Beranda blog Halaman 62

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 5 Tahun 8 Bulan Penjara

0
Terdakwa Nugi Tegar Saputra (NTS) dan PR mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (Foto: Istimewa)

BERAU – Proses persidangan terhadap Nugi Tegar Saputra (NTS), putra salah satu anggota DPRD Berau, bersama rekannya berinisial PR memasuki tahapan pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026), JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, membenarkan tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Pada sidang tersebut, para terdakwa juga akan diberi kesempatan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

“Agenda pekan depan adalah pembelaan advokat dan terdakwa,” kata Alfan.

Dengan dibacakannya tuntutan, perkara yang menjerat NTS dan PR kini memasuki tahapan akhir proses persidangan. Setelah mendengarkan pleidoi, jaksa berhak menyampaikan tanggapan (replik) apabila dipandang perlu sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.

“Sidang pekan depan itu akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum diputus hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda selama sepekan. Sidang yang semula dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) tidak terlaksana setelah JPU mengajukan permohonan penundaan karena materi tuntutan masih dalam tahap penyelesaian.

Kini, setelah tuntutan resmi dibacakan, perhatian tertuju pada sidang pembelaan yang akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. (MK)

Pewarta: Aril Syahrulsyah
Editor: Agus S.

Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Sabu

0
Jajaran Polres Berau mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 25,77 gram dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Segah. (Foto: Istimewa)

BERAU – Jajaran Polsek Segah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial ARR (29) diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 25,77 gram.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Segah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

“Dari laporan masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suradi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat bruto 25,77 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik klip berbagai ukuran, pipet kaca, sedotan, korek api, alat hisap (bong), tas selempang, satu unit telepon genggam berwarna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Saat ini ARR yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, ARR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Suradi menegaskan Polres Berau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

Pemuda Berau Raih Kepercayaan di Tim Nasional Disabilitas

0
Fauzan Azim, pemuda asal Kabupaten Berau, dipercaya menjadi Asisten Fisioterapi Tim Nasional Disabilitas Indonesia. (Foto: Istimewa)

BERAU – Di balik penampilan atlet di lapangan, ada tim pendukung yang memastikan mereka tetap berada dalam kondisi terbaik. Salah satunya adalah Fauzan Azim, pemuda asal Kabupaten Berau yang kini dipercaya menjadi Asisten Fisioterapi Tim Nasional Disabilitas Indonesia.

Bagi Fauzan, profesi fisioterapis bukan sekadar menangani cedera. Pekerjaan tersebut menuntut ketelitian, kesabaran, serta kemampuan memahami kebutuhan setiap atlet, terlebih atlet disabilitas yang memiliki kondisi dan kebutuhan penanganan berbeda.

“Setiap atlet memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, penanganannya juga harus disesuaikan,” ujarnya.

Perjalanan Fauzan menuju tim nasional tidak berlangsung singkat. Ketertarikannya pada dunia fisioterapi tumbuh saat menempuh pendidikan S1 Fisioterapi di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.

Sejak masih menjadi mahasiswa, ia aktif mencari pengalaman di berbagai ajang olahraga, baik sebagai relawan maupun tenaga fisioterapi.

Pengalaman itu membawanya terlibat dalam sejumlah kegiatan, di antaranya DBL Basketball Regional Yogyakarta, Liga Remaja PSSI, marathon internasional, hingga berbagai kompetisi olahraga lainnya.

Dari berbagai kegiatan tersebut, Fauzan belajar bahwa pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah harus mampu diterapkan dalam situasi nyata, terutama saat atlet membutuhkan penanganan cepat ketika mengalami cedera.

Kesempatan memperluas wawasan kemudian datang melalui program pertukaran pelajar di Mahidol University, Thailand.

Selama mengikuti program tersebut, ia mempelajari berbagai pendekatan fisioterapi dan rehabilitasi sekaligus mengenal standar pelayanan kesehatan di tingkat internasional.

“Pengalaman di Thailand sangat membuka wawasan saya mengenai standar pelayanan fisioterapi di tingkat internasional,” katanya.

Sepulang dari Thailand, Fauzan mendapat kepercayaan bergabung sebagai Asisten Fisioterapi Tim Nasional Disabilitas Indonesia atas ajakan Kepala Fisioterapi Timnas Disabilitas, Sofal Jamil.

Di lingkungan tim nasional, ia ikut mendampingi persiapan atlet menghadapi kualifikasi Piala Dunia Disabilitas bersama tim medis yang berpengalaman di level nasional.

Belum lama ini, Fauzan juga dipercaya menjadi fisioterapis utama Persaj Jakarta yang berlaga pada Liga 1 Sepak Bola Amputasi Piala Menpora.

Tugasnya meliputi memantau kebugaran atlet, membantu proses pemulihan, hingga menangani berbagai keluhan fisik selama kompetisi berlangsung.

Kerja tim tersebut berbuah manis setelah Persaj Jakarta berhasil meraih gelar juara Piala Menpora.

Bagi Fauzan, pencapaian itu bukan sekadar meraih trofi, melainkan hasil dari proses panjang yang dibangun sejak masih aktif mencari pengalaman sebagai mahasiswa.

“Saya sangat menikmati pekerjaan ini. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi saya,” ujar pria kelahiran Berau, 25 Maret 2004, tersebut.

Perjalanan Fauzan menjadi bukti bahwa anak daerah mampu menembus panggung nasional melalui kerja keras, kemauan untuk terus belajar, dan keberanian memanfaatkan setiap kesempatan yang datang. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

Tanpa Konser Band Nasional, HUT RI di IKN Tetap Meriahkan Budaya Lokal

0
Suasana malam puncak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun lalu. (Dok. Media Kaltim)

NUSANTARA – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini dipastikan berlangsung lebih sederhana. Otorita IKN tidak menghadirkan grup musik papan atas seperti pada perayaan tahun sebelumnya karena menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan hiburan berskala besar akan dialihkan untuk perayaan malam pergantian tahun.

“Apa, kami ada efisiensi. Jadi itu (hiburan akbar) untuk tahun baru saja. Ini biasa saja (perayaan Agustus). Ada angklung dari pensiunan Bank Mandiri,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Basuki, perayaan HUT RI tetap akan diisi berbagai pertunjukan seni yang melibatkan sumber daya lokal. Salah satunya penampilan grup angklung binaan pegawai dan pensiunan Bank Mandiri yang selama ini aktif tampil dalam berbagai kegiatan budaya di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, rangkaian hiburan juga akan menampilkan tari kolosal serta atraksi kolone senapan dari Brimob Polda Kalimantan Timur.

“Dan juga ada nanti tari kolosal dan kolone senapan dari Brimob Polda Kaltim. Jadi kita libatkan semua sumber daya lokal,” jelasnya.

Basuki menambahkan, persiapan peringatan Hari Kemerdekaan terus dilakukan bersama berbagai instansi. Otorita IKN juga telah menggelar rapat koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kesiapan pelaksanaan dan pengamanan acara.

Memasuki sepekan sebelum pelaksanaan, latihan berbagai rangkaian kegiatan akan dilakukan secara intensif.

Sebagai perbandingan, peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada tahun lalu dimeriahkan penampilan grup band Padi Reborn. Selain itu, komposer Addie MS bersama Twilite Orchestra turut mengisi rangkaian acara, termasuk mengiringi upacara dan berbagai kegiatan pendukung lainnya. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Putusan MK Jadi Acuan APBN dan APBD, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Bergeser

0
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan Komisi X akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah dan DPR RI dalam penyusunan anggaran negara.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pembiayaan MBG akan dibahas bersama pemerintah dalam proses penyusunan APBN mendatang. Komisi X, kata dia, akan mengawal agar anggaran pendidikan kembali difokuskan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan nasional.

Menurut Hetifah, putusan MK memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Sumber pembiayaannya akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam proses penyusunan APBN mendatang. MK memberi waktu paling lambat 2028,” ujarnya kepada Mediakaltim.com, Jumat (31/7/2026).

Ia mengakui pembahasan APBN 2027 saat ini telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, Komisi X tetap akan mendorong agar substansi putusan MK mulai diakomodasi dalam pembahasan anggaran mendatang.

“Proses pembahasan APBN 2027 memang sudah mendekati final, namun kami akan tetap berupaya agar amanat putusan MK dapat diimplementasikan,” katanya.

Hetifah menegaskan anggaran pendidikan harus kembali diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, pendidikan tinggi, riset dan inovasi, hingga pendidikan inklusif bagi anak yang belum memperoleh layanan pendidikan formal maupun nonformal.

“Komisi X akan memperjuangkan agar anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana prasarana, pendidikan tinggi, riset dan inovasi, hingga pendidikan inklusif bagi anak yang tidak sekolah dan belum memperoleh layanan pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan keluarga,” tegasnya.

Hetifah menambahkan, putusan MK tidak hanya berdampak pada penyusunan APBN, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

Menurutnya, apabila masih terdapat pemerintah daerah yang memasukkan program di luar fungsi utama pendidikan ke dalam pos anggaran pendidikan, maka perlu segera dilakukan penyesuaian.

“Semangat putusan MK ini harus menjadi acuan juga bagi daerah, sehingga anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk guru, peserta didik, sarana prasarana, riset, dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk program di luar fungsi utamanya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hetifah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran yang tepat agar tidak mengurangi ruang fiskal sektor pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” katanya.

**Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG**

Putusan MK mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam APBN 2026, total anggaran fungsi pendidikan mencapai sekitar Rp757,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional. Nilai itu setara dengan hampir 30 persen dari total anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan bagi komponen inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah dapat menyesuaikan struktur anggaran.

**Koalisi Minta Tak Menunggu 2028**

Putusan tersebut disambut positif Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Namun, koalisi meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu hingga APBN 2028 untuk melaksanakan putusan tersebut.

Kuasa hukum pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai pemerintah seharusnya segera mengubah struktur APBN agar pembiayaan MBG tidak lagi dibebankan pada anggaran pendidikan.

“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” ujarnya.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengingatkan masih banyak kebutuhan pendidikan yang memerlukan dukungan anggaran, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu, perbaikan sarana pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran.

“Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” katanya.

Senada, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027.

“Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujarnya.

Menurut JPPI, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program di bidang pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial sehingga pembiayaannya tidak semestinya dibebankan pada mandatory spending pendidikan. (MK)

Pewarta: Fajri/Biro Jakarta
Editor: Agus S.

Winardi Minta Pengelolaan Beras Basah Tak Tergesa-gesa, Investor Wajib Libatkan Masyarakat Lokal

0
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. (Syakurah)

BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mengingatkan Pemerintah Kota agar tidak terburu-buru menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan Pulau Beras Basah. Menurutnya, seluruh persoalan legalitas kewenangan pengelolaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus diselesaikan lebih dulu, sebelum kerja sama dengan investor dilakukan.

Winardi mengatakan, kepastian batas kewenangan menjadi hal mendasar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Clear-kan dulu sampai di mana batas hak pengelolaan kita. Kalau itu sudah selesai dengan provinsi, baru bicara ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, apabila proses penjaringan investor telah mengerucut menjadi dua atau tiga calon, DPRD berharap mereka dipresentasikan secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk media, dapat memberikan masukan terhadap calon pengelola yang dinilai paling menguntungkan daerah.

Ia juga menekankan, agar investor nantinya tetap melibatkan pelaku wisata dan nelayan lokal, bukan membawa seluruh fasilitas dan tenaga kerja sendiri. Pemberdayaan masyarakat, menurutnya, harus menjadi salah satu syarat utama dalam kerja sama.

“Kalau nelayan lokal perlu ditingkatkan standar keselamatannya, misalnya wajib memakai pelampung, itu tidak masalah. Yang penting posisi masyarakat lokal tetap jelas,” katanya.

Selain itu, Winardi meminta pemerintah memasukkan klausul sanksi yang tegas dalam nota kesepahaman (MoU). Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar untuk mengakhiri kerja sama, apabila investor tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati.

Ia juga mengingatkan bahwa, seluruh pengelolaan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa regulasi, pungutan atau pengelolaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Sementara itu, terkait perkembangan pengelolaan Pulau Beras Basah, Winardi menyebut proses sertifikasi aset masih berlangsung. Karena itu, ia meminta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar) memprioritaskan penyelesaian legalitas tersebut, sebelum melangkah lebih jauh dalam proses penawaran kepada investor.

“Kalau nanti provinsi tidak memberikan izin atau mekanisme bagi hasilnya berbeda, semua pembahasan investor akan percuma. Jadi selesaikan dulu dasar hukumnya,” tutupnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Tumpahan Solar di Jalan Cipto Mangunkusumo Sebabkan Sejumlah Pengendara Terjatuh, Petugas Lakukan Pembersihan

0
Tumpahan Oli di Jalan Cipto Mangunkusumo Sebabkan Sejumlah Pengendara Terjatuh, Petugas Lakukan Pembersihan
Kondisi Jalan Cipto Mangunkusumo yang dibersihkan dari tumpahan oli. (Syakurah)

BONTANG – Tumpahan solar di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Bontang, menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh saat melintas, Kamis (30/7) malam. Tumpahan tersebut diketahui telah berada di badan jalan sekitar satu jam sebelum dilakukan penanganan.

Petugas lapangan dari Polres Bontang mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti sumber tumpahan solar tersebut. Meski begitu, petugas langsung melakukan pengamanan di lokasi untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Proses pembersihan kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan), Dinas Perhubungan (Dishub), anggota ORARI, serta petugas kepolisian. Mereka membersihkan sisa solar di badan jalan agar kondisi jalan kembali aman dilalui kendaraan.

Petugas juga mengimbau pengendara, agar mengurangi kecepatan dan tetap berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi, hingga proses pembersihan selesai dilakukan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

PT Badak NGL Kukuhkan 45 Penerima Beasiswa BESCA 2026

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb30uli2026/mobile/

Sem Nalpa Dorong Raperda LLAJ Perjelas Pembagian Tanggung Jawab Penanganan Dampak Lalu Lintas

0
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling. (Syakurah)

BONTANG – Pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menangani dampak lalu lintas, menjadi perhatian Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, saat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menilai, ketentuan pada Pasal 46 ayat (1) yang mewajibkan pengembang menyampaikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada wali kota masih perlu dipertegas, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.

Menurutnya, regulasi tersebut sebaiknya tidak hanya mengatur kewajiban penyampaian dokumen Andalalin, tetapi juga merinci tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak apabila muncul persoalan lalu lintas setelah kegiatan atau pembangunan beroperasi.

“Penanganan dampak lalu lintas harusnya bisa lebih dirincikan. Seperti, apa saja tanggung jawab pemerintah dan bagaimana cara untuk menindaklanjuti setiap nanti ada temuan-temuan di lapangan,” kata Sem dalam rapat pembahasan Raperda LLAJ, Senin (27/7/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah proyek telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan Andalalin, namun pada praktiknya masih memunculkan persoalan lalu lintas. Karena itu, ia mengusulkan agar perda nantinya memuat kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab serta mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran.

Menurut Sem, kejelasan aturan tersebut akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus menjadi dasar yang kuat untuk penindakan.

Menanggapi usulan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab sebenarnya telah diatur dalam dokumen Andalalin yang disusun berdasarkan tingkat bangkitan lalu lintas dari setiap kegiatan.

Ia menerangkan, dokumen tersebut memuat rekomendasi teknis dan standar teknis yang wajib dipenuhi, baik oleh pengembang maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

“Rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang atau pembangunan ada di dokumen tersebut” jelas Taupan. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Proses Pengisian Wakil Ketua II DPRD Bontang Masuki Tahap Administrasi, Joni Alla Padang Tunggu SK Gubernur

0
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Syakurah)

BONTANG – Proses pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang yang sempat kosong sejak wafatnya Maming kini memasuki tahapan administrasi.

Setelah menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, DPRD tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan surat penetapan dari DPP telah diterima pada Rabu pekan lalu. Dokumen tersebut kemudian langsung disampaikan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Surat kami terima dari DPP PDI Perjuangan hari Rabu lalu, dan sudah kami masukkan ke jadwal Banmus Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses,” katanya.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah Sekretariat DPRD mengajukan usulan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang. Setelah SK gubernur diterbitkan, proses pelantikan Wakil Ketua II DPRD dapat dilaksanakan.

Dalam keputusan tersebut, DPP PDI Perjuangan menetapkan Joni Alla Padang sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, menggantikan almarhum Maming yang meninggal dunia pada 4 April 2026.

Selain pengisian unsur pimpinan, PDI Perjuangan juga akan memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan Maming. Joni menyebut, posisi tersebut akan ditempati Sudiyo, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan Bontang Selatan pada Pemilu Legislatif terakhir. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam