Beranda blog Halaman 308

Terbukti Suap Izin Tambang, Rudy Ong Chandra Dipenjara 2 Tahun 4 Bulan

0
Pengusaha Rudy Ong Chandra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap izin tambang. Foto: Antara

SAMARINDA – Pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (30/1/2026). Majelis hakim menyatakan Rudy terbukti menyuap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan milik perusahaan-perusahaannya.

Selain pidana penjara, Rudy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dan menetapkan Rudy tetap berada dalam tahanan.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, di Pengadilan Tipikor Samarinda. Rudy mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Rudy Ong Chandra terbukti memberikan uang Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018. Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara Dayang Donna Walfiaries Tania.

Majelis hakim menilai, pemberian uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan Awang Faroek sebagai gubernur, yang berwenang menerbitkan serta memperpanjang izin pertambangan.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya pemberian uang yang berkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan,” ujar Radityo Baskoro saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, penyerahan uang dilakukan pada Februari 2015 dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp500 juta. Dana tersebut digunakan untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi milik perusahaan-perusahaan Rudy Ong Chandra.

Dalam perkara ini, Rudy juga diketahui meminta bantuan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Amrullah, untuk membantu memfasilitasi pengurusan izin. Permintaan tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan Rudy saat itu tengah menghadapi persoalan hukum dan administratif terkait perizinan tambang.

Dayang Donna Walfiaries Tania disebut berperan sebagai perantara antara Rudy Ong Chandra dan Awang Faroek Ishak. Dalam dakwaan terungkap, Dayang Donna awalnya dimintai jasa pengurusan dengan nilai tertentu, namun kemudian meminta nominal yang lebih besar hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp3,5 miliar.

Rudy Ong Chandra diketahui berdomisili di Surabaya dan tercatat sebagai komisaris sekaligus pemilik empat perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Enam izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan-perusahaan tersebut menjadi objek utama dalam perkara suap ini.

Kasus ini pada awalnya menjerat tiga pihak, yakni Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kalimantan Timur. Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek tidak berlanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Sementara itu, perkara Dayang Donna diproses secara terpisah dan hingga kini masih berjalan di pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Rudy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis dua tahun empat bulan penjara yang dijatuhkan kepada Rudy Ong Chandra dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara tiga tahun lima bulan. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah kondisi kesehatan terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Ong Chandra, Vio Rahmat Ami Putra, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Tim penasihat hukum masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih mempelajari putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa,” ujar Vio kepada wartawan usai persidangan. (MK)

Editor: Agus S

Waduh! Tak Dijaga Security, Parkiran Disdukcapil Dianggap Rawan Maksiat

0

Ketiadaan petugas keamanan di area parkir Kantor Disdukcapil Bontang menuai sorotan. Lokasi yang minim pengawasan dinilai rawan disalahgunakan, memicu keresahan warga, dan dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Baca e-paper lengkapnya melalui tautan berikut:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb30jan2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Komisi VI DPR RI Turun Langsung ke IKN, Anggia: Bukan Sekadar Siap, Tapi Harus Layak Ditinggali

0
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke IKN diawali diskusi ringan di City Hall Kantor Otorita IKN. (Dok. OIKN)

NUSANTARA — Komisi VI DPR RI turun langsung meninjau kesiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II, Kamis (29/1/2026). Kunjungan ini menegaskan sikap DPR bahwa pemindahan pusat pemerintahan tidak cukup hanya berlabel “siap”, tetapi harus benar-benar layak secara fisik, sosial, dan tata kelola.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menekankan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, melainkan membangun kota masa depan yang inklusif, berkelanjutan, dan terukur risikonya.

“Pembangunan IKN ini bukan hanya soal mengganti lokasi pusat pemerintahan, tetapi juga bagian dari pemerataan pembangunan nasional dan upaya membangun kota masa depan,” ujar Anggia saat meninjau langsung lokasi pembangunan, didampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Anggia menilai konsep IKN yang dibangun di tengah kawasan hutan dan menyatu dengan alam sejalan dengan isu global tentang kota hijau dan berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan bahwa proyek berskala besar seperti IKN harus dibarengi dengan pengawasan ketat.

Menurutnya, kesiapan IKN tidak bisa hanya diukur dari berdirinya gedung-gedung perkantoran, tetapi juga harus dilihat dari aspek kelayakan bangunan, manajemen risiko, komunikasi dengan masyarakat, serta kualitas pelaksanaan proyek.

“Kita harus melihat secara faktual. Karena ini pembangunan besar, maka pengelolaannya juga harus diawasi secara serius, mulai dari risiko, komunikasi dengan masyarakat, hingga kualitas bangunannya. Apakah benar-benar siap, tidak hanya sekadar ready, tapi memang layak kita pindah ke sini,” tegasnya.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI diawali dengan dialog bersama jajaran Otorita IKN di City Hall Kantor OIKN. Setelah itu, rombongan melanjutkan peninjauan ke sejumlah proyek strategis, di antaranya kawasan Istana Garuda dan area pembangunan Kawasan Legislatif.

Kunjungan ini menyusul agenda serupa yang sebelumnya dilakukan Komisi II DPR RI pada penghujung 2025. Kehadiran Komisi VI diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPR dan Otorita IKN, khususnya dalam fungsi pengawasan pembangunan agar target pemindahan ibu kota benar-benar berjalan matang, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. (MK)

Editor: Agus S

Harga Rokok Jadi Awal Petaka, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Toko di MT Haryono

0
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, saat menunjukkan barang bukti.

BALIKPAPAN — Peristiwa penusukan brutal yang menewaskan seorang penjaga toko di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, akhirnya terkuak. Polisi memastikan, aksi berdarah yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial M (61) terhadap korban VP (19) dipicu persoalan sepele yang berujung dendam dan ledakan emosi.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemilik toko yang bersebelahan dengan tempat korban bekerja. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara, tak lama setelah peristiwa penusukan pada Senin (26/1/2026).

Menurut Zeska, akar persoalan bermula beberapa hari sebelum kejadian. Saat itu, pelaku sempat berbelanja rokok di toko korban, namun membatalkan pembelian karena merasa harga yang ditawarkan terlalu mahal. Cara korban merespons situasi tersebut membuat pelaku merasa tersinggung dan menyimpan rasa sakit hati.

“Pelaku membatalkan pembelian karena merasa harga rokok mahal. Dari situ muncul perasaan tidak terima dan sakit hati terhadap korban,” ujar Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Pada hari kejadian, pelaku kembali mendatangi toko korban dengan dalih membeli pengharum pakaian. Perbedaan harga kembali memicu adu mulut. Pelaku kemudian meninggalkan toko dengan alasan hendak mengambil uang, namun justru pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur.

Bersenjata pisau, pelaku kembali ke toko dan berpura-pura akan melakukan pembayaran. Saat korban lengah, pelaku memegang tangan kiri korban dan langsung menusukkan pisau ke bagian perut.

Meski mengalami luka parah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko. Namun pelaku terus mengejar dan kembali melakukan penikaman secara membabi buta hingga korban terjatuh dan tak lagi berdaya.

Hasil pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang merusak pembuluh darah besar dan menyebabkan pendarahan hebat.

“Total ditemukan 13 luka di tubuh korban, terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka sayat, dan tiga luka lecet,” terang Zeska.

Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang dipertajam menggunakan teknologi digital. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil memastikan identitas dan pergerakan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak. Namun penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja disembunyikan, di antaranya pakaian dan topi yang dibuang di tempat sampah dapur rumah pelaku.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang disembunyikan di dalam payung, serta kaus putih berlumuran darah dan topi abu-abu bertuliskan “Rusty”.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan alternatif. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. (MK)

Editor: Agus S

PN Jakpus Vonis 21 Terdakwa Demo Rusuh DPR dengan Pidana Pengawasan, Langsung Bebas

0
21 terdakwa perkara kerusuhan dalam aksi demonstrasi di kawasan DPR pada Agustus 2025. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap 21 terdakwa perkara kerusuhan dalam aksi demonstrasi di kawasan DPR pada Agustus 2025. Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan dan langsung dinyatakan bebas usai sidang, Kamis (29/1/2026).

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan yang tengah menjalankan tugas pengamanan aksi demonstrasi. Meski demikian, majelis hakim memilih menjatuhkan sanksi pidana pengawasan sebagai bentuk alternatif pemidanaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I sampai dengan terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar pidana penjara tersebut diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun, dengan syarat para terdakwa tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum para terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penerapan pidana pengawasan diperlukan sebagai langkah untuk menghindari persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendorong proses rehabilitasi sosial bagi para terdakwa.

“Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi beban biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya,” ujar majelis hakim.

Usai palu putusan diketuk, suasana ruang sidang yang semula tegang berubah menjadi haru. Sejumlah keluarga terdakwa tampak menangis lega, sementara para terdakwa langsung memeluk anggota keluarga mereka setelah persidangan berakhir.

Berikut daftar 21 terdakwa yang dijatuhi pidana pengawasan dan langsung dibebaskan:
* Eka Julian Syah Putra
* M. Taufik Efendi
* Deden Hanafi
* Fahriyansah
* Afri Koes Aryanto
* Muhammad Tegar Prasetya
* Robi Bagus Triyatmojo
* Fajar Adi Setiawan
* Riezal Masyudha
* Ruby Akmal Azizi
* Hafif Russel Fadila
* Andre Eka Prasetio
* Wildan Ilham Agustian
* Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
* Imanu Bahari Solehat alias Ari
* Muhammad Rasya Nur Falah
* Naufal Fajar Pratama
* Ananda Aziz Nur Rizqi
* Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
* Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
* Salman Alfarisi. (MK)

Editor: Agus S

Pengamat Nilai Mundurnya Dirut BEI Langkah Etis untuk Pulihkan Kepercayaan Pasar

0
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, resmi mengundurkan diri. (Sumber: IDX Channel)

JAKARTA — Keputusan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, untuk mengundurkan diri di tengah tekanan pasar modal dinilai sebagai langkah etis dan bertanggung jawab. Pengamat ekonomi dan pasar keuangan Ibrahim Assuaibi menilai sikap tersebut berpotensi memulihkan kepercayaan investor setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.

Menurut Ibrahim, pengunduran diri Iman bukan disebabkan oleh tekanan pihak tertentu, melainkan keputusan personal yang mencerminkan tanggung jawab kepemimpinan.

“Nah, pengunduran diri ini bukan dipaksa, tetapi keinginan dari hati Bapak Iman Rachman sendiri. Supaya apa? Supaya pasar kembali percaya terhadap regulasi yang ada di Indonesia,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran para pemimpin nasional akan pentingnya stabilitas pasar. Dalam situasi krisis, kata Ibrahim, pengunduran diri secara sukarela justru merupakan bentuk kepemimpinan yang patut diapresiasi.

“Apa yang dilakukan oleh Iman Rachman patut diapresiasi. Ini mengindikasikan bahwa para pemimpin di Indonesia sudah melek dan memahami bahwa ketika terjadi masalah, sebelum diberhentikan, lebih baik mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ibrahim menilai gejolak pasar yang terjadi tidak lepas dari peringatan lembaga indeks global MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Menurutnya, sinyal tersebut telah muncul sejak sekitar dua bulan lalu.

“Sebenarnya peringatan itu sudah cukup lama, sejak dua bulan lalu. Ada potensi penurunan rating, karena dianggap perusahaan-perusahaan yang listing di bursa ini secara kertas terlihat bagus, tetapi secara riil terdapat tumpang tindih,” jelasnya.

Kondisi tersebut berdampak pada dikeluarkannya sejumlah saham Indonesia dari indeks MSCI. Situasi itu kemudian menekan IHSG secara signifikan. Dalam tiga hari perdagangan, IHSG tercatat merosot hingga sekitar delapan persen dan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) sebanyak dua kali.

“Hal ini yang akhirnya membuat MSCI mengeluarkan saham-saham Indonesia, sehingga Indeks Harga Saham Gabungan selama tiga hari mengalami penurunan hingga sekitar delapan persen dan terjadi suspensi sementara,” tutur Ibrahim.

Sebelumnya, Iman Rachman secara resmi menyampaikan pengunduran dirinya melalui konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat pagi. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar dalam dua hari terakhir.

“Teman-teman sudah mengikuti bagaimana kondisi market kita dalam dua hari terakhir. Walaupun kondisi hari ini mulai membaik, saya ingin menyampaikan pernyataan dan ini tanpa tanya jawab,” kata Iman.

“Saya, sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” lanjutnya.

Iman berharap pengunduran dirinya dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal nasional. Ia menyatakan optimisme bahwa kondisi pasar akan terus membaik, seiring mulai menguatnya IHSG pada perdagangan pagi itu.

Pada perdagangan Jumat pagi pukul 09.05 WIB, IHSG tercatat berada di level 8.348,54 atau menguat 116,34 poin setara 1,41 persen. Iman menambahkan, seluruh proses administratif terkait pengunduran dirinya akan mengikuti ketentuan anggaran dasar BEI. (MK)

Editor: Agus S

Rendi Solihin Pastikan Kukar Land Digelar Tahun Ini, Tanggal Pelaksanaan Sudah Ditentukan

0
Suasana pelaksanaan Kukar Land pada 2023 lalu. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan Kukar Land kembali digelar pada 2026 sebagai salah satu agenda strategis pengungkit ekonomi kreatif dan pariwisata daerah. Event musik berskala nasional ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2026 di Kecamatan Tenggarong dan telah resmi masuk dalam kalender Kukar Kaya Festival.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, sekaligus menjawab keraguan publik setelah agenda serupa sempat tertunda akibat penyesuaian kebijakan anggaran pada 2025.

“Kukar Land sudah pasti kembali tahun ini. Anggarannya sudah kami siapkan,” tegas Rendi, Jumat (30/1/2026).

Rendi menegaskan, Kukar Land tidak semata-mata diposisikan sebagai ajang hiburan, tetapi sebagai ruang perputaran ekonomi rakyat. Event ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor pariwisata, serta pelaku ekonomi kreatif yang terlibat selama kegiatan berlangsung.

Pengalaman penyelenggaraan perdana pada 2023 menjadi pijakan kuat. Saat itu, Kukar Land sukses menyedot antusiasme masyarakat dengan menghadirkan deretan musisi nasional lintas genre dan generasi, mulai dari Soneta Group (Rhoma Irama), Potret (Melly Goeslaw), Setia Band, Maliq & D’Essentials, Soegi Bornean, Tipe-X, Guyon Waton, Klub Dangdut Racun, hingga Kapital.

Tingginya animo publik menjadikan Kukar Land sebagai salah satu event hiburan yang paling dinantikan di Kukar. Bahkan pada 2025, rencana penyelenggaraan sempat bergulir dan diawali dengan sayembara logo, sebelum akhirnya ditunda demi menjaga fokus pembangunan daerah.

Meski APBD Kukar 2026 mengalami penyesuaian, Rendi menegaskan bahwa pelaksanaan Kukar Land tidak akan menggeser prioritas anggaran pembangunan. Pemerintah daerah, kata dia, tetap menjaga keseimbangan antara penguatan ekonomi, hiburan publik, serta pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Event ini tidak akan menggeser prioritas pembangunan di Kukar,” ujarnya.

Sebagai penguatan agenda pariwisata, Pemkab Kukar juga merencanakan Festival Pesisir Nusantara di Kecamatan Samboja pada awal 2026. Kegiatan tersebut dirancang menghadirkan artis nasional guna memperluas dampak promosi wisata di wilayah pesisir Kukar.

Dengan kembalinya Kukar Land 2026, Pemkab Kukar menargetkan terbentuknya ekosistem event yang berkelanjutan. Tidak hanya menghibur, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi lokal serta memperkuat citra Kukar sebagai daerah yang kaya budaya dan kreativitas. (MK)

Editor: Agus S

Rupiah Melemah Jelang Pengumuman Ketua The Fed, Investor Cermati Arah Kebijakan AS

0
Ilustrasi/AI

JAKARTA — Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada perdagangan Jumat (30/1/2026), seiring sikap wait and see pelaku pasar menjelang pengumuman calon Ketua Federal Reserve oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pada penutupan perdagangan sore ini, rupiah melemah 31 poin ke level Rp16.786 per dolar AS dari posisi sebelumnya Rp16.755. Untuk perdagangan Senin depan, rupiah diperkirakan bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di kisaran Rp16.780 hingga Rp16.810 per dolar AS.

Pengamat ekonomi dan mata uang, Ibrahim Assuaibi, menilai tekanan terhadap rupiah tidak terlepas dari meningkatnya ketidakpastian global menjelang kepastian arah kebijakan moneter Amerika Serikat.

“Pasar cenderung berhati-hati karena menunggu kepastian siapa yang akan ditunjuk sebagai Ketua Federal Reserve berikutnya, yang akan sangat memengaruhi ekspektasi suku bunga global,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Trump sebelumnya menyampaikan akan mengumumkan nominasinya pada Jumat pagi waktu setempat. Sejumlah laporan menyebut nama Kevin Warsh sebagai kandidat terkuat menggantikan Jerome Powell.

“Potensi terpilihnya Kevin Warsh memunculkan kekhawatiran pasar terhadap independensi kebijakan Federal Reserve, mengingat sikapnya yang sejalan dengan dorongan Trump untuk pemangkasan suku bunga yang lebih agresif,” jelasnya.

Selain faktor moneter, sentimen pasar juga dibebani meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah setelah pernyataan keras Trump terhadap Iran terkait program nuklir, yang mendorong investor beralih ke aset aman.

“Eskalasi geopolitik dan peningkatan kekuatan militer AS di kawasan Timur Tengah menambah tekanan pada mata uang negara berkembang, termasuk rupiah,” kata Ibrahim.

Dari dalam negeri, Ibrahim menilai langkah Bank Indonesia yang terus memperkuat pengelolaan cadangan devisa dan bauran kebijakan tetap menjadi penopang stabilitas ekonomi nasional di tengah volatilitas global. (MK)

Editor: Agus S

Menyusul Bos BEI, Pimpinan OJK Mundur Serentak di Tengah Gejolak Pasar

0
Ketua OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan pengunduran diri secara resmi. (Sumber: IDX Channel)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat puncaknya di tengah tekanan yang melanda pasar modal nasional dan melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pejabat yang menyatakan mundur yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.

OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangannya, Mahendra Siregar menegaskan keputusan mundur tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab etik dan kepemimpinan di tengah kondisi pasar yang memerlukan langkah pemulihan.

“Pengunduran diri saya bersama Kepala Eksekutif PMDK dan Deputi Komisioner terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra, Jumat (30/1/2026).

Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, OJK memastikan stabilitas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Mahendra menegaskan perubahan kepemimpinan tidak akan mengganggu tugas dan kewenangan lembaga.

“Proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ucapnya.

OJK menambahkan, untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dari jabatan yang ditinggalkan akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna menjamin kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri keuangan.

Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas di tengah proses transisi kepemimpinan. (MK)

Editor: Agus S

50 Staf Setwapres Sudah di IKN, Persiapan Furnitur Rampung, Kediaman Wapres Dilengkapi Kolam Renang

0
Bangunan kediaman Wakil Presiden di IKN. Di dalamnya terdapat kolam renang. (Atmaja/MKN)

NUSANTARA — Persiapan operasional Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) kian mengerucut. Sebanyak 50 staf Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dilaporkan telah berada di IKN untuk melakukan persiapan teknis, mulai dari survei furnitur hingga penataan ruang kerja.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, mengatakan kehadiran staf Setwapres ini berkaitan langsung dengan kesiapan hunian dan fasilitas kerja Wakil Presiden.

“Iya, ini sudah di sini (staf Setwapres),” ujar Basuki saat ditemui di kawasan Kemenko 3 IKN, Jumat (30/1/2026).

Basuki menjelaskan, para staf Setwapres saat ini fokus melakukan pengecekan furnitur serta penataan ruang kerja di Hunian ASN 1 yang akan digunakan sebagai bagian dari operasional Wakil Presiden dan jajarannya.

Sementara itu, progres pembangunan Istana Wakil Presiden disebut telah rampung sepenuhnya. Saat ini, pekerjaan difokuskan pada penyelesaian interior dan furnitur.

“Progres fisik Istana Wakil Presiden sudah 100 persen. Sekarang tinggal merampungkan furnitur dan interiornya,” terangnya.

Untuk pengadaan furnitur di Istana Wakil Presiden, Basuki menyebut hal tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Negara. Dengan tahapan ini, sinyal berkantornya Wakil Presiden di IKN tahun ini semakin menguat.

Apalagi, dalam waktu dekat bangunan Istana Wakil Presiden akan memasuki tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara.

Dalam kesempatan yang sama, Basuki juga mengungkap fasilitas yang terdapat di dalam bangunan kediaman Wakil Presiden. Salah satunya adalah kolam renang dengan ukuran besar.

“Beliau sudah meninjau langsung saat kunjungan kerja ke sini dan merasa cocok. Ada kolam renang olympic size di dalam. Ibu (Selvi Ananda) juga sudah ke sini melihat,” ungkap Basuki.

Sebagai informasi, kolam renang berstandar olympic size umumnya memiliki ukuran panjang sekitar 50 meter dan lebar 25 meter, meski Basuki menegaskan kolam renang di kediaman Wakil Presiden tidak sampai 100 meter panjangnya.

Dengan kesiapan infrastruktur dan mulai hadirnya staf Setwapres, tahapan operasional Wakil Presiden di IKN dinilai tinggal menunggu waktu. (MK)

Editor: Agus S