Beranda blog Halaman 55

Masyarakat Adat Suku Balik Minta Haknya Diakomodasi dalam UU IKN

0
Tokoh Adat Suku Balik, Sibukdin, bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan permohonan uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA – Tokoh Adat Suku Balik, Sibukdin, bersama masyarakat adat Suku Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).

Permohonan tersebut secara khusus menguji Pasal 21 UU IKN yang dinilai belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, para pemohon membentangkan spanduk bertuliskan “IKN Bukan Tanah Kosong” sebagai penegasan bahwa kawasan pembangunan ibu kota baru merupakan wilayah yang telah lama dihuni dan menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Sibukdin, tokoh adat asal Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menilai pembangunan IKN telah mengubah bentang alam secara signifikan. Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada kawasan perbukitan, ekosistem sungai, hingga ketersediaan sumber air baku bagi masyarakat.

“Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi,” ujar Sibukdin dalam keterangan resminya.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengatakan gugatan diajukan karena pembangunan IKN dinilai belum mengakomodasi hak-hak masyarakat adat secara memadai serta minim partisipasi masyarakat terdampak sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, AMAN telah berulang kali mengingatkan pemerintah mengenai potensi pelanggaran hak masyarakat adat di kawasan IKN. Namun, berbagai masukan tersebut dinilai belum memperoleh respons yang memadai.

Ia menyebut sedikitnya tiga komunitas adat terdampak langsung oleh pembangunan IKN, yakni Suku Balik, Suku Paser, dan Suku Benuaq.

“Mereka pelan-pelan tersingkir,” kata Rukka.

AMAN juga menyoroti proses pembentukan regulasi IKN yang dinilai tidak ideal. Menurut organisasi tersebut, pembangunan telah berjalan sebelum Undang-Undang IKN disahkan sebagai dasar hukum.

“Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunannya,” ujarnya.

Melalui permohonan uji materi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memastikan perlindungan hak masyarakat adat diwujudkan melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan sebelum suatu proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dilaksanakan.

Menurut AMAN, masyarakat adat Suku Balik mengalami berbagai kerugian konstitusional akibat pembangunan IKN, mulai dari berkurangnya ruang hidup, hilangnya hak atas wilayah adat, hingga terganggunya hak untuk mengatur komunitas dan mempertahankan kebudayaan mereka.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

PKT Diminta Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Pesangon Eks Karyawan PT Kaltim Equator

0
RDP Komisi A Kota Bontang terkait hak pasangan 52 orang eks karyawan Hotel Ekuator yang belum terbayarkan sejak 2016. (Syakurah)

BONTANG – Komisi A DPRD Bontang meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengambil peran lebih besar dalam menyelesaikan sengketa pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator, yang hingga kini belum tuntas.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah DPRD menilai persoalan tersebut tidak bisa terus berlarut, meski telah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menilai PKT perlu mengambil komando penyelesaian melalui PT Kaltim Nusa Etika (KNE) sebagai pemegang saham mayoritas. Menurutnya, persoalan itu harus diselesaikan agar tidak terus menjadi beban bagi para eks karyawan.

“PKT mengambil alih komando persoalan ini untuk mengambil sikap penyelesaian, baik dengan anak perusahaannya maupun dengan eks karyawan,” ujarnya.

Ia juga meminta perusahaan tidak lagi saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, hubungan antara KNE dan PT Kaltim Equator tidak bisa dipisahkan begitu saja, sehingga diperlukan langkah konkret dari manajemen.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, turut mengingatkan penyelesaian perkara tersebut bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut nama baik perusahaan. Ia berharap hasil rapat segera dilaporkan kepada manajemen agar keputusan dapat segera diambil.

Di sisi lain, serikat pekerja berharap PKT menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak 2016. Mereka menilai keterlibatan perusahaan induk menjadi harapan agar hak pesangon puluhan eks karyawan dapat segera dipenuhi. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Komisi A Beri Tenggat Dua Pekan Selesaikan Sengketa Pesangon Eks Karyawan PT Kaltim Equator

0
RDP Komisi A DPRD Kota Bontang terkait hak pasangan 52 orang eks karyawan Hotel Ekuator yang belum terbayarkan sejak 2016. (Syakurah)

BONTANG – Komisi A DPRD Bontang memberi waktu dua pekan kepada PT Kaltim Nusa Etika (KNE), untuk menyelesaikan secara internal persoalan pembayaran pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator. Hasil pembahasan itu diminta kembali dilaporkan kepada DPRD, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (3/8/2026).

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan kesimpulan rapat mengacu pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, perusahaan diminta segera mengambil langkah penyelesaian.

“Kami berikan waktu dua minggu untuk diselesaikan secara internal. Silakan didiskusikan kebijakan yang akan diambil, kemudian hasilnya disampaikan kepada kami,” kata Heri.

Selain memberikan tenggat, Komisi A juga merekomendasikan evaluasi terhadap izin operasional Hotel Equator, serta meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengambil peran dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui anak perusahaannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Asdar Ibrahim, menegaskan pemerintah telah menyelesaikan seluruh tahapan sesuai kewenangannya. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus PHI dan berkekuatan hukum tetap, sehingga menjadi pedoman yang seharusnya dilaksanakan.

Sementara itu, serikat pekerja berharap tenggat dua pekan yang diberikan DPRD benar-benar dimanfaatkan perusahaan untuk memenuhi hak para eks karyawan. Mereka mengingatkan putusan pengadilan telah terbit sejak 2018, namun hingga kini pesangon 52 pekerja belum juga dibayarkan.

Komisi A memastikan akan kembali mengevaluasi perkembangan kasus tersebut, setelah batas waktu yang diberikan berakhir. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Dorong Raperda LLAJ Perkuat Kewenangan Dishub Atur Truk Bertonase Besar

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb4agt2026/mobile/

Samarinda Siapkan Aturan Baru Perkuat Tugas FKUB

0
Pemerintah Kota Samarinda bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar pertemuan membahas penguatan kerukunan dan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang peran FKUB. (Foto: Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperjelas peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), termasuk mekanisme pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Tepian yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya yang beragam.

Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan pengurus FKUB, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mengatakan penguatan sinergi tersebut bertujuan memastikan FKUB dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pemelihara kerukunan umat beragama.

“Harapan kita FKUB nantinya bisa sejalan dengan Pemkot dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat Samarinda dari berbagai macam umat beragama,” ujar Saefuddin.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia. Selain membahas penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik maupun kesalahpahaman antarumat beragama, forum juga membahas rancangan Perwali yang akan menjadi pedoman operasional FKUB.

Menurut Saefuddin, regulasi tersebut juga akan memperjelas mekanisme pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah yang melibatkan FKUB bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Samarinda, Syaparuddin, mengatakan pihaknya terus mendorong dukungan pemerintah daerah, termasuk dari sisi operasional, agar berbagai program pembinaan kerukunan dapat berjalan lebih optimal.

“Anggaran tentu sebagai pendukung atau support, namun semangat kami tetap tinggi untuk menjalankan amanah Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ujarnya.

Syaparuddin menjelaskan, Perwali yang sedang disusun bertujuan memperjelas implementasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi pedoman yang lebih rinci bagi FKUB dalam menjalankan tugas sekaligus memudahkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saat ini Perwali masih dalam proses pembahasan dan ruang dialog untuk penyempurnaan sebelum diserahkan kepada Pak Wali Kota. Intinya aturan ini akan memperjelas langkah FKUB,” katanya.

Ia menegaskan, menjaga kerukunan di kota yang heterogen seperti Samarinda merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya FKUB. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh agama, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat.

Meski kondisi kerukunan umat beragama di Samarinda dinilai tetap kondusif, FKUB memastikan upaya dialog, edukasi, dan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial di Kota Samarinda.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Korban Dugaan Keracunan MBG Terus Bertambah, Enam Masih Dirawat

0
Tenaga kesehatan menangani para korban dugaan keracunan usai mengonsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Puskesmas Sebulu I, Kutai Kartanegara. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG – Jumlah korban dugaan keracunan usai mengonsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus bertambah. Hingga Senin (3/8/2026) malam, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 70 orang.

Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan penanganan seluruh korban menjadi prioritas. Satgas MBG bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas Sebulu I, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disiagakan selama 24 jam untuk memberikan pelayanan kesehatan sekaligus memantau perkembangan kondisi para korban.

Koordinator Satgas MBG Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar seluruh korban memperoleh penanganan medis secara optimal.

“Fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi seluruh korban tetap terpantau sekaligus melengkapi data di lapangan,” ujar Sunggono, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan laporan Kepala Puskesmas Sebulu I, Abdullah Ramli, sekitar 70 orang diduga terdampak. Sebanyak 53 pasien telah tercatat dalam sistem rekam medis elektronik, sedangkan sisanya masih dalam proses pendataan.

Dari jumlah tersebut, enam pasien masih menjalani perawatan inap untuk observasi. Sementara sebagian besar korban lainnya menjalani rawat jalan setelah mengalami gejala ringan dan diperbolehkan pulang karena kondisinya membaik.

Insiden bermula setelah makanan MBG didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kecamatan Sebulu pada Senin pagi. Sesuai prosedur, menu terlebih dahulu dicicipi oleh guru sebelum dibagikan kepada para siswa.

Tak lama setelah makanan dikonsumsi, sejumlah siswa, guru, hingga penerima manfaat lainnya mengeluhkan mual, muntah, pusing, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan tubuh terasa lemas. Mereka kemudian dievakuasi ke Puskesmas Sebulu I untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban tidak hanya berasal dari SDN 003 dan SDN 025 Sebulu. Pendataan sementara juga mencatat pasien berasal dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga kader Posyandu.

Sunggono menegaskan penyebab kejadian hingga kini belum dapat dipastikan. Pemerintah masih menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium.

“Sampai saat ini jajaran masih melengkapi data dan memantau secara langsung kondisi yang terdampak di lapangan,” katanya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, sampel makanan yang diduga menjadi penyebab kejadian telah diamankan bersama pihak kepolisian untuk diperiksa di laboratorium. Dinas Kesehatan bersama Puskesmas Sebulu I juga dijadwalkan melakukan penyelidikan epidemiologi ke dapur penyedia makanan MBG.

Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar untuk memastikan penyebab pasti dugaan keracunan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Sebulu.

Sebelumnya, pada Senin siang, jumlah korban yang dilaporkan mencapai 46 orang, terdiri atas murid dan guru SDN 003 serta SDN 025 Sebulu. Dari jumlah tersebut, 27 orang sempat menjalani penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) dan 19 lainnya dirawat di poli anak.

Camat Sebulu, Edy Fahruddin, mengatakan berdasarkan informasi awal, makanan yang dikonsumsi diduga sudah tidak layak. Makanan disebut memiliki rasa masam dan pentol yang disajikan diduga sudah basi.

“Menurut informasi awal, makanannya terasa masam dan pentolnya basi, tapi ini masih belum pasti,” ujar Edy.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab para korban mengalami keluhan kesehatan.

Pemkab Kukar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar tetap tenang karena seluruh tenaga kesehatan disiagakan selama 24 jam.

“Kami juga meminta agar orang tua tidak khawatir karena kami standby 24 jam. Jika masih ada keluhan silakan datangi tim kami di Puskesmas Sebulu I,” kata Sunggono.

Ia menambahkan pemerintah akan menyampaikan perkembangan secara resmi setelah seluruh proses pendataan dan investigasi selesai dilakukan.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Kejagung Siap Perkuat Pendampingan Hukum di Sektor ESDM

0
Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana menerima kunjungan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat sinergi untuk mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah serta meningkatkan kepastian hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Komitmen tersebut mengemuka saat Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana menerima kunjungan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung beserta jajaran pejabat Kementerian ESDM di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pertemuan itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung tata kelola sektor energi yang transparan dan sesuai koridor hukum.

Selain menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Asep N. Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai berbagai isu strategis yang dihadapi sektor ESDM.

“Hari ini kami menerima kunjungan Pak Wakil Menteri ESDM beserta para direktur jenderal dan jajaran Kementerian ESDM. Selain menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan saya sebagai Wakil Jaksa Agung, kami juga berdiskusi mengenai berbagai isu aktual yang menurut saya sangat menarik untuk dibahas bersama,” ujar Asep.

Ia menilai komunikasi yang terjalin menjadi langkah positif untuk memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM, terutama dalam mendukung pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya membutuhkan koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung agar setiap kebijakan dan program di sektor energi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyampaikan ucapan selamat kepada Pak Wakil Jaksa Agung atas amanah barunya. Di sisi lain, Kementerian ESDM juga membutuhkan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Agung agar berbagai persoalan hukum, pelaksanaan kegiatan, maupun pendampingan yang diperlukan dapat berjalan secara optimal,” kata Yuliot.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pewarta: M. Adi Fajri
Editor: Agus S.

Kaltim Raih Peringkat Lima IKUB 2025, FKUB Fokus Pendidikan Toleransi

0
Kalimantan Timur menempati peringkat kelima provinsi paling toleran di Indonesia berdasarkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025. (Foto: Tangkapan layar Instagram @goodstats.id)

SAMARINDA – Kalimantan Timur kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati peringkat kelima sebagai provinsi paling toleran di Indonesia berdasarkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025.

Menyikapi capaian tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda berkomitmen memperkuat pendidikan toleransi melalui Program Sekolah Kerukunan sebagai upaya menjaga sekaligus meningkatkan harmonisasi antarumat beragama.

Berdasarkan IKUB 2025 yang dirilis Kementerian Agama dan dipublikasikan GoodStats pada 24 Juli 2026, Kalimantan Timur memperoleh skor dimensi toleransi sebesar 93,11.

Posisi tersebut menempatkan Kaltim di peringkat kelima nasional, di bawah Sulawesi Utara (95,84), Papua Barat (94,77), Daerah Istimewa Yogyakarta (93,65), dan Kalimantan Utara (93,38).

Ketua FKUB Kota Samarinda, Syaparuddin, menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, tingginya indeks toleransi mencerminkan budaya saling menghormati yang telah tumbuh di tengah masyarakat Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah, itu sudah sangat bagus. Selama ini toleransi kita memang cukup tinggi. Dalam setiap perayaan agama, masyarakat bisa saling berpartisipasi, seperti dalam hal pengamanan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah yang secara konsisten menggaungkan nilai-nilai moderasi beragama dan semangat kebersamaan dalam berbagai kegiatan lintas agama.

Menurut Syaparuddin, kehadiran kepala daerah, khususnya Wali Kota Samarinda, dalam berbagai kegiatan lintas agama menjadi simbol komitmen pemerintah menjaga keharmonisan masyarakat yang majemuk.

“Hal itu disampaikannya untuk menjaga semangat saling menghargai perbedaan sehingga tercipta harmonisasi di masyarakat,” katanya.

FKUB Samarinda juga menyiapkan langkah lanjutan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut melalui Program Sekolah Kerukunan yang akan menyasar berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

“Langkah utama tentu tokoh agama harus memberi keteladanan dalam berpikir toleran dan bersikap moderat. Selain itu, sesuai arahan Pak Wali Kota, kita ingin menggalakkan Sekolah Kerukunan,” jelas Syaparuddin.

Melalui program tersebut, FKUB berharap para pelajar dan mahasiswa terbiasa hidup berdampingan, bekerja sama, serta menghargai perbedaan keyakinan sejak dini.

“Jika dari lingkungan sekolah dan kampus sudah tercipta ekosistem toleransi, di mana perbedaan agama tidak menjadi penghalang untuk bekerja sama, maka resonansinya akan meluas ke kehidupan masyarakat secara nyata,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Andini Sabet Dua Emas, Paser Bersinar di Kejurnas Track

0
Atlet balap sepeda Kabupaten Paser, Andini Putri Anastasya dan Raffy Akbar Harlim, usai naik podium Indonesian Track National Championship 2026 di Jakarta International Velodrome. (Foto: ICF Paser)

PASER – Kontingen balap sepeda Kabupaten Paser menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih empat medali pada Indonesian Track National Championship 2026 yang berlangsung di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Empat medali tersebut dipersembahkan dua atlet andalan Paser, yakni Andini Putri Anastasya (20) dan Raffy Akbar Harlim (18).

Andini yang turun di kategori Women Elite tampil dominan dengan menyabet dua medali emas pada nomor Scratch dan Elimination, serta satu medali perak di nomor Omnium.

Sementara Raffy Akbar Harlim melengkapi raihan kontingen Paser dengan meraih medali perunggu pada nomor Team Sprint Men Elite.

Ketua Indonesia Cycling Federation (ICF) Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin, mengapresiasi perjuangan seluruh atlet yang mampu bersaing dengan pesepeda terbaik dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, hasil tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan balap sepeda di Kabupaten Paser berjalan ke arah yang positif.

“Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan kita bersama. Ini membuktikan atlet-atlet Paser mampu bersaing di level nasional. Kami berharap prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas latihan dalam menghadapi Porprov nanti,” ujar Zulkifli, Senin (3/8/2026).

Ia berharap prestasi tersebut mendapat dukungan lebih besar dari Pemerintah Kabupaten Paser maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pembinaan atlet ke depan.

“Kami sangat berharap ada dukungan penuh ke depannya dari pemerintah daerah maupun provinsi kepada para atlet yang telah mengharumkan nama daerah,” katanya.

Indonesian Track National Championship 2026 merupakan salah satu kejuaraan balap sepeda paling bergengsi di tingkat nasional. Ajang ini juga menjadi bagian dari proses seleksi atlet menuju tim nasional Indonesia sekaligus persiapan menghadapi SEA Games 2027 di Malaysia.

Bagi kontingen Paser, raihan empat medali tersebut menjadi modal penting menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026 yang akan digelar di Kabupaten Paser pada November mendatang.

“Prestasi dalam kejuaraan ini tidak hanya menjadi modal berharga, tetapi juga menjadi tolok ukur persiapan kontingen menjelang gelaran Porprov mendatang,” pungkas Zulkifli.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S.

Koperasi Sekolah Dipertanyakan, Orang Tua Minta Bukti Pembayaran

0
Ilustrasi Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dan Sekretaris Disdikbud Kutim A Asari menanggapi sorotan orang tua terkait paket seragam sekolah di SMP Negeri 1 Sangatta Utara. (Ilustrasi: Media Kaltim)

SANGATTA – Pengadaan paket seragam bagi peserta didik baru di SMP Negeri 1 Sangatta Utara menuai sorotan. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan mekanisme pembayaran melalui koperasi sekolah yang dinilai belum transparan.

Selain biaya yang disebut mencapai Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta, mereka mengaku tidak menerima kuitansi resmi maupun rincian harga setiap item seragam yang dibayarkan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena transaksi bernilai jutaan rupiah tersebut tidak disertai bukti pembayaran.

“Bayarnya jutaan rupiah, tapi tidak ada kuitansi dan tidak dijelaskan rincian harganya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Keluhan serupa disampaikan Ririn, orang tua murid lainnya. Ia berharap pihak sekolah memberikan rincian biaya serta bukti pembayaran agar tidak menimbulkan polemik.

“Dengan begitu tidak akan menimbulkan polemik. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, kenapa tidak dibuat terbuka saja? Berikan rincian harga dan kuitansi pembayaran. Dengan begitu, orang tua tidak akan bertanya-tanya atau merasa dirugikan,” katanya.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan penjualan seragam melalui koperasi sekolah. Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah membuka rincian harga paket sekaligus memberikan bukti pembayaran resmi kepada setiap pembeli.

Sorotan itu turut mendapat respons Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi. Ia menegaskan setiap pungutan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dengan orang tua siswa.

“Apapun yang dibayar tanpa kesepakatan, itu namanya pungli,” tegas Jimmi.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan harus mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Jika pengadaan seragam dilakukan melalui koperasi sekolah, mekanismenya tetap harus diketahui dan disepakati oleh orang tua murid.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, A Asari, menjelaskan bahwa pengadaan seragam perlu dibedakan antara seragam nasional dan seragam identitas sekolah.

Menurutnya, seragam nasional meliputi seragam SMP, seragam Pramuka, dan sepatu. Sementara seragam identitas sekolah merupakan pakaian khas yang menjadi ciri masing-masing sekolah.

“Seragam yang dimaksud meliputi seragam nasional, seperti seragam SMP, Pramuka, dan sepatu. Namun biasanya sekolah juga memiliki baju identitas sendiri. Misalnya menjadi ciri khas SMP 1 atau SMP 3. Untuk baju identitas sekolah tersebut, pengadaannya merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Jadi, jika orang tua siswa menyepakatinya, itu diperbolehkan,” jelas Asari.

Ia menegaskan kesepakatan menjadi syarat utama dalam pengadaan seragam identitas sekolah. Karena itu, apabila muncul keberatan dari orang tua terkait mekanisme maupun biaya, sekolah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMP Negeri 1 Sangatta Utara maupun pengurus koperasi sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.