Beranda blog Halaman 411

Efisiensi Diperketat, Pemkab PPU Hentikan BBM Pejabat dan Sentralisasi Perjalanan Dinas

0
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Deddy/MKNN)

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengendalian anggaran sebagai respons atas kondisi fiskal yang membutuhkan penyesuaian. Langkah efisiensi ini menyasar belanja rutin di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama belanja operasional yang dinilai masih bisa ditekan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan salah satu kebijakan konkret yang telah diterapkan adalah penghentian pemberian bahan bakar minyak (BBM) operasional bagi pejabat eselon II hingga kepala bidang.

“Untuk penghematan, pemerintah daerah sudah tidak lagi memberikan BBM operasional bagi eselon II sampai Kabid. Ini bagian dari upaya efisiensi belanja rutin,” ujar Muhajir, Selasa (27/1/2026).

Selain BBM, pengendalian juga diberlakukan pada belanja makan dan minum, natura, serta belanja pemeliharaan. Seluruh pos tersebut kini dikontrol lebih ketat dan akan dituangkan secara resmi melalui surat edaran pengendalian anggaran yang segera diterbitkan serta disampaikan kepada seluruh OPD.

“Penghematan ini mencakup belanja yang bersumber dari APBD, khususnya belanja rutin kantor. Nanti akan ada beberapa poin pengendalian yang tertuang jelas dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi juga menyentuh anggaran perjalanan dinas. Mulai Tahun Anggaran 2026, mekanisme perjalanan dinas diubah dengan sistem sentralisasi anggaran di Sekretariat Daerah. Jika sebelumnya anggaran perjalanan dinas berada di masing-masing OPD, kini seluruhnya dikelola melalui DPA Sekretaris Daerah.

“Mulai 2026, perjalanan dinas—baik dalam daerah, luar provinsi, maupun luar daerah—tersentral di Sekretariat Daerah. DPA perjalanan dinas ada di DPA Sekda,” ungkap Muhajir.

Perubahan juga terjadi pada aspek administrasi. Kewenangan penandatanganan surat perjalanan dinas yang sebelumnya ditandatangani kepala OPD untuk eselon III ke bawah, kini seluruhnya harus mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

“Itu bentuk pengendalian yang kami lakukan. Pak Sekda akan melakukan penyaringan. Istilahnya, ujian meja dulu dengan Pak Sekda,” tegasnya.

Lebih lanjut, jumlah pegawai yang mengikuti perjalanan dinas juga dibatasi secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kompetensi yang relevan dengan tujuan penugasan.

“Sudah ada contoh pengajuan perjalanan dinas empat orang, tetapi yang disetujui hanya dua orang karena dinilai paling sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” pungkas Muhajir. (MK)

Editor: Agus S

Pencarian Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Mahakam Masuki Hari Kedua, Tim SAR Terkendala Arus Deras

0
Tim SAR melakukan penyisiran di tepi Sungai Mahakam. (Dimas/MKN)

SAMARINDA — Pencarian terhadap Azam Arahan (7), bocah laki-laki yang dilaporkan tenggelam di Sungai Mahakam, masih terus dilakukan. Hingga hari kedua operasi pencarian, Selasa (27/1/2026), korban belum berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Senin (26/1/2026). Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Sarinem, korban terlihat berenang seorang diri di tepian sungai sebelum akhirnya terseret arus sekitar pukul 11.58 Wita.

Sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Samarinda, BPBD, serta relawan kembali melanjutkan pencarian. Pada hari kedua ini, metode pencarian difokuskan pada penyisiran permukaan sungai menggunakan speedboat.

Petugas Lapangan Tim SAR Kota Samarinda, Achmad Zais Ramadhan, mengatakan bahwa pencarian tidak disertai penyelaman karena kondisi arus Sungai Mahakam yang cukup deras dan berisiko membahayakan keselamatan personel.

“Hari kedua ini kami hanya melakukan pencarian dari atas permukaan air, termasuk memeriksa kemungkinan korban tersangkut di tumpukan sampah atau ranting di beberapa titik. Untuk penyelaman belum memungkinkan karena arus sangat deras,” ujar Achmad Zais di lokasi pencarian.

Area pencarian telah diperluas hingga radius sekitar tiga kilometer dari titik terakhir korban terlihat atau Last Known Position (LKP). Namun, tim SAR menghadapi sejumlah kendala di lapangan, terutama derasnya arus sungai serta banyaknya material sampah yang menghambat pergerakan dan jarak pandang.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Basarnas, operasi pencarian akan dihentikan sementara saat malam hari demi menjaga keselamatan personel.

“Untuk malam hari, pencarian tidak kami lakukan karena faktor risiko dan keterbatasan jarak pandang. Operasi akan dilanjutkan kembali esok hari,” jelasnya.

Hingga Selasa sore, keluarga korban bersama warga sekitar masih setia menunggu di sekitar lokasi kejadian, berharap Azam dapat segera ditemukan. Tim SAR gabungan memastikan upaya pencarian akan terus dilakukan sesuai prosedur dan kondisi di lapangan. (MK)

Editor: Agus S

Aksi Curi Accu Terekam CCTV, Sopir Truk Tangki Ditangkap Polsek Palaran

0
Barang bukti obeng dan tersangka pencurian accu yang diamankan Polsek Palaran. (Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA — Seorang pengemudi truk tangki berinisial FH (46) diamankan jajaran Polsek Palaran setelah diduga melakukan pencurian dua unit accu truk milik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam (17/1/2026) sekitar pukul 23.20 Wita. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendarai truk tangki Mitsubishi Fuso dan berhenti tepat di samping truk dump Mitsubishi Fuso milik perusahaan korban.

Pelaku kemudian turun dari kendaraannya dan mencongkel dua buah accu merek GS Astra 70 ampere menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kehilangan baru diketahui pihak perusahaan pada Senin sore (19/1/2026), setelah petugas keamanan melaporkan adanya accu yang hilang dari kendaraan operasional. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Mendapat laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil analisis rekaman, identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan berhasil dikenali.

Pelaku FH akhirnya ditangkap pada Jumat pagi (23/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di wilayah Palaran tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan saat beraksi serta nota pembelian dua unit accu sebagai bagian dari pembuktian.

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Rekaman CCTV dan keterangan saksi sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Iswanto.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya di kawasan industri dan pergudangan, untuk meningkatkan sistem pengamanan serta memastikan perangkat CCTV berfungsi optimal guna mencegah tindak kriminal serupa. (MK)

Editor: Agus S

Predator Anak di Samarinda Seberang Ditangkap, Masuk Kamar Korban Saat Tertidur

0
Ilustrasi

SAMARINDA — Kepolisian Sektor Samarinda Seberang menangkap seorang pria berinisial Y (41) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jumat dini hari (23/1/2026). Korban diketahui merupakan remaja putri berusia 13 tahun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang tertidur di dalam kamar. Korban terbangun setelah merasakan adanya sentuhan tidak senonoh. Saat membuka mata, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dalam kondisi tidak berpakaian.

Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban langsung keluar kamar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga kemudian segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Pelaku Y akhirnya diamankan pada Sabtu sore (24/1/2026) di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang dikenakan saat kejadian serta dokumen identitas korban untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius dan profesional. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Baihaki dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

AKP Baihaki juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa, segera laporkan. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya. (MK)

Editor: Agus S

DPMPD Kaltim Maksimalkan Program GratisPol untuk Percepat Digitalisasi Desa

0
Kepala DPMPD Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto. (Hanafi/MKN)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong percepatan digitalisasi desa melalui pemanfaatan program GratisPol Internet Gratis. Program ini diarahkan untuk memperkuat layanan publik desa sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa secara teknis pelaksanaan penyediaan jaringan internet gratis berada di bawah kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Sementara itu, DPMPD berperan memastikan pemanfaatan jaringan tersebut benar-benar berdampak langsung bagi desa.

“Pelaksanaannya memang di Diskominfo, tetapi kami di DPMPD fokus mengarahkan pemanfaatannya agar mendukung pelayanan publik dan kebutuhan pemerintahan desa,” ujar Puguh saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Menurut Puguh, prioritas utama pemanfaatan internet gratis desa adalah digitalisasi layanan administrasi. Mulai dari pengelolaan data kependudukan, pelayanan surat-menyurat, hingga penguatan sistem informasi desa agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Selain sektor administrasi, DPMPD Kaltim juga mendorong pengembangan posyandu digital sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan di tingkat desa. Melalui sistem ini, pelaporan kegiatan posyandu, pemantauan tumbuh kembang balita, serta data kesehatan ibu dan anak akan dikelola secara digital dan terintegrasi.

“Posyandu digital masih dalam tahap pengembangan dan ditargetkan mulai berjalan tahun ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Puguh menegaskan bahwa program GratisPol Internet Gratis tidak hanya difokuskan pada pelayanan pemerintahan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Akses internet yang merata diharapkan membuka peluang pengembangan usaha mikro, promosi produk unggulan desa secara daring, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

“Dengan internet yang tersedia, desa punya peluang lebih besar untuk berkembang. Baik dari sisi pelayanan, ekonomi, maupun kualitas sumber daya manusianya,” kata Puguh.

Ia optimistis, pemanfaatan program GratisPol Internet Gratis yang tepat sasaran akan menjadi fondasi awal terwujudnya desa digital yang mandiri, maju, dan berdaya saing di Kalimantan Timur. (MK)

Editor: Agus S

Tragedi di Jalan Ir Sutami Samarinda, Sopir Truk Tewas usai Ledakan Tabung Gas saat Potong Tali Pakai Korek

0
Suasana olah TKP oleh Inafis Polresta Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA — Tragedi maut terjadi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (27/1/2026) malam. Seorang sopir truk tewas setelah tersambar ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram saat hendak memotong tali pengikat muatan menggunakan korek api.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.45 Wita di area parkiran ruko. Saat kejadian, korban bersama seorang rekannya, Satria Pratama, baru saja selesai memuat barang logistik dan sejumlah tabung gas elpiji ke atas truk. Muatan tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

Korban dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit. (Dimas/Media Kaltim)

Menurut keterangan Satria, korban berniat merapikan sisa tali pengikat di bagian belakang truk. Ia kemudian meminjam korek api untuk memutus tali dengan cara dibakar.

“Dia pinjam korek saya untuk bakar tali, bukan mau merokok. Pas korek dinyalakan di sudut belakang truk, langsung meledak. Suaranya keras sekali, seperti diterpa angin besar,” ujar Satria dengan suara bergetar.

Satria yang berada sekitar setengah meter dari korban ikut terdampak ledakan, namun masih selamat. Ia mengaku terkena percikan di bagian bibir.

“Saya sempat kena di bibir. Korban posisinya di sudut belakang truk, kemungkinan terbentur besi setelah ledakan,” tambahnya.

Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka serius. Meski sempat dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Polsek Sungai Kunjang bersama Inafis Polresta Samarinda langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Area parkiran ruko tempat kejadian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Novi Ari Setiawan, membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan korban merupakan sopir truk yang hendak mengantarkan barang ke Kutai Timur.

“Kami menerima laporan adanya ledakan sekitar pukul 18.45 Wita. Dalam kejadian ini, satu orang korban, yakni pengemudi truk, meninggal dunia,” ujarnya di lokasi.

Terkait penyebab pasti ledakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara, ledakan dipicu oleh kebocoran gas yang tersulut api dari korek.

“Di dalam bak truk terdapat tumpukan tabung gas dan barang belanjaan. Kami masih melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk memastikan penyebab ledakan. Hasil resminya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” kata Novi.

Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit, sementara pihak kepolisian masih menghubungi keluarga korban untuk penanganan lebih lanjut. (MK)

Editor: Agus S

Rocky Gerung dan Dokter Tifa Singgung Kesehatan Jokowi, Ingatkan Dampak Stres dan Gawai

0
Rocky Gerung bersama Dokter Tifa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung menyinggung kondisi kesehatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, khususnya terkait pengelolaan stres dan dampaknya terhadap kondisi fisik maupun psikologis.

Pernyataan itu disampaikan Rocky usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai ahli yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, Selasa (27/1/2026).

Rocky menilai, tekanan psikologis yang terus-menerus berpotensi memperburuk kondisi kesehatan apabila tidak diimbangi dengan ketenangan batin. Ia menyinggung kemungkinan dampak stres terhadap gangguan kesehatan tertentu.

“Yang sebetulnya mesti kita jaga jangan sampai Pak Jokowi autoimunnya bertambah. Kan itu bahaya. Nah, cara supaya Pak Jokowi tenang itu mestinya dia lempar semua handphone-nya,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, paparan informasi yang berlebihan melalui telepon genggam dapat memicu stres berkepanjangan dan berdampak pada kesehatan mental.

“Itu bikin stres. Nah, bilang pada Pak Jokowi, perbanyak produksi oksitosin untuk menenangkan batin,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa turut menyoroti aspek kesehatan Jokowi. Ia menilai, persoalan kesehatan justru lebih penting untuk diperhatikan dibandingkan polemik lain yang berkembang di ruang publik.

Dokter Tifa menyebut keseimbangan hormonal menjadi faktor penting dalam menjaga kondisi tubuh agar tetap optimal.

“Sebetulnya yang dibutuhkan di dalam kasus ini adalah hormonal. Hormonal harus bekerja dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kebiasaan penggunaan telepon genggam yang dinilai dapat memicu peningkatan hormon stres.

“Kalau Pak Jokowi terlalu sering buka HP, benar. Tadi saya diskusi, itu membangkitkan kortisol terus-terusan,” katanya.

Dokter Tifa mengaku menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi kesehatan Jokowi, yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dan penanganan medis secara menyeluruh. (MK)

Editor: Agus S

Pembangunan KDKMP di Paser Terus Berproses, Progres Capai di Atas 90 Persen

0
KDKMP di Desa Keluang Paser Jaya dengan progres pembangunan diatas 90 persen. (MKN)

PASER – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Paser terus menunjukkan progres positif. Komandan Resor Militer (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma, Brigjen TNI Anggara Sitompul, meninjau langsung pelaksanaan program tersebut di sejumlah lokasi, Selasa (27/1/2026).

Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait dalam mendukung program nasional penguatan ekonomi berbasis desa dan kelurahan melalui pendirian KDKMP.

“Selain meninjau pelaksanaan program KDKMP di berbagai wilayah, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi kendala teknis di lapangan serta merumuskan langkah-langkah taktis percepatan agar koperasi desa dan kelurahan dapat segera beroperasi secara optimal,” ujar Anggara.

Khusus di Kabupaten Paser, Anggara menyebut tidak ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaan pembangunan. Sebaliknya, progres pembangunan dinilai berjalan lancar.

Salah satu contohnya berada di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, dengan tingkat realisasi pembangunan yang telah mencapai lebih dari 90 persen.

“Untuk Kabupaten Paser, secara umum tidak ada hambatan signifikan. Progres pembangunan KDKMP berjalan baik dan sesuai target,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengapresiasi sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan sebagaimana menjadi target pemerintah pusat.

Ia berharap seluruh KDKMP di Kabupaten Paser dapat segera beroperasi dan memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.

“Tadi sudah dijelaskan, harapannya koperasi ini segera berjalan sehingga tujuan pemerintah pusat dalam mengembangkan perekonomian berbasis desa dapat benar-benar terwujud,” ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Paser, dari total 144 desa dan kelurahan, sebanyak 55 titik telah disiapkan untuk pembangunan KDKMP. Dari jumlah tersebut, 35 titik saat ini masih dalam proses pembangunan.

Peresmian KDKMP secara serentak direncanakan akan dilaksanakan pada Februari 2026 mendatang.(MK)

Editor: Agus S

Seks Bebas Merajalela, Butuh Sanksi yang Menjera

0
Yuliati Ummu Akmal. (Ist)

Oleh:
Yuliati Ummu Akmal
Pemerhati Sosial

Di tengah gempuran tren pergaulan bebas yang kian terbuka, para pelajar di Kabupaten Kutai Timur yang tergabung dalam Forum Poros Pelajar Kutim menggelar seminar edukatif bertajuk “Seks Bebas yang Merajalela”. Seminar ini merupakan respons atas fenomena sosial yang kian mengkhawatirkan di lingkungan remaja.

Ketua Panitia, Moza Nur Salam, menegaskan bahwa minimnya pengawasan dan terbukanya arus informasi membuat pelajar rentan terjebak dalam perilaku menyimpang. Selanjutnya Arman, Ketua Forum OSIS Kutim, menilai bahwa selama ini pelajar sering kali tabu membahas isu seksualitas, sehingga mereka kerap mendapatkan informasi yang salah dari internet atau lingkungan yang tidak sehat. (https://sangattanews.com/lawan-arus-seks-bebas-pelajar-kutai-timur-gelar-seminoar-moralitas-di-awal-2026/)

Di lain tempat, tepatnya di Kota Bontang. Wakil Walikota Bontang, Bapak Agus Haris, secara tegas mengingatkan ratusan siswa SMP se-Kota Bontang untuk menjauhi pergaulan bebas dan menjadikan belajar sebagai prioritas utama. Penegasan ini disampaikan Wawali saat membuka Talkshow Hari AIDS Sedunia 2025 dengan tema “Know HIV, No Fear: Remaja Cerdas, Remaja Peduli” di Auditorium 3 Dimensi,Senin (1/12/2025) pagi. (https://kaltim.indozone.id/lifestyle/amp/2486509465/stop-pergaulan-bebas-wawali-bontang-fokus-belajar-pacaran-bukan-prioritas-remaja-smp)

Pergaulan bebas juga merupakan PR besar di kota Bontang. Seperti diberitakan dari Pengadilan Agama (PA) Bontang, tercatat penurunan tajam permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025. Jika pada 2024 tercatat 25 perkara, tahun ini hanya delapan kasus yang masuk. Hakim PA Bontang, Rifqi Akbari, mengungkapkan dari delapan pengajuan tersebut, hanya tujuh yang dikabulkan dengan alasan hamil di luar nikah. Sementara satu permohonan lain yang dilatarbelakangi pergaulan bebas ditolak. (https://www.kitamudamedia.com/2025/09/29/dispensasi-nikah-di-bontang-turun-drastis-hamil-di-luar-nikah-jadi-alasan-utama/)

Sejatinya permasalahan seks bebas yang merajalela hari ini adalah problem sistemik yang perlu ditindak lanjuti dengan serius. Potret generasi yang jauh dari norma agama dan hanya dipandang sebagai objek yang mengatur masalah ibadah saja sementara dalam kehidupan manusia bebas melakukan apa saja.

Untuk memulai itu semua, generasi muda harus paham dulu akar masalah pergaulan bebas. Artinya seminar moralitas dan kepedulian pelajar tidak akan mampu membendung derasnya pergaulan bebas yang menjadi trend dan tersistem. Negaralah yang pertama dan utama untuk melawan arus seks bebas ini dengan support sistemnya.

Selama arus pemikiran sekuler yang liberal ini tidak dicampakan maka akan selalu menjadi ancaman yang tak terelakkan, generasi muda dengan mudah mengambil keputusan untuk bermaksiat. Akibatnya bukan hanya kerusakan moral tetapi juga kerusakan fisik, dari kehamilan yang beresiko karna usia masih sangat muda, pembuangan bayi ,aborsi, gangguan mental sampai bunuh diri.

Generasi muda khususnya para aktivis memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi berbagai problematika generasi hari ini. Generasi muslim wajib memanfaatkan potensinya untuk mengkaji Islam kaffah dengan melakukan pembinaan instensif, agar mengetahui solusi hakiki dari problematika generasi adalah dengan penerapan syariah Islam disemua lini kehidupan.

Dengan penerapan Islam kaffah akan menutup celah terjadinya seks bebas atau zina ditengah masyarakat. Mekanisme ini diwujudkan dalam sebuah peraturan yang rinci yang harus ditaati oleh semua muslim. Tiga pilar dan support sistem negara Islam akan membuat generasi terhindar dari seks bebas yaitu ;

Pertama, pembinaan individu untuk mewujudkan ketakwaan individu melalui sistem Pendidikan islam yang membentuk generasi berkeperibadian islam (syakhsyiah Islamiyah). Kurikulum disusun untuk menanamkan akidah yang kokoh, pola pikir dan pola sikap islam.

Kedua, kontrol masyarakat akan terwujud ketika masyarakat sudah mempunyai pandangan yang sama, opini yang sama tentang mana yang baik dan buruk dan memahami syariat islam secara utuh. Menyandarkan aturanya pada aturan islam sehingga terbentuk suasana saling mengingatkan (amar makruf nahi mungkar) antara anggota Masyarakat dilingkungan sekitarnya. Saling berperan aktif menjaga masyarakat dari pergaulan bebas, tidak berdiam diri jika melihat ada kemaksiatan dilingkungan sekitarnya.

Ketiga, sistem islam menerapkan hukum islam disetiap lini kehidupan. Salah satunya penerapan sistem pergaulan islam yang menjamin kehidupan yang jauh dari kerusakan dan dampak pergaulan bebas. Aturan pergaulan dalam Islam sangat jelas yaitu larangan mengumbar aurat, ikhtilat (campur baur laki-laki dan Wanita), khalawat (berdua-duanan), menundukan pandangan, juga larangan berpacaran dan aktifitas mendekati zina lainnya.

Selain itu media difungsikan sebagai syiar dan dakwah untuk mengokohkan pemuda agar berkarakter dan bertshaqofah islam, jauh dari tayangan yang berbau pornoaksi dan pornografi. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal tetapi masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, lapisan terakhir adalah penerapan sistem sanksi yang tegas.

Hukuman atau sanksi memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir) dengan ini pelanggaran tidak akan terulang lagi. Dengan tiga pilar ini islam mampu menyelesaikan tidak hannya problemmatika generasi tetapi juga mampu menyelesaikan problematika umat seluruhnya.

Sudah saatnya umat kembali pada aturan Ilahi melalui institusi negara yang akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh disetiap lini kehidupan.

Wallau’alam bisshawab.

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Dishub Bontang

0
Ilustrasi (AI).

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Ketiga tersangka berinisial J dan RW yang merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E selaku pihak swasta pemilik sekaligus pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan mark-up serta penyimpangan terhadap biaya perjalanan dinas dalam pelaksanaan kegiatan bimtek.

Tepat di dua anggaran, yakni 2024 dan 2025 lalu, Dishub Bontang melaksanakan 13 kegiatan bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak, baik di dalam kota maupun luar daerah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jadi, terdapat lima kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh LPK ABC, dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 2,5 miliar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh J, RW, dan E dalam lima kegiatan bimtek tersebut.

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 578 juta. “Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan baru sekitar Rp 30 juta,” tambahnya.

Modus yang digunakan para tersangka antara lain merekayasa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Para peserta bimtek diketahui berangkat dari Bontang ke Balikpapan menggunakan bus, namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), justru dilampirkan nota perjalanan dari biro jasa travel.

“Di SPJ juga dicantumkan nama-nama pegawai yang faktanya tidak mengikuti kegiatan bimtek, tetapi tetap digunakan sebagai dasar pencairan anggaran,” jelasnya.

Adapun dengan tersangka E, diduga berperan aktif menyiapkan bukti pendukung dan dokumen yang digunakan J dan RW dalam penyusunan SPJ, termasuk dengan dokumen pelaporan kegiatan serta aliran dana.

Atas perbuatannya, J dan RW disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sedangkan untuk tersangka E, akan di turut dengan jeratan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” paparnya.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam