Beranda blog Halaman 305

Muhammadiyah Bontang Sudah Tetapkan 5 Lokasi Salat Idulfitri 1447 H

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb17mar2026/mobile/

Modus Barcode Ganda, BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan

0
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan saat memberikan keterangan kepada awak media. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang terungkap setelah sebuah kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Samarinda Seberang.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, temuan tersebut bermula saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.

Di dalam kendaraan, petugas menemukan 15 jirigen, dengan 13 di antaranya telah terisi penuh BBM yang diduga jenis Pertalite.

Selain itu, ditemukan pula 12 barcode berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU agar bisa memperoleh BBM dalam jumlah besar.

“Modus operandinya, terduga pelaku menggunakan 12 barcode dari kendaraan berbeda untuk membeli Pertalite,” ujarnya.

Saat kejadian, pelaku diketahui baru saja mengisi BBM dari salah satu SPBU di wilayah Samarinda Seberang.

Polisi kini berencana memanggil pihak pengelola SPBU guna mendalami proses transaksi dan penggunaan barcode tersebut.

“Kami akan memanggil pihak SPBU. Kami juga mendalami penggunaan pompa yang ditemukan, apakah digunakan untuk memindahkan BBM ke jirigen atau untuk keperluan lain,” jelasnya.

Hingga saat ini, sopir kendaraan telah dimintai keterangan, namun masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli, sebelum menentukan status hukum dalam perkara ini.

“Statusnya masih saksi. Jika ada perkembangan penetapan tersangka, akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKM

0
Hakim tunggal Zaenal Arifin saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Istimewa)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, sebagai tindakan yang tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Zaenal Arifin dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (17/3/2026).

Dalam amar putusan, hakim menilai proses hukum yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sehingga penyidikan harus dihentikan.

“Demi mencegah peradilan yang sesat, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan sumpah palsu saudara Lee Kah Hin. Penahanan juga dinyatakan tidak sah,” ujar hakim.

Pengadilan juga memerintahkan pihak kepolisian untuk segera membebaskan Lee Kah Hin dari tahanan.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, menilai putusan tersebut sebagai kemenangan prinsip hukum.

“Ini kemenangan hukum, bukan kemenangan kami. Hukum tidak boleh diperlakukan dengan buruk,” ujarnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyebut putusan ini menunjukkan hukum harus melindungi setiap warga negara.

“Putusan ini menjadi hadiah Lebaran bagi klien kami dan keluarga,” katanya.

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan setelah Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Februari 2026 atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Namun, melalui putusan ini, pengadilan menilai proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah secara hukum.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 89 Pelaku dan Sita Miras

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda dengan barang bukti helm. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap 79 kasus kriminalitas dengan 89 tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar selama tiga pekan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, operasi yang berlangsung sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026 tersebut menyasar sejumlah titik rawan seperti terminal, pusat perbelanjaan, dan kawasan permukiman.

“Fokus kami adalah menekan angka kriminalitas konvensional dan penyakit masyarakat agar warga Samarinda bisa merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda dengan barang bukti helm. (Dimas/Media Kaltim)

Dari total kasus yang diungkap, 48 merupakan tindak pidana konvensional, didominasi pencurian, penyalahgunaan senjata tajam, serta perjudian dan premanisme.

Sementara 31 kasus lainnya merupakan tindak pidana ringan yang seluruhnya berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menggagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus dalam jumlah besar.

“Kami menemukan sekitar 10 ton miras yang diselundupkan menggunakan dua truk melalui kontainer di Pelabuhan Palaran, diduga berasal dari Manado,” ungkapnya.

Berdasarkan sebaran wilayah, Satreskrim Polresta Samarinda mencatat pengungkapan tertinggi dengan 11 kasus, disusul Polsek Sungai Pinang 8 kasus, Polsek Samarinda Kota 7 kasus, Polsek Samarinda Seberang 6 kasus, serta Polsek Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang masing-masing 5 kasus.

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 24 bilah senjata tajam, sepeda motor, alat pemotong kabel, uang tunai, serta rekaman CCTV.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah selama masa mudik Lebaran.

“Kami akan terus bersiaga menjaga kamtibmas tetap kondusif hingga arus mudik dan balik selesai,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Jelang Mudik, Satlantas Samarinda Siapkan Rekayasa Lalin

0
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Satlantas Polresta Samarinda memetakan empat titik rawan kemacetan sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menyebutkan, empat lokasi yang menjadi perhatian utama yakni Simpang Muara, kawasan Jembatan Mahkota, Gunung Mangga, dan wilayah Sungai Dama.

“Empat titik ini menjadi atensi khusus kami. Meskipun di Samarinda jarang terjadi kemacetan panjang, antisipasi tetap kami lakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penempatan personel secara statis di titik rawan serta patroli keliling menjadi strategi utama dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Perhubungan untuk memantau kondisi lalu lintas secara langsung.

Jika terjadi kepadatan kendaraan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional di lapangan untuk mengurai kemacetan.

“Kami bersama Dishub melaksanakan patroli rutin. Jika ditemukan titik jenuh, langkah rekayasa akan langsung dilakukan,” jelasnya.

Selain kelancaran arus, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Berdasarkan data tahun sebelumnya, tercatat lima hingga enam kasus kecelakaan selama masa mudik.

Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik serta mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur dengan kontur menantang seperti kawasan Gunung Mangga.

“Tujuan kami memberikan rasa aman agar masyarakat bisa sampai tujuan dan merayakan Lebaran dengan nyaman,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Libur Nyepi dan Lebaran, PTMB Siaga Jaga Distribusi Air

0
Salah satu pipa distribusi PTMB. (Istimewa)

BALIKPAPAN — Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan memastikan layanan air bersih tetap berjalan optimal selama libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktur Operasional PTMB Ali Rachman mengatakan, seluruh unit operasional tetap bekerja melalui sistem siaga dengan pola kerja bergiliran guna menjaga proses produksi air tetap berkelanjutan.

“Operator instalasi pengolahan air tetap bekerja dalam sistem shift sehingga proses produksi air berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya.

Selama periode libur 18 hingga 24 Maret 2026, PTMB memastikan tidak ada gangguan pada proses distribusi air bersih kepada masyarakat.

Kinerja layanan PTMB dalam beberapa waktu terakhir juga menunjukkan tren positif. Produksi air mencapai 46,6 juta meter kubik dengan cakupan layanan sebesar 79,32 persen.

Untuk memperkuat pasokan air baku, PTMB menambah sumber produksi melalui sumur dalam di Telagasari, Kampung Damai, dan Baru Ulu. Air dari masing-masing sumber tersebut diolah melalui instalasi pengolahan sesuai wilayah layanan.

Selain itu, PTMB juga menyiapkan booster pump di sejumlah titik guna menjaga tekanan air tetap stabil, khususnya di wilayah dengan kontur tinggi atau jauh dari sumber distribusi.

Direktur Teknik PTMB Kohirudin menambahkan, kesiapan layanan juga didukung oleh pemeliharaan sistem teknologi informasi agar layanan digital tetap berjalan normal selama masa libur.

“Tim teknis disiagakan untuk memastikan seluruh sistem layanan digital tetap berjalan baik sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan PTMB dengan mudah,” jelasnya.

PTMB juga rutin memantau kualitas air melalui laboratorium mini di setiap instalasi pengolahan untuk memastikan air yang didistribusikan memenuhi standar kualitas.

Masyarakat diimbau untuk memastikan instalasi air di rumah dalam kondisi aman sebelum mudik, seperti menutup keran dan mengecek potensi kebocoran.

Selama masa libur, layanan pengaduan tetap dibuka melalui call center dan WhatsApp, dengan petugas siaga di berbagai wilayah untuk merespons laporan pelanggan.

PTMB menegaskan komitmennya menjaga kualitas dan kontinuitas layanan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan Idulfitri dengan nyaman.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Alesha Cell Digerebek, Jual Miras Ilegal di Bulan Ramadan

0
Ratusan botol miras diamankan dan ditampilkan saat konferensi pers Satpol PP Kota Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Satpol PP Kota Samarinda menggerebek sebuah warung kelontong sekaligus toko ponsel bernama Alesha Cell di Jalan Imam Bonjol setelah terbukti menjual ratusan botol minuman keras ilegal, Selasa (17/3/2026).

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin selama Ramadan untuk menegakkan aturan terkait penyakit masyarakat dan peredaran miras tanpa izin.

Ratusan botol miras diamankan dan ditampilkan saat konferensi pers Satpol PP Kota Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

“Hari ini kami menyasar pelanggar Perda, khususnya penyakit masyarakat. Kami berhasil mengungkap target operasi peredaran miras tanpa izin yang berkedok warung kelontongan,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapati transaksi langsung antara penjual dan pembeli di lokasi. Seorang warga diketahui membeli satu botol miras seharga Rp200 ribu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan modus penyimpanan miras yang tidak biasa. Ratusan botol tidak disimpan di dalam toko, melainkan disembunyikan di dalam mobil yang terparkir di badan jalan.

“Setelah diperiksa, ada sekitar 300 botol miras berbagai merek di dalam mobil tersebut,” jelasnya.

Anis mengungkapkan, lokasi tersebut sebenarnya sudah lama masuk dalam daftar pantauan Satpol PP. Namun, pemilik kerap mengubah waktu operasional untuk menghindari penindakan.

“Anggota kami sudah beberapa kali mengamati. Sempat akan ditindak malam hari, tapi tutup. Hari ini kami berhasil karena ada transaksi yang tertangkap tangan,” katanya.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Pemilik usaha dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dibawa ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, khususnya selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Komnas HAM Desak Polisi Usut Cepat Kasus Kekerasan Aktivis

0
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian saat konferensi pers di Jakarta. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpanya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyatakan, lembaganya telah melakukan pemantauan aktif serta membentuk tim khusus di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk menangani kasus tersebut.

“Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus, sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, KontraS, kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari hasil koordinasi tersebut, korban dipastikan telah mendapatkan perlindungan serta dukungan medis dari LPSK.

Selain itu, Komnas HAM melakukan asesmen dan secara resmi menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM melalui surat keterangan yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.

“Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus serta surat perlindungan yang disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya,” jelasnya.

Komnas HAM juga mendesak aparat kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan dan akuntabel,” tegas Saurlin.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM serta menghindari praktik impunitas.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Serangan ke Aktivis Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat

0
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat konferensi pers di Jakarta. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyatakan, tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga berpotensi mengancam ruang demokrasi secara luas.

“Kalau saya lihat adalah pelanggaran atas kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat dan seterusnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menegaskan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka dapat mengganggu fondasi demokrasi yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penanganan yang baik, tentunya demokrasi kita terancam,” lanjutnya.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menambahkan, peristiwa tersebut juga melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.

Menurutnya, kasus ini berpotensi melibatkan berbagai aspek pelanggaran hukum, baik nasional maupun internasional, terutama terkait perlindungan pembela HAM.

“Jadi multiple layers bisa dikenakan kepada terduga jika ditemukan,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026), setelah korban menyelesaikan kegiatan perekaman siniar yang membahas isu remiliterisasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen serta gangguan serius pada penglihatan, termasuk trauma kimia pada mata kanan.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Polsek Balikpapan Timur Siapkan Pengamanan Wisata Pantai

0
Rapat koordinasi lintas sektoral bersama pengelola objek wisata pantai di Balikpapan Timur. (Istimewa)

BALIKPAPAN — Polsek Balikpapan Timur menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama pengelola objek wisata pantai untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Rapat yang berlangsung di Mako Polsek Balikpapan Timur itu dipimpin Kapolsek AKP M Chusen, didampingi Kanit Intelkam Ipda Waslim, serta dihadiri perwakilan pengelola Pantai Manggar, Pantai Lamaru, dan Watu Beach.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek meminta seluruh pengelola memastikan kesiapan fasilitas dan sistem pengamanan menghadapi meningkatnya jumlah wisatawan.

Perwakilan UPTD Pantai Manggar, M. Mas’ud, menyebut kawasan tersebut memiliki panjang pantai sekitar 1.400 meter dengan kapasitas hingga 15.000 pengunjung. Fasilitas yang tersedia meliputi wisma penginapan, gazebo, hingga wahana permainan air seperti banana boat dan jet ski.

Dari sisi pengamanan, Pantai Manggar menyiagakan petugas sekuriti, personel Polair, serta Basarnas, serta memasang rambu peringatan dan imbauan melalui pengeras suara.

Sementara itu, pengelola Pantai Lamaru menyampaikan kawasan seluas 38,6 hektare tersebut mampu menampung hingga 21.000 pengunjung, dilengkapi area parkir besar serta wahana permainan air.

Pengelola juga mengusulkan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai potensi kemacetan saat puncak kunjungan.

Adapun Watu Beach memiliki kapasitas hingga 10.000 pengunjung dengan fasilitas glamping, gazebo, serta wahana air. Pengamanan difokuskan di area pantai dengan dukungan petugas sekuriti dan pos pengamanan.

Kapolsek AKP M Chusen menekankan pentingnya aspek keselamatan pengunjung, terutama di area rawan seperti bibir pantai.

“Pengelola harus menyiapkan petugas pengawas, rambu peringatan, serta peralatan keselamatan seperti pelampung. Pengawasan terhadap anak-anak dan wisatawan yang berenang juga harus diperketat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap kejadian darurat segera dilaporkan dan koordinasi dengan aparat terus dilakukan.

Menurutnya, keselamatan pengunjung menjadi tanggung jawab bersama antara pengelola wisata dan aparat keamanan.

“Dengan sinergi yang baik, diharapkan situasi tetap aman dan kondusif selama libur Lebaran,” pungkasnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S