BONTANG — Sepanjang tahun 2025, kesadaran masyarakat Kota Bontang terhadap pentingnya legalitas usaha terus menunjukkan peningkatan. Hal itu tercermin dari jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang yang telah mencapai 1.145 hingga 27 November 2025.
Staf Pegawai Pelayanan DPMPTSP, Dany Syaputra, menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan NIB saat ini terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Sejak Agustus 2021 seluruh perizinan usaha dilakukan melalui OSS-RBA. Data 1.145 NIB itu merupakan akumulasi hingga 27 November 2025,” ujarnya, Kamis (26/11/2025).
Dany menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan NIB, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen dasar. Di antaranya KTP atau NIK yang valid, NPWP bagi wajib pajak, alamat email dan nomor telepon aktif untuk kebutuhan verifikasi, serta data usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, penerbitan NIB juga mengacu pada pemenuhan persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Persyaratan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL).
“Pemenuhan persyaratan tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah cukup menggunakan SPPL, sedangkan usaha berisiko menengah hingga tinggi harus melengkapi dokumen lingkungan yang lebih kompleks,” jelasnya.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap melalui OSS-RBA, proses dilanjutkan dengan tahapan verifikasi oleh DPMPTSP. Barulah izin usaha dapat diterbitkan.
SANGATTA—Pemerintah Kutai Timur (Kutim) terus menegaskan komitmennya dalam membuka akses wilayah pesisir melalui proyek strategis Coastal Way, jalur penghubung yang akan melintasi kawasan Sandaran hingga Biduk-Biduk di selatan Kutim. Proyek ini dipandang sebagai langkah besar untuk mengakhiri keterisolasian wilayah pesisir sekaligus mendorong pertumbuhan sektor wisata bahari.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun kawasan pesisir selatan Kutim memiliki potensi wisata luar biasa, namun terhambat oleh akses yang sulit. Dengan hadirnya Coastal Way, pemerintah ingin memastikan wilayah tersebut tidak lagi terpinggirkan dari arus pembangunan.
“Coastal Way dibuat untuk membuka pintu bagi perkembangan wisata dan ekonomi masyarakat pesisir. Ini bukan hanya jalan baru, tetapi penghubung harapan baru,” tegas Ardiansyah, Kamis (27/11/2025).
Pembangunan jalur pesisir ini diyakini bakal menjadi pemicu meningkatnya kunjungan wisatawan ke destinasi eksotis selatan Kutim. Keindahan pantai, pesona ekowisata, hingga kekayaan biota laut akan lebih mudah dijangkau. Pemerintah berharap akses yang membaik akan mendorong lahirnya usaha wisata baru, termasuk penginapan, kuliner, transportasi wisata, serta produk UMKM khas daerah.
Tak hanya sektor pariwisata, Coastal Way juga membawa dampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat setempat, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil. Mobilitas hasil laut dan barang kebutuhan menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Proyek yang dibangun bertahap ini tetap memperhatikan aspek keselamatan, kualitas infrastruktur, dan keberlanjutan lingkungan pesisir. Pemkab Kutim menargetkan pembangunan Coastal Way akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan wilayah selatan dalam jangka panjang.
“Dengan akses yang terbuka, pesisir selatan Kutim punya peluang besar menjadi etalase wisata bahari baru di Kalimantan Timur,” tambah Ardiansyah.
Melalui Coastal Way, Pemkab Kutim berharap pesona wisata selatan semakin bersinar dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.
BONTANG — Wacana penyatuan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan kantor pelayanan kembali mengemuka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong, agar MPP ditempatkan dalam satu gedung yang sama dengan kantor pelayanan, guna meningkatkan kenyamanan dan kemudahan akses masyarakat di Kota Bontang.
Usulan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP, Muhammad Aspiannur, yang menilai model pelayanan terpadu dalam satu bangunan jauh lebih efektif dibandingkan pemisahan lokasi seperti kondisi saat ini.
Menurutnya, konsep tersebut telah berhasil diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya MPP Samarinda dan Balikpapan. Di sana, MPP berada dalam satu gedung dengan kantor pelayanan sehingga alur pelayanan lebih ringkas dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kalau semuanya berada dalam satu gedung, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah lokasi. Itu jauh lebih ideal untuk pelayanan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia juga menyoroti lokasi MPP Bontang yang saat ini berada di kawasan Pasar Taman Rawa Indah. Sejumlah kendala dinilai menghambat minat masyarakat untuk datang, mulai dari akses menuju lantai pelayanan yang kerap terkendala karena eskalator tidak berfungsi, hingga kondisi lingkungan pasar yang terkadang menimbulkan aroma kurang nyaman.
“Intinya bagaimana masyarakat bisa lebih mudah, nyaman, dan cepat mendapatkan layanan. Itu tujuan utama kami,” tutupnya.
Diketahui terdapat 12 instansi yang saat ini aktif di MPP, ia berharap dengan perpindahan MPP nantinya kunjungan akan semakin ramai.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Syakurah)
BONTANG — Upaya penguatan ekonomi berbasis kerakyatan di Kota Bontang mulai digerakkan lebih serius. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, pemerintah setempat menyiapkan langkah awal kemitraan strategis antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
Sebanyak 25 perusahaan besar telah masuk dalam daftar sasaran tahap awal program kemitraan. Seluruh perusahaan tersebut merupakan induk perusahaan yang beroperasi di Bontang.
Surat resmi dari Pemerintah Kota Bontang kini telah disiapkan, dan tinggal menunggu proses penyampaian ke masing-masing perusahaan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menuturkan bahwa program ini menjadi langkah konkret untuk membuka komunikasi antara dunia usaha besar dengan UMKM lokal.
“Sementara ini ada 25 perusahaan yang sudah kita siapkan. Suratnya sudah selesai dibuat, tinggal disampaikan,” ujar Karel, Senin (17/11/2025).
Program kemitraan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan besar menjalin kerja sama dengan usaha mikro dan kecil. Pemerintah daerah diberikan peran untuk memastikan kemitraan itu berjalan secara nyata, bukan sekadar administratif
Karel menegaskan, regulasi tersebut ditujukan agar sektor usaha besar turut mengambil peran dalam pembinaan UMKM.
Pemerintah daerah, lanjutnya, bertugas menjembatani kepentingan kedua belah pihak, agar kerja sama yang terbangun memberi dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha kecil.
“Peraturan ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah, untuk memfasilitasi dan menjembatani kemitraan antara perusahaan besar dengan usaha mikro dan kecil,” jelasnya.
Setelah surat diterima perusahaan, Pemkot Bontang berharap proses komunikasi dengan UMKM dapat segera dibuka. Tahapan awal yang akan dilakukan, meliputi pemetaan kebutuhan kerja sama serta potensi produk dan jasa yang dapat disuplai UMKM.
Selain mendorong keterlibatan perusahaan besar, DPMPTSP juga menyiapkan program pendampingan khusus bagi UMKM, agar mampu memenuhi standar yang dibutuhkan dalam kerja sama bisnis.
“Ini langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal, terutama bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pasar,” pungkasnya.
Kota Bontang resmi menjadi daerah pertama di Kalimantan Timur yang mendeklarasikan Zona Badan Publik Informatif. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat pelayanan publik berbasis data yang mudah diakses masyarakat.
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada, dr. Niken Titisurianggi, memaparkan standar pelayanan. Foto: Agus S
Setelah pada sesi pertama saya mendengar paparan Direktur RSUD mengenai arah besar pembangunan rumah sakit, tantangan regulasi, dan kebutuhan peningkatan kapasitas layanan, sesi berikutnya langsung masuk ke ranah operasional yang lebih teknis.
Narasumber kedua Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Rabu (26/11), mulai masuk ke “dapur pelayanan”, membedah alur, hambatan teknis, dan detail operasional yang sehari-hari dihadapi tenaga kesehatan.
Wakil Direktur Pelayanan, dr. Niken Titisurianggi, M.Kes, berbicara dengan nada tenang namun runtut, melanjutkan gambaran besar yang sebelumnya disampaikan Direktur RSUD Taman Husada dr. Suhardi Sp.JP.,FIHA.
Niken membuka dengan satu hal penting: bahwa standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan yang hidup dan harus terus diperbarui mengikuti perubahan regulasi, pola penyakit, hingga dinamika teknologi kesehatan.
“Di setiap unit, kami wajib membuat standar pelayanan yang tertulis dan dipajang, dan standar itu harus direviu setiap saat,” ujarnya. Pernyataan ini menggambarkan betapa cepatnya ritme perubahan di sektor kesehatan.
Ia kemudian menyinggung bahwa di balik target RSUD untuk memperkuat kompetensi 24 jenis layanan menuju kategori “mahia/magia” Kemenkes, ada pekerjaan simultan yang tak kalah berat: memastikan seluruh standar pelayanan di unit-unit internal benar-benar berjalan.
Mulai dari persyaratan pelayanan, alur, standar waktu, biaya, hasil layanan, hingga mekanisme pengaduan—komponen-komponen inilah yang menjadi dasar penilaian publik sekaligus titik rawan terjadinya keluhan.
dr. Niken Titisurianggi menyimak pertanyaan dari peserta saat sesi diskusi Forum Konsultasi Publik RSUD Taman Husada. Foto: Agus S
Salah satu penjelasan teknis yang paling menyedot perhatian adalah mengenai layanan gawat darurat. RSUD harus menerapkan triase medis, bukan sistem “siapa datang duluan dilayani dulu”.
Banyak masyarakat menilai kondisi tertentu sebagai gawat darurat, padahal secara medis belum tentu memenuhi kriteria. “Ini yang sering menimbulkan salah paham. Persepsi masyarakat tentang gawat darurat itu tidak selalu sama dengan persepsi medis,” jelasnya.
Dan ini bukan soal RSUD ingin mempersulit, tetapi soal kepatuhan pada audit BPJS dan standar nasional yang mengatur dengan ketat tindakan yang boleh ditanggung sebagai layanan emergensi.
Penjelasan dr. Niken makin teknis ketika masuk pada integrasi sistem dengan BPJS melalui rekam biometrik. Mulai 2023, pasien JKN harus melakukan verifikasi wajah atau sidik jari saat check-in. Semua ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas JKN.
Namun kenyataannya, sistem bridging dengan BPJS sering mengalami gangguan, menyebabkan antrean menumpuk di lobi. “Kadang BPJS sedang error sehingga check-in tidak bisa dilakukan. Akhirnya pelayanan tersendat dan lobi penuh,” katanya.
Masalah berikutnya menyangkut manajemen antrean pasien. Setiap hari RSUD menerima 450–500 kunjungan di 20 poliklinik. Namun banyak pasien masih datang terlalu pagi meski jadwal cluster mereka sebenarnya siang. Akibatnya, lobi menjadi penuh sebelum waktunya.
Karena itulah RSUD sedang menyiapkan dua mesin check-in mandiri baru yang lebih cepat, sekaligus menonaktifkan tumpukan kertas rujukan di loket mulai 1 Desember 2025 nanti. Cara kerja idealnya: pasien JKN booking antrean via Mobile JKN, datang sesuai cluster, check-in via mesin, dan langsung menuju poliklinik. Tetapi realitasnya tidak selalu sesederhana itu.
Pada layanan poliklinik, dr. Niken juga menjelaskan perbedaan sistem di lantai 2 dan 3. Lantai 2 sudah memakai nurse station terpusat sehingga alur lebih efisien, sedangkan di lantai 3 masih menggunakan sistem lama di mana perawat berada di setiap klinik. Ini membuat kecepatan layanan tidak merata. Ia tidak menutupinya, bahkan menyebut bahwa beberapa peningkatan sarana sedang dirampungkan.
Penjelasan berikutnya masuk pada pelayanan laboratorium, radiologi, hingga administrasi rawat inap. Salah satu keluhan klasik adalah ketika peserta JKN yang sedang dirawat inap ternyata berstatus tidak aktif atau memiliki tunggakan iuran.
Dalam kondisi seperti ini, keluarga diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan administrasi. “Ini sering menjadi komplain, karena keluarga mengira begitu masuk rawat inap semuanya otomatis selesai. Padahal verifikasi jaminan tetap harus dilakukan,” terangnya.
Di bagian akhir, ia kembali mengingatkan bahwa sebagian besar masalah pelayanan bukan semata soal SDM RSUD, tetapi soal kedisiplinan bersama dalam mengikuti sistem baru. Ia menyampaikan bahwa pengaduan kini bisa dilakukan di loket khusus maupun melalui QR Code di setiap unit. Semua ini bertujuan mendorong pelayanan yang transparan, terdokumentasi, dan dapat ditindaklanjuti.
Dari paparan dr. Niken, saya menangkap kenyataan yang sering terlupakan: kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh tenaga medis, tetapi juga oleh sistem yang terus bergerak dan kepatuhan kita pada alurnya. Karena itu, forum seperti FKP menjadi ruang penting agar rumah sakit dan masyarakat saling memahami kenyataan di lapangan.
Tulisan ketiga akan berlanjut pada paparan mengenai pembangunan Gedung C, bagian yang sangat menentukan masa depan layanan RSUD Taman Husada. (bersambung)
dr. Suhadi memaparkan capaian dan tantangan layanan RSUD Taman Husada pada Forum Konsultasi Publik 2025. Foto: Agus S
Sudah dua tahun terakhir saya menerima undangan Forum Konsultasi Publik (FKP) RSUD Taman Husada, tetapi selalu bertepatan dengan agenda luar kota. Tahun ini berbeda. Begitu undangan masuk, lengkap dengan jadwal FKP rangkaian HUT ke-23 RSUD yang digelar 26 November 2025, saya langsung meniatkan diri untuk hadir. Saya ingin mendengar langsung bagaimana manajemen rumah sakit berbicara tanpa perantara. Tanpa framing laporan dan tanpa pemotongan kalimat.
Sejak melangkah ke Ruang Nusa Indah di Gedung Angsana lantai 5, saya langsung merasakan bahwa forum ini bukan rutinitas seremonial, tetapi ruang dialog yang dibuka untuk kritik, evaluasi, dan dorongan perbaikan. Peserta yang hadir beragam: direktur rumah sakit swasta, kepala puskesmas, perwakilan klinik, organisasi perempuan, ormas, pasien, tokoh masyarakat, hingga unsur media. Komposisi ini membuat diskusi terasa lengkap.
Di depan, manajemen RSUD hadir sebagai narasumber: Direktur dr. Suhardi Sp.JP., FIHA; Wakil Direktur Pelayanan dr. Niken Titisurianggi, M.Kes; Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Viki Rizqi Riadis, S.STP; serta Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Pengendalian Mutu, dr. Tri Ratna Paramita. Sementara dari Pemkot, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman, hadir mewakili Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni untuk membuka FKP.
Direktur RSUD Taman Husada, dr. Suhadi, saat sesi diskusi bersama peserta Forum Konsultasi Publik. Foto: Agus S
Setelah forum dibuka resmi, Direktur Suhardi langsung memulai paparannya tanpa basa-basi. Ia menegaskan bahwa FKP merupakan amanah undang-undang sekaligus ruang evaluasi paling jujur karena menghadirkan suara eksternal yang tidak bisa dikendalikan. “Kami undang pihak eksternal untuk berdiskusi, menyampaikan pelayanan yang kami lakukan sekaligus menerima masukan,” ujarnya.
Kalimat itu menunjukkan bahwa forum ini tidak dimaksudkan sebagai formalitas tahunan. “Rumah sakit ini milik masyarakat. Karena itu, kami mohon dukungan agar rumah sakit ini benar-benar menjadi kebanggaan Kota Bontang,” sebutnya. Nada suaranya memperlihatkan kesadaran bahwa RSUD berdiri dan berjalan karena kepercayaan publik yang harus dirawat.
Dari sana, Direktur masuk pada gambaran faktual RSUD. Sebagai rumah sakit tipe B non-pendidikan dengan 200 tempat tidur, RSUD kini memiliki 38 dokter spesialis dan 3 subspesialis. Angka yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Layanan unggulan juga berkembang, terutama Cathlab yang telah menangani hampir 900 pasien jantung. Itu berarti ratusan warga Bontang tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan jantung. Layanan kemoterapi yang baru dibuka pun memberi dampak serupa; pasien dari Sangatta hingga Berau kini bisa pulang di hari yang sama tanpa perlu bermalam di Samarinda.
Paparannya menunjukkan bahwa RSUD telah bergerak dari pola “rumah sakit transit” menuju rumah sakit rujukan yang mandiri. Namun Direktur tidak berhenti pada capaian. Ia justru lebih banyak menyoroti tantangan yang harus dihadapi RSUD ke depan.
Perubahan regulasi rumah sakit dari pola klasifikasi A–D menjadi berbasis kompetensi seperti Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar membuat RSUD wajib memenuhi 24 jenis layanan agar naik kelas. “RSUD Bontang baru memenuhi 11 dari 24 layanan yang harus naik kelas,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan dinamika persyaratan alat kesehatan yang berubah-ubah dalam SIMRS Kemenkes, yang kerap membuat perencanaan harus disesuaikan ulang. “Hari ini syaratnya A-B-C, besok berubah lagi,” tuturnya, menggambarkan betapa dinamisnya regulasi yang harus diikuti.
dr. Suhadi menyampaikan komitmen peningkatan kualitas layanan di hadapan peserta FKP 2025. Foto: Agus S
Ketika Direktur menjelaskan Bed Occupancy Rate (BOR), suasana forum terasa semakin serius. Semester pertama BOR berada di angka 66%, namun pada Oktober 2025 melonjak hingga 90,65%, melewati batas ideal 85%. “Ini sudah terlalu penuh. Pasien semakin banyak, ruang semakin terbatas,” katanya. BOR setinggi itu bukan hanya persoalan kapasitas, tetapi juga kenyamanan pasien, risiko antrean panjang, dan potensi ketidaktersediaan ruang rawat.
Angka itulah yang menjadi dasar pembangunan Gedung C, gedung baru dengan tambahan hampir 100 tempat tidur, 20 ICU, 8 kamar bedah, dan fasilitas penunjang lainnya. Saat desain gedung ditayangkan, saya melihat para peserta sangat serius memperhatikan pemaparan itu, seolah memahami betapa mendesaknya gedung baru ini direalisasikan.
Sebelumnya, Lukman yang membuka forum memulai sambutannya dengan nostalgia masa ketika ia pernah menjadi Wakil Direktur RSUD. “Hampir semua alat sudah saya sentuh,” ujarnya sambil tersenyum. Namun setelah itu ia kembali pada substansi. Ia menegaskan bahwa FKP adalah ruang dialog publik yang harus dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi konstruktif dan kritik yang sehat. Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan publik selalu berjalan dalam batas regulasi. “Tidak semua aspirasi bisa langsung diterima. Tetapi setiap aspirasi yang selaras regulasi pasti akan kita serap,” tuturnya.
Lukman yang membacakan sambutan Wali Kota kemudian menekankan tiga prinsip layanan publik: responsif, profesional, dan berorientasi hasil. “Jangan cepat bilang tidak bisa. Layani dulu, baru kita cari jalan keluarnya,” sebutnya. Kalimat itu menggambarkan persoalan mendasar pelayanan publik hari ini. Ia menutup sambutan dengan kalimat yang cukup mengena: “Wajah rumah sakit adalah gambaran wajah pemerintah daerah.”
Sepanjang forum, saya melihat keseriusan yang jarang hadir di banyak kegiatan serupa. Para peserta mencatat, manajemen tidak defensif, dan pemerintah hadir dengan kesadaran untuk mendengar sekaligus menjaga arah. Forum seperti ini hanya akan bermanfaat jika keberaniannya dijaga—berani mendengar, berani menjelaskan, dan berani berubah. Pelayanan kesehatan tidak lahir dari ruangan tertutup, tetapi dari ruang dialog yang jujur seperti hari itu. Dan saya bersyukur bisa hadir untuk menyaksikannya secara langsung. (Bersambung)
BONTANG – Upaya penertiban legalitas usaha terus dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bontang. Hingga kini, tercatat sejumlah kafe di wilayah Kota Bontang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas resmi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS-RBA. Menurutnya, kemudahan tersebut diharapkan memacu pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi.
“Para pemilik kafe didorong agar segera mengurus NIB. Dengan legalitas yang lengkap, mereka bisa lebih mudah mengikuti pembinaan maupun program pemerintah,” jelasnya, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, usaha kafe masuk dalam kategori risiko rendah, sehingga tidak bersifat wajib sanksi bila belum memiliki izin. Karena itu, peran DPMPTSP lebih kepada memberikan imbauan dan pendampingan, bukan penindakan.
“Meskipun masuk dalam usaha berbasis risiko rendah, tapi tetap kami dorong agar mereka tertib administrasi dan segera memiliki NIB,” tambahnya.
Melalui upaya ini, DPMPTSP berharap pelaku usaha kuliner di Bontang semakin proaktif dalam mengurus legalitas. Dengan status usaha yang resmi, pengembangan bisnis dinilai akan lebih mudah dan peluang kemitraan maupun investasi juga semakin terbuka.
Ketua BMPS Kaltim Y. Yopie Turang (tengah) menyampaikan paparan di hadapan Wagub Kaltim Seno Aji. Foto: Adpimprov
Roadshow kedua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kaltim dilaksanakan di Samarinda dengan agenda audiensi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji, Selasa (25/11/2025). Saya kembali tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan. Namun seluruh proses saya ikuti melalui laporan pengurus.
Pertemuan ini menghadirkan perwakilan sekolah Islam, Kristen, Katolik, serta tenaga pendidik dari berbagai jenjang. Menunjukkan betapa besarnya komunitas pendidikan swasta di Kaltim. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Wagub, dengan para pengurus BMPS. Suasana berlangsung formal tetapi santai.
Ketua BMPS Kaltim, Y. Yopie Turang, mengatakan bahwa audiensi ini membuka peluang kerja sama yang lebih konkret. “Wagub menegaskan kesiapan Pemprov mendukung sekolah swasta, termasuk pembiayaan SMA/SMK. Ini peluang besar yang harus kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Melanjutkan itu, Yopie juga memaparkan peran BMPS sebagai mitra strategis pemerintah, mulai dari menyelaraskan kebijakan pendidikan daerah, meningkatkan kualitas sekolah swasta, hingga membantu pemerintah memetakan kebutuhan riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa BMPS bukan hanya organisasi representatif sekolah swasta, tetapi juga kanal koordinasi yang memberikan rekomendasi kebijakan, mendorong pemerataan mutu, dan memperkuat akses pendidikan.
Dialog antara pengurus dan Wagub berlangsung dinamis, membahas tata kelola, pemerataan mutu, hingga pemetaan kebutuhan daerah. Pertemuan ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju agenda besar BMPS Kaltim pada minggu ketiga Desember 2025, yakni pelantikan pengurus dan pelaksanaan Rakerwil BMPS Kaltim di Samarinda.
Pertemuan BMPS Kaltim dengan Wagub Seno Aji membahas penguatan sekolah swasta. Foto: Adpimprov
Pengurus BMPS Kaltim diterima Wagub Seno Aji di Samarinda. Foto: AdpimprovAudiensi BMPS Kaltim bersama Wagub Seno Aji di Ruang Rapat Wakil Gubernur. Foto: Adpimprov
Agenda Rakerwil mencakup penguatan organisasi BMPS di 10 kabupaten/kota, penyusunan program kerja jangka pendek, serta penyelarasan mandatory program kerja nasional sebagai arah kebijakan jangka panjang organisasi.
Roadshow ini menunjukkan bahwa BMPS Kaltim diterima sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan pendidikan daerah. Setelah kunjungan ke Pemkot Bontang dan audiensi di Pemprov Kaltim, rangkaian roadshow akan dilanjutkan ke seluruh kabupaten/kota untuk memetakan kondisi sekolah swasta dan membangun komunikasi langsung dengan para kepala daerah.
Dengan legitimasi nasional, struktur kepengurusan yang lengkap, dan dukungan Pemprov Kaltim, BMPS berada pada posisi yang kuat untuk memperjuangkan kesetaraan akses dan meningkatkan mutu pendidikan swasta di Kaltim. (*)
Pengurus BMPS Kaltim berdiskusi dengan Wawali Bontang Agus Haris dalam roadshow perdana. Foto: Istimewa
Roadshow perdana Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kaltim dimulai dari Kota Bontang pada 12 November 2025. Saya sebenarnya masuk dalam jajaran pengurus, namun tidak bisa hadir karena masih berada dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Meski begitu, seluruh rangkaian pertemuan saya ikuti melalui laporan Ketua Umum, Y. Yopie Turang, karena roadshow ini merupakan langkah awal BMPS Kaltim membangun komunikasi dengan seluruh kepala daerah di Kaltim.
Sebagai organisasi yang menaungi sekolah dan madrasah swasta dari PAUD hingga SMA/SMK, BMPS Kaltim dibentuk untuk memperkuat posisi pendidikan swasta agar sejajar dengan negeri. Struktur kepengurusan 2025–2030 telah disahkan melalui SK BMPS Nasional Nomor 45/SKEP/P-BMPS-NAS/XI/2025. Dengan legalitas ini, BMPS memiliki mandat resmi untuk bermitra dengan pemerintah daerah, mendukung peningkatan kualitas sekolah swasta, serta mendorong kebijakan pendidikan yang lebih adil.
Pada level implementasi, BMPS juga memegang peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam merencanakan, mengevaluasi, dan menyelaraskan kebutuhan pendidikan swasta dengan kebijakan daerah. Fungsi ini membuat BMPS tidak hanya menjadi organisasi advokasi, tetapi juga kanal komunikasi formal antara pemerintah dan sekolah-sekolah swasta dalam isu mutu, pendanaan, pemerataan akses, hingga penguatan SDM pendidik.
Dalam pertemuan dengan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, ditegaskannya bahwa Pemkot siap bersinergi. Wawali menyambut baik keberadaan BMPS dan menilai sekolah swasta sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan kota.
Pemkot juga meminta BMPS menyiapkan data lengkap mengenai jumlah dan kondisi sekolah swasta di Bontang sebagai dasar pemetaan dan rencana dukungan pemerintah. Di tingkat Kota Bontang, kepengurusan BMPS juga akan segera terbentuk untuk memperkuat koordinasi antara sekolah swasta dan pemerintah daerah.
Sementara, Ketua BMPS Kaltim, Y. Yopie Turang, mengatakan bahwa komunikasi awal di Bontang berjalan efektif. “Pemkot Bontang membuka ruang yang luas bagi BMPS. Mereka ingin data yang akurat agar kebijakan bisa tepat sasaran,” ujar Yopie.
Selain itu, Pemkot menyampaikan komitmen untuk membantu pendanaan kegiatan BMPS di tingkat provinsi. Diskusi juga berkembang pada isu strategis seperti kemiskinan ekstrem, stunting, serta persoalan sosial-lingkungan yang berkaitan dengan pendidikan.
Bagi saya, pertemuan ini menunjukkan bahwa Pemkot Bontang membuka ruang bagi BMPS Kaltim sebagai mitra resmi. Bontang menjadi langkah awal sebelum melanjutkan kunjungan ke daerah lain untuk memperkuat peran sekolah swasta di Kaltim. (*)