Beranda blog Halaman 324

Sisir Kamar WBP, Petugas Rutan Balikpapan Amankan Ponsel dan Benda Tajam

0
Petugas Rutan Balikpapan saat memeriksa kamar hunian WBP. (Dok. Rutan Balikpapan)

BALIKPAPAN – Upaya memperketat pengawasan internal kembali dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan. Dalam penggeledahan mendadak di Kamar 10 Blok B, Kamis (22/1/2026) malam, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung jajaran pengamanan Rutan Balikpapan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran tata tertib oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program AKSI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin keenam yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan dari dalam lapas dan rutan.

Dalam penyisiran kamar hunian, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya ponsel, charger, headset, kipas angin, serta beberapa benda tajam seperti cutter, paku, dan korek api. Seluruh barang temuan tersebut langsung diinventarisasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petugas mencatat seluruh barang temuan untuk diproses sesuai aturan,” ujar Agus, Jumat (23/1/2026).

Agus menegaskan, meski dilakukan secara mendadak, penggeledahan tetap dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi etika pemasyarakatan. Kegiatan ini melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, staf pengamanan, Komandan Jaga, Regu Pengamanan (Rupam), serta CASN 2025.

Selain penggeledahan fisik, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada WBP agar mematuhi tata tertib demi menciptakan lingkungan rutan yang aman dan kondusif.

Menurut Agus, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen institusi, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

“Penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan integritas di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.

Hingga operasi berakhir, situasi di Rutan Kelas IIA Balikpapan dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Hasil penggeledahan juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. (MK)

Editor: Agus S

Bidik 4 Emas di Porprov Kaltim 2026, PTMSI Paser Genjot Latihan Harian

0
Atlet tenis meja Kabupaten Paser saat menjalani sesi latihan. (Nash)

PASER — Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Paser mulai memanaskan mesin jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur ke-8 yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Berstatus sebagai tuan rumah, PTMSI Paser memasang target tinggi dengan membidik tiga hingga empat medali emas dari cabang olahraga tenis meja.

Untuk mencapai target tersebut, PTMSI Paser kini mengintensifkan program latihan harian bagi para atletnya. Ketua Pengcab PTMSI Paser, Asnawi, mengatakan persiapan dilakukan lebih awal agar atlet berada pada performa puncak saat Porprov digelar.

“Untuk cabang tenis meja, kami menargetkan minimal tiga sampai empat medali emas dari total tujuh nomor yang dipertandingkan,” ujar Asnawi, Jumat (23/1/2026).

Sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas, PTMSI Paser mendatangkan legenda tenis meja nasional, Deddy Da Costa, untuk mendampingi proses latihan. Kehadiran pelatih berpengalaman ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan teknik sekaligus mental bertanding para atlet.

Asnawi menjelaskan, skuad tenis meja Paser disusun melalui seleksi ketat. Tim akan diisi kombinasi atlet lokal dan atlet pindahan yang telah mengikuti pembinaan intensif di bawah naungan PTMSI Paser.

“Kami berharap dengan pendampingan pelatih berpengalaman, kemampuan atlet meningkat signifikan. Atlet yang kami siapkan terdiri dari putra daerah dan beberapa atlet pindahan yang sudah lama bergabung dan dibina,” katanya.

Selain mengejar prestasi jangka pendek, PTMSI Paser juga menaruh perhatian besar pada regenerasi atlet. Sejumlah atlet pelajar usia muda dilibatkan dalam program latihan, tidak hanya atlet senior berusia sekitar 25 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan prestasi tenis meja Paser di masa mendatang.

Sebagai bagian dari uji coba dan peningkatan jam terbang, PTMSI Paser berencana mengirimkan sembilan atlet terbaiknya untuk mengikuti Kejuaraan Terbuka Tenis Meja di Kota Bontang dalam waktu dekat.

“Turnamen ini akan menjadi bahan evaluasi bagi tim pelatih sekaligus mengasah mental bertanding atlet sebelum menghadapi Porprov Kaltim 2026,” pungkas Asnawi. (MK)

Editor: Agus S

Kriminalisasi Kasus PT WKM Dinilai Bisa Mengganggu Iklim Investasi Nikel Indonesia

0
Pengamat pasar keuangan Ibrahim Assuaibi. (Ist)

JAKARTA — Pengamat pasar keuangan Ibrahim Assuaibi menilai upaya kriminalisasi dalam kasus yang menyeret dua pegawai PT Wana Kencana Mineral berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak negatif terhadap iklim investasi nikel nasional.

Ibrahim menjelaskan, sektor nikel Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan signifikan seiring kebijakan hilirisasi yang mendorong pembangunan smelter. Kebijakan tersebut membuat Indonesia tidak lagi mengekspor bahan mentah, melainkan produk bernilai tambah yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.

“Dulu kita ekspor bahan mentah dengan harga murah. Sekarang dengan smelter, nilai jualnya jauh lebih tinggi dan manfaat ekonominya lebih besar bagi Indonesia,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).

Ia juga menyoroti dampak positif industri nikel terhadap wilayah Indonesia timur, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, seiring meningkatnya permintaan nikel untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik.

Meski demikian, Ibrahim mengakui sektor pertambangan masih dihadapkan pada persoalan klasik, seperti tumpang tindih lahan dan aktivitas tambang ilegal. Konflik ini, menurutnya, kerap dipicu klaim lahan tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk klaim turun-temurun yang tidak disertai dokumen kepemilikan sah.

Terkait kasus pematokan batas lahan yang berujung pada proses hukum terhadap dua pegawai PT WKM, Ibrahim menilai langkah tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa para pegawai hanya menjalankan tugas sesuai standar operasional perusahaan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan.

“Secara hukum, karyawan itu hanya bekerja sesuai SOP. Pematokan dilakukan untuk melindungi wilayah izin perusahaan dari penambangan ilegal,” katanya.

Menurut Ibrahim, dalam praktiknya, upaya penertiban lahan tambang sering berujung konflik karena adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan tanpa landasan hukum, bahkan tidak jarang aktivitas ilegal tersebut dilindungi oleh oknum tertentu. Ketika perusahaan melakukan penertiban, justru pekerja lapangan yang menjadi sasaran kriminalisasi.

Ia juga mempertanyakan laporan dugaan keterangan palsu terhadap manajemen PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, dokumen perusahaan telah diuji dan diterima dalam proses persidangan sebelumnya.

“Kalau memang dianggap palsu, seharusnya dipersoalkan sejak awal. Ketika pengadilan sudah memeriksa dan mengesahkan dokumen, lalu dipersoalkan kembali, itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ibrahim mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap perusahaan tambang yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja berpotensi mengganggu stabilitas usaha, produksi, serta kontribusi pajak bagi negara dan daerah.

Ia menilai sengketa lahan dan perizinan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme mediasi, bukan pendekatan pidana yang justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

“Penegak hukum harus lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian yang adil. Jangan sampai kegaduhan hukum membuat investor ragu dan memilih meninggalkan Indonesia,” pungkas Ibrahim. (MK)

Editor: Agus S

Masih Pilu Korban Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, Dikucilkan Dengan Stigma Virus Sosial

0
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Istimewa)

TENGGARONG — Sidang demi sidang telah digelar. Tuntutan telah dibacakan. Angka hukuman dan nominal restitusi telah dicatat rapi dalam berkas perkara. Namun bagi tujuh anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), luka itu tidak berhenti di ruang sidang.

Proses hukum memang telah bergerak. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban restitusi sekitar Rp380 juta dalam sidang lanjutan, Rabu (21/1/2026).

Namun bagi keluarga korban, keadilan tidak sekadar soal lamanya hukuman, melainkan tentang bagaimana anak-anak mereka bisa kembali hidup tanpa rasa takut dan stigma.

Usai sidang, tangis para orang tua pecah. Bukan hanya karena beratnya mengingat kembali apa yang dialami anak-anak mereka, tetapi juga karena kesadaran pahit bahwa penderitaan itu belum selesai.

Trauma masih melekat, bahkan justru bertambah setelah kasus ini terungkap ke ruang publik. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemulihan, kini justru menghadapi luka baru berupa penolakan sosial.

Salah satu orang tua korban bercerita bahwa beberapa korban ditolak saat hendak melanjutkan sekolah.

Bukan karena nilai atau perilaku, melainkan karena asal-usul mereka yang diketahui pernah menjadi santri di pondok pesantren tempat kasus itu terjadi.

Bahkan ada yang secara terang-terangan menyebut mereka sebagai “sumber penyakit”, seolah kekerasan seksual adalah virus yang bisa menular.

“Sampai ada sekolah yang menolak anak kami, katanya nanti siswa lain bisa terpapar. Kami juga tidak tahu dari mana persepsi bahwa ini penyakit menular,” sebutnya dengan air mata berlinang.

Kalimat itu masih membekas di benaknya. Oleh sebab itu, ia selalu berharap agar tidak ada persepsi buruk yang dihadirkan kepada para korban. Bagi orang tuanya, mereka adalah anak yang memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai masa depan.

Apalagi berkat keberanian para korban yang memilih mengungkap rantai kejahatan seksual yang mengikatnya akhirnya rantai kejahatan seksual itu dapat berakhir.

“Padahal anak-anak ini pahlawan. Mereka berani mengungkap penyimpangan yang sudah lama terjadi supaya tidak ada korban-korban berikutnya,” sebutnya, Jumat (23/1/2026).

Alih-alih dipeluk dan dilindungi, orang tua korban justru merasa anaknya seperti dikucilkan. Sebagian menjadi pendiam, enggan berinteraksi, dan menutup diri. Rasa malu tumbuh bukan karena kesalahan mereka, tetapi karena pandangan lingkungan yang menyudutkan.

Ironisnya, di saat anak-anak itu masih berjuang dengan trauma dan penolakan sosial, pelaku justru disebut tidak menunjukkan penyesalan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum bahkan menyampaikan bahwa terdakwa cenderung tampak puas dan bahagia atas perbuatannya sebuah fakta yang semakin melukai perasaan keluarga korban.

Kini, hari-hari para korban diisi dengan upaya memulihkan diri dari trauma ganda, trauma kekerasan seksual dan trauma akibat stigma sosial.

Mereka bukan hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga ruang aman untuk tumbuh kembali sebagai anak-anak—tanpa cap, tanpa bisik-bisik, tanpa penolakan.

Kasus ini mungkin suatu hari akan berkekuatan hukum tetap. Namun bagi para korban, perjalanan menuju pulih masih panjang. Di luar ruang sidang, mereka masih menunggu satu hal yang tak tertulis dalam amar putusan yakni empati dan keberpihakan masyarakat.

Karena pada akhirnya, kejahatan bukan hanya soal pelaku dan hukuman. Ia juga tentang bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan para korban, apakah sebagai beban, atau sebagai anak-anak yang layak diselamatkan masa depannya.

“Anak kami adalah korban, tapi kenapa sebagai orang justru menganggap mereka seperti pelaku kejahatan,” tuturnya. (MK)

Editor: Agus S

Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Dinas ESDM Kaltim Terima Aspirasi

0
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, saat memediasi mahasiswa yang tergabung dalam Formula di Kantor ESDM Kaltim. (Foto: Hanafi/MKN)

SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Rabu (21/1/2026). Aksi damai yang dimulai sejak pukul 12.00 WITA itu menyuarakan keprihatinan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bersama jajaran dinas di ruang rapat. Massa aksi yang mayoritas berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman meminta penjelasan terkait reklamasi pascatambang, pembinaan, pengawasan, serta kondisi aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim.

Bambang menjelaskan, perubahan regulasi menjadi faktor utama terbatasnya peran pemerintah daerah dalam sektor pertambangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan beralih ke pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.

“Secara prinsip, kami menerima aspirasi mahasiswa dan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi tidak lagi memiliki otoritas langsung dalam pengawasan pertambangan,” ujar Bambang.

Ia menyebutkan, mahasiswa juga telah dipertemukan langsung dengan Inspektur Tambang agar memperoleh penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pengawasan pasca perubahan kewenangan.

“Kami mendorong ke depan Inspektur Tambang dapat menjadi Unit Pelaksana Teknis, sehingga akses masyarakat terhadap informasi dan pengawasan bisa lebih mudah,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Formula, Aditya Permadhi, menilai peralihan kewenangan ke pemerintah pusat justru menyulitkan pengawasan di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tetap diberi ruang lebih besar karena memiliki kedekatan dengan kondisi lapangan.

“Yang berhadapan langsung dengan perusahaan tambang itu seharusnya pemerintah daerah. Ketika kewenangan ditarik ke pusat, jarak menjadi persoalan serius, apalagi wilayah Kalimantan Timur sangat luas,” ujarnya.

Aditya juga menyoroti minimnya jumlah Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ia menyebut jumlah pengawas yang ada tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan.

“Inspektur Tambang hanya sekitar 31 orang untuk mengawasi lebih dari 300 IUP. Ini sangat tidak seimbang. Akibatnya, banyak tambang yang sudah berhenti beroperasi tetapi reklamasi, rehabilitasi, dan revegetasi tidak berjalan,” tegasnya.

Formula menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan di Kalimantan Timur. Mereka berharap pemerintah pusat menambah personel pengawasan dan memperbaiki regulasi agar pengelolaan pertambangan lebih berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan terus berujung pada bencana. Pengawasan harus diperkuat dan regulasi perlu dievaluasi agar tidak merugikan daerah,” tutup Aditya. (MK)

Editor: Agus S

Rakor Asdeksi Kaltim–Kaltara di Kukar Tekankan Penguatan Pembinaan ASN

0
Suasana pelaksanaan Rakor Asdeksi Kaltim–Kaltara di Kukar. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Penguatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat DPRD menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi dan silaturahmi Asosiasi Sekretaris DPRD (Asdeksi) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (23/1/2026).

Forum ini mempertemukan sekretaris DPRD dari hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dari seluruh daerah yang diundang, hanya Kabupaten Tana Tidung yang berhalangan hadir. Kehadiran lintas daerah tersebut mencerminkan kebutuhan bersama untuk menyamakan langkah menghadapi dinamika kebijakan kelembagaan DPRD dan pengelolaan ASN.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, M. Ridha Dermawan, menyampaikan bahwa rakor Asdeksi tidak sekadar agenda rutin, melainkan forum strategis untuk menyatukan persepsi dalam menyikapi perubahan regulasi, khususnya terkait pembinaan jabatan fungsional ASN di sekretariat DPRD.

“Perubahan kebijakan menuntut kesiapan yang sama di setiap daerah. Karena itu, forum ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional ASN,” ujar Ridha.

Menurutnya, sekretariat DPRD memiliki peran vital sebagai penopang utama kinerja lembaga legislatif. Ketidaksinkronan kebijakan administratif dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Melalui diskusi terbuka, para sekretaris DPRD saling bertukar pengalaman terkait tantangan dan praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah masing-masing. Dari proses tersebut, diharapkan lahir rekomendasi bersama yang dapat menjadi acuan implementatif dalam pengelolaan ASN dan tata kelola sekretariat DPRD.

Selain membahas isu kebijakan, rakor Asdeksi juga dimanfaatkan untuk mempererat jejaring dan solidaritas antar sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Silaturahmi tersebut dipandang penting guna membangun komunikasi yang lebih kolaboratif dalam menghadapi agenda kelembagaan ke depan.

Dengan sinergi yang terbangun melalui Asdeksi, sekretariat DPRD di wilayah Kaltim dan Kaltara diharapkan semakin solid dalam mendukung kinerja DPRD secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan daerah. (MK)

Editor: Agus S

Bailey Terpasang di Semoga Jaya, Akses Warga Suka Raja Pulih

0
Jembatan bailey yang diangkut dari KIPP dan dipasang di RT 24–RT 25 kini sudah terpasang dan akses warga kembali lancar. (Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Akses jalan warga Dusun Semoga Jaya, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, yang menghubungkan RT 24 dan RT 25 kembali dapat dilalui setelah jembatan kayu di jalur tersebut rusak parah akibat banjir. Penanganan darurat dilakukan dengan pemasangan jembatan bailey yang kini sudah berfungsi.

Ketua RT 25 Semoga Jaya, Waras Rahmat Abdillah, mengatakan proses pemasangan jembatan berlangsung sekitar satu pekan hingga akhirnya bisa dimanfaatkan warga.

“Nah ahamdulillah sekitar 6 hari atau 1 minggu kurang lebih kegiatan untuk pembangunan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Upaya penanganan jembatan rusak tersebut dilakukan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Satu unit jembatan bailey didatangkan dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atas koordinasi dengan Otorita IKN.

Sebelumnya, wilayah RT 24–RT 25 sempat terdampak banjir besar. Saat itu, jajaran Otorita IKN turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi jembatan dan lingkungan sekitar.

Jembatan bailey yang dipasang memiliki panjang sekitar 18 meter dan lebar kurang lebih 5 meter. Pekerjaan pemasangan turut melibatkan partisipasi aktif warga setempat yang bergotong royong membantu proses di lapangan.

“Bantalan jembatannya juga dibantu sama masyarakat, motong-motong batang-batang kayu. Masyarakat antusias luar biasa, saking senangnya dibuatkan jembatan walaupun ini sementara,” kata Waras yang akrab disapa Sableng.

Menurutnya, jalur tersebut merupakan akses vital bagi warga, baik untuk aktivitas ekonomi maupun pendidikan. Jalan itu digunakan untuk mengangkut hasil panen sawit dan komoditas lainnya, sekaligus menjadi jalur anak-anak menuju sekolah.

“Kami sangat bergembira, kami akan merawat dengan baik, dan struktur bawahnya semoga awet,” harapnya.

Jembatan lama berbahan kayu ulin telah dibongkar. Sebagian material kayu masih dimanfaatkan sebagai bantalan tambahan jembatan bailey, sementara sedimentasi di dasar dan tepi alur sungai dikeruk menggunakan alat berat guna memperlancar aliran air dan mencegah kerusakan lanjutan. (MK)

Editor: Agus S

Disnaker Siap Luncurkan Teman Naker, Aplikasi Data Para Pencaker

0
Kantor Disnaker Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang memastikan proses pendataan pencari kerja yang sempat tertunda kini telah tuntas. Seluruh data tersebut telah dihimpun dalam sebuah aplikasi bernama Teman Naker, yang dalam waktu dekat akan resmi diluncurkan.

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan aplikasi tersebut menjadi terobosan untuk mempercepat penyaluran tenaga kerja, sekaligus memudahkan perusahaan memperoleh calon pekerja sesuai kebutuhan.

“Datanya sudah selesai dan terintegrasi. Dalam waktu dekat akan kami launching. Rencananya kami undang sekitar 135 perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi ini tidak hanya memuat data pencari kerja secara umum, tetapi juga telah disinkronkan dengan basis data masyarakat kurang mampu milik Dinsos.

Integrasi ini memungkinkan pemerintah memberikan prioritas kepada pencari kerja dari kelompok tertentu, tanpa menghilangkan kewenangan perusahaan dalam proses seleksi.

“Data pencari kerja terhubung dengan desil 1 sampai 5. Namun tetap perusahaan yang menentukan kelulusan. Pemerintah hanya memfasilitasi,” jelasnya.

Melalui aplikasi ini, perusahaan maupun pelaku usaha dapat mengakses informasi keterampilan pencari kerja secara rinci. Dengan begitu, proses pencocokan antara kualifikasi tenaga kerja dan kebutuhan perusahaan dapat dilakukan lebih cepat.

Teman Naker juga bisa melakukan pelayanan ketenagakerjaan yang diakses secara online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor.

“Semua layanan bisa diakses lewat aplikasi. Ke depan kami tidak lagi membuka layanan di luar jam kerja, karena masyarakat sudah bisa mengurus secara digital,” katanya.

Sebelumnya, pendataan pencari kerja di Bontang sempat menjadi sorotan karena belum rampung hingga akhir 2025. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyebut keterlambatan tersebut disebabkan kendala sinkronisasi antarbasis data pemerintah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Macet Panjang, Truk Pengangkut Alat Berat Tutup Jalan di KM 22 Poros Samarinda–Bontang

0
Truk pengangkut alat berat yang melintang di badan jalan. (Tangkapan layar)

BONTANG – Arus lalu lintas di Jalan Poros Samarinda–Bontang kembali mengalami kelumpuhan, akibat sebuah truk pengangkut alat berat yang melintang di badan jalan. Insiden tersebut terjadi di KM 22 pada Jumat (23/1/2026) sore dan menyebabkan kemacetan panjang dari kedua arah.

Truk tersebut diketahui menutup hampir seluruh badan jalan, sehingga kendaraan baik dari arah Samarinda menuju Bontang maupun sebaliknya, tidak dapat melintas. Sejumlah pengendara terpaksa berhenti dan menunggu di lokasi.

Salah satu pengguna jalan, Agung Purwandono, mengungkapkan bahwa kemacetan sudah mengular cukup jauh dari titik kejadian. Ia berada di sekitar KM 23, sementara posisi truk berada di KM 22.

“Macetnya panjang sekali. Truknya melintang dan tidak bisa dilewati sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penanganan awal.

“Baru dapat info anggota saya, kami merapat ke TKP untuk melakukan pengecekan,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait penyebab insiden maupun estimasi waktu normalisasi arus lalu lintas di jalur penghubung Samarinda–Bontang tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Biaya Transfusi Dinilai Mahal, PMI Kutim: Rp 490 Ribu Itu Biaya Pengolahan Darah

0
Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Isu komersialisasi darah kembali mengemuka di tengah masyarakat, seiring beredarnya informasi biaya transfusi yang dinilai mahal.

Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli darah dalam pelayanan transfusi. Biaya yang selama ini dibebankan merupakan biaya pengganti pengolahan darah, bukan harga darah itu sendiri.

Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi, menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan besaran biaya pengolahan darah telah diatur secara nasional dan ditetapkan secara resmi di daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim.

“PMI tidak menjual darah. Yang ada adalah biaya pengganti pengolahan darah atau service cost. Itu sudah ada juklaknya dan mengacu pada aturan dari Kementerian Kesehatan,” tegas Wilhemus kepada Media Kaltim, Jum’at (23/1/2026).

Saat ini, biaya pengolahan satu kantong darah di Kutim ditetapkan sebesar Rp490 ribu. Menurut Wilhemus, angka tersebut mencakup seluruh rangkaian proses teknis sejak darah didonorkan hingga siap ditransfusikan ke pasien, bukan sekadar biaya kantong darah.

“Dalam proses itu kami harus menyiapkan kantong darah steril, reagen pemeriksaan penyakit menular seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis, kemudian alat-alat laboratorium, proses pemisahan komponen darah, hingga tenaga teknis. Semua itu membutuhkan biaya,” papar Wilhemus.

PMI Kutim juga menetapkan tarif khusus sebesar Rp360 ribu per kantong bagi pasien dengan penyakit tertentu, seperti talasemia dan kanker. Tarif tersebut tidak mengalami kenaikan dan pada umumnya ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan sesuai ketentuan pembiayaan nasional.

“Yang dibedakan itu bukan jenis darahnya, tetapi jenis penyakit pasien. Untuk talasemia dan kanker, tarifnya Rp360 ribu dan rata-rata ditanggung BPJS. Aturannya sudah jelas,” ujar Wilhemus.

Terkait komponen darah, Wilhemus menjelaskan bahwa proses pengolahan PRC (Packed Red Cell), trombosit, dan plasma memang berbeda secara teknis. Trombosit harus berasal dari darah segar dengan masa simpan lebih pendek, sementara PRC merupakan darah merah pekat hasil pemisahan. Meski demikian, tarif pengolahan tetap disamakan.

“Secara teknis prosesnya berbeda, tetapi tarifnya tetap sama. Yang menjadi pembeda hanya jenis penyakit, bukan jenis komponen darah,” katanya.

Dalam operasionalnya, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kutim saat ini melayani sembilan rumah sakit di wilayah Kutai Timur. Setiap bulan, produksi darah berkisar antara 500 hingga 600 kantong, yang didistribusikan ke seluruh rumah sakit sesuai kebutuhan dengan berbagai golongan darah, mulai A, B, O, AB, serta rhesus positif dan negatif.

Wilhemus menegaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang diakui negara, bukan badan usaha. PMI memiliki dua mandat utama, yakni penanganan kebencanaan melalui kemarkasan dan pengelolaan darah melalui UTD.

“Semua tarif ini bukan kami yang tentukan sendiri. Aturannya dari kementerian, lalu disesuaikan di daerah dan ditetapkan melalui SK Bupati. Jadi resmi dan tidak bisa asal, karena PMI adalah organisasi kemanusiaan, bukan perusahaan,” tegasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam