Beranda blog Halaman 55

Diduga Cari Sabu di Gang PLN, Pria Ini Diamankan Polisi

0
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (24/5/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial AR (52) berhasil diamankan petugas, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 02.30 Wita, saat anggota FKPM Kelurahan Api-api tengah berjaga, mencurigai adanya gerak-gerik seorang pria di Jalan KS Tubun, Gang PLN, RT.32, di Kelurahan Api-api.

“Saat itu, pria tersebut diketahui sedang mencari sesuatu di sekitar lokasi. Karena merasa curiga, maka anggota FKPM langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-api untuk melakukan pengecekan,” ucap Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, Senin (25/6/2026).

Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, tiba di lokasi dan meminta keterangan dari pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bukti transaksi, hasil pembelian narkotika di telepon genggam milik terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan bersama Ketua RT 32, anggota FKPM, dan warga sekitar di area lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram.

“Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik warna emas yang ditemukan di sekitar lokasi,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A5 warna putih, serta bungkus plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Usulkan Penataan Ulang Lampu Jalan, Nursalam Ingin Suasana Malam Kota Lebih Estetik

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb25mei2026/mobile/

Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan Hingga Ke Masyarakat

0
Petugas PLN bersiaga dan melakukan koordinasi di area Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) New Aur Duri, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi sebelum melakukan pekerjaan pemulihan sistem kelistrikan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt (kV) Muara Bungo–Sungai Rumbai. (ist)

Pekanbaru – PT PLN (Persero) menyelesaikan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan meluas pada jaringan transmisi interkoneksi Sumatra. Hingga Minggu (24/5/2026) pukul 06.00 WIB, PLN telah menormalkan 176 gardu induk yang sempat terdampak. Sejalan dengan proses penormalan tersebut, pasokan listrik kepada pelanggan kembali pulih secara bertahap.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo saat meninjau langsung kesiapan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (24/5), menyampaikan bahwa seluruh proses pemulihan dilakukan secara intensif sejak awal gangguan terjadi pada Jumat (22/5). PLN melakukan upaya bersama Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan di daerah untuk penormalan secara bertahap pada sistem pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, hingga distribusi listrik ke masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tanpa henti seluruh personel di lapangan serta dukungan dari Kementerian ESDM dan berbagai pihak di Daerah, sistem kelistrikan Sumatra kini telah kembali normal. Pelanggan yang sempat terdampak saat ini kembali mendapatkan pasokan listrik secara bertahap,” ujar Darmawan.

Ia menjelaskan, proses pemulihan dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan keandalan sistem. Setelah jaringan transmisi Sumatra berhasil terhubung kembali, PLN melanjutkan proses penyalaan pembangkit dan bertahap dilakukan sinkronisasi, memasukkan daya listrik dari pembangkit ke sistem transmisi Sumatra, sehingga secara bertahap seluruh pasokan dapat kembali pulih.

Darmawan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan pengertian selama proses pemulihan berlangsung.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan dukungan masyarakat selama proses pemulihan berlangsung,” tutup Darmawan. (Bom)

Regulasi Lama Jadi Kendala Investasi Usaha Penjualan Miras di Bontang

0
Ilustrasi tempat berjualan miras. (AI)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai, aturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perizinan dan dunia usaha saat ini.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik mengatakan perda yang mengatur penjualan minuman beralkohol masih menggunakan regulasi lama sejak 2002. Salah satu poin yang dinilai menjadi hambatan ialah syarat hotel berbintang sebagai lokasi penjualan.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat sejumlah pelaku usaha kesulitan mengurus izin tambahan, meskipun telah mengantongi izin usaha utama melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Sekarang sistem perizinan sudah berubah dan usaha juga berkembang. Tapi regulasinya masih memakai aturan lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa jenis usaha hiburan maupun jasa sebenarnya memungkinkan untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol, selama memenuhi syarat tata ruang, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan.

Namun dalam praktiknya, syarat hotel berbintang masih menjadi faktor utama yang menghambat proses perizinan di daerah.

“Yang jadi kendala itu karena aturan lama masih mensyaratkan hotel berbintang. Akhirnya pelaku usaha tidak bisa melanjutkan pengurusan izin,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, agar iklim investasi di Bontang lebih adaptif dan tidak tertinggal dibanding daerah lain.

Ia mencontohkan sejumlah kota di Kalimantan Timur seperti Samarinda dan Balikpapan, telah memiliki regulasi yang lebih fleksibel mengikuti perkembangan investasi dan sistem perizinan nasional.

Selain itu, DPMPTSP menegaskan pemerintah pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha, selama seluruh persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi pelaku usaha.

“Yang penting tata ruang sesuai, syarat teknis lengkap, dan dokumen lingkungan terpenuhi. Pemerintah tidak boleh menghambat orang untuk berusaha,” terangnya.

Adapun DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait, mulai menyiapkan pembahasan revisi perda tersebut. Penyusunan nantinya akan melibatkan bagian hukum pemerintah daerah dan disesuaikan dengan arah kebijakan kepala daerah.

“Regulasi dasarnya harus disesuaikan dulu supaya tidak menghambat investasi di daerah,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Sebut Layanan Digital Pangkas Proses Izin Praktik Nakes di Bontang

0
Ilustrasi layanan digital DPMPTSP Bontang. (ist)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam pengurusan izin praktik tenaga kesehatan. Kini proses pengajuan izin dokter, perawat, bidan, hingga apoteker dilakukan melalui layanan MPP Digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan sistem tersebut memudahkan tenaga kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan dalam mengurus administrasi secara daring.

Menurutnya, layanan MPP Digital saat ini telah terkoneksi langsung dengan sistem Data Sehat nasional, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.

“Sekarang pengurusan izin praktik tenaga kesehatan sudah melalui MPP Digital, dan langsung terhubung dengan sistem pusat,” ujarnya.

Adapun seluruh pengajuan, dilakukan secara online oleh pemohon maupun pihak fasilitas kesehatan. Setelah berkas masuk, Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan teknis sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.

“Dinas Kesehatan yang melakukan verifikasi teknis. Kalau semua persyaratan lengkap baru diteruskan ke PTSP untuk penerbitan izin,” katanya.

Meski menggunakan sistem digital, dokumen izin praktik tetap diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai instansi yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan di daerah.

Selain izin praktik tenaga kesehatan, sistem digital tersebut juga digunakan untuk pengurusan izin apotek dan toko obat.

Aspiannur menilai, penerapan layanan digital menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memangkas proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual.

“Tujuannya supaya pelayanan lebih cepat, mudah, dan masyarakat tidak perlu datang berkali-kali hanya untuk mengurus berkas,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Jelang Iduladha, Tim Gabungan Kutim Cek Harga dan Pasokan Pasar hingga Hewan Kurban

0
Jelang Idul Adha, Tim Gabungan Kutim Sisir Pasar Induk Sangatta pantau harga dan pasokan. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, tim gabungan di Kutai Timur (Kutim) bergerak melakukan pemantauan harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat. Mulai dari pasar tradisional, SPBU, agen LPG subsidi hingga penjualan hewan kurban menjadi sasaran pengecekan, Senin (25/5/2026).

Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Pemkab Kutim, Polres Kutim, Kodim 0909/KTM, Lanal Sangatta, Kejaksaan Negeri Kutim, Disperindag, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi di Kantor Bupati Kutim yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kutim, Noviari Noor. Usai apel, rombongan langsung bergerak menuju sejumlah titik pemantauan di wilayah Sangatta Utara.

Pasar Induk Sangatta (PIS) menjadi lokasi pertama yang didatangi. Di lokasi itu, tim memantau harga serta memastikan stok bahan pokok penting (bapokting) masih aman menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Idul Adha.

Hasil pemantauan menunjukkan harga kebutuhan pokok secara umum masih relatif stabil. Namun, harga cabai tercatat mengalami kenaikan akibat pasokan dari luar daerah yang mulai terbatas.

Tak hanya pasar, tim gabungan juga melakukan pengecekan distribusi BBM di SPBU Jalan Pendidikan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pasokan bahan bakar tetap aman selama periode libur hari raya.

Pemantauan berlanjut ke agen LPG subsidi 3 kilogram PT Bustani Bersaudara. Dari hasil pengecekan, stok LPG subsidi dipastikan masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, penjualan hewan kurban turut menjadi perhatian tim gabungan. Hewan yang dipasarkan pedagang dipastikan telah menjalani proses karantina dan vaksinasi guna menjamin kondisi kesehatannya.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan kegiatan monitoring tersebut merupakan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan distribusi kebutuhan masyarakat berjalan lancar.

“Kami bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pemantauan langsung di lapangan agar stok bahan pokok, BBM, LPG subsidi, hingga hewan kurban tetap aman dan mencukupi menjelang Idul Adha,” ujarnya.

Dia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah potensi penimbunan barang maupun praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Kutim juga telah mengajukan tambahan distribusi (extra dropping) LPG subsidi 3 kilogram kepada pihak Pertamina guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan selama libur Idul Adha.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Heri Keswanto Soroti Dampak BPJS Nonaktif terhadap Pelayanan Kesehatan Warga

0
Heri Keswanto ketua komisi A DPRD Bontang. (ist)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menyoroti dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap masyarakat di daerah.

Hal itu disampaikannya saat pembahasan pelayanan kesehatan bersama pihak rumah sakit di Bontang beberapa waktu lalu. Menurutnya, penghentian status peserta BPJS, khususnya penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, berpotensi menyulitkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan.

Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena warga yang sebelumnya terjamin justru kehilangan status kepesertaan aktif secara tiba-tiba.

“Peserta PBI dari APBN ada yang diputus oleh Kementerian Sosial. Akibatnya masyarakat tidak lagi memiliki BPJS aktif. Ini tentu berdampak terhadap pelayanan kesehatan mereka,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, meskipun kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi, agar warga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan medis, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Heri, koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah menjadi penting, agar pasien tetap tertangani tanpa terbebani persoalan administrasi jaminan kesehatan.

“Yang paling utama adalah masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai warga kesulitan berobat karena BPJS-nya sudah tidak aktif,” pungkasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Hak Angket Masuk Agenda? Banmus DPRD Kaltim Digelar Senin Pagi

0
Gedung DPRD Provinsi Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Dinamika politik di Gedung Karang Paci kembali menghangat. DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan menggelar rapat revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026) pagi.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Dalam surat itu, unsur pimpinan DPRD diminta hadir di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pukul 09.00 WITA dengan agenda pembahasan revisi kegiatan masa sidang II tahun 2026.

Rapat Banmus tersebut langsung menjadi sorotan publik. Sebab, muncul dugaan forum itu akan menjadi pintu masuk pembahasan hak angket yang belakangan terus didorong sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa di Kaltim.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Pada jadwal resmi DPRD Kaltim yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 awal Mei lalu, agenda hak angket belum tercantum dalam program masa sidang. Kondisi itu sempat memicu kritik dan tudingan bahwa DPRD mulai menjauh dari tuntutan publik.

Padahal sebelumnya enam fraksi di DPRD Kaltim telah menandatangani pakta integritas untuk menggulirkan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Secara prosedural, hak angket memang tidak bisa langsung dibawa ke rapat paripurna tanpa terlebih dahulu masuk dalam agenda resmi Banmus. Karena itu, rapat pada Senin pagi dipandang menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan politik para wakil rakyat.

Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua fraksi juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (19/5/2026) lalu guna membahas mekanisme penggunaan hak angket.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa hasil konsultasi tersebut tidak menunjukkan adanya penolakan dari pemerintah pusat terhadap rencana hak angket.

“Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Kini perhatian publik tertuju pada hasil rapat Banmus. Apakah hak angket benar-benar masuk agenda resmi DPRD atau justru kembali tertahan di meja politik internal parlemen daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Bedah Pergub PI Migas, Aturan Setoran Dana Daerah Menghilang

0
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle saat diwawancarai di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi mulai memantik perhatian serius DPRD Kaltim.

Sorotan itu muncul setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Isran Noor.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara detail substansi aturan anyar tersebut. DPRD menilai terdapat perubahan penting yang perlu dijelaskan, khususnya terkait mekanisme penyetoran dana PI ke kas daerah.

“Ini kebijakan baru yang harus kami pelajari. Jika memang diperlukan, kami segera panggil direksi PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim. Kami butuh penjelasan apa sebenarnya maksud dan tujuan diterbitkannya Pergub 17 Tahun 2025 ini,” ujar Sabaruddin, Minggu (25/5/2026).

Dalam regulasi sebelumnya, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengatur pembagian pendapatan PI secara tegas. Sebanyak 90 persen pendapatan diwajibkan masuk ke kas daerah, sedangkan 10 persen digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan pengelola.

Aturan lama juga menetapkan tenggat waktu penyetoran dana paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur diterbitkan.

Namun ketentuan tersebut tidak lagi ditemukan dalam Pergub terbaru. Hilangnya klausul batas waktu penyetoran itulah yang kini menjadi perhatian DPRD Kaltim.

“Kalau dibanding aturan lama, sekarang tidak ada lagi ketentuan kapan dana itu wajib masuk kas daerah. Ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan tata kelola,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim disebut mendasarkan perubahan regulasi itu pada penyesuaian terhadap Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam aturan kementerian tersebut, pengelolaan PI 10 persen memang dimungkinkan dilakukan lebih fleksibel melalui BUMD maupun anak perusahaan.

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar fleksibilitas pengelolaan tidak mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih di tengah kondisi pendapatan daerah yang dinilai masih fluktuatif.

Komisi II DPRD Kaltim pun berencana segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan langsung mengenai arah kebijakan tersebut.

“Jangan sampai dana tertahan lama di perusahaan pengelola. Harus ada kejelasan kapan dana itu masuk ke kantong daerah demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Hadapi El Nino, PTMB Siagakan 30 Mobil Tangki Air Bersih

0
Direktur Utama Perum Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), Yudhi Saharuddin. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Perum Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) menyiagakan 30 mobil tangki air bersih untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino yang diperkirakan memengaruhi produksi dan distribusi air bersih di Kota Balikpapan.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan jumlah armada tangki yang disiapkan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 2025 lalu yang hanya sekitar 10 unit.

“Penambahan armada ini kami lakukan untuk memastikan distribusi air tetap berjalan, terutama di wilayah yang mengalami penurunan suplai,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Yudhi, kapasitas produksi air bersih selama dampak El Nino diperkirakan hanya berada di kisaran 75 persen akibat menurunnya debit sumber air baku.

Karena itu, distribusi air bersih menggunakan mobil tangki akan difokuskan ke kawasan terdampak, khususnya Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat yang selama ini memiliki keterbatasan sumber air baku.

“Wilayah Balikpapan Utara dan Barat menjadi prioritas distribusi karena dampaknya paling terasa di kawasan tersebut,” katanya.

Untuk mendukung suplai air, PTMB juga akan memanfaatkan bendali atau bendungan pengendali sebagai sumber air alternatif. Namun air tersebut tidak langsung disalurkan ke jaringan perpipaan.

Air dari bendali terlebih dahulu harus diolah menggunakan instalasi pengolahan air (IPA) mobile atau mini sebelum kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui armada tangki.

Selain itu, PTMB juga menyiapkan sejumlah tandon atau penampungan air di titik-titik strategis agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses air bersih selama musim kemarau berlangsung.

Yudhi menjelaskan penurunan produksi air bersih tidak terlepas dari dampak fenomena El Nino kuat yang kerap disebut “Godzilla”, karena menyebabkan curah hujan turun drastis dan berdampak langsung terhadap debit waduk maupun tampungan air lainnya.

“Dampaknya sangat terasa pada sumber air kita. Beberapa waduk mengalami penurunan debit sehingga mempengaruhi kapasitas produksi air bersih,” jelasnya.

Fenomena El Nino juga memicu musim kemarau lebih panjang, berkurangnya pasokan air permukaan, hingga meningkatnya risiko kekeringan di sejumlah wilayah termasuk Balikpapan.

Meski demikian, PTMB memastikan masyarakat tidak akan dibebankan biaya tambahan untuk layanan distribusi air bersih menggunakan mobil tangki.

“Pelayanan tetap seperti air perpipaan, tidak ada biaya tambahan untuk distribusi tangki,” tegas Yudhi. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S