Beranda blog Halaman 288

Yamin Tak Banyak Berkomentar, Nasib Ditentukan Pemegang Saham

0
Gedung Bankaltimtara di Jalan Awang Long, Samarinda. (K. Irul Umam/mediakaltim)
SAMARINDA – Polemik pergantian Direktur Utama Bankaltimtara semakin mengemuka. Muhammad Yamin yang baru menjabat sekitar dua tahun menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Senin (30/3/2026).
“Saya kira itu wewenang pemegang saham. Saya akan mengikuti apapun keputusan melalui RUPS,” ujarnya.
Isu pergantian ini mencuat setelah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyinggung sejumlah faktor, di antaranya kasus korupsi di Kalimantan Utara serta penurunan dividen Bankaltimtara pada tahun lalu.
Muhammad Yamin, Direktur Utama Bankaltimtara saat diwawancarai usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim. (K. Irul Umam/mediakaltim)
Menanggapi hal tersebut, Yamin menilai kondisi ekonomi makro turut memengaruhi kinerja perbankan, termasuk penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kalimantan Timur.
“Situasi ekonomi 2025 juga kita tahu. PDRB turun, itu berpengaruh terhadap kinerja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus hukum yang terjadi di Kalimantan Utara telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator penilaian kinerja.
Meski masa jabatannya masih menyisakan sekitar dua tahun sejak dilantik pada 2024, Yamin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan posisinya.
“Semua kembali kepada pemegang saham,” tegasnya.
Saat ini, keputusan terkait posisi Direktur Utama Bankaltimtara sepenuhnya berada di tangan para pemegang saham melalui mekanisme RUPS. Dinamika ini pun menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis Bankaltimtara dalam mendukung perekonomian daerah. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Tahun Penentuan IKN, ASN Mulai Dipindah dan Investasi Digenjot

0
Kawasan IKN yang tahun ini menyongsong pemindahan ASN pusat. (Atmaja Riski)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menetapkan dua fokus utama pembangunan pada tahun 2026, yakni percepatan pembangunan kawasan inti pemerintahan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN), serta penguatan sosial, ekonomi, dan lingkungan melalui konsep superhub ekonomi.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebut kedua prioritas tersebut menjadi arah utama pembangunan tahun ini, termasuk di dalamnya pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, peningkatan investasi, hingga penyiapan ekosistem ekonomi di kawasan ibu kota baru.

“Ada dua hal prioritas kami di 2026, mulai dari pembangunan kawasan pemerintahan, pemindahan ASN, hingga pengembangan superhub ekonomi,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2026).

Di lapangan, progres pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) terus berjalan. Pemerintah menargetkan area tersebut dibangun di atas lahan sekitar 850 hingga 1.100 hektare, dari total kawasan KIPP yang mencapai 6.600 hektare.

Untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dengan skema kontrak tahun jamak periode 2025–2027.

Dari sisi investasi, IKN mulai menunjukkan perkembangan positif. Salah satu investasi asing yang telah terealisasi berasal dari Ayedh Dejem Group, disusul sejumlah investasi domestik yang telah menandatangani perjanjian kerja sama.

Sementara itu, pemindahan ASN menjadi agenda krusial tahun ini. Berdasarkan rencana kerja pemerintah (RKP) 2026 dan Renstra OIKN 2025–2029, jumlah ASN yang akan dipindahkan diperkirakan berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang.

Proses pemindahan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mulai dari gedung perkantoran, fasilitas hunian, hingga sarana pendukung lainnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini juga telah melakukan pembahasan terkait kesiapan pemindahan ASN, termasuk kapasitas ruang kerja dan ketersediaan hunian.

Meski belum ada jadwal pasti kapan pemindahan dimulai, pemerintah memastikan seluruh proses akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Dengan fokus pada pembangunan fisik dan penguatan ekonomi, tahun 2026 menjadi fase penting dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan sekaligus motor pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Andi Harun Bongkar Alur Surat Tersendat, Gaji Pegawai Terancam

0
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai awak media. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Polemik administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memunculkan kekhawatiran serius. Surat rekomendasi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda sejak sebulan lalu disebut masih tertahan di tingkat Wakil Gubernur Kaltim.

Dampaknya tidak main-main. Jika surat tersebut tidak segera ditandatangani gubernur, sebanyak 17 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda berpotensi tidak menerima gaji tepat waktu.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bahkan harus mendatangi langsung Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (30/3/2026). Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa gubernur belum menerima dokumen tersebut.

“Pak Gubernur cukup kaget. Beliau menyampaikan kalau sudah sampai di meja beliau, biasanya langsung ditandatangani,” ungkap Andi Harun.

Penelusuran melalui sistem persuratan digital Srikandi menunjukkan bahwa dokumen tersebut masih berada pada tahap persetujuan Wakil Gubernur. Status itu telah berlangsung melewati batas waktu normal, yakni sekitar 14 hingga 15 hari kerja.

Kondisi ini berdampak langsung pada proses administrasi keuangan daerah. Tanpa PJ Sekda yang sah, sejumlah tahapan penting, termasuk pencairan gaji dan tunjangan pegawai, tidak dapat dieksekusi.

Andi Harun menjelaskan, pegawai yang terdampak bukan hanya aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, tetapi juga tenaga harian lepas (THL) hingga petugas kebersihan atau pasukan kuning.

“Kalau sampai tanggal pembayaran belum ada PJ Sekda, saya harus meminta maaf kepada pegawai karena gaji tidak bisa direalisasikan,” tegasnya.

Meski menyayangkan lambannya proses administrasi, Andi Harun tetap mengedepankan etika pemerintahan. Namun, ia mengingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terkait konsep fiktif positif.

Dalam aturan tersebut, jika permohonan tidak dijawab dalam batas waktu tertentu, maka secara hukum dianggap disetujui.

“Itu opsi terakhir. Lebih baik semua berjalan normal sesuai tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada Pemerintah Provinsi Kaltim. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan menentukan nasib ribuan pegawai yang bergantung pada kelancaran proses administrasi tersebut. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Ancaman PHK PPPK Picu Kekhawatiran, DPRD Kubar Soroti Dampak Kemanusiaan

0
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai memberikan tanggapan terkait wacana PHK massal bagi PPPK. //foto-Ichal-MediaKaltim.

SENDAWAR – Wacana pemerintah pusat terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 menuai kekhawatiran, khususnya di Kabupaten Kutai Barat.

Isu ini mencuat seiring pemberlakuan aturan baru Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, meminta pemerintah pusat untuk tidak mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan.

“PPPK di Kutai Barat ini sudah mengabdi belasan tahun. Kalau dilakukan PHK massal, tentu akan berdampak besar, terutama pada meningkatnya pengangguran di daerah,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kubar, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini peluang kerja di sektor pemerintahan juga semakin terbatas. Banyak lulusan SMA, SMK, hingga sarjana yang tidak lagi bisa menjadi tenaga honorer karena kebijakan efisiensi anggaran di setiap instansi.

Menurutnya, kondisi tersebut akan semakin memperparah situasi apabila PPPK yang saat ini bekerja justru kehilangan penghasilan akibat PHK.

“Kalau TPP turun, masih ada penghasilan. Tapi kalau PHK, mereka kehilangan semuanya,” tegasnya.

Ridwai juga meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh serta menyiapkan solusi yang lebih manusiawi bagi para PPPK, bukan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Saya berharap pemerintah tidak langsung mengambil langkah PHK. Harus ada solusi yang berpihak kepada mereka,” katanya.

Ia mengingatkan, dampak PHK massal tidak hanya dirasakan oleh individu PPPK, tetapi juga akan memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi keluarga mereka.

“Kekhawatiran kami, ini bisa berdampak luas bagi masyarakat. Bahkan bisa memicu persoalan sosial baru jika tidak ditangani dengan bijak,” ungkapnya.

Ridwai menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang diambil, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Kalau sampai ribuan PPPK kehilangan pekerjaan, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dipikirkan sejak sekarang,” pungkasnya. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Wali Kota Fokuskan Aspek Sanitasi di Pembangunan Hunian Bontang Lestari

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb30mar2026/mobile/

Rencana Penertiban Lahan Puskesmas Sangatta Utara Dipending

0
Plang Terpasang, Eksekusi Penertiban dipending. (Ist)

SANGATTA – Penanganan sengketa lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara kian memantik tanda tanya. Setelah plang pengosongan sempat dipasang di sejumlah titik, rencana penertiban justru mendadak dibatalkan. Langkah lanjutan berupa pemberian surat teguran kepada pemilik lapak pun dipending, Senin (30/3/2026).

Kondisi ini menimbulkan kesan penertiban berjalan setengah jalan. Terlebih, proses hukum terkait sengketa lahan tersebut juga belum menyentuh pokok perkara.

Penertiban sebelumnya mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait pengamanan aset dan penataan lapak di sekitar Puskesmas Sangatta Utara. Sejumlah unsur dijadwalkan terlibat, mulai dari kejaksaan, kecamatan, pemerintah desa hingga unsur Setkab.

Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai rencana. Beberapa pihak yang seharusnya hadir justru tidak tampak di lokasi.

Di tengah ketidakpastian tersebut, sempat digelar pertemuan di kantor camat yang dihadiri pihak penghibah, perwakilan Puskesmas, serta Satpol PP. Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan tegas, hingga akhirnya penertiban diputuskan tidak dilanjutkan untuk sementara.

Petugas Satpol PP, Ladidu yang berada dilokasi menjelaskan bahwa agenda awal adalah memberikan surat teguran kepada para pengguna lapak.

“Agenda kita pagi ini adalah memberikan surat teguran kepada pengguna lapak di sekitar Sangatta Utara,” ujarnya.

Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan setelah pihak ahli waris meminta adanya pertemuan atau mediasi terlebih dahulu.

“Dari pihak ahli waris meminta ada pertemuan, jadi surat teguran ini sementara dipending,” jelasnya.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Asisten I Pemkab Kutai Timur selaku ketua tim penertiban, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai prosedur. Penertiban, termasuk pemberian surat teguran, dilakukan berdasarkan standar operasional yang berlaku.

“Kami dari Satpol PP menjalankan tugas sesuai SOP, yaitu memberikan surat kepada pengguna lapak,” tegasnya.

Namun, karena adanya penolakan dari pihak ahli waris terhadap pemberian surat tersebut, proses penertiban belum dapat dilanjutkan.

“Ahli waris tidak menerima, jadi kami bersabar dulu,” katanya.

Selain penertiban, Satpol PP juga berencana melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar kawasan Puskesmas. Namun, jumlah pasti lapak yang ada saat ini masih belum terdata.

“Kami sebenarnya juga ingin melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar Puskesmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus penertiban saat ini berada di kawasan Puskesmas Sangatta Utara, seiring adanya rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut secara permanen.

“Fokusnya di Puskesmas karena ada rencana pembangunan permanen,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan penggugat, Hengki Abdullah, menilai proses yang berjalan belum transparan. Ia menyayangkan tidak semua pihak dilibatkan dalam pembahasan.

“Seharusnya semua pihak hadir supaya jelas persoalannya, bukan hanya sebagian yang memahami,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemasangan plang pengosongan yang tidak merata di seluruh area sengketa.

“Kenapa hanya sebagian titik yang dipasang plang?” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi hukum, perkara sengketa lahan ini masih belum memasuki pokok perkara. Gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima karena kekurangan pihak.

Artinya, pengadilan belum menguji substansi utama, termasuk soal kepemilikan lahan.

Hengki memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan. “Ini belum menyentuh pokok perkara. Kami akan lanjutkan sampai ada kepastian hukum,” katanya.

Persoalan lain muncul dari dugaan ketidaksinkronan administrasi aset. Lahan yang diklaim pemerintah disebut berasal dari hibah, namun dalam persidangan awal hanya ditunjukkan salinan dokumen tanpa bukti asli. Dokumen tersebut juga disebut tidak dilengkapi tanda tangan pemberi hibah.

Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Mei 2022 justru mencatat aset tersebut sebagai usulan pembelian.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait status perolehan lahan, apakah melalui hibah atau pembelian.

Jika tidak sinkron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.

Hingga kini, polemik lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara masih menggantung.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Lubang Menganga di Jalan Kenohan, Warga Harus Antre Berjam-jam

0
Kondisi Jalan Poros Kenohan. (Istimewa)

TENGGARONG – Kondisi jalan poros di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), masih menuai keluhan warga meski sebelumnya telah dilakukan penanganan. Jalan yang menjadi akses vital bagi Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang itu hingga kini masih dipenuhi lubang di hampir seluruh ruas.

Sebelumnya, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menargetkan perbaikan jalan tersebut dapat ditangani sebelum Lebaran. Namun, perbaikan yang dilakukan dinilai belum memberikan hasil maksimal.

Warga setempat, Andre, mengatakan kerusakan jalan tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di berbagai ruas. Bahkan, sebagian aspal yang baru dikerjakan beberapa tahun lalu kini kembali rusak.

“Banyak jalan aspal yang sekarang sudah berlubang, padahal belum lama diperbaiki,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan Regy, warga Desa Kahala. Ia mengungkapkan kondisi jalan kerap menyebabkan antrean panjang kendaraan, terutama saat arus lalu lintas meningkat.

“Kadang kalau naik mobil susah, antreannya panjang,” ujarnya.

Kepala Desa Teluk Muda, Aladin, membenarkan bahwa penanganan sempat dilakukan menjelang Lebaran dengan menurunkan alat berat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut hanya bersifat sementara.

“Waktu itu ada ekskavator untuk mengurangi kerusakan, seperti membuang genangan air dan menimbun lubang dengan tanah,” jelasnya.

Meski sempat memperbaiki akses, kondisi jalan hingga kini masih sulit dilalui. Bahkan, masih terjadi insiden kendaraan terguling akibat lubang yang cukup besar, ditambah tingginya aktivitas kendaraan angkutan sawit di jalur tersebut.

“Secara akses memang agak membaik, tapi masih susah dilewati. Lubangnya masih besar-besar, bahkan ada kendaraan yang terguling,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan perbaikan permanen akan dilakukan. Pemerintah daerah disebut merencanakan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk perbaikan dan Rp5 miliar untuk perawatan, namun waktu realisasinya belum jelas.

“Rencananya ada anggaran, tapi kapan turun kami juga belum tahu,” katanya.

Dampak kerusakan jalan ini sangat dirasakan warga. Waktu tempuh dari Desa Teluk Muda ke Desa Sebelimbingan yang biasanya hanya sekitar 25 menit kini bisa mencapai hampir satu jam.

Warga pun berharap pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh agar aktivitas masyarakat kembali lancar dan aman. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Samsun Tegaskan Pokir Bukan Kepentingan DPR, Tapi Aspirasi Rakyat

0
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, M. Samsun saat diwawancarai di Gedung B, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (K. Irul Umam/mediakaltim)

SAMARINDA – Polemik penyerahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur kembali mencuat dalam Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (30/3/2026). Meski diwarnai penolakan dari sejumlah anggota dewan, dokumen berisi 160 usulan program tetap diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, menegaskan bahwa pokir bukanlah kepentingan internal DPRD, melainkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kunjungan daerah pemilihan, hingga pertemuan langsung dengan warga.

“Ini bukan usulan DPR. Ini kemauan masyarakat yang kami jaring dari aktivitas bersama rakyat, melalui reses dan kunjungan dapil. DPR hanya merumuskan dalam bentuk kamus usulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 313 usulan yang masuk, hanya 160 yang dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta prioritas kepala daerah. Sekitar 50 usulan di antaranya merupakan bantuan keuangan untuk kabupaten/kota.

Menurutnya, skema bantuan keuangan tersebut justru menjadi salah satu titik panas dalam pembahasan. Banyak kebutuhan masyarakat di daerah yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun keterbatasan anggaran membuat masyarakat tetap berharap dukungan dari provinsi.

“Karena kabupaten tidak punya cukup dana, masyarakat minta bantuan lewat DPRD. Jalan kampung, irigasi, semenisasi gang, itu kebutuhan riil rakyat,” jelasnya.

Perdebatan tersebut bahkan berujung pada rapat panjang yang berlangsung hingga larut malam sehari sebelumnya tanpa menghasilkan kesepakatan final.

“Rapat tadi malam buntu. Biasanya selalu ada kesepakatan, tapi kali ini belum ada kepastian,” katanya.

Meski belum ada titik temu, dalam paripurna dokumen tetap diserahkan. Namun, menurut Samsun, penyerahan itu belum disertai kepastian apakah seluruh usulan akan diakomodasi pemerintah provinsi.

“Sudah diserahkan, tapi tidak ada kepastian. Ditampung atau tidak, dilaksanakan atau tidak, itu masih abu-abu,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, tetap mendukung program prioritas gubernur, namun meminta agar aspirasi masyarakat di luar program tersebut tidak diabaikan.

“Kami dukung 100 persen program prioritas gubernur. Tapi jangan sampai usulan rakyat di luar itu ditutup semua. Tinggal diproporsikan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan saat ini bahkan belum menyentuh aspek anggaran, melainkan masih pada tahap komitmen politik dalam menampung kebutuhan masyarakat.

“Ini baru bicara niatan baik membantu rakyat, belum bicara angka. Kalau sejak awal sudah ditutup, berarti tidak ada niat baik untuk membantu rakyat,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Tersangka Proyek Video Desa Menangis di DPR, Pertanyakan Dasar Hukum

0
Terdakwa kasus proyek video profil desa, Amsal Sitepu, mengikuti rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (Sumber: YT Parlemen TV)

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (30/3/2026).

Di hadapan anggota dewan, ia menegaskan posisinya sebagai pekerja di sektor ekonomi kreatif yang hanya berupaya menjalankan pekerjaan secara profesional.

“Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif,” ujarnya dengan suara bergetar.

Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa yang ia kerjakan diajukan melalui mekanisme resmi berupa proposal kepada para kepala desa. Dalam dokumen tersebut, seluruh rincian pekerjaan hingga anggaran disebut telah disampaikan secara terbuka.

Namun, pada 2025, ia mengaku dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, yakni 19 November 2025.

“Awalnya saya dipanggil sebagai saksi, tapi pada hari yang sama saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersebut, terutama terkait dugaan kerugian negara. Menurutnya, dirinya tidak pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat.

“Faktanya saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat, dan kepala desa juga menyatakan tidak ada masalah dalam proyek tersebut,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Amsal menyoroti penilaian auditor yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek kerja kreatif. Beberapa komponen seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai tidak memiliki nilai atau Rp0.

“Itu ada ide, editing, dubbing, semuanya punya nilai, tapi dianggap Rp 0 oleh auditor,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, melainkan hanya sebagai penyedia jasa. Menurutnya, jika harga dinilai tidak sesuai, seharusnya ditolak sejak awal, bukan berujung pada proses hukum.

“Saya cuma menjual jasa. Kalau memang mahal, kenapa tidak ditolak saja?” ujarnya sambil terisak.

Dalam kesempatan tersebut, Amsal juga mengungkap kekhawatiran bahwa kasus yang menimpanya dapat berdampak luas terhadap pelaku ekonomi kreatif lain yang bekerja sama dengan pemerintah.

Sebagai informasi, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pokir DPRD Belum Disahkan, Pemprov Tegaskan Masih Ditelaah

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni saat diwawancarai di Gedung Utama B DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Penyerahan kamus pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-7, Senin (30/3/2026), berlangsung di tengah polemik internal legislatif serta belum adanya kepastian pelaksanaannya oleh pemerintah provinsi.

Sebanyak 160 usulan program hasil penyaringan dari total awal 313 pokir resmi disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, dokumen tersebut belum serta-merta menjadi bagian dari program pembangunan karena masih harus melalui proses telaah teknis.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyerahan pokir pada rapat paripurna bukan merupakan pengesahan final.

“Ini penyerahan, bukan pengesahan. Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, aspirasi dari dewan disampaikan kepada Bappeda untuk ditelaah agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh usulan akan dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah maupun rancangan awal RKPD.

“Nanti ditelaah dulu, disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Di sisi lain, proses penyerahan tersebut menuai keberatan dari sebagian anggota DPRD. Mereka menilai usulan yang telah dihimpun dari masyarakat belum memiliki jaminan akan diakomodasi dalam program pembangunan.

Samsun sebelumnya menegaskan bahwa pokir merupakan representasi kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan kunjungan ke daerah pemilihan.

“Ini bukan sekadar usulan DPR. Ini aspirasi masyarakat yang kami jaring langsung di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah provinsi sendiri memastikan bahwa seluruh usulan tetap akan mengacu pada empat prioritas pembangunan daerah yang menjadi arah kebijakan gubernur untuk tahun anggaran mendatang.

Dengan demikian, meskipun dokumen pokir telah diserahkan, nasib 160 usulan tersebut masih bergantung pada proses sinkronisasi kebijakan serta kemampuan fiskal daerah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S