Beranda blog Halaman 289

Tarif PDAM Naik, Dampak Kebijakan Kapitalistik

0
Desy Arisanti, S.Si. (ist)

Oleh:
Desy Arisanti, S.Si

Setelah bertahan selama delapan tahun tanpa perubahan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Kota Bontang akhirnya resmi memberlakukan penyesuaian tarif air bersih yang akan mulai diberlakukan pada 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan aturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terkait pengaturan batas bawah dan batas atas tarif air minum, untuk menghindari kerugian operasional daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan air kepada masyarakat.

Direktur Perumda Tirta Taman Bontang, Suramin, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak bisa lagi ditunda. Karena selama ini telah terjadi kenaikan biaya listrik, harga bahan kimia pengolahan air, hingga biaya perawatan jaringan. Terlebih, sumber air baku masih bergantung pada air bawah tanah yang ongkos produksinya relatif mahal.

Penyesuaian tarif ini merupakan langkah yang harus diambil agar kualitas pelayanan tidak menurun, serta perusahaan tetap mampu memenuhi kebutuhan operasional dan perbaikan infrastruktur.

Kenaikan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi agar pelayanan air bersih bisa tetap berjalan dan ditingkatkan. (Mediakaltim.com, 25/01/2026)

Apabila tarif disesuaikan, Perumda Tirta Taman berkomitmen penuh meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pelayanan akan meningkat, distribusi air lebih stabil menuju 24 jam penuh, kualitas air lebih baik, dan perawatan instalasi dilakukan lebih rutin.

Ketika Air Sebagai Komoditas

Air adalah sumber kehidupan. Manusia tidak bisa menjalankan kehidupannya tanpa air. Banyak aktivitas manusia yang membutuhkan air, seperti minum, memasak, mencuci, mandi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, air menjadi kebutuhan yang asasi bagi manusia.

Air sebagai kebutuhan mendasar yang penting bagi manusia, seharusnya mudah untuk didapatkan, apalagi air bersih. Namun, pada faktanya tidaklah demikian. Seringkali air bersih ini sulit diperoleh. Bahkan, untuk mendapatkannya, harus mengeluarkan biaya tertentu. Bagi sebagian orang biaya ini tidaklah murah. Terlebih untuk daerah-daerah yang masih belum terjangkau PDAM, sangat sulit untuk mendapatkan air bersih.

Demikianlah ketika air dijadikan komoditas. Potensinya yang besar dan sangat dibutuhkan masyarakat, menjadi peluang bisnis yang sangat menarik. Muncullah berbagai perusahaan air mengambil peluang itu. Mereka tidak hanya mengelola untuk penyediaan air bersih saja. Kebutuhan akan air siap minum pun mereka lakukan. Karena hidup saat ini dalam sistem kapitalisme, orientasinya adalah meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Sementara negara hanya melayani seperlunya.

Negara dalam sistem kapitalisme hanya sebagai regulator/penghubung kepentingan para kapitalis modal terhadap sumber-sumber daya alam yang dimiliki, termasuk air. Negara memberikan karpet merah kepada para konglomerat ini untuk mengelolanya hingga menguasainya. Maka wajar, untuk mendapatkan air bersih, kita harus membelinya.

Walhasil, air tidak lagi menjadi kebutuhan asasi yang murah dan mudah didapatkan. Namun, air harus dibeli untuk keperluan sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diadopsi negara saat ini telah gagal memenuhi kebutuhan air masyarakat secara murah.

Islam Menjamin Kebutuhan Dasar Rakyat

Islam sebagai suatu sistem kehidupan (ideologi) memiliki pandangan yang khusus terkait air.

Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, halaman 301, disebutkan sabda Nabi SAW:

Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api. (HR. Abu Dawud)

Hadits yang serupa:

Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun) : air, padang, dan api. (HR. Ibn Majah)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa air adalah kebutuhan bersama semua orang, maka air termasuk dalam kepemilikan umum. Semua orang memiliki hak yang sama. Maka, air tidak boleh diprivatisasi yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya.

Oleh karena itu, negaralah satu-satunya yang bertanggung jawab untuk mengelolanya sehingga masyarakat bisa mendapatkan air dengan mudah. Dan ini adalah kewajiban negara.

Negara dalam Islam hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya. Negara adalah sebagai _raa’in_ (penggembala/pelindung) rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban kelak atas rakyatnya. Sebagaimana hadits nabi SAW:

_”Imam/khalifah itu adalah penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.”_ (HR. Bukhari-Muslim)

Negara akan menjamin ketersediaan air bersih ini tanpa berbayar atau dengan harga yang murah sebagai pengganti operasional saja. Negara akan memastikan setiap pintu rumah masyarakat teraliri air bersih. Bahkan negara akan melakukan inovasi-inovasi terbaru agar pengelolaan air bersih menjadi lebih efektif dan efisien.

Hal ini dapat dilakukan karena baitul mal (kas) negara memiliki pemasukan yang jelas dan pasti berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Diantaranya adalah fa’i, kharaj, zakat, pengelolaan sumber daya alam/tambang yang tidak diserahkan kepada pihak lain.

Demikianlah, negara dalam Islam (khilafah) akan menjamin semua kebutuhan pokok rakyatnya tanpa terkecuali, termasuk kebutuhan akan air. (*)

Diduga Transaksi Sabu, 2 Pria Digerebek di Sebuah Rumah Jalan Piere Tendean

0
BB yang diamankan polisi. (Ist)

BONTANG – Selasa (10/2/2026) sekira pukul 17.20 Wita, Tim Satresnarkoba mengamankan 2 pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan hingga peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Piere Tendean, Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala.

Berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu. Hasil penyelidikan dan penggeledahan di TKP, Tim mendapati dua pria masing-masing berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20) berikut 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk sangkaan pasal percobaan/permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegasnya. (Rilis Polres Bontang)

Editor: Yusva Alam

Seno Aji: Gerindra Kaltim Belum Ambil Sikap soal Ambang Batas, Tunggu Arah DPP

0
Seno Aji, Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur saat perayaan HUT ke-18 Gerindra di Samarinda. (Ist)

SAMARINDA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur memilih tidak tergesa-gesa merespons wacana penghapusan ambang batas pemilu. Hingga kini, struktur partai di daerah masih menunggu sikap resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketua DPD Gerindra Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa belum ada instruksi dari DPP terkait isu tersebut. Ia juga menyebut pembahasannya belum masuk dalam agenda formal parlemen.

“Belum ada instruksi dari DPP, karena memang pembahasannya juga belum masuk ke Baleg,” ujar Seno, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, kebijakan strategis seperti ambang batas pemilu harus diproses melalui mekanisme kelembagaan di DPR RI agar memiliki dasar hukum dan arah politik yang jelas. Ia menilai pembahasan idealnya dilakukan melalui Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah dalam urusan kepemiluan.

“Kita tunggu saja mekanisme di Komisi II berjalan. Mungkin dalam satu atau dua bulan ke depan sudah terlihat arahnya,” katanya.

Seno menambahkan, DPD Gerindra Kaltim akan mengikuti dinamika politik nasional sambil menanti keputusan resmi dari DPP Partai Gerindra. Sikap tersebut dinilai penting agar respons daerah tetap sejalan dengan garis kebijakan pusat dan tidak memunculkan spekulasi politik yang prematur.

Untuk saat ini, Gerindra Kaltim memilih menjaga konsolidasi internal sembari menunggu kejelasan pembahasan di tingkat pusat. (MK)

Editor: Agus S

PTPN IV Sediakan Lahan 140 Ribu Induk Ayam, Paser Disiapkan Jadi Sentra Protein Nasional

0
Direktur Strategy & Sustainability PTPN IV, Ugun Untaryo (kiri) saat memaparkan rancangan pembangunan program hilirisasi ayam terintegrasi.

PASER — Program hilirisasi ayam terintegrasi untuk memperkuat swasembada protein nasional resmi mulai direalisasikan di Kabupaten Paser. Salah satu titik pembangunan dilakukan di Kebun Pandawa Afdeling II PTPN IV Regional 5, Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong, melalui ground breaking serentak di enam daerah prioritas, Jumat (6/2/2026).

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat tata kelola perunggasan nasional dari hulu hingga hilir. Kehadiran negara melalui Kementerian Pertanian, dukungan Danantara, serta keterlibatan sejumlah BUMN dinilai sebagai langkah konkret menekan ketergantungan pasokan dari luar daerah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan bahwa pengembangan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan swasembada protein nasional.

“Pemerintah memperkuat fondasi swasembada protein melalui pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di enam daerah,” ujarnya.

Direktur Strategy & Sustainability PTPN IV, Ugun Untaryo, menjelaskan bahwa PTPN IV berperan sebagai penyedia aset lahan siap guna. Sementara pembiayaan proyek bersumber dari Danantara melalui skema investasi strategis yang melibatkan BUMN Pangan.

“Posisi PTPN IV menyediakan lahan perkebunan. Pemerintah melalui induk kami, Danantara, sangat suportif dari sisi pendanaan,” tegas Ugun.

Untuk operasional teknis dan keahlian on-farm, proyek ini akan dijalankan oleh mitra ahli, termasuk BUMN pangan seperti ID FOOD (PT Berdikari), serta melibatkan koperasi, peternak, dan UMKM lokal.

Fasilitas yang dibangun dirancang mampu menampung hingga 140.000 ekor induk ayam. Skala ini dinilai krusial untuk memutus rantai pasok yang selama ini bergantung pada pengiriman dari Pulau Jawa, sehingga harga telur dan daging ayam di Kalimantan dapat lebih kompetitif dan stabil.

Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya, menyambut positif penetapan Paser sebagai salah satu sentra produksi nasional. Menurutnya, kesiapan lahan milik PTPN IV menjadi faktor utama kepercayaan pemerintah pusat.

“Kami menyambut baik karena ini akan memperkuat ketersediaan telur dan daging, termasuk mendukung penanganan stunting serta menjaga keterjangkauan harga,” ujarnya. (MK)

Editor: Agus S

Ari Yusuf: Tak Terbukti Ada Mark Up, Nadiem Seharusnya Sudah Bebas

0
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan seharusnya sudah selesai. Ia menilai dua pokok dakwaan jaksa telah gugur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

“Hari ini kita harusnya sudah bisa bawa pulang Nadiem. Harusnya sidang tidak perlu lanjut lagi, karena dua dakwaan itu sudah terpatahkan,” ujar Ari kepada wartawan.

Menurutnya, dakwaan pertama terkait kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS tidak terbukti menimbulkan kerugian negara. Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan kebijakan tersebut telah dijalankan sesuai mekanisme.

“Satu di awal tentang kebijakan pengadaan Chrome OS. Dalam perjalanan sidang terbukti tidak ada kerugian dalam hal itu,” katanya.

Sementara dakwaan kedua yang menyoroti dugaan kemahalan harga laptop, dinilai juga telah terbantahkan melalui kesaksian pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Nah hari ini terbukti, empat saksi dari LKPP mengatakan tidak ada kemahalan harga. Semua sudah sesuai prosedur dan itu harga yang termurah,” ucap Ari.

Ia menegaskan, kesaksian para pejabat LKPP disampaikan secara tegas dan konsisten karena berdasarkan prosedur yang dijalankan secara sah.

“LKPP yang mengatakan itu. Mereka berani bicara tegas karena berdasarkan fakta,” tambahnya.

Ari bahkan menyebut jalannya persidangan memperlihatkan ketegangan, namun para saksi tetap konsisten pada keterangan mereka bahwa tidak ada mark up harga dalam pengadaan tersebut.

“Di awal tentang Chrome OS tidak ada masalah. Tentang pengadaan laptopnya juga tidak kemahalan. Jadi apalagi yang mau disidangkan?” katanya.

Ia berharap persidangan ini menjadi momentum untuk menghentikan pembentukan opini tanpa dasar fakta hukum yang jelas.

“Kita sudah menemukan titik terang dalam persidangan ini. Stop membangun narasi tanpa fakta,” tegasnya.

Ari juga menyampaikan harapan agar proses hukum ini tidak mematahkan semangat generasi muda yang ingin berkontribusi bagi negara.

“Semoga keadilan bisa muncul. Anak-anak muda yang punya semangat membangun bangsa jangan sampai dipatahkan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Sidang Chromebook Memanas, Jaksa Beberkan Dugaan Monopoli dan Mark Up Harga

0
Jaksa penuntut umum Roy Riadi memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah temuan serius. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi memaparkan dugaan praktik monopoli serta ketidakwajaran harga dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Dalam keterangan usai sidang, Roy menyebut adanya indikasi kementerian lebih dahulu mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Langkah tersebut dinilai mempersempit persaingan dan berdampak pada harga yang tinggi.

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar Roy, Senin (9/2/2026).

Jaksa juga menyoroti mekanisme penentuan harga pada 2020–2021 yang disebut dilakukan tanpa melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Padahal, LKPP memiliki kewenangan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penentuan harga dilakukan tanpa melibatkan LKPP, sehingga tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara,” tegasnya.

Upaya konsolidasi pengadaan pada 2022 disebut tidak membuahkan hasil optimal. Jaksa mengungkap para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Akibatnya, transparansi harga tidak tercapai dan harga pengadaan tetap tinggi.

“Para prinsipal menolak memberikan transparansi pembentukan harga dengan dalih rahasia perusahaan, sehingga harga tetap bertahan tinggi,” lanjut Roy.

Selain potensi kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga, jaksa juga mengungkap adanya persoalan teknis di lapangan. Sejumlah unit Chromebook dilaporkan mengalami kendala saat digunakan.

Sidang turut memunculkan fakta mengenai tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi bernama Bambang. Ia disebut mengalami tekanan berat hingga jatuh sakit setelah mengetahui prosedur pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa kajian teknis memadai.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah pejabat dari LKPP, mulai dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) hingga pimpinan lembaga, guna mengurai proses pengadaan yang diduga menyimpang. (MK)

Editor: Agus S

Sumur Migas Tua Dibuka untuk UMKM dan BUMDes, SKK Migas Dorong Produksi Sekaligus Ekonomi Lokal

0
Vice Presiden Eksploitasi SKK Migas, Bambang Prayoga. (Foto: Hanafi)

SAMARINDA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi membuka peluang bagi UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola sumur migas tua dan idle. Kebijakan ini diarahkan untuk mendongkrak produksi nasional sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

Vice Presiden Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga menegaskan, regulasi terbaru memberi ruang legal bagi potensi migas yang sebelumnya sulit dimanfaatkan agar dapat dikelola secara transparan dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat menghadiri Temu Bisnis bertajuk Sinergi Pengelolaan Sumur Migas Tua dan Idle untuk Kebangkitan Ekonomi Kaltim di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjawab tantangan penurunan produksi migas nasional. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat diharapkan membawa efek berganda bagi daerah.

“Selain meningkatkan produksi, program ini juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta transfer pengetahuan di bidang pengelolaan migas,” jelas Bambang.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, SKK Migas bersama Pertamina dan Direktorat Jenderal Migas memberikan pendampingan melalui coaching clinic sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.

Pendampingan tersebut mencakup penyusunan dokumen, pemahaman alur kerja, hingga tata kelola dan transparansi data.

“Ini kebijakan baru, wajar jika banyak pihak masih ragu. Karena itu, kami hadir untuk memberikan asistensi agar prosesnya jelas dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur,” tegasnya.

Bambang menambahkan, pengelolaan sumur migas rakyat terbuka bagi badan usaha, BUMN, UMKM, koperasi, maupun BUMDes, selama memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki komitmen jangka panjang.

“Kami ingin daerah mengambil peran nyata dalam meningkatkan produksi dan lifting migas nasional, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Adidaya: Big Bang–Big Push Prabowo Dirancang Putus Rantai Kemiskinan dari Hulu ke Hilir

0
Adidaya Institute menggelar konferensi pers terkait strategi Big Bang dan Big Push pemerintahan Prabowo di Jakarta. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Adidaya Institute menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjalankan strategi kebijakan berkerangka Big Bang dan Big Push untuk menekan kemiskinan struktural di Indonesia. Pendekatan ini disebut mengedepankan langkah cepat, terkoordinasi, dan berskala nasional dengan fokus pada pembangunan manusia dan penguatan ekonomi rakyat.

Dalam dialog media di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026), Manajer Ekonomi Pembangunan Adidaya Institute Bramastyo B. Prastowo menjelaskan bahwa meski istilah Big Bang dan Big Push dikenal dari pemikiran ekonom pembangunan Jeffrey Sachs, arah kebijakan pemerintahan Prabowo tetap berpijak pada mandat konstitusi UUD 1945.

“Pemerintahan Presiden Prabowo menjalankan strategi yang bisa dibaca sebagai big bang dalam pelaksanaan dan big push dalam substansi. Negara bergerak cepat dan serentak untuk memecahkan persoalan mendasar bangsa, dengan investasi pada pembangunan manusia dan ekonomi rakyat,” ujar Bram.

Menurutnya, sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Rakyat, 3 Juta Rumah/FLPP, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Lumbung Pangan, hingga Kampung Nelayan dirancang sebagai paket terintegrasi, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.

“Tujuh program prioritas ini menargetkan simpul kemiskinan multidimensi sekaligus: gizi, kesehatan, pendidikan, kepemilikan rumah, akses pasar desa, rantai pasok pangan, hingga produktivitas pesisir,” jelasnya.

Adidaya menilai kerangka tersebut sejalan dengan konsep Big Push dalam pembangunan berkelanjutan, yang menekankan lompatan investasi terkoordinasi di sektor layanan publik dan ekonomi lokal. Negara dalam konteks ini berperan sebagai perencana, koordinator, sekaligus investor utama pada layanan dasar.

Bram menambahkan, terdapat tiga karakter utama yang memenuhi kriteria Big Bang Reform. Pertama, dilaksanakan secara massif dalam skala nasional. Kedua, dilakukan dengan cepat. Ketiga, bersifat tidak dapat dihentikan atau irreversible.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa strategi besar membutuhkan kapasitas eksekusi yang solid. Keberhasilan program, katanya, tidak ditentukan pada tataran seremoni, melainkan pada pelaksanaan di sekolah, puskesmas, dapur layanan, sistem pengadaan, gudang, koperasi, hingga unit kerja di wilayah pesisir.

“Big push tidak bisa ditopang oleh menteri saja. Jika yang macet adalah eksekusi, maka yang harus dibenahi adalah ekosistem pelaksanaannya—menteri dan birokrasi sekaligus,” tegasnya.

Karena itu, Adidaya Institute mendorong evaluasi kebijakan tidak hanya berhenti pada reshuffle kabinet, tetapi juga memperkuat rantai komando, standar layanan minimum, transparansi biaya, peningkatan kualitas SDM lapangan, serta mekanisme audit dan respons cepat terhadap kendala pelaksanaan. (MK)

Editor: Agus S

Adidaya Lempar Gagasan “Rapor Negara”, Publik Diajak Awasi Eksekusi Program Prabowo

0
Manajer Ekonomi Pembangunan Adidaya Institute, Bramastyo B. Prastowo saat menggelar konferensi pers di Jakarta. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Adidaya Institute mengusulkan instrumen pengawasan publik bernama Rapor Negara atau Rapor Birokrasi untuk mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Gagasan ini ditawarkan sebagai alat kontrol yang sederhana namun strategis guna memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Manajer Ekonomi Pembangunan Adidaya Institute Bramastyo B. Prastowo menjelaskan bahwa Rapor Negara dirancang untuk mengubah dukungan publik menjadi pengawasan yang substantif.

“Dengan kerangka Rapor Negara, dukungan publik menjadi dukungan yang cerdas: mendukung arah program, menuntut mutu pelaksanaan, dan memastikan lompatan kebijakan menghasilkan dampak. Perbedaan antara big push yang berhasil dan yang mengecewakan selalu terletak pada disiplin eksekusi dan kualitas birokrasi,” ujarnya.

Adidaya merumuskan enam indikator utama dalam Rapor Negara, yakni komando dan koordinasi lintas instansi, standar minimum layanan, satu data dan dashboard publik, pengadaan–logistik–biaya satuan, kesiapan sumber daya manusia di garis depan, serta pengawasan dan respons terhadap keluhan masyarakat.

Menurut Bramastyo, keberhasilan strategi Big Bang dan Big Push sangat ditentukan oleh mekanisme umpan balik atau feedback loop yang sehat. Pemerintah, kata dia, harus membuka ruang koreksi sejak awal agar evaluasi berjalan simultan dengan implementasi.

“Pemerintah harus terbuka terhadap informasi lapangan yang sebenar-benarnya, bukan laporan yang bersifat Asal Bapak Senang (ABS). Feedback loop yang sehat justru melindungi Presiden dari kegagalan kebijakan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas kabinet dalam memastikan strategi besar tersebut berjalan efektif. Para pembantu Presiden, menurutnya, harus memahami desain kebijakan sekaligus memiliki kapasitas eksekusi yang kuat.

“Presiden perlu memilih anggota kabinet yang paham strategi ini dan mampu mengeksekusi arah besar kerja Presiden secara konsisten,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Precinct Core–Sumbu Tripraja Mulai Difungsikan, Jalur Strategis ASN di Jantung IKN

0
Jalan kawasan Precinct Core dan Sumbu Tripraja di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah dapat dilewati kendaraan. (Prasetyo/Media Kaltim)

NUSANTARA — Konektivitas di jantung Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut menjelang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Salah satu infrastruktur vital yang mulai difungsikan adalah jalan kawasan Precinct Core dan Sumbu Tripraja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Jalur ini menjadi akses utama yang mempermudah mobilitas ASN dari hunian rusun menuju perkantoran pemerintahan.

Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan kesiapan infrastruktur dasar terus dipacu, seiring penyediaan pelayanan dasar bagi ASN dan keluarga yang akan bermukim di IKN. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa kesiapan fasilitas dasar menjadi prioritas.

“Pelayanan dasar merupakan hak konstitusional warga negara. Dengan fasilitas yang semakin lengkap, kami optimistis ASN dapat pindah ke IKN dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Terbaru, jalan Precinct Core dan Sumbu Tripraja telah dapat dilalui kendaraan, meski saat ini baru difungsikan pada satu sisi jalur. Jalan sepanjang sekitar 4,72 kilometer tersebut menjadi akses penting di kawasan terpadu KIPP. Hingga awal Januari 2026, progres fisiknya mencapai 69,08 persen, dengan realisasi anggaran Rp622,99 miliar dari total nilai kontrak Rp1,016 triliun.

Ke depan, jalur ini akan terkoneksi dengan kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam), HPK, serta Rusun ASN BIN-Polri. Akses ini juga menghubungkan Rusun ASN 3 ke Jalan Sumbu Timur—di mana terdapat hotel bintang lima Swissotel, Kantor Otorita IKN, serta Rumah Sakit Hermina Nusantara. Jalur tersebut juga berada satu koridor dengan Istana Wakil Presiden.

Dengan terbukanya akses ini, mobilitas pegawai di kawasan IKN menjadi lebih efisien karena dapat menggunakan jalur internal KIPP tanpa harus selalu bergantung pada jalan nasional Sepaku Raya. Infrastruktur konektivitas ini menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem pemerintahan baru yang terintegrasi dan berkelanjutan. (MK)

Editor: Agus S