Beranda blog Halaman 1192

Banggar Efektifkan Jadwal Kerja

0
Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Hadir pula sejumlah Anggota Banggar pada Rapat di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (18/7)

SAMARINDA – Melalui Rapat Internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Badan Anggaran DPRD Kaltim, Senin (18/7) membahas sejumlah agenda kerja Banggar guna mengefektifkan jadwal kerja guna mencapai target kerja yang telah tersusun.

Pertemuan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim tersebut juga khusus membahas terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flafon Anggaran Sementara ( KUA- PPAS) Tahun Anggaran 2023.

“Untuk mengefektifkan jadwal Banggar yang telah diatur melalui jadwal Banmus, ada sejumlah agenda yang telah disusun. Termasuk beberapa kegiatan, Banggar akan rapat dengan Komisi membahas tentang KUA-PPAS 2023 lalu Banggar akan rapat dengan TAPD,” ungkap Sigit dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Dalam rapat, Sigit sapaan akrab Politisi PAN ini juga menyebut salah satu target kerja Banggar agar tepat waktu sesuai jadwal yang ada yakni penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.

Jadwal tersebut menurut Sigit harus berjalan sesuai tahapan yang telah diatur mengenai Pembahasan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUA –Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Untuk diketahui, keanggotaan dalam Badan Anggaran juga diisi oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Selain itu Anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Banggar diantaranya Hasanuddin Mas’ud, H Andi Harapap, Sarkowi V Zahry, Nidya Listiyono, M Udin, Sapto Setyo Pramono, Ananda Emira Moeis, dan Veridiana Huraq Wang.

Kemudian, H Baba, Safuad, Eddy Sunardi Darmawan, Ekti Emanuel, Bagus Susetyo, Agus Suwandy, Baharuddin Demmu, , M Nasiruddin, Syafruddin, HJ Jahidin, Yenni Eviliana dan Rusman Ya’qub. Serta Rima Hartati Ferdian, Fitri Maisyaroh, Harun Al Rasyid, Ismail dan Agus Aras. (adv)

Tanggapan Fraksi dan Penetapan Komposisi Pansus, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-26

0
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji serta didampingi Sigit Wibowo saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 26, di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (18/7).

SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 26 masa sidang 2022, dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim dan penetapan pembahas Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus tentang Kesenian Daerah Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (18/7).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Plt. Asisten I Sekdaprov Kaltim Deni Sutrisno yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dikatakan Muhammad Samsun bahwa agenda pertama yaitu tangapan atau jawaban Fraksi – Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim.

Sebagaimana diketahui bersama,lanjut Samsun, Gubernur Kaltim telah menyampaikan pendapat atau jawaban terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke- 24 yang lalu. “Maka sesuai tata tertib DPRD Kaltim dan agenda kita pada Rapat Paripurna hari ini Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan tanggapan dan atau jawaban terhadap pendapat Gubernur Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim,” ujar Samsun.

Kemudian secara berurutan, tanggapan atau jawaban Fraksi-Fraksi disampaikan, dimulai dari Fraksi Golkar oleh Salehuddin kemudian Fraksi PDI Perjuangan oleh Ely Hartati Rasyid, Fraksi Gerindra oleh Baharuddin Muin, Fraksi PAN oleh Jawad Sirajuddin, Fraksi PKB oleh Jahidin, Fraksi PKS oleh Ali Hamdi, Fraksi PPP oleh Siti Rizky Amelia dan Fraksi Demokrat Nasdem oleh Ismail.

Seno Aji melanjutkan memimpin rapat, ia mengatakan agenda rapat yang selanjutnya adalah penetapan pembahas Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus tentang Kesenian Daerah Kaltim.

Sesuai usulan Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Dan dari hasil rapat, Sarkowy V Zahry ditetapkan menjadi Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah Kaltim dan Mimi Meriami Br Pane menjadi Wakil Ketua Pansus.

“Diharapkan kepada anggota Pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya Ranperda dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan Ranperda maksimal hanya tiga bulan. Agar Pansus bekerja lebih maksimal, komitmen dan kerja keras secara bersinergi dalam rangka meningkatkan pembangunan dan penyelengaraan pemerintah di daerah,” pungkas Seno Aji. (adv)

Polsek Bontang Selatan Patroli Prokes dan dan Bagikan Masker

0

BONTANG – Polsek Bontang Selatan melakukan patroli yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bontang Selatan, Senin  malam (17/7/2022). Patroli dipimpin KSPK Aiptu Bakri Badaruddin diikuti anggota jaga Bripda Rozak.

Patroli menyasar tempat-tempat keramaian, seperti pertokoan, pasar malam berbas, warung warung makan, kafe, perumahan warga serta warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, kegiatan patroli akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

”Meningkatnya kembali kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bontang membuat kami terus  melaksanakan patroli yustisi pendisiplinan dan himbauan prokes kepada masyarakat, utamanya penggunaan masker,” kata Iptu Abdul Khoiri.

Selain melaksanakan patroli, personel Polsek Bontang Selatan juga memberikan himbauan prokes dan membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

”Kepada masyarakat terus kami ingatkan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19,” ujarnya.  (hms)

Polsek Marang Kayu Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

0

BONTANG – Polsek Marang Kayu kembali mengadakan penyuluhan bahaya narkoba serta kenakalan remaja kepada Remaja Gereja GPIB Marang Kayu, di Pantai Biru Kersik Desa Kersik Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (18/7/2022). Sosialisasi ini dilaksanakan Kanit Binmas Polsek Marang Kayu Ipda Junaiddin bekerja sama dengan pengurus dan remaja gereja GPIB.

“Penyuluhan ini diberikan guna memutus rantai pengguna dan peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, yang dapat menghancurkan masa depan bangsa,” Kata Kanit Binmas Ipda Junaiddin.

Menurut Kanit Binmas, penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Marang Kayu dan Desa binaan pada khususnya memang sudah ada. Namun sebelum permasalahan itu terjadi, alangkah baik secara dini dilakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan tentang  bahaya penyalahgunaan narkoba, dan kenakalan remaja.

“Kita lakukan penyuluhan, seperti pepatah mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati,” ucapnya.

Seluruh peserta dari pengurus dan remaja gereja BPIB Marang Kayu  dengan antusias menyimak materi yang diberikan. Apalagi saat diperlihatkan foto-foto efek dari para pecandu Narkoba.

Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan penyuluhan ini dimaksudkan dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja agar paham dan lebih berhati-hati terhadap narkoba, serta bahaya yang akan ditimbulkan dari gaya hidup yang tidak sehat.

“Penyuluhan dan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperluas informasi kepada para siswa atau siswi tentang bahaya narkoba yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi muda penerus perjuangan bangsa,” terang AKP Slamet Riyadi. (hms)

Dewan Pers Himbau Insan Pers Tidak Membangun Spekulasi Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam, Utamakan Kode Etik Jurnalistik

0

JAKARTA – Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, imbauan itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” tutur Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat (15/7/2022),

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi. Dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.

Oleh karena itu dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan. “Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi,”tambahnya.

Insan pers semestinya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh. “Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak,” katanya.

Pernyataan serupa juga di suarakan, pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila temanteman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik,”kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antar anggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu menyebabkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. (rls)

Fakta-fakta 10 Orang Tewas Diseruduk Truk Pertamina di Cibubur

0

JAKARTA – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Sebuah truk Pertamina diduga mengalami rem blong lalu menabrak sejumlah pemotor dan mobil yang ada di lokasi, hingga menelan 11 korban jiwa.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Transyogi itu juga menyebabkan sejumlah kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan berat. Kecelakaan terjadi pada Senin (18/7/2022) sore . Polisi sudah berada di lokasi untuk penanganan kecelakaan.

Berikut fakta-fakta terkait kecelakaan maut tersebut dikutip dari detikcom:

Truk Pertamina Seruduk Pemotor

Truk Pertamina bernopol B-9598-BEH tersebut menabrak sejumlah pemotor yang ada di lokasi. Dalam video beredar, tampak sejumlah sepeda motor bergeletakan di lokasi kecelakaan tersebut.

Polisi Olah TKP

Polisi telah mendatangi lokasi kecelakaan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengevakuasi korban-korban dari lokasi kejadian. “Iya iya benar. Sekarang lagi di TKP,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Farida saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga meluncur ke lokasi kejadian.

10 Orang Tewas

Laporan sementara, sebanyak 10 orang tewas akibat kecelakaan tersebut. Truk Pertamina tersebut menabrak sejumlah sepeda motor yang ada di lokasi.

“Korban kami update terakhir sementara tadi ada delapan meninggal dunia, ternyata setelah kami sisir di beberapa rumah sakit mulai dari Mitra Keluarga, Permata Cibubur, terakhir di RS Polri, ini korban meninggal dunia ada 10. Ini sementara 10,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022)

Total 12 Kendaraan Terlibat Kecelakaan

Belasan kendaraan terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Kendaraan yang terlibat kecelakaan itu akan dievakuasi dari lokasi. “Jadi di situ yang terlibat adalah roda empat 2 (unit), roda dua ada 10 (unit). Untuk sementara korban ada di Kramat Jati (RS Polri),” kata Kombes Latif.

Tubuh-tubuh Korban Bergelimpangan di Kolong Truk

Dalam video beredar, tampak sejumlah korban rebah di jalanan. Beberapa korban juga terlihat bergeletak di kolong truk. Sejumlah sepeda motor juga tampak rusak dan tergeletak di jalan tersebut. Truk yang terlibat kecelakaan juga mengalami kerusakan pada bodi bagian depan. Sekitar 5 unit sepeda motor juga terlihat berada di kolong truk tersebut.

Alat Berat-Ambulans Dikerahkan ke Lokasi

Alat berat dikerahkan untuk membantu evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Pantauan di lokasi, satu alat berat diturunkan ke lokasi kecelakaan maut itu. Alat berat itu dikerahkan untuk mengevakuasi truk dan sejumlah kendaraan yang terjebak di dalam kolong. Ada sekitar 5 motor yang masuk ke kolong truk Pertamina tersebut.

“Yang pasti lebih dari, mungkin kurang lebih, lebih dari 5 motor,” kata Kapolsek Jati Sampurna Iptu Santri Dirga kepada wartawan, Senin (18/7/2022). Sejumlah ambulans juga dikerahkan untuk mengevakuasi para korban.

Pertamina Minta Maaf atas Kecelakaan Maut

Pihak Pertamina mengerahkan tim ke lokasi kecelakaan maut tersebut. Pertamina juga meminta maaf atas kecelakaan yang terjadi. “Sehubungan dengan kecelakaan yang dialami mobil tangki dengan no polisi B-9598-BEH di Jl Transyogi Gunung Putri, Bogor, sekitar pukul 15.29 WIB sore tadi, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf dan dukacita mendalam kepada korban dan keluarga korban,” kata Area Manager Comrel Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/7/2022). (dtc)

Dua Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Data Bakal Dihapus

0

JAKARTA – PT Jasa Raharja akan mendukung upaya Polri untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut.

Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Penjelasan soal ini tertuang pada pasal 74 dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 1 ayat (1), Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat menjadi wadah bagi tiga instansi, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan PT Jasa Raharja.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, saat ini ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang beredar belum membayar PKB. Padahal dari angka tersebut, potensi penerimaan pajak pemerintah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Hanya saja, selama ini masih ada data yang belum teridentifikasi sehingga ada perbedaan jumlah kendaraan di masing-masing instansi. Data Polri mencatat ada 148 juta kendaraan yang terdaftar per 31 Desember 2021, sementara Kemendagri mencatat 112 juta, dan PT Jasa Raharja ada 103 juta kendaraan.

“Diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi,” tulis pernyataan resmi PT Jasa Raharja yang diterima kumparan.

Lebih lanjut, data tunggal dianggap penting untuk meningkatkan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat. Dengan begitu, diketahui pasti jumlah kendaraan yang telah membayar pajak dan sebaliknya.

Sementara itu untuk menerapkan penghapusan data kendaraan, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahap sebelum data kendaraan benar-benar dihapus.

Berikut bunyi Pasal 85 Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

  • peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  • peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
  • peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

ETLE

Sementara itu, Korlantas Polri akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan penindakan. Meskipun secara angka ETLE belum optimal. Dari 36 juta pelanggaran, telah dikirimkan 417 ribu surat tilang dan hanya terbayar kurang dari 153 ribu surat tilang.

Ini disebabkan rendahnya akurasi data ETLE dan kurangnya infrastruktur ETLE di jalanan Indonesia. Akurasi data dapat ditingkatkan melalui penerapan Single Data. Sementara untuk kurangnya infrastruktur ETLE diperlukan dukungan dari Bapenda dan PT Jasa Raharja.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kemendagri bisa mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Di samping itu, Kemendagri juga bisa memberikan penghapusan BBN 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB serta memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi untuk pemanfaatan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Sedangkan PT Jasa Raharja bisa melakukan dukungan validasi data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan melalui sistem integrasi kendaraan serta melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat segera melunasi PKB. (kum)

Terapkan Fuel Card, Antrean Truk di SPBU Akawi Berkurang

0
Petugas SPBU mengimput pembayaran menggunakan fuel card. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Akawi, mulai melakukan uji coba penerapan kartu kendali BBM atau fuel card. Aturan baru ini diharapkan akan mengurangi antrean truk saat mengisi solar.

Pegawai SPBU Akawi, Hendra mengungkapkan, mulai Senin (18/7/2022) pihaknya menerapkan penggunaan fuel card. “Untuk saat ini di lapangan tidak ada antrean, masih kosong, karena sudah tahu kalau tanggal 18 (Juli) akan penerapan fuel card,” jelasnya.

Hendra menambahkan, antrean truk kini sangat berkurang, namun masih banyak pengemudi yang belum memiliki kartu fuel card. “Saat ini ada SPBU yang masih menerima cash seperti SPBU Tanjung Laut dan SPBU Kilometer 3,” kata Hendra.

Disebutkannya, dalam waktu dua pekan ke depan, jadwal penerapan fuel card juga akan menyasar SPBU lain di Bontang. Dalam penerapan fuel card, Hendra menyebut hanya menyiapkan aplikasi pembayaran (alat pembayaran). “Seperti biasa, hanya operatornya saja yang disiapkan dalam pembayaran menggunakan kartu,” katanya.

Untuk kapasitas dalam pengisian solar, lanjut Hendra, masih dibatasi dalam sekali pembelian per hari. Jenis 40 liter untuk mobil kecil pribadi, dump truk 80 liter, Truk Fuso 150 liter per hari.  “Dan mereka tidak bisa bolak-balik mengisi bahan bakar, karena hanya bisa dipakai sekali sehari,” tandas Hendra.

Dia mengharapkan, penerapan fuel card mampu menenangkan warga yang selama ini sering mengeluh harus antre panjang hanya untuk mengisi bahan bakar. “Dengan ini penggunaan (fuel card), penggunanya dapat tepat sasaran,” katanya.

Arsyad, salah satu pembeli solar mengatakan, penggunaan card memudahkannya sehingga tidak terlalu lama mengantre. “Ini bagus, tidak terlalu antre. Baru pertama kali menggunakan fuel card ini,” kata Arsyad.(ya)

Ukuran Masih Beda, Pedagang Ikan Minta Hak Petak Dikembalikan

0
Petak pedagang ikan di Pasar Taman Citra Loktuan yang luasnya dikeluhkan tidak sesuai. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG– Pedagang ikan yang akan dipindahkan ke gedung baru Pasar Taman Citra Loktuan  menuntut hak atas ukuran lapak yang dinilai belum sesuai dengan surat hak guna pakai. Keluhan tersebut disampaikan Akbar, Abdul Azis, bersama pedagang ikan lain, Senin (18/7/2022).

Menurut Abdul Azis, mereka merasa masih punya hak  kepemilikan dan penggunaan lapak. Alasannya, masih ada ketidaksesuaian ukuran lapak baru dengan ukuran lama, sesuai dengan surat hak guna pakai.

“Maunya kita, hak pakai kita dikembalikan seperti sebelumnya,” kata Abdul Azis bersama beberapa pedagang lain, ditemui mediakaltim.com di gedung pasar baru.

Akbar, pedagang lainnya mengatakan, sesuai surat hak pakai, ukuran lapak mereka seluas 2 meter x 2 meter, namun sekarang sudah tidak lagi sesuai. “Sedangkan (lapak) baru ini hanya, 1,35 x 80 cm, ini ‘kan masih jauh ukurannya,”

Atas dasar itu, Akbar meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar agar mengembalikan luas lapak sesuai surat hak pakai yang dimiliki para pedagang.

“Kalau dua petak mungkin bisa, ini kami hanya dikasih satu petak. Satu petak yang punya hak pakai, yang hanya sewa juga dikasih satu petak, di mana keadilannya,” tanyanya.

Hal lain yang dipertanyakan, kata Akbar, soal disamakannya pemilik surat hak pakai kepemilikan dengan pedagang penyewa. Seharusnya pedagang yang memiliki hak pakai lebih didahulukan mendapat haknya sesuai dengan ukuran yang tertera dalam surat, sebelum memberikan ke pedagang penyewa petak.

“Seharusnya hak kami dibagikan dulu, baru diberikan ke yang lain, mungkin tidak akan menjadi masalah,” jelas Akbar.

“Sebelumnya juga lapak pedagang sayur ukurannya 2,5 meter x 3 meter, saat ini lapak yang baru ukurannya hanya 1,35 m,” tambah Akbar.

Agar masalah ini tuntas, para pedagang ikan meminta dilakukannya mediasi dengan UPT Pasar.(ya)

Hadiri HUT Ke-2, Kapolres: Terima Kasih Media Kaltim

0

BONTANG  –  Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH.SIK.MH menghadiri acara jalan sehat HUT Ke-2 Media Kaltim yang digelar di Makodim 0908 Bontang, Minggu (17/7/0222)

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Bontang Hj. Najirah, S.E, Mewakili Dandim 0908 Bontang Kasdim 0908 Bontang Mayor Inf Masrukan, Anggota DPRD Prov Kaltim  H. Kadir Tappa, Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam, Kabag Ops Polres Bontang Kompol Komank Adhi Andhika, S.E, S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bontang AKP Sumardi, S.H, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Madiyono Sos, GM Media Kaltim Darman, dan  masyarakat jalan sehat

Dalam Sambutannya Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyampaikan ucapan Selamat HUT Ke-2 Media Kaltim  dan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan jalan santai yang berjalan aman, lancar dan sukses. Di mana kegiatan ini sebagai upaya untuk menyehatkan masyarakat Kota Bontang

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Bontang juga menyampaikan dan mengajak masyarakat Kota Bontang untuk  bersama-sama menjaga prokes karena sampai saat ini Covid – 19 masih ada.

”Mari kita menjaga diri dan keluarga dari Covid – 19, dengan berolahraga seperti yang kita lakukan saat ini. Sebab saat ini Covid makin meningkat sehingga kita harus antisipasi sejak dini,” ujar yang baru menjabat sebagai Kapolres Bontang menggantikan AKBP Hamam Wahyudi.

Ia juga menambahkan terkait pelaksanaan vaksinasi, Polres Bontang akan melaksanakan secara door to door. “Apabila ada lansia yang tidak bisa mendatangi gerai Vaksin agar disampaikan ke kami dan kami akan melakukan penjemputan,” tandasnya.

Di akhir sambutan, Kapolres Bontang mengajak seluruh masyarakat  menjaga keluarga dari bahaya narkoba karena saat ini kasus narkoba di Kota Bontang mengalami peningkatan,” tutup Kapolres. (hms)