Beranda blog Halaman 537

Agus Haris Tegaskan Tak Ada Alasan Pesimis, Pasokan Pangan Bontang Aman untuk Program MBG

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Foto: Syakurah)

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa ketersediaan bahan pangan di Kota Bontang masih dalam kondisi aman. Hal itu disampaikan menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, terkait potensi kekurangan bahan dari distributor seiring dengan rencana penambahan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk bersikap ragu atau pesimis terhadap kesiapan program tersebut. Ia menekankan, semua pihak yang terlibat, terutama Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG), harus menunjukkan sikap siap dan optimis dalam bekerja.

“Kalau mau ambil tanggung jawab di MBG, tidak boleh ada kata ragu. Harus siap dan optimis. Kalau tidak siap, jangan dipaksakan. Cari orang yang mau bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegasnya, Senin (6/10/2025).

Ia menyebut, kondisi pasokan bahan pangan seperti telur, sayuran, ikan, dan beras di Bontang sejauh ini masih cukup melimpah. Karena itu, ia memastikan bahwa pelaksanaan program MBG tidak akan terganggu oleh isu kelangkaan bahan pangan.

“Selama ini di Bontang tidak ada yang kelaparan. Telur, sayur, ikan, daging semua masih ada di pasar. Artinya, kebutuhan dasar kita masih aman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Haris menjelaskan bahwa meskipun kebutuhan bahan pangan akan meningkat seiring bertambahnya jumlah dapur MBG, skala kenaikan tersebut tidak akan signifikan. Sebab, sebelum program ini berjalan, para siswa juga sudah terbiasa membawa bekal dari rumah.

“Kecuali kalau nanti tiba-tiba kebutuhan sayur naik drastis, misalnya dari 10 ton jadi 30 ton. Tapi itu kecil kemungkinannya. Jadi jangan khawatir,” imbuhnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ambisi Zero Kemiskinan Bontang Terganjal Data Tak Akurat

0

Program ambisius Pemkot Bontang untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem menghadapi kendala serius. Ketidaktepatan data warga miskin membuat sejumlah bantuan tak tepat sasaran. Pemerintah kini menurunkan enumerator untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang agar target Zero Kemiskinan 2029 dapat tercapai dengan data yang lebih akurat dan transparan.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Langsung baca e-paper lengkapnya di link berikut:

👉 E-Paper Lengkap
👉 Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

1.500 Warga Kampung Sidrap Tanda Tangani Petisi, Desak DPR RI Revisi UU

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris saat ditemui awak media. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Ada sebanyak 1.500 warga Kampung Sidrap yang telah menandatangani petisi untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Aturan tersebut yang mengatur pembentukan lima daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau.

“Penandatanganan ini inisiatif dari masyarakat sendiri, yang dimana mereka tetap berupaya untuk memperjuangkan Kampung Sidrap untuk tetap berada di wilayah Bontang,” ucap Wakil Wali Kota Bontang, Selasa (7/10/2025).

Adapun dari informasi yang telah diterimanya, Agus Haris pun turut menyampaikan jika permohonan revisi ini nantinya akan dibawa langsung ke DPD RI pada pekan depan.

“Saya tidak bisa membatasi, apa yang menjadi kemauan dari masyarakat, seperti menyatakan hak-haknya,” tambahnya saat konferensi pers berlangsung.

Dalam Putusan MK Nomor 010/PPU-III/2005, halaman 109–110 poin 3.15.3 dan 3.15.4, dijelaskan yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan. Maka atas dasar tersebut, MK memerintahkan Pembentuk UU segera melakukan peninjauan batas daerah yang dimohonkan.

“Sudah jelas dalam putusan itu, yang dimana masyarakat masih punya harapan memperjuangkan revisi. Tinggal bagaimana DPR RI menindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Kisruh MBG, Stop atau Lanjut

0
Hafsah. (Ist)

Oleh:
Hafsah
Penulis dan Aktivis

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 2 Bontang kembali jadi sorotan. Pasalnya, dua kali menu yang diterima siswa ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi alias basi.

Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bontang Surya Dwi Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Bontang, Suyanik mengatakan insiden pertama terjadi pekan lalu saat menu nasi goreng disajikan. Aroma tak sedap muncul dari timun yang cepat busuk dan membuat nasi berair. Kasus serupa kembali terjadi Kamis (2/10) ketika siswa menerima menu batagor.

Alhasil, para pelajar memilih tidak menyantap hidangan tersebut dan mengembalikannya ke SPPG.
https://bontangpost.id/dua-kali-menu-mbg-di-sma-2-bontang-basi-sppg-evaluasi-dapur

Sementara di Kota Balikpapan terlihat divideo siswi SMK yang diduga keracunan usai menyantap MBG mendapat respons dari warga Balikpapan. Mereka menuntut pemerintah segera bertanggung jawab dan melakukan evaluasi total terhadap program MBG yang dianggap penuh kontroversial itu.

Program Makan Bergizi Gratis adalah salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk Indonesia Emas 2045. Program ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia.

Makanan Gratis Namun Beresiko

Untung belum dapat diraih, malang sudah terjadi. Inilah yang terjadi pada program makan gratis. Niat hati ingin memberi gizi terbaik, yang ada malah keracunan.
Walau digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintahan baru dengan peningkatan gizi, nyatanya malah meresahkan murid dan orang tua.

Walau di kota Bontang belum terjadi keracunan karena makanan hanya terendus basi, namun para pihak terkait harus lebih cermat dalam menangani MBG ini. Sebelum menelan korban keracunan seperti di daerah lain, pihak katering yang ditunjuk harus ekstra memperhatikan mulai dari pemilihan bahan baku, ketepatan waktu masak dalam jumlah yang besar, dan waktu pengantaran yang bersamaan perlu dipikirkan ulang.

Karena dampak tidak hanya dirasakan oleh murid tapi beban perhatian para guru disamping mengajar perlu dikaji pula. Tuntutan dalam mengajar butuh tenaga
ekstra, ditambah lagi mengatur urusan makanan muridnya. Imbas berikutnya adalah tim kesehatan, karena terjadinya keracunan massal maka pihak kesehatan tentu disibukkan pula jika terjadi keracunan yang seringnya terjadi massal.

MBG meski disebut program, nyatanya tak lebih sebagai proyek dimana banyak melibatkan pihak. Inilah mengapa program ini disambut baik oleh sebagian masyarakat karena selain gratis, ada pihak terkait seperti jasa katering, pemasok bahan, supliyer alat makan lebih melihat peluang keuntungan didalamnya. Keuntungan menjadi alasan utama sehingga pihak terkait saling mendukung agar program MBG terealisasi. Terjadilah simbiosis mutualisme yang lahir dari penerapan sistem Kapitalis sekuler.

Dengan anggaran besar yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, mestinya MBG dilakukan harus dengan rapi tanpa masalah. Belum lagi beberapa anggaran yang dipotong untuk alokasi dana MBG, berimbas pada pemangkasan anggaran yang urgen bagi masyarakat. Padahal MBG seperti kita ketahui bukanlah program yang menyentuh akar masalah pada rakyat. Jika untuk tambahan gizi, balita dan anak-anak lebih butuh karena merekalah yang rentan terhadap kasus stunting.

Pemerintah hanya perlu fokus menyediakan apa kebutuhan dasar masyarakat. Pekerjaan misalnya, dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan gaji yang mapan, pasti kebutuhan gizi dalam rumah tangga akan terpenuhi tanpa pemerintah turun tangan mengatasi kekurangan gizi pada anak sekolah.

Langkah Islam Dalam Memenuhi Gizi Masyarakat

Islam sebagai ideologi tentu punya mekanisme dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakatnya tanpa perlu repot memberi makan gratis. Politik Islam mengatur bahwa Pemerintah adalah pelayan bagi rakyat. Maka pengaturan dimulai dengan memastikan setiap individu laki-laki untuk bekerja dengan menyediakan lapangan pekerjaan sesuai dengan skill masing-masing. Dengan begitu, setiap kepala rumah tangga bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rumah tangga baik pangan, sandang dan papan.

Dalam surat At Taubah ayat 105, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar selalu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan tersebut bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidup serta mendekatkan diri kepada Allah dan bernilai ibadah.

Dalam kasus pemenuhan gizi, jika diperlukan maka pemerintah akan
melibatkan para pakar dalam membuat kebijakan terkait, baik pemenuhan gizi, pencegahan stunting maupun dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Dananya tentu saja diambil dari Baitul mal yang bersumber dari fa’i dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat. Hal ini, menegaskan bahwa untuk alokasi tambahan tidak perlu memotong anggaran lainnya karena sumber dana cukup memadai terutama hasil bumi.

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab, beliau dikenal sebagai khalifah yang sering meronda keliling negeri pada malam hari untuk melihat situasi dan kondisi rakyatnya. Pada suatu malam, Umar lewat di depan sebuah gubuk dan mendengarkan tangisan anak. Umar mendekati gubuk tersebut agar tidak ketahuan penghuninya. Dari dalam gubuk, Umar mendengarkan dengan jelas tangisan beberapa orang anak yang meminta makanan kepada ibunya. Sang ibu mencoba menghibur anaknya dengan mengatakan bahwa makanan sedang dimasak dan sebentar lagi akan dihidangkan.

Pada mulanya Umar lega mendengarkan penjelasan sang Ibu, tetapi setelah beberapa jam makanan tersebut belum juga disajikan dan sang Ibu selalu memberikan jawaban yang sama bila anaknya bertanya sambil menangis.

Umar sangat heran dan bertanya di dalam hati, apa gerangan yang dimasak sang Ibu. Rasa penasaran itu terus ada meskipun anak-anak si Ibu telah diam karena kelelahan dan kelaparan. Umar mencoba mendekat ke arah dapur dan mengintip masakan sang Ibu.

Umar sangat terkejut ketika mengetahui bahwa yang dimasak sang Ibu hanyalah batu yang tidak akan mungkin masak sampai kapanpun. Keesokannya Umar memerintahkan agar mengirimkan sekarung gandum ke rumah tersebut, agar sang Ibu dapat memasaknya untuk memberi makan anak-anaknya.

Langkah Umar bin Khattab bukanlah sebuah program, namun itu adalah langkah taktis yang dilakukan ketika menghadapi situasi kemiskinan yang bisa menyebabkan kekurangan gizi pada anak. Sebagai seorang pemimpin tentu hal tersebut merupakan kewajiban yang akan diminta pertanggung jawabannya diakhirat kelak.

Hal itu membuktikan bahwa Pemerintah mengontrol penuh atas kehidupan rakyatnya. Prioritas utama adalah kesejahteraan rakyat. Bila kepala rumah tangga tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya maka bantuan dari pemerintah wajib ditunaikan agar tidak terjadi kelaparan. Tentu saja, rasa keimanan yang melandasi sikap tersebut, sehingga pemerintah dan rakyat saling memahami fungsi dan perannya masing-masing.

Wallahu a’lam bisshowab

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Tegaskan Jual Beli Tanah Labkesda Bontang Sah Secara Hukum

0
Kuasa hukum terdakwa, Bahrodin. (Foto: Agus/Radarbontang.com)

BONTANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, memasuki babak baru.

Kuasa hukum terdakwa, Bahrodin, menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijerat pidana karena transaksi yang dilakukan bersifat sah dan telah selesai sejak 2012.

Dalam pembelaannya, Bahrodin menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah waris yang telah dikuasai keluarga kliennya sejak 2004. Tanah tersebut telah bersertifikat dan dikuasai secara turun-temurun.

Pada Agustus 2012, kliennya melakukan jual beli resmi melalui akta pelepasan hak di hadapan notaris kepada pihak Sayid Rizal, yang kemudian menjualnya kepada Pemkot Bontang.

“Sejak akta pelepasan hak itu ditandatangani, klien kami sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Transaksi sudah sah dan selesai,” tegas Bahrodin kepada Media Kaltim.

Ia melanjutkan, persoalan baru muncul dua tahun setelahnya, pada 2014, ketika ada gugatan perdata dari pihak lain atas kepemilikan tanah. Gugatan itu dimenangkan oleh penggugat, namun menurutnya, hal itu tidak serta-merta menjadikan kliennya bersalah.

“Ketika gugatan terjadi, klien kami sudah tidak lagi punya kewenangan apa pun atas tanah itu. Ia menjualnya secara sah di tahun 2012. Jadi, kalau kemudian tanah itu disengketakan dan Pemkot kalah, itu bukan kesalahan penjual awal,” jelasnya.

Bahrodin menilai, justru Pemkot Bontang yang tidak sungguh-sungguh mempertahankan haknya atas tanah tersebut. Padahal, proses jual beli dilakukan sesuai prosedur hukum, lengkap dengan akta notaris dan dokumen resmi.

Menurutnya, tidak ada unsur rekayasa, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum dalam transaksi itu. “Harga tanah juga wajar. Kalau kemudian dijual lagi ke Pemkot dengan harga lebih tinggi, itu hal biasa dalam mekanisme pasar. Penjual awal tidak bisa diminta bertanggung jawab atas margin keuntungan pihak berikutnya,” ujarnya.

Melalui eksepsi yang diajukan, Bahrodin juga menyampaikan keberatan terkait kompetensi absolut Pengadilan Tipikor yang dinilainya tidak berwenang mengadili kliennya.

Ia berpendapat, kliennya bukan bagian dari pemerintah dan tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemkot Bontang saat proses pengadaan berlangsung.

“Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili pihak yang memiliki hubungan dengan keuangan negara atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Klien kami hanyalah penjual tanah, bukan pejabat dan bukan rekanan Pemkot. Maka perkara ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana,” ujar Bahrodin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, bersikukuh bahwa terdakwa dan pihak lain telah melakukan permufakatan jahat dalam proses pembebasan lahan yang tidak berstatus clear and clean.

Dalam dakwaan, disebutkan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,969 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bontang tertanggal 29 Desember 2023.

“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara. Kami akan menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan,” ujar Pilipus.

Sebagai informasi, kasus pengadaan lahan Labkesda ini telah bergulir sejak 2012. Pemkot Bontang kala itu membeli lahan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Telihan, seluas 2.646 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,7 miliar. Namun, lahan tersebut belakangan tidak bisa dimanfaatkan karena kalah dalam sengketa perdata dengan pihak lain.

Selain Satriansyah Matnur yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, sebelumnya empat pihak lain telah lebih dulu disidangkan dan dituntut 4,5 tahun penjara masing-masing, dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp476 juta.

Eksepsi Bahrodin menandai fase baru dalam proses hukum kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini. Majelis Hakim dijadwalkan memutuskan hasil eksepsi dalam waktu dekat. Jika keberatan diterima, dakwaan terhadap kliennya bisa gugur. Namun jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Harapan kami, publik memahami bahwa ini bukan tindak pidana. Klien kami hanya menjalankan jual beli tanah yang sah menurut hukum,” pungkas Bahrodin.(RB)

Editor: Agus S

Sering Jadi Langganan Banjir, Jalan Bandung 4 RT.23 Kelurahan Gunung Telihan Mulai Ditinggikan

0

BONTANG – Warga di sekitar Jalan Bandung 4, tepatnya di wilayah RT.23 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, mengeluhkan seringnya jalanan di lokasi tersebut terendam banjir saat hujan deras.

Masyarakat pun berupaya menyampaikan keluh kesahnya ke pemerintah, agar dapat merealisasikan proyek peninggian badan jalan. Bila hujan datang, jalanan tidak lagi terendam banjir.

Untuk pengerjaan jalan akan berlangsung 8 – 10 Oktober 2025 mendatang, maka pengalihan akses jalan akan dilakukan ke Jalan Soekarno-Hatta.

“Alhamdulillah, jalanan tersebut mulai dilakukan pengecoran. Jadi, adanya proyek untuk peningkatan jalan ini sebenarnya ada wali murid yang kerja di pemerintahan. Sehingga, masukan dari masyarakat yang mengeluh langsung disampaikan ke pemerintah,” jelas Annisa, warga sekitar.

Pengecoran dan peninggian jalan tersebut dengan panjang kurang lebih 60 meter, dimana jalan yang dikerjakan yang sering kali mengalami banjir.

“Karena hujan lebat dikit langsung banjir, tingginya pun sebatas lutut orang dewasa. Makanya kami ingin, jalanan ini bisa ditinggikan. Mengingat parit di sekitar sangat kecil, tak mampu untuk menampung debit besar air,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Rakerkesda Kaltim 2025 Dimulai di IKN, Bahas Stunting hingga Fasilitas Kesehatan Daerah

0
Rakerkesda di ballroom Qubika Boutique Hotel Nusantara di IKN. (Atmaja Riski/MKN)

NUSANTARA – Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Kalimantan Timur 2025 resmi dimulai di jantung Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (7/10/2025) malam. Kegiatan ini diikuti 109 peserta dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD, organisasi profesi kesehatan, lintas sektor, serta lembaga kemasyarakatan.

Pembukaan digelar di Ballroom Qubika Boutique Hotel sejak pukul 19.00 Wita dengan suasana ramah tamah yang hangat namun tetap sarat diskusi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, tampil sebagai narasumber pertama dalam sesi pembuka.

“Dua hari ke depan kita harus aktif berdiskusi. Sejatinya Pak Menteri Kesehatan kita undang untuk membuka kegiatan ini besok, tetapi beliau berhalangan,” ujar Jaya.

Rakerkesda tahun ini berlangsung 7–9 Oktober 2025, dan menjadi forum strategis untuk menelurkan komitmen bersama memperkuat pembangunan kesehatan daerah menuju terwujudnya generasi emas Kaltim.

Dalam sesi diskusi pertama, sejumlah isu utama dibahas — mulai dari penanganan stunting, peningkatan pelayanan kesehatan, penyebaran penyakit menular, angka kematian akibat penyakit kronis, hingga penguatan program Gratis Pol dan infrastruktur rumah sakit.

Sesi kedua menghadirkan Ketua Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia, Lukman Hakim, yang menyoroti pentingnya sinergi antara sektor kesehatan publik dan industri alat kesehatan dalam memperluas akses layanan medis.

Sementara sesi terakhir diisi oleh Krisma Sandy dari Biofarma (Persero), yang memaparkan program kerja sama operasional (KSO) dalam penyediaan peralatan kesehatan di daerah. Dalam diskusi, salah satu peserta, Adam, menanyakan soal kebijakan penggantian alat yang dipinjamkan Biofarma jika mengalami kerusakan.

“Tidak semua kabupaten kota ada peminjaman alat dari Biofarma. Tapi kalau alat tersebut masih dalam KSO dengan Biofarma, jika ada kerusakan bisa dikomunikasikan dan akan diganti,” jelas Krisma.

Kegiatan Rakerkesda akan berlanjut pada Rabu (8/10/2025) dengan agenda pembukaan resmi dan peninjauan lapangan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Agenda lapangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 Wita di SMK Negeri 1 Penajam Paser Utara (PPU), Desa Bukit Raya, untuk meninjau pelayanan PKD dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Forum tahunan ini diharapkan menjadi ruang koordinasi yang konkret dalam merumuskan strategi kesehatan daerah sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang sehat, produktif, dan berdaya saing. (MK)

Editor: Agus S

Sekolah Rakyat Tumbuh Pesat, Kemensos dan Pemprov Kaltim Perkuat Akses Pendidikan Anak Kurang Mampu

0
Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf yang akrab dipanggil Gus Ipul, saat menyampaikan materi, Selasa (7/10/2025). (Foto: Hanafi/MKN)

SAMARINDA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui program Sekolah Rakyat. Hingga September 2025, program ini telah berkembang menjadi 165 titik di seluruh Indonesia, meningkat tajam dari 53 titik pada Agustus lalu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Dialog Menteri Sosial dengan Kepala Dinas Sosial, Koorkab, dan Korwil PKH se-Kalimantan Timur, yang digelar di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kaltim, Selasa (7/10/2025).

“Sekolah Rakyat hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa tetap bersekolah hingga SMA. Jika setiap kabupaten, kota, dan provinsi memiliki sekolah seperti ini, maka lebih dari 500 ribu keluarga miskin akan memiliki harapan baru,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai pusat pembinaan karakter dan keterampilan bagi generasi muda agar mampu mandiri dan berdaya saing. Setiap sekolah dirancang menampung hingga seribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Gus Ipul juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar program berjalan efektif dan berkelanjutan. Ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama dalam penyelarasan data dan koordinasi antarwilayah.

“Kita sering bekerja bersama, tapi belum tentu benar-benar bekerjasama. Karena itu, kita harus menyatukan data dan langkah agar program intervensi lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur H. Seno Aji menyampaikan apresiasi atas perhatian Kemensos terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan. Ia menilai, program Sekolah Rakyat merupakan terobosan nyata dalam memutus rantai kemiskinan.

“Pendidikan adalah fondasi untuk memutus rantai kemiskinan. Kami menyambut baik inisiatif Sekolah Rakyat ini dan siap berkolaborasi agar semakin banyak anak di Kaltim yang bisa menikmati pendidikan layak,” ujar Seno Aji.

Menurutnya, penurunan angka kemiskinan Kaltim dari 5,7 persen menjadi 5,17 persen tahun ini membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah telah memberikan hasil nyata.

Program Sekolah Rakyat diharapkan menjadi gerakan nasional pemerataan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih terbatas sarana dan fasilitasnya. Melalui kolaborasi antara Kemensos, pemerintah daerah, dan masyarakat, Sekolah Rakyat diharapkan menjadi pintu baru bagi generasi muda Indonesia untuk tumbuh lebih berdaya dan sejahtera. (MK)

Editor: Agus S

Satu Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Rp998 Juta

0
Pemusnahan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023-2025, di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim. Foto: Andrie/MKN

BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan melaksanakan pemusnahan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode 2023–2025. Kegiatan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim pada Selasa (7/10/2025) ini menjadi bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan merugikan negara.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan bahwa sebagian besar barang hasil penindakan berasal dari Samarinda. Jenis barang yang paling banyak ditemukan adalah rokok ilegal, disusul vape, minuman beralkohol ilegal, obat-obatan, kosmetik, barang elektronik tanpa izin, dan bahkan mainan dewasa. Barang-barang tersebut berasal dari hasil pengawasan di berbagai wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung alkohol (MMEA), serta 3.880 item barang larangan dan pembatasan (lartas) seperti elektronik, kosmetik, dan produk kesehatan. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.193.914.320 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp998.125.996. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang dikeluarkan pada Juli dan September 2025.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan media, sebagai wujud transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023. Kusuma Santi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya seremonial, melainkan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

Rokok ilegal masih menjadi temuan paling dominan dari hasil penindakan Bea Cukai Kalbagtim. Modus pelanggaran yang sering dijumpai antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Bea Cukai Kalbagtim pun berkomitmen melanjutkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh wilayah kerja untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan di bidang cukai.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di berbagai platform, baik media cetak, elektronik, daring, maupun media sosial. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya dan dampak negatif barang ilegal terhadap keuangan negara dan keselamatan konsumen.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. Kusuma Santi berharap pelaku usaha di seluruh wilayah Kalimantan dapat mematuhi seluruh ketentuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil. (MK)

Editor: Agus S

Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook

0
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat menyampaikan jawaban atau eksepsi atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya empat alat bukti utama yang digunakan untuk menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Jaksa menegaskan bahwa aliran dana bukan menjadi syarat dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa dalam sidang tersebut.

Jaksa juga menanggapi dalil dari pihak Nadiem yang mempertanyakan apakah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Menurut Jaksa, hal itu bukan ranah praperadilan, melainkan akan dibuktikan di sidang pokok perkara Tipikor.

“Untuk mengetahui apakah Nadiem Makarim diperkaya atau tidak, itu tidak bisa diuji dalam praperadilan. Hal tersebut akan dibuktikan di Pengadilan Tipikor,” jelas Jaksa.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga bukan prasyarat dalam penetapan tersangka. Meski demikian, Kejagung memastikan sudah memiliki cukup alat bukti yang sah.

Empat alat bukti yang digunakan yakni: Bukti surat, Keterangan saksi, Keterangan ahli, dan Barang bukti elektronik. “Kami sudah memiliki empat alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara,” kata perwakilan penyidik Kejagung.

Jaksa menambahkan, pemeriksaan awal menunjukkan kerugian keuangan negara sudah memenuhi dua alat bukti, dan terdapat deklarasi resmi dari BPKP terkait nilai kerugian tersebut. “Sudah ada cukup bukti tentang kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, Jaksa menekankan bahwa unsur mens rea (niat jahat) serta besaran pasti kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan Tipikor.

“Mengenai niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara, itu akan dibuktikan di pokok perkara,” pungkas Jaksa. (MK)

Editor: Agus S