Beranda blog Halaman 270

Frederick Edwin Gelar Coffee Time Ramadan, Forkopimda Komit Jaga Stabilitas Kutai Barat

0
(Berdiri Tengah) Bupati Frederick Edwin didampingi istri foto bersama unsur Forkopimda usai coffee time. (dok-Ichal-MKN)

SENDAWAR – Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menggelar kegiatan coffee time yang dirangkai dengan buka puasa bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (19/2/2026) sore. Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan visi pembangunan daerah.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Nanang Adriani, Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, Ketua TP-PKK Maria Christina Mozes Edwin, serta unsur TNI-Polri dan jajaran Forkopimda lainnya. Suasana berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dalam momentum Ramadan.

Dalam sambutannya, Frederick Edwin menegaskan bahwa coffee time bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum komunikasi informal yang penting untuk memperkuat soliditas antar pimpinan daerah.

“Pentingnya komunikasi yang intensif dan kolaboratif antar instansi guna memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan efektif, terkoordinasi, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kutai Barat.

Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menyatakan komitmen Polri untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan agar tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Dandim 0912 Kutai Barat, Letkol Inf Doni Fransisco, menegaskan kesiapan TNI mendukung program pemerintah daerah serta menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan ramah tamah. Melalui forum tersebut, diharapkan hubungan antarlembaga semakin solid demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. (MK)

Editor: Agus S

Besi Proyek Koperasi Desa Digondol, Pelaku Ditangkap Polsek Muara Jawa

0
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)

TENGGARONG – Aksi pencurian material proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Muara Jawa Tengah, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RG diamankan setelah diduga menggondol ratusan batang besi proyek pada Kamis (19/2/2026) malam.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Darul Ilmi RT 013. Material proyek yang sebelumnya disimpan di depan teras rumah Sekretaris RT setempat diketahui hilang pada malam hari.

Korban berinisial ABHS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa pada Jumat (20/2/2026). Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun ke lapangan. Kami lakukan pengumpulan informasi dan penelusuran terhadap barang yang diduga sudah berpindah tangan,” ujar Kapolsek, Sabtu (21/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RG, warga Muara Jawa Ulu. Berdasarkan pemeriksaan, material besi proyek itu telah dijual kepada pengepul besi tua di wilayah Dondang.

Petugas kemudian menelusuri lokasi dan berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa 139 batang besi begel berbentuk kotak ukuran 8 milimeter, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 milimeter sepanjang sekitar satu meter, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 milimeter sepanjang sekitar empat meter, serta satu batang besi ulir ukuran 10 milimeter.

Selain material proyek, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil curian.

Kapolsek menegaskan, pencurian tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat justru terganggu oleh tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini RG ditahan di Polsek Muara Jawa dan dijerat dengan ketentuan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. (MK)

Editor: Agus S

Banjir 1 Meter Rendam Rapak Binuang, BPBD Samarinda Soroti Drainase PM Noor

0
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso saat meninjau rumah-rumah warga terdampak banjir. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Banjir kembali merendam wilayah Samarinda Utara, dengan Perumahan Rapak Binuang menjadi salah satu titik terdalam. Ketinggian air di kawasan tersebut dilaporkan mencapai sekitar 100 sentimeter, Sabtu (21/2/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso, turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi warga terdampak. Berdasarkan data BMKG, curah hujan yang mengguyur Samarinda tercatat antara 74–78 milimeter, memicu genangan di sembilan titik yang tersebar di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir.

Meski beberapa wilayah seperti Sempaja mulai bisa dilalui kendaraan sekitar pukul 09.00 WITA, kondisi di Rapak Binuang masih memprihatinkan. Suwarso menyebut kawasan tersebut menjadi titik kumpul aliran air dari berbagai wilayah.

“Air terkumpul di Sungai Rapak Binuang, mulai dari Jalan AWS, Wahid Hasyim 2, hingga ke sini semua. Kapasitas sungai dan drainase yang ada saat ini tidak mampu menampung debit air tersebut,” ujarnya di lokasi.

Ia juga menyoroti persoalan drainase di sepanjang Jalan PM Noor yang belum sepenuhnya terkoneksi ke muara akhir Sungai Karang Mumus (SKM).

“Drainase PM Noor yang menuju Sungai Karang Mumus belum sepenuhnya bersambung dengan baik. Tadi saya pantau di dekat Rumah Makan Zam-Zam, air justru menyeberang sampai ke depan Bumi Sempaja. Ini artinya sistem pembuangan belum berfungsi optimal,” jelasnya.

Sebagai langkah darurat, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD disiagakan untuk mengantisipasi evakuasi warga jika debit air kembali meningkat.

“Personel TRC sudah kami siagakan di lokasi untuk memitigasi kebutuhan evakuasi menggunakan perahu,” ungkapnya.

BPBD juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Samarinda untuk membahas solusi jangka pendek dan panjang, termasuk pembersihan sumbatan di bawah jembatan serta evaluasi normalisasi di muara SKM.

Keluhan warga pun mengemuka. Samosir, salah satu penghuni perumahan, mengaku banjir setinggi pinggang orang dewasa membuat aktivitas lumpuh total.

“Barang-barang di dalam rumah hancur, mau tidur susah, aktivitas keluar sama sekali tidak bisa. Kami harap pemerintah lebih konsen karena ini bukan kejadian sekali dua kali saja,” ujarnya.

BPBD mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika membutuhkan bantuan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan. (MK)

Editor: Agus S

Tak Perlu Tunggu Event, Kukar Hadirkan Bursa Kerja Harian Lewat Aplikasi

0
Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza (Ady/MKN)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap meng-upgrade aplikasi Kukar Siap Kerja menjadi sistem terpadu yang menghubungkan pencari kerja, pelatihan kompetensi, dan perusahaan dalam satu ekosistem digital. Konsep yang diusung bukan lagi sekadar bursa kerja berkala, melainkan job fair everyday berbasis aplikasi.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pembaruan ini akan membuat Program Kukar Siap Kerja berjalan lebih dari dua arah. Tidak hanya menyajikan lowongan kepada pencari kerja, tetapi juga memberi akses langsung kepada pemberi kerja.

“Jadi sistem ini tidak hanya menampilkan lowongan. Perusahaan juga bisa mengakses database tenaga kerja yang sudah terdata dan sudah dilatih,” ujar Dendy.

Aplikasi ini dirancang mengintegrasikan pelatihan kompetensi sebagai fondasi utama. Pemerintah daerah akan memetakan kebutuhan dunia usaha, mulai dari welder, driver, hingga tenaga teknis lainnya. Kesenjangan keterampilan atau gap kompetensi akan diisi melalui program pelatihan yang disiapkan Distransnaker Kukar.

Hasil pelatihan tersebut kemudian menjadi basis data di dalam aplikasi, lengkap secara by name by address beserta alamat email peserta. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dapat langsung menelusuri dan memilih kandidat sesuai kebutuhan.

“Kalau perusahaan butuh 10 driver atau beberapa welder, mereka tinggal akses aplikasi. Sistem akan menampilkan SDM yang tersedia dan sudah tersertifikasi,” jelasnya.

Sistem juga akan mengirim notifikasi otomatis kepada pencari kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, proses rekrutmen tidak lagi sebatas mendaftar saat event job fair, tetapi berlangsung setiap hari melalui platform digital.

Dendy menegaskan, konsep ini sejalan dengan arahan Bupati Kukar untuk mewujudkan job fair everyday. Artinya, akses lowongan dan proses seleksi dapat berlangsung setiap saat tanpa harus menunggu agenda tertentu.

Meski begitu, job fair konvensional tetap akan digelar berbasis wilayah yang dibagi dalam tiga zona, yakni hulu, tengah, dan pesisir. Namun pendekatannya lebih konkret karena perusahaan sudah menyampaikan kebutuhan riil dan progres penerimaan tenaga kerja.

Saat ini, aplikasi Kukar Siap Kerja sebenarnya sudah berjalan dan lebih dominan digunakan untuk pendaftaran pelatihan. Sejak Januari 2026, sekitar 2.000 orang telah mendaftar pelatihan melalui platform tersebut. Sistem lama tetap berjalan sambil menunggu penyempurnaan versi terbaru.

Dalam waktu dekat, Distransnaker Kukar akan berkonsolidasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyusun alur proses bisnis sistem baru. Tahap awal difokuskan pada penyusunan database dan desain sistem yang user friendly.

“Mudah-mudahan uji coba bisa kita lakukan pada Maret. Targetnya Maret atau April sistem ini sudah bisa berjalan lebih konkret,” ujarnya.

Melalui sistem ini, pemerintah daerah juga dapat melakukan pelacakan atau tracking terhadap tenaga kerja yang terserap setelah mengikuti pelatihan. Data penyerapan tenaga kerja akan terekam secara digital sehingga kebijakan ketenagakerjaan bisa lebih terukur.

Bagi pencari kerja, skemanya fleksibel. Mereka yang belum memiliki keterampilan dapat mendaftar pelatihan. Sementara yang sudah memiliki sertifikasi dapat langsung mengajukan diri sebagai pencari kerja dalam aplikasi.

Dengan ekosistem ini, Kukar Siap Kerja tidak hanya menjadi etalase lowongan, tetapi menjadi instrumen pengendali tingkat pengangguran terbuka berbasis sistem pemerintahan elektronik.

“Pemerintah berharap pendekatan digital ini mampu mempercepat pertemuan antara kebutuhan industri dan kesiapan tenaga kerja lokal,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Febri: Jangan Tarik Semua Sengketa Bisnis ke Korupsi

0
Mantan Penyidik KPK, Febri Diansyah saat memberikan penjelasan dalam acara diskusi Iwakum di Jakarta Selatan. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti potensi penyalahgunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai dapat menyeret aktivitas bisnis ke ranah pidana secara tidak proporsional.

Dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Febri mengungkapkan sektor swasta menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam perkara korupsi.

“Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta,” kata Febri.

Menurutnya, batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi kerap menjadi kabur, khususnya dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sementara Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun.

Febri menegaskan dirinya tetap mendukung pemberantasan korupsi secara tegas dan efektif. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak melenceng dari prinsip keadilan.

“Tapi kita juga enggak setuju, pemberantasan korupsi atau dalih pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menilai praktik bisnis yang lazim, seperti negosiasi kontrak, kini kerap ditarik ke perkara korupsi karena tafsir yang terlalu luas terhadap unsur “melawan hukum”.

“Perbuatan di sektor bisnis; orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Ada satu unsur tuh, aspek melawan hukum-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet,” paparnya.

Menurut Febri, penggunaan pasal secara serampangan berisiko menciptakan kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sebenarnya berkontribusi dalam perekonomian.

“Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keuntungan perusahaan dalam transaksi bisnis tidak serta-merta dapat dipersepsikan sebagai kerugian negara atau keuntungan ilegal.

“Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut,” kata eks Juru Bicara KPK itu.

Febri menekankan pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam memilah perkara bisnis dan perkara pidana. Jika persoalannya murni bisnis, menurutnya, penyelesaiannya pun harus ditempuh melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan langsung ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. (MK)

Editor: Agus S

Alexander Marwata: Saya Bingung, Letak Pidananya di Dakwaan Kasus Pertamina

0
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2024, Alexander Marwata saat memberikan penjelasan dalam acara diskusi Iwakum di Jakarta Selatan. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan substansi surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang tengah disidangkan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Batas Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Alex mengaku kesulitan memahami esensi pidana dari dakwaan tersebut.

“Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan, saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami, ini apa sih esensi dari dakwaan ini?” ujar Alex.

Ia menyebut pandangan itu bahkan telah ia sampaikan secara langsung di ruang sidang.

“Terus terang saya bilang ke majelis hakim, ‘Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya,’” katanya.

Alex menjelaskan, perkara yang bersumber dari keputusan bisnis biasanya dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang BUMN dikenal prinsip business judgment rule.

Menurutnya, prinsip tersebut memberi perlindungan kepada direksi dari pertanggungjawaban pidana maupun perdata sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berbasis informasi memadai, serta demi kepentingan perseroan.

“Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata. Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” ujarnya.

Alex menilai pembeda utama antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi terletak pada ada tidaknya konflik kepentingan. Unsur itu, kata dia, kerap menjadi akar praktik korupsi seperti suap maupun gratifikasi.

“Konflik kepentingan itu bisa kita lihat dalam proses transaksi, apakah antara direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis ada konflik kepentingan. Itu bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain,” katanya.

Ia menegaskan, bila tidak ditemukan konflik kepentingan maupun indikasi suap dan gratifikasi, unsur pidana harus dikaji lebih hati-hati. Alex juga mengingatkan kerugian perusahaan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara.

Kerugian, menurutnya, bisa timbul akibat salah perencanaan, risiko bisnis, kecelakaan, atau faktor lain yang tidak selalu merupakan tindak pidana.

“Sering kali cara berpikirnya terbalik, dicari dulu perbuatan melawan hukumnya, baru kemudian dicari kerugian negaranya. Menurut saya itu keliru, cari dulu kerugian negaranya, kenapa perusahaan itu rugi,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Hari Ketiga Ramadan, Wisata Belanja Segiri Diserbu Warga

0
Suasana “Samarinda Wisata Belanja Ramadan 2026” di Halaman GOR Segiri, Jalan Kusuma Bangsa. (Foto: Hanafi/MKN)

SAMARINDA – Memasuki hari ketiga Ramadan 1447 Hijriah, gelaran “Samarinda Wisata Belanja Ramadan 2026” di Halaman GOR Segiri, Jalan Kusuma Bangsa, semakin dipadati pengunjung. Antusiasme warga terlihat meningkat dari hari ke hari, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Sejak pukul 15.00 WITA, arus masyarakat mulai memadati area stan kuliner. Sekitar 150 hingga 160 pelaku UMKM ambil bagian dalam kegiatan ini dengan menyajikan beragam pilihan takjil, kue tradisional, hingga makanan berat khas Kalimantan Timur.

Kuliner yang ditawarkan pun beragam. Mulai dari wadai tradisional seperti Amparan Tatak dan Bingka Kentang, Pisang Gapit dengan siraman gula merah khas Samarinda, hingga menu utama seperti Nasi Kuning dengan lauk ikan haruan, Ayam Cincane, aneka ikan bakar, ayam madu, serta makanan Jepang. Aneka minuman segar seperti es buah, kolak, dan jus juga menjadi buruan pengunjung.

Salah satu pengunjung, Deasy, mengaku sengaja mampir sepulang kerja untuk merasakan suasana pasar Ramadan.

“Saya memang sengaja mampir pas pulang kantor. Hari ini pertama kali datang ke sini bareng teman. Ternyata ramai dan pilihannya banyak, jadi sekalian belanja buat buka puasa di rumah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Noris, pengusaha muda di Samarinda. Ia menilai konsep pasar yang tertata rapi membuat pengunjung nyaman berkeliling.

“Tempatnya nyaman dan asyik buat berburu takjil. Stan-stannya tertata, jadi enak kelilingnya. Ini bagus buat dukung UMKM lokal,” katanya.

Pasar Ramadan ini beroperasi setiap hari selama bulan suci mulai pukul 15.00 WITA hingga sekitar pukul 18.30 WITA. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda tersebut menjadi salah satu upaya mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus memperkuat eksistensi UMKM. (MK)

Editor: Agus S

Selama Ramadan Pemkot Minta THM Tutup

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb21feb2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

I Putu Airlangga, Pelajar Asal Bontang Raih Penghargaan Internasional dan Tembus Seleksi Festival Film di India

0
I Putu Airlangga Devassya Dhananjaya saat menerima penghargaan. (Ist).

BONTANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Kota Taman, yakni I Putu Airlangga Devassya Dhananjaya pelajar Bontang yang berasal dari SMP Vidatra dengan usia 13 tahun, berhasil meraih penghargaan internasional dalam ajang tingkat Asia, Star Iconic Grand Honors Award 2026 di Jakarta.

Tak hanya itu, capaian gemilang juga diraih melalui karya filmnya yang berjudul ZAFI: Miles for a Miracle. Film tersebut berhasil masuk dalam Official Selection ajang bergengsi Dadasaheb Phalke International Film Festival (DPIFF) 2026 yang diselenggarakan di India.

Sebelumnya dalam ajang yang digelar 24 Januari 2026 lalu, I Putu Airlangga menerima penghargaan Most Visionary Iconic Professional of the Year Award 2026, dalam kategori Iconic Young Visionary & Creative Digital Talent Award tingkat Asia.

Penghargaan ini diberikan kepada sosok muda yang dinilai memiliki visi, kreativitas, serta kontribusi nyata di bidang digital dan industri kreatif. Masuknya ZAFI: Miles for a Miracle dalam seleksi resmi festival film internasional tersebut menjadi bukti bahwa karya anak daerah mampu bersaing di panggung global.

“Jadi ZAFI: Miles for a Miracle adalah sebuah film pendek drama yang mengisahkan perjuangan seorang pemuda ojek online (ojol) yang berusia 19 tahun, berada di persimpangan antara mimpi dan kenyataan pahit hidup,” ucapnya, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, inti dari film genre berdrama keluarga tersebut dimana sang tokoh utama digambarkan harus putus sekolah karena kondisi ekonomi dan dihadapkan pada pilihan yang cukup sulit, untuk melanjutkan pendidikan atau menyelamatkan perekonomian keluarga.

Film ini tidak hanya bercerita tentang kesulitan ekonomi saja, akan tetapi juga tentang harapan, pengorbanan, dan kekuatan seorang anak dalam menghadapi keadaan yang sulit. Maka melalui ajang ini, cerita ZAFI bisa menjangkau lebih banyak orang dan memberikan pesan emosional serta inspirasi, terutama bagi mereka yang sedang berjuang dalam hidupnya.

“Untuk ide cerita merupakan ide original dari saya sendiri, dan dibantu oleh teman saya yang bernama Sarah Maisha Adilla. Terinspirasi dari realita kehidupan di sekitar saya, dan fenomena yang sering terjadi di masyarakat. Saya mengembangkan cerita ini menjadi sebuah film pendek sebagai bentuk penyampaian pesan dan karya personal saya sebagai filmmaker muda,” jelasnya.

I Putu Airlangga merasa sangat bersyukur dan bangga karena karya yang dibuat dan diciptakan berdasarkan dari pengalaman serta perasaan pribadinya, bisa diapresiasi hingga sampai di tingkat internasional.

“Ini menjadi motivasi besar bagi saya untuk terus belajar, berkembang, dan menciptakan karya yang lebih jujur dan bermakna,” ungkapnya.

I Putu Airlangga turut mengungkapkan rasa bangga dan terima kasihnya kepada para pemeran, seperti Bayu Satyaguna sebagai Zafi, Jeane Nadya sebagai Ibunya, Ida Ayu Laksmi Arnita Utari sebagai Dokter, serta Direktur RS LNG Badak, yaitu dr. Nurul Fathoni, yang sudah mengizinkan syuting di tempat RS LNG Badak, Kota Bontang.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Retribusi Mulai Berlaku, Lapak di Pelataran BK Kena Tarif Rp 300 Ribu per Bulan

0
Pelataran di Bontang Kuala. (AI).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai memberlakukan penarikan retribusi bagi para pedagang yang menempati lapak di pelataran Bontang Kuala (BK). Setiap lapak akan dikenakan tarif sebesar Rp 300 ribu per bulannya, berlaku mulai 1 Maret 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan.

Selain itu dengan hadirnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tempat wisata, sangat diharapkan bisa memberikan kontribusi ke pemerintah, salah satunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adanya retribusi ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan fasilitas umum di area pelataran, mulai dari kebersihan, keamanan, parkir, hingga penataan lokasi berdagang.

“Semuanya sesuai dengan Perda dan tata cara retribusinya sesuai Perwali, yang dimana nantinya para pedagang membayarkannya melalui Qris, untuk transfer ke kas daerah. Kami hanya minta bukti setornya saja, dan kami tidak menerima uang cash. Untuk menghindari terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya, Sabtu (21/2/2026).

Untuk lapak yang disediakan di kawasan pelataran BK, Pemkot Bontang hanya menyediakan sebanyak 43 lapak saja. Pedagang yang diprioritaskan pun untuk pedagang yang lama, dimana satu orang untuk satu lapak.

“Misalkan istrinya sudah mendapatkan lapak, maka suaminya yang ikut mendaftar gak bisa mendapatkan lapak lagi. Supaya yang lain juga dapat terfasilitasi,” tambahnya.

Pedagang pun memulai berjualan di lapak yang baru, bersamaan dengan masa berlakunya retribusi di 1 Maret 2026. Tidak lagi di tempat yang lama, sebab wilayah parkiran harus benar-benar steril dari lapak penjual.

“Jadi digunakan sesuai fungsinya, yang dulunya jualan mereka di dekat tempat parkir, kini dijadikan lahan parkir kendaraan seutuhnya yang nanti akan dikelola langsung oleh Dishub,” bebernya.

Dengan penarikan sebesar Rp 300 ribu per lapak, pedagang mendapatkan fasilitas berupa listrik dan air bersih. Pihak Disporparekraf saat ini juga sedang mengatur dan menyusun strategi tata kelola lapak, seperti cara penyajian dan pelayanan konsumen.

“Arahan kepala daerah tetap akan kami dukung dan laksanakan, yang dimana di lapak tersebut bukan untuk dijadikan tempat tinggal, atau menambah barang lainnya. Agar tidak terkesan kumuh,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam