Kini tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (hms)

Anggota Dewan Kecewa Lantai Dasar Kantor Baru Satpol PP Belum Rampung

0
Anggota Dewan Kecewa Lantai Dasar Kantor Baru Satpol PP Belum Rampung
Gedung baru Satpol PP di Jalan DI Panjaitan. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Anggota DPRD Bontang mengaku kecewa dengan kondisi pembangunan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu disampaikan saat melaksanakan tinjauan lapangan pembangunan kantor Satpol PP di Jalan D.I Panjaitan, Sabtu (8/4/23 ).

Kekecewaan itu lantaran pembangunan gedung di lantai dua dinilai sudah selesai, namun lantai dasar gedung tersebut belum dapat digunakan. Lantai dasar belum rampung sepenuhnya.

Amir Tosina, Ketua Komisi III DRPD Bontang menyayangkan hal tersebut. Dia berharap gedung tersebut dapat tetap digunakan, agar tidak terlihat bangunan mangkrak.

“Di lantai dua sudah bisa ditempati, air dan listrik sudah ada, untuk sementara lantai bawah dijadikan lahan parkir saja,” ujarnya.

Ia menyayangkan karena anggaran pembangunan tahun 2023 tidak dimaksimalkan. Dikatakannya, kenapa harus tunggu di anggaran berikutnya tahun 2024.

“Kami meminta dinas terkait untuk membenahi kekurangan-kekurangannya dan segera memanfaatkan,” lanjutnya.

Pemanfaatan gedung itu masih menjadi pertimbangan, dikarenakan Kantor Satpol PP saat ini sudah melakukan kontrak hingga akhir tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp 400 juta. Sehingga disarankan agar tetap beroperasi di dua tempat, salah satunya di kantor baru tersebut.

“Karena sudah bayar sampai setahun, dan ini sudah berjalan 4 bulan. Di sana digunakan saja, tapi di gedung ini juga,” imbuhnya.

Sementara itu Usman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) mengatakan, gedung ini sudah dapat dimanfaatkan secara fungsional. Walaupun masih kurang di lahan parkir, tempat upacara, serta ruang pertemuan di lantai dasar.

“Anggarannya masih belum pasti, tapi di awal dikatakan Rp 3.5 miliar. Tapi sepertinya akan naik karena harga bahan baku yang mengalami kenaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Eko Mashudi, Kepala Bidang PPUD Satpol PP menambahkan, belum dapat memastikan karena belum ada kelengkapan sarana dan prasarana.

“Ruang rapat sebenarnya penting, karena sering digunakan sebagai ruang yang multifungsi, namun di gedung ini sayangnya belum jadi,” imbuhnya. (sya)

Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Wali Kota Perintahkan Perusahaan Bayar THR!

0
Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Wali Kota Perintahkan Perusahaan Bayar THR!
Ilustrasi THR. (ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menginstruksikan kepada para pimpinan perusahaan/yayasan/koperasi, dan badan usaha berbadan hukum lainnya, agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.14/620/DISNAKER yang diterbitkan pada 5 April 2023 lalu.

Alasan atau dasar instruksi pemberian THR tersebut di antaranya, berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV tanggal 4 April 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat itu disampaikan pula hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian waktu kerja tertentu.
  2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja:12 = 1 bulan upah.
  3. Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dan bekerja masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja 12, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah diterima setiap bulan.
  4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana angka 2 di atas, makaTHR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja berama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  7. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja, terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri pada tahun 2023, berhak atas THR keagamaan.
  8. Bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  9. Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023, paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idulfitri tahun 2023, kepada Kepala Dinas Ketengakerjaan melalui alamat email: ketenagakerjaan.bontang@gmail.com. (al)

Ekonomi Merana, THR Cair Setengahnya, Apakah Bisa Diadukan Juga?

0
Ekonomi Merana, THR Cair Setengahnya, Apakah Bisa Diadukan Juga?
Emirza, M.Pd

Emirza, M.Pd

(Pemerhati Sosial)

Satu hal yang ditunggu-tunggu masyarakat saat Ramadan adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa tunjangan tersebut hanya cair 50 persen. Apa yang sebenarnya terjadi?

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini terbuka bagi karyawan yang memiliki masalah dengan perusahaan, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Bontang, Andi Kurnia menjelaskan, saat ini SK Satuan Tugas (Satgas) posko pengaduan masih berada di bagian hukum Sekretariat Kota Bontang. Nantinya akan ditetapkan Wali Kota Bontang. (radarbontang.com, 5/4/2023)

Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani memberi kabar mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Pada siaran pers Rabu (29-3-2023), Menkeu menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan 50%.

Keputusan ini dibuat karena penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, yaitu dalam hal pemulihan dan antisipasi. Alasan lainnya karena ketidakstabilan global, lemahnya ekonomi dunia akibat Perang Ukraina-Rusia, hingga perubahan politik yang dimainkan negara di dunia. Peraturan ini dibuat berdasarkan PP No. 15/2023.

Tetapi, Menkeu tetap berharap, cairnya Gaji ke-13 serta THR dapat mempercepat perputaran roda ekonomi. Dengan turunnya tunjangan itu, masyarakat diharapkan bisa membelanjakan uangnya sehingga sektor ekonomi riil bisa berjalan dan pertumbuhan ekonomi makin meningkat.

Kapitalisme

Solusi seperti pengaduan apakah bisa menyelesaikan masalah? Solusi di atas juga merupakan penyelesaian sementara. Secara singkat, pertumbuhan ekonomi memang terjadi, budaya konsumtif juga terbentuk, tetapi hal itu terjadi pada satu momen saja. Setelah Lebaran selesai, bisa saja perekonomian kembali lesu karena ketakmampuan masyarakat membeli barang-barang akibat keuangan kembali menipis.

Dalam pandangan kapitalisme, pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari besarnya penghasilan rakyat. Semakin besar pendapatan seseorang, akan mudah bagi mereka untuk membelanjakan uang.

Maka, harta dapat beredar di masyarakat. Jadi, walaupun yang memiliki penghasilan besar hanya orang-orang tertentu, harta tetap bisa beredar di kalangan bawah dan perputaran ekonomi dapat terus berjalan.

Tetapi, selama konsep negara masih berbasis riba, impian pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian secara cepat, tidak akan terlaksana. Ini karena iming-iming sektor nonriil (riba) membuat orang kaya lebih suka menyimpan uangnya di bank.

Mereka memilih lebih baik menyimpan harta di bank dan mendapatkan bunga dan bermain saham daripada menginvestasikan harta di sektor riil.

Menstimulus Masyarakat

Sektor riil sangat penting bagi pemerintah karena penentu pertumbuhan ekonomi ada di sektor tersebut. Agar pergerakan sektor riil tidak bermasalah, pemerintah perlu membuat kebijakan, misalnya dengan memberikan THR, BLT, dst. ke tengah masyarakat untuk menstimulus masyarakat segera membelanjakan hartanya.

Walaupun THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan sebesar 50%, sudah mendorong mereka untuk bersikap konsumtif. Lebaran merupakan momen perayaan yang ditunggu-tunggu. Masyarakat berbondong-bondong membeli barang keperluan persiapan Hari Raya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya menyelesaikan masalah hilir, bukan akarnya. Mereka menyelesaikan persoalan hanya di permukaan. Masyarakat sekadar diberi stimulus agar bisa berperilaku konsumtif tanpa ada penyelesaian sebab awal malasnya masyarakat kaya membelanjakan hartanya, salah satunya masalah riba.

Perilaku konsumtif masyarakat tidak dapat membantu sepenuhnya masyarakat ekonomi bawah. Keuntungan terbesar tetap dinikmati oleh pebisnis besar, seperti pakaian, sepatu, makanan, alat elektronik, dll. Penjual biasa, seperti UMKM atau toko-toko lainnya, hanya kecipratan sedikit keuntungan.

Solusi Islam

Islam memiliki penyelesaian yang jelas berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah, bukan sekedar pengaduan dan penyelesaian secara parsial. Islam meniadakan transaksi ribawi supaya tidak ada alasan untuk lebih suka menyimpan harta.

Islam juga melarang seorang muslim menumpuk dan menimbun harta. Mereka didorong untuk memanfaatkan harta dengan sebaik-baiknya.

Islam mendorong seorang muslim untuk berzakat, berinfak, bekerja, mengembangkan hartanya dengan cara halal, juga penerapan berbagai macam hukum sebab kepemilikan lainnya.

Jadi, harta secara otomatis bergerak di sektor riil tanpa harus diarahkan untuk berperilaku konsumtif. Kaum muslim juga dikondisikan tidak berlebih-lebihan dalam membeli sesuatu karena termasuk hal yang dibenci Allah.

Kondisi di atas tidak akan terwujud jika negara masih mengambil kapitalisme sebagai pedoman. Aturan Islam hanya akan berjalan normal jika penerapannya didukung oleh pemegang kebijakan, yaitu pemerintah yang menerapkan aturan Islam.

Wallahualam.

Rumah di Perum PBS Nyaris Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya!

0
Rumah di Perum PBS Nyaris Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya!
Evakuasi Disdamkartan padamkan api. (Disdamkartan for Radarbontang.com)

BONTANG – Sebuah rumah di Gang Mandiri Regensi Blok C No 11, Perumahan Pesona Bukit Sintuk (PBS), RT 42, nyaris ludes terbakar, Senin (10/4/2023) subuh tadi. Api membakar bagian atap rumah, untung berhasil dipadamkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin melalui Komandan Kompi, Norman menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi lantaran korsleting listrik di rumah tersebut. Akibat korsleting listrik itu, bagian plafon dan atap rumah terbakar.

“Kami terima laporan dari Bapak Fitrohman subuh tadi sekira pukul 04.50 Wita,” ujar Norman.

Dalam evakuasi kebakaran tersebut Disdamkartan membawa 2 unit mobil fire truck, 1 unit mobil supply, dan 2 unit mobil operasional Damkar. Kebakaran berhasil ditangani sekira pukul 05.30 wita.

Tidak ada kendala berarti saat penanganan kebakaran. Hanya PLN yang sedikit terlambat datang untuk mematikan listrik.

“Apinya kecil saja jadi cepat dipadamkan,” pungkasnya. (al)