Beranda blog Halaman 292

HPN 2026, PWI Bontang Ingatkan Ancaman Hilangnya Kepercayaan Publik pada Pers

0
HPN 2026. (Ist)

BONTANG — Di tengah gelombang disrupsi digital yang terus menggerus industri media, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang menegaskan satu hal yang tidak boleh ditawar oleh insan pers: kepercayaan publik.

Kepercayaan itu, menurutnya, hanya bisa dijaga melalui etika dan profesionalisme jurnalistik yang konsisten. Tanpa keduanya, pers akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

“Yang paling penting itu menjaga kepercayaan. Bagaimana agar masyarakat percaya kepada pers. Profesionalisme dan etika harus benar-benar dijaga. Kalau tidak, orang tidak akan percaya lagi pada pers,” ujarnya saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Ia menilai, di tengah derasnya arus informasi dan persaingan dengan media sosial, kepercayaan publik justru menjadi modal utama yang membedakan pers profesional dengan platform lain.

Namun, tantangan pers saat ini tidak hanya soal etika. Pria yang akrab disapa Isur itu menyebut persoalan bisnis media sebagai ujian paling berat yang sedang dihadapi industri pers.

Perpindahan belanja iklan ke media sosial menyebabkan pendapatan perusahaan pers menurun drastis. Dampaknya, banyak perusahaan media terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bertahan.

“Iklan kan pindah ke media sosial. Akibatnya, perusahaan pers mengalami penurunan pendapatan. Dengan dana yang semakin kecil itu, banyak yang akhirnya melakukan PHK,” jelasnya.

Kondisi tersebut berimbas langsung pada kualitas produk jurnalistik. Dengan anggaran yang terbatas, perusahaan pers kesulitan memproduksi liputan mendalam dan program jurnalistik berkualitas yang membutuhkan biaya besar. Daya produksi menurun, dan ruang untuk jurnalisme investigatif semakin sempit.

Di sisi lain, Isur juga menyoroti dominasi media sosial yang lebih mengutamakan kecepatan, hiburan, dan sensasi, sering kali tanpa proses verifikasi yang memadai. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi media arus utama yang tetap berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan.

Menurutnya, dalam kondisi masyarakat yang mengalami kelelahan ekonomi dan politik, konten hiburan berbasis sensasi justru lebih diminati. Kebutuhan tersebut banyak dipenuhi oleh media sosial, bukan media mainstream.

“Hiburannya itu sensasi-sensasi. Dan itu dilayani oleh media sosial, bukan media arus utama. Ini tantangan tersendiri bagi pers,” tegasnya.

Lebih jauh, Isur menilai orientasi sebagian insan pers kini cenderung bergeser. Dari yang sebelumnya kuat mengawal idealisme dan berperan sebagai pilar pendidikan publik, pers kini semakin terdorong untuk bertahan secara ekonomi di tengah tekanan industri.

Selain tantangan ekonomi, ia juga menyinggung persoalan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Sejumlah regulasi dinilai berpotensi menghambat praktik jurnalisme, terutama pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta rencana revisi Undang-Undang Penyiaran yang dikhawatirkan membatasi kerja jurnalistik investigatif.

Kebijakan di ranah digital, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5, juga disebut memperkuat kendali negara terhadap ekspresi daring. Kondisi ini menambah beban pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.

Di tengah tekanan ekonomi, perubahan lanskap media, dan tantangan regulasi, Isur menegaskan bahwa pers tidak boleh kehilangan jati diri. Etika, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan publik harus tetap menjadi kompas utama.

“Kalau pers ingin tetap dipercaya, maka etika dan profesionalisme tidak boleh dikorbankan, apa pun tantangannya,” pungkasnya. (RIL)

Editor: Yusva Alam

Tak Lagi Gratis, Tempat Wisata di Bontang Bakal Dikenakan Tarif Per 1 Maret 2026

0
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bakal memberlakukan tarif tiket masuk, di seluruh tempat objek wisata dimulai 1 Maret 2026 mendatang. Seperti di kawasan mangrove, Bontang Kuala (BK), Beras Basah, hingga tempat-tempat wisata lainnya yang dikelola oleh pemerintah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.

Seperti nantinya, untuk pemungutan tiket masuk di kawasan Bontang Kuala akan dilakukan di bagian pelataran. Untuk pengelolaan parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, sementara retribusi masuk wisata dikelola oleh pengelola objek wisata, yakni Dispopar Bontang.

“Ketika pengunjung masuk ke area pelataran, nantinya bakal dikenakan retribusi, sehingga muncul dua jenis pungutan yaitu parkir dan retribusi masuk. Sehingga ke depan pemkot akan mengatur mekanisme bersama Bapenda, agar masyarakat cukup melakukan satu kali pembayaran saja,” jelasnya, Senin (9/2/2026).

Untuk harga tiket masuk relatif berbeda, seperti anak-anak akan dikenakan tarif Rp 2 ribu per orang, orang dewasa Rp 5 ribu per orang, sedangkan untuk turis mancanegara Rp 90 ribu per orang.

“Iya nantinya mulai berlaku di 1 Maret 2026, pastinya masih kita upayakan hal itu,” ucapnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, daerah didorong untuk mandiri melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu fokusnya adalah pemungutan retribusi di sektor pariwisata, serta penyewaan sarana dan prasarana (Sarpras) yang dikelola pemerintah guna meningkatkan PAD.

“Dinas yang mengelola sarana olahraga dan pariwisata juga melakukan pemungutan retribusi. Jika sebelumnya sebagian fasilitas dapat digunakan secara gratis, kini pada umumnya seluruh kegiatan yang dikelola pemerintah di berbagai daerah telah dikenakan retribusi,” jelasnya.

Selain itu, Eko turut menjelaskan bahwa saat ini hampir tidak ada fasilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikelola pemerintah tanpa retribusi termasuk dengan parkir, baik di ruang publik maupun di rumah sakit.

Akan tetapi di Bontang sendiri pun hingga saat ini masih terdapat fasilitas yang gratis, namun ke depan akan dilakukan perbaikan secara bertahap, termasuk penerapan retribusi yang diimbangi dengan peningkatan pelayanan, seperti penyediaan petugas, serta perbaikan Sarpras dari hasil retribusi tersebut.

Hal ini dilakukan karena pemerintah pusat secara bertahap mengurangi alokasi dana ke daerah, sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi pendapatan sendiri.

“Kami mohon pemahaman masyarakat atas kebijakan ini, karena kondisi saat ini menuntut pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Total 63 THM Tersebar di Kutim, Seluruhnya Tak Punya Izin Resmi

0
Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) kian mengkhawatirkan. Bengalon dan Muara Wahau bahkan menjadi wilayah dengan konsentrasi THM terbanyak. Ironisnya, seluruh aktivitas usaha tersebut disebut berjalan tanpa izin resmi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun izin THM yang diterbitkan di wilayah Kutim. Bahkan, aturan daerah disebut memang tidak membuka ruang penerbitan izin untuk usaha hiburan malam.

Hal itu disampaikan Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad. Ia menegaskan, keberadaan THM di Kutim sejauh ini tidak memiliki legalitas usaha.

“Enggak ada yang punya izin karena memang sudah menjadi kitab pemerintah daerah tidak mengizinkan,” tegas Saiful saat diwawancara Media Kaltim, Senin (9/2/2026).

Pernyataan itu memperkuat kondisi di lapangan bahwa keberadaan THM saat ini terbilang semrawut. Meski tanpa izin, aktivitasnya terus tumbuh dan menyebar ke sejumlah kecamatan.

Berdasarkan data Satpol PP Kutim, jumlah THM yang diketahui beroperasi mencapai 63 titik. Penyebarannya cukup luas, dengan Bengalon dan Muara Wahau menjadi wilayah terbanyak. Rinciannya yakni Sangatta Utara 11 THM, Sangatta Selatan 7 THM, Bengalon 16 THM, Muara Wahau 18 THM, Sangkulirang 3 THM, dan Teluk Pandan 8 THM.

Saiful menilai, jika pemerintah daerah membuka keran perizinan tanpa pengaturan yang jelas, jumlah THM justru dikhawatirkan semakin tidak terkendali. Sebab saat ini saja, tanpa izin pun keberadaannya sudah merebak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap jenis usaha pada prinsipnya tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Ada sejumlah syarat dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum memperoleh legalitas.

“Berkaitan dengan izin-izin dasarnya harus ada. Dia harus memenuhi PKK KPR-nya, kemudian izin lingkungan dan PBG-nya, baru kemudian izin usahanya boleh apa tidak,” paparnya.

Melihat kondisi yang sudah terlanjur berkembang, Saiful mendorong agar pemerintah daerah segera menyiapkan langkah konkret. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi untuk menangani persoalan THM secara terpadu.

“Kalau dari PTSP ya saya kira mereka harus berizin. Kemudian kedua, harus ada sebaiknya ada satgas. Karena penanganan begini harus terpadu, melibatkan semua OPD terkait dan instansi pemerintah vertikal,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan THM tidak cukup hanya dengan penertiban. Pemerintah daerah harus menyiapkan solusi yang jelas, termasuk kemungkinan relokasi atau penetapan kawasan khusus sesuai RTRW agar aktivitas hiburan malam tidak menyebar liar.

“Nah, faktanya ada. Apakah direlokasi atau ditempatkan di lokasi tertentu,” tambahnya.

Di sisi lain, maraknya THM tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, tanpa legalitas, usaha tersebut otomatis tidak memberikan kontribusi resmi bagi pemerintah daerah.

“Karena tidak ada izinnya maka dia enggak ada kontribusi,” ucap Saiful.

Meski begitu, Saiful enggan secara gamblang menyebut THM yang beroperasi saat ini sebagai usaha ilegal. Namun ia menegaskan, setiap kegiatan usaha tetap wajib tunduk pada aturan perizinan.

“Kami enggak mengatakan ilegal. Tetapi bahwa semua usaha harus ada izinnya,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Tak Hanya KEK Maloy, Ada Lebih Dari Satu Kawasan Industri di Kutim

0
Kawasan Kek Maloy. (Istimewa)

SANGATTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy selama ini identik sebagai pusat pengembangan industri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun DPRD Kutim menegaskan, arah pembangunan industri daerah tidak boleh hanya terpaku pada satu kawasan tersebut.

Anggota DPRD Kutim, David Rante, menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) yang kini telah disahkan menjadi Perda, telah memetakan lebih dari satu wilayah yang dapat dikembangkan sebagai kawasan industri.

“Kawasan industri kita bukan hanya KEK Maloy saja. Ada beberapa kawasan lain yang sudah masuk dalam RPIK,” ujar David.

Ia menjelaskan, Kutim sebenarnya memiliki potensi pengembangan industri di sejumlah titik strategis. Hanya saja, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada KEK Maloy karena statusnya sebagai proyek besar yang sudah lebih dulu dikenal.

Lebih jauh, David menegaskan keberadaan industri tidak selalu harus berada di dalam kawasan industri yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, industri tetap dapat berdiri di luar kawasan industri resmi.

Menurutnya, dalam Perda RPIK telah diatur klausul yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk membangun industri di luar kawasan industri, dengan syarat lokasi tersebut sesuai zonasi dan seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.

“Misalnya ada industri CPO yang membutuhkan lahan cukup besar, sementara kawasan industri sudah tidak tersedia. Kalau dibangun di zona perkebunan dan semua persyaratannya dipenuhi, itu tidak masalah,” jelasnya.

Tak hanya itu, David juga mengungkapkan adanya opsi lain bagi investor yang ingin membangun industri namun berada di luar kawasan industri maupun zona yang ditetapkan dalam regulasi daerah. Dalam kondisi tertentu, investor masih dapat mengurus perizinan langsung ke kementerian terkait, bahkan hingga ke tingkat persetujuan presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, prinsip utama dalam pembangunan industri adalah kepatuhan terhadap aturan serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.

“Terpenting itu seluruh persyaratan dipenuhi. Meski berada di luar kawasan dan zonasi, industri tetap dimungkinkan sepanjang memiliki izin dari kementerian sesuai ketentuan presiden,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Jelang Ramadan, Stok Pangan Aman dan Harga Relatif Stabil

0

Menjelang bulan suci Ramadan, ketersediaan bahan pangan di Bontang dipastikan aman. Pemerintah daerah terus memantau distribusi dan pergerakan harga agar tetap terkendali serta tidak memberatkan masyarakat.

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Baca e-paper lengkapnya melalui tautan berikut:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb9feb2026/mobile/

Dituding Lambat Tertibkan THM, Begini Jawaban Satpol PP

0
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Fata Hidayat. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Fata Hidayat angkat bicara terkait tudingan lambatnya penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutim, yang kian hari kian marak.

Fata menegaskan, Satpol PP tidak bisa serta-merta menutup THM tanpa prosedur. Seluruh tindakan penegakan yang dilakukan, kata dia, murni mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Fata saat rapat kerja bersama Komisi A dan Komisi B DPRD Kutim terkait maraknya THM di Kutim, yang digelar di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).

Ia menepis anggapan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan mutlak untuk langsung menyegel tempat usaha tanpa proses. Menurutnya, Perda telah mengatur tahapan penindakan, termasuk sanksi administrasi yang wajib ditempuh sebelum penutupan dilakukan.

“Analisis masyarakat seolah kami punya kewenangan datang langsung menutup. Padahal aturan mengamanatkan tahap awal berupa sanksi administrasi, seperti teguran lisan yang sudah kami lakukan berkali-kali,” ujar Fata.

Fata mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penertiban THM adalah taktik sebagian pemilik usaha yang kerap mengganti nama atau kepemilikan saat akan ditindak. Cara tersebut sering dijadikan alasan oleh pengelola untuk menghindari penindakan, dengan dalih sedang dalam proses pengurusan izin baru.

Selain persoalan administrasi, kendala teknis juga ikut mempengaruhi jadwal operasi. Fata menyebut rencana razia besar pada 29 Desember 2025 lalu terpaksa dijadwalkan ulang karena hujan deras yang tidak kunjung reda hingga tengah malam.

Penertiban baru dapat dilaksanakan pada 7 Januari 2026, dengan menyasar dua titik utama yakni Hotel Golden dan Queen di sepanjang Jalan Eks Pendidikan.

“Di Hotel Golden, kami turun bersama tim gabungan dari Denpom, Lanal, Disperindag, BNN, dan FKDM. Malam itu kami berikan teguran tertulis dan pernyataan tegas. Jika tidak kooperatif, penutupan adalah langkah terakhir,” tegasnya.

Terkait izin edar minuman keras (miras), Fata menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Satpol PP, lanjut dia, bertindak sebagai pendamping teknis dalam penegakan aturan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca razia, diketahui bahwa selama tiga minggu terakhir pengelola THM yang terjaring belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, Satpol PP masih memberikan ruang pembinaan melalui operasi non-yustisi.

“Kami berdiri sebagai pemerintah bukan untuk menghancurkan usaha masyarakat, tetapi mengarahkan agar berusaha sesuai aturan. Kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun jika batas waktu yang ditentukan tetap dilanggar, maka tahapan penutupan permanen akan kami jalankan,” tambah Fata.

Fata menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan iklim usaha di Kutim tetap berjalan kondusif, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Tapi kalau tetap membandel dan tidak mau mengikuti aturan, tentu ada konsekuensi. Kami tetap akan bertindak sesuai tahapan Perda, sampai pada penutupan permanen bila diperlukan,” tegas Fata Hidayat.

Penulis; Ramlah
Editor: Yusva Alam

Hari Pers Nasional: Ujian Nyata Pers di Era Digital

0

Bukan dimulai dari lapangan liputan. Bukan pula langsung menyandang profesi wartawan. Tahun 2001, saya masuk ke ruang redaksi dari profesi yang paling jarang disebut: desainer iklan.

Dari sana saya belajar bahwa media bukan hanya soal menulis berita, tetapi tentang bagaimana informasi dicari, disusun, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Perjalanan itu terus saya lalui. Dari satu peran ke peran lain. Mulai mengerjakan layout tampilan halaman koran, hingga akhirnya turun ke lapangan sebagai wartawan.

Saya merasakan langsung bagaimana berita dicari, diverifikasi, ditulis, lalu diperdebatkan di dapur redaksi. Setelah itu, tanggung jawab bertambah. Diangkat menjadi redaktur, koordinator liputan, hingga dipercaya menjadi kepala biro. Dari Biro Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Biro Bontang.

Di tahap ini, saya tidak hanya mengurus berita. Saya juga mengelola orang, konflik internal, serta tekanan dari berbagai arah. Dunia pers mengajarkan bahwa tidak semua keputusan bisa menyenangkan semua pihak. Tetapi setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan. Baik secara etika maupun profesional.

Tahap paling menantang ketika saya merangkap jabatan sebagai direktur sekaligus pemimpin redaksi (pemred) saat membangun media lokal di Bontang tahun 2010. Di situ saya benar-benar memahami bahwa idealisme jurnalistik tidak bisa berjalan sendiri tanpa manajemen yang sehat. Redaksi dan bisnis tidak boleh saling meniadakan, tetapi juga tidak boleh saling menguasai.

Tahun 2020 menjadi fase penting berikutnya. Di tengah pandemi Covid-19, saat media online baru terus bermunculan, saya memutuskan membangun Media Kaltim. Pilihan itu saya ambil dan sadar bahwa jalannya tidak akan mudah.

Tapi saya masih punya keyakinan bahwa media lokal harus tetap hidup, meski bentuknya berubah. Karena itulah, saya memilih jalur digital penuh. Tanpa media cetak, tanpa oplah fisik, dan disebar gratis. Pilihan ini berisiko, tetapi sesuai kebiasaan pembaca, menginginkan akses informasi yang cepat dan terbuka.

Pengalaman itulah yang selalu terlintas setiap kali Hari Pers Nasional (HPN) diperingati. Hari ini, 9 Februari 2026, HPN saya maknai bukan sebagai seremoni, tetapi mengingatkan perjalanan yang sudah saya lalui.

Hari Pers Nasional diperingati bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. Melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, negara secara resmi menetapkan tanggal ini sebagai Hari Pers Nasional sebagai bentuk pengakuan atas peran pers dalam pembangunan bangsa dan demokrasi. Sejak itu, HPN diperingati setiap tahun secara bergilir di berbagai provinsi.

Pada 2026 ini, peringatan HPN dipusatkan di Provinsi Banten dengan pusat kegiatan di Kota Serang. Rangkaian acara berlangsung mulai 6 hingga 9 Februari. Puncaknya hari ini. Tema yang diusung, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Pers yang profesional tidak hanya menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi juga harus mampu bertahan secara ekonomi agar tetap independen.

Beragam kegiatan digelar dalam HPN 2026. Mulai dari seminar dan diskusi jurnalistik, konvensi nasional media massa yang membahas tantangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI), workshop literasi media, pameran UMKM dan foto jurnalistik, kegiatan sosial, hingga penghargaan karya jurnalistik.

Seluruh rangkaian ini menjadi kesempatan untuk menilai kondisi pers secara terbuka. Jadi, bukan sekadar agenda seremonial.

HPN juga mengingatkan bahwa pers sedang menghadapi tantangan besar. Disrupsi media mengubah pola konsumsi informasi dengan cepat. Media sosial dan platform digital menguasai distribusi. Iklan terfragmentasi. Tekanan untuk cepat dan viral semakin kuat. Dalam kondisi seperti ini, godaan besar untuk mengabaikan verifikasi dan etika.

Namun digitalisasi tidak boleh mengorbankan disiplin jurnalistik. Berita tetap harus diverifikasi. Narasumber harus jelas. Hak jawab harus dihormati. Media tidak boleh berubah menjadi sekadar pengumpul konten.

Di sinilah makna pers sehat menjadi penting. Pers yang sehat bukan hanya soal keuangan, tetapi juga soal cara kerja. Redaksi yang tertib, struktur berita yang rapi, serta pemisahan yang tegas antara fakta, opini, dan kepentingan. Tanpa itu, sulit mendapatkan kepercayaan publik.

HPN bukan soal mengenang masa lalu pers, tetapi tentang sikap pers hari ini. Tetap bekerja dengan etika, menjaga tanggung jawab, serta menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan teknologi. Tidak boleh kehilangan arah. Menjaga integritas tetap menjadi pekerjaan utama yang tidak boleh ditinggalkan.

Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Badak LNG Open Golf: Kita Bukan Tiger Woods, Jadi Main Golf Apa Adanya

0
Foto bersama seluruh peserta Badak LNG Open Golf Tournament 2026 di depan clubhouse. Foto: Istimewa

SELAMA dua hari, 7–8 Februari 2026, Badak LNG Golf Course dipenuhi pegolf dari berbagai latar belakang. Ada atlet, profesional, pejabat, hingga pegolf amatir yang datang dengan tujuan berbeda-beda.

Namun di lapangan, semuanya berada pada posisi yang sama. Badak LNG Open Golf Tournament 2026 menjadi ajang uji fokus, konsistensi, dan kesiapan bermain dalam kondisi apa adanya.

Turnamen ini kembali mempertemukan banyak golfer wajah lama dan baru. Sejak Sabtu (7/2) pagi, peserta sudah berdatangan. Ada yang memilih langsung pemanasan, ada pula yang duduk santai sambil menunggu giliran tee off. Suasana lapangan terasa hidup, tetapi tetap tertib. Semua tahu, begitu berdiri di tee box, permainan akan berbicara dengan caranya sendiri.

Dalam tiga bulan terakhir, saya kembali rutin bermain golf. Bukan karena target skor, bukan pula mengejar juara. Saya ingin menjaga ritme. Menjelang turnamen, intensitas bermain meningkat.

Suasana latihan bersama pegolf sebelum hari pertandingan Badak LNG Open Golf 2026. Foto: Istimewa
Saya bersama sejumlah pegolf di Pupuk Kaltim Golf Bontang. Foto: Istimewa

Hampir setiap pekan saya turun ke lapangan bersama dr. Pakhruzzabadi, atau yang biasa saya sapa dokter Badi. Bersama pula Muhammad Sahib dan Bonnie Sukardi dari DPRD Bontang. Beberapa kali kami bermain dengan anggota DPRD Bontang lainnya, Winardi, Joni Alla Padang, hingga Alfin Rausan Fikri.

Sehari sebelum turnamen, kami bahkan bermain delapan orang, termasuk bergabung Rani Ardelia, atlet golf putri asal Bontang, yang selalu bermain rapi dan stabil.

Badak LNG Open 2026 menggunakan sistem System 36 on handicap, yang membuat persaingan terasa lebih seimbang. Hari pertama, Sabtu (7/2), tee off dimulai pukul 06.30 Wita untuk Flight B dan Ladies, dilanjutkan Flight C pada siang hari.

Minggu (8/2), Flight A dan Special Flight memulai permainan sejak pagi. Sejak hari pertama, lapangan sudah cukup padat.

Cuaca memberi tantangan tersendiri. Hujan yang turun di hari pertama membuat fairway lebih berat dan green tidak selalu mudah dibaca. Beberapa bola berhenti lebih cepat dari perkiraan, sebagian putting melenceng tipis. Kondisi ini dirasakan hampir semua golfer, terutama yang bermain di pagi hari. Tidak ada yang benar-benar diuntungkan. Semua menyesuaikan.

Pegolf melakukan putting. Foto: Agus S
Momen santai peserta di buggy saat berpindah hole di Badak LNG Golf Course. Foto: Istimewa
Momen diskusi dan membaca green sebelum putting di salah satu hole Badak LNG Golf Course. Foto: Agus S

Dalam sambutannya, Ketua Komite Badak Golf Bontang, Nasrul Syahruddin, kembali mengingatkan peserta agar tidak menjadikan turnamen ini sebagai beban.

“Kita ini bukan Tiger Woods. Jadi main golf saja apa adanya. Mau pukulan ke kiri, ke kanan, tetap main. Kita datang ke sini bukan untuk jadi siapa-siapa, tapi untuk menikmati permainan,” ujarnya, disambut tawa peserta.

Turnamen ini memang bukan soal pamer kemampuan, bukan pula soal gaya. Namun tetap harus dijalani dengan jujur. Menyelesaikan setiap pukulan dan menerima hasilnya apa adanya.

Nasrul juga menjelaskan bahwa Badak LNG Open merupakan agenda rutin yang sempat bergeser jadwal karena berbenturan dengan agenda lain. Meski demikian, ia bersyukur pelaksanaannya berjalan baik dan partisipasi meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Jumlah peserta naik dibanding tahun lalu. Memang ada keterbatasan, seperti jumlah buggy dan kondisi lapangan, tetapi secara keseluruhan berjalan lancar. Yang terpenting, semangatnya tetap terjaga,” katanya.

Menurut Nasrul, turnamen ini tidak hanya bertujuan kompetisi, tetapi juga menjadi ruang pembinaan atlet golf di Bontang dan Kalimantan Timur. Banyak atlet lokal yang menjadikan lapangan ini sebagai tempat berlatih dan mengasah kemampuan secara rutin.

Hal senada disampaikan Yuli Gunawan yang mewakili Direksi PT Badak LNG. Ia menilai turnamen ini memberi manfaat nyata, tidak hanya bagi peserta, tetapi juga bagi perkembangan olahraga golf di daerah.

“Kegiatan ini berjalan lancar dan pesertanya meningkat. Dari sisi perusahaan, kami melihat turnamen ini memberi kontribusi positif, termasuk untuk pembinaan atlet. Beberapa pegolf bahkan bisa melangkah ke event yang lebih besar,” ujarnya.

Para juara kategori flight menerima trofi dan hadiah pada penutupan Badak LNG Open Golf Tournament 2026. Foto: Istimewa.
Para pemenang nomor ketangkasan berfoto bersama usai pengumuman hasil turnamen. Foto: Istimewa

DAFTAR JUARA
Dari sisi hasil, sejumlah nama tampil konsisten sepanjang dua hari pertandingan. Muchlis keluar sebagai Best Gross Overall (BGO) dengan total skor 73. Sementara Best Nett Overall diraih Rani Ardelia dengan nett score 68, sekaligus menegaskan konsistensinya sebagai atlet golf putri asal Bontang.

Untuk kategori flight:
* Gross Flight A: Jumbri
* Best Nett 1 Flight A: Suprapto
* Best Nett 2 Flight A: Harman

* Gross Flight B: Ravi Abdullah
* Best Nett 1 Flight B: Wisnu
* Best Nett 2 Flight B: Aksan

* Gross Flight C: Nahar
* Best Nett 1 Flight C: Mashudi
* Best Nett 2 Flight C: Danang

* Gross Flight Ladies: Reghina
* Best Nett 1 Ladies: Bintang
* Best Nett 2 Ladies: Dewi Ramdani

* Gross Flight Special: Ganda Pratama
* Best Nett 1 Special: Chairur Rozikin
* Best Nett 2 Special: Rayi Satrya

Pada nomor ketangkasan:
* Nearest to the Pin Hole 1: Jumbri
* Longest Drive Hole 2: Jumbri
* Nearest to the Line Hole 4: Dewi Ramdani

Selain piala dan hadiah utama, panitia bersama para sponsor juga menyiapkan berbagai doorprize menarik, termasuk hadiah uang tunai serta hadiah Hole in One berupa mobil di hole par tiga. Namun hingga turnamen berakhir, tidak ada peserta yang berhasil membukukan Hole in One.

Meski demikian, hal itu tidak mengurangi semarak turnamen. Doorprize dua sepeda motor dan berbagai peralatan elektronik tetap menjadi penutup yang dinanti, sekaligus memperkuat suasana kebersamaan di akhir acara.

Yang paling terasa dari Badak LNG Open 2026 adalah suasananya. Lapangan mempertemukan banyak latar belakang tanpa sekat. Tidak ada tuntutan harus sempurna. Semua bermain dalam kondisi yang sama dan menyelesaikan permainan sampai akhir. Dijalani apa adanya, tanpa beban dan tanpa pretensi. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Pasar Sepaku Bersiap Operasi, OIKN Wanti-wanti Transisi Pemindahan Pedagang Perhatikan Historis

0
Wajah “Pasar Segar Sepaku” setelah dibangun Otorita IKN serta suasana prarembug warga di GOR Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, terkait sosialisasi aturan dan verifikasi calon pedagang. (Istimewa)

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengingatkan agar proses pemindahan pedagang Pasar Sepaku ke bangunan baru dilakukan secara adil dan berimbang dengan memperhatikan aspek historis keberadaan pedagang lama.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan bahwa prioritas penempatan los dan kios di bangunan baru Pasar Segar Sepaku harus diberikan kepada pedagang yang memang sejak awal berjualan di pasar tersebut, terutama mereka yang telah lama menggantungkan hidup di sana.

“Pasar itu dibangunkan baru dan ditata memang untuk pedagang yang sudah ada. Supaya lebih tertib, lebih nyaman, dan perwajahan Sepaku menjadi lebih elok,” ujar Alimuddin di Kantor Otorita IKN, Rabu (4/2/2026).

Ia menekankan, Pasar Sepaku bukan sekadar fasilitas ekonomi, melainkan memiliki nilai historis sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat sejak era transmigrasi. Karena itu, penataan pedagang tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan sejarah dan keberlanjutan mata pencaharian warga setempat.

“Hari ini ada rapat khusus di internal Otorita IKN membahas pasar tersebut. Historis pedagang menjadi salah satu rujukan penting dalam penempatan kios dan los,” jelasnya.

Terkait mekanisme teknis penataan dan operasional pasar, Alimuddin menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Kedeputian Sarana dan Prasarana Otorita IKN.

Terpisah, Direktur Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Agus Ahyar, menegaskan pentingnya keterlibatan warga lokal dalam pengisian fasilitas sosial di kawasan IKN, termasuk Pasar Segar Sepaku. Hal itu disampaikannya saat menghadiri prarembug warga 5 di GOR Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kamis (5/2/2026).

“Melalui kegiatan ini diharapkan proses transisi pedagang menuju lokasi pasar baru dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Sepaku,” kata Agus.

Prarambug tersebut difasilitasi Pemerintah Desa Suka Raja sebagai bagian dari sosialisasi aturan pasar dan verifikasi data calon pedagang. Kegiatan meliputi wawancara langsung untuk pemetaan jenis usaha, penandatanganan surat minat, surat pernyataan komitmen, serta kelengkapan administrasi calon pedagang.

Langkah ini dilakukan seiring rampungnya pembangunan fisik Pasar Sepaku yang kini hadir dengan tampilan dan branding baru sebagai Pasar Segar Sepaku. Fasilitas tersebut direncanakan akan mulai beroperasi dalam waktu dekat dan diharapkan menjadi pusat ekonomi rakyat yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan di kawasan IKN. (MK)

Editor: Agus S

Awal 2026, Satresnarkoba Polres Berau Ungkap 10 Kasus Narkotika, Sita Sabu Lebih dari 1 Kilogram

0
Satresnarkoba Polres Berau mengungkap 10 kasus narkotika dan menyita barang bukti sabu lebih dari 1 kilogram. (Istimewa)

BERAU — Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Berau menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Memasuki awal Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau telah mengungkap 10 kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 1 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, dari rangkaian pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 16 orang tersangka, satu di antaranya perempuan.

“Total sabu yang kami amankan sebanyak 1.254,79 gram. Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Berau,” tegasnya.

Menurut Agus, pengungkapan kasus dalam waktu yang relatif singkat ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika di Berau masih cukup masif. Letak geografis Berau yang berada di wilayah utara Kalimantan Timur membuat daerah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur transit peredaran sabu.

Wilayah Berau kerap dijadikan lokasi perlintasan narkoba yang masuk dari arah Kalimantan Utara sebelum didistribusikan ke sejumlah kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan, bahkan hingga menyeberang ke Sulawesi.

Selain sebagai jalur transit, polisi juga menemukan adanya oknum di Berau yang secara sengaja memesan sabu dari luar daerah untuk diedarkan secara lokal.

“Mayoritas barang bukti sabu yang kami ungkap berasal dari Kalimantan Utara. Ada yang masuk sebagai bagian dari jaringan lintas daerah, ada juga yang memang dipesan untuk pasar lokal,” jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Berau masih melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri dan memutus mata rantai jaringan pemasok sabu ke wilayah Berau. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.

Meski penindakan hukum terus digencarkan, Agus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pencegahan sejak dini dinilai menjadi kunci utama untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar menerapkan gaya hidup positif dan menjauhi pergaulan bebas yang berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba. Edukasi mengenai bahaya narkoba juga perlu ditanamkan sejak usia sekolah dengan melibatkan peran orang tua, guru, dan lingkungan sekitar.

“Narkoba itu dampaknya besar. Bisa merusak tubuh, mental, bahkan menghancurkan masa depan dan lingkungan sekitar. Sebisa mungkin harus dihindari,” ujarnya.

Agus juga mendorong generasi muda menyalurkan energi dan emosi ke dalam kegiatan produktif seperti olahraga, seni, atau hobi lain yang mendukung kesehatan mental. Jika mengalami tekanan psikologis berat, ia menyarankan agar mencari bantuan profesional, bukan melarikan diri pada obat-obatan terlarang.

Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Agus turut mendorong agar pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau segera direalisasikan. Kehadiran BNK dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan narkoba secara lebih terstruktur.

“Berau juga membutuhkan BNK agar upaya pencegahan dan penanganan narkoba bisa dilakukan secara lebih komprehensif,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S