Beranda blog Halaman 229

Sidang PHI ke-14: Pekerja Tolak Perintah di Luar Jam Kerja Digugat PHK

0
Proses sidang Perkara perselisihan hak yang telah memasuki sidang ke-14. (Istimewa)

SANGATTA – Sengketa ketenagakerjaan terkait batas waktu kerja kembali mencuat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perkara perselisihan hak yang telah memasuki sidang ke-14 itu, mengungkap praktik perusahaan yang diduga mewajibkan pekerja tetap terhubung dengan pekerjaan meski di luar jam kerja.

Dalam sidang terbaru, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat membuka fakta bahwa pokok perkara bermula dari penolakan pekerja terhadap perintah yang diberikan di luar jam kerja.

Pihak pekerja menegaskan, penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal-pasal yang menjamin kebebasan pribadi dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

“Dalam hubungan kerja, harus ada batas tegas antara waktu kerja dan waktu istirahat. Itu tidak bisa dilanggar dengan alasan apa pun,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Hamka kepada Media Kaltim, Selasa (28/4/2026).

Dalam fakta persidangan terungkap, perusahaan mewajibkan penggunaan perangkat bernama Jam OPA setelah jam kerja berakhir. Perangkat tersebut tetap digunakan pekerja di rumah, bahkan saat waktu istirahat.

Kondisi ini dinilai telah melampaui batas hubungan kerja karena memasuki ranah kehidupan pribadi.

“Penggunaan itu dilakukan di luar waktu dan lingkungan kerja. Bahkan sampai digunakan saat pekerja berada di tempat tidur,” tegasnya.

Dampaknya tidak main-main. Penggunaan Jam OPA disebut mengganggu waktu istirahat, pelaksanaan ibadah, hingga kehidupan rumah tangga pekerja.

Ironisnya, penolakan terhadap kewajiban tersebut justru berujung sanksi. Perusahaan menjatuhkan hukuman bertahap hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Padahal, menurut pihak pekerja, PKB seharusnya hanya mengatur hubungan kerja dalam lingkup pekerjaan dan waktu kerja, bukan aktivitas di luar jam kerja.

“Ini sudah masuk perluasan fungsi PKB yang tidak semestinya. Bahkan berpotensi menyimpang,” lanjutnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa pekerja berada dalam kondisi menerima instruksi secara terus-menerus. Hal ini dinilai mengaburkan batas antara kewajiban kerja dan kebebasan pribadi.

Pihak pekerja menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa setiap pekerja tetap memiliki hak untuk beristirahat, beribadah, dan menjalani kehidupan pribadi tanpa intervensi.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim PHI serta instansi ketenagakerjaan terkait untuk memeriksa perkara ini secara objektif.

“Perkara ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut batas sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” tandasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pembangunan BLKI Kutim Belum Rampung, Ini Tanggapan Bupati Ardiansyah

0
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri Kutai Timur (Kutim) tak kunjung rampung. Kondisi itu langsung mendapat sorotan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang menagih laporan perkembangan terbaru proyek tersebut.

Permintaan itu disampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 1 tahun 2026 di Gedung BLKI Mandiri. Di hadapan peserta dan jajaran terkait, Ardiansyah menegaskan pentingnya transparansi progres pembangunan.

Menurutnya, proyek BLKI yang telah direncanakan sejak 2022 seharusnya sudah tuntas pada 2024, atau paling lambat 2025. Namun hingga kini, kondisi di lapangan masih sebatas struktur awal bangunan.

“Saya minta segera dilaporkan. Sampai sekarang saya belum menerima laporan terbaru,” tegasnya.

Ia menduga lambatnya progres tak lepas dari keterbatasan anggaran daerah. Meski begitu, ia meminta hal tersebut tidak menjadi alasan terhambatnya proyek strategis yang menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Ardiansyah menegaskan, pembangunan BLKI harus tetap dilanjutkan dengan konsep yang matang, kapasitas besar, dan fasilitas pelatihan yang representatif. Menurutnya, keberadaan BLKI menjadi sangat penting di tengah dinamika sektor ketenagakerjaan, terutama dampak kebijakan di sektor pertambangan yang berimbas pada berkurangnya peluang kerja.

“BLKI ini sangat strategis. Di sinilah kita mencetak tenaga kerja yang siap mandiri dan punya keterampilan,” ujarnya.

Ia optimistis, jika BLKI dapat beroperasi maksimal, maka peluang kerja dan usaha masyarakat di Kutai Timur akan semakin terbuka.

Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi pelaksanaan pelatihan yang selama ini berjalan setiap tahun, meskipun fasilitas belum sepenuhnya rampung. Namun ke depan, ia menekankan agar intensitas dan kualitas pelatihan terus ditingkatkan.

“Ke depan harus lebih maksimal, tidak hanya satu dua kali pelatihan,” tandasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Kesbangpol Kubar Seleksi Ketat Calon Paskibraka 2026

0

SENDAWAR — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Barat sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026, Suwito, menegaskan bahwa program Paskibraka merupakan bagian dari kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan pembukaan seleksi Paskibraka Tahun 2026 di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Senin (27/4/2026).

Kepala Kesbangpol-Linmas sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026, Suwito.//foto-Ichal-MK.

“Pasukan Pengibar Bendera Pusaka bukan semata-mata sebagai penggerek bendera, melainkan sebagai bagian dari penyiapan calon pemimpin bangsa Indonesia ke depan yang mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Suwito.

Ia menjelaskan, Paskibraka merupakan pelajar putra-putri terbaik bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas pengibaran dan penurunan bendera pusaka.

Karena itu, diperlukan proses seleksi yang ketat dan objektif guna menjaring calon anggota yang memenuhi kriteria dari aspek fisik, mental, intelektual, hingga kepribadian.

Suwito juga memaparkan dasar hukum pelaksanaan program tersebut, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, hingga Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, tujuan seleksi Paskibraka ialah menyaring putra-putri terbaik bangsa yang memiliki disiplin, wawasan kebangsaan, jiwa kepemimpinan, serta integritas moral tinggi.

“Tujuan seleksi Paskibraka ini untuk menyiapkan pasukan pengibar bendera yang profesional, terlatih, dan mampu melaksanakan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia secara optimal,” katanya.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mencetak calon pemimpin masa depan yang dapat menjadi panutan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Suwito menjelaskan, tahapan rekrutmen dimulai dari sosialisasi yang dilaksanakan pada 31 Maret hingga 8 April 2026 di 12 kecamatan di Kutai Barat.

Selanjutnya pendaftaran dan seleksi administrasi dilakukan pada 13–23 April 2026, serta pengumuman hasil administrasi pada 24 April 2026.

Untuk jadwal seleksi, tes Pengetahuan Ideologi Pancasila (PIP), wawasan kebangsaan, dan tes intelegensia umum digelar pada Senin, 27 April 2026 di Gedung Auditorium ATJ.

Kemudian seleksi kesehatan dan parade dilaksanakan di Hotel Sidodadi, sementara seleksi kesamaptaan dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) digelar di Lapangan Kodim 0912/Kubar.

Adapun seleksi kepribadian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dan penutupan seluruh rangkaian seleksi akan dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.

Ia menambahkan, seleksi dilaksanakan secara online dan tatap muka melalui Aplikasi Transparansi Paskibraka.

“Peserta yang mendaftar sebanyak 267 siswa-siswi SMA, SMK, dan MAN kelas X se-Kabupaten Kutai Barat. Sedangkan yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 241 peserta,” ungkapnya.

Seluruh pelaksanaan kegiatan seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 dibiayai melalui DPA SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2026.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Bupati Minta Peserta Jadikan Seleksi Paskibraka sebagai Pengalaman Berharga

0

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan pembukaan seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kabupaten tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ) kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat, Senin (27/4/2026).

Seleksi secara resmi dibuka oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat, Kamius Junaidi, dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kubar.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat, Kamius Junaidi saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan seleksi calon Paskibraka tingkat Kabupaten Kubar di Gedung Auditorium ATJ Pemkab Kubar.//foto-Ichal-MK.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakannya, Kamius Junaidi menegaskan agar seluruh peserta menjadikan seleksi tersebut sebagai sarana pembentukan karakter dan pengembangan diri.

Ia juga menekankan pentingnya proses seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan profesional oleh tim seleksi.

“Kepada seluruh peserta, baik yang nantinya lulus maupun belum berhasil, jadikan proses ini sebagai pengalaman berharga untuk melangkah ke depan,” ujarnya.

Dalam seleksi tahun ini, sebanyak 241 siswa dan siswi tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Kutai Barat turut ambil bagian.

Peserta yang mengikuti seleksi mayoritas berasal dari siswa-siswi kelas X yang akan bersaing untuk menjadi anggota Paskibraka tingkat Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kubar berharap dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya memiliki kedisiplinan dan jiwa nasionalisme tinggi, tetapi juga mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

IKA UMI Kaltim Satukan Visi Dukung IKN Berkelanjutan

0
Segenap alumni UMI di Kaltim sarasehan di KIPP IKN. Mereka juga menanam pohon sebagai dukungan kota hutan IKN. (Istimewa)

NUSANTARA — Keluarga besar Ikatan Alumni Universitas Muslim Indonesia (IKA UMI) diajak turut mengambil peran strategis dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui kegiatan sarasehan yang digelar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, para alumni memperkuat silaturahmi sekaligus menyatukan visi agar mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, khususnya di Kalimantan.

Wakil Rektor III UMI Makassar, Prof. Nur Fadhilah Mappaselleng, menekankan pentingnya peran lulusan UMI dalam mendukung pembangunan IKN yang berkelanjutan.

Ia juga mengajak para alumni untuk terus menjaga hubungan dengan masyarakat Borneo dan menjadi inspirasi bagi generasi muda agar melanjutkan pendidikan di UMI Makassar.

“Secara nasional UMI Makassar menjadi kampus terbanyak dalam mencetak alumni. Ini sebuah peluang di tengah masyarakat yang sedang memberikan perhatian terbaik untuk menempuh pendidikan bagi anak dan keluarga mereka,” ujarnya.

Ketua IKA UMI Kaltim, Muhammad Adam, mengapresiasi kerja keras panitia dan dukungan Otorita IKN sehingga kegiatan dapat terlaksana di jantung ibu kota baru Indonesia.

Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk menjaga semangat berkarya dan memperkuat kontribusi alumni di berbagai sektor pembangunan IKN.

“Alhamdulillah pertemuan ini bisa terlaksana dengan baik. Terima kasih kami sampaikan kepada kanda Muhsin dan semua jajaran OIKN. Sumber daya UMI di Kaltim menunjukkan betapa siapnya alumni UMI dalam mengisi pembangunan di Kaltim tempat kita berada masing-masing,” katanya.

Direktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN yang juga Ketua IKA UMI Paser, Muhsin Palinrungi, menyebut kegiatan tersebut menjadi jembatan untuk mempererat ikatan kekeluargaan sekaligus menyatukan visi alumni UMI di Kalimantan.

Ia menilai alumni UMI selama ini telah banyak mengambil bagian dalam pembangunan di berbagai sektor di Kaltim, termasuk di kawasan IKN.

“Alumni UMI telah ambil bagian dalam pembangunan Kaltim di semua sektor. Begitupun di IKN yang saat ini telah melibatkan beberapa alumni UMI di pembangunan UKM,” jelasnya.

Selain sarasehan, para alumni juga mengunjungi sejumlah kawasan strategis di IKN, seperti Istana Negara, Taman Kusuma Bangsa, hingga kawasan glamping.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol dukungan terhadap konsep forest city atau kota hutan yang diusung IKN.

Kegiatan ini dihadiri IKA UMI dari berbagai daerah di Kaltim, seperti Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Penajam Paser Utara, hingga Paser.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor III UMI Makassar Prof. Nurfadillah serta Direktur Pascasarjana UMI Prof. Laode Husen.

Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Minta Dasar Hukum Penggantian Anggaran Diperjelas

0
Damayanti, Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKB DPRD Kaltim saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/mediakaltim).

SAMARINDA — Rencana Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menanggung secara pribadi sejumlah fasilitas non-kedinasan di rumah jabatan (rujab) memantik respons dari kalangan legislatif DPRD Kaltim.

Langkah tersebut mencuat setelah Rudy menyampaikan permintaan maaf terkait polemik renovasi total rumah jabatan gubernur yang sebelumnya dianggarkan mencapai Rp25 miliar.

Dalam klarifikasinya, Rudy menegaskan sejumlah item yang dinilai tidak esensial bagi tugas kedinasan akan ditanggung menggunakan dana pribadi.

“Fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium air laut akan saya tanggung sendiri. Kami juga akan menyederhanakan anggaran agar lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat. Semua item akan dievaluasi dan diaudit ulang secara terbuka,” ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterima tanpa catatan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Damayanti, menilai langkah itu perlu dibarengi dasar hukum yang jelas, terutama terkait mekanisme penggantian atas belanja yang telah direalisasikan melalui APBD.

“Harus dipastikan dulu regulasinya seperti apa. Ini kan barang sudah dibelanjakan, jadi tidak bisa serta-merta diganti tanpa aturan yang jelas,” katanya, Senin (27/4/2026).

Damayanti mengakui, skema penggantian anggaran menggunakan dana pribadi kepala daerah merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pemprov Kaltim.

Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Selama saya di DPRD, ini baru pertama kali ada kasus seperti ini. Jadi harus benar-benar hati-hati supaya tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pembahasan anggaran di tingkat Banggar selama ini lebih banyak berfokus pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sehingga rincian teknis item per item tidak selalu dibahas secara mendalam.

Menurutnya, polemik ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan anggaran ke depan dilakukan lebih detail.

“Ini jadi evaluasi bagi kami di Banggar agar lebih teliti, tidak hanya di level makro, tapi juga sampai ke rincian teknis,” ujarnya.

Terkait koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Damayanti menyebut hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai teknis penggantian anggaran tersebut.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan itu tidak berdampak negatif terhadap pihak ketiga yang telah menjalankan proyek.

“Jangan sampai merugikan kontraktor atau pelaksana kegiatan. Apalagi saat ini masih dalam proses LKPJ 2025. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPK yang memang berwenang,” tutup Damayanti.

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Kristina Tening Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah di Mahulu

0
(Berdiri Tengah) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekkab Mahulu, Kristina Tening, foto bersama unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) usai menggelar upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026.//foto-prokopim-mahulu.

UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 di Alun-Alun Ujoh Bilang, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Senin (27/4/2026).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekkab) Mahulu, Kristina Tening.

Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda dan diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mahulu, unsur TNI-Polri, serta berbagai elemen masyarakat.

Mewakili Bupati Mahulu, Kristina Tening membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa tema Hari Otonomi Daerah tahun ini, yakni “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, mengandung makna penting mengenai kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal guna mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia.

“Tema tersebut juga menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang baik, tujuan pembangunan nasional tidak akan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kristina Tening menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah selama tiga dekade terakhir, salah satu tantangan utama yang masih dihadapi ialah belum optimalnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran nasional dengan daerah.

“Kondisi ini kerap menimbulkan ketidaksinkronan antara program pemerintah pusat dan daerah, yang berujung pada tumpang tindih kegiatan, duplikasi anggaran, serta belum maksimalnya efektivitas pembangunan,” katanya.

Ia menjelaskan, capaian pelaksanaan otonomi daerah di usia ke-30 diharapkan menjadi pijakan untuk terus mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Di tengah berbagai tantangan dan dinamika, sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah diyakini mampu menjadi kunci dalam menghadapi berbagai persoalan pembangunan,” lanjutnya.

Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk peringatan Hari Otonomi Daerah, harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Seluruh pemerintah daerah diharapkan untuk menyelenggarakan kegiatan secara sederhana dan tidak berlebihan, mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada dengan tetap mengutamakan efektivitas dan manfaat, memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta menghindari pemborosan yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui momentum peringatan ini, Pemerintah Kabupaten Mahulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Seleksi Pendamping Kampung Mahulu Utamakan Integritas dan Kapasitas

0
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekkab) Mahakam Ulu, Kristina Tening.//foto-prokopim-mahulu.

UJOH BILANG — Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekkab) Mahakam Ulu (Mahulu), Kristina Tening, secara resmi membuka kegiatan Seleksi Rekrutmen Pendamping Kampung dan Pendamping Kecamatan Tahun 2026, Senin (27/4/2026).

Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakannya, Kristina Tening menyampaikan bahwa tahapan seleksi yang dilaksanakan melalui tes tertulis, praktik komputer, hingga wawancara merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan proses yang transparan dan akuntabel.

“Proses ini dinilai penting guna memastikan bahwa para pendamping yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi tersebut diharapkan mampu menjaring calon pendamping yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen pengabdian tinggi dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Mahulu.

Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan secara berjenjang dan sistematis menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas dan kesesuaian peran pendamping terhadap tantangan di lapangan.

“Upaya melalui proses seleksi yang berjenjang dan sistematis ini merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga kualitas, integritas, serta kesesuaian peran pendamping dengan tantangan yang dihadapi di lapangan,” katanya.

Selain itu, keberadaan pendamping yang berkualitas dinilai akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan di tingkat kampung.

“Dengan demikian, setiap program yang dilaksanakan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, memperkuat kemandirian, serta mendorong terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Mahulu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kristina Tening juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta seluruh panitia yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik.

Ia turut mengapresiasi para peserta yang mengikuti proses seleksi sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan Kabupaten Mahulu.

“Saya juga mengapresiasi para peserta yang telah berpartisipasi dalam mengikuti proses seleksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan Mahulu,” pungkasnya.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Polemik TAGUPP Berujung Evaluasi Internal Pemprov Kaltim

0
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. (Istimewa)

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik setelah pernyataannya yang menyamakan posisi adiknya dengan adik Presiden RI Prabowo Subianto menuai polemik.

Permintaan maaf itu menjadi penanda awal dari serangkaian langkah korektif yang ia ambil, termasuk mencopot langsung adiknya dari Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).

Dalam pernyataan resminya, Rudy mengakui kekeliruan dalam penyampaian komunikasi publik yang dinilai tidak tepat secara etika dan konteks pemerintahan.

Ia menyadari bahwa perbandingan tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama karena menyangkut isu sensitif seperti nepotisme dalam jabatan publik.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.

Keputusan mencopot sang adik dari TAGUPP tidak datang dalam ruang hampa. Dalam beberapa hari terakhir, gelombang kritik publik terus menguat, baik dari masyarakat sipil, pengamat, hingga internal partai politik.

Posisi anggota keluarga dalam struktur yang beririsan dengan kekuasaan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, meskipun tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan langsung.

Rudy menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Pemerintah harus berjalan dengan prinsip profesionalitas dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, tekanan juga datang dari kalangan praktisi hukum. Sebanyak 14 advokat di Kaltim mendatangi Kantor Gubernur untuk menyampaikan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP tahun 2026.

Perwakilan advokat, Diah Lestari, menyebut SK tersebut dinilai cacat hukum karena diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026, meski baru ditetapkan pada 19 Februari 2026.

“Suatu produk hukum pada prinsipnya tidak berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana,” katanya.

Selain meminta pembatalan SK, para advokat juga mendesak pengembalian honorarium yang telah dibayarkan kepada anggota TAGUPP serta pembubaran tim ahli tersebut.

Polemik semakin meluas setelah pernyataan Rudy sebelumnya membandingkan situasi di daerah dengan hubungan Presiden Prabowo Subianto dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo.

Pernyataan itu dinilai tidak relevan oleh banyak pihak, mengingat Hashim tidak berada dalam struktur pemerintahan maupun menerima pembiayaan negara.

Reaksi juga datang dari internal Partai Gerindra Kaltim. Bendahara DPD Gerindra Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai seorang pemimpin seharusnya lebih mengedepankan evaluasi ketimbang melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi baru.

Selain polemik TAGUPP, sorotan publik juga tertuju pada renovasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar yang bersumber dari APBD.

Rudy mengaku siap menanggung secara pribadi sejumlah item yang dianggap tidak prioritas, seperti kursi pijat dan akuarium air laut.

Ia juga berjanji membuka audit secara transparan terhadap seluruh paket renovasi serta melakukan evaluasi penggunaan anggaran fasilitas pimpinan agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan seluruh masukan dan keberatan yang disampaikan masyarakat maupun advokat akan dipelajari lebih lanjut oleh pemerintah provinsi.

“Semua masukan akan kami terima. Untuk saat ini kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Polemik yang mencuat sejak akhir April 2026 ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Rudy Mas’ud.

Permintaan maaf terbuka dan pencopotan anggota keluarga dari TAGUPP dinilai sebagai langkah awal pembenahan. Namun publik masih menunggu konsistensi langkah lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Kasus Aktivis KontraS Dinilai Bukan Tindak Pidana Biasa

0
Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait update penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Dok. Komnas HAM)

JAKARTA — Komnas HAM mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, mengatakan penanganan perkara dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip keadilan apabila tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam hasil penyelidikannya, Komnas HAM menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa.

Lembaga tersebut menemukan adanya dugaan keterlibatan aparat negara yang berdampak pada pelanggaran sejumlah hak dasar korban.

Salah satu temuan utama ialah dugaan penyiksaan terhadap korban.

Komnas HAM menilai tindakan yang dialami Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam standar HAM internasional.

“Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” kata Anies.

Selain itu, korban disebut telah mengalami berbagai bentuk intimidasi sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.

“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan Kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut,” ujarnya.

Komnas HAM juga menilai serangan terhadap korban berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dijalankan Andrie Yunus, khususnya terkait isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI.

“Serangan terhadap saudara Andrie Yunus tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dilakukannya secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI,” katanya.

Lembaga tersebut turut menyoroti potensi pembatasan kebebasan berpendapat dan partisipasi publik akibat serangan tersebut.

“Serangan terhadap saudara Andrie Yunus merupakan upaya pembatasan terhadap dirinya dalam melakukan kerja advokasi yang merupakan hak dalam turut serta dalam pemerintahan,” ujar Anies.

Komnas HAM juga menilai proses hukum yang berjalan saat ini berpotensi melanggar hak korban untuk memperoleh peradilan yang adil apabila tidak dilakukan secara profesional dan transparan.

“Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan Presiden untuk mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP.

Selain itu, pemerintah juga diminta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur sipil, serta mendorong proses hukum di peradilan militer dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memastikan pemulihan korban berjalan optimal melalui perlindungan, pendampingan, dukungan medis, hingga rehabilitasi psikososial. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S