Beranda blog Halaman 325

Dokumen Administrasi Belum Lengkap, Jadi Kendala Pembahasan RTRW Kutim di Tingkat Pusat

0
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Faisal Rahman. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA—Pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur di tingkat legislatif telah dituntaskan DPRD. Namun, langkah menuju pembahasan di tingkat pusat masih tertahan, lantaran pemerintah daerah belum melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat utama evaluasi kementerian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Faisal Rahman, menegaskan bahwa secara substansi, RTRW Kutim sudah siap. Seluruh isu strategis, mulai dari kebencanaan, lingkungan hidup, pangan, hingga sistem transportasi, telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal usai rapat terakhir Pansus yang secara khusus mengulas aspek kebencanaan, Kamis (22/1/2026). Rapat tersebut menghadirkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Kutim, organisasi pemerhati lingkungan G20 Kutim, serta Forum Multi Pihak (FORMIKA).

“Fokus kami memastikan RTRW benar-benar mengakomodasi risiko bencana dan kawasan rawan bencana. BPBD menyampaikan bahwa regulasi kebencanaan, termasuk peraturan bupati tentang kawasan rawan bencana, sudah tersedia dan telah diakomodasi dalam penyusunan RTRW oleh PUPR,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, pembahasan kebencanaan menjadi penutup kerja Pansus karena DPRD menilai seluruh isu substansial telah diselesaikan. Sebelumnya, Pansus juga membahas sinkronisasi lahan pangan berkelanjutan bersama Dinas Pertanian, pengembangan sektor pariwisata, potensi dan lokasi PDAM, hingga sistem transportasi daerah dengan melibatkan Dinas Perhubungan.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan itu, seluruh OPD teknis telah dimintai keterangan agar RTRW yang disusun tidak bersifat normatif semata, melainkan selaras dengan kondisi faktual dan kebutuhan pembangunan jangka panjang Kutai Timur. Isu bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia turut menjadi latar penting dalam pembahasan.

Meski secara pembahasan telah rampung, proses penetapan RTRW Kutim masih bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Pemkab Kutim masih harus menuntaskan sejumlah dokumen administrasi sebelum rancangan RTRW dapat didaftarkan ke loket dan diajukan untuk evaluasi di tingkat kementerian.

“Tadi disampaikan ada ceklis dokumen. Di pemerintah masih ada beberapa yang merah, artinya belum lengkap. Kalau di DPRD, pembahasan sudah selesai,” tegas Faisal.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan didaftarkan, RTRW Kutim akan melalui tahapan evaluasi di kementerian terkait. Pansus DPRD disebut akan kembali dilibatkan hingga regulasi tersebut memperoleh persetujuan dan ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Soal target penetapan, DPRD tidak memasang tenggat waktu. “Itu sangat tergantung pemerintah, karena kelengkapan dokumen menjadi kunci. Bolanya sekarang ada di pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Target Rampung Juli 2026, Progres Pemasangan Jargas di Bontang Mulai Berjalan di Beberapa Wilayah Bontang

0
Ilustrasi. (Ist).

BONTANG – Pemasangan jaringan gas (jargas) di wilayah Kota Bontang sudah mulai berjalan sejak 15 Desember 2025 lalu, yang dimana target perampungan pemasangan jargas sampai di Juli 2026 mendatang dengan total pemasangan 10.553 sambungan.

Pemasangan jargas gratis ini sudah mulai masuk dalam beberapa tahapan, seperti memasang pipa di sejumlah wilayah Bontang, meliputi Berbas Pantai, Berbas Tengah, Guntung, Telihan, Kampung Masdarling, serta di Jalan Gotong Royong.

Kontraktor Pelaksana, Mulya mengatakan bahwa pemasangan jargas tersebut sudah di tahapan pemasangan jalur pipa 63, dan pemasangan pipa 125. Selain itu, ada pula pemasangan komponen-komponen kompor di tiap rumah-rumah warga.

“Untuk kontrak pemasangan jargas sampe akhir tahun ini, tapi kalau kontrak aslinya sampai di Juli 2026 dengan pemasangan 10.553 sambungan. Saya kurang tahu lagi ya, kalau pemasangan belum selesai di Juli, bakal ada penambahan waktu atau tidak. Sebab yang punya kewenangan dari pusat dan pemerintah kota, kita hanya sebagai kontraktor,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Terlebih lagi, ada sekitar kurang lebih 100 pekerja yang turun langsung ke lapangan dengan kerjanya masing-masing, seperti pemasangan kompor di rumah warga, serta menggali untuk pemasangan sambungan pipa.

“Kita kerjanya bertahap, dimana kita mengerjakan sesuai dengan SK baru di wilayah-wilayah yang sudah terdata. Ini kan tersebar di tiga kecamatan, tetapi untuk pemasangan baru berlangsung di beberapa wilayah. Jadi untuk warga yang rumahnya baru terpasang stiker, diharapkan bisa bersabar, ada gilirannya,” tambahnya.

Seluruh pekerja yang berada di lapangan melakukan pemasangan mulai dari pukul 08.00 Wita, hingga pukul 15.00 Wita. Terkadang pekerja pun turut lembur hingga pukul 20.00 Wita, bila ada pekerjaan yang bisa langsung diselesaikan.

“Sejauh ini untuk kendala pemasangan jargas pasti ada ya, akan tetapi untungnya masih bisa kita ditangani. Saling komunikasi saja, pastinya semuanya berjalan lancar,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pemkab Kutim Mulai Siapkan Perbup Kendalikan Toko Modern

0
Salah satu gerai toko modern yang ramai dikunjungi pembeli. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadani, mengakui keberadaan toko modern sedikit banyak telah mengganggu ekosistem perdagangan tradisional.

Lantaran hingga saat ini tercatat 151 gerai toko modern beroperasi di berbagai kecamatan.

Karena itu, Pemkab Kutim melalui Disperindag tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern ke depan.

“Selama ini tidak ada verifikasi dari daerah. Ke depan, dalam Perbup itu akan diatur bahwa pendirian toko modern wajib melalui verifikasi pemerintah daerah,” ujar Nora saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Dalam draf Perbup tersebut, Disperindag mengusulkan pengaturan jarak minimal toko modern dengan pasar rakyat maupun toko tradisional. Selain itu, juga akan diatur jarak antar toko modern. Pasalnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan banyak toko modern berdiri saling berhadapan, bahkan berdampingan dalam satu kawasan.

“Semakin banyak toko modern di satu wilayah, maka semakin terdesak kepentingan toko tradisional. Ini yang harus kita lindungi,” tegasnya.

Namun demikian, Nora menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak bisa diberlakukan surut. Toko modern yang sudah terlanjur berdiri tidak dapat diganggu keberadaannya, sesuai asas hukum yang berlaku.

“Hukum tidak boleh berlaku surut. Artinya, Perbup nanti hanya akan mengatur untuk pendirian toko modern ke depan. Yang sudah ada, mau tidak mau tidak bisa diganggu,” jelasnya.

Meski begitu, toko modern yang telah beroperasi tetap dimungkinkan dikenai syarat mutlak tambahan, seperti kewajiban penyediaan lahan parkir dan pemenuhan ketentuan teknis lainnya. Sementara untuk persoalan jarak, tidak bisa diberlakukan kecuali jika masa kontrak atau kerja sama franchise berakhir.

“Kalau kontraknya habis dan ingin dilanjutkan, maka mereka wajib mengikuti aturan yang berlaku saat itu,” pungkas Nora.

Saat ini, Perbup pengendalian toko modern tersebut masih dalam proses penyusunan dan diharapkan menjadi instrumen perlindungan nyata bagi toko tradisional di Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Lahan Dekat Pasar Induk Bakal Dibangun Koperasi Merah Putih, Digelontor Rp1,1 M

0
Lokasi Koperasi Merah Putih yang digelar di kantor Disperindag Kutim. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menetapkan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi di kawasan dekat Pasar Induk Sangatta sebagai lokasi pembangunan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih. Untuk satu titik koperasi tersebut, disiapkan anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penetapan lokasi diputuskan dalam rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso.

Noviari Noor menjelaskan, pemilihan lokasi di sekitar Pasar Induk didasarkan pada pertimbangan efektivitas ekonomi. Pasar dinilai sebagai pusat aktivitas perdagangan masyarakat yang dinamis dan berpotensi mendukung pergerakan usaha koperasi.

“Koperasi harus berada di lokasi yang dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar Induk menjadi salah satu titik yang dinilai paling strategis,” ujar Noviari kepada awak media, Kamis (21/1/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan lokasi harus diiringi dengan kepastian legalitas lahan serta perencanaan yang matang. Menurutnya, pembangunan fisik tidak akan dilakukan sebelum seluruh aspek administrasi dan teknis dinyatakan siap.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Kutim Teguh Budi Santoso menyebut koperasi Merah Putih tidak dirancang untuk bersaing dengan pedagang pasar. Koperasi akan difungsikan sebagai penguat usaha anggota, terutama dalam hal distribusi barang dan akses permodalan.

“Koperasi ini hadir untuk memperkuat pelaku usaha kecil. Model bisnisnya sedang disusun agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aktivitas perdagangan yang sudah ada,” kata Teguh.

Terkait anggaran Rp1,1 miliar, Teguh menyampaikan dana tersebut dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga sarana pendukung operasional koperasi. Rincian penggunaan anggaran masih akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah berharap koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan dan desa. Namun, efektivitas program ini akan sangat ditentukan oleh transparansi pengelolaan anggaran serta konsistensi tata kelola setelah koperasi beroperasi.

“Kita berharap dengan keberadaan Koperasi Merah Putih ini, sebagai amanat nasional yang diteruskan sampai ke kelurahan dan desa, tujuan akhirnya mampu menekan inflasi. Sementara koperasi yang selama ini berkecimpung di Kutim lebih banyak bergerak di sektor perkebunan, dengan anggota yang sudah terbentuk,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

2 Terduga Curanmor Dibekuk Selang 31 Jam Sejak Dilaporkan ke Polisi

0
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Dok Polres Bontang)

BONTANG – Hanya dalam waktu 31 jam sejak laporan diterima, Polres Bontang berhasil amankan 2 terduga curanmor. Peristiwa curanmor terjadi pada Selasa, (20/12026) sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Respon cepat Tim menindaklanjuti laporan korban, upaya dilakukan hingga menemukan titik terang dari penelusuran jejak digital yang mengunggah sepeda motor jenis Honda NF 100 SLD tahun 2007 dan diduga sebagai hasil tindak pidana.

Dari hasil penyelidikan dan upaya Kepolisian pada akhirnya tim berhasil mengamankan tetduga R (29) yang diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026 pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada terduga SBE alias C (34) di jalan Sidrap Kecamatan Teluk Pandan yang diduga turut serta melakukan perbuatan curanmor.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memberikan kepastian hukum.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, baik di lapangan maupun melalui patroli siber, hingga para terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya. (Rls)

Editor: Yusva Alam

Pemprov Kaltim Tertibkan Aset Eks Yayasan Melati, Wagub Tegaskan Proses Tak Ganggu Sekolah

0
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: MKN)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melakukan penertiban berupa pengosongan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Yayasan Melati. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan langkah tersebut dijalankan berdasarkan putusan hukum dan tidak akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah.

Pengosongan aset dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan lahan dan bangunan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini bukan penggusuran. Ini pengosongan aset daerah sesuai putusan Mahkamah Agung. Pemerintah berkewajiban melaksanakan keputusan hukum,” ujar Seno Aji, baru-baru ini.

Aset yang dimaksud berada di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan luas sekitar 12 hektare. Status kepemilikan aset tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 72/PK/TUN/2017 Tahun 2017.

Seno menjelaskan, pengosongan yang saat ini dilakukan masih terbatas pada ruang-ruang tertentu, khususnya ruang tata usaha dan administrasi. Pemerintah memastikan ruang kelas serta kegiatan pembelajaran siswa tidak terdampak.

“Yang dikosongkan hanya ruang administrasi. Ruang belajar tidak disentuh. Aktivitas pendidikan anak-anak tetap berjalan normal,” tegasnya.

Pemprov Kaltim, lanjut Seno, sebelumnya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Yayasan Melati. Dalam surat tersebut ditetapkan batas akhir pengosongan seluruh bangunan paling lambat 31 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset daerah sebelum dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, terutama di sektor pendidikan.

Setelah proses pengosongan selesai, aset tersebut akan diarahkan untuk pengembangan SMA Negeri 10 Kalimantan Timur sebagai sekolah unggulan milik daerah.

“Kami ingin aset ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan masyarakat Kalimantan Timur, salah satunya melalui penguatan SMA 10 sebagai sekolah unggulan,” jelasnya.

Terkait keberlangsungan kegiatan Yayasan Melati, Seno memastikan pemerintah tidak menutup mata. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan solusi agar proses belajar siswa tetap berjalan tanpa hambatan.

“Yayasan Melati sudah memiliki bangunan sendiri dengan akses terpisah. Yang terpenting bagi kami, anak-anak tetap bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Seno menambahkan, Pemprov Kaltim tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan semua pihak agar proses pengosongan berjalan tertib dan kondusif.

“Semua dilakukan bertahap, humanis, dan sesuai aturan. Hak pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Uji Tandang di Manahan, Borneo FC Bidik Kebangkitan Saat Tantang Persis Solo

0
Salah satu pemain Borneo FC, Mariano Peralta, saat menjalani latihan di Stadion Segiri Samarinda. (Instagram: Borneo FC)

SAMARINDA – Borneo FC Samarinda langsung menghadapi tantangan berat pada laga pembuka putaran kedua BRI Super League musim 2025/2026. Tim berjuluk Pesut Etam dijadwalkan bertandang ke markas Persis Solo di Stadion Manahan, Jumat (23/1/2026), dengan kick-off pukul 16.30 WITA.

Meski posisi kedua tim terpaut cukup jauh di klasemen sementara, duel ini diprediksi berjalan ketat. Borneo FC yang berada di papan atas mengincar kemenangan untuk menjaga tekanan di jalur juara, sementara Persis Solo tengah berjuang keras menjauh dari ancaman degradasi.

Pelatih kepala Borneo FC, Fabio Lefundes, menilai timnya berada dalam kondisi siap jelang lawatan ke Solo. Ia menyebut jeda kompetisi dimanfaatkan untuk membenahi sejumlah kekurangan yang terlihat di penghujung putaran pertama.

“Kami menjalani persiapan dengan sangat baik. Para pemain mampu menerima ide permainan yang kami terapkan, dan intensitas latihan juga berjalan positif dalam beberapa sesi terakhir,” ujar Lefundes, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, kesiapan mental dan fisik menjadi faktor krusial, mengingat laga pertama di putaran kedua kerap menghadirkan tekanan tersendiri bagi setiap tim.

Secara statistik, Borneo FC mengoleksi 37 poin dari 12 kemenangan. Namun, performa dalam lima pertandingan terakhir menjadi bahan evaluasi serius. Kekalahan dari Persita dengan skor 0-2 serta tumbang 2-3 dari Malut United menunjukkan masih adanya celah, terutama di sektor pertahanan.

Di sisi lain, Persis Solo mulai menunjukkan sinyal kebangkitan. Meski sebelumnya menelan empat kekalahan beruntun, kemenangan dramatis 3-2 atas Semen Padang pada laga terakhir menjadi modal penting bagi Laskar Sambernyawa untuk menatap laga kandang.

Kondisi tersebut membuat pertandingan di Stadion Manahan diprediksi tidak akan mudah bagi Borneo FC. Selain tekanan dari publik tuan rumah, motivasi tinggi Persis Solo untuk keluar dari zona bawah klasemen berpotensi menjadi ujian konsistensi bagi Pesut Etam di awal putaran kedua. (MK)

Editor: Agus S

Pemakaian Listrik dan Air Hunian ASN IKN Dipantau Smart Metering, Data Konsumsi Terekam Real Time

0
Ratusan ASN IKN mendapatkan pemahaman terkait fitur smart metering yang terpasang pada gedung bangunan cerdas, termasuk di rumah susun yang mereka tempati, di Kantor OIKN, dua hari lalu.

NUSANTARA – Pemakaian listrik dan air di hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dipantau secara digital melalui sistem smart metering. Sensor pintar tersebut terpasang di seluruh rumah susun (rusun) ASN yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Sistem pengukuran otomatis berbasis sensor digital itu mencatat konsumsi listrik dan air secara real time. Data penggunaan terekam secara akurat dan dapat dipantau langsung oleh masing-masing penghuni.

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara, Agung Indrajit, menjelaskan bahwa penerapan smart metering merupakan bagian dari ekosistem pendukung konsep smart city yang diterapkan di IKN.

“Berbagai teknologi dalam konsep smart city pada dasarnya bertujuan membentuk kita semua menjadi smart citizen, termasuk dalam penggunaan energi dan air secara bijak,” ujar Agung.

Fitur smart metering telah diterapkan di seluruh unit rusun ASN di IKN. Melalui sistem ini, penghuni dapat memantau secara mandiri konsumsi listrik dan air di unit masing-masing, sehingga penggunaan sumber daya dapat dikendalikan sejak dini.

Berdasarkan data yang direkam sensor, sistem smart metering menetapkan baseline consumption bagi setiap penghuni dalam tiga kategori, yakni hemat, wajar, dan boros. Penilaian ini menjadi indikator perilaku penggunaan energi dan air di setiap unit hunian.

Seluruh data konsumsi tersebut dikirimkan secara otomatis kepada penghuni setiap bulan melalui pesan WhatsApp dan surat elektronik (e-mail). Dengan mekanisme ini, ASN dapat mengetahui pola penggunaan sekaligus mengevaluasi kebiasaan konsumsi energi dan air.

Melalui penerapan smart metering, Otorita IKN berharap para ASN semakin sadar dan efisien dalam memanfaatkan energi dan air. Sistem ini juga diharapkan mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup yang lebih berkelanjutan di lingkungan ibu kota baru.

Sosialisasi penerapan sensor digital tersebut dilakukan kepada para ASN penghuni rusun Otorita IKN pada Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus menegaskan pentingnya pemantauan penggunaan energi secara transparan dan terukur.

Saat ini, kawasan hunian di IKN terdiri dari sedikitnya 47 tower. Rinciannya, hunian ASN sebanyak 31 tower dengan total 1.860 unit, rusun Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebanyak 9 tower dengan 540 unit, serta rusun BIN–Polri sebanyak 7 tower dengan 420 unit. (MK)

Editor: Agus S

Kasus Kekerasan Siswa di SMKN 8 Samarinda Berlanjut ke Proses Hukum

0
Ilustrasi pengeroyokan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).

SAMARINDA — Kasus kekerasan yang menimpa seorang siswa berinisial YS (16) di lingkungan SMK Negeri 8 Samarinda kini berlanjut ke proses hukum. Perkara tersebut diproses setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan.

Peristiwa itu terjadi pada 1 Desember 2025 di lingkungan sekolah, saat jeda ujian berlangsung dan kegiatan belajar mengajar sementara dihentikan. Insiden tersebut dipicu oleh masalah pribadi antar siswa.

Akibat kejadian itu, YS mengalami luka fisik berupa patah tulang hidung. Pihak keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan tidak melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme diversi.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki mengatakan kepolisian telah melakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, kesepakatan tidak tercapai.

“Upaya diversi sudah kami lakukan. Karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, proses hukum dilanjutkan dan perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar AKP Baihaki, Kamis (22/1/2026).

Sejumlah siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan status para tersangka sebagai pelajar. Meski demikian, mereka dikenakan kewajiban lapor secara berkala.

Pihak SMKN 8 Samarinda menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Kepala SMKN 8 Samarinda, Sri Hartono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal sekolah, keterlibatan siswa dalam insiden tersebut tidak sebanyak yang diberitakan.

“Kami meminta agar informasi yang beredar disampaikan secara proporsional. Berdasarkan klarifikasi internal, keterlibatan langsung tidak sebanyak yang disebutkan,” kata Sri Hartono.

Terkait sanksi akademis, pihak sekolah menyebut belum menjatuhkan sanksi kepada siswa yang terlibat karena masih menunggu proses hukum berjalan. Menurut Sri Hartono, setiap langkah yang diambil sekolah akan dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan.

“Kami belum menjatuhkan sanksi karena masih menunggu proses hukum. Sekolah tetap memberikan pendampingan kepada siswa yang terlibat,” ujarnya.

Pihak sekolah juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan serta meningkatkan upaya pencegahan perundungan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan pihak terkait.

Saat ini, proses penanganan perkara berada pada tahap persiapan pelimpahan berkas ke kejaksaan. (MK)

Editor: Agus S

Polda Kaltim Tetapkan Kadis Kesehatan Kubar dan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi RS Bekokong

0
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa (kiri), didampingi jajaran Polda Kaltim saat menunjukkan barang bukti perkara. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Perkara ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/14/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim dan LP/A/25/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim, dengan rentang waktu kejadian sejak Februari hingga Desember 2024 di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 30 orang saksi. Mereka berasal dari unsur Dinas Kesehatan Kutai Barat, konsultan perencana, konsultan pengawas, penyedia jasa, bagian pengadaan, aparat pengawasan internal, pihak perbankan, serta pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan proyek tersebut.

“Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan enam orang ahli, meliputi ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, serta ahli pidana korupsi,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah RS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta S selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi yang juga pimpinan KSO PT BPA–CV Karya Sukses.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kadek.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan terungkap sejumlah modus operandi, antara lain penyalahgunaan kewenangan pada tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, tidak dilakukan kajian ulang perencanaan secara formal, penandatanganan kontrak tidak diikuti dengan pengendalian pelaksanaan, penggunaan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah, hingga pencairan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan serta pemeriksaan tersangka, penelusuran aset, hingga penyitaan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp70 juta serta telah melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kadek.

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (MK)

Editor: Agus S