Beranda blog Halaman 425

Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Pilkada Lewat DPRD, Tuntut Komitmen Politik Wakil Rakyat

0
Massa aksi aliansi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kaltim. (K. Irul Umam/MKN).

SAMARINDA – Gelombang penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menguat di Kalimantan Timur. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Aliansi Geram) Kaltim menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis siang (22/1/2026), sebagai bentuk protes atas rencana perubahan mekanisme Pilkada.

Aksi tersebut digelar sebagai respons atas menguatnya wacana revisi Undang-Undang Pilkada yang membuka peluang pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Aliansi Geram menilai langkah itu berpotensi mereduksi prinsip kedaulatan rakyat dan melemahkan kualitas demokrasi.

Humas Aksi Aliansi Geram, Hiththan Hersya Putra, menegaskan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan banyak persoalan serius ketika Pilkada dilakukan melalui DPRD, terutama maraknya praktik politik transaksional.

“Kalau kita melihat sejarah, saat Pilkada dipilih DPRD, praktik politik uang sulit dilacak dan diawasi publik. Bahkan dengan sistem pemilihan langsung saja, politik uang masih terjadi,” ujarnya di sela aksi.

Menurut Hiththan, potensi penyimpangan akan semakin besar jika proses pemilihan dilakukan secara tertutup di internal lembaga legislatif.

“Jika pemilihannya dilakukan di ruang tertutup, risikonya jauh lebih besar. Demokrasi akan semakin tergerus,” katanya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Geram yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil juga mendesak DPRD Kaltim agar mengambil sikap politik yang tegas. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pimpinan dan anggota DPRD menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.

“Kami meminta DPRD Provinsi menandatangani fakta integritas. Isinya jelas, menolak wacana Pilkada lewat DPRD dan membawa sikap ini ke tingkat nasional, baik ke DPR RI maupun ke pengurus partai di pusat,” jelas Hiththan.

Aliansi Geram menilai perubahan regulasi Pilkada tidak boleh dilakukan secara tertutup dan elitis. Setiap pembahasan, menurut mereka, harus melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak mencederai hak politik warga negara.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Geram menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menolak pemindahan mekanisme Pilkada ke DPRD, menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap revisi regulasi, menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat, serta meminta komitmen tegas legislatif dalam menyikapi revisi Undang-Undang Pilkada.

Aksi yang diikuti ratusan massa tersebut berlangsung sejak pukul 15.00 WITA dengan titik konsentrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, dan berjalan di bawah pengawalan aparat keamanan. (MK)

Editor: Agus S

Wali Kota Tegaskan Akan Potong TPP ASN yang Tak Bekerja Maksimal

0

Wali Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara. ASN yang tidak menunjukkan kinerja maksimal akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan pelayanan publik.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb22jan2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Rumah IRT di Kongbeng Diduga Jadi Pusat Peredaran Narkotika

0
IRT di Kongbeng diamankan karena diduga menjadi pengedar. (Ist)

SANGATTA – Sebuah rumah milik ibu rumah tangga di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, diduga kuat jadi titik edar narkotika. Polisi menyita puluhan gram barang haram yang disembunyikan dengan modus berlapis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut sejak awal Januari 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) melalui penyelidikan intensif.

“Informasi dari masyarakat kami terima sejak awal Januari dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto kepada Media Kaltim saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Setelah mengantongi bahan keterangan yang cukup, polisi melakukan penindakan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Long Imang RT 02 Nomor 06. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LK (32), yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Saat penggerebekan, LK berada di dapur rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah, termasuk area teras dapur.

Hasilnya, petugas menemukan 137 bungkus narkotika dengan berat total 79,71 gram bruto beserta plastik pembungkusnya. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tempat sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni, lalu dimasukkan ke dalam kaos kaki hitam dan diletakkan di tumpukan pakaian kotor.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit handphone merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

AKP Erwin mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari orang yang tidak dikenalnya secara langsung.

“Komunikasi dilakukan melalui telepon, kemudian barang diambil dengan sistem jejak,” ungkapnya.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, tersangka dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap aktif memberikan informasi. Peran warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

RS Taman Sehat Bontang Ditarget Beroperasi Agustus

0
Kepala Dinkes Bontang, Bahtiar Mabe. (Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan anggaran sebesar Rp46 miliar untuk renovasi Rumah Sakit Taman Sehat atau rumah sakit tipe D, pada tahun ini.

Renovasi tersebut ditargetkan rampung dan rumah sakit dapat beroperasi paling lambat Agustus, guna mengurai kepadatan pelayanan di RSUD Bontang.

Anggaran tersebut difokuskan untuk renovasi menyeluruh fasilitas rumah sakit, bukan pembangunan baru. Beberapa fasilitas yang menjadi prioritas pembenahan di antaranya Unit Gawat Darurat (UGD), laundry, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

“Ini renovasi satu paket, tidak dipecah-pecah. Banyak item yang dikerjakan, termasuk fasilitas yang kemarin menjadi kekurangan,” kata kepala Dinas Kesehatan, Bahtiar Mabe.

Saat ini proses pengadaan sedang berjalan. Dinkes telah memulai tahapan administrasi untuk dimasukkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), menyusul kebijakan baru yang mewajibkan seluruh proses pengadaan pemerintah daerah dilaksanakan melalui ULP.

Selain infrastruktur, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi tantangan dalam pengoperasiannya . Terdapat dua skema pemenuhan tenaga kesehatan, yakni dengan redistribusi SDM dari puskesmas dan rumah sakit pemerintah, serta rekrutmen baru apabila jumlah tenaga masih belum mencukupi.

Terkait akses, area parkir rumah sakit saat ini sudah dapat dimanfaatkan meski kondisi lapangan masih belum maksimal. Bangunan parkir yang tersedia baru terdiri dari dua lantai, meski awalnya direncanakan tiga lantai. Pengembangan lanjutan akan dilakukan secara bertahap setelah rumah sakit difungsikan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Pelunasan Jemaah Hanya Rp27,9 Juta

0
Ilustrasi. (ai)

BONTANG – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Untuk jemaah reguler, total biaya haji tahun 2026 kisaran Rp55.575.922 per orang.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Bontang, Najmuddin, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan biaya haji setelah disubsidi nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

“Biaya totalnya sekitar Rp55,5 juta. Jemaah sebelumnya sudah setor awal Rp25 juta. Ditambah nilai manfaat, sehingga saat pelunasan jemaah hanya membayar sekitar Rp27,9 juta,” jelasnya.

Nilai manfaat yang diterima jemaah berasal dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran nilai manfaat tersebut mencapai sekitar Rp2,6 juta, sehingga meringankan beban pembayaran jemaah saat tahap pelunasan.

Adapun tanpa subsidi nilai manfaat, biaya haji sebenarnya hampir menyentuh Rp90 juta per jemaah. Angka tersebut mencakup seluruh kebutuhan operasional, mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga layanan di Arab Saudi.

“Kalau dihitung tanpa subsidi, biayanya hampir Rp90 juta. Tapi karena ada nilai manfaat, jemaah cukup membayar sekitar Rp27 jutaan saat pelunasan,” ungkapnya.

Pelunasan biaya haji tahun 2026 telah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama selama Desember 2025 dan tahap kedua yang berakhir pada 9 Januari 2026. Jemaah yang telah melunasi namun belum masuk kuota keberangkatan akan otomatis masuk dalam daftar cadangan.

“Alhamdulillah tidak ada perubahan harga haji yang signifikan dari tahun 2025 kemarin,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Anggaran Disperindag Kutim Merosot Tajam, Dari Rp 180 M Jadi Rp 26 M

0
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Dalam dua tahun terakhir, anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim terjun bebas. Dari sebelumnya mengelola sekitar Rp 180 miliar, kini Disperindag hanya mengantongi Rp26 miliar pada 2026.

Penurunan lebih dari 60 persen itu berdampak langsung pada program-program strategis, terutama operasi pasar murah dan pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM), dua sektor yang bersentuhan langsung dengan daya beli dan ekonomi masyarakat.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani mengakui, pemangkasan anggaran tersebut memaksa pihaknya melakukan pengetatan di hampir semua lini kegiatan.

“Dua tahun lalu anggaran kami Rp180 miliar, itu termasuk pengelolaan UPT-UPT pasar. Sekarang tinggal Rp26 miliar. Penurunannya sangat signifikan,” ujar Nora saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, anggapan Disperindag selalu memiliki anggaran besar tidak sepenuhnya tepat. Sebab, sebagian besar anggaran sebelumnya terserap untuk pengelolaan pasar daerah yang berada di bawah unit pelaksana teknis (UPT).

Dampak paling terasa terjadi pada operasi pasar murah. Jika pada tahun-tahun sebelumnya anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp10 miliar, pada 2026 hanya tersisa sekitar Rp5 miliar, termasuk biaya operasional.

“Untuk paket pasar murahnya sekitar Rp4 miliar lebih. Artinya, jumlah kegiatan otomatis berkurang,” papar Nora.

Kondisi serupa juga dialami program pembinaan IKM. Selama ini, pelaku IKM dari 18 kecamatan rutin diundang mengikuti pelatihan tatap muka di Sangatta, Samarinda, hingga Balikpapan. Namun, keterbatasan anggaran memaksa Disperindag mengalihkan pembinaan ke metode daring.

“Pembinaan tetap jalan, tapi menyesuaikan kemampuan anggaran. Kalau tidak memungkinkan tatap muka, paling tidak melalui Zoom,” ujarnya.

Nora tak menampik, pembinaan secara daring tidak seefektif pelatihan langsung. Namun, opsi tersebut menjadi jalan tengah agar program tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.

Tak hanya itu, anggaran operasional Disperindag juga dinilai belum ideal, khususnya untuk pemantauan bahan pokok dan penting (bapokting), termasuk kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.

“Kami harus rutin memantau harga dan ketersediaan barang. Itu membutuhkan biaya operasional. Kalau dibilang cukup, sebenarnya tidak,” terangnya.

Meski demikian, Disperindag menegaskan fungsi pengawasan tetap dijalankan, terutama jika menyangkut perlindungan masyarakat.

“Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat, ada atau tidak ada anggaran, kami tetap harus bergerak,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Sales Freelance Diduga Menggelapkan Motor, 75 Korban di Muara Badak

0
Polres Bontang gelar konferensi pers terkait kasus penggelapan. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG – Kasus penipuan atau penggelapan motor terjadi di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 75 orang telah menjadi korban.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menyampaikan, bahwa saat ini pihak dari Polsek Muara Badak telah melakukan penyelidikan lanjut atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sedang terjadi.

Dalam kasus penipuan ini terduga pelaku berinisial E (36), salah satu warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar. Pelaku diketahui sebagai sales freelance trainee di Astra Motor Tenggarong.

Bahkan, pelaku menggunakan tiga modus untuk mengelabui korban-korbannya, seperti konsumen yang telah membeli secara kredit dan membayarkannya secara langsung ke pelaku, akan tetapi tidak disetorkan ke pihak leasing.

“Kedua, konsumen membelinya secara cash namun dialihkan status kendaraannya sebagai unit kredit dan BPKB asli dicairkan ke pihak leasing,” ucapnya, Kamis (22/1/2026).

Serta modus ketiga, konsumen yang membeli kendaraan secara cash akan tetapi kendaraan yang telah dibelinya tak kunjung diberikan ke konsumen.

“Untuk meminta keterangan, Polsek Muara Badak sudah memeriksa sebanyak 22 korban dari saksi yang telah diperiksa penyidik, dengan nilai kerugian Rp 300 juta,” tambahnya.

Maka nantinya pelaku akan dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau Pasal 492 UU No 1 2023 karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kesempatan yang sama, Kapolsek Muara Badak, Iptu Dadang turut mengatakan bahwa kemungkinan besar lainnya, korban yang tertipu atas kasus tersebut semakin bertambah dengan jumlah kerugian yang belum bisa ditafsirkan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polres Bontang Musnahkan Sabu Seberat 1,047 Gram dan 50 Pil Ekstasi

0
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang melakukan pemusnahan sabu seberat 1.047,22 gram senilai Rp 1,4 miliar. Serta pil ekstasi sebanyak 50 butir. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil penangkapan, Senin (15/12/2025) lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu dan obat terlarang merupakan seorang pria berinisial R (30).

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu dan pilnya dengan cara diblender,” ucapnya saat kegiatan berlangsung, Kamis (22/1/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut telah berdasarkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 91 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (2) Pemusnahan Narkotika.

“Kegiatan Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menjamin kepastian hukum, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Terbatas Anggaran, Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Basuni. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA — Regulasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya sudah disusun cukup ketat. Namun di lapangan, pengawasan masih menyisakan celah. Keterbatasan anggaran pengawasan di tingkat kecamatan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat kontrol belum berjalan maksimal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Basuni, menegaskan bahwa secara aturan, mekanisme pengawasan keuangan desa telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah dan Permendagri.

“Pengawasan itu sebenarnya sudah ada. Ada empat lembaga yang memiliki kewenangan langsung, yakni Inspektorat, kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat,” kata Basuni saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, Basuni mengakui bahwa implementasi pengawasan di lapangan belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama berasal dari keterbatasan anggaran operasional kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung ke desa-desa.

“Sering kali kecamatan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki dana untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan. Ini tentu memengaruhi efektivitas kontrol,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan tidak berjalan seimbang. Dalam situasi demikian, peran BPD dinilai sangat krusial karena menjadi lembaga yang paling dekat dengan pemerintahan desa dan berinteraksi langsung dengan proses pengelolaan anggaran, terutama menjelang pencairan Dana Desa dan ADD.

Sementara itu, DPMDes Kutim memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan langsung. Fokus utama dinas lebih pada penyusunan regulasi, evaluasi administrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa.

“Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar aparat desa memahami aturan dan tata kelola keuangan dengan benar,” jelas Basuni.

Ia menambahkan, secara teknis sebagian besar aparatur desa sebenarnya telah memahami mekanisme penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, persoalan pengelolaan keuangan desa tidak selalu berkaitan dengan kemampuan administratif.

“Kadang masalahnya bukan di kemampuan, tapi di perilaku penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu pengawasan harus dilakukan bersama-sama dan berlapis,” tegasnya.

Basuni menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur pengawasan agar pengelolaan Dana Desa benar-benar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pembangunan Beberapa SPPG MBG Mandek, Terancam Dibatalkan

0
Dapur MBG yang sudah beroperasi di APT Pranoto, Sangatta. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Sejumlah pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG di beberapa lokasi dilaporkan mandek tanpa progres, sehingga terancam di-roll back atau ditarik kembali oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

Fakta tersebut terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) MBG Kutim yang turun langsung ke lapangan. Hasilnya, tidak semua titik pembangunan dapur SPPG menunjukkan aktivitas sesuai rencana.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebutkan ada lokasi SPPG yang sama sekali belum berproses, sementara sebagian lainnya berjalan namun belum optimal.

“Dalam monitoring minggu lalu, ada SPPG yang tidak berproses sama sekali. Ada juga yang berproses, tapi belum optimal. Untuk yang tidak berproses, kami minta klarifikasi dari investor terkait alasannya,” ujar Trisno, Rabu (21/1/2026).

Kendala paling berat terjadi di wilayah pedalaman dan kawasan 3T seperti Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, dan Telen. Faktor geografis yang sulit, diperparah bencana banjir, membuat distribusi material dan peralatan pembangunan dapur SPPG tersendat.

“Karena akses sulit dan banjir, investor di wilayah tersebut mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Usulan ini sudah kami teruskan ke BGN Pusat, namun keputusan tetap di pusat,” jelasnya.

Namun, Satgas MBG Kutim juga menemukan persoalan lain yang dinilai lebih serius. Di beberapa kecamatan pesisir seperti Sandaran dan Sangkulirang, terdapat lokasi SPPG yang tidak menunjukkan progres sama sekali dan tidak menyampaikan laporan perkembangan.

Untuk kondisi tersebut, Satgas secara tegas mengusulkan langkah roll back kepada BGN Pusat.

“Roll back artinya lokasi pembangunan ditarik dan akan ditetapkan calon investor baru. Ini kami usulkan karena tidak ada progres dan tidak ada laporan,” tegas Trisno.

Meski demikian, tidak semua SPPG yang bermasalah langsung diusulkan untuk ditarik. Tercatat sembilan titik masih dinilai memiliki itikad baik dari investor. Indikatornya antara lain sudah adanya pengadaan bahan dan peralatan, serta kelengkapan bukti pendukung.

“Mereka juga membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan dalam batas waktu tertentu. Jika tidak selesai, mereka bersedia di-roll back tanpa penggantian biaya,” ungkapnya.

Satgas MBG Kutim telah mengusulkan perpanjangan waktu selama 30 hari bagi SPPG yang terkendala faktor alam dan geografis. Namun kembali ditegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan BGN Pusat.

Sebelumnya, rapat monitoring dan evaluasi Program MBG Kutim digelar pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim. Rapat dipimpin langsung oleh Trisno dan diikuti secara daring oleh Koordinator BGN Wilayah Kutim, Dwi Nur Shinta, perangkat daerah terkait, serta mitra pelaksana.

Dalam rapat tersebut, Dwi Nur Shinta menyampaikan bahwa total rencana pembangunan dapur SPPG di Kutim mencapai 95 titik, terdiri dari 73 titik tahap pertama dan 22 titik usulan lanjutan. Namun dalam pelaksanaannya, tantangan terbesar masih berada pada akses jalan dan distribusi logistik, terutama di wilayah pedalaman dan pesisir.

“Distribusi bahan baku dan peralatan menjadi kendala utama karena akses jalan yang belum representatif,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam