Beranda blog Halaman 65

Serapan APBD Kubar Masih Rendah, Belanja Modal Jadi Sorotan

0
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Realisasi Semester I APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Barat. (Foto: Ichal/Media Kaltim)

SENDAWAR – Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat hingga akhir semester pertama 2026 baru mencapai Rp914,863 miliar atau 25,51 persen dari total anggaran Rp3,585 triliun.

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menargetkan seluruh anggaran belanja dapat terserap hingga 100 persen pada akhir tahun, dengan catatan dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diterima tepat waktu.

Data tersebut disampaikan Frederick dalam Nota Pengantar Laporan Realisasi Semester I APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna XII Masa Sidang II DPRD Kutai Barat, Rabu (29/7/2026).

Frederick mengatakan laporan realisasi semester pertama merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun laporan realisasi APBD semester pertama beserta prognosis enam bulan berikutnya sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran.

“Laporan ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD selama Januari hingga Juni 2026, termasuk berbagai kendala yang dihadapi serta proyeksi pelaksanaan anggaran pada semester kedua,” ujar Frederick.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan monitoring dan evaluasi, sekaligus mempertimbangkan perubahan APBD apabila diperlukan.

“Perubahan tersebut dapat berupa penambahan, pengurangan maupun pergeseran antarpos belanja sesuai kebutuhan pelaksanaan program,” katanya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, target pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,968 triliun. Hingga akhir semester pertama, realisasinya mencapai Rp1,293 triliun atau 43,57 persen.

Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp247,407 miliar, dengan realisasi Rp104,379 miliar atau 42,18 persen.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp28,903 miliar, tetapi baru terealisasi Rp460,397 juta atau 1,59 persen.

Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,585 triliun. Hingga 30 Juni 2026, realisasinya baru mencapai Rp914,863 miliar atau 25,51 persen.

Belanja operasi terealisasi Rp779,442 miliar atau 34,75 persen dari pagu Rp2,242 triliun.

Serapan terendah terjadi pada belanja modal. Dari anggaran Rp1,002 triliun, realisasinya baru Rp21,103 miliar atau 2,10 persen.

Sementara belanja transfer terealisasi Rp114,317 miliar atau 34,45 persen, sedangkan belanja tidak terduga belum digunakan.

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp622,390 miliar. Namun, realisasinya telah mencapai Rp1,624 triliun atau 260,93 persen.

Adapun pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar belum terealisasi.

Frederick menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan mengoptimalkan pendapatan daerah dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan pada semester kedua.

“Pemerintah daerah akan terus bekerja keras meningkatkan penerimaan pendapatan dan mempercepat realisasi belanja sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai sampai akhir tahun,” tegasnya.

Ia optimistis daya serap belanja daerah dapat mencapai 100 persen hingga akhir 2026, sepanjang penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi berjalan sesuai jadwal.

“Kami berharap prognosis enam bulan ke depan, daya serap anggaran belanja Tahun Anggaran 2026 dapat mencapai 100 persen dari nilai belanja, dengan asumsi dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi diterima sesuai jadwal,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Atlet Muda Kubar Siap Bersaing dengan Peserta dari 18 Negara

0
Atlet taekwondo asal Kutai Barat, Adenia Belia Putri (tengah), bersama Master Eni dan Sabeum Nia di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sebelum bertolak ke Malaysia. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR – Atlet taekwondo asal Kabupaten Kutai Barat, Adenia Belia Putri, mendapat kesempatan membela Indonesia dalam MBW International Taekwondo Championship 2026 di N9 Arena, Nilai Indoor Stadium, Negeri Sembilan, Malaysia, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Adenia bergabung dalam kontingen East Borneo International Sport School yang diperkuat 12 atlet putra dan putri. Mereka didampingi dua pelatih Satuan Pendidikan dan Latihan Olahraga (SKOI) Kalimantan Timur, yakni Master Eni dan Sabeum Nia.

Rombongan bertolak dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan menuju Malaysia, Rabu (29/7/2026) pukul 18.55 Wita.

Pada kejuaraan tersebut, Adenia akan turun di kategori usia 14 tahun dan bersaing dengan atlet taekwondo dari 18 negara. Kesempatan tampil di tingkat internasional itu diperoleh setelah ia lolos melalui proses seleksi tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Orang tua Adenia, Hardianto Sulistio, mengatakan kejuaraan tersebut mempertandingkan sejumlah kelompok usia, mulai 14 hingga 17 tahun.

“Anak saya akan bertanding di kategori usia 14 tahun pada kejuaraan tersebut,” ujar Hardianto yang akrab disapa Pak Ayong, Rabu (29/7/2026).

Ketua Pengurus Cabang Taekwondo Indonesia Kutai Barat, Darius Kamuntik, mengatakan Adenia merupakan salah satu atlet binaan Taekwondo Kutai Barat yang konsisten meraih prestasi dalam berbagai kejuaraan tingkat daerah maupun provinsi.

Menurutnya, kepercayaan kepada Adenia untuk tampil di tingkat internasional menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kutai Barat sekaligus menunjukkan hasil pembinaan atlet di daerah.

“Pengurus Taekwondo Kutai Barat terus memberikan dukungan kepada Adenia Belia Putri sebagai atlet berprestasi yang akan bertanding di tingkat internasional. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah,” katanya.

Darius berharap Adenia mampu memberikan penampilan terbaik sekaligus mengharumkan nama Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan Indonesia di pentas internasional.

Keikutsertaan Adenia juga diharapkan dapat memotivasi generasi muda Kutai Barat untuk terus berlatih dan meraih prestasi di cabang olahraga taekwondo.

“Dengan persiapan yang matang, kami optimistis kontingen East Borneo mampu meraih hasil terbaik. Semoga Adenia dan seluruh tim dapat kembali dengan membawa prestasi sekaligus mengharumkan nama bangsa,” pungkas Darius. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

45 Pelajar dari 14 Kecamatan Lolos Calon Paskibraka Kubar

0
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Barat, Suwito, membacakan sambutan Bupati Kutai Barat sekaligus membuka Diklat Calon Paskibraka tingkat Kabupaten Kutai Barat di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR – Sebanyak 45 pelajar SMA dan SMK dari 14 kecamatan di Kutai Barat mengikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kabupaten tahun 2026.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik itu dibuka di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kompleks Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (29/7/2026).

Para peserta akan menjalani pelatihan sebagai persiapan menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua Panitia Pelaksana Diklat, Ramadan, mengatakan pelatihan bertujuan membentuk calon Paskibraka yang memiliki kedisiplinan tinggi, mental tangguh, dan karakter Pancasila.

Peserta tidak hanya dibekali kemampuan fisik serta keterampilan Peraturan Baris Berbaris (PBB), tetapi juga mendapat penguatan wawasan kebangsaan dan pendidikan ideologi Pancasila.

“Kegiatan ini berlangsung selama 22 hari, mulai 28 Juli hingga 18 Agustus 2026. Untuk materi di dalam ruangan dipusatkan di Hotel Sidodadi, sedangkan latihan fisik dan PBB dilaksanakan di Lapangan Alun-Alun Itho,” jelas Ramadan.

Kepala Kesbangpol Kutai Barat, Suwito, mengapresiasi 45 pelajar yang berhasil lolos seleksi sebagai calon Paskibraka 2026. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan dedikasi para peserta.

Saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kutai Barat, Suwito menegaskan Program Paskibraka tidak hanya bertujuan mempersiapkan petugas pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Program tersebut juga menjadi bagian dari kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Melalui pemusatan pendidikan dan pelatihan ini, para peserta diharapkan menjadi generasi yang memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, semangat kebangsaan, cinta tanah air, serta jiwa kepemimpinan yang kuat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pelajar, anggota masyarakat, maupun pemimpin di masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejalan dengan visi “Kutai Barat Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat”, pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia yang berkarakter, berintegritas, dan memiliki semangat nasionalisme.

Karena itu, peserta diharapkan mampu menjadi teladan bagi generasi muda dalam menjunjung tinggi kedisiplinan, menjaga persatuan, serta memperkuat semangat kebangsaan di tengah keberagaman.

“Mari jadilah teladan bagi generasi muda lainnya dalam menjunjung tinggi disiplin, semangat nasionalisme, serta menjaga persatuan dalam keberagaman,” tegasnya.

Selama pemusatan pendidikan dan pelatihan, para calon Paskibraka akan menerima tujuh materi pembelajaran dari sejumlah narasumber, antara lain Kodim 0912/Kutai Barat, Polres Kutai Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kesbangpol Kutai Barat.

Selain pembinaan fisik dan mental, peserta juga akan dibekali wawasan kebangsaan, kepemimpinan, serta nilai-nilai Pancasila sebagai bekal menjalankan tugas dan menjadi generasi penerus yang berintegritas. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Speedboat Rute Long Pahangai dan Long Apari Kini Terapkan Sistem Sepatu

0
Sekretaris Dinas Perhubungan Mahakam Ulu, Ferry A. Marpaung, bersama pemilik dan motoris speedboat usai sosialisasi penerapan sistem Satu Pintu (Sepatu). (Foto: Dishub Mahulu)

UJOH BILANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mahakam Ulu mulai menerapkan sistem operasional armada Satu Pintu (Sepatu) bagi speedboat rute Ulu Riam sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kualitas layanan transportasi sungai.

Penerapan sistem tersebut disosialisasikan melalui kegiatan pengarahan sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dishub Mahulu, Jalan Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan dibuka Kepala Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing, yang diwakili Sekretaris Dishub Mahulu, Ferry A. Marpaung. Sosialisasi diikuti para pemilik dan motoris speedboat yang melayani rute menuju Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.

Sekretaris Dishub Mahulu, Ferry A. Marpaung, mengatakan penerapan sistem Satu Pintu bertujuan menata operasional angkutan sungai agar lebih tertib sekaligus memastikan setiap armada memenuhi standar keselamatan dan administrasi sebelum beroperasi.

“Melalui sistem ini, kami bersama para penyedia jasa angkutan menyepakati sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi demi meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi sungai di Mahakam Ulu,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, setiap armada diwajibkan memiliki dokumen operasional yang masih berlaku, mulai dari perizinan, sertifikat kelaikan kapal, surat izin usaha angkutan sungai, hingga Surat Kecakapan Awak Kapal (SKAK) bagi nahkoda maupun motoris.

Menurut Ferry, sistem satu pintu akan memudahkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pendataan terhadap seluruh armada yang melayani masyarakat di jalur sungai.

Dengan mekanisme tersebut, Dishub dapat memastikan setiap speedboat yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi sehingga mampu meminimalkan potensi kecelakaan di perairan.

Selain kelengkapan dokumen, pemilik kapal dan motoris juga diminta rutin memeriksa kondisi mesin, memastikan ketersediaan alat keselamatan seperti jaket pelampung, serta mematuhi jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan.

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, seluruh armada wajib memenuhi standar operasional yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Penerapan sistem Sepatu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu membangun sistem transportasi sungai yang lebih aman, nyaman, tertib, dan efisien, mengingat transportasi air masih menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman.

Dishub Mahulu berharap melalui sistem tersebut pelayanan angkutan sungai, khususnya rute Ulu Riam, semakin profesional dan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa.

Masyarakat juga diimbau memilih armada yang telah terdaftar dan memenuhi seluruh ketentuan operasional guna menjamin keselamatan selama perjalanan di wilayah Hulu Mahakam. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Penertiban Aset DPRD Kutim Belum Rampung, Tujuh Mobil Belum Diserahkan

0
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, turun langsung mengecek fisik kendaraan dinas yang telah berhasil ditarik kembali ke Sekretariat DPRD Kutim. (Foto: Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Penertiban aset kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kutai Timur (Kutim) belum sepenuhnya tuntas. Hingga Selasa (28/7/2026), masih ada tujuh mobil dinas yang belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah, meski 17 unit lainnya telah berhasil ditarik sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Siapa yang masih menguasai tujuh kendaraan tersebut hingga kini belum diungkap kepada publik.

Penarikan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan rekomendasi BPK RI sekaligus mendukung program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, mengatakan 17 kendaraan yang telah berhasil ditarik kini diamankan di lingkungan Sekretariat DPRD. Selanjutnya, kendaraan akan diverifikasi bersama Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum didistribusikan kembali sesuai kebutuhan organisasi.

“Seluruh kendaraan yang sudah kembali akan kami verifikasi terlebih dahulu bersama Inspektorat dan BPKAD. Setelah administrasinya selesai, baru akan ditetapkan kembali penggunaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun demikian, pemerintah daerah belum membuka informasi mengenai tujuh kendaraan yang belum dikembalikan. Jenis kendaraan, nomor polisi, asal penempatan, hingga pihak yang terakhir menguasainya belum disampaikan kepada masyarakat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dipublikasikan kepada publik hanya memuat ringkasan hasil pemeriksaan. Sementara lampiran yang biasanya berisi rincian aset, identitas penguasa barang, serta rekomendasi teknis tidak dipublikasikan secara terbuka.

### WTP Bukan Berarti Tanpa Temuan

Kabupaten Kutai Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun, opini tersebut tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah telah bebas dari persoalan.

Dalam setiap pemeriksaan, BPK tetap menyampaikan berbagai rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti apabila ditemukan kelemahan administrasi maupun pengelolaan barang milik daerah.

Kendaraan dinas menjadi salah satu objek pemeriksaan yang rutin mendapat perhatian auditor. Berdasarkan pola temuan BPK di berbagai daerah, persoalan yang sering muncul antara lain kendaraan masih dikuasai mantan pejabat atau pihak yang sudah tidak berhak, kendaraan belum dikembalikan setelah mutasi, pensiun atau berakhirnya masa jabatan, ketidaksesuaian pencatatan aset, dokumen kepemilikan yang belum lengkap, hingga penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, rekomendasi BPK tidak hanya meminta pemerintah menarik kembali kendaraan yang bermasalah, tetapi juga memastikan seluruh administrasi aset tertib, pencatatan sesuai kondisi riil, serta pengamanan barang milik daerah berjalan optimal.

### Publik Menunggu Keterbukaan

Hingga kini belum diketahui apakah tujuh mobil dinas yang belum kembali masih berada di tangan mantan anggota DPRD, mantan pejabat, aparatur sipil negara yang telah mutasi, atau pihak lain.

Pemerintah daerah juga belum membuka daftar kendaraan yang menjadi temuan maupun identitas pihak yang menguasainya. Informasi tersebut diperkirakan terdapat dalam LHP lengkap beserta lampiran rekomendasi BPK yang menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.

Kasus serupa bukan hanya terjadi di Kutai Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, BPK juga menemukan persoalan pengelolaan kendaraan dinas di sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penarikan dan penertiban aset.

Di Kutai Timur, keberhasilan menarik 17 kendaraan dinas menjadi langkah awal penyelesaian rekomendasi BPK. Namun, proses tersebut belum dapat dikatakan selesai selama tujuh kendaraan lainnya belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah.

Keterbukaan mengenai daftar kendaraan yang belum dikembalikan, pihak yang masih menguasainya, serta perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan hak publik untuk memperoleh informasi. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Stok Blangko Dijaga, Disdukcapil PPU Kembali Ajukan ke Kemendagri

0
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Waluyo. (Foto: Deddypz/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengajukan permohonan sebanyak 12 ribu blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada pemerintah pusat guna mengantisipasi tingginya kebutuhan pencetakan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu ketika stok blangko mulai menipis.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan lagi sekitar 12 ribu blangko. Mudah-mudahan disetujui seluruhnya,” kata Waluyo saat diwawancarai, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan pencetakan KTP-el di Kabupaten PPU mencapai sekitar 100 keping setiap hari. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan blangko dalam satu tahun diperkirakan mencapai sekitar 24 ribu keping.

“Hampir setiap hari bisa habis sekitar 100 keping. Kalau dihitung dalam satu tahun kebutuhannya sekitar 24 ribu blangko,” ujarnya.

Menurut Waluyo, tingginya kebutuhan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pencetakan KTP bagi warga yang memasuki usia 17 tahun, penggantian KTP yang rusak atau hilang, perubahan elemen data kependudukan, hingga bertambahnya jumlah penduduk pendatang.

Meski kebutuhan cukup tinggi, hingga kini Pemerintah Kabupaten PPU masih mengandalkan distribusi blangko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah belum melakukan pengadaan secara mandiri karena keterbatasan anggaran.

“Kalau di beberapa daerah sudah ada yang melakukan pengadaan sendiri. PPU masih mengajukan ke pusat dan alhamdulillah selama ini kebutuhan kami selalu dipenuhi,” jelasnya.

Waluyo optimistis kebutuhan blangko KTP-el masyarakat PPU tetap dapat terpenuhi. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan secara intensif agar pasokan blangko tetap tersedia dan pelayanan administrasi kependudukan berjalan lancar. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S.

Tujuh Saksi Diperiksa, Penyidik Fokus Lengkapi Alat Bukti

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.

“Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperdalam konstruksi perkara yang sedang ditangani. Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan para saksi dan belum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Hingga saat ini belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Tim Sembilan juga memanggil sembilan saksi dalam perkara yang sama. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, yakni dua saksi dari unsur swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK. Enam saksi lainnya dijadwalkan kembali untuk diperiksa.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga menangani tiga perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, dan PT Asabri. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

BPBD PPU Bersihkan Pohon Rawan Tumbang di RT 04 Nenang

0
Personel BPBD PPU bersama Sabhara Polres PPU menebang pohon rawan tumbang di RT 04, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Selasa (28/7/2026). (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menebang satu pohon rawan tumbang di RT 04, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Selasa (28/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan dan kerusakan yang dapat membahayakan warga.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu melibatkan personel BPBD PPU, Sabhara Polres PPU, serta masyarakat setempat.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, mengatakan pohon milik warga bernama Gatot tersebut berukuran cukup besar dan berpotensi tumbang. Kondisinya dinilai mengancam keselamatan masyarakat, pengguna jalan, serta rumah-rumah di sekitar lokasi.

“Satu pohon rawan tumbang milik warga Bapak Gatot telah dilakukan penebangan dan pembersihan karena kondisinya berukuran cukup besar dan dinilai berpotensi tumbang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat, pengguna jalan yang melintas, serta rumah warga di sekitar lokasi,” ujarnya.

Selain menebang pohon, petugas juga membersihkan sisa batang dan ranting agar akses jalan kembali aman dilalui masyarakat.

Dalam penanganan tersebut, BPBD PPU mengerahkan dua unit mobil operasional beserta peralatan penanggulangan bencana. Sementara Sabhara Polres PPU mendukung pengamanan kegiatan dengan tiga unit kendaraan operasional.

BPBD PPU mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan pohon yang miring, lapuk, atau berpotensi tumbang. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama saat musim hujan maupun ketika terjadi angin kencang, sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum menimbulkan korban atau kerugian. (MK)

Pewarta: Robbi
Editor: Agus S.

Satpol PP PPU Soroti Penginapan yang Fasilitasi Prostitusi

0
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Ali Tubo. (Foto: Deddypz/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menemukan aktivitas pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Sepaku. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan tertutup yang dilakukan petugas di lapangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Ali Tubo, mengatakan praktik prostitusi di kawasan Sepaku masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun, keterbatasan personel dan operasional membuat pengawasan lebih banyak dikoordinasikan dengan petugas Bawah Kendali Operasi (BKO) yang bertugas di Kecamatan Sepaku.

“Memang masih ada ditemukan beberapa pekerja seks komersial di seputaran Kecamatan Sepaku. Karena keterbatasan operasional kami untuk menjangkau wilayah tersebut secara intensif, kami berkoordinasi dengan petugas BKO Kecamatan Sepaku,” ujarnya.

Menurut Ali, penindakan yang selama ini dilakukan belum memberikan efek jera secara maksimal. Satpol PP terus mengevaluasi langkah penanganan agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.

Berdasarkan data identitas yang ditemukan petugas, mayoritas PSK berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, seperti Balikpapan dan Bontang. Sebagian lainnya berasal dari Sulawesi dan wilayah di luar Kalimantan.

“Kalau berdasarkan data identitas yang kami temukan, rata-rata berasal dari Kalimantan. Ada dari Balikpapan, Bontang, dan daerah lainnya. Dari Sulawesi juga ada,” katanya.

Ali memastikan hingga kini pihaknya belum menemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas prostitusi tersebut.

“Kalau anak di bawah umur belum ada yang kami temukan. Sampai sekarang belum ada laporan maupun hasil penelusuran yang mengarah ke sana,” tegasnya.

Modus transaksi prostitusi juga disebut telah berubah. Jika sebelumnya praktik tersebut banyak berlangsung di tempat hiburan atau kafe, kini transaksi lebih banyak dilakukan melalui aplikasi pesan dan media daring.

“Mereka tidak lagi beroperasi secara terbuka. Transaksinya banyak dilakukan melalui aplikasi pesan. Kalau membuka aplikasi tertentu di wilayah Sepaku, keberadaan mereka cukup mudah ditemukan,” ungkapnya.

Selain menyasar pelaku prostitusi, Satpol PP juga menyoroti pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik tersebut, termasuk penginapan maupun tempat usaha yang digunakan untuk aktivitas prostitusi.

Ali menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap peruntukan izin yang diberikan.

“Kalau ada tempat usaha atau penginapan yang terbukti memfasilitasi kegiatan prostitusi dan tidak sesuai dengan peruntukan izinnya, bisa direkomendasikan untuk dicabut izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S.

Dari Narkotika hingga Pembunuhan, Barang Bukti 130 Perkara Dimusnahkan

0
Pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Berau. (Foto: Istimewa)

BERAU – Kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Dari 130 perkara berkekuatan hukum tetap yang barang buktinya dimusnahkan, 63 di antaranya merupakan perkara narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026), disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Juli 2026.

“Seluruh barang bukti ini sudah inkracht, sehingga menjadi kewajiban Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan melalui pemusnahan,” ujarnya.

Dari total 130 perkara, sebanyak 63 merupakan kasus narkotika. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan jenis tindak pidana lainnya.

Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual. Selain itu, terdapat 18 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Barang bukti lain berasal dari satu perkara uang palsu serta minuman keras dari 31 perkara tindak pidana ringan.

Menurut Deka, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kewajiban hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Deka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, mulai dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Berau, hingga masyarakat.

“Sinergi yang baik ini harus terus kita jaga demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Srn
Editor: Agus S.