Beranda blog Halaman 63

Polres Bontang Amankan Seorang Pria di Gunung Elai, Polisi Sita 0,38 Gram Sabu

0
Ilustrasi penangkapan seorang pria yang diduga memiliki sabu. (AI).

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dimana seorang pria berinisial SK (32) berhasil diamankan di Jalan Durian Raya, RT.20, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi telah menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu lembar aluminium foil, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6617 DI yang diduga, berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (30/7/2026).

Sehingga dengan adanya kasus ini, Polres Bontang menegaskan sekecil apa pun jumlah narkoba yang beredar, tetap membawa ancaman serius bagi masyarakat.

Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

PLN dan Kejati Kaltara Bangun Kepastian Hukum Proyek Kelistrikan

0
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Ist)

BULUNGAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7), menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan lintas sektor agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangannya. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup upaya preventif maupun penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha PLN, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mendukung kelancaran pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan sebagai representasi PLN Grup Kalimantan yang memiliki peran saling terintegrasi dalam pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan di Kalimantan Utara. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan sistem ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., beserta jajaran, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Dari pihak PLN hadir General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, beserta jajaran, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Chaliq Fadli, beserta jajaran, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan, Endah Trianitiyas, yang hadir mewakili General Manager PLN UIP3B Kalimantan.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara berkesinambungan.

“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dewanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara, termasuk PLN.

“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yudi.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PLN Grup Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata, serta mendukung pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, dan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya di Kalimantan Utara. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan pasokan listrik yang andal, mendorong iklim investasi, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Bom)

PLN Group Gandeng Kejaksaan Kalsel untuk Kelancaran Pembangunan Kelistrikan

0
PLN Group dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan.

BANJARBARU – PLN Group menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan di Ballroom Novotel Hotel Banjarbaru, Kamis (23/7). Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan penyaluran tenaga listrik di Kalimantan Selatan.

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menjadi salah satu unit yang terlibat dalam kegiatan tersebut. PLN UIP KLT diwakili oleh Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), Ismail Hartanto Kartojo.

Selain PLN UIP KLT, kerja sama ini melibatkan PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan), PLN Indonesia Power, serta PLN Icon Plus.

Manager PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, mengatakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kerja sama ini menjadi ruang koordinasi apabila terdapat aspek hukum yang perlu dikonsultasikan dalam pelaksanaan proyek. Bagi PLN UIP KLT, dukungan tersebut penting agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat,” ujar Ismail.

PLN UIP KLT bertugas membangun infrastruktur ketenagalistrikan berupa jaringan transmisi dan gardu induk, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan. Infrastruktur tersebut diperlukan untuk mendukung penyaluran tenaga listrik dan penguatan sistem kelistrikan.

Menurut Ismail, kelancaran pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk akan berkontribusi terhadap peningkatan keandalan sistem kelistrikan. Ketersediaan infrastruktur yang memadai juga dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan listrik rumah tangga, pelayanan publik, serta kegiatan usaha dan industri.

“Fokus kami adalah menyelesaikan pembangunan sesuai ketentuan agar infrastruktur dapat segera digunakan untuk mendukung sistem kelistrikan. Pada akhirnya, manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan melalui pelayanan listrik yang lebih andal bagi masyarakat,” jelasnya.

Penandatanganan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta jajaran, Direktur Utama PLN Indonesia Power beserta jajaran, Direktur Utama PLN Icon Plus beserta jajaran, General Manager PLN UID Kalselteng, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan.

Melalui perjanjian ini, PLN Group dan jajaran Kejaksaan di Kalimantan Selatan akan meningkatkan koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta penyaluran tenaga listrik yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diharapkan dapat mendukung penyelesaian proyek-proyek strategis nasional sekaligus menunjang pelayanan listrik dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan. (Bom)

PLN Gelar Musyawarah Pengadaan Tanah SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Sotek

0
Tim PLN UPP KLT 1 memberikan penjelasan serta melakukan verifikasi administrasi bersama pemilik lahan pada pelaksanaan musyawarah nilai ganti kerugian.

PPU — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) melaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian sekaligus penyampaian nilai ganti kerugian tanah tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/7).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi yang akan memperkuat infrastruktur kelistrikan bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Kalimantan Timur.

Musyawarah diikuti Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UPP KLT 1 bersama para pemilik lahan, Pemerintah Kelurahan Sotek, Pemerintah Kecamatan Penajam, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Polsek Penajam, serta Koramil Penajam.

Dalam forum tersebut, para pemilik lahan memperoleh penjelasan langsung mengenai nilai ganti kerugian yang mengacu pada hasil penilaian pihak independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pelibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dilakukan untuk memastikan proses berlangsung terbuka, objektif, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menyampaikan bahwa pengadaan tanah merupakan tahapan penting dalam mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

“Pembangunan jaringan transmisi ini merupakan upaya PLN dalam menyiapkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal untuk mendukung kebutuhan listrik Ibu Kota Nusantara dan wilayah Kalimantan Timur. Kami berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar melalui peran dan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Gita.

Ia menambahkan, musyawarah menjadi ruang penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara langsung, sekaligus memastikan pemilik lahan memahami tahapan pengadaan tanah yang sedang berjalan.

“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik,” tambahnya.

Assistant Manager Perizinan, Keuangan, dan Umum PLN UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani, menjelaskan bahwa kegiatan di Kelurahan Sotek merupakan bagian dari rangkaian penyampaian nilai ganti kerugian yang dilaksanakan secara bertahap pada wilayah yang dilalui jalur transmisi.

“Penyampaian nilai ganti kerugian dilaksanakan melalui musyawarah berdasarkan hasil penilaian KJPP agar setiap pemilik lahan memperoleh informasi secara jelas dan terbuka. PLN juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Okyanto.

Pelaksanaan musyawarah penyampaian nilai ganti kerugian untuk tapak tower SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN dilakukan secara bertahap pada setiap desa dan kelurahan yang dilintasi jalur transmisi tersebut. Setelah pelaksanaan di Kelurahan Sotek, proses akan dilanjutkan di wilayah lainnya sesuai kesiapan administrasi dan tahapan pengadaan tanah.

Melalui koordinasi antara PLN, pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat, pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN diharapkan dapat berjalan lancar. Infrastruktur ini menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat sistem kelistrikan untuk mendukung kebutuhan energi Ibu Kota Nusantara dan pertumbuhan wilayah Kalimantan Timur. (Bom)

DPRD Kaltim Wanti-wanti Risiko SiLPA Akibat Lambatnya Penyerapan Anggaran

0
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja sejumlah OPD strategis di Samarinda. (Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis meningkatkan realisasi anggaran sekaligus tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal dan potensi penyesuaian APBD.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, usai melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Reza, hasil evaluasi menunjukkan realisasi penyerapan anggaran pada sejumlah OPD strategis masih belum optimal. Dinas PUPR maupun Dinas Perhubungan tercatat memiliki tingkat serapan anggaran yang masih berada di bawah 50 persen.

“Kami melihat di Dinas PUPR kurang lebih masih di bawah 50 persen, kemudian Dinas Perhubungan juga masih di bawah 50 persen. Ini menjadi catatan bagi kami bagaimana penyerapan anggaran bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Ia menilai rendahnya serapan anggaran berpotensi meningkatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sekaligus memperlambat pelaksanaan proyek pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Komisi III mendorong percepatan pelaksanaan program agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Selain menyoroti serapan anggaran, Komisi III juga mencermati potensi penyesuaian APBD yang diperkirakan berdampak pada kapasitas fiskal daerah. Meski demikian, Reza menegaskan perencanaan pembangunan tidak boleh kehilangan arah.

Program-program prioritas pemerintah provinsi, menurutnya, harus tetap menjadi fokus, termasuk usulan masyarakat yang dihimpun DPRD melalui kegiatan reses dan pokok-pokok pikiran (pokir).

“Yang jelas kami meminta bagaimana perencanaan itu tetap sesuai dengan program-program yang ada. Program pemerintah provinsi tetap kita prioritaskan, kemudian pokok-pokok pikiran DPRD hasil reses dan kunjungan daerah juga harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Menurut Reza, keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap program harus diarahkan pada kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi publik.

“Kita berharap ke depan walaupun anggaran terbatas, kebutuhan masyarakat tetap menjadi yang diutamakan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Program Ekonomi Sirkular PHM Tingkatkan Peluang Usaha Masyarakat

0
General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Setyo Sapto Edi, mengunjungi peternakan bebek warga Pulau Nubi, Desa Muara Pantuan, dalam kegiatan Management Walk Through (MWT). (Foto: Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerapkan konsep ekonomi sirkular dengan memanfaatkan sampah organik berupa sisa makanan dari kafetaria di area operasi South Processing Unit (SPU) sebagai pakan ternak bebek milik warga Pulau Nubi, Desa Muara Pantuan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Program tersebut tidak hanya mengurangi limbah organik perusahaan, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Inisiatif ini berawal dari kajian Fungsi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) SPU yang melihat potensi pemanfaatan sisa makanan pekerja sebagai pakan ternak. Hasil kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kolaborasi dengan masyarakat Desa Muara Pantuan.

Pada Juni 2025, Ketua RT Pulau Nubi, H. Taher, mengajukan permohonan dukungan kepada PHM untuk membantu penyediaan pakan dalam pengembangan usaha budidaya bebek petelur dan bebek pedaging.

Program budidaya dimulai pada September 2025 dengan 300 ekor bibit bebek. Seiring meningkatnya kebutuhan, populasi ternak kembali ditambah sebanyak 300 ekor pada Februari 2026.

Meningkatnya jumlah ternak membuat kebutuhan pakan semakin besar. Sejak April hingga Juni 2026, seluruh sisa makanan dari kafetaria pekerja SPU dimanfaatkan sebagai pakan bebek.

General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam kegiatan operasi hulu migas.

“Kami berharap kolaborasi PHM dan masyarakat dapat terus berkembang dan menginspirasi lahirnya berbagai inovasi lain yang berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Sejalan dengan semangat ESG, kami akan terus mendorong program-program yang menciptakan nilai bersama atau creating shared value bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya saat mengunjungi lokasi peternakan dalam kegiatan Management Walk Through (MWT), Sabtu (11/7/2026).

Kepala Lapangan SPU, Teddy Indrawan, menjelaskan sebelum program tersebut dijalankan, sisa makanan dari kafetaria pekerja setiap hari diangkut ke fasilitas pengelolaan limbah yang berjarak sekitar 30 kilometer.

“Melalui program ini, sisa makanan yang sebelumnya dikelola sebagai limbah kini dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Selain mendukung penerapan prinsip ekonomi sirkular, inisiatif ini juga mengurangi kebutuhan pengangkutan limbah dan menurunkan potensi risiko keselamatan dalam operasional,” jelasnya.

Menurut Teddy, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan melalui pengurangan limbah organik, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah perusahaan.

Pendekatan ekonomi sirkular yang diterapkan PHM turut mendukung perkembangan usaha peternakan bebek yang dikelola H. Taher bersama masyarakat. Sejak Februari 2026, peternakan tersebut mampu menghasilkan sekitar 60 hingga 90 butir telur bebek per hari, bahkan pada beberapa kesempatan produksinya mencapai lebih dari 100 butir per hari.

Ke depan, masyarakat Desa Muara Pantuan berencana mengembangkan usaha peternakan tersebut agar manfaat ekonomi yang dirasakan warga semakin luas dan berkelanjutan.

Head of Communication Relations & CID PHM, Achmad Krisna Hadiyanto, menegaskan inisiatif tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan lingkungan di sektor hulu migas dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat.

“Program yang semula berfokus pada pengurangan sampah organik sisa makanan pekerja kini berkembang menjadi contoh penerapan ekonomi sirkular yang mampu memberikan manfaat bagi berbagai pihak, mulai dari berkurangnya limbah, meningkatnya efisiensi operasional perusahaan, hingga terbukanya peluang usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Agus S.

Polisi Sita Sabu, Ponsel, dan Uang Tunai dari Terduga Pelaku

0
Seorang pria berinisial J diamankan polisi bersama barang bukti berupa sabu dan uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur. (Foto: Istimewa)

SANGATTA – Upaya menyembunyikan narkotika di dalam toples plastik tidak mampu mengelabui aparat kepolisian. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

Seorang pria berinisial J, warga RT 005 Desa Mugi Rahayu, diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 11 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,91 gram.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam toples plastik berwarna hijau dan dibungkus tas kain berwarna biru.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu bungkus plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

AKBP Aryansyah mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Tidak ada tempat sembunyi bagi pelaku peredaran narkotika di Kutai Timur. Modus apa pun yang digunakan pasti akan kita bongkar. Operasi Antik Mahakam 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah kita dari jaringan pengedar yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen. Kami jamin setiap informasi warga akan ditindaklanjuti secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo mengatakan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

“Kami lidik asal barangnya. Pengembangannya masih berjalan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Solar Tambang Diduga Dijual Keluar, Polisi Buru Satu DPO

0
Tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polsek Loa Janan dalam kasus dugaan penggelapan BBM di area tambang PT Berkah Anugerah Sejahtera (BAS), Desa Batuah, Kutai Kartanegara. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG – Dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di area tambang PT Berkah Anugerah Sejahtera (BAS), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap penggunaan solar.

Hasil audit menemukan adanya selisih stok solar yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp103 juta. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Loa Janan dan berujung pada penetapan tiga orang karyawan sebagai tersangka.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan kasus bermula saat PT BAS melakukan investigasi dan audit internal terkait dugaan kehilangan BBM pada Jumat (3/7/2026).

“Dari pemeriksaan internal itu, perusahaan menemukan adanya selisih stok solar yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp103 juta,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada sejumlah karyawan yang diduga terlibat dalam pengeluaran solar dari area tambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, salah satu tersangka berinisial RS mengakui mengambil sekitar 400 liter solar atau setara dua drum dari tangki re-stock atau tangki IBC di lokasi tambang PT BAS di Desa Batuah.

“Sebelum aksi dilakukan, RS mengaku lebih dahulu menghubungi dua rekannya, AD (31) dan AR (34),” tambah AKP Abdillah.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken berkapasitas 20 liter sebelum dibawa keluar menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih bernomor polisi KT 8360 WB milik perusahaan.

“BBM tersebut selanjutnya dijual kepada seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO seharga Rp4 juta,” terangnya.

Menurut polisi, uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada ketiga tersangka. RS menerima Rp1,4 juta, sedangkan AD dan AR masing-masing memperoleh Rp1,3 juta.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama pihak perusahaan melakukan penyelidikan hingga mengamankan para terduga pelaku.

“Ketiga tersangka akhirnya diamankan di Office PT BAS yang berada di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan,” terang AKP Abdillah.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, uang tunai Rp4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan solar, serta dua drum berwarna merah sebagai barang bukti.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan di Office PT BAS Desa Batuah Kecamatan Loa Janan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Stok Masih Aman, Harga Sembako di Balikpapan Bertahan

0
Aktivitas jual beli di Pasar Klandasan, Balikpapan. Sejumlah komoditas kebutuhan pokok masih dijual dengan harga stabil meski pasokan mulai terpengaruh cuaca buruk dan gelombang tinggi. (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN – Cuaca buruk yang disertai gelombang laut tinggi mulai memengaruhi kelancaran pasokan bahan pangan ke Balikpapan. Meski demikian, harga berbagai kebutuhan pokok di Pasar Klandasan masih terpantau stabil karena stok komoditas dinilai masih mencukupi.

Berdasarkan hasil pemantauan pada Rabu (29/7/2026), sebagian besar harga bahan pokok tidak mengalami perubahan dibandingkan sehari sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan distribusi dari daerah pemasok masih berjalan meski mulai mengalami perlambatan akibat cuaca di perairan.

Harga bawang merah masih bertahan di Rp55.000 per kilogram, bawang putih Rp50.000 per kilogram, beras medium berkisar Rp15.400 hingga Rp16.000 per kilogram, sedangkan beras premium dijual Rp18.000 per kilogram.

Untuk komoditas cabai, cabai merah besar dipasarkan Rp75.000 per kilogram, cabai keriting Rp52.000 per kilogram, dan cabai rawit Rp42.000 per kilogram. Harga daging ayam ras juga masih bertahan di Rp39.500 per kilogram, sementara daging sapi murni dijual Rp165.000 per kilogram.

Komoditas lainnya seperti gula pasir dalam negeri Rp19.000 per kilogram, gula pasir merek Gulaku Rp21.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp20.000 per liter, serta minyak goreng Bimoli Spesial Rp24.000 per liter juga belum mengalami perubahan.

Di sektor perikanan, ikan tongkol dijual Rp40.000 per kilogram dan ikan trakulu Rp80.000 per kilogram. Untuk sayuran, bayam dibanderol Rp11.000 per ikat, kangkung Rp9.000 per ikat, dan kacang panjang Rp15.000 per ikat.

Salah seorang pedagang sayur di Pasar Klandasan, Siti Rahma, mengatakan cuaca buruk membuat pengiriman sayuran dari daerah pemasok sedikit terlambat. Namun hingga kini stok masih mencukupi sehingga harga belum mengalami kenaikan.

“Beberapa kiriman datang lebih lambat dari biasanya karena hujan dan kondisi jalan. Tapi persediaan masih ada, jadi kami belum menaikkan harga,” ujarnya.

Pedagang ikan, Ahmad Yusuf, mengatakan gelombang tinggi menyebabkan sebagian nelayan memilih tidak melaut sehingga pasokan ikan mulai berkurang.

“Kalau cuaca terus begini, hasil tangkapan pasti berkurang. Untuk sekarang harga masih bertahan karena stok kemarin masih ada, tapi kalau beberapa hari ke depan gelombang tetap tinggi kemungkinan harga bisa naik,” jelasnya.

Sementara itu, pedagang daging ayam, Rina Marlina, menyebut pasokan ayam dari pemasok masih berjalan normal meski waktu pengiriman menjadi lebih lama.

“Pengiriman memang sedikit terlambat karena cuaca, tetapi jumlah barang yang masuk masih normal. Harga ayam masih Rp39.500 per kilogram dan pembeli juga tetap ramai,” katanya.

Pemerintah mengimbau masyarakat berbelanja sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan apabila cuaca buruk berlangsung lebih lama dan mengganggu distribusi pangan.

Pemantauan harga kebutuhan pokok akan terus dilakukan secara berkala guna mengantisipasi kemungkinan fluktuasi harga akibat perubahan cuaca, hambatan distribusi, maupun faktor eksternal lainnya.

Dalam pemantauan tersebut, hanya minyak goreng Bimoli Klasik yang belum memiliki data harga karena belum tersedia atau belum tercatat pada hari pemantauan. Kondisi itu tidak memengaruhi stabilitas harga kebutuhan pokok secara umum.

Secara keseluruhan, ketersediaan bahan pangan di Balikpapan masih dalam kondisi aman. Namun cuaca buruk dan gelombang tinggi tetap menjadi faktor yang perlu diwaspadai karena berpotensi mengganggu kelancaran pasokan dalam beberapa hari ke depan. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Realisasi Program Seragam Gratis di Kukar

0
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Dermawan, menyampaikan penjelasan terkait sikap fraksinya usai Rapat Paripurna DPRD Kukar. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara menegaskan keputusan meninggalkan Rapat Paripurna Ke-14 yang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan langkah tersebut dilakukan agar dokumen KUA-PPAS dapat dikaji lebih mendalam sehingga program-program unggulan Kukar Idaman Terbaik dapat direalisasikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Dermawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan internal fraksi tanpa adanya arahan dari pengurus partai.

“Tidak ada perintah dari Ketua DPC kami. Inisiatif ini hadir dan lahir dari anggota fraksi,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Rahmat menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tetap menjadi bagian dari pemerintahan Kukar Idaman Terbaik yang dipimpin Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin.

Karena itu, menurutnya, fraksi memiliki tanggung jawab untuk mengawal agar visi dan misi kepala daerah dapat diwujudkan secara realistis sesuai kemampuan fiskal.

Ia menilai masih terdapat sejumlah program prioritas yang perlu mendapat perhatian sebelum dituangkan dalam kebijakan anggaran tahun 2027. Salah satunya program pembagian seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi.

“Tahun ajaran baru sudah dimulai, tetapi seragam gratis belum seluruhnya diterima siswa. Hal-hal seperti ini yang menurut kami perlu dievaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti keberlanjutan program RT-KU Terbaik serta layanan berobat gratis menggunakan KTP.

Menurut Rahmat, seluruh program tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah yang diperkirakan mengalami penyesuaian seiring kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin bupati dan wakil bupati nantinya dianggap tidak memenuhi janji politik karena keterbatasan anggaran. Ekspektasi masyarakat sangat besar, sehingga sejak awal perlu ada penyesuaian dan pendalaman,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah fraksinya tidak dilandasi kepentingan politik tertentu. Perbedaan pandangan dalam pembahasan dokumen anggaran, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika yang wajar di DPRD.

“Pada prinsipnya ini bentuk rasa sayang kami kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Kami ingin memastikan program-program yang disusun benar-benar bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, menjelaskan keputusan meninggalkan rapat paripurna diambil karena fraksi belum memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji dokumen KUA-PPAS APBD 2027 yang baru diterima menjelang rapat dimulai.

Menurutnya, dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2027 sehingga perlu dibahas secara cermat bersama tim ahli fraksi.

“Yang dibahas ini untuk tahun 2027 dan sangat krusial. Karena itu kami memilih tidak tergesa-gesa agar hasil pembahasannya benar-benar maksimal,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S.