Beranda blog Halaman 520

Proyek Dapur Umum Kutim Diwajibkan Transparan dari Awal

0
Program MBG di Kutim didominasi investor lokal. (Ramlah)

SANGATTA – Terungkap bahwa mayoritas calon investor pembangunan dapur umum yang terlibat, berasal dari pengusaha lokal. Hal ini menjadi sorotan.

Meski dinilai positif karena mendorong ekonomi daerah, publik menilai dominasi tersebut harus diiringi transparansi sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa dari sembilan calon investor yang mempresentasikan rencana pembangunan dapur umum, delapan merupakan pengusaha yang berdomisili di Kutim. Hanya satu investor berasal dari Samarinda.

“Kita sengaja memprioritaskan investor lokal karena mereka lebih paham kondisi daerah, mudah mengakses lokasi, dan mampu menyesuaikan dengan potensi lokal,” ujar Trisno, Selasa (25/11/2025).

Meski alasan pemerintah terlihat masuk akal, sejumlah pihak menilai bahwa proses seleksi seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Tanpa pengumuman yang jelas mengenai kriteria penilaian, pemilihannya berpotensi menimbulkan kesan eksklusivitas.

Terlebih, pengusaha lokal di beberapa kecamatan seperti Sangatta, Bengalon, Kaliorang, Kaubun, hingga Muara Ancalong diketahui memiliki kedekatan sosial dengan aparat pemerintah. Hal ini membuat publik menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari lembaga independen.

Pemerintah menyebut setiap investor mengajukan jumlah titik dapur berbeda, ada yang sanggup mengelola puluhan titik, ada pula yang hanya dua hingga tiga lokasi. Trisno menyatakan tidak ada sistem pembagian merata, semua disesuaikan dengan kemampuan investor.

Namun, ketidakjelasan standar penilaian kapasitas ini dinilai rawan membuka ruang subjektivitas. Tanpa panduan teknis yang dipublikasikan, masyarakat sulit menilai apakah pembagian titik benar-benar sesuai kebutuhan lapangan atau cenderung menguntungkan pihak tertentu.

Pemerintah berpendapat bahwa pengusaha lokal lebih mudah diawasi. Namun kemudahan ini bisa menjadi pisau bermata dua. Kedekatan geografis dan sosial justru berpotensi memunculkan konflik kepentingan jika tidak ada mekanisme audit yang jelas.

Trisno menyebut investor lokal memahami tantangan wilayah terpencil, termasuk keterbatasan air bersih dan akses jalan. Mereka juga telah menyiapkan mitigasi seperti sumber air alternatif dan strategi distribusi.

Meski demikian, tanpa verifikasi independen, klaim kesiapan tersebut tetap perlu diuji di lapangan.

Keterlibatan pedagang dan petani setempat untuk pasokan bahan baku dianggap sebagai nilai positif program. Namun pemerintah perlu memastikan adanya regulasi harga, kualitas pangan, serta pemerataan manfaat ekonomi antar kecamatan.

Pengawasan terbuka terhadap rantai pasok juga menjadi penting untuk mencegah praktik monopoli atau permainan harga oleh kelompok tertentu.

Besarnya peran investor lokal tidak boleh membuat pemerintah lengah. Dari proses seleksi, penunjukan titik, alur belanja, hingga pengawasan harian, semua membutuhkan dokumentasi dan pelaporan kepada publik.

Program dapur umum yang bertujuan menyediakan layanan pangan sekaligus memberdayakan masyarakat harus bebas dari potensi penyimpangan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Tekan Stunting, Pemkab Kutim Andalkan Program Rp 250 Juta per RT

0
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Ramlah)

SANGATTA — Program Rp 250 juta per RT menjadi salah satu instrumen utama dalam menekan angka stunting di Pemerintahan Kutai Timur (Kutim).

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyebut dari 50 program unggulan yang telah disusun, banyak yang diarahkan untuk percepatan penanganan stunting. Salah satunya adalah Program Rp250 juta per RT, yang dianggap memberikan intervensi paling langsung di tingkat lingkungan.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, karena pemerintah telah memfasilitasi langsung ke lingkungan,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Selasa (25/11/2025).

Bupati menjelaskan, bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung penurunan stunting, mulai dari penanganan kemiskinan, peningkatan ekonomi warga, hingga pembangunan fisik kecil yang dibutuhkan tiap RT.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran, terutama mengingat persoalan stunting erat kaitannya dengan data keluarga miskin, kondisi kesehatan, hingga akses pangan bergizi.

Ardiansyah sendiri menegaskan bahwa ketua RT adalah pihak yang paling memahami kondisi warga.

“Ketua RT pasti tahu siapa warganya yang stunting, berisiko stunting, siapa yang miskin, dan siapa yang butuh modal atau pelatihan,” tegasnya.

Namun mekanisme tersebut dinilai menyimpan celah. Ketergantungan pada informasi ketua RT tanpa sistem verifikasi berlapis berpotensi menimbulkan bias data, tumpang tindih penerima manfaat, hingga ketidaktepatan penggunaan anggaran.

Selain itu, Program Rp250 juta per RT selama ini juga kerap mendapat sorotan publik terkait transparansi kegiatan, pelaporan, hingga efektivitas penggunaan anggaran di lapangan. Minimnya publikasi hasil program membuat masyarakat sulit mengukur sejauh mana kontribusi nyata terhadap penurunan stunting.

Ardiansyah berharap kolaborasi pemerintah dan ketua RT dapat memastikan penggunaan dana lebih tepat sasaran. Ia optimistis, jika program berjalan optimal, Kutim dapat menekan angka stunting secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

“Jika program ini berjalan baik dan memenuhi kebutuhan warga, saya yakin dalam 3–5 tahun ke depan stunting Kutim bisa menurun secara signifikan,” pungkasnya.

Penguatan sistem pengawasan, transparansi penggunaan anggaran, serta perbaikan kualitas data pun menjadi tuntutan agar program ini tak sekadar besar di anggaran, tetapi benar-benar berdampak pada kesehatan generasi masa depan Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Rehabilitasi Ira Puspadewi: Ketika Keputusan Bisnis Diadili Seperti Kejahatan

0
Dirut ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo usai mendengar vonis Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Foto: Istimewa

Ada satu hal yang selalu menghantui para pemimpin di negeri ini: ketakutan mengambil keputusan. Saya ikut menyaksikan dan memberitakan bagaimana banyak pejabat BUMN, kepala dinas, hingga direksi perusahaan negara memilih diam, menunda, atau bermain aman. Bukan karena mereka tidak mampu. Tetapi karena mereka takut salah langkah. Takut diperlakukan seperti penjahat atas keputusan bisnis yang di tempat lain justru dianggap keberanian.

Kasus Ira Puspadewi kembali membuka luka lama itu. Sama seperti Dahlan Iskan—mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Direktur Utama PLN—yang bertahun-tahun lalu berani menabrak kebekuan birokrasi demi efisiensi, tetapi justru harus berhadapan dengan dakwaan. Padahal rekam jejaknya dalam memajukan PLN dan mendorong keberanian pengambilan keputusan di kementerian BUMN sudah jelas dan nyata.

Padahal, merekalah orang-orang yang mencoba membetulkan arah kapal, mengambil risiko, dan menjalankan tugas yang tidak mau disentuh banyak orang. Namun ironi di negeri ini: orang yang berani mengubah justru lebih cepat menjadi tersangka dibanding mereka yang memilih tidak melakukan apa-apa.

Karena itulah, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang pada, Selasa (25/11/2025) kemarin, meneken rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry—termasuk Ira Puspadewi—menjadi isyarat kuat bahwa tidak semua perkara yang dibungkus istilah “kerugian negara” layak disebut korupsi.

Dari awal, perkara ini terasa janggal. Tuduhannya besar. Angkanya triliunan. Namun tak ada bukti satu rupiah pun mengalir ke para terdakwa. Kasus seperti ini justru lebih sering menghukum keberanian mengambil keputusan, bukan menghukum niat jahat. Dan itu masalah serius bagi iklim keberanian di birokrasi kita.

Saya mengikuti perkara ini. Apalagi kasusnya berulang kali muncul di beranda TikTok saya. Terlalu banyak tanda tanya yang menggantung. Mengapa direksi BUMN yang menjalankan aksi korporasi dengan appraisal independen, kajian bisnis lengkap, dan persetujuan pemegang saham bisa berubah menjadi terdakwa? Mengapa keputusan bisnis yang lumrah di banyak korporasi negara justru diseret menjadi tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan ketika Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang terang benderang: “Unsur korupsi tidak terbukti secara meyakinkan. Ini adalah business judgement.”

Hakim anggota lain pun mengakui bahwa ketiga terdakwa tidak menerima gratifikasi, tidak menerima uang, dan tidak memperkaya diri. Yang disorot hanyalah kelalaian prosedur. Jika kelalaian administratif dianggap korupsi, maka ratusan direksi BUMN bisa dipenjara esok pagi tanpa perlu penyidikan panjang. Namun logika seperti ini justru sering dipraktikkan: menghukum keputusan, bukan niat.

Bagian paling menggugah dari kasus ini justru muncul dari suara Ira sendiri. Di media sosial, sebelum rehabilitasi diumumkan, ia menulis dengan nada getir bahwa ia merasa dihukum bukan karena melakukan kejahatan, tetapi karena keberaniannya merapikan tata kelola ASDP.

Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan profesional berdasarkan appraisal independen, bukan keputusan sembrono. Ia juga mengungkapkan rasa kecewa karena seluruh prestasi ASDP selama ia pimpin—mulai dari digitalisasi Ferizy, peningkatan kinerja, hingga laba tertinggi sepanjang sejarah ASDP pada 2023—tak pernah masuk dalam pertimbangan hukum. “Semua baik yang kami lakukan seolah hilang dalam satu narasi tuduhan,” tulisnya.

Dalam unggahan lain, ia menggambarkan bagaimana status tersangka mengubah hidupnya secara drastis. Reputasi yang ia bangun selama puluhan tahun runtuh dalam hitungan hari. Keluarganya, terutama anak-anaknya, menjadi sasaran cibiran publik.

Di satu kalimat yang paling menyentuh, ia menulis: “Saya tidak takut mati, tapi saya takut dihukum atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan.” Itu adalah suara seseorang yang merasa diperlakukan bukan sebagai pemimpin yang bekerja, tetapi sebagai penjahat yang diburu.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Ira Puspadewi itu? Ia bukan pejabat karbitan. Ia perempuan yang menempa kariernya dari bawah. Lulusan Universitas Brawijaya, meraih gelar master di Asian Institute of Management Filipina, bekerja sembilan tahun di GAP Inc Amerika Serikat sebagai direktur regional, lalu memimpin Sarinah dan Pos Indonesia sebelum dipercaya menakhodai ASDP. Di ASDP, ia membawa perubahan besar. Digitalisasi, efisiensi rute, penataan armada, hingga capaian laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Namun, seperti banyak reformis lainnya, semakin ia mempercepat perubahan, semakin banyak pula kepentingan yang merasa terganggu.

DPR RI sebenarnya sudah lama mencium kejanggalan dalam kasus ini. Keluhan masyarakat yang masuk pada Juli 2024 menunjukkan adanya proses yang tidak semestinya. Komisi III melakukan kajian hukum, dan hasilnya dikirimkan ke Presiden. Langkah ini bukan hal biasa; DPR hanya mengeluarkan rekomendasi ketika mendeteksi sesuatu yang tidak wajar dalam penegakan hukum. Dan pada akhirnya, Presiden menggunakan hak rehabilitasi. Ini pengakuan negara bahwa ada kekeliruan atau setidaknya keraguan serius dalam penanganan perkara tersebut.

Keputusan ini sekaligus menjadi kritik halus terhadap pola penegakan hukum kita yang terlalu sibuk mengejar angka “kerugian negara” daripada membedakan mana manuver korporasi yang legitimate dan mana tindakan yang benar-benar jahat. Jika moral hukum seperti ini dibiarkan, maka BUMN akan dipimpin oleh generasi pejabat yang hanya mencari aman, tidak berani mengambil risiko, hanya menunggu perintah, dan tidak berani membuat gebrakan.

Kasus Ira Puspa menunjukkan betapa sempitnya penilaian terhadap keputusan bisnis bisa menghancurkan reputasi, keluarga, dan keberanian mengambil risiko. Rehabilitasi memang memulihkan nama, tetapi tidak menghapus luka yang sudah terlanjur dibuat. Yang jelas, hukum tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan orang yang bekerja dengan itikad baik.

Pada akhirnya, sejarah akan menilai. Dan hari ini, negara setidaknya mulai membenahi kekeliruan yang sudah terlalu lama dibiarkan. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Peran CSR di Kukar Dipertanyakan, Warga Nilai Program Masih Jauh dari Harapan

0
Ilustrasi

TENGGARONG — Pelaksanaan program CSR, TJSL, dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memicu kritik publik. Sejumlah tokoh menilai program-program tersebut belum memberikan dampak sosial maupun ekonomi yang nyata bagi masyarakat, sehingga keberadaannya dianggap tidak lebih dari formalitas perusahaan.

Perwakilan Masyarakat Adat Jahab dan Pemuda Adat Jahab, Khalif Sardi, menilai praktik CSR di lapangan masih jauh dari konsep pemberdayaan yang sesungguhnya. Banyak program, menurutnya, hanya tampak sebagai etalase kepedulian perusahaan, tanpa ukuran keberhasilan dan tanpa keberlanjutan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa tata kelola CSR seharusnya mengikuti pedoman pemerintah, mengacu pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Namun realisasi di lapangan menunjukkan program yang ada sering kali tidak memenuhi prinsip tersebut sehingga tidak mampu meredam konflik maupun menjawab persoalan sosial di tingkat tapak.

“Program CSR mestinya menjadi instrumen mitigasi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Dampaknya harus terasa lintas sektor—ekonomi, sosial, budaya, termasuk perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Kritik juga datang dari Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Aspin Anwar. Ia menjelaskan bahwa tata kelola CSR idealnya melalui tiga tahap: perencanaan, implementasi, dan pengawasan. Namun, menurutnya, banyak perusahaan di sektor migas, batu bara, dan kelapa sawit tidak menjalankan kewajiban ini secara optimal.

Ia mencontohkan bahwa perusahaan wajib mengidentifikasi pemangku kepentingan, mulai dari karyawan, masyarakat, hingga pemerintah. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan anggaran memadai dan memastikan penyalurannya tepat sasaran—namun kenyataannya, transparansi masih minim.

Aspin juga mempertanyakan keberadaan tim CSR di setiap perusahaan yang kerap tidak terlihat, sehingga sulit bagi masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan eksekusi program CSR.

“Kalau di DPR ada Pokja, di perusahaan juga harus jelas siapa tim CSR yang menangani eksternal. Ini sering tidak terlihat,” tegasnya.

AKMM mencatat masih banyak program CSR yang tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat di lingkar tambang dan perkebunan. Di satu sisi, perusahaan mengklaim telah menjalankan CSR, tetapi masyarakat merasa dampaknya tidak nyata.

Menurut Aspin, masyarakat sebenarnya memiliki saluran resmi untuk menyalurkan keluhan, yakni melalui wakil rakyat. DPR dapat memfasilitasi keluhan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama jika pelaksanaan CSR tidak transparan, tidak berdampak, atau tidak sesuai kebutuhan.

Secara hukum, CSR sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL. Regulasi tersebut menegaskan bahwa CSR bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Baik masyarakat Adat Jahab maupun AKMM mendesak perbaikan tata kelola CSR di Kukar, mulai dari perencanaan, transparansi anggaran, hingga pengawasan yang melibatkan masyarakat. Mereka berharap ke depan program CSR tidak lagi menjadi simbolis semata, melainkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, kelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

“Masyarakat menunggu komitmen nyata perusahaan. CSR seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sekadar laporan tahunan,” tutup Aspin. (MK)

Editor: Agus S

IKN Targetkan Serapan Anggaran 96,9 Persen Hingga Akhir 2025

0
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, hari ini. (Istimewa)

NUSANTARA — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan mencatat lonjakan serapan anggaran signifikan hingga mencapai 96,9 persen pada 31 Desember 2025. Hingga 21 November, realisasi anggaran baru berada pada angka 55,9 persen atau sekitar Rp 4,99 triliun dari total pagu efektif Rp 8,92 triliun. Namun, Otorita IKN meyakini peningkatan besar akan terjadi pada November hingga Desember seiring masuknya pembayaran kontrak-kontrak besar pada pembangunan batch 2.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa porsi anggaran terbesar akan terserap melalui pembayaran kegiatan kontraktual dan uang muka kontrak tahun jamak yang dimulai tahun ini. Paket pekerjaan batch 2 yang baru diteken pada rentang Oktober hingga Desember menjadi motor utama kenaikan serapan anggaran. Tahun pertama kontrak tahun jamak dialokasikan sebesar Rp 3,68 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai pekerjaan fisik mencapai Rp 3,59 triliun yang mencakup 15 paket pembangunan, sementara pekerjaan nonfisik yang meliputi manajemen konstruksi dan layanan teknis lainnya bernilai Rp 91,4 miliar yang terbagi dalam 13 paket kerja.

Basuki mengungkapkan bahwa pagu anggaran OIKN sebenarnya sempat lebih besar, yakni Rp 10,08 triliun sebelum dilakukan efisiensi menjadi Rp 8,92 triliun. Rendahnya realisasi sementara terjadi karena tambahan pagu sekitar Rp 4 triliun baru disetujui pada September 2025, sehingga sebagian besar kontrak baru mulai bisa berjalan dalam triwulan terakhir. Meski demikian, ia optimistis penyelesaian kontrak dan progres lapangan yang kini bergerak cepat akan mampu mendorong realisasi hingga 96,9 persen pada akhir tahun.

Kontrak-kontrak utama batch 2 telah ditandatangani dalam dua gelombang. Pada 31 Oktober, OIKN meneken tiga paket besar yaitu pembangunan jalan dan kawasan pendukung KIPP 1A senilai Rp 1,1 triliun, manajemen konstruksi induk senilai Rp 8,6 miliar, serta pembangunan jalan kawasan Yudikatif senilai Rp 1,9 triliun. Kemudian pada 10 November, dilakukan penandatanganan enam paket tambahan di Kemenko 4 yang mencakup lima paket manajemen konstruksi serta satu paket pembangunan jalan kawasan kompleks Legislatif dengan total nilai Rp 1,1 triliun.

Melalui percepatan pembayaran kontrak dan penyelesaian seluruh pekerjaan strategis, OIKN berharap pembangunan IKN tetap berada dalam jalur yang telah direncanakan. Proyeksi serapan mendekati 100 persen ini menjadi indikator penting bagi kelancaran pembangunan infrastruktur inti IKN yang ditargetkan rampung bertahap pada 2026. (MK)

Editor: Agus S

Bidang Perdagangan DKUMPP Hitung Nilai Perdagangan di Pasar untuk Siapkan Renstra 2025

0
Tim Bidang Perdagangan DKUMPP Bontang blusukan di pasar hitung nolai perdagangan. (Ist)

BONTANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang mulai mempersiapkan segala sesuatu untuk merancang Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025 -2029.

Kabid Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga menyatakan, dalam mempersiapkan berjalannya Renstra Tahun 2025 – 2029, pihaknya menginstruksikan tim Bidang Perdagangan agar mampu mempersiapkan dan menghitung data awal yang diperlukan, dalam menjalankan Renstra tersebut. Salahsatunya ialah menghitung dan menggali data nilai perdagangan di pasar-pasar pemerintah Kota Bontang.

Dijelaskan, langkah awal yang paling efektif serta efisien ialah dengan menyebarkan google form. Akan tetapi karena keterbatasan pedagang yang mampu mengisi google form, maka tim bidang perdagangan tetap harus blusukan menggali informasi. “Tim blusukan sambil mengenalkan google form yang dibuat oleh tim bidang perdagangan,” ujar Sunita.

Sementara itu Bachrian Hadi Saputra, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda menambahkan, Nilai Perdagangan merupakan alat ukur kinerja yang digunakan Pemerintah Kota Bontang, dalam melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan perdagangan. Apakah kebijakan yang selama ini diupayakan, mampu meningkatkan penjualan perdagangan Pemerintah Kota Bontang.

Plt Kadis DKUMPP, Asdar Ibrahim menegaskan, bahwasanya renstra 2025-2029 DKUMPP telah ditetapkan, dan hukum wajib setiap bidang menyegerakan pemenuhan data seakurat mungkin.

“Renstra adalah cerminan kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Bontang dalam menjalankan Visi dan Misi Wali Kota Bontang,” tegasnya.

Penulis/Editor: Yusva Alam

3 Juri Nilai Produk Peserta Dekranasda Award 2025

0
Proses penilaian produk peserta Dekranasda Award 2025 di UMKM Center. (Yusva Alam)

BONTANG – Dekranasda Bontang bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melaksanakan penilaian Dekranasda Award 2025, Selasa (25/11/2025) di UMKM Center.

Kepala Bidang Industri DKUMPP Bontang, Muhammad Ridwan memaparkan, sebanyak 3 juri menilai secara detil produk-produk kerajinan yang telah dikumpulkan peserta lomba. Produk kerajinan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori Wastra seperti produk batik, eco print, dsb. Lalu kategori asesoris seperti tas manik-manik, dsb, kemudian kategori daur ulang, yaitu produk-produk berbahan daur ulang.

Ketiga juri itu di antaranya Witjitra Wening dari Dewan Kesenian Bontang, Lendl Wibisana, VP TJSL PT Pupuk Kalimantan Timur, dan Agus Arianto, Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro DKUMPP Bontang.

“Masing-masing kategori akan dipilih 2 terbaik. Para pemenang dan juara umum terbaik akan diikutkan di pameran nasional 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil penilaian ini akan diumumkan pada hari Jumat (28/11/2025) malam besok. Dimana pengumuman pemenang akan dibuat semeriah mungkin. Karena itu pihaknya juga bekerjasama dengan PKK.

“PKK akan mengadakan lomba PKK antar kelurahan, dari pagi sampai malam di UMKM Center. Biasanya ramai. Kami juga undang seluruh UMKM agar semakin meriah,” harapnya.

Penulis/Editor: Yusva Alam

Golkar Bantah Anggotanya Hadir di Paripurna, Bongkar Dugaan Manipulasi Daftar Hadir

0
Fraksi Golkar DPRD Kutim gelar Konferensi Pers untuk mengungkap adanya dugaan manipulasi daftar hadir rapat paripurna. (Ist)

SANGATTA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan pernyataan keras, usai mengungkap adanya dugaan manipulasi daftar hadir dalam Rapat Paripurna pada Jumat malam, (21/11/2025).

Nama salah satu anggotanya, Hasna, tercatat hadir melalui zoom meeting, padahal yang bersangkutan menegaskan tidak pernah login, tidak membuka zoom, bahkan sedang menjalankan instruksi fraksi untuk tidak hadir.

Dalam konferensi pers, Hasna menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sebuah bentuk pemalsuan identitas digital yang merusak integritas lembaga.

“Saya tidak hadir dan tidak membuka Zoom. Tiba-tiba nama saya dimasukkan sebagai peserta. Ini bukan salah input, ini pemalsuan,” tegas Hasna, Senin (24/11/2025).

Hasna juga telah menyerahkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat DPRD. Surat tersebut mencantumkan sejumlah rujukan regulasi yang dilanggar, di antaranya UU MD3 Pasal 365 dan 373, serta PP 12/2018 Pasal 160–161, yang menekankan keabsahan dan validitas pencatatan kehadiran. Ia menegaskan pencatutan tersebut melanggar Tatib DPRD Kutim, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian politik dan reputasional.

Ketua Fraksi Golkar, Asti Mazar, menyoroti temuan aneh ketika pihaknya meminta daftar hadir dari platform Zoom.

“Nama pertama yang muncul adalah Bu Hasna. Padahal beliau tidak hadir dan tidak membuka aplikasi sama sekali. Ini indikasi identitasnya digunakan pihak lain,” ujarnya.

Asti juga mengkritik kelalaian Sekretariat DPRD dalam menjalankan standar keamanan rapat virtual. Ia menilai penggunaan Zoom versi non-premium tanpa verifikasi kamera membuka peluang manipulasi dan penyalahgunaan identitas.

“Bagaimana mungkin forum pengambilan keputusan daerah memakai sistem yang tidak diverifikasi? Ini bukan hanya janggal, ini berbahaya,” tegasnya.

Asti menambahkan, manipulasi daftar hadir ini dapat memengaruhi legalitas sidang, terutama terkait status quorum. Meski Golkar tidak memperdebatkan quorum, mereka menilai pencatutan identitas anggota adalah pelanggaran serius yang mencoreng martabat DPRD.

“Nama anggota DPRD tidak boleh dimanipulasi hanya demi memenuhi angka kehadiran,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Fraksi Golkar, Alex Bajo, menyampaikan bahwa fraksi memberi waktu tiga hari kepada Sekretariat DPRD dan Badan Kehormatan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga mengatasnamakan Hasna. Jika tidak ada tindak lanjut, Golkar akan membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum.

“Jika internal tidak mampu menyelesaikan, kami laporkan resmi ke Polri. Tidak ada ruang kompromi,” tegasnya.

Fraksi Golkar memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui mekanisme internal DPRD maupun jalur hukum. Mereka menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi serangan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan lembaga legislatif.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Amanat Mendikdasme: Perumusan Kebijakan Strategis Sentralisasi Manajemen Guru Sedang Dituntaskan

0
Upacara Peringatan hari guru Stadion Bessai Berinta. (Syakurah)

BONTANG — Wacana baru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasme), Abdul Mukti, mengenai rencana penarikan tata kelola ASN guru ke pemerintah pusat, disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Lapangan Bessai Berinta, Bontang, Senin (25/11/2025).

Menurutnya, Kemendikdasme saat ini sedang menuntaskan perumusan kebijakan strategis untuk melakukan sentralisasi manajemen guru. Langkah tersebut diambil sebagai jawaban atas berbagai persoalan klasik yang selama ini dikeluhkan, mulai dari birokrasi berbelit, distribusi guru yang tak merata, ketidakpastian status kepegawaian, hingga keterlambatan pembayaran tunjangan profesi.

“Sentralisasi ini akan memastikan kesejahteraan yang merata dan pembayaran tunjangan lebih tertib,” ujarnya dalam amanat.

Dengan pola baru ini, pemerintah pusat dapat melakukan pemetaan dan penataan ulang distribusi guru secara lebih proporsional, termasuk memastikan wilayah 3T mendapatkan tenaga pendidik berkualitas sesuai standar nasional.

Ditambahkan bahwa wacana ini sejalan dengan berbagai program prioritas Kemendikdasme tahun 2025. Di antaranya wajib belajar 13 tahun, penguatan pendidikan vokasi, distribusi 1,5 juta buku literasi, revitalisasi bahasa daerah, serta pengembangan inovasi pembelajaran berbasis digital.

Agus Haris menutup amanat dengan mengajak seluruh guru menjadikan peringatan Hari Guru Nasional sebagai momen memperkuat komitmen pengabdian.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Awali Implementasi SI KUMBANG, Tiga Perusahaan Diundang Berkomitmen Kembangkan UMKM Bontang

0
Penjelasan terkait program Si Kumbang. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mulai mengimplementasikan program SI KUMBANG, yaitu Strategi Kemitraan antara Usaha Besar dengan Koperasi Merah Putih untuk Pengembangan UMKM.

Program ini dirancang untuk menghadirkan peran nyata perusahaan besar, dalam mendorong pengembangan UMKM lokal melalui pola kemitraan yang terstruktur.

Sebagai tahap awal pelaksanaan, DPMPTSP telah memfasilitasi penandatanganan perjanjian komitmen dengan tiga perusahaan besar yang beroperasi di Kota Bontang. Penandatanganan ini menjadi pilot project sebelum nantinya program diperluas ke lebih banyak perusahaan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam program ini berperan penting untuk mempertemukan pelaku usaha besar dengan UMKM lokal agar terjalin kolaborasi

“Kehadiran pemerintah di sini adalah memfasilitasi usaha-usaha besar. Kita ajak semua untuk berdiskusi langsung dengan para pelaku UMKM, agar mereka saling mengetahui kebutuhan masing-masing dan peluang yang bisa dikerjasamakan,” jelasnya

Ia menambahkan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya sudah terdata dalam sistem perizinan OSS, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Secara keseluruhan, terdapat 146 perusahaan yang tercatat dalam sistem sebagai subjek pengawasan perizinan di Kota Bontang.

Namun untuk tahap awal pilot project SI KUMBANG, baru tiga perusahaan yang terlibat sebagai bentuk komitmen awal sebelum diperluas pada tahap selanjutnya.

“Untuk tahap awal baru ada tiga perusahaan yang menyatakan komitmen. Ini tahap pendahuluan sebelum nantinya cakupan program diperluas,” tambahnya.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan dilakukan secara rutin melalui sistem OSS, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan usaha yang harus disampaikan secara berkala oleh perusahaan.

Ditegaskan bahwa kemitraan dalam SI KUMBANG tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga kesempatan bagi perusahaan besar untuk memberikan dampak langsung bagi pemberdayaan UMKM lokal.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam