Beranda blog Halaman 51

Siswa SDN 012 Bonsel Mual dan Diare Diduga Usai Santap MBG, Total Laporan Capai 24 Anak dari Sejumlah Sekolah

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Sebanyak 11 siswa SDN 012 Bontang Selatan dilaporkan mengalami mual, muntah, dan diare usai mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pada Rabu (5/8/2026). Secara keseluruhan, laporan siswa yang mengalami keluhan serupa pada hari yang sama mencapai 24 anak dari beberapa sekolah di Bontang Selatan.

Lurah Tanjung Laut Indah, Elis, mengatakan pihak kelurahan menerima informasi awal dari warga, kemudian langsung melakukan pengecekan ke SDN 012 Bontang Selatan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Kami pertama mencari tahu dulu kebenaran informasinya. Setelah dipastikan benar, kami langsung ke sekolah. Di sana kami juga bertemu dengan pihak MBG, serta ada tim dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil pendataan di SDN 012 Bontang Selatan, terdapat 11 siswa yang mengalami gejala dengan tingkat keluhan yang berbeda-beda.

“Gejalanya beragam, ada yang mual, muntah, dan diare. Alhamdulillah sebagian besar sudah kembali masuk sekolah, tinggal dua siswa yang masih belum masuk,” katanya.

Elis menjelaskan, pemerintah kelurahan turut mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan tenaga kesehatan terhadap para siswa. Sementara itu, penyebab pasti munculnya keluhan tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan awal dari pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ahli gizi, terdapat dugaan sementara keluhan dipicu oleh penggunaan kemiri sebagai bahan campuran sayur. Namun, dugaan itu belum dapat dipastikan.

“Ini baru dugaan sementara dari ahli gizi. Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum hasil laboratorium keluar,” tegasnya.

Menurut Elis, pihak SPPG telah menyerahkan sampel makanan yang setiap hari memang disisihkan sesuai prosedur. Sampel tersebut kini diperiksa oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.

Pihak kelurahan juga meminta hasil pemeriksaan laboratorium nantinya disampaikan kepada mereka, agar dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.

“Kalau hasil laboratoriumnya sudah keluar, kami minta segera diinformasikan ke kelurahan. Kami ingin memastikan penyebabnya berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan dugaan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Soal Dana Kurang Salur, Menkeu: Dalam Waktu Dekat Akan Kami Bahas

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada Media Kaltim usai konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Foto: Nicha/Media Kaltim)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum memiliki agenda pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur maupun para bupati dan wali kota terkait persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Purbaya kepada Media Kaltim usai konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Saya belum ada janji pertemuan dengan mereka. Memang Bu Sinta, dari DPP juga sudah WA saya terus, tapi saya bilang akan dibereskan dalam waktu singkat dan dalam waktu dekat akan kita bahas,” ujar Purbaya.

Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah daerah tetap berjalan meski belum ada jadwal pertemuan resmi. Pemerintah pusat, kata dia, tengah menyiapkan langkah penyelesaian agar tekanan fiskal yang dihadapi daerah dapat segera diatasi.

Purbaya berharap dukungan pemerintah pusat nantinya dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Harapannya, bantuan dari pemerintah pusat nanti bisa mengurangi beban pemerintah daerah sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama 10 bupati dan wali kota se-Kaltim bersepakat menemui Menteri Keuangan untuk memperjuangkan tambahan TKD sekaligus menagih dana kurang salur bernilai triliunan rupiah yang hingga kini belum dibayarkan.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas menurunnya kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Rudy menyatakan pertemuan itu bertujuan menyamakan langkah seluruh kepala daerah dalam menghadapi tekanan fiskal sekaligus memperjuangkan peningkatan kapasitas keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memfasilitasi koordinasi langsung antara para kepala daerah dan Kementerian Keuangan agar kondisi fiskal serta kebutuhan daerah dapat disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat.

Pewarta/Editor: Nicha R.

Kemenkeu Tutup Kekurangan Fiskal Daerah Lewat Bantuan Rp20,5 Triliun

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didampingi jajaran Kementerian Keuangan saat menyampaikan keterangan pers terkait bantuan pemerintah pusat untuk daerah di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: Nicha/Media Kaltim)

JAKARTA – Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Dana tersebut ditargetkan mulai dicairkan paling lambat pekan depan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap terpenuhi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Itu bukan transfer ke daerah tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan disalurkan. Jadi tinggal administrasi saja,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, besaran bantuan dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangannya sehingga mencukupi. Jadi daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” katanya.

Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi transfer ke daerah pada Semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun atau turun 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp402,5 triliun. Penurunan tersebut berdampak pada kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.

Purbaya memastikan dana bantuan Rp20,5 triliun bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas kementerian maupun lembaga.

“Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pemerintah telah memetakan selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan riil setiap daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK.

“Selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi kebutuhan 497 pemerintah daerah sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah berbeda karena disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan aktual.

“Terkait proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kekurangannya berbeda-beda di setiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya,” katanya.

Salah satu daerah yang menyuarakan persoalan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) adalah Kalimantan Timur. Gubernur Rudy Mas’ud bersama 10 bupati dan wali kota se-Kaltim telah bersepakat menemui Menteri Keuangan untuk memperjuangkan tambahan TKD sekaligus menagih dana kurang salur bernilai triliunan rupiah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas menyusutnya kapasitas fiskal daerah.

Pewarta/Editor: Nicha R.

Setelah “Bacot Nih Pasien”

0

Rabu (5/8) sore tadi, saya cukup lama membuka media sosial. Bukan mencari berita baru. Saya ingin melihat satu per satu unggahan permintaan maaf dari sejumlah dokter yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.

Ada yang meminta maaf lewat video. Ada yang menulis surat terbuka. Ada pula yang menghapus komentar maupun mengunci akun media sosialnya.

Ironisnya, di era digital seperti sekarang, ternyata masih banyak yang lupa bahwa apa pun yang ditulis di media sosial bisa dengan mudah disimpan, dibagikan, lalu menyebar ke mana-mana.

Dari situlah persoalannya melebar. Awalnya hanya sebuah unggahan pasien. Beberapa hari kemudian berubah menjadi pembahasan nasional tentang etika profesi dokter, empati terhadap pasien, budaya di dunia medis, hingga jejak digital tenaga kesehatan.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap setelah datang ke IGD.

Di kolom komentar muncul berbagai tanggapan dari tenaga kesehatan. Ada yang menilai menunggu delapan jam di rumah sakit rujukan masih wajar. Ada pula yang menggunakan kalimat bernada merendahkan pasien. Salah satunya kemudian menjadi sorotan. “Bacot nih pasien.”

Belakangan diketahui komentar itu ditulis oleh dr. Renanda Maulidya Fadyla, dokter yang bertugas di RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda.

Tangkapan layar komentar tersebut kemudian beredar luas di Threads, Instagram, TikTok, X, hingga Reddit. Dari situlah semuanya berkembang.

Direktur RSUD IA Moeis, dr. Osa Rafshodia, kemudian memberikan penjelasan. Ia membenarkan akun tersebut memang milik dokter yang bersangkutan. Namun pasien yang menjadi objek pembicaraan bukan pasien RSUD IA Moeis. Dokter itu hanya ikut berkomentar pada unggahan orang lain.

Rumah sakit pun langsung mengambil langkah. Dokter yang bersangkutan dipanggil, diminta memberikan klarifikasi kepada manajemen, diistirahatkan sementara dari pelayanan selama dua hingga tiga hari, dan kasusnya dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk diproses sesuai ketentuan pegawai BLUD.

Kalau hanya berhenti di situ, mungkin persoalannya tidak akan sebesar sekarang. Tetapi warganet mulai menelusuri komentar-komentar lain dalam unggahan yang sama.

Satu per satu tangkapan layar bermunculan. Ada dokter yang menulis bahwa menunggu delapan jam di rumah sakit rujukan merupakan hal yang wajar. Ada pula yang menggunakan kalimat yang dinilai menghina pasien.

Komentar-komentar itulah yang kemudian memicu kemarahan publik. Akhirnya satu per satu dokter yang ikut berkomentar mulai meminta maaf.

dr. Herdiana mengakui komentarnya tidak pantas dan meminta maaf kepada keluarga pasien maupun masyarakat.

dr. Norma Zahara juga melakukan hal yang sama. Ia mengakui ucapannya tidak semestinya ditulis dan menyadari telah melukai banyak pihak.

dr. Benny Christian Sihombing turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pelayanan di IGD menggunakan sistem triase sehingga pasien ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan maupun status BPJS.

Sementara itu, Elda Putri Rahardini memilih menyampaikan permintaan maaf melalui surat terbuka. Ia mengakui komentarnya tidak bijaksana, tidak menunjukkan empati, dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung seorang tenaga kesehatan. Ia juga meminta maaf kepada keluarga almarhum Yurizal dan masyarakat.

Di tengah polemik itu, muncul pula penjelasan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Anggota Bidang Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. Efriadi Ismail, menjelaskan bahwa pasien di IGD memang tidak dilayani berdasarkan urutan kedatangan ataupun status BPJS.

Rumah sakit menggunakan sistem triase. Pasien dengan kondisi paling gawat akan didahulukan. Sementara pasien yang kondisinya lebih stabil bisa saja harus menunggu sampai ruang, tenaga medis, maupun fasilitas tersedia.

Penjelasan itu memang perlu disampaikan agar masyarakat memahami bagaimana pelayanan di IGD bekerja. Tetapi menurut saya, yang dipersoalkan publik sebenarnya bukan soal sistem triase. Bukan pula soal BPJS.

Yang dipersoalkan adalah cara berkomunikasi. Pasien yang mengeluh sedang menceritakan pengalaman yang dialaminya. Kalau memang ada yang keliru, jelaskan dengan baik.

Kalau memang sistemnya seperti itu, sampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Bukan dengan kalimat yang justru membuat pasien merasa direndahkan. Di situlah letak persoalannya.

Kasus ini akhirnya menjadi pelajaran bagi banyak orang. Bukan hanya dokter. Tetapi juga wartawan, pengacara, dosen, polisi, pejabat, bahkan siapa pun yang bekerja melayani masyarakat.

Media sosial memang akun pribadi. Tetapi ketika nama kita sudah melekat dengan sebuah profesi, setiap kalimat yang ditulis ikut membawa nama profesi itu.

Kepercayaan publik dibangun bertahun-tahun. Tetapi bisa hilang hanya karena beberapa kalimat yang ditulis dalam hitungan detik.

Bukan semata-mata tentang seorang dokter di Samarinda. Tetapi pengingat bagi siapa pun yang bekerja melayani publik.

Kompetensi memang penting. Namun tanpa empati dan etika, kepercayaan masyarakat bisa hilang hanya karena beberapa kalimat di media sosial. (*)

Oleh: Agus Susanto

Status Tersangka, Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sementara

0
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 dan akan tetap diberlakukan hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara terhitung sejak 31 Juli, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Meski berstatus nonaktif, Anang menjelaskan Febrie masih memperoleh hak kepegawaian berupa 50 persen gaji pokok. Sementara seluruh tunjangan dihentikan selama masa pemberhentian sementara.

“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gaji pokok. Untuk tunjangan sudah tidak diberikan. Nanti akan mengikuti putusan yang telah inkrah,” jelasnya.

Menurut Anang, pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie sebagai bagian dari mekanisme administrasi kepegawaian di lingkungan Korps Adhyaksa.

Status tersebut akan dievaluasi kembali setelah proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.

Pelajar Dilineasi IKN Dilatih Tari Kolosal Sambut HUT RI

0
Otorita IKN melalui Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menggelar Pelatihan Tari Harmoni Nusantara yang diikuti pelajar di kawasan delineasi IKN. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui sektor kebudayaan dengan menggelar Pelatihan Tari Harmoni Nusantara bagi 176 pelajar di kawasan delineasi IKN.

Program yang dilaksanakan Kedeputian Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) itu melibatkan pelajar dari 12 sekolah tingkat SMP/MTs dan SMA/MA.

Pelatihan berlangsung selama Mei hingga Juni 2026 sebagai bagian dari Gerakan Ekonomi Kreatif Masuk Sekolah (Gekrafmas).

Para peserta terbaik nantinya akan tampil membawakan tari kolosal pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Plaza Seremoni IKN pada 17 Agustus 2026.

Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Muhsin Palinrungi, mengatakan program tersebut bertujuan membangun kapasitas generasi muda melalui penguatan kompetensi di sektor ekonomi kreatif, khususnya seni pertunjukan.

“Program Gekrafmas ini bertujuan membangun kapasitas dan kreativitas generasi muda melalui penguatan kompetensi di bidang ekonomi kreatif. Kami berharap para pelajar tidak hanya menjadi penikmat seni, tetapi juga mampu menjadi pelaku kreatif yang berdaya saing dan turut mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Sebanyak 12 sekolah mengikuti pelatihan tersebut, terdiri atas delapan SMP/MTs dan empat SMA/MA. Salah satu lokasi pelaksanaan berada di SMP Negeri 27 Sepaku, Desa Bumi Harapan.

Program ini merupakan kelanjutan dari Workshop Kebudayaan Tari Nusantara yang diselenggarakan Otorita IKN pada 2025 dan menghasilkan karya kolaboratif Tari Harmoni Nusantara.

Muhsin menjelaskan koreografi tarian memadukan unsur tari tradisional dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.

“Koreografi Tari Harmoni Nusantara mengakomodasi tarian khas dari seluruh Tanah Air. Setelah mengikuti pelatihan, para peserta akan diberikan ruang untuk menampilkan hasil latihan melalui pertunjukan tari kolosal,” katanya.

Selama pelatihan, peserta mempelajari teknik gerak, pola lantai, koreografi, penghayatan karakter, hingga penyajian Tari Harmoni Nusantara secara utuh.

Selain meningkatkan kemampuan menari, pelatihan juga menjadi sarana menanamkan nilai persatuan, gotong royong, disiplin, kreativitas, serta apresiasi terhadap keberagaman budaya Indonesia.

Menurut Muhsin, antusiasme peserta dan sekolah terhadap program tersebut cukup tinggi. Otorita IKN menilai seni budaya menjadi media efektif dalam membangun karakter sekaligus memperkuat identitas generasi muda di kawasan IKN.

Ke depan, pembinaan serupa akan terus diperluas melalui kolaborasi dengan sekolah dan pelaku seni sebagai bagian dari penguatan ekosistem kebudayaan di Ibu Kota Nusantara.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Andi Harahap Wafat, Dikenang sebagai Tokoh Pembangunan PPU

0
Mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2008–2013, H. Andi Harahap bin Andi Sandrang, semasa hidup. Almarhum dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam pembangunan awal Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Dok. Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Kabar duka menyelimuti masyarakat Kalimantan Timur. Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2008–2013, H. Andi Harahap, S.Sos., meninggal dunia pada Rabu (5/8/2026).

Kabar wafatnya tokoh senior Partai Golkar tersebut disampaikan pihak keluarga melalui pesan yang beredar di berbagai grup WhatsApp.

“Innalillahi wainna ilaihi raji’un, telah berpulang ke Rahmatullah H. Andi Harahap bin Andi Sandrang. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” demikian pernyataan keluarga.

Andi Harahap merupakan salah satu tokoh yang memiliki peran penting dalam perjalanan Kabupaten Penajam Paser Utara sejak awal berdiri.

Pasca-pemekaran daerah, ia dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten PPU pertama pada periode 2002–2008.

Selanjutnya, Andi Harahap terpilih sebagai Bupati PPU periode 2008–2013. Selama memimpin daerah, ia dikenal melalui sejumlah kebijakan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, termasuk program kesehatan dan pendidikan gratis yang saat itu menjadi salah satu program unggulan pemerintah daerah.

Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati, Andi Harahap kembali mengabdikan diri melalui jalur legislatif sebagai Anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan PPU dan Paser.

Kepergiannya meninggalkan duka bagi keluarga, sahabat, serta masyarakat yang mengenalnya sebagai tokoh yang berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga belum menyampaikan secara resmi informasi mengenai lokasi rumah duka, jadwal pelaksanaan salat jenazah, maupun pemakaman.

Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Agus S.

Bupati Berau Pastikan Bantuan Seragam Sekolah Tetap Menjangkau Siswa

0
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyerahkan paket seragam sekolah gratis secara simbolis kepada peserta didik baru jenjang SD dan SMP negeri di Kabupaten Berau. (Foto: Istimewa)

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan program seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru jenjang SD dan SMP negeri tetap berjalan meski pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Sebanyak sekitar 33 ribu paket seragam mulai didistribusikan ke sekolah-sekolah sebagai bentuk komitmen mendukung pemerataan pendidikan.

Penyaluran program tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat menghadiri Rapat Koordinasi Bunda PAUD di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Rabu (5/8/2026).

Meski penyerahan dilakukan secara simbolis, pembagian kepada para siswa akan dilaksanakan langsung oleh masing-masing sekolah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan program seragam gratis tetap menjadi prioritas pemerintah daerah karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam mengurangi beban pengeluaran orang tua saat memasuki tahun ajaran baru.

“Seragam gratis ini sudah mulai disalurkan ke seluruh SD dan SMP. Hari ini hanya diserahkan secara simbolis, sedangkan pembagiannya kepada siswa dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan seluruh paket seragam telah didistribusikan ke sekolah-sekolah dan jumlahnya dipastikan mencukupi sesuai data penerima.

Secara keseluruhan, sekitar 33.000 paket disiapkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik jenjang SD dan SMP di Kabupaten Berau.

Untuk jenjang SD, sebanyak sekitar 6.217 siswa menerima tiga jenis seragam, yakni merah putih, batik, dan pramuka. Selain itu, mereka juga memperoleh tas sekolah beserta perlengkapan alat tulis sebagai penunjang kegiatan belajar.

Sementara itu, sekitar 4.000 siswa SMP menerima tiga jenis seragam yang sama, yaitu seragam nasional, batik, dan pramuka. Bantuan untuk jenjang SMP tidak mencakup tas sekolah.

“Seluruh seragam sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah. Kami memastikan jumlahnya mencukupi dan tinggal dibagikan kepada siswa oleh masing-masing satuan pendidikan,” kata Mardiatul.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau berharap seluruh peserta didik dapat memulai proses belajar tanpa terkendala perlengkapan sekolah.

“Program ini diharapkan mampu mendukung pemerataan layanan pendidikan dan meningkatkan semangat belajar siswa di seluruh wilayah Berau,” pungkasnya.

Editor: Agus S.

Otorita IKN Sebut Program Pemberdayaan Masyarakat Adat Terus Berjalan

0
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, memberikan keterangan terkait gugatan uji materi UU IKN yang diajukan tokoh adat Suku Balik ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Atmaja Riski/Media Kaltim)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan tokoh adat Suku Balik, Sibukdin, bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Otorita menegaskan masyarakat adat Paser Balik selama ini telah dilibatkan dalam berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan di kawasan IKN.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menilai anggapan bahwa masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pembangunan IKN perlu ditelaah kembali.

“Selama ini kami melibatkan beliau dalam kegiatan-kegiatan dan acara-acara. Kami bisa menunjukkan undangan maupun dokumentasi kehadirannya. Mudah-mudahan ini benar-benar mewakili masyarakat Paser Balik,” ujarnya di Kantor Otorita IKN, Rabu (5/8/2026).

Alimuddin juga membantah anggapan adanya tekanan dalam proses pembebasan lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga tidak ada proses tawar-menawar maupun intervensi kepada masyarakat.

“Sepanjang dasar hukumnya jelas, pasti dibayarkan. Nilainya mengikuti hasil KJPP. Jadi keliru jika dikatakan ada proses tawar-menawar harga,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan mengenai identitas maupun representasi masyarakat Paser Balik merupakan urusan internal komunitas adat dan bukan menjadi kewenangan Otorita IKN.

Di bidang pelestarian budaya, Alimuddin menyebut Otorita IKN justru menempatkan masyarakat Paser Balik sebagai salah satu prioritas dalam berbagai program pemberdayaan.

Program yang telah dijalankan antara lain studi banding, menghadirkan tenaga ahli untuk pengembangan kebudayaan, hingga pemberdayaan pemuda melalui pengelolaan destinasi wisata Gunung Parung.

Selain itu, melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita IKN juga telah memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di Kelurahan Mentawir melalui Surat Keputusan Kepala Otorita IKN yang diterbitkan beberapa bulan lalu.

Menanggapi keluhan mengenai ketersediaan air bersih di kawasan IKN, Alimuddin menjelaskan pemerintah masih menyelesaikan pembangunan jaringan perpipaan yang menghubungkan Bendungan Sepaku Semoi dengan instalasi pengambilan air (intake).

Menurutnya, setelah sistem interkoneksi selesai dibangun, distribusi air bersih kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap.

Alimuddin menegaskan Otorita IKN tetap terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat sepanjang didasarkan pada fakta dan kondisi di lapangan.

“Kami menyambut baik kritik, tetapi harus didasari fakta dan data lapangan agar tidak menimbulkan salah pengertian,” tutupnya.

Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Dana Pendidikan hingga Rumah Mantan Honorer

0
Tim gabungan Satreskrim Polres Kukar dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penggeledahan di rumah orang tua mantan honorer Disdikbud Kukar di Jalan Danau Melintang, Tenggarong. (Foto: Ady Wahyudi/Media Kaltim)

TENGGARONG – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara terus berkembang. Setelah menggeledah kantor Disdikbud, tim gabungan Satreskrim Polres Kukar dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali menggeledah rumah orang tua mantan tenaga honorer Disdikbud di Jalan Danau Melintang, Tenggarong, Rabu (5/8/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.12 Wita hingga sekitar pukul 22.00 Wita atau hampir tujuh jam.

Rumah di Jalan Danau Melintang Nomor 50 RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong tersebut semula diduga milik aparatur sipil negara (ASN) Disdikbud Kukar. Namun belakangan diketahui merupakan rumah orang tua Fauzan, mantan tenaga honorer Disdikbud Kukar.

Selama proses penggeledahan, sedikitnya sembilan kendaraan roda empat terparkir di sekitar lokasi, termasuk tiga kendaraan operasional Polres Kukar. Sejumlah personel kepolisian berjaga untuk mengamankan jalannya penyidikan.

Beberapa kali penyidik terlihat keluar masuk rumah sambil membawa map berwarna hijau. Saat penggeledahan berakhir, petugas membawa keluar satu koper hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti.

Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Aji Sofyan, yang mendampingi proses penggeledahan sebagai saksi, membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman orang tua Fauzan.

“Rumah Haji Adai, orang tuanya Ojan. Dia swasta. Dulu honorer di Dinas Pendidikan, sekarang sudah lama berhenti,” ujarnya.

Menurut Sofyan, selain satu koper hitam, penyidik juga membawa satu unit laptop dan dua map berisi dokumen dari dalam rumah.

“Saya hanya mendampingi sebagai saksi. Yang saya dengar ini Tipikor. Kalau lebih rincinya saya tidak tahu,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai hasil penggeledahan, penyidik belum memberikan penjelasan.

“Langsung ke humas aja,” ujar salah seorang penyidik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai kegiatan tersebut.

“Belum tahu, sebentar saya cari tahu dulu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kukar maupun Ditreskrimsus Polda Kaltim belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penggeledahan, status barang bukti yang diamankan, maupun perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar pada 30 Juli 2026. Namun, kepolisian belum memastikan apakah kedua penggeledahan itu berada dalam satu rangkaian perkara yang sama.

Saat ini terdapat dua jalur penyidikan berbeda terkait dugaan korupsi di Disdikbud Kukar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangani dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN periode 2020–2025.

Sementara Polres Kukar menangani dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga non-ASN periode 2023–2025 berdasarkan perintah Polda Kaltim.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran dana pemerintah.

Dalam penyidikan Kejati Kaltim, penyidik mengungkap adanya ribuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN.

Nilai kerugian negara masih dalam proses audit. Temuan awal diperkirakan mencapai sekitar Rp9,5 miliar, namun penyidik menegaskan angka tersebut belum final.

Hingga kini, baik penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim maupun Polres Kukar masih berlangsung. Belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.