Beranda blog Halaman 330

UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini, Perludem Sebut DPR Tak Konsisten

0
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal

JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menilai pernyataan pimpinan DPR yang menyebut Undang-Undang Pilkada tidak dibahas tahun ini sebagai sikap yang janggal dan menunjukkan inkonsistensi dalam agenda reformasi kepemiluan.

Menurut Haikal, selama setahun terakhir diskursus yang berkembang justru mengarah pada perubahan Undang-Undang Pemilu melalui metode kodifikasi atau omnibus. Kedua pendekatan tersebut, kata dia, meniscayakan perubahan lebih dari satu undang-undang secara bersamaan, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada yang selama ini dipahami sebagai satu paket regulasi politik.

“Diskusi yang dibawa ke ruang publik juga berkaitan dengan revisi UU paket politik, di mana UU Pemilu dan UU Pilkada berada dalam satu rezim. Karena itu, pernyataan bahwa UU Pilkada tidak dibahas tahun ini justru menunjukkan inkonsistensi DPR dalam proses revisi,” ujar Haikal, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024 seharusnya menjadi landasan hukum dan konstitusional yang kuat bagi DPR untuk melakukan kodifikasi terhadap UU Pemilu sekaligus UU Pilkada. Putusan tersebut, kata Haikal, telah membatalkan pasal-pasal krusial di kedua undang-undang dan menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim hukum pemilu.

“Dengan putusan itu, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada secara terpisah pada dasarnya tidak sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Selain soal revisi undang-undang, Haikal juga menanggapi wacana yang kembali mengemuka pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah, yang kerap dijadikan alasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurutnya, menjadikan perilaku korup kepala daerah sebagai dalih untuk memindahkan kedaulatan rakyat ke DPRD merupakan logika yang keliru. Akar persoalan korupsi, kata dia, tidak disentuh sama sekali, terutama praktik politik uang dan mahar politik yang justru menjadi sumber utama korupsi elektoral.

“Tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD akan menghilangkan korupsi. Justru yang sangat mungkin terjadi adalah pemilihan tertutup di DPRD menjadi arena transaksi politik antarpartai atau antar elite, yang semakin menyuburkan praktik KKN,” ujarnya.

Haikal juga mengingatkan bahwa data Indonesia Corruption Watch menunjukkan jumlah pelaku korupsi dari unsur anggota DPRD jauh lebih banyak dibandingkan kepala daerah yang terjerat kasus serupa. Fakta ini, menurutnya, membantah anggapan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih bersih dan bebas korupsi.

“Jika ingin serius memberantas korupsi dalam pilkada, yang harus dibenahi adalah sistem pembiayaan politik dan praktik transaksionalnya, bukan malah mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” pungkas Haikal. (MK)

Editor: Agus S

Diduga Dipicu Korek Api, Rumah Kayu Warga RT 21 Suka Raja Ludes Terbakar Siang Hari

0
Rumah kayu milik Suwanto di RT 21 Dusun Semoga Jaya, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, hangus terbakar pada Selasa siang (20/1/2026). (Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA — Kebakaran melanda satu unit rumah kayu milik Suwanto, warga RT 21 Dusun Semoga Jaya, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (20/1/2026) siang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.59 Wita itu menghanguskan hampir seluruh bangunan rumah. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar.

Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan berbahan kayu. Warga yang melihat kejadian tersebut segera berupaya memberikan pertolongan awal sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran. Dua unit mobil pemadam kemudian dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.

Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan, kebakaran diduga dipicu oleh api korek. Anak pemilik rumah disebut sempat bermain korek api dan apinya mengenai bantal hingga terbakar. Kobaran api kemudian merambat cepat ke seluruh bagian rumah kayu yang merupakan bangunan lama.

Saat kejadian, Suwanto tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Sementara istrinya, Kasih Handayani, berada di rumah sebelah dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga ketika api mulai membesar.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berlarian membantu proses evakuasi dan mengamankan area sekitar rumah agar api tidak merembet ke bangunan lain.

Kepala Dusun Semoga Jaya, Nurul Hofi, menyebut sejumlah barang berharga ikut hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

“Kalau tidak salah ada mesin cuci, sepeda motor, sepeda anak, sama tabung gas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, bangunan rumah tembok yang berada di samping rumah kayu juga terdampak jilatan api.

“Di bagian plafon teras yang berbahan PVC, sama kayunya juga ikut kebakar,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sepaku masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.

Polisi juga masih menunggu keterangan dari Kasih Handayani yang saat ini dilaporkan mengalami syok dan telah dibawa ke RSUD Sepaku untuk mendapatkan penanganan medis. (MK)

DPRD Kaltim Apresiasi “Jemput Bola” Desa Anggana, Sinergi Provinsi–Desa Dinilai Efektif

0
Akhmed Reza Fachlevi (keempat dari kanan) usai pertemuan dengan dua kepala desa dari Kecamatan Anggana, Kukar. (Ist)

SAMARINDA — Inisiatif dua kepala desa dari Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang datang langsung menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendapat apresiasi. Akhmed Reza Fachlevi dan Salehuddin menilai langkah ini sebagai contoh sinergi “jemput bola” yang efektif antara desa dan pemerintah provinsi.

Aspirasi tersebut disampaikan Kepala Desa Sungai Meriam Idra Lesmana dan Kepala Desa Sidomulyo Agus Hariyanto dalam pertemuan di Gedung DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (19/1/2026). Sejumlah kebutuhan mendesak dibahas, mulai dari perbaikan LPJU, pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, hingga bantuan alat pertanian.

“Untuk dua desa ini, Sidomulyo dan Sungai Meriam, kondisinya berbeda. Desa Sidomulyo tidak memiliki status jalan provinsi. Sementara Desa Sungai Meriam berbatasan langsung dengan Kota Samarinda, sehingga ada program yang bisa disampaikan ke Dinas PUPR, salah satunya perbaikan akses jalan berlubang,” ujar Reza saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Reza menekankan pentingnya pertemuan langsung semacam ini agar DPRD dan pemerintah provinsi dapat menyerap persoalan lapangan secara utuh. Menurutnya, komunikasi yang intens akan mempercepat penyesuaian program dengan kebutuhan riil desa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dua desa ini. Ini bentuk jemput bola terhadap anggaran yang memang disediakan pemerintah provinsi. Sinergi seperti inilah yang perlu dibangun, baik dengan provinsi maupun kabupaten,” lanjut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Ia berharap langkah serupa diikuti desa-desa lain. Reza menilai masih banyak pemerintah desa dan kelurahan yang belum memahami mekanisme penganggaran di tingkat provinsi, batas kewenangan, serta tata cara pengusulan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke Kukar.

Terkait Bankeu desa, Reza mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada besaran realisasi tahun ini. “Untuk tahun ini mungkin bisa separuhnya dulu, lalu tahun depan dimaksimalkan kembali. Tapi saya pribadi belum mengetahui secara pasti besarannya,” katanya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur, di antaranya Kabid Bina Marga M. Muhran dan Kabid Perkim Hariadi, sehingga aspirasi desa dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Baik Reza maupun Salehuddin menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk mengawal kebutuhan dasar masyarakat desa agar pembangunan berjalan maksimal dan kesejahteraan warga meningkat. (MK)

Muatan Tak Dipangkas Saat Air Naik, Tongkang Batu Bara Kembali Sentuh Jembatan Martadipura

0
Ilustrasi tongkang bermuatan batu bara yang diduga menyentuh Jembatan Martadipura. (Istimewa)

TENGGARONG — Insiden tongkang bermuatan batu bara yang diduga menyentuh Jembatan Martadipura, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali terjadi. Video peristiwa tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran warga setempat.

Berdasarkan keterangan di lapangan, insiden itu bukan disebabkan badan kapal, melainkan muatan batu bara yang terlalu tinggi saat melintas di bawah jembatan, bertepatan dengan kondisi permukaan air sungai yang sedang naik akibat banjir.

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Liang, Ahmadi, menyebut peristiwa tersebut dipicu oleh miskomunikasi terkait kondisi ketinggian air dan keputusan pemangkasan muatan tongkang.

“Itu kejadiannya antara hari Kamis atau Jumat. Airnya belum terlalu tinggi naiknya jadi belum ada kegiatan pemangkasan. Biasanya kami para pemuda lakukan pemangkasan,” ujar Ahmadi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Ahmadi, pemangkasan muatan merupakan prosedur wajib yang biasanya dilakukan ketika permukaan air sungai mencapai ambang batas tertentu demi menjaga keselamatan pelayaran di bawah jembatan.

“Ketika ketinggian air di bawah jembatan sampai delapan meter, itu biasanya harus pangkas,” jelasnya.

Selain pemangkasan, lalu lintas tongkang juga umumnya dibatasi saat air sungai meninggi. Aktivitas pelayaran hanya diizinkan hingga sore hari untuk menekan risiko kecelakaan.

“Lalu lalang tongkang biasanya dibatasi, tidak boleh sampai malam, hanya sampai jam 5 saja kalau air tinggi,” lanjutnya.

Namun pada insiden kali ini, pihak pengangkut menilai ketinggian muatan masih berada dalam batas aman sehingga tongkang tetap melintas tanpa dilakukan pemangkasan.

“Jadi kata mereka yang muat itu, bilangnya sudah rendah tinggi muatannya. Untuk kapal itu belum dipangkas,” kata Ahmadi.

Ia menambahkan, hingga kejadian tersebut berlangsung, belum ada aktivitas pemangkasan muatan di wilayah Desa Liang. Kondisi banjir yang tidak merata di sepanjang alur sungai disebut menjadi salah satu faktor pemicu kesalahan persepsi di lapangan.

“Banjir ini kami belum ada memangkas. Kalau banjir-banjir sebelumnya sudah sering. Kalau banjir ini dari tim lain yang mangkas daerah Rimba Ayu,” ungkapnya.

Saat insiden terjadi, Ahmadi mengaku tidak berada di lokasi. Informasi awal justru ia terima dari pemandu kapal yang berada di sekitar jembatan.

“Pas kejadian memang saya tidak di lokasi, tapi saya ditelponi sama pemandu kapal di jembatan itu, terkait ketinggian batu bara. Karena seharusnya dipangkas,” tuturnya.

Ia menegaskan, perbedaan kondisi ketinggian air di tiap wilayah sungai kerap memicu miskomunikasi, terutama ketika banjir tidak terjadi secara bersamaan.

“Biasanya juga kenapa tidak dipangkas. Misalnya di daerah lain sudah surut air, sedangkan di Kota Bangun belum. Makanya kadang mereka pikir air sudah surut,” pungkas Ahmadi. (MK)

Editor: Agus S

Skema Bankeu Rp1 Miliar Dinilai Hambat Desa, DPRD Kaltim Dorong Batas Minimal Diturunkan

0
Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Skema bantuan keuangan (Bankeu) desa dengan batas minimal Rp1 miliar kembali menuai keluhan dari pemerintah desa. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, menilai ketentuan tersebut tidak realistis bagi banyak desa dan perlu diturunkan agar kebutuhan riil di tingkat akar rumput bisa terakomodasi.

“Harapan kepala desa, batas minimal itu bisa diturunkan kembali ke angka sekitar Rp200 juta, agar lebih banyak kebutuhan desa yang bisa terakomodasi karena tidak semua usulan desa nilainya mencapai Rp1 miliar,” kata Salehuddin saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Usulan tersebut mengemuka setelah Salehuddin menerima aspirasi Kepala Desa Sungai Meriam Idra Lesmana dan Kepala Desa Sidomulyo Agus Hariyanto dalam pertemuan di Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (19/1/2026).

Dalam pertemuan itu, para kepala desa dari Kecamatan Anggana menyampaikan beragam kebutuhan mendesak, mulai dari perbaikan LPJU, pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, hingga bantuan alat pertanian bagi Desa Sidomulyo yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan. Keluhan utama mengerucut pada skema Bankeu desa yang dinilai terlalu kaku.

“Kami mendorong agar aspirasi desa dikawal sesuai mekanisme RKPD dan usulan SKPD. Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, bisa difasilitasi melalui Bankeu provinsi. Sementara kewenangan provinsi dapat langsung diusulkan desa ke dinas terkait,” jelasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Salehuddin mengakui realisasi Bankeu sangat dipengaruhi kondisi fiskal daerah. Namun, ia menegaskan DPRD Kalimantan Timur berkomitmen mengawal agar bantuan keuangan desa tetap menjadi prioritas pembangunan.

“Bantuan keuangan desa ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegasnya.

Data yang dihimpun Media Kaltim menunjukkan, terdapat 841 desa di seluruh Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi penerima terbesar dengan alokasi sekitar Rp200,5 miliar untuk 193 desa pada periode 2025–2026, dari total pagu Dana Desa Kaltim sebesar Rp809,7 miliar.

Sementara itu, total transfer pemerintah pusat melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp37,43 triliun. Sejumlah kabupaten melakukan penyesuaian lokal—seperti Kutai Timur dengan kisaran Rp200–400 juta per desa—namun secara nasional pemerintah pusat menegaskan tidak ada pemangkasan untuk mendukung perencanaan desa.

Sebagai catatan, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 menetapkan batas minimal nilai kegiatan Bankeu provinsi. Ketentuan awalnya mematok minimal Rp2,5 miliar per program/kegiatan, kemudian sempat diupayakan revisi menjadi sekitar Rp1,5 miliar. Namun, DPRD Kaltim menilai angka tersebut masih terlalu tinggi untuk kebutuhan skala desa dan mendorong penurunan yang lebih realistis. (MK)

Editor: Agus S

Pengamat Nilai Gratispol Tak Sepenuhnya Gratis, Pemerintah Diminta Jujur ke Publik

0
Ilustrasi mahasiswa penerima program Gratispol Pemprov Kaltim. (Ist)

SAMARINDA — Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang setelah seorang mahasiswi Institut Teknologi Kalimantan mengungkapkan kekecewaannya di media sosial usai dikeluarkan dari daftar penerima manfaat program tersebut. Akun Instagram aderahayu277 menyebut dirinya kini harus menanggung biaya kuliah sebesar Rp15 juta secara mandiri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui juru bicaranya, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Ia menegaskan, kelas eksekutif tidak termasuk dalam skema penerima manfaat Gratispol.

“Di pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Kalau kami tetap bayarkan itu berpotensi menjadi temuan BPK,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Mahasiswi ITK tersebut sebelumnya sempat menerima bantuan sebesar Rp10 juta pada semester lalu. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, ia dikategorikan masuk dalam kelompok kelas eksekutif. Atas dasar itu, pemerintah menarik kembali bantuan yang telah diberikan dan membebankan seluruh biaya kuliah kepada yang bersangkutan.

Pandangan berbeda disampaikan pengamat politik Saipul Bahtiar. Menurutnya, dalam janji kampanye pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji, tidak pernah disebutkan adanya batasan-batasan ketat dalam program Gratispol. Karena itu, ia menilai wajar jika publik merasa kecewa dan mempertanyakan implementasi program tersebut.

Ia menilai Pemerintah Provinsi tidak cukup intens mengomunikasikan skema Gratispol kepada masyarakat. Akibatnya, pemahaman publik terlanjur terbentuk bahwa Gratispol berarti pendidikan dan kesehatan gratis tanpa syarat.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman itu bahkan melontarkan kritik tajam.

“Pemerintah perlu jujur dari sekarang kalau sebenarnya Gratispol itu tidak pol, yang ternyata gratis malah bersyarat,” tegas Saipul saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, jika keterbatasan anggaran menjadi kendala utama, seharusnya pemerintah menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Bukan justru menghadirkan syarat-syarat baru yang berpotensi merugikan kelompok tertentu.

Dalam analisisnya, Saipul menyoroti setidaknya empat persoalan utama dalam pelaksanaan Gratispol. Pertama, program tersebut dinilai tidak sepenuhnya menanggung biaya pendidikan karena banyak mahasiswa hanya menerima bantuan sebagian UKT. Kedua, munculnya berbagai syarat tambahan yang tidak disampaikan sejak masa kampanye. Ketiga, ketimpangan penerima manfaat karena hanya mahasiswa baru atau program studi tertentu yang diprioritaskan. Keempat, potensi ketidakadilan, di mana mahasiswa dari keluarga mampu bisa menerima bantuan, sementara mahasiswa kurang mampu justru terpinggirkan.

“Saya melihat program Gratispol ini memang perlu tim yang serius untuk membenahinya. Termasuk misalnya dengan sosialisasi yang lebih terbuka,” ujarnya.

Saipul mengakui bahwa Gratispol masih berada pada tahap awal implementasi di tahun pertama. Namun, memasuki tahun kedua pada 2026, ia menilai pemerintah provinsi harus menunjukkan perbaikan yang signifikan. Jika persoalan serupa terus berulang, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana program menjadi keharusan.

“Strategi paslon di pilkada sering mengandalkan ‘kata sakti’ gratis—kesehatan gratis, sekolah gratis, kuliah gratis. Kalimat ini efektif menghipnotis pemilih. Tapi ketika berjalan, fakta di lapangan sering tidak sesuai janji,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades, Tarif Jabatan Desa Dipatok hingga Rp225 Juta

0
Bupati Pati Sudewo saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK juga menjerat tiga kepala desa—Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan—sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, seluruh tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Menurut Asep, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut dititipkan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo berperan mengarahkan penarifan kepada para calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi pengisian jabatan. Skema itu berjalan dengan melibatkan kepala desa yang tergabung dalam tim pemenangan di tiap kecamatan sebagai koordinator lapangan.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi perangkat desa yang akan diumumkan pada Maret 2026. Pembahasan pengisian jabatan disebut telah berlangsung sejak November 2025.

Pada fase itu, Sudewo bersama tim suksesnya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Peran penghubung dan pengumpulan dana dijalankan oleh YON dan JION dengan menunjuk kepala desa di setiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.

KPK juga menemukan adanya unsur tekanan dalam praktik tersebut. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran disebut diancam tidak akan dibukakan formasi jabatan pada periode berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)

Editor: Agus S

KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka, Tarif Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta

0
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan keterangan pers. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

Pengusutan perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik pungutan dari para calon peserta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sejak November 2025 Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan itu bersama lingkaran terdekatnya.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

KPK mencatat, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Dari total itu, sekitar 601 posisi perangkat desa masih kosong dan menjadi target pengisian.

Dalam pelaksanaannya, Sudewo diduga mengoordinasikan pemungutan uang dari para calon perangkat desa. Di tiap kecamatan, delapan kepala desa yang juga bagian dari tim suksesnya ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk mengatur penarikan dana.

Pengendalian lapangan disebut dijalankan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono. Keduanya diduga menetapkan tarif kepada para pendaftar dengan nilai yang bervariasi.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Asep.

Menurut Asep, tarif tersebut telah dinaikkan dari ketentuan awal.

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” lanjutnya.

Penyidik juga menemukan adanya unsur tekanan. Calon perangkat desa yang menolak membayar disebut diancam tidak akan diikutsertakan pada kesempatan pengisian jabatan berikutnya.

Dari penelusuran KPK, hingga 18 Januari 2026 dana yang terkumpul dari Kecamatan Jaken mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu dihimpun melalui delapan kepala desa.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Kemenag Bontang Terima 34 ASN Baru

0

Kementerian Agama Kota Bontang menerima tambahan 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Meski demikian, kebutuhan guru agama dan penghulu dinilai masih perlu penguatan untuk menjawab beban layanan keagamaan di masyarakat.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Baca e-paper lengkapnya melalui tautan berikut:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb20jan2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Bontang Catat 637 Pengajuan Perkara Perceraian

0
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG – Pengadilan Agama Kota Bontang telah mencatat ada sebanyak 637 perkara perceraian di 2025 lalu yang diajukan, dimana di antaranya terdapat 490 perkara yang telah dikabulkan.

Kepala Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin mengatakan bahwa perkara yang telah dikabulkan terdiri dari 115 perkara cerai, serta sebanyak 375 perkara cerai gugat. Perceraian di 2025 lalu, termasuk dalam perkara perceraian yang cukup tinggi.

“Dari 637 perkara yang masuk, yang sudah kami kabulkan sekitar 490 perkara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Nor juga menyatakan bahwa perkara dengan cerai gugat masih mendominasi di wilayah Bontang, dibandingkan dengan perkara cerai talak, dimana sebagian besar penggugat dalam perceraian ialah dari pihak istri.

“Pastinya sebelum melakukan sidang, kami mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu oleh kedua pasangan yang mengajukan perceraian,” tambahnya.

Sebab, proses mediasi selalu menjadi langkah awal sebelum perkara diputus. Namun pada akhirnya, keputusan tetap masuk di dalam pertimbangan kondisi dan kepentingan para pihak.

“Tidak semua perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi, karena berbagai faktor rumah tangga yang sudah sulit untuk dipertahankan,” jelasnya.

Sehingga adanya hal seperti ini, Nor sangat berharap dengan tingginya angka perceraian dapat menjadi perhatian bersama. Baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam