Beranda blog Halaman 61

Api Cepat Membesar di Pasar Sepinggan, Penyebab Masih Diselidiki

0
Kebakaran melanda kawasan Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, Jumat (31/7/2026) pagi. (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN – Kebakaran melanda kawasan Pasar Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 06.40 Wita. Kobaran api dengan cepat membesar disertai kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari berbagai kawasan di sekitar Sepinggan.

Berdasarkan informasi sementara di lokasi kejadian, api diduga pertama kali muncul dari salah satu lapak penjual makanan di sisi bangunan pasar.

Seorang warga, Sumiati, yang mengaku melihat awal kejadian mengatakan api diduga muncul saat aktivitas memasak.

“Ada yang jual makanan situ. Kayaknya pas lagi masak,” ujarnya.

Hingga kini penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Namun, api dengan cepat membesar dan merambat karena diduga banyaknya material yang mudah terbakar di kawasan pasar.

Sejumlah unit pemadam kebakaran bersama relawan langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas ke bangunan maupun lapak lainnya. Petugas juga berupaya mengendalikan kobaran api di tengah kondisi kawasan pasar yang cukup padat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemadaman masih berlangsung. Belum ada laporan resmi mengenai jumlah lapak yang terdampak maupun adanya korban jiwa atau korban luka dalam peristiwa tersebut.

Pihak berwenang masih melakukan proses pemadaman sekaligus penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.

Jembatan Pela Belum Berfungsi, Akses Jalan Butuh Rp1–2 Triliun

0
Jembatan Pela di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini belum dapat difungsikan meski telah selesai dibangun sejak 2004. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG – Di tengah pesona Desa Pela sebagai habitat terakhir Pesut Mahakam dan destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur, berdiri sebuah jembatan megah yang hingga kini belum pernah dilintasi kendaraan sejak selesai dibangun lebih dari dua dekade lalu.

Warga setempat menjulukinya “Jembatan Abu Nawas”. Julukan itu lahir karena jembatan senilai Rp117 miliar tersebut berdiri kokoh, tetapi belum dapat dimanfaatkan akibat akses jalan menuju kedua sisinya tak kunjung terbangun.

Jembatan Pela mulai dikerjakan pada 2001 dan rampung pada 2004. Infrastruktur sepanjang 420 meter itu diproyeksikan menjadi penghubung kawasan hulu Kutai Kartanegara, mulai dari Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai hingga menuju Kabupaten Kutai Barat.

Namun hingga kini, fungsi tersebut belum terwujud karena jalan pendekat sepanjang sekitar 7,5 kilometer belum dibangun. Rinciannya sekitar 3,5 kilometer dari Simpang Jembatan Martadipura menuju Jembatan Pela dan 4 kilometer dari Jembatan Pela menuju Muara Wis.

Akibatnya, setiap wisatawan yang datang menikmati keindahan Desa Pela dan berharap melihat Pesut Mahakam juga menyaksikan sebuah proyek infrastruktur besar yang belum dapat dimanfaatkan.

Kondisi itu dipengaruhi tantangan teknis. Jembatan berdiri di kawasan rawa gambut yang secara berkala tergenang banjir sehingga pembangunan jalan membutuhkan konstruksi khusus, baik melalui timbunan dalam jumlah besar maupun struktur pile slab atau jalan layang.

Belakangan, proyek tersebut kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani meninjau langsung lokasi dan menegaskan proyek itu tidak boleh terus menjadi aset yang mangkrak.

“Ke depan kita mesti memastikan bahwa jembatan tersebut harus diprogramkan terkait kepastian keberlanjutannya,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, pemerintah perlu segera melakukan peninjauan ulang terhadap perencanaan yang ada agar diperoleh desain konstruksi yang paling sesuai dengan kondisi lapangan.

Ia juga mendorong pemerintah mencari berbagai alternatif pendanaan, baik melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah pusat, maupun keterlibatan perusahaan melalui skema pembiayaan pihak ketiga, khususnya perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani menanggapi informasi mengenai wacana pemindahan Jembatan Pela. Ia menegaskan DPRD menolak apabila rencana tersebut benar-benar diwujudkan.

Menurutnya, memindahkan jembatan yang telah berdiri justru tidak efektif dan berpotensi menelan biaya yang hampir setara dengan membangun jembatan baru.

“Saya juga tidak tahu (wacana pemindahan jembatan), ya mungkin wacana dari pemerintah kabupaten. Tapi tentu kalau kami ya pasti akan menolak, karena kan itu kan tidak efektif dan tidak efisien kalau ketika jembatan sudah dibangun kemudian untuk dipindahkan,” katanya.

Ia memperkirakan pembangunan akses jalan kini membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Nilai tersebut masih harus dihitung kembali setelah pemerintah menyelesaikan review terhadap desain dan konstruksi proyek.

Menurut Ahmad Yani, tantangan kondisi tanah bukan alasan proyek tidak dapat dilanjutkan. Dengan perencanaan dan rekayasa konstruksi yang tepat, pembangunan akses jalan dinilai tetap memungkinkan dilaksanakan.

DPRD bersama pemerintah daerah telah sepakat mendorong Dinas Pekerjaan Umum melakukan review perencanaan sebagai langkah awal menghidupkan kembali proyek yang telah mangkrak selama lebih dari 20 tahun.

“Ya kemarin kami sepakat, ya kami sepakat kemarin mencoba akan melakukan review perencanaan kembali. Nanti ya melalui dinas PU, kita mencoba supaya ada anggaran untuk perencanaan kembali, supaya ada pilihan alternatif yang akan kita ambil,” tutup Ahmad Yani. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

DPRD Kaltim Seleksi Ketat Program di Tengah Penurunan Fiskal

0
Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud saat memberikan keterangan terkait pembahasan APBD Murni Kaltim 2027. (Foto: K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pembahasan APBD Murni Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2027 mulai mengerucut pada penentuan skala prioritas. Di tengah proyeksi pendapatan yang menurun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim mulai memilah program yang wajib didanai dan program yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan pembahasan APBD masih berada pada tahap awal. Saat ini Banggar fokus memetakan belanja wajib, belanja prioritas, dan belanja pilihan sebelum menetapkan postur anggaran secara keseluruhan.

“Di belanja itu ada belanja mandatory, ada belanja prioritas, dan ada belanja pilihan. Nah, ini yang sedang dibahas teman-teman Banggar, mana yang wajib, mana yang menjadi prioritas, dan mana yang bisa disesuaikan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menjelaskan pembahasan baru memasuki sidang pertama sehingga masih ada beberapa tahapan sebelum APBD 2027 ditetapkan.

“Ini baru sidang pertama. Angkanya baru sebagian. Masih ada tiga sampai empat kali pembahasan lagi,” katanya.

Menurutnya, DPRD memastikan belanja yang bersifat wajib tetap menjadi prioritas. Di antaranya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Yang mandatory seperti pendidikan harus 20 persen, kesehatan 10 persen, kemudian infrastruktur dasar juga harus dipenuhi. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.

Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, Banggar akan menghitung kemampuan anggaran untuk mendanai program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Gratispol dan Jospol.

Menurut Hamas, kedua program tersebut tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Gratispol juga mendukung program mandatory. Jospol juga begitu. Tetapi semuanya harus disesuaikan karena kemampuan anggaran kita turun drastis,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, proyeksi APBD Kaltim 2027 saat ini berada di kisaran Rp12,1 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena kepastian dana transfer dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diterima daerah.

“Sekarang ini baru sekitar Rp12,1 triliun. Itu pun masih di atas kertas. Dana transfernya belum seluruhnya masuk,” ungkapnya.

Hamas menyebut hingga akhir Juli dana transfer yang masuk ke kas daerah baru sekitar 40 persen atau berkisar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun. Kondisi tersebut membuat DPRD belum terburu-buru menetapkan postur akhir APBD.

“Kalau ternyata nanti dana transfer berubah atau bahkan berkurang lagi, tentu semuanya harus dihitung ulang. Makanya kita mengikuti ritmenya saja,” katanya.

Selain mengawal kualitas belanja, DPRD juga memastikan seluruh tahapan penyusunan APBD berjalan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, kesalahan prosedur dapat berdampak pada sanksi hingga pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kalau tahapannya tidak sesuai saat konsultasi ke Kemendagri atau Kementerian Keuangan, jangan sampai daerah justru terkena pemotongan lagi. Itu yang harus kita hindari,” tandasnya.

Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, pembahasan APBD 2027 diperkirakan berlangsung lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. DPRD memilih memprioritaskan belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat sambil menunggu kepastian besaran dana transfer dari pemerintah pusat. (MK)

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

Loker Fiktif Kembali Makan Korban, Nama Pertamina Dicatut

0
Terduga pelaku penipuan lowongan kerja diamankan personel Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kepolisian mengungkap dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang mencatut nama PT Pertamina. Dalam kasus ini, tiga warga Samarinda menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan bergaji besar melalui jalur orang dalam dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan terduga pelaku berinisial DH telah diamankan oleh tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.41 Wita di kawasan Jalan Ring Road III, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Tersangka diduga menjalankan modus menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan dengan meminta korban membayar sejumlah biaya administrasi, pelatihan, hingga jaminan kerja. Namun setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar AKP Asriadi, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menerima sedikitnya tiga laporan dengan pola dugaan penipuan yang serupa.

Korban pertama dijanjikan bekerja sebagai sopir truk Pertamina di Balikpapan dengan iming-iming gaji besar. Korban diminta mentransfer uang secara bertahap untuk biaya administrasi, pelatihan, dan jaminan kerja hingga mengalami kerugian sebesar Rp4.250.000.

Korban kedua dihubungi melalui TikTok dan dijanjikan posisi admin di Pertamina Balikpapan melalui “jalur orang dalam”. Korban kemudian mentransfer uang administrasi sebesar Rp1 juta. Setelah uang diterima, kontak korban diblokir.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban mengunggah foto terduga pelaku di media sosial dan mendapat tanggapan dari sejumlah warganet yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Sementara itu, korban ketiga menemukan informasi lowongan kerja melalui Facebook untuk posisi di PT Prima Armada Raya (PAR). Korban mentransfer Rp1 juta melalui dompet digital, kemudian kembali mengirim Rp350 ribu setelah dijanjikan tidak perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan (medical check-up).

Korban baru mengetahui dugaan penipuan setelah mengonfirmasi langsung ke perusahaan pada 20 Juli 2026 dan mendapat informasi bahwa tidak ada proses rekrutmen yang sedang dibuka.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut DH mengakui perbuatannya. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran serta bukti transfer elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menyita barang bukti berupa rekening koran dan bukti transfer transaksi elektronik para korban yang berkaitan erat dengan perkara ini,” jelas AKP Asriadi.

Atas dugaan perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap lowongan kerja yang meminta pembayaran dalam bentuk apa pun serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi perusahaan.

“Masyarakat harus selalu memverifikasi setiap informasi lowongan kerja langsung ke saluran resmi perusahaan bersangkutan. Jangan pernah mentransfer uang untuk biaya administrasi atau tergiur iming-iming ‘jalur orang dalam’, karena itu dipastikan modus penipuan,” tegas AKP Asriadi. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Andi Harun Dorong Edukasi Bencana Geologi Sejak Dini

0
Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri kegiatan Mitigasi Bencana Geologi untuk Kalimantan Timur yang Aman, Tangguh, dan Berkelanjutan di Samarinda. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana geologi di Kalimantan Timur. Menurutnya, anggapan bahwa Kaltim sepenuhnya aman dari ancaman bencana tidak lagi sesuai dengan fakta ilmiah.

Pernyataan itu disampaikan Andi Harun usai menghadiri kegiatan Mitigasi Bencana Geologi untuk Kalimantan Timur yang Aman, Tangguh, dan Berkelanjutan yang digelar atas kerja sama Komisi XII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (30/7/2026). Kota Samarinda menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Andi Harun menilai sosialisasi mitigasi bencana memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, terhadap potensi kebencanaan.

“Kegiatan ini sangat relevan, sangat bermanfaat agar edukasi kita terhadap bencana geologi itu semakin meningkat. Dan saya lihat pesertanya generasi muda,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan anggapan lama yang menyebut Samarinda maupun Kalimantan Timur sebagai wilayah yang aman dari bencana.

“Kita kan sering mendengar narasi historis bahwa Samarinda aman, Kaltim aman dari kebencanaan. Nggak, fakta-fakta scientific membuktikan kita terus harus waspada,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, aktivitas pengelolaan sumber daya alam pada masa lalu telah memberikan dampak terhadap keseimbangan lingkungan yang berpotensi memicu berbagai bencana geologi, seperti tanah longsor dan banjir.

“Aktivitas pengelolaan sumber daya alam itu telah terbukti mendatangkan dampak bencana geologi, minimal tanah longsor, banjir, dan kemungkinan potensi-potensi kebencanaan di masa yang akan datang,” katanya.

Ia mencontohkan persoalan banjir yang kerap terjadi di Samarinda, salah satunya dipengaruhi oleh kondisi kawasan hulu yang mengalami perubahan akibat aktivitas pengelolaan sumber daya alam.

“Karena keseimbangan alam di daerah-daerah hinterland akibat tambang di masa lalu, itu telah menimbulkan akibat. Oleh sebab itu, restorasi terhadap lingkungan kita sangat penting,” ujarnya.

Andi Harun menilai penanganan persoalan lingkungan dan mitigasi bencana tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil peran sebagai penggerak dalam menyatukan langkah seluruh daerah.

“Kita berharap kepeloporan provinsi untuk membangun visi gerakan bersama untuk masalah ini,” katanya.

Ia berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menjadi acuan bersama bagi seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur.

“Itu sebabnya perlu kepeloporan dari provinsi untuk membangun keseragaman gerakan dengan kabupaten/kota yang ada di Kaltim,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Digitalisasi Transaksi dan UMKM Jadi Fokus Kolaborasi PPU-BI

0
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, mengikuti Evaluasi Tengah Tahun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan di Ruang Parikesit, KPw BI Balikpapan. (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Balikpapan dan mendorong percepatan digitalisasi transaksi melalui implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah PPU, Tohar, saat menghadiri Evaluasi Tengah Tahun KPw Bank Indonesia Balikpapan di Ruang Parikesit, KPw BI Balikpapan, Senin (27/7/2026).

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Bank Indonesia dalam mendukung pengendalian inflasi, digitalisasi ekonomi, pengembangan UMKM, hingga penyusunan kebijakan berbasis data.

Kegiatan itu dihadiri Tim Evaluasi Departemen Sumber Daya Manusia Bank Indonesia yang melakukan pendalaman terhadap implementasi budaya kerja (core values) Bank Indonesia, khususnya dalam membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah.

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari kunjungan Tim SDM Bank Indonesia ke sejumlah Kantor Perwakilan untuk memperoleh masukan mengenai kualitas layanan, kerja sama, serta implementasi budaya kerja Bank Indonesia.

Dalam sesi diskusi, Tohar memaparkan berbagai bentuk kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten PPU dan KPw Bank Indonesia Balikpapan.

“Salah satu dukungan yang sangat dirasakan pemerintah daerah adalah penyediaan analisis ekonomi regional yang menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan daerah, mulai dari data inflasi, investasi hingga pertumbuhan ekonomi,” ujar Tohar.

Ia juga mengapresiasi dukungan Bank Indonesia dalam mempercepat digitalisasi transaksi melalui implementasi QRIS bagi pelaku UMKM di Kabupaten PPU.

Menurutnya, Bank Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi sebagai otoritas moneter, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat ekosistem UMKM, serta memperluas akses pasar bagi produk-produk lokal.

“Selain itu, Bank Indonesia juga berperan aktif dalam penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pelaksanaan Gerakan Pasar Murah, peningkatan kapasitas aparatur melalui capacity building, hingga pendampingan pengembangan sektor pertanian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan UMKM,” katanya.

Tohar berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat agar memberikan dampak yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Tim Departemen Sumber Daya Manusia Bank Indonesia, Lia Yulia, mengapresiasi berbagai masukan dan pengalaman kolaborasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten PPU selama proses evaluasi.

“Mudah-mudahan ke depan sinergi dalam penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), pengembangan UMKM, serta ekosistem halal yang menjadi fokus KPw Bank Indonesia Balikpapan dapat terus berjalan dan semakin maju untuk mendukung pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Kota Balikpapan,” ujarnya.

Menurut Lia, kolaborasi antara Bank Indonesia dan pemerintah daerah telah menunjukkan kematangan yang baik karena didukung komunikasi, koordinasi, dan kepemimpinan yang berjalan secara berkelanjutan.

“Insight yang kami peroleh dari diskusi ini sangat luar biasa. Membangun kolaborasi dan sinergi yang erat membutuhkan kematangan dari sisi kepemimpinan. Hal tersebut kami lihat telah terbangun dengan baik di Penajam Paser Utara maupun Balikpapan,” ungkapnya.

Evaluasi tengah tahun tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan implementasi budaya kerja Bank Indonesia sekaligus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, mempercepat digitalisasi, dan mengembangkan UMKM di daerah. (MK)

Pewarta: Robbi
Editor: Agus S.

Mahyunadi Sebut Potensi PBB Kutim Belum Tergarap Maksimal

0
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyampaikan strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI secara daring. (Foto: Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Selain mendorong pemerintah pusat mengevaluasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkab Kutim juga membidik peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diperkirakan berpotensi mencapai Rp30 miliar per tahun.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara daring, Kamis (30/7/2026).

Dalam forum tersebut, Pemkab Kutim meminta pemerintah pusat mengevaluasi formula pembagian DBH agar lebih transparan dan memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Mahyunadi menilai mekanisme penghitungan DBH selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi riil Kutai Timur terhadap penerimaan negara.

“Salah satu yang ingin kami perjuangkan adalah DBH Kutai Timur. Menurut saya selama ini perhitungannya masih belum tepat. Karena itu kami ingin menjajaki kembali mekanisme perhitungannya supaya benar-benar sesuai dengan hak Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.

Dorongan tersebut menguat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan kondisi fiskal nasional. Dalam forum itu disebutkan masih terdapat alokasi DBH yang belum tersalurkan kepada daerah.

Menurut paparan tersebut, setelah memperhitungkan lebih salur sekitar Rp13 triliun, masih terdapat potensi kurang salur sekitar Rp73 triliun yang dapat didistribusikan kepada daerah penghasil.

Bagi Pemkab Kutim, peluang tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk pada APBD Perubahan 2026.

Selain memperjuangkan dana transfer dari pemerintah pusat, Mahyunadi juga menilai masih terdapat potensi PAD yang belum tergarap optimal, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Dengan luas wilayah sekitar 35.747 kilometer persegi atau sekitar 3,5 juta hektare, Kutim memiliki sekitar 700 ribu hektare lahan berizin yang berpotensi menjadi objek PBB.

Apabila seluruh lahan tersebut dikenakan kewajiban PBB rata-rata Rp50 ribu per hektare, penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp30 miliar setiap tahun.

Saat ini realisasi penerimaan PBB Kutim masih berada di kisaran Rp9 miliar, sementara target yang ditetapkan sebesar Rp13 miliar.

“Sementara sekarang realisasinya baru sekitar Rp9 miliar dengan target sekitar Rp13 miliar. Ini potensi yang harus kita kejar melalui pendataan yang lebih baik dan jemput bola bersama pemerintah desa,” tegasnya.

Menurut Mahyunadi, pembaruan basis data objek pajak serta kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi langkah yang paling realistis untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.

Usulan tersebut mendapat respons positif dalam RDPU. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengevaluasi formula penyaluran DBH agar lebih adil bagi daerah penghasil, sekaligus meninjau sistem remunerasi kepala daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan fiskal nasional. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Sengketa Lahan Dinilai Berpotensi Berlarut Jika Status HGU Belum Jelas

0
Ketua DPC PERADI Penajam-Paser, Ramadi, SH, meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersikap tegas terhadap PT Agro Indomas yang disebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Penajam-Paser, Ramadi, SH, mendesak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas terhadap PT Agro Indomas yang disebut hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan tersebut disampaikan Ramadi menanggapi penjelasan Staf Ahli Bupati PPU Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadisusanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur pada 22 Juli 2026. Dalam forum itu, Margono menyampaikan bahwa HGU PT Agro Indomas hingga kini belum diterbitkan dan masih dalam proses pengurusan.

Merespons hal tersebut, Ramadi berpendapat apabila benar perusahaan belum memiliki HGU, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang benar HGU belum pernah diterbitkan dan masih dalam proses, seharusnya pemerintah daerah sejak lama mengambil langkah tegas. Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU harus diberikan teguran dan batas waktu untuk menyelesaikan perizinannya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ramadi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menurutnya mengatur pentingnya pemenuhan aspek perizinan dalam kegiatan usaha perkebunan, termasuk keberadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan IUP, terlebih izin lokasi disebut sudah tidak diperpanjang sejak 2017.

“Izin lokasi bukanlah hak atas tanah, melainkan hanya penetapan lokasi bagi perusahaan. Begitu juga IUP hanya memberikan kewenangan menjalankan usaha perkebunan. Hak atas tanah itu dibuktikan dengan HGU. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya,” katanya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai penegakan aturan terhadap perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU.

Menurut Ramadi, pemerintah daerah perlu memberikan teguran, menetapkan batas waktu penyelesaian HGU, serta melakukan evaluasi terhadap izin usaha apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Berikan teguran, tentukan batas waktu pengurusan HGU, dan apabila tidak dipenuhi, izin usahanya harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.

Ramadi juga menyoroti penyampaian PT Agro Indomas dalam RDP terkait penerimaan ganti rugi pembebasan lahan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, dasar penguasaan atau kepemilikan lahan tidak dapat hanya didasarkan pada IUP apabila perusahaan belum memiliki HGU.

“IUP bukan dasar kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan penguasaan lahan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menilai apabila persoalan status HGU tidak segera memperoleh kepastian, sengketa lahan dengan masyarakat berpotensi terus berlanjut.

“Selama persoalan HGU ini tidak diselesaikan secara tegas, sengketa lahan dengan masyarakat akan terus berlarut-larut. Pemerintah harus segera mengambil sikap sesuai kewenangannya agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Agus S.

Penanganan Pascabanjir Jadi Prioritas Agar Belajar Kembali Normal

0
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin meninjau kondisi SDN 017 Penajam di Kelurahan Petung usai terdampak banjir untuk memastikan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal. (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin meminta penanganan pascabanjir di SDN 017 Penajam, Kelurahan Petung, segera dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal.

Permintaan tersebut disampaikan saat Abdul Waris meninjau langsung kondisi sekolah yang terdampak banjir pada Selasa (28/7/2026). Kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan banjir yang sempat menggenangi lingkungan sekolah sehari sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten PPU ingin memastikan dampak banjir tidak menghambat proses pendidikan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penanganan yang harus segera dilakukan.

Dalam peninjauan itu, Abdul Waris didampingi Ketua Forum Kabupaten Sehat (FKS) PPU, Lurah Petung, serta Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU.

Rombongan meninjau ruang kelas, halaman sekolah, serta berdialog dengan pihak sekolah mengenai kondisi fasilitas setelah banjir.

Menurut Abdul Waris, pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan dampak bencana melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin.

“Pemerintah daerah tidak ingin bencana yang terjadi menghambat proses pendidikan. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Selain penanganan pascabanjir, ia juga mengajak pemerintah, pihak sekolah, dan masyarakat memperkuat upaya mitigasi dengan menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan saluran drainase berfungsi optimal untuk mengurangi risiko banjir berulang.

Menurutnya, penanganan banjir tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Penanganan banjir tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah hingga masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat meminimalkan dampak banjir dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bersih, dan sehat,” katanya.

Pemkab PPU berharap hasil peninjauan tersebut menjadi dasar percepatan penanganan fasilitas yang terdampak sehingga aktivitas belajar mengajar di SDN 017 Penajam dapat kembali berjalan optimal. (MK)

Pewarta: Redaksi
Editor: Agus S.

Pengangkatan Stafsus Baru OIKN Masih Menunggu

0
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan Otorita IKN belum menyiapkan pengganti Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik usai wafatnya Troy Harold Yohanes Pantouw. (Foto: Atmaja Riski/Media Kaltim)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum menyiapkan pengganti almarhum Troy Harold Yohanes Pantouw sebagai Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan lembaganya masih berada dalam suasana berkabung.

Saat ditanya mengenai rencana pengisian jabatan tersebut, Basuki menjawab singkat bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai penggantinya.

“Belum. Ini keluarganya ada di sini, untuk membereskan barang-barangnya,” ujar Basuki di kawasan Rusun ASN 3 IKN, Rabu (30/7/2026).

Basuki menegaskan saat ini Otorita IKN masih memberikan penghormatan kepada almarhum dan keluarganya, sehingga belum mempersiapkan nama pengganti untuk mengisi posisi tersebut.

Sesuai Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dibantu oleh Staf Ahli dan Staf Khusus paling banyak lima orang.

Dalam Pasal 110 ayat (4) diatur bahwa Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita IKN setelah mendapat persetujuan Presiden.

Saat ini terdapat lima posisi Staf Khusus di lingkungan Otorita IKN, yakni Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Bidang Keselamatan Publik, Bidang Manajemen Pengetahuan, serta Bidang Komunikasi Publik yang sebelumnya dijabat Troy Harold Yohanes Pantouw sekaligus sebagai Juru Bicara Otorita IKN.

Troy Harold Yohanes Pantouw meninggal dunia pada Sabtu, 25 Juli 2026. Hingga kini, posisi Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik masih belum diisi. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.