Beranda blog Halaman 379

Enam Bulan Pimpin Kukar, Aulia–Rendi Bersiap Lakukan Rotasi Kepala OPD Awal 2026

0
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama wakilnya, Rendi Solihin (Ady/MKG)

TENGGARONG – Setelah genap enam bulan menjabat, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan penataan birokrasi sebagai langkah percepatan realisasi program dan janji politik. Salah satu agenda yang disiapkan adalah rotasi serta pelantikan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direncanakan berlangsung pada Januari 2026.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa rotasi baru dapat dilakukan setelah melewati masa enam bulan sejak pelantikan dirinya bersama Wakil Bupati Rendi Solihin pada 23 Juni 2025.

“Hari ini tepat enam bulan sejak saya bersama Haji Rendi Solihin dilantik. Sesuai ketentuan, setelah enam bulan barulah kami diperbolehkan melakukan rotasi atau pelantikan,” ujar Aulia, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, enam bulan pertama menjadi fase evaluasi kinerja birokrasi. Rotasi dipandang sebagai kebutuhan organisasi untuk memastikan OPD berjalan searah dengan visi dan prioritas pembangunan daerah.

“Rotasi ini adalah sebuah keniscayaan dalam organisasi, sebagai bagian dari proses penyegaran agar kinerja organisasi semakin baik,” jelasnya.

Aulia menegaskan, langkah penataan OPD tidak terlepas dari komitmen politik yang telah disampaikan kepada masyarakat Kukar saat Pilkada. Pemerintah daerah, kata dia, kini memasuki fase implementasi.

“Apa yang kami janjikan kepada masyarakat Kutai Kartanegara saat pemilihan kemarin, itulah yang membuat masyarakat memilih kami. Sekarang waktunya untuk mewujudkan janji-janji tersebut,” tegasnya.

Dalam upaya itu, peran OPD dinilai krusial. Pemerintah membutuhkan perangkat daerah yang solid, adaptif, dan mampu menerjemahkan visi kepala daerah ke dalam program yang nyata dan terukur.

“Ini bagian dari strategi memastikan seluruh janji politik kami bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, rotasi dan pelantikan pada Januari mendatang merupakan tahap awal. Evaluasi kinerja aparatur dan pemetaan potensi ASN akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini langkah awal. Ke depan kami akan terus melihat potensi terbaik yang ada. Insyaallah pelantikan-pelantikan berikutnya akan segera menyusul,” ujarnya.

Aulia juga menegaskan prinsip penempatan pejabat akan mengedepankan kompetensi dan kesesuaian jabatan.

“Kami berprinsip the right man in the right place, agar setiap aparatur bisa bekerja maksimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Saat ini, terdapat lebih dari sembilan jabatan kepala OPD yang masih kosong. Pemkab Kukar akan menanganinya secara bertahap, diawali dengan reposisi internal sebelum membuka seleksi terbuka.

“Jumlah jabatan kosong lebih dari sembilan. Tahap awal kita lakukan reposisi dan penyegaran, setelah itu baru kita buka seleksi terbuka,” pungkas Aulia. (ady)

Editor : Agus S.

Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.516 Botol Miras dan 52 Pom Mini Ilegal Sepanjang 2025

0
Wakil Wali Kota Balikpapan bersama Forkopimda saat menuangkan miras yang dimusnahkan.

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dan puluhan mesin pom mini tanpa izin. Penindakan ini merupakan akumulasi operasi penegakan Perda yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan sebanyak 1.516 botol minuman keras dan 52 unit mesin pom mini ilegal pada Rabu (24/12/2025). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi yustisi dan non-yustisi yang digelar secara intensif di berbagai titik wilayah kota.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari praktik usaha tanpa izin resmi. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Ini adalah komitmen kami menegakkan Perda, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal serta usaha BBM tanpa izin,” ujarnya.

Boedi menambahkan, penindakan tegas diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan jika menemukan penjualan BBM tanpa izin atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya. (ap)

Editor: Agus S.

Menuju Konferkab PWI Kukar, Empat Calon Adu Gagasan Kesejahteraan Wartawan

0
Empat calon Ketua PWI Kabupaten Kutai Kartanegara. (Istimewa)

TENGGARONG — Dinamika pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian menghangat menjelang pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke-III. Empat kandidat resmi telah mengantongi nomor urut dan mulai memanaskan kontestasi dengan membawa gagasan seputar peningkatan kesejahteraan serta penguatan profesi wartawan di Kukar.

Pengundian nomor urut calon ketua digelar di Sekretariat Penjaringan Calon, Tenggarong, Rabu (24/12/2025). Tahapan ini menjadi bagian penting dari rangkaian akhir menuju Konferkab PWI Kukar yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (28/12/2025) di Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (RPK).

Berdasarkan hasil pengundian, Ufqil Mubin ditetapkan sebagai calon Ketua PWI Kukar dengan nomor urut 1. Andi Wibowo menempati nomor urut 2, disusul Bambang Irawan sebagai nomor urut 3, dan Muhammad Rafi’i dengan nomor urut 4.

Keempat calon hadir membawa visi dan misi masing-masing. Meski memiliki latar belakang dan pendekatan berbeda, seluruh kandidat memiliki benang merah yang sama, yakni mendorong peningkatan kesejahteraan wartawan Kukar melalui penguatan kompetensi, profesionalisme, serta perlindungan dan advokasi profesi wartawan.

Kontestasi pemilihan Ketua PWI Kukar ini pun dipandang bukan sekadar perebutan posisi kepemimpinan, melainkan ajang adu gagasan tentang arah dan masa depan organisasi. Isu kesejahteraan wartawan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan peran organisasi menjadi tema utama yang mengemuka.

Menariknya, meski berada dalam arena kompetisi, keempat calon menunjukkan komitmen menjaga iklim kebersamaan dan soliditas organisasi. Mereka sepakat bahwa Konferkab harus menjadi momentum konsolidasi, bukan ajang perpecahan, demi kemajuan PWI Kukar ke depan.

Ketua Panitia Konferkab PWI Kukar, Syaiful Aulia, mengatakan penetapan nomor urut sekaligus penyampaian visi dan misi calon merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan Konferkab.

“Penetapan nomor urut dan sosialisasi visi-misi ini adalah tahapan terakhir. Selanjutnya panitia akan melakukan sosialisasi gambar calon, kemudian pelaksanaan Konferkab pada 28 Desember nanti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan persiapan telah dilalui panitia sesuai jadwal. Mulai dari pendaftaran dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga sosialisasi tata tertib Konferkab. Saat ini, panitia fokus mematangkan kesiapan teknis agar pelaksanaan Konferkab berjalan tertib dan lancar.

Syaiful berharap Konferkab ke-III PWI Kukar tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik.

“Kami berharap Konferkab ini melahirkan ketua terbaik yang bisa menjadikan PWI Kukar sebagai rumah besar dan rumah aman bagi seluruh wartawan untuk berkembang, berproses, dan mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (Ady)

Editor: Agus S

MBG Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah, Kepsek Nilai Kurang Efektif dan Membebani Siswa

0
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Kartanegara. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan meskipun kegiatan belajar mengajar tengah memasuki masa libur sekolah. Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang efektif dan berpotensi membebani siswa maupun orang tua karena penerima manfaat tetap harus datang ke sekolah hanya untuk mengambil paket makanan.

Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaini, menyampaikan bahwa selama libur panjang Natal dan Tahun Baru, distribusi MBG di sekolahnya tetap berjalan dengan pola tertentu yang menyesuaikan kalender libur.

“Di SMP 1 selama liburan ini masih dibagikan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Karena Kamis dan Jumat libur Natal. Minggu berikutnya juga Senin, Selasa, dan Rabu lagi. Jadi total selama libur ini sekitar enam kali pembagian,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembagian MBG tidak dilakukan setiap hari secara berturut-turut, melainkan dirangkap sesuai jadwal distribusi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Secara prinsip setiap hari dapat jatah, hanya saja karena minggu ini terpotong libur Natal, maka dibagikan Senin sampai Rabu, tanggal merah libur, lalu dilanjutkan lagi Senin berikutnya,” ujarnya.

Karena siswa sedang menjalani libur sekolah, mekanisme pengambilan MBG dilakukan secara mandiri. Sebagian siswa datang langsung ke sekolah, sementara sebagian lainnya diwakili oleh orang tua.

“Ada anak-anak yang datang sendiri, ada juga yang diwakili orang tua. Tapi memang tidak semuanya, karena ada juga yang sedang liburan ke luar kota sehingga tidak bisa mengambil,” katanya.

Terkait paket MBG yang tidak diambil siswa, pihak sekolah menyebutkan bahwa umumnya tidak dikembalikan ke pihak SPPG.

“Biasanya tidak dikembalikan. Ada teman-teman di sekolah yang ikut membantu, kemungkinan dibagikan ke mereka,” ungkapnya.

Meski distribusi MBG tetap berjalan, Imam Huzaini menilai pelaksanaan program tersebut saat masa libur sekolah kurang tepat jika dilihat dari sisi efektivitas dan beban bagi siswa maupun keluarga.

“Menurut saya, kalau mau lebih efektif, sebaiknya MBG diberikan di hari-hari efektif sekolah saja. Kalau libur, ya libur sekalian, sehingga siswa tidak merasa terbebani harus datang ke sekolah hanya untuk mengambil MBG. Itu bisa memberatkan anak maupun orang tuanya,” tegasnya.

Namun demikian, pihak sekolah tetap menjalankan kebijakan tersebut karena mekanisme distribusi MBG sepenuhnya berada di bawah ketentuan SPPG.

“Karena kebijakannya saat ini masih dibagikan saat libur, maka kami tetap menerima dan menyesuaikan. Untuk teknisnya, kami hanya mengikuti,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun siswa libur, distribusi MBG di sekolah tetap didampingi petugas.

“Setelah MBG dari SPPG tiba di sekolah, ada petugas dari guru dan tata usaha yang piket harian untuk mendampingi pembagian,” jelasnya.

Adapun waktu pembagian MBG tidak mengalami perubahan, yakni tetap dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 11.00 Wita.

Sementara itu, masa libur panjang siswa SMP Negeri 1 Tenggarong dijadwalkan berlangsung hingga 3 Januari 2026, dan kegiatan belajar mengajar akan kembali aktif pada 5 Januari 2026. (Ady)

Editor: Agus S

Selama Libur Sekolah, SPPG Rapel Penyaluran MBG untuk 3.403 Siswa di Tenggarong

0
Suasana penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tenggarong. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Selama masa libur sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panjaitan Tenggarong tetap melanjutkan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan skema dirapel atau digabung per dua hari. Skema ini diterapkan agar distribusi bantuan gizi tetap berjalan optimal tanpa membebani sekolah, guru, maupun siswa selama periode libur.

Kepala SPPG Panjaitan Tenggarong, Idamayah, menjelaskan bahwa selama libur sekolah pihaknya tetap melayani sebanyak 3.403 penerima manfaat yang berasal dari enam sekolah di wilayah Tenggarong.

“Kami tetap mendistribusikan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang sama seperti sebelum libur sekolah, totalnya 3.403 siswa dari enam sekolah,” ujarnya.

Enam sekolah yang menjadi sasaran penyaluran MBG tersebut meliputi SMP Negeri 1 Tenggarong, SMP Negeri 2 Tenggarong, SD Negeri 01, SD Negeri 03, SD Negeri 11, dan SD Negeri 18 Tenggarong. Seluruh proses distribusi ditangani oleh dapur SPPG Panjaitan yang berlokasi di Tenggarong, dengan jarak distribusi terjauh sekitar tiga kilometer dari dapur.

Dalam pelaksanaannya, SPPG Panjaitan memilih mekanisme penyaluran dirapel meskipun pemerintah pusat memberikan fleksibilitas, baik untuk penyaluran harian maupun digabung.

“Di SPPG kami memilih dirangkap. Misalnya jatah hari Senin dan Selasa, kami bagikan sekaligus di hari Senin. Jadi tidak setiap hari, tetapi per dua hari sekali,” jelas Idamayah.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi libur sekolah agar aktivitas sekolah dan para guru tidak terganggu serta tetap memiliki waktu istirahat.

“Kalau setiap hari sebenarnya bisa saja, tetapi kami juga mempertimbangkan pihak sekolah dan guru-guru supaya bisa menikmati masa libur. Jadi kami pilih pola yang paling tepat,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan penyaluran MBG secara dirapel justru mendapat respons positif dari pihak sekolah. Kebutuhan gizi siswa tetap terpenuhi, sementara sekolah tidak harus menyesuaikan aktivitas setiap hari.

“Pihak sekolah menyambut baik. Anak-anak tetap mendapatkan asupan gizi, tapi sekolah juga tetap punya jeda libur. Mereka cukup antusias,” ungkapnya.

Terkait jenis makanan yang disalurkan selama masa libur, SPPG Panjaitan menerapkan kombinasi antara makanan siap santap dan makanan kering. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan ketahanan makanan.

“Pada hari-hari tertentu, seperti Senin dan Kamis, kami berikan makanan siap santap. Di hari lainnya kami kombinasikan dengan makanan kering. Minggu ini misalnya, Kamis bertepatan dengan Hari Natal, jadi kami sesuaikan,” jelasnya.

Idamayah menegaskan bahwa secara kebijakan, jatah MBG tetap dihitung harian. Skema rapel hanya berkaitan dengan teknis distribusi, bukan pengurangan hak penerima manfaat.

“Jatahnya tetap harian, hanya cara penyalurannya yang kami rangkap. Itu diperbolehkan karena memang ada opsi dari pusat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas SPPG Panjaitan sebatas mengantarkan paket MBG ke sekolah. Jika terdapat paket yang tidak terambil oleh siswa selama libur, pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak sekolah.

“Kami tidak menarik kembali MBG yang sudah diantar. Penanganannya diserahkan kepada pihak sekolah untuk dibagikan sesuai kebijakan mereka,” ujarnya.

Untuk jadwal penyaluran berikutnya, Idamayah menyampaikan bahwa distribusi MBG selama libur sekolah berlangsung hingga akhir Desember 2025 dan akan dihentikan sementara setelah itu.

“Setelah tanggal 31 Desember kami break sementara. Informasi sementara, distribusi normal kembali mulai 8 Januari, namun tetap menunggu arahan dari pusat. Kalau dipercepat, kami siap menyesuaikan,” pungkasnya. (ady)

Editor: Agus S

Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,7 Juta

0
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 di Balai Kota. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876, dari sebelumnya Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,17 persen,” ujar Pramono.

Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, nilai indeks alpha ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, disepakati penggunaan nilai alpha sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP.

“Penetapan UMP 2026 ini menggunakan alpha 0,75, sehingga besaran kenaikan yang disepakati adalah Rp333.115,” jelas Pramono.

Selain menetapkan kenaikan upah minimum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk menjaga daya beli pekerja. Pramono menyebutkan, berbagai insentif sosial akan diberikan kepada pekerja, termasuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta kemudahan akses air minum murah melalui PAM Jaya.

“Insentif ini mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum terjangkau dari PAM Jaya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan keberlanjutan dunia usaha. Sejumlah kemudahan disiapkan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui program pelatihan, akses permodalan, insentif perpajakan, serta perbaikan sistem perizinan dan layanan usaha.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 telah melalui proses dialog dan kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah, kata dia, berperan sebagai penengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya agar roda perekonomian Jakarta tetap berjalan seimbang dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fj)

Editor: Agus S

UMK 2026 Paser Diusulkan Naik Menjadi Rp3,77 Juta

0
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar. (Nash)

PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Dalam usulan tersebut, UMK Paser diproyeksikan naik sebesar Rp185.432 dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp3.776.998.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Paser. Pembahasan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Hasil kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Paser Nomor 500.15.14.1/984/DTKT/XII/2025 dan telah kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan,” ujar Rizky, Rabu (24/12/2025).

Ia menerangkan, dalam proses penentuan kenaikan UMK, Dewan Pengupahan menggunakan tiga instrumen utama, yakni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser, inflasi Provinsi Kalimantan Timur, serta indeks tertentu atau nilai alpa. Penetapan nilai alpa dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Paser menyepakati penggunaan nilai alpa maksimal sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan UMK 2026.

Selain UMK, Pemkab Paser juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan di daerah tersebut, khususnya perkebunan dan pertambangan, sebagai bentuk perhatian terhadap karakteristik ekonomi daerah Bumi Daya Taka.

Berdasarkan surat rekomendasi Bupati Paser Nomor 500.15.14.1/986/DTKT/XII/2025, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp174.018 atau 4,79 persen, sehingga menjadi Rp3.810.018. Sementara itu, UMSK sektor pertambangan batu bara diusulkan naik Rp192.478,96 atau 5,16 persen menjadi Rp3.920.523.

“Untuk sektor tambang batu bara digunakan nilai alpa 0,9, sedangkan sektor perkebunan menggunakan nilai alpa 0,8,” jelas Rizky.

Meski seluruh usulan telah disepakati di tingkat kabupaten, Rizky menegaskan bahwa keputusan final mengenai besaran UMK dan UMSK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Kalimantan Timur.

“Kami sudah menyampaikan seluruh rekomendasi. Saat ini tinggal menunggu penetapan resmi dari Gubernur Kaltim,” pungkasnya. (nash)

Editor: Agus S

Satgas Pangan Polresta Balikpapan Cek Harga dan Stok Bapokting Jelang Natal dan Tahun Baru

0
Satgas Pangan Polresta Balikpapan saat melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok penting (Bapokting).

BALIKPAPAN — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Balikpapan melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting) di pasar tradisional menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan pangan tetap terjaga selama momentum Nataru.

Pengecekan dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) mulai pukul 08.30 Wita di Pasar Pandan Sari, Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan dan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor.

Instansi yang terlibat antara lain Satgas Pangan Polresta Balikpapan, Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Perizinan Kota Balikpapan, serta Dinas Pangan Kota Balikpapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Zeska Taruna Wijaya, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mengawasi stabilitas harga Bapokting agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan RI. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada ketersediaan stok untuk mengantisipasi kelangkaan barang.

“Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat agar bisa memperoleh bahan pokok dengan kualitas yang baik dan harga yang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Satgas Pangan memastikan harga Bapokting di Kota Balikpapan masih relatif stabil dan belum ditemukan adanya lonjakan harga yang signifikan. Ketersediaan stok bahan pokok juga dinyatakan aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Balikpapan, Sangidun, mengimbau masyarakat agar berbelanja secara bijak dan tidak melakukan aksi borong atau panic buying yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja sesuai kebutuhan. Stok Bapokting menjelang Natal dan Tahun Baru dipastikan dalam kondisi aman dan cukup,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan pasar berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai. Polresta Balikpapan bersama instansi terkait berkomitmen terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas pangan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru. (ap)

Editor: Agus S

Terungkap di Pengadilan, Koalisi Save Maba Sangaji Desak Pengusutan Tambang Ilegal PT Position

0
Persidangan sengketa lahan patok PT WKM versus PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)

JAKARTA — Fakta dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Position mencuat ke ruang publik setelah terungkap dalam persidangan sengketa lahan patok PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Koalisi Save Maba Sangaji mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan menyeluruh.

Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Musa Naim, menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pengusutan dugaan tambang ilegal PT Position. Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan persidangan semata.

“Kami kira semua fakta hukum soal PT Position yang terungkap di PN Jakarta Pusat harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik Satgas PKH, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” kata Musa kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebutkan, risalah persidangan telah memuat data penting terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari lokasi kegiatan, skema penambangan, hingga luas wilayah yang diduga telah dieksploitasi tanpa izin.

“Semua informasi yang dibutuhkan penegak hukum sebenarnya sudah tersedia di dalam risalah persidangan. Sekarang tinggal soal keberanian aparat untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Perkara sengketa lahan PT WKM sendiri telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari kepada dua pekerja PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait perintangan kegiatan usaha pertambangan. Namun, Majelis Hakim tidak memasukkan dugaan penambangan ilegal oleh PT Position sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Dalam risalah persidangan setebal 154 halaman, Ketua Majelis Hakim Sunoto secara eksplisit menyinggung adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal PT Position di wilayah Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dijadikan dasar putusan karena dianggap sebagai perkara terpisah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalaupun terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Position, hal tersebut merupakan perkara terpisah yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri,” ujar Sunoto sebagaimana tertuang dalam risalah persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum PT WKM juga telah melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam persidangan, antara lain peta citra satelit, rekaman video aktivitas penambangan, serta laporan penegakan hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut disebut mengonfirmasi adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang disengketakan.

Koalisi Save Maba Sangaji menilai, pemisahan perkara oleh Majelis Hakim tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum. Mereka mendesak agar aparat segera membuka penyelidikan baru terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position demi menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (fj)

Editor: Agus S

Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

0
Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara dalam sebuah agenda resmi yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (24/12/2025). Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Total dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penertiban kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Uang ini berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden.

Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.

Dana tersebut bersumber dari dua perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula.

“Penerimaan ini berasal dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.

Selain melaporkan capaian penyerahan uang sitaan, Kejaksaan Agung juga memaparkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKH, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun.

Sementara itu, potensi denda administratif dari sektor pertambangan diproyeksikan mencapai Rp32,63 triliun.

“Potensi denda administratif sawit mencapai Rp109,6 triliun dan potensi administrasi pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare. Kawasan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan uang sitaan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menertibkan pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan. (fj)

Editor: Agus S