Beranda blog Halaman 1119

Sharing Regulasi Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus

0
Pansus Pembahas Raperda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama OPD Prov. Kaltim saat berdiskusi dengan Pemprov Kalsel.

BANJAR BARU – Guna penyempurnaan daraft raperda, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama sejumlah OPD Prov. Kaltim melakukan kunjungan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5).

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus, Ekti Imanuel, dihadiri sejumlah anggota pansus, H Baba dan Harun Al Rasyid. Hadir pula Biro Hukum Prov. Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR. Kehadiran mereka disambut langsung Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari.

Disampaikan Ekti, pihaknya bersama dengan OPD Prov. Kaltim datang ke Pemrov Kalsel untuk berdiskusi dan menggali informasi serta mendengarkan proses peraturan daerah terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit yang telah lebih dulu diterapkan dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

“Tentu yang pertama kami mau mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait dengan prosedur pengusulan peraturan daerah ini dari awal sampai akhir. Kami juga mau mendengarkan bagaimana proses pengawasannya dari dinas perhubungan terkait ini, dan yang kami juga mau mendengar kesan-kesan dari Dinas PUPR,” ujar Ekti.

Tak kalah penting, pansus ingin mendengar tanggapan dari Dinas ESDM. Bagaimana selama ini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang. “Tentu pengalaman-pengalaman inilah kita dari Kaltim ingin mendengarkan terkait dengan proses perjalanan peraturan daerah yang sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Politisi Gerindra ini.

Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menjelaskan, bahwa proses pembentukan perda tersbut, disamping koordinasi konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, ada tahapan pra fasilitasi.

“Ini sering kami minta kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya dalam pra fasilitas itu ada arahan, objek-objek pengaturan apa yang sesuai dengan UU 23/2014, yang sifatnya ini tadi Executive review,” bebernya.

Karena menrut dia, jika itu judicial review, daerah bisa menentukan objeknya secara Mandiri. “Tetapi, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikebalikan,” jelas Alamsyah.

“Sharing ini terkait dengan prinsip dan tertib regulasi, mudah-mudahan sharing kami dan pengalaman ini dapat menunjang kelancaran pembentukan perda di Kaltim dalam tahap fasilitasi di Kementerian,” harapnya.

Sementara beberapa saran dan masukan diterima pansus terkait dengan adanya tim terpadu yang harus dibentuk pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan jalan umum.

Karena syogyanya, Perda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit diebntuk bukan untuk melarang operasional pertambangan, melainkan sebagai pengaturan, sehingga jalan umum yang dibangun pemerintah mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (adv)

Pansus Kepariwisataan Usulkan Periodesasi Riparprov Kaltim 5 Tahun Atau Lebih

0
Pansus Kepariwisataan saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta, Jumat (13/5).

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5).

Kunjungan Pansus yang diterima diruang Direktorat Pengembangan Destinasi lantai 4 kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tersebut adalah dalam rangka konsultasi pembangunan kepariwisataan Kaltim dan draft Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim.

Memimpin rombongan Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang didampingi anggota Pansus yakni Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana dan Abdul Kadir Tappa. Rombongan Pansus diterima langsung oleh Hendri Karnoza selaku Koordinator Area 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Veridiana mengatakan, dari hasil pertemuan serta konsultasi tersebut, Pansus akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Pansus mendapat dukungan untuk melakukan periodesasi ini karena kembali lagi kepada kebutuhan daerah.

“Kami dari Pansus sendiri berjuang supaya periodesasi Riparprov ini , minimal lima tahun, supaya menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim. Nanti akan ada investasi kemudian ada perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait,”sebut Veridiana.

Menurutnya, kalau hanya 2 tahun mungkin hanya perencanaan dan belum bisa maksimal. “Intinya, kita menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata, dan tadi saya mendesak agar tidak dalam waktu yang lama, karena kita akan mengejar agar Perda ini selesai di bulan Juni,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa periodesasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun, namun Pansus akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Didalam klausul penutup dari rancangan Perda ini nanti akan Pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar Perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun.

“Harapan saya sebagai ketua Pansus, saya ingin segera selesai kegiatan ini, dan Ranperda ini bisa menjadi Perda definitif dalam waktu dekat,” pungkasnya. (adv)

Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN

0
Pansus P4GN tampak berdiskusi dengan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNNP DKI Jakarta.

JAKARTA – Pansus pembahas raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melakukan sharing ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Wakil Ketua Pansus P4GN Sutomo Jabir mengatakan adapun hasil sharing yang dinilai perlu nantinya diterapkan dalam pelaksanaan raperda ini adalah dengan membentuk tim terpadu hingga kelurahan.

Pihaknya menilai dengan adanya tim terpadu mulai dari tingkat provinsi sampai melibatkan masyarakat sangat efektif dalam melaksanakan P4GN. "Jakarta berhasil dari tiga besar terbawah meningkat jadi tiga teratas dalam pelaksanaan P4GN," kata Sutomo pada pertemuan yang juga dihadiri Syafruddin, Andi Harahap, Henry Pailan, dan Nasruddin.

Menurutnya keberadaan tim tersebut juga sebagai solusi keterbatasan personil petugas ketika dilapangan serta membangun kesadaran dan perlindungan antar masyarakat di lingkungannya masing-masing dari narkoba.

BNPP DKI Jakarta Joko Purnomo menuturkan Tahun 2021 DKI Jakarta menjadi tiga provinsi teratas dalam penerapan P4GN. "2019 kebawah masih rangking bawah, dengan komitmen bersama melalui kerja keras tim terpadu maka hasilnya jauh lebih baik," tuturnya.

Pihaknya juga kerap kali melakukan razia di tempat hiburan malam dan hasilnya banyak ditemukan adanya narkotika jenis baru yang belum diatur dalam perundang-undangan seperti sabu-sabu cair atau ganja cair.

Pelatihan juga diberikan kepada perawat-perawat puskesmas tentang bagaimana merawat pasien korban narkotika. Selain itu, membangun jaringan-jaringan di lingkungan pendidikan.Regulasi di sekolah dan kampus. Seperti tes narkoba sebagai salah satu syarat masuk menjadi peserta didik. Sebab merujuk pada jumlah kasus memang banyak korban narkoba kalangan remaja.

Kepala Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta Taufan Bakri mengingatkan pentingnya kesepamahan antara Pemprov dan DPRD dalam P4GN. Dengan kesepamahanan ini pula pelaksaan pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba bisa maksimal dilakukan.

“Seperti membangun rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi korban narkoba. Kalau pemerintah daerah dan DPRD sepakat membangun tempat rehabilitasi yang ideal yang ada di tiap kabupaten/kota misalnya ini akan sangat membantu para korban pastinya”sebutnya.(adv)

Pansus Kelistrikan Masuk Tahap Konsultasi Akhir

0
Pansus Penyelenggaraan Kelistrikkan yang diketuai Sapto Setyo Pramono melaksanakan Konsultasi Akhir di Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/5).

JAKARTA – Diterima langsung di Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri, oleh Analis Hukum Ahli Muda Musfirotun Harjuni Ati, pada Jumat (13/5).

Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus DPRD Kaltim pembahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016. Mengatakan, bahwa dalam konsultasi akhir yang dilakukan tersebut adanya revisi hanya penyempurnaan.

“Hanya tinggal penyesuaian, seperti penyebutan kata yang berulang, lalu dari hasil ini nanti disempurnakan oleh tim kemudian setelah itu dilakukan (penyampaian laporan akhir Pansus,red) Paripurna. Setelah itu difasilitasi untuk dimintakan registrasi dan penyocokkan antara produk yang diparipurnakan dan di fasilitasi.

Termasuk tata tulis, kata-kata dalam batang tubuh dan ketetentuan lain pasal per pasalnya, ini harus match agar segera di sahkan,” kata Sapto menjelaskan.

Lebih lanjut, Politisi muda ini juga menerangkan bahwa sesuai aturan dan ketentuan dalam pembahasan Perda perubahan itu tidak boleh adanya perubahan lebih dari 50 persen. Sementara itu, dalam pembahasan yang dilakukan Pansus sejauh ini tidak lebih dari 50 persen.

“Karena jika lebih dari 50 persen maka uji publik perlu dilakukan. Untuk Perda ini, dari jumlah pasal dalam perda sebanyak 65 pasal, dan kita kita ubah tidak sampai 50 persen. Kita berupaya optimal dalam pembahasan, untuk agenda berikutnya (Laporan Akhir,red) kita sudah jadwalkan paripurnakan pada 31 Mei 2022, agar segera diperdakan,” sebut Politisi Golkar ini.

Untuk diketahui, dalam pembahasan perubahan Perda terdapat 29 yang diubah, yaitu 26 pasal diubah dan 3 pasal yang dihapus. Sementara itu keanggotaan dalam Pansus ini yaitu, Wakil Ketua Pansus Bagus Susetyo, Anggota Pansus diantaranya Salehuddin, Amiruddin, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Marthinus, Mashari Rais, Sukmawaty, Ali Hamdi, Jahidin, Puji Hartadi, Siti Risky Amalia, Saefuddin Zuhry dan Andi Faisyal Assegaf.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dalam pertemuan yang sama, mengapresiasi kepada Pansus yang hingga tahap ini telah bekerja maksimal.

“Harapannya kami, masuk tahap finalisasi yang seperti disebutkan, hanya perlu perubahan redaksional. Nanti dari Biro Hukum dan tim pakar tinggal menyempurnakan sedikit saja. Dari kami, prinsipnya seperti permintaan dari awal disesuaikan terkait masalah EBT (Energi Baru Terbarukan), CSR (Corporate Social Responsbility) bisa masuk semua didalamnya,” urai Benny usai pertemuan.

Ia juga menyebut, hal ini berkaitan dengan pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, bahwa Undang-Undang HKPD bisa masuk didalamnya. “Artinya dari pembuatan Perda ini bisa masuk PAD. Artinya ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok orang atau pribadi.

Perubahan perda ini memang untuk menyesuaikan Undang-Undang yang ada, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja,. Benny meyebut jika perubahan perda ini disahkan maka Perda ini menjadi Perda pertama di Indonesia. “Karena, kita pun sudah berkunjung keberbagai daerah belum ada provinsi lain yang menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku,” sebutnya. (adv)

Survei Program TNI Manunggal Air, Tim Kostrad Kunjungi Pesisir Bontang

0

BONTANG– Tim survei dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad)  dipimpin Kepala Perlengkapan, Kolonel Cpl Simon Petrus, mengunjungi Bontang, Kamis (13/5/2022).

Kedatangan mereka ke Kota Taman dalam rangka survei terkait rencana pembangunan Infrastruktur bidang air minum dan penyediaan air bersih. Rencana ini masuk dalam program TNI Manunggal Air yang dilaksanakan di sejumlah daerah, termasuk Bontang.

Tim survei meninjau sejumlah kawasan pesisir Bontang, seperti Selangan, Gusung, Tihi-Tihi, Malahing, dan Loktunggul. Selama kegiatan, mereka didampingi Dandim 0908/BTG Letkol Arh Choirul Huda, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), serta perwakilan PDAM Tirta Taman.

“Program ini untuk memperluas akses air bersih kepada masyarakat. TNI AD hadir sebagai solusi kesulitan air di seluruh pelosok negeri,” kata Dandim Choirul Huda.

Program ini, lanjut dia, dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia. Caranya, dengan menggunakan sistem sumur bor, pompa hidran, atau penyaluran secara gravitasi  (non listrik). Secara ekonomis, kata Dandim, program ini juga tidak membebani masyarakat dalam hal operasionalnya.

“Kami berharap Kementerian PUPR dan pemerintah daerah bisa turut serta mendukung program ini sehingga kesulitan air bersih dapat teratasi dengan cepat,” harap Dandim.

Kedatangan Kepala Perlengkapan Kostrad ke Bontang, turut didampingi Kasi Kostrad Kolonel Czi Zulhadrie S Mara, Wakil Kepala Perlengkapan Letkol Cpl Haris Waskito, serta Kaut Renkon Zeni Kostrad Kapten Czi Bakti Utama. (pendim btg)

Kapal Angkutan Guru Bocor, Siswa SD Pulau Gusung Diliburkan

0

BONTANG – Karena kapal yang biasa digunakan para guru untuk menyeberang laut mengalami kebocoran, sebanyak 64 siswa-siswi SDN 011 Bontang Utara di Pulau Gusung tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), Kamis (12/5/2022).

Kepala SDN 011 Bontang Utara, Fauziah mengatakan, tenaga pendidik di SDN 011 Bontang Utara yakni 7 orang guru, satu kepala sekolah, 1 operator kapal, 1 penjaga malam, dan 1 perpustakaan. Sementara jumlah siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 sebanyak 64 siswa.

Dia mengatakan, Kamis (12/5/2022) para guru dan kepala sekolah tak bisa berangkat ke Gusung karena kapal yang biasa mereka tumpangi mengalami kebocoran dan air masuk ke dalam kapal. Selain itu, hujan pagi itu sangat deras.

“Setiap setengah jam, air yang masuk (kapal) harus kami buang, makanya hari ini (Kamis) kami tidak berangkat ke Gusung,” ujarnya.

Karena guru tidak bisa berangkat ke Gusung katanya, maka siswa tidak melakukan kegiatan belajar mengajar. “Kalau (para guru) tidak ke sana, otomatis tidak belajar, karena semua gurunya tinggal di dalam kota Bontang,” lanjutnya.

Fauzian mengatakan, pihaknya selalu mengajukan pengadaan kapal untuk operasional para guru, namun belum pernah terealisasi. Kapal yang digunakan saat ini merupakan kapal sewaan. Ia berharap, pemerintah bisa menyediakan kapal untuk operasional guru. (ahr)

Kafe Auto 2000, Tempat Ngopi Nyaman di Tengah Kota Bontang

0

BONTANG – Untuk kamu yang tak punya banyak waktu tapi ingin bersantai sejenak sambil mengisi perut atau sekadar menikmati minuman segar, bisa nongkrong di kafe. Apalagi untuk kamu yang gemar ngopi, baik dengan teman maupun sendiri.

Di kafe Toyota Auto 2000, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, kamu bisa menikmati itu. Walaupun hanya buka tiap Rabu malam. Tak hanya mempunyai menu dengan cita rasa juara, namun tempatnya juga nyaman sekalipun harus sambil mengerjakan tugas kantor. Tak hanya dimanjakan oleh aneka macam menu, di kafe  juga bisa melihat mobil-mobil terbaru Toyota.

Komandan Kodim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda Rabu malam lalu bersantai di kafe ini hingga pukul 01.30 Wita. Ditemani VP Komunikasi Korporat PKT Tommy Johan Agusta, Sekper PT KIE Sutikno, Kepala Cabang PT Palmars Bontang Sumardi Syawal, Babinkamtibmas Kelurahan Loktuan Aipda Ahmad Bajuri, dan Ketua Paguyuban Tosan Aji Bontang Besai Berinta (Panji Bebe), Munif dan anggotanya Rofii.

Dalam obrolan, Kepala Cabang Auto 2000 Bontang H Wahyudi Romadhon, mengatakan kafe itu terus buka tiap Rabu malam. Menjelang obrolan selesai sekitar pukul 00.20 Wita, datang tokoh pemuda Nasrullah dan membuat obrolan semakin ramai.

Wahyudi menerangkan, ngopi santai di Auto 2000 Bontang sebagai tempat silahturahmi dan yang telah menjadi Member of Astra dan akan menjaring member-member barunya, tempat yang satu ini bisa jadi tempat menarik. “Mengusung konsep klasik, tempat ini punya spot berbeda di setiap sudut dengan mobil-mobil terbaru serta jenis cat warna-warni yang jadi ciri khas utama kantor Toyota,” terang Wahyudi.

Sementara Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, keberadaan Kafe Auto2000 merupakan ide yang menarik karena dapat menjadi salah satu alternatif ngopi yang representatif dan tidak menguras kantong. Aneka jenis minuman dan makanan disediakan gratis. Bila ingin membawa makanan yang lebih spesifik dapat dibawa sambil ngobrol bersama teman.

Munif dan rombongan Panji Beber mengatakan berkumpul di kafé Auto 2000 itu untuk bersilaturahmi sekaligus rapat koordinasi persiapan halal bihalal Panji Beber yang akan dilaksanakan di Lamin Kodim pada Jumat 13 Mei 2022.

Sedangkan Tommy Johan Agusta, VP Komunikasi Korporat PKT mengaku baru kali ini ikut bergabung ngopi di Kafé Auto 2000. “Terus terang saya diundang oleh Pak Sutikno-KIE yang kebetulan beliau tinggal dekat dari sini. Semula saya celingukan mencari dimana mau pesan minuman dan makanannya? Karena memang sama sekali tidak ada penjualnya,” ujarnya.

“Tiba-tiba karyawan Auto 2000 menghampiri sambil menawarkan kopi dan makanan ringan, lumayan buat teman selama ngobrol.  Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wahyudi. Semoga acara seperti ini dapat dilanjutkan rutin setiap Rabu malam, sekaligus menjadi sarana diskusi yang gayeng di kota Bontang,” tambahnya. (dar dan BCM)

Gelar Paripurna Ke-12, Sahkan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II

0
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 12, Selasa (10/5).

SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke -12 masa sidang II tahun 2022, yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan agenda pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2022, penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang I tahun 2022, dan penutupan masa sidang I tahun 2022 dan pembukaan masa sidang II tahun 2022 di ruang rapat gedung D lantai 6, Selasa (10/5).

Dikatakan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun agenda kegiatan masa sidang pertama tahun 2022 pada tanggal 25 April lalu. “Apakah agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan kedua tahun 2022, dapat diterima dan disetujui,” tanya Makmur. “Setujuu,” ucap semua anggota yang hadir.

Selanjutnya Wakil Ketua Pansus Ketenagalistrikan Bagus Susetyo membacakan laporan Pansus Perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Makmur mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pansus Ketenagalistrikan, maka dapat disimpulkan bahwa Pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja.

“Telah kita ketahui Pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 7 Mei 2022, maka Pansus kembali mengajukan perpanjangan masa kerja untuk yang kedua kalinya,” sebut Makmur.

Kemudian politisi partai Golkar ini mengatakan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2022 tersebut, merupakan tolak ukur bagi anggota dewan, untuk mengetahui, hasil kerja DPRD Kaltim, selama empat bulan yang lalu. “Dengan harapan anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja kita sebagai wakil rakyat Kaltim,” ujarnya. (adv)

Pansus Penyelenggara Ketenagalistrikan Diperpanjang Satu Bulan

0
Wakil Ketua Pansus Pembahas Penyelenggara Ketenagalistrikan Bagus Susetyo saat menyerahkan laporan akhir kerja pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, Selasa (10/5)

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan laporan hasil kerja, Selasa (10/5). Penyampaian laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur, Bagus Susetyo dalam Rapat Peripurna ke 12 DPRD Kaltim.

Berdasarkan laporan hasil kerja pansus, Bagus menyampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan. Hal ini didasari masih perlu adanya perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal. “Hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, kami diminta untuk melakukan perbaikan – perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal,” ujarnya.

Bagus menambahkan, sejak dibentuk pada 7 Februari 2022 lalu, pansus telah melakukan kegiatan seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, dan rapat koordinasi. “Selain itu, kami juga telah melakukan konsultasi hingga studi banding dengan Pemprov Bali untuk menambah refrensi dalam menyusun draft raperda,” jelas Politis Gerindra ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pansus, maka dapat disimpulkan bahwa pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja

“Telah kita ketahui bersama, pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 7 mei 2022, maka pansus kembali mengajukan perpanjangan masa kerja untuk yang kedua kalinya. Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat dan seluruh Anggota DPRD Kaltim sepakat masa kerja pansus diperpanjang selama satu bulan,” sebut Makmur. (adv)

Jalan Rusak di Kaltim Sepanjang 408,47 Km, Pansus LKPJ Soroti Pengelolaan Aset Daerah

0
Marthinus Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2021

SAMARINDA – DPRD Kaltim melalui Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur 2021, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-13, Rabu (11/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus LKPJ Marthinus, menyoroti pengelolaan aset daerah yang belum optimal. Disebutkan, aset daerah seperti Convention Hall, Stadion Palaran hingga Hotel Atlet, saat ini cenderung diabaikan oleh Pemprov Kaltim.

“Merumuskan kebijakan pengelolakan aset daerah, diserahkan kepada BUMD untuk pengelolaan aset. Hal itu lantaran perawatan aset memerlukan anggaran yang besar,” kata Marthinus, Rabu (11/5/2022).

Pansus juga menyinggung realisasi program Pemprov Kaltim tahun anggaran 2021 yang hanya 82 persen.

Sehingga, Marthinus meminta Gubernur Kaltim pada APBD 2022 bisa meningkatkan realisasi serapan anggaran.

Ia juga menyoal pembangunan dan perbaikan jalan provinsi di Kaltim. Dari hasil temuan pansus, banyak ruas jalan yang kondisinya masih rusak hingga rusak berat.

Menurut Marthinus kemantapan jalan provinsi di Kaltim terbagi dalam 4 kategori. Kondisi jalan baik (127,4 km), kondisi jalan sedang (1.175 km), jalan rusak (268,76 km), dan rusak berat sepanjang 139,71 km. Jika ditotal maka jalan rusak di Kaltim sepanjang 408,47 km.

“Mengalokasikan anggaran dengan baik untuk perbaikan dan perawatan jalan di perubahan (APBD-P) disesuaikan data kemantapan jalan,” paparnya.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemprov Kaltim untuk tidak mengabaikan status jalan di Benua Etam. Pasalnya tidak sedikit ruas jalan yang non-status (tidak memilik status) sehingga tidak tetangani baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Membuat kesepakatan jalan non-status, sehingga fungsi pelayanan jalan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (eky/adv)