Beranda blog Halaman 426

Korban Laka Air Sungai Telen Ditemukan di Hari Ketiga

0
Proses Pencarian korban Laka Air di Sungau Telen. (Ist)

SANGATTA – Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) kecelakaan air truk pengangkut cangkang sawit yang terjatuh dari LCT RPNE di Sungai Telen, Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim) akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga pelaksanaan SAR, Rabu (21/1/2026), tim SAR gabungan berhasil menemukan korban tenggelam sekaligus mengevakuasi satu unit dump truck dari dasar sungai.

Korban diketahui bernama Andi Agus Supriadi (45), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Jenazah korban ditemukan pada sore hari setelah tim SAR melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi jatuhnya korban dan kendaraan.

Kasat Polairud Polres Kutim AKP Sudarwanto menjelaskan, operasi SAR hari ketiga diawali dengan apel dan pengarahan seluruh unsur yang terlibat. Tim gabungan terdiri dari Sat Polairud Polres Kutim, BPBD Kutim, Basarnas Berau dan Balikpapan, TNI-Polri setempat, pihak perusahaan, serta masyarakat sekitar.

“Pencarian dilakukan dengan metode penyisiran permukaan sungai dan penyelaman di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi tenggelamnya korban dan kendaraan,” ujar Sudarwanto.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim SAR bersama masyarakat menemukan satu unit dump truck Hino warna hijau dengan nomor polisi KT 8579 VN di dasar Sungai Telen. Selanjutnya, tim penyelam Basarnas melakukan pengikatan sling untuk proses evakuasi. Pada pukul 16.00 WITA, kendaraan tersebut berhasil diangkat ke darat dengan bantuan alat berat excavator milik perusahaan.

Pencarian korban kemudian dilanjutkan hingga sore hari. Pada pukul 18.21 WITA, korban tenggelam akhirnya ditemukan oleh tim SAR bersama warga yang masih melakukan penyisiran. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas PDC Kecamatan Muara Wahau untuk dilakukan visum.

“Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan akan dibawa ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambah AKP Sudarwanto.

Sementara itu, satu unit kendaraan lainnya yakni dump truck Isuzu warna putih dengan nomor polisi KT 8341 YT hingga saat ini masih belum ditemukan. Tim SAR gabungan memastikan pencarian akan kembali dilanjutkan pada hari berikutnya.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi SAR tersebut.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh personel Polri, TNI, Basarnas, BPBD, pihak perusahaan, serta masyarakat yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan SAR ini. Alhamdulillah, pada hari ketiga korban berhasil ditemukan dan satu unit kendaraan dapat dievakuasi,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut dan menegaskan bahwa proses pencarian akan terus dilanjutkan hingga seluruh objek yang tenggelam berhasil ditemukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan personel.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Depo Minyak Goreng POMINDO Hadir di PPU, Pemkab Dorong Stabilitas Harga dan Pilihan Konsumen

0
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, saat uji coba menuangkan minyak goreng ke botol plastik. (Deddy/MKN)

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Depo Pom Minyak Goreng Indonesia (POMINDO) di wilayah PPU. Masuknya POMINDO dinilai memberi dampak positif terhadap pengendalian inflasi daerah sekaligus membuka akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menilai minyak goreng merupakan komoditas strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Kehadiran depo ini memang harus kita sambut baik dan kita apresiasi. Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang perlu kita kendalikan. Semakin banyak entitas bisnis yang menjalankan perdagangan minyak goreng, tentu akan sangat membantu pemerintah,” ujar Margono, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, bertambahnya pelaku usaha di sektor minyak goreng akan berdampak langsung pada kemudahan pengawasan harga di pasaran. Kondisi tersebut juga akan memperkuat peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.

“Artinya tugas-tugas kita dalam pengendalian inflasi daerah akan lebih mudah dan terbantu. Di sisi lain, masyarakat bisa mengakses minyak goreng berkualitas dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.

Margono menegaskan, kehadiran POMINDO tidak serta-merta menggeser atau mematikan pedagang minyak goreng yang sudah lebih dulu beroperasi di PPU. Ia menilai setiap jenis produk memiliki segmen pasar masing-masing yang tetap bisa berjalan berdampingan.

“Semua nanti ada segmennya masing-masing. Minyak curah tetap ada pasarnya. Semakin banyak pilihan tentu semakin baik bagi konsumen. Ini persaingan yang sehat dan justru membantu pemerintah dalam mengendalikan harga,” katanya. (MK)

Editor : Agus S

KPK Pilih Lokasi Aman Periksa Sudewo, Antisipasi Gesekan Massa Pro dan Kontra di Pati

0
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pertimbangan khusus di balik keputusan memeriksa Bupati Pati Sudewo tidak di Jakarta setelah operasi tangkap tangan. Faktor keamanan menjadi alasan utama, menyusul situasi daerah yang dinilai rawan gesekan pascapenangkapan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan keselamatan tersangka, petugas, serta stabilitas situasi di lapangan sebelum menentukan lokasi pemeriksaan.

“Strategi, kita juga kan mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan, keamanan petugas dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, kondisi di Kabupaten Pati sempat memanas setelah penangkapan Sudewo. Aksi demonstrasi dalam jumlah besar yang terjadi sebelumnya menjadi salah satu indikator potensi gangguan keamanan.

“Kemarin juga kan sudah ada demo besar-besaran di sana. Kemudian antara yang pro dan kontra, itu juga sangat kami jaga. Jangan sampai bentrok nih,” ucapnya.

Ia menambahkan, potensi hadirnya dua kelompok massa dengan sikap berseberangan turut menjadi pertimbangan serius. Untuk menghindari risiko benturan, KPK memilih lokasi pemeriksaan yang dinilai lebih kondusif.

“Kubu yang pro ingin datang, dan yang kontra gitu kan. Jadi, lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe, baik bagi yang bersangkutan, maupun juga petugas kami. Itu strateginya,” ungkap Asep.

Saat ditanya mengenai lokasi penangkapan, Asep menegaskan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Sudewo dilakukan langsung di wilayah Kabupaten Pati.

“Di Pati,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (19/1/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Usai penangkapan, Sudewo menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus selama hampir 24 jam. Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik juga mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo serta tiga kepala desa, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. (MK)

Editor: Agus S

Sudewo Tegaskan Tak Pernah Urus Jabatan Desa, Bantah Tudingan Pemerasan Usai Ditahan KPK

0
Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. (Ist)

JAKARTA — Bupati Pati Sudewo menyampaikan bantahan terbuka atas tudingan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan jabatan desa, baik secara resmi maupun tidak resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencampuri urusan seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” ujar Sudewo kepada wartawan.

Ia mengklaim sejak akhir 2025 justru telah mendorong mekanisme seleksi yang transparan dan terbuka guna mencegah praktik transaksional. Salah satu langkah yang disebutnya adalah penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi perangkat desa.

“Salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM, semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan,” katanya.

Sudewo juga menyinggung rekam jejak kepemimpinannya selama menjabat sebagai Bupati Pati. Menurutnya, dalam seluruh proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, tidak pernah ada praktik jual beli jabatan.

“Selama saya menjadi bupati, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon III maupun eselon II yang jumlahnya ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegasnya.

Meski demikian, KPK tetap menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo diketahui menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Ditinggal Berkebun, Rumah Kayu di Lok Bahu Hangus Dilalap Api

0
Pemadam memadamkan satu unit rumah tunggal di Jalan M. Said oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Sebuah rumah kayu milik warga di Jalan M. Said, Gang Kita, Blok W1, RT 29, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, hangus terbakar pada Rabu (21/1/2026) sore. Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.30 WITA dan mengakibatkan bangunan rumah tersebut rata dengan tanah.

Peristiwa itu terjadi saat pemilik rumah tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik sedang berkebun di sawah ketika api mulai membesar. Ia baru mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat kabar dari warga sekitar, saat kondisi bangunan sudah dilalap api.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Rumah yang terbakar merupakan bangunan tunggal dan hanya dihuni satu orang. Seluruh isi rumah dilaporkan ikut terbakar, sementara kerugian material masih dalam pendataan.

Humas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, Hery Suhendra, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik.

“Dugaan sementara karena korsleting listrik. Berdasarkan pengakuan pihak penghuni rumah, sebelumnya sempat menyalakan kipas angin dan alat listrik lainnya sebelum ditinggal pergi,” ujar Hery.

Setelah menerima laporan warga, petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi kejadian. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 menit hingga api berhasil dikendalikan dan dilakukan pendinginan.

Dalam upaya pemadaman, Damkar Kota Samarinda menurunkan personel dari Posko 3 dan Posko 10. Petugas juga mendapat dukungan dari relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang turut membantu di lapangan.

Meski api dapat dipadamkan relatif cepat, petugas mengaku menghadapi kendala saat menuju lokasi. Akses jalan menuju rumah korban tergolong sempit, sehingga menyulitkan pergerakan armada pemadam berukuran besar.

“Gang menuju lokasi kebakaran tergolong sempit, jalanan yang tidak terlalu luas menyulitkan manuver armada pemadam yang besar,” tutup Hery. (MK)

Editor: Agus S

Tersenyum Usai Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri Ungkap Penyimpangan Sejak Usia Anak

0
Terdakwa saat keluar dari ruang sidang (Ady/MKN)

TENGGARONG – Sikap tidak lazim ditunjukkan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Usai mendengarkan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa justru terlihat tersenyum dan mengaku merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (21/1/2026). Selain pidana penjara, juga dituntut membayar restitusi kepada para korban dengan nilai mencapai sekitar Rp380 juta. Alih-alih menunjukkan penyesalan, terdakwa justru memperlihatkan ekspresi bahagia saat keluar dari ruang sidang.

Fakta lain yang mencengangkan turut terungkap dalam persidangan. MAE mengakui telah memiliki orientasi seksual menyimpang sejak masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim dan dibenarkan oleh JPU.

“Sejak kelas 5 SD, dia sudah tertarik dengan ketiak laki-laki, karena dia (terdakwa) dulu korban kekerasan seksual oleh kakak kelasnya,” ujar JPU Fitri Ira Purnawati.

Menurut Fitri, terdakwa secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya merasa lega dan bahagia dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Alasannya, karena kondisi penyimpangan seksual yang selama ini ia simpan akhirnya diketahui publik.

“Dia menyatakan bahagia dan puas dengan tuntutan tersebut, karena menurut pengakuannya, semua orang akhirnya mengetahui kondisi dirinya,” ungkap Fitri kepada awak media usai persidangan.

JPU menjelaskan, ketertarikan menyimpang tersebut telah dirasakan terdakwa sejak usia anak-anak dan tidak pernah terdeteksi, termasuk oleh lingkungan keluarga terdekatnya. Kondisi itu, menurut jaksa, sangat berbahaya mengingat terdakwa berprofesi sebagai pengajar dan memiliki akses langsung terhadap anak-anak.

Kekhawatiran semakin besar karena pondok pesantren tempat terjadinya tindak pidana tersebut diketahui merupakan milik orang tua terdakwa. Situasi ini dinilai membuka peluang terjadinya pengulangan kasus apabila tidak ada tindakan tegas dan pengawasan ketat dari pihak terkait.

“Pada tahun 2021 sebenarnya sudah pernah terjadi kasus serupa. Namun, waktu itu terdakwa tetap kembali mengajar. Seandainya saat itu yang bersangkutan dihentikan atau didorong untuk tidak lagi menjadi pengajar, kemungkinan besar kasus ini tidak akan terulang dan jumlah korban tidak bertambah,” tegas Fitri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengakuan terdakwa diperkuat oleh keterangan lain yang menunjukkan adanya pihak di lingkungan pondok pesantren yang mengetahui kondisi tersebut, namun tidak melakukan upaya pencegahan secara maksimal.

“Kondisi ini yang harus kita kawal bersama. Jika suatu saat terdakwa bebas dan pondok pesantren itu masih berada di bawah kendali keluarganya, ada potensi yang bersangkutan kembali mengajar. Ini tentu sangat berbahaya bagi anak-anak,” ujarnya. (MK)

Editor: Agus S

Nama Dicoret Saat Registrasi, Mahasiswa Unikarta Gagal Terima Beasiswa GratisPol

0
Kampus Unikarta (Ady/MKN)

TENGGARONG – Sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) harus menelan kekecewaan setelah status mereka sebagai penerima Beasiswa GratisPol dibatalkan saat memasuki tahap registrasi pembayaran. Padahal, sebelumnya mereka telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu mahasiswa Unikarta, Davi, mengungkapkan bahwa pada pengumuman akhir tahun 2025 lalu, terdapat tiga mahasiswa Unikarta yang tercantum sebagai penerima Beasiswa GratisPol. Namun, ketika proses registrasi pembayaran dimulai, nama mereka justru tidak lagi muncul dalam data penerima.

“Saat dicek di data universitas, nama kami sudah tidak terdaftar sebagai penerima,” ujar Davi, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan kepada mahasiswa adalah status mereka sebagai mahasiswa kelas eksekutif atau kelas khusus, serta usia yang telah melampaui 25 tahun. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten karena masih terdapat mahasiswa dari kelas khusus yang tetap menerima beasiswa.

“Masalahnya, masih ada mahasiswa dari kelas khusus yang justru tetap menerima beasiswa. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menjelaskan bahwa program Beasiswa GratisPol memiliki persyaratan dan ketentuan pengecualian yang telah diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur.

Ia menyebutkan, dalam aturan tersebut secara tegas dijelaskan bahwa mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa berusia di atas 25 tahun tidak termasuk dalam kategori penerima Beasiswa GratisPol.

“Ketentuan itu sudah jelas di Pergub. Jadi ada sejumlah kriteria yang memang dikecualikan,” jelas Budi.

Budi menegaskan, pihak kampus tidak terlibat dalam proses pendaftaran maupun seleksi penerima beasiswa. Seluruh tahapan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui sistem daring yang telah disediakan.

“Peran kampus hanya sebatas sosialisasi. Namun kami tetap membantu menampung dan menyampaikan keluhan mahasiswa kepada pihak provinsi,” tambahnya.

Saat ini, Unikarta mencatat lebih dari 300 mahasiswa sebagai penerima Beasiswa GratisPol. Mereka berasal dari kelas reguler maupun kelas khusus yang dinilai masih memenuhi persyaratan. Proses verifikasi, kata Budi, masih terus berjalan, termasuk pengecekan usia dan status kelas mahasiswa.

“Jika dalam proses verifikasi ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat, seperti melebihi batas usia atau berasal dari kelas yang dikecualikan, maka sesuai ketentuan dana beasiswa bisa diminta untuk dikembalikan. Semua masih dalam proses bersama pihak provinsi,” jelasnya.

Untuk mencegah persoalan di kemudian hari, pihak kampus memilih menahan sementara proses registrasi mahasiswa yang terindikasi tidak memenuhi syarat, meskipun dana beasiswa sudah ditransfer.

“Karena dana beasiswa disalurkan ke rekening universitas, maka dananya tidak bisa digunakan. Daripada nanti diminta pengembalian dan justru membebani mahasiswa, sementara registrasinya kami tahan dulu,” paparnya.

Budi juga meluruskan pemahaman mahasiswa terkait besaran bantuan Beasiswa GratisPol. Menurutnya, bantuan tersebut hanya mencakup biaya pendidikan berupa UKT atau SPP, sehingga nominal yang diterima setiap mahasiswa bisa berbeda tergantung program studi.

“Ada yang menerima Rp2,9 juta, ada juga yang Rp3,1 juta. Itu tergantung prodi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan Beasiswa GratisPol tidak mencakup biaya masuk perguruan tinggi atau uang pangkal tambahan yang umumnya diberlakukan di kampus swasta.

“Jadi memang ada yang merasa bantuannya kurang. Padahal skemanya seperti itu. Kampus negeri dan swasta berbeda. Di kampus swasta biasanya ada biaya seperti uang gedung dan lainnya, dan itu tidak ditanggung program GratisPol,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Tinjau Infrastruktur KIPP, Stafsus Wapres Pastikan Tahapan Perpindahan ASN ke IKN

0
Staf Khusus Wapres RI, Tina Talisa, didampingi Kepala OIKN Basuki Hadimuljono melihat beberapa infrastruktur strategis di KIPP. (Dok. OIKN)

NUSANTARA – Pemerintah kembali mematangkan langkah pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah infrastruktur strategis di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Senin (20/1/2026), sebagai tindak lanjut kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada akhir Desember 2025 lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Tina Talisa bersama rombongan menelusuri berbagai fasilitas penunjang pemerintahan yang disiapkan untuk mendukung aktivitas ASN. Beberapa lokasi yang ditinjau antara lain Istana Wakil Presiden, Rumah Tapak Jabatan Menteri, kawasan ekowisata glamping, Kantor Otorita IKN, hingga Istana Presiden.

Tina menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari arahan langsung Wakil Presiden untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, sekaligus mempercepat proses pemindahan ASN agar dapat berkantor di IKN secara bertahap.

“Bapak Wakil Presiden sangat memberikan dukungan. Bahkan Beliau sangat mendorong agar kami dari Sekretariat Wakil Presiden secara bertahap berkantor di IKN,” ujar Tina dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2026).

Ia menjelaskan, selain meninjau infrastruktur pemerintahan, rombongan juga melakukan diskusi intensif dengan Kepala Otorita IKN terkait arah pengembangan kawasan ke depan. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah potensi pengembangan ekowisata serta penerapan konsep energi bersih di wilayah KIPP.

“Selain berdiskusi dengan Kepala Otorita IKN, kita melihat bagaimana potensi pengembangan ekowisata ke depannya. Tentu ke depan masih ada yang harus sama-sama kita kawal, termasuk bagaimana pelaksanaan energi bersih di sini,” terang Tina.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2026 masih terus dikaji. Pemerintah, kata dia, masih menghitung secara detail jumlah ASN yang akan dipindahkan dalam tahap awal.

Rini menyebutkan bahwa salah satu acuan utama adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, ia menegaskan angka dalam regulasi tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kondisi riil kementerian dan lembaga.

“Itu sudah menyebutkan beberapa angka, tapi tentunya kami harus berhitung lagi,” ujar Rini kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2026).

Mengacu pada Perpres tersebut, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap. Jumlah ASN yang dipindahkan diproyeksikan berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang hingga 2029, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 9.500 ASN.

“Kita sudah koordinasi dengan kementerian dan lembaga-lembaga untuk lihat lagi pegawai-pegawai mana saja yang memang bisa dipindahkan. Kita koordinasi terus,” tegas Rini.

Pemindahan ASN ke IKN menjadi salah satu agenda yang dinantikan, mengingat rencana ini beberapa kali mengalami penundaan sejak 2024, berlanjut ke 2025, hingga kini memasuki semester pertama 2026. Kehadiran ASN di IKN dinilai krusial untuk membangun ekosistem pemerintahan dan menghidupkan aktivitas ibu kota negara baru secara nyata. (MK)

Editor: Agus S

Gerindra Buka Opsi Sanksi Kader, Nasib Sudewo Diputus Mahkamah Kehormatan Partai

0
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco. (Dok. Gerindra)

JAKARTA — Partai Gerindra memastikan akan melakukan evaluasi internal terhadap status keanggotaan Bupati Pati Sudewo menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap partai ditegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang sedang berjalan.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa partai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menunggu hasilnya sebelum mengambil keputusan organisasi.

“Kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dasco juga menyatakan keprihatinan atas keterlibatan kader partai dalam perkara hukum. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran serius bagi seluruh kader yang mengemban amanah jabatan publik.

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berulang kali mengingatkan seluruh kader—baik yang berada di eksekutif maupun legislatif—agar menjaga integritas dan menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang.

“Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri,” ucap Dasco.

Mengenai langkah internal terhadap Sudewo, Dasco mengungkapkan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra saat ini tengah membahas kasus tersebut untuk menentukan sikap organisasi.

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Sudewo bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MK)

Editor: Agus S

Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Sungai Mahakam, Residivis Curanmor HP Dicokok Polisi

0
Satu pelaku diamankan Polsek Kota Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Upaya kabur seorang residivis pencurian ponsel berakhir dramatis di Sungai Mahakam. Pria berinisial AG nekat melompat ke sungai saat hendak diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, namun akhirnya tetap berhasil ditangkap, Rabu malam (21/1/2026).

Kasus pencurian ini berawal pada 8 Januari 2026 di kawasan Jalan Lambung, Samarinda. Sekitar pukul 22.38 WITA, korban yang tengah berbelanja di sebuah toko meninggalkan ponselnya di dashboard sepeda motor. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku yang kebetulan melintas.

AG dengan cepat mengambil ponsel tersebut lalu melarikan diri. Menyadari ponselnya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyebut identitas pelaku berhasil diungkap setelah petugas menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah kami lakukan pengecekan CCTV, kami mengidentifikasi siapa pelakunya. Ternyata pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa (pemain lama),” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.

Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di kawasan dermaga Samarinda pada Rabu malam. Saat petugas Opsnal Reskrim melakukan penyisiran, AG terlihat sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya. Namun situasi berubah ketika pelaku menyadari kehadiran polisi.

Karena mengenali wajah petugas yang mendekat, AG panik dan berusaha kabur. Tanpa ragu, ia langsung melompat ke Sungai Mahakam dan berenang menjauh dengan harapan bisa meloloskan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri dan berenang di Sungai Mahakam karena mengenali muka anggota kami. Namun dengan kesigapan anggota di lapangan, pelaku segera diamankan,” tambah Kapolsek.

Setelah berhasil ditangkap, AG langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(MK)

Editor: Agus S