Beranda blog Halaman 1066

Dinsos-PM Catat 38.830 Jiwa Penerima Program Bantuan

0
Wakil Wali Kota Bontang Najirah saat pengarahan pembentukan tim verifikasi DTKS. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang saat ini tengah melakukan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022. Dalam data catatan Dinsos-PM, ada sebanyak 49.914 orang yang akan dilakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos-PM, Adji Susy Samsiah mengatakan, data verifikasi yang ada di Dinsos-PM untuk data terpadu kesejahteraan sosial yang akan dilakukan verifikasi lapangan. Adji menyebutkan, hingga kini  sebanyak 38.830 warga masuk dalam data penerima program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ini penerima bantuan program 38.830 orang. Program bantuan seperti BPNT, PKH dan PBI JKN,” kata Adji, Rabu (24/8/2022).

Dari data penerima program bantuan, Dinsos-PM akan kembali melakukan verifikasi, sehingga data penerima program bantuan tepat sasaran.

“Dari data itu (penerima program bantuan) akan diverifikasi ulang, siapa tahu sudah ada yang mapan,” jelas Adji.

Selain itu, data terpadu kesejahteraan sosial telah diverifikasi Kementerian Sosial. Verifikasi di Bontang sendiri akan dilakukan dalam waktu 3 bulan. “Ini rekap dari pusat. Data paling akhir di Februari 2022 data dari Kemensos,” terang Adji. (yah)

Viral Video Buaya Mangsa Manusia di Selambai Bontang, Seperti Ini Faktanya

0
Situasi Selambai Rabu (24/8/2022). (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG – Beredar video di media sosial dan whatsapp grup (WAG) dengan narasi tulisan ‘Bontang Pelabuhan Selambay’. Dalam video itu seekor buaya terlihat memangsa manusia. Setelah ditelusuri Mediakaltim.com di lapangan, Rabu (24/8/2022), ternyata tidak ada insiden di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.

Warga yang ditemui di Selambai, juga tidak tahu mengenai video tersebut. “Tidak ada insiden itu, tidak ada. Kalau ada sudah ramai,” kata Aldi, salah satu warga Selambai RT 03.

Sementara itu, Ketua RT 02 Selambai Yusuf mengatakan hal senada bahwa kejadian di video tersebut tidak ada terjadi akhir-akhir ini. “Tidak ada. Tidak model pagar Selambai seperti itu. Sampai saat ini tidak ada. Kalau ada buaya yang hanya naik ke permukaan air bisa ribut (ramai), apalagi kalau sampai memangsa orang,” jelasnya.

Tangkapan layar video viral. (Istimewa/ Media Kaltim)

Belakangan baru diketahui, dalam postingan di akun facebook Ikko News, menyebutkan kejadian buaya memangsa manusia itu terjadi di Meksiko. berikut narasi dalam postingannya.

“Croc raksasa membawa tubuh orang mati melalui laguna Meksiko. Video menunjukkan buaya raksasa 11-kaki membawa pria mati telanjang melalui laguna Meksiko. Ini adalah momen mengejutkan buaya besar menyeret tubuh pria tak bernyawa di rahangnya setelah ia mengabaikan peringatan untuk tidak pergi berenang karena kehadiran reptil di sebuah laguna terkenal di negara bagian Tamaulipas Meksiko Timur Laut’. (yah)

Polres Musnahkan 65,32 Gram Sabu Milik 5 Tersangka

0
Wakapolres Bontang, Kompol Wisnu Dian Ristanto saat pemusnahan barang bukti sabu. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65,32 gram, Selasa (23/8/2022). Barang bukti narkoba didapatkan dari 5 tersangka yang ditangkap selama satu bulan.

Wakapolres Bontang Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 65,32 gram dari lima tersangka di tempat berbeda. Di antaranya, tersangka berinisial HR dengan barang bukti sebanyak 50,15 gram sabu.

“Kemudian tersangka berinisial L dengan barang bukti dua plastik klip dengan berat 0,69 gram. Tersangka berinisial R dengan barang bukti 7,3 gram, tersangka YP dengan barang bukti 4,87 gram, tersangka H dengan barang bukti 2,31 gram,” jelas Wisnu saat pemusnahan barang bukti, Selasa (23/8/2022).

Wisnu mengatakan, tersangka atas nama HR dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dijerat pasal lebih berat karena barang bukti yang ditemukan sebanyak 50,15 gram sabu.

Dirinya mengatakan terus mengedukasi masyarakat agar mau melaporkan ke polisi bila mengetahui penggunakan narkoba. “Bukan hanya menangkal bahaya narkoba, tapi masyarakat juga melaporkan,” pungkas Wisnu. (yah)

Pengecer BBM Keluhkan Pembatasan Pembelian di SPBU

0

BONTANG – Komisi III DPRD Bontang menerima aduan dari Asosiasi Pengecer Bensin Bontang terkait pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Komisi III memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa instansi terkait, di antaranya Asosiasi Pengecer Bontang, Diskop-UKMP dan Analisis Kebijakan Bagian Perekonomian.

Adapun aduan yang diterima, terkait pembatasan nilai yang boleh dibeli pengecer. Diketahui, untuk pengecer yang membawa motor hanya mengisi maksimal Rp 50 ribu sedangkan mobil maksimal Rp 300 ribu.

Menyikapi hal tersebut, menurut Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, secara perlahan akan mematikan perekonomian para pengecer. Terlebih jika menjual bensin menjadi pemasukan utama yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia pun meminta agar kearifan lokal bisa diberdayakan, bagaimanapun pengecer juga masyarakat Kota Bontang yang harus diakomodasi dan diperhatikan oleh pemerintah. “Kasihan kalau mereka berharap hanya dari penghasilan bensin, kemudian dibatasi seperti itu,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Sementara Ketua Asosiasi Pengecer Bensin Bontang, Rusli menyampaikan, pihaknya hanya ingin diperhatikan oleh pemerintah. Ia pun menyebutkan keberadaan pengecer ini memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Warga yang mau beli bensin, cuma satu botol tidak mungkin mau ngantre di SPBU kan, larinya pasti ke pengecer, seperti saya tinggal di Nyerakat agak repot kalau saya harus ngantre di SPBU,” ungkapnya.

Sehingga dia minta untuk dicarikan solusi agar keberadaan pengecer tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun, terutama pada saat mengantre bensin di SPBU.  “Mereka itu cari nafkah juga dari menjual bensin itu,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Analisis Kebijakan Bagian Perekonomian Defri Kurniawan mengatakan persoalan aturan pembatasan tersebut itu dari pemerintah pusat. Karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur pemerintah daerah untuk sektor energi, khususnya migas itu, sudah tidak ada kewenangan lagi.

“Semua sekarang sudah diatur sama pemerintah pusat,” terangnya.

Bahan bakar Pertalite juga sudah masuk dalam jenis bahan bakar penugasan, artinya bahan bakar tersebut adalah subsidi. Sehingga ada pengendalian, kuota, dan harga khusus yang sudah diatur.

“Dulu pertalite kan bahan bakar umum, sekarang sudah jenis bahan bakar penugasan sejak April 2022 lalu, jadi secara rinci itu diatur oleh Pertamina,” jelasnya. (adv)

TPI Tanjung Limau Belum Berkontribusi pada Pendapatan Daerah

0

BONTANG – Komisi II DPRD Bontang menyinggung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan Kota Bontang. Bakhtiar Wakkang mempertanyakan hal tersebut kepada tim asistensi saat rapat kerja membahas raperda terkait pengelolaan perikanan.

Ia mengingatkan infrastruktur di TPI dibangun menggunakan APBD Kota Bontang. “Itu dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bontang, sampai saat ini belum ada kontribusi ke pendapatan daerah,” ujarnya.

Padahal, tujuan utama diusulkan raperda terkait pengelolaan perikanan untuk kemandirian fiskal, dengan harapan ada nilai manfaat yang diterima oleh pemerintah Kota Bontang dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia meminta saat merancang peraturan daerah pengelolaan perikanan ini harus ada konektivitas dengan perda retribusi dan pemerintah Kota Bontang.  “Jadi ada nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang berkaktivitas di area tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya menyampaikan hingga saat ini belum ada retribusi yang diambil dari aktivitas di TPI Tanjung Limau. Salah satu alasannya agar para nelayan melakukan pembongkaran ikan di TPI tersebut.

Karena pantauan dari pihaknya banyak nelayan yang melakukan pembongkaran di Berbas, Lok Tuan dan Tanjung Laut Indah.  “Ada potensi untuk menarik retribusi tapi kita harus siapkan dulu parkirannya, dan hal-hal lain yang menunjang,” tuturnya

Selain itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah juga mengungkapkan, ada potensi untuk menarik retribusi di TPI tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun sudah memasukkan pelelangan ikan sebagai salah satu potensi retribusi di 2023.

Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait batasan pelelangan yang bisa ditarik retribusinya. “Nanti bisa berjalan simultan saja antara perda retribusi dengan raperda pengelolaan ikan untuk menghasilkan PAD Bontang,” tutupnya. (adv)

Soal Raperda Pengelolaan Perikanan, BW Sarankan Koordinasi Dulu ke Provinsi dan Unmul

0

SAMARINDA – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi menggelar rapat kerja terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan perikanan. Namun pembahasan raperda tidak detail terkait pasal-pasal yang tertuang dalam draf yang diterima oleh DPRD Bontang.

Wakil Ketua Komisi II, Bakhtiar Wakkang menilai draf raperda yang diterima tidak sesuai dengan tujuan awal munculnya usulan raperda terkait pengelolaan perikanan tersebut.

BW, sapaan akrabnya menyampaikan, raperda itu merupakan usulan murni dari DPRD Bontang periode lalu dan sudah masuk dalam usulan program legislasi daerah (prolegda), namun belum dieksekusi sebab Bontang mengalami defisit anggaran. Sehingga tahun 2022 ini kembali dirancang.

Tujuan usulan raperda tersebut salah satunya untuk kemandirian fiskal, dengan harapan raperda itu nanti bisa memberikan income terhadap Pemerintah Kota Bontang.

Tapi, draf raperda yang ada saat ini hanya tertuang terkait pembinaan saja, tidak ada nilai manfaat yang diterima oleh daerah, BW minta raperda tersebut diarasemen kembali atau dirombak dan dikembalikan sesuai tujuan utamanya.

“Draf yang kami terima ini tidak sesuai dengan filosofi awal kemunculan raperda ini, bisa saya bilang ini KW-nya,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Ia pun mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan silaturahmi kepada Pemerintah Provinsi dan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk bisa berkordinasi terkait raperda tersebut, sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan perikanan menjadi wewenang provinsi. Sementara daerah hanya mendapat wewenang dibagian pengelolaan perikanan di darat saja.

“Harus dibuat MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) dengan provinsi, yang bukan wewenang kita bisa dibuat kerja sama, supaya ada nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah Kota Bontang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bontang Syaifullah menyampaikan, pihaknya setuju saja apabila ingin merombak raperda tersebut. Ketika nanti ada pasal-pasal yang berubah ia menyarankan saat berkunjung ke provinsi dan Universitas Mulawarman tidak sekadar meminta saran, tapi mengajukan untuk perombakan.

“Jika terjadi perombakan maka propemperda juga harus menyesuaikan karena propemperda sebelumnya tentang pengelolaan perikanan,” terangnya. (adv)

12 Sekolah Pengerak Sudah Gunakan Kurikulum Merdeka, 72 Satuan Pendidikan Terapkan IKM Mandiri

0
Kepala Disdikbud Kota Bontang saat penandatanganan nota kesepahaman dengan mitra guna mendukung Implementasi kurikulum Merdeka (IKM). (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mencatat ada sebanyak 12 sekolah PAUD, SD dan SMP yang masuk Program Sekolah Penggerak (PSP). Sekolah-sekolah penggerak ini akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Kepala Disdikbud Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono mengatakan dalam implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Bontang sudah masuk tahap 2 dan 3, dimana ada 12 sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak (PSP). 12 sekolah penggerak ini yang akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

“Sekolah penggerak ‘kan diberikan pendidikan khusus, pelatihan khusus kemudian ada seleksi. Di Bontang masuk dalam tahap dua dan tiga,” kata Bambang Cipto Mulyono kepada awak media, Senin (22/8/2022).

Bambang mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah yang telah siap dalam melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka untuk ikut mendaftar ke alamat yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.

“Kementerian memberikan kesempatan kepada sekolah yang sudah siap dalam melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk mendaftar. Bagi sekolah yang belum siap, masih menggunakan kurikulum 2013 atau kurikulum darurat. Nanti masih akan diseleksi,” jelas Bambang.

Selain program sekolah penggerak, tambah Bambang, ada juga satuan pendidikan yang sudah lebih dulu melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Mandiri tahun 2022 yakni TK sebanyak 5, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ada 4, SD ada 47 dan SMP sebanyak 16.

“Sekolah-sekolah itu telah mulai melaksanakan IKM secara mandiri,” kata Bambang. “Dalam IKM Mandiri juga terbagi atas tiga yakni mandiri belajar, mandiri berbagi dan mandiri berubah, sesuai dengan kesiapan sekolah,” lanjutnya.

Mengenai kesiapan sekolah akan dilihat dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasaran pendukung yang akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek yang akan melihat semua kesiapan sekolah.

“Kemendikbudristek yang akan menentukan. Tidak semua sama dalam IKM Mandiri. Tiap-tiap sekolah tidak sama, mulai tahun ajaran 2022/2023 ini secara bertahap,” pungkas Bambang. (yah)

Disdikbud Ingatkan Sekolah Hentikan PTM Sementara, Jika Ditemukan Kasus Covid-19

0
Kadisdikbud Bontang. Bambang Cipto Mulyono (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bontang Bambang Cipto Mulyo, menyebutkan, belum ada sekolah di Kota Taman yang menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) karena ditemukan kasus Covid-19.

Walau begitu, Bambang mengingatkan,  kepada seluruh satuan pendidikan untuk memperhatikan surat edaran Mendikbudristek No 7 Tahun 2022, terkait penghentian PTM akibat paparan Corona.

Sesuai edaran terbaru tersebut, lanjut Bambang, pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran online dapat dilakukan ketika dalam satu sekolah ada yang terpapar Covid-19 di atas 5 persen dari jumlah warga di satuan pendidikan. Selain itu, apabila terjadi klaster penularan pada satuan pendidikan.

“Ada pedomannya di sekolah. Ketika ada 5 persen atau lebih maka dalam edaran itu mengharuskan pembelajaran daring (dalam jaringan),” jelas Bambang, Senin (22/8/2022).

Selanjutnya, mengenai protokol kesehatan (prokes), Bambang mengatakan, seharusnya setiap sekolah tetap menjalankannya. “Pedomannya SE itulah. Yang penting teman-teman sekolah melakukan protokol kesehatanlah yang ketat,” katanya.

“Begitu ada yang terkonfirmasi lebih dari 5 persen, maka akan melaksanakan daring sekian hari, ada ketentuannya,” tambahnya.

Mengutip Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No 7 tahun 2022 tertanggal 29 Juli 2022, disebutkan, jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah dan angka penularan di atas 5 persen, maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan paling lama 7 hari atau paling cepat selama 5 hari.

“Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling lama tujuh hari, paling sedikit lima hari,” katanya mengutip surat edaran. (yah)

Lagi Asyik Main Togel Online, Pria di Bontang Diciduk Polisi

0

BONTANG– Nasib sial dialami D (59), warga Dusun Suka Makmur, Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. D ditangkap polisi setelah tertangkap basah tengah asyik main togel online lewat ponsel pada Minggu (22/8/2022) malam.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, kegemaran D berjudi lewat HP tercium polisi setelah mendapat laporan warga sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita, polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan D sedang asyik bermain togel.

“Berdasarkan laporan masyarakat  telah terjadi judi togel online di Dusun Suka Makmur. “Sesampainya di TKP, benar pelaku (D) sedang melakukan judi togel online dengan HP Vivo miliknya,” ucap Mandiyono saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Dari tangan D, polisi menyita ponsel merek Vivo warna hitam, 1 lembar rekapan penjualan, 1 dompet berisi  KTP dan uang sejumlah Rp 1,8 juta. “Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (vic)

Dandim 0908/Bontang Berikan Jam Komandan Kepada Anggota, PNS dan Persit

0

BONTANG– Dandim 0908/Bontang Letkol Inf Priyo Handoyo, S.Sos., M.Si memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota, PNS dan Persit di Lamin Kodim Jalan Awang Long, Senin (22/08/2022). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Danramil, Perwira Staf personel Kodim 0908/Bontang dan Ibu Persit.

Jam Komandan merupakan salah satu solusi untuk berkomunikasi secara langsung kepada seluruh anggota untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan tugas-tugas Binter maupun kondisi langsung para anggota kodim.

Dalam Pengarahannya, Dandim  Priyo Handoyo mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel dan juga Persit atas serah terima jabatan Dandim yang telah dilaksanakan serta kunjungan Danrem berjalan dengan lancar. Menurutnya, suksesnya acara tidak lepas dari kerja keras personel Kodim 0908/Bontang dan ibu persit.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim juga mengimbau seluruh prajurit, PNS Kodim 0908/Bontang dan Ibu Persit, agar selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga, karena itu merupakan modal utama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Lebih lanjut Dandim menambahkan, dalam penggunaan media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar, gunakan medsos dengan baik sehingga tidak terjerat dengan hukum.

“Laksanakan tugas dengan baik karena kita sebagai aparat kewilayahan terutama Babinsa, merupakan garda terdepan dan ujung tombak satuan kewilayahan dalam menghadapi situasi yang berkembang dan turut bertanggung jawab menjaga keamanan di wilayahnya,” tutup Dandim.(Pendim Btg)