Beranda blog Halaman 277

Bukan Kecelakaan, KPF Sebut Kematian Affan Kurniawan sebagai Pembunuhan

0
Peneliti Komisi Pencari Fakta (KPF), Ravio Patra saat menyampaikan paparan di Jakarta Selatan. (YT YLBHI)

JAKARTA — Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk koalisi masyarakat sipil menyimpulkan kematian Affan Kurniawan dalam demonstrasi Agustus 2025 sebagai tindakan pembunuhan. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam peluncuran laporan investigasi KPF di Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Peneliti KPF, Ravio Patra, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus 2025 itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.

“Yang terjadi pada 28 Agustus 2025, seperti kita ketahui semua adalah pembunuhan Affan Kurniawan,” ujar Ravio.

Ia menekankan bahwa istilah yang digunakan dalam laporan resmi adalah “pembunuhan”, bukan kecelakaan atau sekadar korban meninggal dunia.

“Dan dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan,” tambahnya.

Berdasarkan pemaparan KPF, insiden terjadi di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.27 WIB. Tim menghimpun keterangan saksi yang menyebut kendaraan taktis Brimob sempat berhenti beberapa detik setelah pertama kali melindas korban.

Namun, saat warga mendekat dan meminta kendaraan dihentikan, kendaraan tersebut justru kembali bergerak.

“Setelah berhenti, warga mengerubungi rantis Brimob, meminta berhenti. Tapi rantis Brimob malah maju,” kata Ravio.

Ia menyebut, korban masih dalam kondisi sadar setelah pelindasan pertama. Kondisi korban memburuk setelah kendaraan kembali melaju.

“Jadi setelah (rantis) melindas pertama itu, Affan masih sadarkan diri. Kemudian, baru setelah rantis Brimob berhenti 7 detik, malah maju melindas, itulah momen dimana Affan Kurniawan muntah darah,” ujarnya.

Korban kemudian dievakuasi warga ke rumah sakit. Awalnya hendak dibawa ke RS Pelni, namun karena kemacetan, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Di RSCM datang, (Affan) dalam kondisi tidak sadarkan diri tapi masih ada denyut. Hanya dalam beberapa menit langsung dinyatakan meninggal. Dalam laporan ini kami nyatakan waktu meninggalnya adalah 19.58 WIB,” kata Ravio.

KPF dibentuk oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Tim mengaku telah menelaah 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, serta keterangan dari 63 informan.

Penelusuran dilakukan di delapan provinsi, 18 kota, dan tiga lokasi di luar negeri sepanjang September 2025 hingga Februari 2026. Laporan tersebut disusun untuk menjawab empat mandat utama, yakni menelusuri penyebab demonstrasi dan eskalasi kekerasan, memetakan respons para pihak, mengidentifikasi pola serta faktor pemicu, serta menelaah aspek akuntabilitas atas peristiwa tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

BI Balikpapan Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan–Lebaran 2026

0

BALIKPAPAN – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Balikpapan menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp2 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Penyediaan tersebut dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang digelar bersama perbankan, Pegadaian, dan Perbarindo.

Layanan ini mencakup wilayah Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Paser. Kepala Perwakilan BI Balikpapan, Robi Ariadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketersediaan uang rupiah yang memadai dan berkualitas untuk mendukung kelancaran transaksi selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi.

“Pada 2026, layanan penukaran uang rupiah dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan melalui loket perbankan,” ujarnya saat membuka SERAMBI 2026 di Kantor BI Balikpapan, Rabu (18/2/2026).

Menurut Robi, penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat memberikan kepastian layanan, meminimalkan antrean, serta meningkatkan efisiensi distribusi uang tunai. Digitalisasi ini juga diyakini mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam menentukan jadwal dan lokasi penukaran.

Jumlah dana yang disiapkan tahun ini meningkat sekitar 11 persen dibandingkan periode Ramadan dan Idulfitri 2025 yang sebesar Rp1,8 triliun. Peningkatan tersebut, kata Robi, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja BI Balikpapan.

“Jumlah yang disiapkan tahun ini meningkat 11 persen dibandingkan periode Ramadan dan Idulfitri 2025 sebesar Rp 1,8 triliun. Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di ketiga wilayah kerja BI Balikpapan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, layanan penukaran tersedia di 213 titik melalui loket perbankan, Pegadaian, dan Perbarindo dengan total 26.620 paket penukaran. Periode layanan dibagi dua tahap, yakni 18–27 Februari 2026 dan 1–15 Maret 2026. Selain itu, BI juga mengoperasikan kas keliling tematik serta layanan penukaran terpadu.

Pendaftaran penukaran dilakukan secara daring melalui laman pintar.bi.go.id, di mana masyarakat dapat memilih jadwal dan lokasi sesuai kebutuhan.

Di samping penyediaan uang tunai, BI terus mendorong penggunaan pembayaran digital melalui mobile banking, internet banking, dan QRIS. Pada kesempatan tersebut, BI juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk mengenali keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan merawatnya dengan prinsip 5J.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Awal Tahun, Komisi II DPRD Paser Bedah Program OPD dan Soroti Produksi Telur Ayam

0
Raker Komisi II DPRD Paser bersama sejumlah OPD. (Nash)

PASER – Komisi II DPRD Kabupaten Paser mengawali tahun 2026 dengan menggelar rapat kerja (raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja. Agenda ini difokuskan untuk membedah rencana program dan kegiatan OPD selama satu tahun ke depan.

Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin, menegaskan raker tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh program OPD selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Guna memastikan program prioritas pemerintah daerah bisa terlaksana dengan baik, penting bagi kami di Komisi 2 untuk bisa mengetahui secara detail, agar dapat memberikan masukan-masukan untuk satu tahun ke depan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dalam forum tersebut, Komisi II mencermati sejumlah program yang dinilai masih perlu dipertajam. Beberapa rencana kegiatan disebut belum dibahas secara rinci di internal perangkat daerah, sehingga berpotensi kurang maksimal dalam pelaksanaannya.

Sukran menekankan, program OPD harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing perangkat daerah.

“Makanya kami ingin memastikan, agar apa yang menjadi program mereka itu betul-betul bisa menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan OPD masing-masing,” tegasnya.

Ia mencontohkan sektor perikanan yang diharapkan mampu menjawab persoalan nelayan, serta sektor perkebunan dan peternakan yang harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meski sebagian program dinilai sudah berada di jalur yang tepat, Komisi II juga menyoroti program yang perlu evaluasi lebih lanjut. Salah satunya adalah program produksi telur ayam yang dijalankan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak).

Menurut Sukran, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut belum sebanding dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagian program yang telah dicanangkan OPD sudah on the track, tapi sebagian perlu kita evaluasi lagi. Terutama program produksi telur ayam, itu perlu kita evaluasi kembali, perlu kita kawal,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S.

Jelang Ramadan, Rutan Tanah Grogot Ajak WBP Rawat TMP Daya Taka

0
Petugas bersama WBP Rutan Tanah Grogot kerja bakti di TMP Daya Taka. (Nash)

PASER – Menyambut Ramadan 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot menggelar kerja bakti di Taman Makam Pahlawan (TMP) Daya Taka, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan petugas rutan bersama sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka membersihkan area makam, merapikan lingkungan, serta memastikan kawasan TMP tetap tertata dan nyaman.

Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar aksi bersih-bersih, melainkan bagian dari pembinaan sekaligus bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

“Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan insan pemasyarakatan sebagai bentuk bakti kami kepada para pahlawan yang telah mendahului kita dan berjasa bagi daerah ini,” ujarnya.

Menurut Yusuf, kerja bakti ini menjadi agenda rutin yang sarat nilai pengabdian dan kepedulian sosial, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Ia menilai momentum ini tepat untuk menanamkan nilai kebangsaan kepada para WBP.

Keterlibatan warga binaan, lanjutnya, merupakan bagian dari pembinaan karakter agar mereka memiliki rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Kegiatan ini merupakan wujud pengabdian kami, khususnya dalam rangka menyambut pelaksanaan bulan suci Ramadan. Kami ingin menanamkan nilai-nilai positif kepada seluruh jajaran dan warga binaan,” tambahnya.

Usai kegiatan bersih-bersih, Yusuf bersama jajaran Rutan Tanah Grogot melaksanakan tabur bunga di pusara para pahlawan sebagai simbol penghormatan dan refleksi menjelang Ramadan.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S.

Diduga Langgar RTRW, THM di Pelita 3 Dipastikan Disegel Pemkot Samarinda

0
Kasatpol PP Kota Samarinda Anis Siswanti saat diwawancarai awak media. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan menyegel tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan. Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak memiliki izin resmi.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi tim gabungan yang digelar di Cafe Pesona, Rabu (18/2/2026). Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa usaha yang sebelumnya dilaporkan sebagai angkringan ternyata tidak memiliki legalitas dan beroperasi di kawasan pemukiman.

Perwakilan Bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintah dari Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, menegaskan bahwa wilayah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak diperuntukkan bagi tempat hiburan malam.

“Semula laporannya angkringan, tapi faktanya tidak ada izin yang diproses melalui DPMPTSP. Lokasi di Jalan Pelita 3 itu memang tidak memenuhi syarat RTRW untuk tempat hiburan. Itu kawasan pemukiman,” tegas Tejo usai rapat.

Ia juga menyebut keberadaan usaha tersebut telah memicu keresahan warga sekitar. Karena itu, pemerintah memutuskan mengambil tindakan tegas.

“Kita tetapkan dalam rapat bahwa tempat hiburan tersebut akan kita segel dan tutup,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik usaha untuk menjalani pemeriksaan resmi.

Menurut Anis, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan ruang kompromi.

“Penyidik kami sudah mem-BAP owner. Intinya akan kami lanjutkan ke persidangan. Saat diperiksa di lapangan malam itu, mereka memang tidak bisa menunjukkan legalitas usaha. Jadi kami panggil ke kantor untuk klarifikasi pelanggarannya, bukan untuk nego,” ujar Anis tegas.

Pemkot Samarinda memberi opsi kepada pengelola apabila ingin tetap berusaha di lokasi tersebut, yakni dengan mengajukan izin baru yang sesuai dengan fungsi kawasan pemukiman. Usaha yang diperbolehkan adalah UMKM atau jenis usaha yang tidak mengandung unsur hiburan malam.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan tata ruang dan memastikan seluruh dokumen perizinan lengkap sebelum beroperasi.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Tarawih Perdana Masjid Negara IKN Dipimpin Imam Istiqlal, 800 Takjil Disiapkan Setiap Hari

0
Petugas membersihkan karpet ruang salat utama Masjid Negara di IKN. (Istimewa)

NUSANTARA – Ramadan tahun ini menjadi momentum penting bagi Masjid Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Salat tarawih perdana, Selasa (18/2/2026) malam, akan dipimpin langsung oleh Imam Masjid Istiqlal Jakarta, Martomo Malaing.

Kehadiran imam dari Istiqlal menegaskan bahwa tata kelola Masjid Negara IKN berada langsung di bawah pengelolaan Masjid Istiqlal Jakarta, termasuk pengaturan dai dan tema-tema ceramah selama Ramadan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memastikan seluruh pengelolaan keagamaan masjid dilakukan secara terintegrasi dengan Masjid Istiqlal.

“Mulai dari imamnya, dai-dainya, tematik tematik ceramahnya, semua diatur oleh jajaran pengelola Masjid Istiqlal Jakarta langsung,” terang Basuki, kemarin (16/2/2026).

Selain tarawih, kuliah tujuh menit (kultum) akan disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur, Abdul Kholiq. Ia menyebut sejumlah dai pusat dan dai lokal juga diterjunkan untuk mengisi ceramah.

“Ada Irfan Rosadi. Kemudian ada dai lokal terpilih yang juga akan mengisi ceramah agama di Masjid Negara IKN. Yakni Achmad Nivam Zidni asal Samboja. Lalu Muhammad Roskin Raihan dari LPTQ Kaltim,” jelasnya di Masjid IKN, kemarin.

Kementerian Agama juga menugaskan Dai 3T untuk membimbing umat di wilayah Kecamatan Sepaku. Program ini menyasar daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.

M. Haris ditempatkan di Desa Karang Jinawi, sementara Mustakim Catur Wicaksono bertugas di Kelurahan Maridan.

Sejak pagi hari, persiapan teknis dilakukan secara menyeluruh. Petugas membersihkan teras, selasar, hingga ruang salat utama yang berkarpet biru muda. Sistem pencahayaan dan tata suara diperiksa ulang agar ibadah berjalan nyaman dan khusyuk.

Basuki menyebut Ramadan di IKN dirancang tidak hanya fokus pada ibadah, tetapi juga membangun kebersamaan.

“Ramadan ini ya, supaya bisa dijalankan dengan happy,” ucap Basuki.

Otorita IKN juga menjadwalkan buka puasa bersama setiap pekan. Untuk kebutuhan harian, takjil disiapkan dalam jumlah besar.

Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi jumlah jemaah yang hadir.

“Kami menyiapkan 700 sampai 800 takjil. Tapi tentu menyesuaikan kebutuhan ya,” jelas Deputi.

Takjil dan bazar Ramadan akan tersedia setiap hari di sekitar kawasan masjid.

Dengan seluruh persiapan tersebut, Masjid Negara IKN dinyatakan siap menyambut Ramadan sebagai pusat ibadah baru di jantung ibu kota negara.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Polres Bontang Dalami Jaringan Pengiriman Kayu Ilegal Lintas Provinsi

0
Polres Bontang melakukan pengamanan kayu dugaan ilegal logging. (dok.polres Bontang)

BONTANG – Pengungkapan kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal oleh Polres Bontang, membuka dugaan adanya jaringan lintas provinsi yang terlibat dalam distribusi kayu bengkirai dari Kalimantan Timur ke Pulau Jawa.

Kasat Reskrim, AKP Randy Anugrah menjelaskan, tersangka B mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari rekannya sesama sopir ekspedisi berinisial AO. Kemudian AO menawarkan pekerjaan pengangkutan kayu yang disebut-sebut sebagai kayu legal.

“Dari keterangan tersangka, kayu itu disebut legal. Namun setelah kami dalami, dokumen yang dibawa diduga palsu,” jelasnya.

Selain AO, polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap dua nama lainnya, yakni AP yang diduga sebagai pemilik tempat pemotongan kayu sekaligus pemberi dokumen, serta R yang disebut sebagai pemilik truk.

Polisi menduga pengiriman kayu ini bukan kasus tunggal. Beberapa truk lain dengan muatan serupa diketahui juga diamankan di wilayah hukum Polresta Samarinda, serta di salah satu pelabuhan di Jawa Tengah.

“Ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar dalam distribusi kayu tanpa dokumen sah,” tegas AKP Randy.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk alur distribusi kayu dari Kabupaten Berau hingga tujuan akhir di Kabupaten Pati.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Polisi Gagalkan Pengiriman 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal ke Jawa Tengah

0
Polres Bontang saat konferensi pers. (Syakurah)

BONTANG – Polres Bontang menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu diduga ilegal dalam patroli dini hari di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, pengungkapan bermula saat anggota Unit 2 Satreskrim melakukan patroli dan mencurigai satu unit truk Hino berwarna hijau bernopol DC 8952 XJ yang mengangkut kayu jenis bengkirai.

“Anggota kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap sopir. Saat dicek, ditemukan kayu jenis bengkirai yang diduga dilengkapi dokumen tidak sah atau palsu,” ujar AKP Randy.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial B yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit truk Hino warna hijau bernopol DC 8952 XJ beserta STNK atas nama PT Etap Karya Abadi, 403 batang kayu bengkirai dengan berbagai ukuran, 1 lembar Surat Keterangan Sah Hasil Kayu (SKSHK) tertanggal 9 Februari 2026, dan 1 lembar dokumen TKO tertanggal 7 Februari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, kayu tersebut berasal dari Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidananya cukup berat karena ini berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen palsu,” tegasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Cari Validasi dan Gaya Hidup Mewah, Motif “Sultan UMKM” Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

0
Konferensi pers Sultan UMKM oleh Polres Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Sultan UMKM alias DE (39), warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, melakukan praktik penipuan investasi untuk mendapatkan pengakuan sosial.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, bahwa DE menginginkan adanya validasi dari orang-orang bahwa dirinya orang baik hati dan kaya raya.

“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan validasi dari orang-orang, karena itu ia dijuluki sultan oleh orang-orang yang mengenalnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil analisis rekening koran, aliran dana korban tidak digunakan untuk aktivitas trading sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membayar utang pribadi dan menopang gaya hidup.

Polisi menemukan bukti transfer Rp167.450.000 kepada seorang berinisial MM, yang disebut sebagai pembayaran utang tersangka kepada pihak lain sebesar Rp167 juta. Selain itu, terdapat transfer Rp5 juta untuk saweran pentas musik kepada kerabatnya.

Tak hanya itu, ada pula transaksi kecil mulai Rp50 ribu hingga Rp300 ribu untuk pembayaran kepada penjual dan kurir.

“Dari data rekening koran tersangka, dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk investasi,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan investasi trading dolar dengan janji keuntungan pasti tanpa risiko. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan dana dengan nominal bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun ketika korban mulai menagih keuntungan, tersangka terus memberikan alasan hingga akhirnya kasus ini mencuat dan dilaporkan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Modus Investasi Trading Bodong, Total Kerugian Korban ‘Sultan UMKM’ Capai Rp 226 Juta

0
Barang bukti penipuan Sultan UMKM. (Syakurah)

BONTANG – Kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi trading yang sempat viral di media sosial diungkap Polres Bontang, Rabu (18/2/2026).

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, tersangka berinisial DE (39), warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, diduga melakukan aksi penipuan sejak Mei 2025 hingga Januari 2026 di Kota Bontang.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, terdapat 10 orang saksi sekaligus korban dengan total kerugian material sebesar Rp226.800.000,” ujarnya

Tersangka yang dikenal dengan julukan “Sultan UMKM” menawarkan investasi trading jual beli dolar valuta asing, dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko kerugian. Korban dijanjikan keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Modusnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai modal. Selanjutnya, tersangka mengklaim akan membuatkan akun trading dan memainkan dana tersebut sebagai trader.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan grafik trading yang belakangan diketahui palsu. Selama tiga hingga empat bulan awal, korban dijanjikan keuntungan. Namun saat waktu pencairan tiba, tersangka berdalih trading belum selesai.

“Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran, uang tersebut tidak digunakan untuk trading, melainkan untuk membayar utang dan menunjang gaya hidup tersangka,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran dari 11 saksi dan korban, serta rekening koran milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

Penulis : Syakurah
Editor: Yusva Alam