Beranda blog Halaman 380

Terungkap di Pengadilan, Koalisi Save Maba Sangaji Desak Pengusutan Tambang Ilegal PT Position

0
Persidangan sengketa lahan patok PT WKM versus PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)

JAKARTA — Fakta dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Position mencuat ke ruang publik setelah terungkap dalam persidangan sengketa lahan patok PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Koalisi Save Maba Sangaji mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan menyeluruh.

Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Musa Naim, menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pengusutan dugaan tambang ilegal PT Position. Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan persidangan semata.

“Kami kira semua fakta hukum soal PT Position yang terungkap di PN Jakarta Pusat harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik Satgas PKH, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” kata Musa kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebutkan, risalah persidangan telah memuat data penting terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari lokasi kegiatan, skema penambangan, hingga luas wilayah yang diduga telah dieksploitasi tanpa izin.

“Semua informasi yang dibutuhkan penegak hukum sebenarnya sudah tersedia di dalam risalah persidangan. Sekarang tinggal soal keberanian aparat untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Perkara sengketa lahan PT WKM sendiri telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari kepada dua pekerja PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait perintangan kegiatan usaha pertambangan. Namun, Majelis Hakim tidak memasukkan dugaan penambangan ilegal oleh PT Position sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Dalam risalah persidangan setebal 154 halaman, Ketua Majelis Hakim Sunoto secara eksplisit menyinggung adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal PT Position di wilayah Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dijadikan dasar putusan karena dianggap sebagai perkara terpisah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalaupun terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Position, hal tersebut merupakan perkara terpisah yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri,” ujar Sunoto sebagaimana tertuang dalam risalah persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum PT WKM juga telah melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam persidangan, antara lain peta citra satelit, rekaman video aktivitas penambangan, serta laporan penegakan hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut disebut mengonfirmasi adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang disengketakan.

Koalisi Save Maba Sangaji menilai, pemisahan perkara oleh Majelis Hakim tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum. Mereka mendesak agar aparat segera membuka penyelidikan baru terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position demi menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (fj)

Editor: Agus S

Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

0
Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara dalam sebuah agenda resmi yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (24/12/2025). Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Total dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penertiban kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Uang ini berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden.

Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.

Dana tersebut bersumber dari dua perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula.

“Penerimaan ini berasal dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.

Selain melaporkan capaian penyerahan uang sitaan, Kejaksaan Agung juga memaparkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKH, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun.

Sementara itu, potensi denda administratif dari sektor pertambangan diproyeksikan mencapai Rp32,63 triliun.

“Potensi denda administratif sawit mencapai Rp109,6 triliun dan potensi administrasi pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare. Kawasan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan uang sitaan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menertibkan pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan. (fj)

Editor: Agus S

Renstra BAZNAS Kukar Diuji Publik, Sekda Ungkap Potensi Zakat Tembus Rp1,6 Triliun per Tahun

0
Penyerahan sertifikat kepada narasumber pada Uji Publik Rencana Strategis (Renstra) BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (24/12/2025), di Palem Raja Room, Hotel Grand Sawit, Samarinda. (Halimahtusadiah/Keisya Tara Assyifa)

SAMARINDA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Uji Publik Rencana Strategis (Renstra) selama dua hari, Rabu–Kamis, 24–25 Desember 2025, di Palem Raja Room, Hotel Grand Sawit, Samarinda. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, yang hadir sebagai pembicara utama sekaligus menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan zakat dengan agenda pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Sunggono menilai Renstra BAZNAS Kukar harus selaras dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar dampak pengelolaan zakat semakin terukur dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi kinerja BAZNAS Kukar dalam tiga tahun terakhir yang dinilai berhasil membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat, berinfak, dan bersedekah.

“BAZNAS sudah mampu membangun trust di masyarakat. Kesadaran berzakat meningkat, baik melalui unit-unit layanan maupun penguatan pengelolaan zakat di OPD hingga kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujar Sunggono.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Shafik Avicenna, S.P. (Hanafi/MediaKaltim)

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Shafik Avicenna, mengungkapkan bahwa potensi zakat di Kukar sangat besar. Mengacu pada kajian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS RI tahun 2021, potensi zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun per tahun.

“Potensi zakat di Kukar itu sangat besar. Berdasarkan kajian BAZNAS RI tahun 2021, angkanya mencapai Rp1,6 triliun. Ini peluang besar yang harus kita kelola bersama secara profesional dan akuntabel,” ungkap Shafik.

Ia menjelaskan, pada tahap awal BAZNAS Kukar memfokuskan penguatan pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, hanya dari ASN golongan III dan IV saja, potensi zakat yang dapat dihimpun diperkirakan berada di kisaran Rp30 hingga Rp50 miliar per tahun.

“Kalau kita lakukan simulasi, dari ASN golongan III dan IV saja, potensi zakatnya sudah di kisaran Rp30 sampai Rp50 miliar per tahun. Arah kebijakan kita memang ke sana terlebih dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, Shafik menegaskan optimalisasi zakat tidak bisa hanya bergantung pada ASN. Sejalan dengan pandangan Sekda Kukar, kontribusi terbesar justru berasal dari sektor usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

“Perusahaan memiliki potensi paling besar. Karena itu ke depan pengelolaan zakat harus berjalan beriringan antara ASN dan pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2024 yang dinilai telah memberikan dasar hukum kuat bagi optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Dalam perda tersebut, terdapat pasal-pasal strategis yang mengatur kewajiban berzakat bagi penduduk Muslim yang bekerja di lembaga maupun perusahaan di Kukar, serta penguatan pengumpulan melalui sistem penggajian.

“Di Perda Nomor 3 Tahun 2024 ada dua pasal krusial. Pasal 4 ayat 2 menegaskan kewajiban berzakat bagi pegawai atau pekerja Muslim di lembaga dan perusahaan di Kukar. Lalu Pasal 27 mengatur optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui payroll system. Regulasi sudah ada, tantangannya adalah eksekusi di lapangan,” paparnya.

Untuk menjembatani gap antara regulasi dan implementasi, BAZNAS Kukar terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Shafik menyebutkan, kolaborasi dengan perusahaan dan lembaga keuangan sudah berjalan dalam dua tahun terakhir.

“Kami sudah bekerja sama dengan PT Ansaf, kemudian dengan BSI, Bank Kaltimtara, dan Perumda Tirta Mahakam. Harapannya ke depan semakin banyak perusahaan yang bergabung,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan payroll system zakat menjadi solusi efektif karena memudahkan muzaki menunaikan kewajibannya secara rutin, transparan, dan terukur.

“Dengan sistem payroll, zakat langsung dipotong dari gaji. Lebih mudah, aman, dan akuntabel. Ini akan sangat membantu optimalisasi pengumpulan zakat ke depan,” pungkas Shafik.

Uji publik Renstra ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola zakat di Kutai Kartanegara, sekaligus mendorong kontribusi zakat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi pengentasan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan masyarakat. (hnf)

Editor: Agus S

Prabowo Tegas Lawan Perampok Negara: Saya Siap Mati untuk Rakyat Indonesia

0
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam acara Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk perampokan dan kebocoran kekayaan negara. Dalam pernyataan yang bernada tegas dan emosional, Prabowo menyatakan kesiapannya menghadapi siapa pun demi melindungi kepentingan rakyat dan masa depan bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato dalam acara Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (24/12/2025).

Dalam pidatonya, Prabowo mengibaratkan kekayaan negara sebagai darah dalam tubuh manusia. Jika kebocoran terus dibiarkan, negara, menurutnya, akan mengalami kehancuran seperti tubuh yang kehilangan darah secara perlahan.

“Negara itu ibarat badan manusia. Kekayaan uang itu ibarat darah. Kalau badan manusia tiap hari bocor sekian cc, badan itu kolaps. Negara sama,” ujar Prabowo di hadapan jajaran penegak hukum dan pejabat negara.

Ia kemudian menyoroti berbagai modus kebocoran keuangan negara yang selama ini terjadi, mulai dari laporan keuangan palsu, praktik under invoicing, suap kepada pejabat, hingga penyelundupan barang dan kekayaan ke luar maupun ke dalam negeri.

“Di ujungnya kekayaan kita bocor, dirampok, dicuri. Laporan palsu, pejabat disogok, diselundupkan. Kalau ini terus dibiarkan, bagaimana negara bisa bertahan?” tegasnya.

Prabowo juga menyinggung kritik yang kerap diarahkan kepadanya setiap kali ia berbicara soal kekuatan asing yang diduga ikut menikmati kebocoran kekayaan nasional. Namun ia menegaskan tidak akan mundur dari sikap tersebut.

“Saya dipilih dan dilantik oleh rakyat Indonesia. Saya akan mati untuk rakyat Indonesia,” kata Prabowo disambut perhatian serius hadirin.

Menurut Presiden, pengorbanan demi rakyat dan negara adalah kehormatan tertinggi bagi seorang pemimpin. “Bagi saya, mati untuk rakyat adalah kehormatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atas kontribusinya dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Ia menilai kerja penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menghentikan kebocoran kekayaan nasional.

Presiden juga menyaksikan langsung penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh ST Burhanuddin kepada Purbaya Yudhi Sadewa.

Adapun total dana yang diserahkan tercatat sebesar Rp6.625.294.190.469,74. Dari jumlah tersebut, Rp4,28 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Pernyataan Presiden Prabowo ini kembali menegaskan arah kepemimpinan nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara sebagai agenda utama pemerintahan, dengan pesan keras bahwa tidak ada ruang kompromi bagi para perampok uang rakyat. (fj)

Editor: Agus S

UMP Kaltim Belum Ditetapkan Jelang 2026, Pekerja Khawatir Upah Masih Tertinggal dari Biaya Hidup

0
Ilustrasi. (Gemini-AI)

SAMARINDA — Hingga Rabu (24/12/2025), penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur masih belum final. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang menjadi dasar pemberlakuan UMP 2026 belum juga terbit, padahal ketentuan tersebut seharusnya ditetapkan sebelum akhir Desember untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja, terlebih di tengah tingginya biaya hidup di Kaltim.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memastikan bahwa penetapan UMP masih dalam proses. Ia menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

“Masih dalam proses penetapan,” ujar Sri Wahyuni singkat.

Ia menyebutkan, ada kemungkinan SK Gubernur diterbitkan menjelang pergantian hari, atau bahkan sudah disiapkan dan hanya menunggu waktu pengumuman resmi. Namun demikian, Pemprov Kaltim belum dapat memastikan waktu pasti penetapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, UMP Kaltim 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 5,12 persen dibandingkan tahun 2025. Jika mengacu pada angka tersebut, kenaikan diperkirakan sebesar Rp183.322 sehingga UMP Kaltim berada di kisaran Rp3.762.635. Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.579.313,85.

“Memang ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tidak terlalu besar. Angka pastinya tetap harus menunggu penetapan resmi, karena kami tidak boleh mendahului keputusan gubernur,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, penetapan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti tingkat inflasi dan perkembangan ekonomi nasional. Penyesuaian upah minimum dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Namun di sisi lain, persoalan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih menjadi sorotan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp5.735.353 per bulan, tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. Angka tersebut terpaut cukup jauh dari proyeksi UMP 2026 yang masih berada di kisaran Rp3,7 juta.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengaku belum dapat memberikan banyak komentar terkait besaran UMP maupun keterlambatan penetapannya.

“Nah ini saya belum tahu. Pemerintah yang lebih paham soal itu,” ujarnya singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna.

Meski demikian, ia menilai penetapan UMP idealnya dapat dilakukan lebih cepat agar memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah, mengingat penetapan upah minimum menyangkut kepentingan jutaan pekerja.

Sementara itu, jika mengacu pada proyeksi yang beredar, besaran upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Timur tahun 2026 diperkirakan sebagai berikut:

1. Berau Rp4.391.337,55 (tertinggi)
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp4.181.134,00
3. Kutai Timur Rp4.067.436,00
4. Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00
5. Samarinda Rp3.983.881,50
6. Balikpapan Rp3.856.694,43
7. Bontang Rp3.799.480,00
8. Paser Rp3.776.998,06

Pemprov Kaltim diharapkan segera menuntaskan penetapan UMP 2026 agar menjadi pegangan hukum yang jelas bagi pengusaha dan pekerja. Di tengah tingginya biaya hidup, kepastian dan keadilan pengupahan menjadi isu krusial yang terus dinanti masyarakat pekerja di Kalimantan Timur. (um)

Editor: Agus S

Agus Budi Resmi Jabat Plt Sekda Balikpapan, Wali Kota Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

0
Agus Budi resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Balikpapan menggantikan Muhaimin.

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kesinambungan roda pemerintahan tetap terjaga menyusul penunjukan Agus Budi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Agus Budi resmi dilantik oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, pada Rabu (24/12/2025), menggantikan Muhaimin yang mendapat penugasan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa penugasan Muhaimin ke tingkat provinsi merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan atas kapasitas dan kinerja yang selama ini ditunjukkan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Menurutnya, kehadiran Muhaimin di Pemprov Kaltim diharapkan dapat memperkuat sinergi dan pengawalan program pembangunan Balikpapan di level provinsi.

“Pak Muhaimin mendapat penugasan di provinsi. Ini sebuah kepercayaan yang sangat baik untuk membantu mengawal visi, misi, serta program pembangunan Kota Balikpapan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Rahmad Mas’ud usai pelantikan.

Terkait penunjukan Agus Budi sebagai Plt Sekda, Rahmad menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional. Ia menepis anggapan adanya faktor nonteknis di luar kepentingan birokrasi.

“Penunjukan ini semata-mata untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Kami melihat rekam jejak dan pengalaman birokrasi Pak Agus Budi yang cukup panjang, mulai dari Bappeda hingga BKAD. Beliau adalah pejabat senior yang kami nilai mampu menjalankan tugas ini,” jelasnya.

Dengan ditunjuknya Plt Sekda yang baru, Rahmad berharap seluruh program prioritas Pemerintah Kota Balikpapan tetap berjalan tanpa hambatan, termasuk agenda pembangunan strategis yang telah direncanakan. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Plt Sekda telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi, menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja, terutama dalam mengawal penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Ia menegaskan fokus pemerintah daerah tetap diarahkan pada program-program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“APBD 2026 akan kami kawal dengan memprioritaskan program strategis yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, tentunya sejalan dengan RPJMD Wali Kota,” ujar Agus.

Agus mengakui tantangan fiskal menjadi pekerjaan besar yang harus dihadapi, terutama akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp1,55 triliun. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat.

Meski demikian, Agus menegaskan komitmennya untuk menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran agar program prioritas tetap dapat dijalankan sesuai target yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, masa jabatannya sebagai Plt Sekda diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan hingga ditetapkannya Sekretaris Daerah definitif. Selama periode tersebut, Agus berkomitmen menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Saya akan berupaya menjalankan tugas ini sebaik-baiknya sampai Sekda definitif ditetapkan,” pungkasnya. (ap)

Editor: Agus S

UMK PPU 2026 Direkomendasikan Naik Jadi Rp4,18 Juta, Pekerja Dapat Angin Segar

0
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Deddy/MKNN)

PPU — Kabar positif datang bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU tahun 2026 direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar 5,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang sehat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU, Marjani, menjelaskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Daerah. Forum ini melibatkan unsur serikat pekerja, perwakilan pengusaha, serta pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Penetapan kenaikan UMK ini sudah dibahas dan disepakati bersama Dewan Pengupahan Daerah, kemudian direkomendasikan dan ditandatangani oleh Bupati PPU. Kami berharap pada Senin mendatang Gubernur dapat menyetujui dan menetapkannya secara resmi,” ujar Marjani, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data Disnakertrans PPU, UMK PPU tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.957.345. Sementara untuk tahun 2026, UMK direkomendasikan naik menjadi Rp4.181.134. Dengan angka tersebut, kenaikan UMK PPU tercatat sebesar 5,66 persen.

Marjani menegaskan, setelah ditetapkan secara resmi oleh gubernur, ketentuan UMK PPU 2026 bersifat wajib bagi perusahaan yang memenuhi kriteria. Perusahaan berbadan hukum dengan jumlah karyawan minimal 10 orang diwajibkan membayarkan upah sesuai UMK yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK, pekerja silakan melapor ke Disnakertrans PPU. Kami akan turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kenaikan UMK PPU 2026 ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan daya beli dan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap dunia usaha dan pekerja dapat saling mendukung agar pertumbuhan ekonomi di PPU tetap berjalan positif. (ddy)

Editor: Agus S

Insiden Tongkang di Jembatan Mahulu, DPRD Kaltim Siapkan Pemanggilan Regulator dan Operator

0
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-50 di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur memastikan akan mengevaluasi menyeluruh aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menyusul insiden tabrakan kapal tongkang yang terjadi baru-baru ini. Evaluasi tersebut akan dilakukan melalui pemanggilan pihak regulator dan operator pelayaran pada awal tahun 2026, setelah agenda akhir tahun anggaran DPRD rampung.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan insiden tersebut menjadi perhatian serius lintas komisi karena menyangkut keselamatan pelayaran dan perlindungan aset strategis daerah.

“Lintas komisi di DPRD menginginkan adanya pemanggilan regulator dan operator terkait aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu pascakejadian kemarin,” ujar Hasanuddin Mas’ud usai Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025).

Menurut Hasanuddin—akrab disapa Hamas—hingga saat ini DPRD belum memperoleh penjelasan utuh mengenai kronologi dan penyebab insiden. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diperoleh gambaran lengkap dan objektif.

“Yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional adalah operator, yakni Pelindo. Regulatornya KSOP atau Kesyahbandaran. Kita belum mengetahui apakah ini kelalaian atau ada faktor teknis lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum dapat digelar karena kejadian berlangsung di penghujung tahun dan keterbatasan waktu, termasuk ketersediaan para pihak terkait.

“Awal tahun nanti kita gelar RDP. Kita minta keterangan lengkap dari KSOP, Pelindo, dan juga Polair. Dari situ baru bisa disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Hamas.

Selain aspek keselamatan dan pengawasan, DPRD Kaltim juga menyoroti tata kelola aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu. Hasanuddin mendorong agar kegiatan pemanduan dan pengawalan kapal di kawasan tersebut dikelola melalui perusahaan daerah guna memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Seluruh aktivitas assist di bawah Jembatan Mahakam dan Mahulu itu aset daerah. Ke depan harus diberdayakan perusahaan daerah. Tidak boleh langsung swasta berhubungan dengan operator atau regulator,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini baru sebagian kecil kapal yang menggunakan skema melalui perusahaan daerah, sementara sebagian besar lainnya belum. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah, baik dari sisi pengendalian risiko maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Padahal itu aset daerah. Harusnya dimaksimalkan untuk kepentingan daerah dan peningkatan PAD,” pungkasnya.

DPRD Kaltim berharap evaluasi ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperketat pengelolaan pelayaran di kawasan jembatan strategis, meningkatkan keselamatan, serta memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan optimal dan berkelanjutan. (um)

Editor: Agus S

136 Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

0
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Sebanyak 136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa total warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang diusulkan sebanyak 162 orang. Namun, hanya 136 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

“Dari 136 orang yang menerima remisi, satu orang langsung bebas. Sisanya, 135 orang masih menjalani sisa masa pidana,” ujarnya.

Berdasarkan data Lapas Bontang per 15 Desember 2025, jumlah warga binaan mencapai 1.760 orang, terdiri dari 1.693 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah tersebut, warga binaan beragama Katolik dan Protestan tercatat sebanyak 162 orang.

Rincian remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (RK I) kepada 135 warga binaan dan Remisi Khusus II (RK II) kepada satu warga binaan yang langsung bebas. Lama remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan mayoritas memperoleh remisi satu bulan.

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi penerima remisi, yakni sebanyak 71 orang. Disusul kasus perlindungan anak sebanyak 38 orang dan pencurian sebanyak delapan orang. Selebihnya berasal dari kasus pembunuhan, penggelapan, penipuan, KDRT, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta perkara lainnya.

Sementara itu, sebanyak 24 warga binaan tidak mendapatkan remisi. Dwi menjelaskan, satu orang di antaranya merupakan narapidana dengan vonis seumur hidup. Empat orang lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena gagal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), termasuk residivis yang melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.

“Kalau melakukan pelanggaran berat, maka satu tahun ke depan tidak bisa diusulkan remisi. Baru bisa diusulkan lagi setelah masa sanksinya selesai,” jelasnya.

Selain itu, lima orang belum memenuhi syarat administratif karena belum mengikuti program pembinaan minimal enam bulan, sedangkan 14 orang lainnya masih terkendala keterlambatan administrasi dan direkomendasikan untuk diusulkan remisi susulan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Dana Desa Tahap II Ditahan Sebagian, Menkeu Tegaskan Kebijakan Tak Bergeser Meski Diprotes Kades

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menggelar konferensi pers di Jakarta. (Foto: Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 tetap berjalan sesuai desain awal, meski menuai protes dari sejumlah kepala desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada perubahan arah kebijakan fiskal, termasuk penahanan sebagian Dana Desa Tahap II.

Purbaya menjelaskan, Dana Desa Tahap II 2025 yang dicairkan mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian anggaran tersebut memang ditahan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak awal dan tidak dipengaruhi oleh aksi demonstrasi yang dilakukan para kepala desa. Pemerintah, kata dia, tetap konsisten menjalankan kebijakan fiskal sesuai perencanaan.

“Jadi kita tidak berubah policy setelah demo itu. Biar saja mereka demo, kebijakan sudah seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut evaluasi kebijakan penyaluran Dana Desa yang dinilai merugikan pemerintah desa.

Dalam tuntutannya, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan pencairan Dana Desa, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi tersebut menyebabkan penyaluran Dana Desa Tahap II terhambat dan sebagian anggaran dialihkan ke program yang dinilai berada di luar kewenangan desa.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penahanan sebagian dana dilakukan dalam kerangka kebijakan nasional dan tetap memperhitungkan kesinambungan pembangunan desa ke depan. Pemerintah juga menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan dasar dan program prioritas di tingkat desa. (fj)

Editor: Agus S.