Beranda blog Halaman 66

Wali Kota Neni Tinjau Aliran Sungai di Api-Api

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb29uli2026/mobile/

PT Badak NGL Kukuhkan 45 Penerima Beasiswa BESCA 2026, Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul Kota Bontang

0
Penandatanganan penerima beasiswa BESCA 2026. (Syakurah)

BONTANG – PT Badak NGL kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Bontang, melalui penandatanganan Program Beasiswa (BESCA) 2026. Program yang menyasar siswa berprestasi dari keluarga prasejahtera ini, menjadi salah satu bentuk nyata tanggung jawab sosial perusahaan di bidang pendidikan.

Pada tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 45 peserta didik baru resmi ditetapkan sebagai penerima beasiswa, terdiri dari 10 siswa jenjang SD, 15 siswa SMP, dan 20 siswa SMA. Mereka lolos melalui serangkaian tahapan seleksi mulai dari administrasi, tes akademik, wawancara hingga verifikasi lapangan.

Director & Chief Operating Officer (COO) PT Badak NGL, Feri Sulistyo Nugroho, mengatakan program BESCA merupakan investasi jangka panjang perusahaan, untuk mencetak generasi unggul yang kelak mampu berkontribusi bagi pembangunan Kota Bontang maupun Indonesia.

“Program beasiswa ini ditujukan bagi anak-anak Kota Bontang yang berasal dari keluarga prasejahtera, dan memiliki prestasi baik akademik maupun nonakademik. Mereka akan memperoleh beasiswa penuh mulai jenjang SD, SMP hingga SMA,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT Badak NGL juga siap mendukung pengembangan prestasi para penerima beasiswa, termasuk pembiayaan apabila mereka mengikuti berbagai kompetisi.

“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir. Jika anak-anak mengikuti lomba untuk mengharumkan nama Kota Bontang, Kalimantan Timur maupun Indonesia, perusahaan siap mendukung pembiayaannya,” katanya.

Feri juga mengungkapkan, hingga 2026, program BESCA telah melahirkan 895 penerima beasiswa, terdiri dari 81 siswa SD, 354 siswa SMP, 404 siswa SMA, dan 56 mahasiswa. Sementara pada tahun ajaran 2026/2027 terdapat 178 penerima beasiswa aktif, dengan total nilai bantuan pendidikan sekitar Rp2,69 miliar.

Menurutnya, banyak alumni BESCA maupun Yayasan Vidatra yang kini berhasil menjadi dokter, dosen, hingga bekerja di berbagai perusahaan nasional, termasuk PT Badak NGL, Pertamina dan sejumlah perusahaan energi lainnya.

“Keberadaan PT Badak harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin melahirkan SDM unggul yang nantinya kembali membangun Kota Bontang,” ucapnya.

Feri juga optimistis keberlangsungan perusahaan akan semakin memperkuat kontribusi di bidang pendidikan. Ia menyebut proses asesmen reaktivasi kilang telah selesai, dan memasuki tahap implementasi konstruksi, dengan target beroperasi pada akhir 2028.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengapresiasi konsistensi PT Badak NGL dalam mendukung dunia pendidikan melalui program BESCA.

Ia menyebut bantuan pendidikan senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut, menjadi bukti kepedulian perusahaan terhadap masa depan anak-anak Bontang.

“Terima kasih kepada PT Badak atas perhatian, kasih sayang dan komitmennya kepada anak-anak Kota Bontang. Program seperti ini sangat membantu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” kata Neni.

Neni juga mengingatkan para penerima beasiswa, agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Jadilah anak yang berkarakter, rajin, hormat kepada guru, sayang kepada orang tua dan teman-teman. Teruslah berprestasi tanpa merasa sombong, karena masa depan ditentukan oleh usaha kalian sendiri,” pesannya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bontang tetap berkomitmen menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas, meski ruang fiskal mengalami penurunan. Salah satunya dengan mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan, memberikan insentif bagi lebih dari 2.100 guru swasta, serta mendukung pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa melalui berbagai program beasiswa daerah.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang penerima BESCA 2026, Siti Aisyah, menceritakan perjuangannya hingga berhasil lolos sebagai penerima beasiswa.

Menurutnya, persiapan dilakukan sejak duduk di bangku SMP dengan menjaga prestasi akademik, aktif berorganisasi, mengikuti berbagai kegiatan, hingga memberanikan diri mengikuti perlombaan.

“Saya menyadari nilai akademik saja tidak cukup. Saya terus mencoba berbagai pengalaman baru dan mempersiapkan diri sejak kelas 9, ketika informasi pendaftaran BESCA dibuka. Alhamdulillah semua usaha itu membuahkan hasil,” tuturnya.

Ia berharap dapat terus mengembangkan potensi, serta mengharumkan nama sekolah dan Kota Bontang melalui berbagai prestasi.

Rasa syukur juga disampaikan perwakilan orang tua penerima beasiswa, Suwarno. Menurutnya, program BESCA sangat meringankan beban ekonomi keluarga karena seluruh biaya pendidikan ditanggung.

“Kami sangat bersyukur karena anak-anak bisa memperoleh pendidikan berkualitas tanpa biaya. Ini sangat membantu kami, terlebih saya sudah pensiun. Kami berharap program ini terus berlanjut dan kuotanya bisa ditambah karena peminatnya sangat banyak,” ujarnya.

Selain itu, Suwarno juga mengusulkan adanya kemudahan akses bagi orang tua siswa yang mengantar anak ke lingkungan PT Badak, seperti pemberian stiker khusus kendaraan agar proses masuk kawasan perusahaan lebih efisien.

Program BESCA menjadi salah satu program unggulan tanggung jawab sosial PT Badak NGL di bidang pendidikan. Melalui kolaborasi bersama Yayasan Vidatra dan Pemerintah Kota Bontang, perusahaan berharap semakin banyak generasi muda berprestasi yang lahir dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah maupun nasional.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Bahas Raperda LLAJ, Komisi C Ingin Partisipasi Warga Diperkuat dalam Penyusunan Andalalin

0
Rapat terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPRD. (Syakurah)

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPRD Kota Bontang, tidak hanya menyoroti kewajiban pengembang menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), tetapi juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, menilai warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan seharusnya diberi kesempatan menyampaikan pendapat, sebelum dokumen Andalalin memperoleh persetujuan. Menurutnya, merekalah pihak yang akan merasakan langsung dampak perubahan arus lalu lintas, setelah suatu kawasan mulai beroperasi.

Ia mengusulkan agar mekanisme pelibatan masyarakat dicantumkan dalam pasal Raperda, sebagai bagian dari rekomendasi yang wajib dipenuhi pengembang.

“Apakah keterlibatan atau partisipasi masyarakat sekitar perlu dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit proyek yang telah mengantongi Andalalin, tetapi setelah beroperasi justru memunculkan protes warga akibat meningkatnya kepadatan lalu lintas maupun perubahan akses jalan. Karena itu, ia berpandangan aspirasi masyarakat perlu didengar sejak tahap perencanaan.

Pelibatan tersebut, lanjut Alfin, dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan, ketua RT, maupun warga yang berada paling dekat dengan lokasi pembangunan. Dengan cara itu, masyarakat ikut memahami rencana proyek sekaligus dapat memberikan masukan terhadap potensi dampak yang muncul.

“Sehingga ketika terjadi sesuatu di kemudian hari, mereka sudah tidak ada lagi kesempatan untuk mengkritik atau mengganggu pengembang,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan mekanisme pelibatan berbagai pihak sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Untuk pembangunan dengan bangkitan lalu lintas tinggi, penilaian dilakukan oleh tim evaluasi yang melibatkan pemerintah wilayah, instansi teknis, hingga kepolisian sebelum rekomendasi diterbitkan kepada wali kota.

Dengan mekanisme tersebut, menurut Taupan, unsur kelurahan dan kecamatan telah menjadi bagian dari proses penilaian, sebelum persetujuan Andalalin diberikan kepada pengembang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Program Budidaya Kepiting Soka PLN UIP KLT Raih Penghargaan Platinum Alignment Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026

0
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Raditya Kuntoro (baris belakang, kedua dari kanan), berfoto bersama para penerima penghargaan. (ist)

JAKARTA – Budidaya kepiting soka yang dahulu masih mengandalkan metode konvensional kini mulai menjadi sumber penghidupan yang lebih menjanjikan bagi masyarakat pesisir Desa Tanjung Seloka, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Tanjung Seloka, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) mendapat apresiasi di tingkat nasional berupa Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026, di mana PLN UIP KLT berhasil meraih predikat Platinum Alignment pada kategori Pembinaan/Pengembangan UMKM.

Penghargaan tersebut diterima oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Raditya Kuntoro, yang hadir mewakili manajemen perusahaan pada malam penganugerahan yang diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility di Jakarta.

Program Desa Berdaya Tanjung Seloka merupakan salah satu wujud komitmen PLN UIP KLT dalam menghadirkan pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi. Melalui penerapan teknologi RAS dan Vertical Crabhouse, masyarakat didorong untuk mengembangkan budidaya kepiting soka secara lebih produktif, efisien, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap hasil tangkapan alam.

Raditya menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi pengingat bahwa program TJSL akan memberikan nilai lebih ketika dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan secara konsisten bersama para pemangku kepentingan.

“Kami percaya bahwa keberhasilan sebuah program tidak diukur dari penghargaan yang diterima, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Desa Berdaya Tanjung Seloka lahir dari semangat kolaborasi bersama pemerintah daerah, kelompok nelayan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghadirkan solusi yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan,” ujar Raditya.

Ia menambahkan, PLN terus mendorong implementasi TJSL yang tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kelembagaan kelompok usaha.

Dalam proses penilaian, Program Desa Berdaya Tanjung Seloka dinilai berhasil menunjukkan praktik TJSL yang terintegrasi dengan aspek perlindungan nilai ekonomi. Program ini mengembangkan model budidaya kepiting soka berbasis teknologi RAS, didukung penguatan kapasitas masyarakat, pendampingan usaha, serta pengukuran dampak program secara terstruktur sehingga mampu menjadi contoh pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir yang berkelanjutan.

Selain seremoni penganugerahan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Bincang Petang & Coaching Clinic Indonesia Siap PSPK 1 & PSPK 2, yang menghadirkan diskusi mengenai implementasi ESG berbasis risiko, Corporate Economic Protection Index (CEPI), serta praktik terbaik program-program TJSL dari berbagai perusahaan di Indonesia.

Ke depan, PLN UIP KLT akan terus mengembangkan program TJSL yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menciptakan dampak yang terukur. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kelompok masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan, PLN berkomitmen menghadirkan program pemberdayaan yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan di sekitar wilayah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. (Bom)

Dua Remaja di Bontang Diduga Pengedar Sabu, Satu Masih Berusia 16 Tahun

0
Ilustrasi dua remaja di Bontang berhasil diamankan Polres Bontang akibat miliki sabu. (AI).

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkapkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua remaja berinisial FA (16) dan MFS (18), berhasil diamankan dalam pengembangan kasus di dua lokasi berbeda di wilayah Bontang Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sultan Syahrir, RT.28, Kelurahan Tanjung Laut.

Diketahui dari tangan FA, polisi telah menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, adapun satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Selanjutnya, pengembangan kedua dilakukan di Jalan Pelabuhan I, Gang Duyung I, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Di lokasi kedua, petugas telah mengamankan MFS (18), beserta dengan satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berupa alat hisap (bong), pipet kaca dan pipet runcing, timbangan digital, handphone, dompet, kotak rokok elektrik (Vape), dan korek gas.

“Ada berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Ini merupakan bagian dari barang bukti yang kami dapat,” ucapnya, Rabu (29/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Bontang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Bontang.

Sehingga ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bontang. Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta dengan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Oknum Pengajar Diduga Cabuli Belasan ABK, Perkara Masuk Penuntutan

0
Ilustrasi dugaan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus. (Foto: Ilustrasi)

BERAU – Kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga pengajar di Kecamatan Tanjung Redeb memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara tersangka berinisial A (44) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan penyidik Satreskrim Polres Berau telah menyelesaikan administrasi perkara setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi.

“Tahap II baru kemarin Kamis (23/7/2026),” ujar Imam saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Namun, pelimpahan fisik tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu pelaksanaan dari penyidik. Proses tersebut diperkirakan dilakukan dalam pekan ini.

“Untuk limpahnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti, mungkin minggu ini,” katanya.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau memastikan seluruh rangkaian penyidikan telah rampung. Penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut segera memasuki pelimpahan tahap kedua.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan tahap dua,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan belasan anak berkebutuhan khusus sebagai korban. Selama penyidikan, kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan hak-hak para korban tetap terpenuhi.

Pendampingan psikologis dan perlindungan juga diberikan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti diselesaikan, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

PT JMB Group Mulai Disidang, Pembela Nilai Kasus Lebih Tepat Perdata

0
Saat sidang dugaan korupsi tambang Rp6,1 triliun PT JMB Group dimulai di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Perkara dugaan korupsi tambang batu bara dengan nilai produksi mencapai Rp6,16 triliun resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendakwa petinggi PT JMB Group melakukan kegiatan produksi batu bara secara melawan hukum di kawasan transmigrasi. Sementara kubu terdakwa langsung membantah seluruh dakwaan dan menyebut perkara tersebut salah sasaran serta merupakan bentuk kriminalisasi.

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Tanjung Utama didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Kurnia Sari Alkas. Tim JPU yang berjumlah tujuh orang secara bergantian membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur PT Jembayan Muarabara (JMB), Ginarsa Tandinegara. Dua petinggi perusahaan lainnya, Dany Aswin dan Budiono Tambun, disidangkan dalam berkas terpisah.

Perkara ini menjadi perhatian karena merupakan salah satu kasus dugaan korupsi sektor pertambangan dengan nilai produksi terbesar yang sedang diproses di Kalimantan Timur. Selain melibatkan jajaran direksi perusahaan, perkara tersebut juga menyeret empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut aktivitas yang dipersoalkan berlangsung sepanjang 2008 hingga 2012.

Menurut JPU, Ginarsa Tandinegara bersama Dany Aswin diduga melakukan operasi produksi batu bara di kawasan pengembangan transmigrasi tanpa memperoleh izin maupun kerja sama pemanfaatan kawasan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

“Terdakwa Ginarsa Tandinegara bersama Dany Aswin diduga melakukan kegiatan operasi produksi batu bara di wilayah pengembangan transmigrasi tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta mengakibatkan kerugian negara,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE). Sebagian wilayah operasi tersebut berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan kawasan pengembangan transmigrasi.

Penyidik menduga perusahaan melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 302,472 hektare yang meliputi sekitar 147 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa akta jual beli yang sah dan tanpa melibatkan instansi yang berwenang.

Dari kegiatan produksi tersebut, PT KRA disebut menghasilkan sekitar 11,17 juta metrik ton batu bara, sedangkan PT ABE memproduksi sekitar 1,31 juta metrik ton. Total produksi mencapai sekitar 12,48 juta metrik ton dengan nilai produksi yang dihitung penyidik mencapai sekitar Rp6,16 triliun.

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan aktivitas pertambangan pada kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Separi. Penyidik Kejati Kaltim menilai sebagian wilayah operasi PT KRA dan PT ABE berada di atas kawasan transmigrasi yang pengelolaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Transmigrasi. Karena itu, kegiatan produksi diduga dilakukan tanpa kerja sama pemanfaatan kawasan sebagaimana dipersyaratkan.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa, aktivitas produksi tersebut diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi serta menimbulkan kerugian negara.

Selain menjerat tiga petinggi perusahaan, penyidikan juga berkembang kepada empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Hery Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinur. Keempatnya didakwa melakukan pembiaran serta tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan tumpang tindih antara wilayah IUP perusahaan dengan kawasan transmigrasi pada periode 2008 hingga 2012.

Selama proses penyidikan, Kejati Kaltim juga menerima penitipan uang sekitar Rp699,94 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Jaksa sebelumnya menegaskan penitipan tersebut tidak menghapus proses pidana, melainkan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan dalam persidangan.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Keliru

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Ginarsa Tandinegara memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menilai dakwaan jaksa keliru karena menempatkan kliennya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pribadi atas nilai produksi yang disebut mencapai Rp6,16 triliun.

“Kami mengajukan perlawanan karena kerugian yang disebut hampir Rp6,1 triliun itu dikaitkan kepada terdakwa secara pribadi. Padahal JMB Group adalah perseroan, sementara klien kami hanya direktur pekerja, bukan pemilik perusahaan. Menurut kami ini merupakan error in persona atau salah alamat,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Sabri juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata karena berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan.

Menurutnya, perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan, dokumen lingkungan, serta selama beroperasi rutin membayar royalti dan kewajiban perpajakan kepada negara.

“Sebelum menambang, perusahaan sudah membebaskan lahan di atas IUP berdasarkan sertifikat maupun hak garap masyarakat. Jadi tidak tepat jika seluruh hasil produksi langsung diklaim sebagai kerugian negara. Ini bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan perusahaan berizin,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima karena dianggap tidak cermat (obscuur libel).

Dengan dimulainya persidangan, sejumlah isu hukum diperkirakan akan menjadi fokus pembuktian. Di antaranya apakah kawasan yang ditambang benar berada dalam HPL transmigrasi yang belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, apakah keberadaan IUP mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan pemanfaatan kawasan transmigrasi, apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau sengketa administrasi terkait tumpang tindih lahan, siapa yang bertanggung jawab secara pidana antara pengurus perusahaan dan korporasi, serta bagaimana dasar penghitungan nilai produksi sekitar Rp6,16 triliun yang dijadikan bagian dari konstruksi kerugian negara.

Majelis hakim menunda persidangan setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan rencana pengajuan eksepsi dari penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya. Apabila eksepsi ditolak, perkara akan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa, hingga pembacaan tuntutan dan putusan. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Korban Pilih Jalur Hukum Usai Dugaan Penyebaran Foto Pribadi Berulang

0
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi korban saat melaporkan dugaan penyebaran foto pribadi ke Mapolresta Samarinda. (Foto: Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial HN (31) dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh istrinya sendiri, RN (31), atas dugaan menyebarkan foto-foto pribadi korban melalui media sosial. Dalam proses pelaporan tersebut, korban mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

HN diduga menyebarkan foto-foto pribadi korban menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan sang istri melalui aplikasi Messenger. Foto-foto tersebut dikirim melalui pesan pribadi kepada sejumlah akun pria, baik yang dikenal maupun tidak dikenal oleh korban.

Menurut keterangan pendamping korban, foto yang disebarkan memperlihatkan momen ketika korban sedang menyusui anaknya. Foto tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang dipilih korban karena merasa perbuatan terduga pelaku telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

“Korban tetap memilih menempuh jalur hukum dan tidak bisa dibiarkan lagi, karena ini sudah menyangkut nama baik,” ujar Rina saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (28/7/2026).

Rina menjelaskan, dugaan perbuatan serupa sebelumnya pernah terjadi pada 2024 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, terduga pelaku membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, menurutnya, dugaan penyebaran foto pribadi kembali terjadi pada Februari dan Maret 2026. Korban baru mengetahui peristiwa tersebut setelah beberapa rekannya yang menerima kiriman foto menghubunginya.

Kesal karena janji tersebut kembali dilanggar, korban kemudian mengunggah kembali video permintaan maaf yang dibuat pelaku pada 2024 melalui media sosial.

“Jadi pada 2026 kejadian itu terulang. Makanya sang istri mengunggah kembali video permintaan maaf lamanya di medsos, tujuannya untuk mengingatkan suaminya bahwa dia pernah berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelas Rina.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis korban disebut memburuk hingga menjalani pemeriksaan oleh psikolog. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

“Dalam surat medis dari psikolog dinyatakan bahwa korban mengalami depresi berat. Makanya korban mantap menempuh jalur hukum malam ini, dan langsung kami dampingi bersama biro hukum kami,” tegasnya.

TRC PPA Kaltim juga menyebut hubungan rumah tangga korban dan terduga pelaku kini tengah berada dalam proses perceraian yang sedang berjalan di pengadilan.

Laporan telah diterima di Mapolresta Samarinda. Setelah proses administrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), berkas perkara diteruskan ke Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Hak Kreditur PT GBU Jadi Sorotan JWatch

0
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

JAKARTA – Jaksa Watch Institute (JWatch) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koordinator Nasional JWatch, Khalid Akbar, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemulihan aset negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Salah satu aset yang menjadi sorotan JWatch ialah proses penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana korupsi Jiwasraya Heru Hidayat yang kini berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri. Saham perusahaan itu dilelang Kejagung pada 2023 setelah berstatus sebagai aset sitaan negara.

Menurut JWatch, hingga kini masih terdapat persoalan terkait hak sejumlah vendor, pemasok, dan pelaku UMKM yang memiliki piutang terhadap PT GBU sebelum perusahaan tersebut disita negara. Organisasi itu mempertanyakan apakah sebelum pelelangan dilakukan telah ada pengumuman secara terbuka sehingga seluruh kreditur dapat mengajukan tagihannya.

“Kami tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat eks Jampidsus dengan lelang PT GBU. Namun, fakta bahwa penyitaan dan pelelangan aset tersebut dilakukan pada periode kepemimpinannya menjadi alasan yang sah untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola lelang aset sitaan negara pada masa itu,” kata Khalid Akbar dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

JWatch juga menyoroti adanya perbedaan sikap dalam penyelesaian hak para kreditur. Dalam sejumlah putusan PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut meminta agar tagihan kreditur diverifikasi oleh Kejagung. Sementara itu, Kejagung menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan dan Pusat Pemulihan Aset tidak memiliki kewenangan menetapkan kreditur sebagai penerima hasil lelang.

“Negara harus memastikan bahwa keberhasilan asset recovery tidak mengorbankan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Khalid.

Atas dasar itu, JWatch mendesak Kejagung membuka secara transparan mekanisme pendataan kreditur sebelum pelelangan, mengevaluasi proses lelang PT GBU, serta mengaudit seluruh pelelangan aset sitaan yang dilakukan pada periode tersebut.

“Audit ini penting untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemulihan aset negara semakin akuntabel di masa mendatang,” tutup Khalid. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Laporan Begal Hoaks di Tarakan Berujung Permintaan Maaf Terbuka

0
Pelapor berinisial AR menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat di Mapolres Tarakan. (Foto: Istimewa)

TARAKAN – Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Gunung Selatan, Tarakan Tengah, dipastikan merupakan laporan palsu. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tarakan memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Pelapor berinisial AR menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat di Mapolres Tarakan, Senin (27/7/2026) malam. Ia mengakui cerita pembegalan yang sempat disampaikannya tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan keresahan.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan, khususnya kepada pihak kepolisian dan organisasi kemasyarakatan. Cerita mengenai kejadian begal yang saya sampaikan tidak benar. Saya menyesal telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AR dalam video yang diunggah melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengatakan hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ada tindak pidana pembegalan sebagaimana dilaporkan AR. Pengakuan pelapor semakin menguatkan bahwa laporan tersebut merupakan laporan palsu.

“Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwa laporan tersebut merupakan laporan palsu. Dengan demikian, penyelidikan akan kami hentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” kata Reginald.

Meski penyelidikan dihentikan, Polres Tarakan tetap akan melakukan pembinaan terhadap AR dengan melibatkan pihak keluarga agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan berkoordinasi dengan orang tua yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan. Dengan langkah tersebut, penanganan perkara ini resmi dihentikan,” ujarnya.

Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi. Warga diminta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Apabila menerima informasi mengenai suatu kejadian, lakukan pengecekan terlebih dahulu dan jangan mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Sikap bijak dalam bermedia sosial sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Reginald.

Polres Tarakan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik dan selalu mengedepankan fakta sebelum menyebarkan informasi di media sosial. (MK)

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Agus S.