Beranda blog Halaman 344

Keterbatasan Anggaran, DPRD Mahulu Minta CSR Lebih Tepat Sasaran

0
Wakil Ketua I DPRD Mahulu, Nor Lili Bulan (duduk sebelah kanan) dan Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah saat menghadiri rapat Forum CSR bersama Pemkab Mahulu dan pihak terkait lainnya. (Dok DPRD Mahulu)

UJOH BILANG — Di tengah tekanan fiskal yang membatasi ruang gerak pembangunan daerah, DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh sekadar seremoni. CSR harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk menopang pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Pesan itu mengemuka saat unsur pimpinan DPRD Mahulu menghadiri Rapat Forum CSR yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu di Ballroom Mandapa II Hotel Fugo, Samarinda, Senin (2/3/2026).

Wakil Ketua I DPRD Mahakam Ulu, Nor Lili Bulan, secara tegas menyampaikan bahwa dukungan DPRD terhadap CSR bukan tanpa syarat. Program yang digulirkan perusahaan harus tepat sasaran dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Kami tentunya mendukung dan berharap program CSR tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini CSR sering kali belum sepenuhnya terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Padahal, dengan keterbatasan fiskal yang dihadapi Mahulu, dukungan sektor swasta menjadi elemen penting untuk menjaga kesinambungan program prioritas.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Ia juga berharap para pihak dapat menjaga transparansi dalam pengelolaan CSR, serta meningkatkan sinergitas antar para pihak untuk kemudian semakin memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Mahakam Ulu,” ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah, menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini belum sepenuhnya ideal. Dengan ruang anggaran yang terbatas, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri.

“Di tengah kondisi fiskal yang kurang mendukung seperti saat ini, maka diperlukan kerja sama seluruh pihak terutama dari pihak swasta untuk dapat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program CSR,” tuturnya.

Ia bahkan menegaskan perlunya strategi baru dalam menyiasati keterbatasan anggaran.

“Mungkin secara kekuatan fiskal kita penuh keterbatasan, mau tidak mau kita harus menyusun strategi untuk mencari bantuan,” ucapnya.

Forum CSR tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak swasta untuk menyelaraskan arah program dengan kebutuhan riil masyarakat. DPRD menilai, tanpa perencanaan yang terintegrasi dan data yang akurat, CSR berpotensi berjalan sporadis dan tidak maksimal dampaknya.

Karena itu, DPRD Mahulu mendorong agar forum semacam ini tidak berhenti pada pembahasan normatif, tetapi dilanjutkan dengan pemetaan kebutuhan prioritas serta mekanisme monitoring bersama.

Bagi DPRD, CSR bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan peluang strategis memperkuat pembangunan di wilayah yang secara geografis menantang dan fiskal terbatas seperti Mahulu.

Jika dikelola secara transparan dan terarah, CSR diyakini mampu menjadi jembatan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.(MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Sengketa Batas Wilayah Memanas, DPRD PPU Lakukan Monitoring

0
Saat Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf bersama sejumlah anggota DPRD melakukan survei batas wilayah Saloloang–Pejala. (Deddy/MKNN)

PPU — Sengketa tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala kembali memanas setelah puluhan warga terdampak kesulitan administrasi akibat perubahan wilayah. Gabungan Komisi DPRD Penajam Paser Utara (PPU) turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi lapangan guna memastikan kondisi faktual di lokasi konflik.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU sehari sebelumnya. Kegiatan dipimpin Wakil Ketua II DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf bersama sejumlah anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, pihak kecamatan, kelurahan, serta masyarakat dari Saloloang, Pejala, dan Kampung Baru.

Andi Muhammad Yusuf menegaskan DPRD perlu melihat langsung situasi di lapangan sebelum mengambil sikap kelembagaan.

“Hari ini kita sama-sama meninjau langsung agar persoalan ini dilihat secara objektif,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, DPRD membutuhkan gambaran faktual terkait posisi batas wilayah yang selama ini diperdebatkan masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, DPRD meminta masing-masing kelurahan menyiapkan peta wilayah yang valid dan terverifikasi sebagai dasar penyelesaian administrasi.

“Kami minta pihak kelurahan membuat peta yang jelas, baik di sana maupun di sini. Termasuk berapa rumah yang terdampak harus didata secara rinci,” tegasnya.

Hasil peninjauan sementara menunjukkan batas wilayah yang dipahami masyarakat selama ini cenderung mengikuti jalur jalan yang menjadi pemisah alami antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala. Namun, DPRD menilai kesimpulan akhir belum dapat ditetapkan sebelum dokumen administratif dan historis dibandingkan secara menyeluruh.

Ia menegaskan penyelesaian sengketa batas wilayah harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat, mengingat dampaknya menyentuh identitas administratif, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial.

“Kita survei dulu ke lapangan, setelah itu kami laporkan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya menunggu tindak lanjut untuk penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.(MK)

Pewarta: DeddyPZ
Editor: Agus S

Banggar Kaltim Tegas: Dana Rp8,5 M Tak Bisa Langsung Dipakai Lagi

0
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA — Anggaran Rp8,5 miliar yang sempat dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur dipastikan tidak bisa serta-merta digunakan kembali. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan dana tersebut harus dibahas ulang melalui mekanisme APBD Perubahan (APBD-P).

“Kalau sudah kembali ke kas daerah, tidak bisa langsung dipakai. Mekanismenya jelas, masuk ke APBD Perubahan dan dibahas bersama Banggar serta TAPD,” tegas Demmu, Senin (2/3/2026).

Seperti diketahui, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud membatalkan rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar setelah mendapat sorotan publik. Keputusan itu juga muncul di tengah imbauan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.

Di sisi lain, kondisi fiskal Kaltim tengah menghadapi tekanan. Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan terpangkas hingga sekitar Rp6 triliun pada 2026. Situasi tersebut membuat ruang belanja daerah semakin terbatas.

Demmu mengingatkan, polemik kendaraan dinas tidak boleh berhenti pada pembatalan semata. Ia menilai perencanaan anggaran ke depan harus lebih matang dan responsif terhadap kondisi keuangan daerah.

“Perencanaan harus sensitif terhadap kemampuan fiskal dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang disusun justru menimbulkan resistensi,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan dalam APBD-P menjadi satu-satunya jalur resmi agar dana tersebut dapat dialihkan ke program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan publik. Tanpa mekanisme tersebut, penggunaan anggaran berpotensi melanggar prosedur.

Di tengah tekanan fiskal, Demmu melihat pembatalan pembelian kendaraan dinas dapat menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim untuk memperkuat komitmen transparansi dan efisiensi.

“Ini kesempatan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Uang daerah harus kembali pada kepentingan publik, apalagi saat kondisi keuangan sedang ketat,” pungkasnya.(MK)

Editor: Agus S

Maraknya Kemunculan Buaya Dinilai Makin Membahayakan Warga, Ini Sikap Pemkot Bontang

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat ditemui. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kemunculan buaya yang dinilai semakin membahayakan warga.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni bakal menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penanganan terhadap hewan buas tersebut yang mulai muncul di kawasan perairan, hingga mendekati permukiman.

Instruksi tersebut menyusul sejumlah insiden yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah menilai populasi buaya di beberapa titik, sudah melewati batas wajar dan berpotensi mengancam keselamatan warga.

“Terkait buaya yang sebelumnya telah ditangkap, pemerintah berencana melakukan observasi lebih lanjut. Satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, untuk penanganan khusus oleh pihak yang berkompeten,” ucapnya, Selasa (3/3/2026).

Selain upaya penangkapan, Pemkot Bontang juga bakal memasang papan imbauan di sejumlah titik rawan. Sebagai peringatan untuk masyarakat, agar tidak lagi berenang di tempat yang banyak buaya, terutama di wilayah laut, sungai, dan perairan lain yang berpotensi menjadi habitatnya buaya.

Langkah lanjutan yang tengah disiapkan yakni melibatkan pawang buaya, guna melakukan penanganan di beberapa lokasi yang dilaporkan sering menjadi titik kemunculan. Titik-titik tersebut akan didata dan menjadi fokus penertiban secara bertahap.

“Sekarang ini sudah kelewatan. Di mana-mana ada buaya, bahkan sampai ke daerah daratan serta area pemakaman pun ada. Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat atau instansi terkait, apabila melihat kemunculan buaya di sekitar permukiman. Langkah cepat dinilai penting, guna mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Kemenhaj Bontang Tak Miliki Data Jemaah Umrah Terdampak Perang AS-Israel & Iran

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb3mar2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Bawa Sabu di Mobil Grand Max, 3 Terduga Pelaku Diamankan di Desa Sebuntal

0
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu serta jajaran Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Minggu (1/3/2026) malam.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bhayangkara, RT.02, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kukar.

Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa mengatakan bahwa dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang telah diamankan petugas, yakni Su (29), BS (31), dan WS (33) dimana ketiganya merupakan warga Marangkayu.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sebuah mobil Daihatsu Grand Max, yang kerap melintas dan dicurigai membawa barang terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Marangkayu melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan dimaksud. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap supir maupun kendaraan, petugas menemukan dua poket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang jok mobil.

“Dari hasil interogasi awal, Su ini mengakui bahwa dua poket sabu tersebut baru saja dibeli bersama BS, dari seseorang berinisial APRI di Kampung Citra dengan harga Rp1,5 juta,” ucapnya, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, dalam pengungkapan ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya dua poket sabu seberat 1,49 gram, satu unit handphone merek Oppo A5 X, satu unit handphone merek Vivo Y19 S, uang tunai Rp 2 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi KT 8052 DK.

“Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti, sudah diamankan ke Polsek Marangkayu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Mobil Rp8,5 M Batal Dibeli, Mekanisme Pengembalian Jadi Sorotan

0
Foto: Ilustrasi (AI)

SAMARINDA — Keputusan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud membatalkan pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar memang meredakan tekanan publik. Namun, polemiknya belum sepenuhnya selesai. Dari kesepakatan pengembalian dana (refund) oleh penyedia, simpang siur keberadaan unit, hingga kritik soal mekanisme hukum, kasus ini masih menyisakan pertanyaan mendasar tentang tata kelola anggaran.

Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar. Unit tersebut telah diserahterimakan pada 20 November 2025. Meski begitu, Pemprov Kaltim menyatakan kendaraan itu belum pernah digunakan untuk operasional gubernur.

Keputusan pembatalan diumumkan langsung oleh Rudy melalui rekaman suara di akun media sosial pribadinya, Senin (2/3/2026).

“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan rakyat,” tegasnya, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kaltim.

Ia memastikan pembatalan tersebut tidak mengganggu roda pemerintahan. “Pelayanan publik tetap berjalan optimal. Fokus kita tetap pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Refund Disepakati, Dana Dikembalikan 14 Hari

Direktur CV Afisera Samarinda, Subhan, menyatakan menerima pengembalian unit tanpa keberatan. Surat pengembalian diterima pada 28 Februari 2026.

“Kami menerima proses pengembalian. Dana akan dikembalikan sesuai jumlah yang telah dikeluarkan kas daerah,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Mekanisme yang ditempuh adalah serah terima kembali unit kendaraan disertai penandatanganan berita acara. Dana dikembalikan maksimal 14 hari sesuai prosedur administrasi.

“Tidak ada pihak yang dirugikan. Ini juga soal norma. Kalau norma berbicara, bisa di atas hukum,” ucap Subhan.

Faisal menambahkan, pembatalan dimungkinkan setelah pemerintah membuka kembali kajian regulasi.

“Kami cek ulang, ternyata memungkinkan sepanjang penyedia bersedia menerima kembali unit tersebut,” jelasnya.

Pemprov menargetkan proses administrasi rampung sebelum tenggat laporan keuangan daerah pada 20–22 Maret 2026.

Mobil di Jakarta? Badan Penghubung Tak Tahu

Sebelumnya, Pemprov menyebut unit mobil masih berada di Jakarta. Namun penelusuran wartawan Media Kaltim ke Kantor Badan Penghubung Kaltim tidak menemukan kendaraan tersebut.

Seorang petugas keamanan mengaku tak pernah melihat mobil yang menjadi sorotan itu. “Kalau ada pasti saya tahu,” ujarnya.

Plt Tata Usaha Badan Penghubung, Ari, juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan unit tersebut. Pantauan di lokasi hanya menunjukkan kendaraan dinas seperti Avanza, Innova, Hyundai IONIQ 5, dan Pajero Sport Dakar.

Viral Range Rover Putih KT 1

Di tengah proses pengembalian, publik kembali dihebohkan kemunculan Range Rover putih berpelat KT 1 yang digunakan Rudy saat menghadiri pelantikan Kadin Kaltim di IKN.

Faisal kembali meluruskan. “Itu mobil pribadi gubernur. Ada dua kendaraan pribadi beliau, yang putih dan Defender hitam,” tegasnya.

Ia memastikan mobil dinas yang dibatalkan belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta.

Subhan mengakui kendaraan yang viral kemungkinan jenisnya sama, namun spesifikasi belum tentu identik.

Meski klarifikasi disampaikan, persepsi publik telanjur terbentuk: pembelian dibatalkan, tetapi simbol kendaraan mewah tetap terlihat.

Dimensi Hukum dan Politik

Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai dalam hukum positif tidak dikenal istilah pembatalan transaksi setelah pembayaran menggunakan uang negara.

“Begitu dibayar dengan uang negara, peristiwanya selesai. Kalau mau dilepas, mekanismenya melalui lelang negara,” ujarnya.

Menurutnya, jika nilai jual kembali lebih rendah, potensi selisih harga bisa menjadi persoalan pertanggungjawaban.

Dari sisi politik, Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin mempertanyakan mekanisme teknis pengembalian. “Kita dengar ada itikad baik. Tapi mekanismenya bagaimana? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Pewarta: Tim Redaksi MKN
Editor: Agus S

Hasil Penertiban Penjualan Miras: 57 Botol Ilegal Disita

0
Polisi saat melakukan penertiban penjualan miras. (Ist).

BONTANG – Polres Bontang melalui Satuan Samapta, melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Kota Bontang, Kamis (26/2/2026) malam lalu.

Operasi berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita. Petugas mengamankan sebanyak 57 botol minuman keras (miras) pabrikan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi beberapa toko di wilayah Bontang Barat dan Bontang Utara. Petugas memeriksa sebanyak empat toko yang menjadi operasi pengamanan miras, meliputi salah satu toko, Jalan Damai, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.

Selanjutnya di salah satu toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan RSUD Taman Husada, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Toko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Hingga sampai di toko, Jalan Aip II KS Tubun, RT 15, Bontang Kuala, Bontang Utara.

“Jadi dalam pemeriksaan di empat lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas, dan dibawa langsung ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat Sat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, Senin (2/3/2026).

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri dari 20 botol bir hitam merek Guinnes, 8 botol anggur merah merek Orang Tua, 7 botol bir putih merek Singaraja, 4 botol anggur merah gold merek Orang Tua, 3 botol bir putih merek Bintang, 3 botol bir merek Colessom.

Adapun 3 botol anggur putih merek Api, 3 botol anggur hijau merek Kawa Kawa, 2 botol anggur leci merek Atlas, 2 botol anggur leci merek Arcadia, serta masing-masing 1 botol anggur merek Alexis dan Balega. Maka secara keseluruhan terdapat 57 botol miras pabrikan.

“Selain melakukan penyitaan, kami juga mendata para pemilik warung dan memberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin,” tambahnya.

Selanjutnya, AKP Mohamad Yazid turut menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bontang, terutama menjelang berbagai momentum kegiatan masyarakat.

“Selama kegiatan berlangsung situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bontang dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun kendala yang menghambat jalannya operasi,” ujarnya.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif, agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras ilegal di masing-masing lingkungan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tercover BPJS, Kini Korban Gigitan Buaya di Loktuan Berangsur Membaik

0
Kondisi korban gigitan buaya mulai membaik. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Bocah korban serangan buaya di wilayah rawa-rawa, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang beberapa waktu lalu kini telah mendapatkan jaminan pelayanan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, korban diketahui tidak memiliki BPJS maupun Kartu Keluarga (KK), sehingga sempat mengalami kendala dalam proses administrasi di Rumah Sakit (RS) maupun pembiayaan perawatan medis.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan bahwa untuk saat ini kondisi korban mulai berangsur membaik. Akan tetapi korban masih sangat membutuhkan perawatan insentif di RS.

“Awalnya korban tidak punya BPJS, bahkan KK pun juga tidak ada. Jadi kami terus berkoordinasi agar bisa dibikinkan BPJS. Alhamdulillah, dua hari lalu BPJS-nya sudah aktif,” ucapnya saat ditemui, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, Neni membeberkan bahwa apabila tidak ada jaminan seperti BPJS Kesehatan, maka untuk biaya perawatannya di RS mencapai Rp 28 Juta. Seluruh biaya tersebut harus ditanggung secara mandiri. Namun setelah kepesertaan aktif, biaya pengobatan kini telah tercover oleh BPJS Kesehatan.

“Kebetulan ini anaknya masuk kategori kurang mampu bahkan KK pun tidak punya, dan kebetulan ada keluarganya yang bekerja di Setwan paruh waktu. Jadi sudah biasa mengurus-ngurus, dibikinkan lah BPJS-nya. Sekarang sudah aman, tinggal masa pemulihan,” tambahnya.

Pihak keluarga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang membantu memproses administrasi. Mengingat kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu, pengurusan administrasi pun dipercepat, termasuk pembuatan KK yang sebelumnya belum dimiliki korban.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Kemenhaj Bontang Tak Miliki Data Jemaah Umrah Terdampak Perang AS-Israel dan Iran, Ini Alasannya

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Isu penutupan bandara di Arab Saudi beredar luas dan memicu kekhawatiran terkait keberangkatan jemaah haji dan umrah, termasuk dari wilayah Kalimantan Timur. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Bontang memastikan belum ada jemaah haji asal Bontang yang terdampak.

Kepala Kemenhaj Kota Bontang, Najamuddin, menjelaskan bahwa jadwal keberangkatan haji untuk kloter pertama masih pada 22 April mendatang.

“Kalau haji, kloter pertama kita berangkat 22 April. Jadi masih sekitar satu bulan setengah lagi. Untuk kloter berikutnya bahkan di Bulan Mei,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, dengan rentang waktu tersebut, pihaknya berharap situasi di Timur Tengah segera mereda sebelum jadwal keberangkatan tiba.

Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya saat terjadi ketegangan antara Israel dan Iran pada tahun lalu. Kala itu, ada jemaah dari salah satu daerah di Pulau Jawa yang sempat tertahan satu hingga dua hari karena jadwal kepulangan bertepatan dengan situasi konflik.

“Pengalaman sebelumnya memang ada yang tertunda satu dua hari. Termasuk waktu pandemi Covid-19, ada juga penundaan. Tapi prinsipnya, kalau sampai terjadi penundaan, jemaah tetap prioritas sesuai nomor urut keberangkatan,” jelasnya.

Untuk saat ini, Najamuddin memastikan tidak ada jemaah haji asal Bontang yang sedang berada di Tanah Suci.

Sementara itu, terkait jemaah umrah, pihaknya mengakui pendataan lebih sulit dilakukan. Pasalnya, pelaksanaan umrah berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang kini terpisah dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Umrah ini melalui travel. Travel bisa dari Bontang atau luar daerah. Bahkan sekarang ada umrah mandiri, tanpa travel. Jadi makin sulit terdata,” terangnya.

Ke depan, lanjutnya, ada rencana agar seluruh jemaah umrah diinapkan terlebih dahulu di asrama haji sebelum keberangkatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pendataan dan pengawasan jemaah secara nasional.

“Supaya data jemaah lebih jelas dan tidak terkesan lepas begitu saja,” tambahnya.

Travel Pastikan Jemaah Aman

Di sisi lain, salah satu perwakilan travel umrah di Kota Bontang, Wiwik memastikan jemaah mereka dalam kondisi aman.

“Alhamdulillah yang di Tanah Suci masih ibadah, aman saja. Sebagian juga sudah kembali sebelum serangan,” ujarnya

Ia menambahkan, seluruh jemaah pulang sesuai jadwal, termasuk yang kembali hari ini. Adapun pembatalan penerbangan disebut hanya terjadi pada penerbangan transit dari dan menuju beberapa bandara di kawasan Timur Tengah.

“Alhamdulillah jemaah kami yang berangkat 28 Februari sudah sampai Madinah semua,” ungkapnya.

Sejauh ini, belum ada laporan resmi terkait jumlah warga Bontang yang tertunda ibadah umrahnya akibat isu penutupan bandara tersebut. Pihak Kemenhaj pun terus melakukan koordinasi dan pemantauan perkembangan situasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran ibadah jemaah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam