Beranda blog Halaman 269

DPRD Dorong Pemanfaatan Baru Mall Lembuswana Lebih Produktif

0
Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim saat kunjungan ke Mall Lembuswana (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA — Mall Lembuswana di Samarinda memasuki fase baru setelah lebih dari tiga dekade dikelola pihak swasta melalui skema build operate transfer (BOT). Aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu dipastikan akan kembali sepenuhnya ke tangan pemerintah pada Juli 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa berakhirnya kontrak pengelolaan harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pemanfaatan baru yang lebih produktif.

“Ini aset pemerintah provinsi, dan secara posisi sangat potensial. Aksesnya mudah, berada di tengah kota, sehingga masih sangat memungkinkan dikembangkan kembali,” ujarnya saat kunjungan lapangan, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, setelah kontrak berakhir pada 26 Juli 2026, seluruh aset termasuk bangunan akan resmi menjadi milik Pemprov Kaltim. Pengelolaan sementara akan diserahkan kepada badan usaha daerah sambil menyiapkan skema lanjutan.

Ia menyebut, opsi yang terbuka tidak hanya mempertahankan fungsi sebagai pusat perbelanjaan, tetapi juga melakukan revitalisasi atau pembangunan ulang agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.

“Kalau dibandingkan dengan mal modern saat ini, tentu perlu inovasi. Pengunjung sekarang mencari kenyamanan dan konsep baru,” katanya.

Meski demikian, Mall Lembuswana dinilai tetap memiliki nilai historis dan ekonomi bagi Kota Samarinda. Karena itu, DPRD mengingatkan agar proses transisi tidak menimbulkan kekosongan pengelolaan.

Sabaruddin juga menyoroti lambannya persiapan pemerintah dalam menentukan investor baru. Ia menilai, idealnya calon pengelola sudah disiapkan jauh hari sebelum kontrak berakhir.

“Kalau terlambat, beban operasional akan muncul. Informasinya bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per bulan untuk listrik, air, dan SDM,” ungkapnya.

Di sisi lain, minat investor terhadap aset tersebut disebut cukup besar. Beberapa pihak, termasuk investor luar negeri, dikabarkan mulai melirik, meski DPRD belum menerima data resmi.

Dari sisi aset, kawasan Lembuswana memiliki luas sekitar 6,7 hektare dengan sekitar 150 bidang hak guna bangunan yang nantinya akan dicatat ulang sebagai aset Pemprov Kaltim setelah proses serah terima selesai.

Komisi II menilai langkah berikutnya akan sangat menentukan, apakah Mall Lembuswana tetap difungsikan sebagai pusat belanja, direvitalisasi total, atau diarahkan ke fungsi ekonomi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan kota. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Enam Ormawa FH Unmul Kecam Teror terhadap Andrie Yunus

0
Flyer protes terhadap penyiraman air keras kepada Andrie Yunus (Istimewa)

SAMARINDA — Enam organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan sikap bersama atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Mereka menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan serangan terencana yang mengancam kebebasan sipil.

Koalisi yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum (LKISH), Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) Al-Mizan, Asian Law Students Association (ALSA) Local Chapter Unmul, serta Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum Unmul menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki tujuan melumpuhkan korban.

“Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara nyata memiliki niat untuk melumpuhkan korban, baik secara fisik maupun psikis, serta merupakan bentuk teror terhadap aktivis yang aktif bersuara,” demikian pernyataan dalam rilis yang diterima, Senin (6/4/2026).

Mereka juga menyoroti adanya rangkaian intimidasi yang diduga telah terjadi sebelum insiden utama. Andrie Yunus disebut mengalami teror berupa panggilan telepon misterius, kehadiran orang tak dikenal di sekitar rumah, hingga pesan ancaman melalui media sosial.

Menurut koalisi mahasiswa, pola tersebut menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari tekanan sistematis terhadap individu yang aktif dalam advokasi isu hak asasi manusia.

“Teror demi teror yang terus berdatangan menunjukkan bahwa tindakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang aman warga untuk bersuara,” tulis mereka.

Selain itu, mahasiswa juga menolak jika proses hukum diarahkan melalui peradilan militer apabila ditemukan keterlibatan unsur aparat. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang impunitas.

“Upaya membawa kasus ini ke peradilan militer hanya akan membuka peluang impunitas,” tegasnya.

Koalisi Ormawa FH Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan melalui peradilan umum.

Mereka menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara aman. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Laporan Dugaan Hoaks JK Diajukan, Nomor LP Masih Proses

0
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu memberikan keterangan usai melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan pihaknya belum menerima nomor laporan polisi (LP) usai melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa secara substansi laporan telah disampaikan dan diterima oleh penyidik, termasuk penyerahan sejumlah dokumen pendukung.

“Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim,” ujarnya singkat.

Ia menekankan bahwa proses administrasi bukan menjadi fokus utama saat ini, melainkan memastikan laporan telah masuk dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Jadi penting hari ini sesuai rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu penyidik, dan sudah menyerahkan dokumen. Soal administrasi itu teknis saja,” jelasnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama Jusuf Kalla, termasuk tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebesar Rp5 miliar.

Menurut Abdul, pernyataan tersebut menjadi dasar utama pelaporan karena dinilai tidak berdasar dan merugikan.

“Di situ disebutkan Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar. Itulah kenapa laporan ini kami buat,” tegasnya.

Selain Rismon, pihaknya juga mengidentifikasi beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan narasi serupa melalui platform digital.

“Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Ada pemilik YouTube, YouTuber, dan narasumber,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan objektif untuk menguji kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum atas tudingan tersebut. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Pria 55 Tahun Ditemukan Tak Terurus di Rumah, Relawan Turun Tangan

0
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kukar, Sunarko (Istimewa)

TENGGARONG — Seorang pria bernama Saharudin (55), warga Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di rumahnya sendiri tanpa perawatan yang layak.

Kondisi tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh relawan setempat. Saat ditemukan, korban tidak mampu mengurus diri sendiri, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal yang kotor dan tidak layak huni.

Ketua Relawan Kamaseku 03, Hendra, mengungkapkan kondisi korban sangat memprihatinkan saat pertama kali ditemukan.

“Saya lihat kondisinya beliau berak di atas kasur dan makanannya sudah di tiduri,” ujarnya.

Relawan kemudian melakukan penanganan awal dengan membersihkan lokasi dan berkoordinasi dengan pihak setempat, mulai dari Ketua RT hingga pemerintah desa.

“Langsung koordinasi dengan RT, kemudian ke desa, sampai akhirnya kami antar ke dinas,” jelasnya.

Dari informasi warga, kondisi Saharudin disebut sudah berlangsung cukup lama. Ia mulai menunjukkan perubahan perilaku, seperti linglung, tidak merespons makanan, hingga tidak menjaga kebersihan diri.

Situasi ini diperparah dengan tidak adanya perawatan dari keluarga. Diketahui, korban memiliki lima anak, namun tidak ada yang tinggal dan merawatnya secara langsung. Ia hanya bersama anak bungsunya yang masih berusia 9 tahun.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kukar, Sunarko, memastikan kondisi korban bukan termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Dipastikan dia tidak ODGJ, dia masih nyambung, hanya linglung karena depresi,” ujarnya.

Saat ini, korban telah dibawa ke Dinas Sosial untuk penanganan awal. Meski kapasitas shelter penuh, pihaknya tetap menerima karena kondisi korban dinilai darurat.

Selanjutnya, korban akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses asesmen lanjutan guna kemungkinan rujukan ke panti rehabilitasi sosial tingkat provinsi.

“Kami akan bawa ke rumah sakit untuk dirawat dulu, setelah itu baru proses rujuk ke panti,” pungkasnya. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

Kodim Kukar Jalankan Program BBC, Pendidikan Tambahan Tanpa Biaya

0
Suasana launching program BBC (Istimewa)

TENGGARONG — Program Belajar Bersama Ceria (BBC) yang digagas Pangdam Mulawarman melalui Kodim 0906/Kutai Kartanegara mulai berjalan di Tenggarong. Program ini menjadi solusi bagi pelajar dari keluarga kurang mampu yang kesulitan mengakses bimbingan belajar berbayar.

Kegiatan perdana dilaksanakan di Posyandu Dahlia 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/4/2026), melalui kolaborasi antara Kodim 0906/KKR dan pemerintah setempat.

Program BBC menyasar siswa yang membutuhkan pendampingan akademik tambahan, namun terkendala biaya. Kehadirannya menjadi alternatif nyata di tengah tingginya biaya pendidikan nonformal.

Lurah Baru, Bayu Ramanda, menjelaskan wilayahnya dipilih karena dinilai memiliki kesiapan fasilitas serta telah memiliki kegiatan belajar swadaya sebelumnya.

“Program ini sebenarnya sudah berjalan sekitar satu setengah tahun. Kami terpilih karena kesiapan tempat dan adanya kegiatan belajar yang sebelumnya sudah dilakukan warga,” ujarnya.

Saat ini, program BBC diikuti oleh 40 peserta didik yang terdiri dari 20 siswa sekolah dasar dan 20 siswa sekolah menengah pertama.

Dandim 0906/KKR, Letkol Arm Beni Budiman, mengatakan program ini dirancang agar mudah diakses dan tidak membebani orang tua. Metode pembelajaran dibuat santai agar siswa tetap nyaman mengikuti kegiatan.

“Konsepnya dibuat kreatif dan ceria. Materi yang diajarkan meliputi matematika, bahasa Inggris, dan pendidikan agama Islam,” jelasnya.

Seluruh kegiatan dalam program BBC tidak dipungut biaya. Pembiayaan ditanggung oleh pihak Kodam sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan pendidikan.

Ke depan, program ini diharapkan dapat diperluas ke wilayah lain di Kutai Kartanegara. Evaluasi pelaksanaan di Kelurahan Baru akan menjadi dasar pengembangan selanjutnya.

“Ini bentuk perhatian agar anak-anak tetap bisa mendapatkan pelajaran tambahan tanpa terbebani biaya,” tutupnya. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

Pemkab PPU Tegaskan Kepemilikan Gedung Nenang Bukan Aset Daerah

0
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. (Deddypz/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA — Polemik terkait status bangunan eks Gedung Pengadilan Negeri Penajam di wilayah Nenang KM 4 akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa gedung tersebut bukan merupakan aset daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa kepemilikan bangunan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemerintah daerah, kata dia, hanya pernah terlibat dalam proses renovasi melalui hibah barang dan pembangunan fisik.

“Gedung itu bukan aset milik Pemerintah PPU, melainkan milik Kementerian Hukum. Pemerintah daerah hanya membantu renovasi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Muhajir menjelaskan, sebelumnya sempat muncul wacana pemanfaatan gedung tersebut oleh Pemkab PPU melalui skema pinjam pakai. Hal itu berkaitan dengan kontribusi pemerintah daerah yang pernah menghibahkan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.

Namun, ia menegaskan bahwa konsep yang dibahas bukanlah tukar guling dalam arti pengalihan kepemilikan, melainkan hanya sebatas penggunaan sementara.

“Konsepnya pinjam pakai, bukan pengalihan aset. Kepemilikan tetap di kementerian,” jelasnya.

Upaya koordinasi bahkan telah dilakukan sejak masa Penjabat Bupati sebelumnya, termasuk pertemuan langsung dengan pihak kementerian. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret terkait pemanfaatan gedung tersebut.

Muhajir mengakui bahwa proses peminjaman aset milik kementerian memiliki mekanisme administrasi yang cukup kompleks dan memerlukan persetujuan berjenjang dari pemerintah pusat.

“Memang cukup rumit. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab PPU saat ini tengah menyusun perencanaan kebutuhan gedung perkantoran bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki fasilitas permanen. Gedung eks PN Penajam sempat menjadi salah satu opsi pemanfaatan.

Namun demikian, Muhajir menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait status kepemilikan bangunan tersebut.

“Saya tegaskan kembali, gedung di Nenang itu bukan milik Pemerintah Kabupaten PPU,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: DeddyPz
Editor: Agus S

Basuki Temui Gubernur hingga Sultan Kutai, Bahas Pembangunan Kaltim

0
Nuansa Lebaran masih hangat, Basuki dan jajaran OIKN silaturahmi ke Pemprov Kaltim dan Sultan Kutai. (Ig. Basuki Hadimuljono)

NUSANTARA — Suasana Lebaran masih terasa hangat dalam rangkaian silaturahmi yang dilakukan jajaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kesultanan Kutai, Senin (6/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, didampingi istri Kartika Nurani, serta sejumlah deputi dan staf OIKN.

Dalam kunjungan ke Pemprov Kaltim, rombongan disambut Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama jajaran pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Sri Wahyuni. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.

Selain menjadi ajang silaturahmi pasca-Lebaran, pertemuan tersebut juga diisi dengan diskusi ringan terkait pembangunan dan kemajuan daerah, khususnya dalam mendukung pengembangan IKN di Kalimantan Timur.

Basuki dan Rudy Mas’ud terlihat berbincang hangat, mencerminkan hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat melalui OIKN dan pemerintah daerah.

Rangkaian kunjungan kemudian dilanjutkan ke Kesultanan Kutai Kartanegara. Di sana, Basuki disambut Sultan Kutai Kartanegara XXI, Aji Muhammad Arifin.

Pertemuan berlangsung penuh kekeluargaan. Basuki bahkan menyempatkan diri berfoto di dalam keraton serta berbincang langsung dengan Sultan mengenai nilai sejarah dan budaya Kutai.

“Warisan budaya dan sejarah Kesultanan Kutai sebagai salah satu kerajaan tertua di Nusantara adalah kekayaan bangsa yang harus terus kita jaga dan lestarikan bersama,” tulis Basuki dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Silaturahmi tersebut tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara pembangunan modern IKN dengan pelestarian nilai-nilai budaya lokal di Kalimantan Timur. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di Samarinda Seberang

0
Rekonstruksi penganiayaan di Polsek Samarinda Seberang. (Istimewa)

SAMARINDA — Kasus penganiayaan maut yang menewaskan Muhammad Reza Adam Jafar mulai menemukan titik terang. Polsek Samarinda Seberang menggelar rekonstruksi perkara di halaman Mapolsek, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/4/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial GS memperagakan sedikitnya 11 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian hingga korban kehilangan nyawa.

Kapolresta Samarinda melalui Kasi Humas, Ipda Arie Soeharyadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp600 ribu. Uang itu disebut dititipkan korban kepada tersangka untuk membeli barang terlarang.

“Awalnya hanya komunikasi lewat telepon, tetapi berujung saling ejek. Korban sempat mengucapkan kata-kata yang menyinggung, sehingga tersangka tersulut emosi,” ujarnya.

Tersangka kemudian mendatangi korban di tempat kosnya. Rekonstruksi menunjukkan sempat terjadi upaya mediasi oleh ibu korban, namun situasi kembali memanas hingga terjadi kontak fisik.

Pada adegan inti, tersangka memperagakan saat menangkis serangan korban, lalu mencabut sebilah badik dan menusukkannya ke arah perut korban. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan.

Korban sempat dilarikan ke RS IA Moeis oleh warga sekitar. Namun, akibat luka parah yang diderita, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Polisi juga mengungkap adanya perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi di lapangan, terutama terkait detail senjata yang digunakan dan kondisi korban saat kejadian.

“Perbedaan ini akan kami telusuri lebih lanjut dalam proses pemberkasan. Rekonstruksi ini penting untuk menyatukan seluruh elemen penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan tim gabungan di Balikpapan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh dan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Polisi Ringkus Pelaku Penikaman di Paser, Ditangkap Tanpa Perlawanan

0
Tersangka penganiayaan M (36) setelah diamankan pihak kepolisian. (Istimewa)

PASER — Jajaran Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial M (36) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap warga di Kecamatan Tanah Grogot.

Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, di Gang Balai Benih, Tanah Grogot, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sempat berupaya melarikan diri dengan menumpang truk yang menuju arah Balikpapan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyisiran dari wilayah Long Ikis hingga Long Kali. Pelaku akhirnya ditemukan saat berjalan kaki di pinggir jalan, tepatnya di depan SDN 03 Long Kali.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan dalam aksi penikaman, pakaian korban, serta satu bal pakaian bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Kapolres Kubar Pimpin PTDH, Ingatkan Integritas Personel

0
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono saat memimpin upacara PTDH dua personel Polres di halaman Mapolres Kubar. (Foto: Ichal/MK)

SENDAWAR — Polres Kutai Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri.

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, di halaman Mapolres Kubar, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (6/4/2026) pagi.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Kompol Subari, para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Kutai Barat.

Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka JH dan Briptu FS. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/155/III/KEP./2026 dan Kep/156/III/KEP./2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah Polri serta menegakkan aturan yang berlaku.

“Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, menaati aturan, dan menjauhi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menyebut, dari ratusan personel Polres Kutai Barat, hanya sebagian kecil yang melakukan pelanggaran. Namun tindakan tegas tetap harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi.

“Walaupun hanya nol sekian persen, jika ada yang melakukan pelanggaran, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat seperti ini,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap pelaksanaan tugas kepolisian memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Upacara berlangsung khidmat dengan prosesi simbolis pengawalan foto personel yang diberhentikan, sebagai bentuk penegasan keputusan institusi sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S