Beranda blog Halaman 681

Komisi A Kembalikan Masalah Perselisihan Pemilihan Ketua RT 07 Tanjung Laut Indah ke Kelurahan

0
Komisi A Kembalikan Masalah Perselisihan Pemilihan Ketua RT 07 Tanjung Laut Indah ke Kelurahan
Komisi A DPRD Kota Bontang gelar RDP terkait pemilihan Ketua RT. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Pemilihan Ketua RT.07, Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretaris DPRD Kota Bontang, Selasa (24/12/2024).

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menyampaikan, bahwa untuk permasalahan ini pihaknya belum memutuskan penetapannya seperti apa, sehingga dengan permasalahan ini akan dikembalikan lagi ke pihak kecamatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah secara internal, untuk menindaklanjuti segala sesuatu permasalahan.

Heri menegaskan, sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan oleh pihak kelurahan saja, tidak perlu sampai mengambil keputusan di sini (dewan). Adapun Komisi A berharap dengan panitia pelaksana dan pembina, dapat kembali merapatkan secara internal.

“Untuk mengatur secara mekanisme dan keseluruhan kami kembalikan ke kecamatan dan kelurahan, tetapi dengan kajian hukum. Jadi nantinya, akan di hadirkan juga orang kajian hukumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, Heri juga menegaskan di kegiatan RDP ini pihaknya hanya memfasilitasi saja, dimana masing-masing pihak yang bersangkutan sudah mendengar secara langsung titik permasalahannya. Bahwa permasalahan ini ada kesalahpahaman dalam pemahaman hukum, atau pemahaman aturan. Sehingga diperlukan kajian ulang.

“Seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara internal, kalau sudah begini sama saja halnya bikin malu pak lurah dan pak camatnya,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Lurah Tanjung Laut Indah, Adriansyah menyampaikan, untuk sementara waktu, bahkan dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat bersama, adapun dengan pihak kecamatan untuk penyelesaian permasalahan.

“Insyaallah di waktu dekat ini, akan ada rapat bersama. Kalaupun ada pemilihan ulang atau sebagainya, saya belum bisa pastikan. Nanti semuanya akan kami bahas, terkait itu,” tutupnya

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

UMK Naik CS PPH Naik: Bukti pemimpin Populis Otoritarianisme

0
UMK Naik CS PPH Naik: Bukti pemimpin Populis Otoritarianisme
Emirza Erbayanthi, M.Pd. (ist)

Oleh:
Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Sosial)

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang sepakat Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp230 ribu. (https://kaltim.suara.com/amp/read/2024/12/11/150000/depeko-bontang-sepakati-kenaikan-umk-2025-hingga-rp-378-juta)

Sedangkan di Paser UMK bagi buruh pada tahun 2025 juga mengalami kenaikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. (https://mediacenter.paserkab.go.id/ketenagakerjaan/umk-2025-naik-65-persen-pemkab-paser-segera-tetapkan-paling-lambat-18-desember/ )

Sistem Kapitalisme

Kenaikan UMK setiap tahun selalu menjadi tuntutan para buruh. Permasalahan utama buruh yang tidak pernah terselesaikan adalah upah. Sejak awal, penetapan upah minimum sudah salah.

Dalam kapitalisme, upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum yang disebut dengan KHL. KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.

KHL inilah yang menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh. Di satu sisi, putusan MK membuat para buruh sedikit lega karena pengupahan harus dilihat berdasarkan KHL para buruh sehingga ada harapan kenaikan upah lebih besar pada 2025.

Besaran upah cenderung kecil, sedangkan pengeluaran makin besar. Daya beli masyarakat akan tertekan karena pemasukan dan pengeluaran ekonomi tidak seimbang. Upah tidak seberapa, tetapi beban ekonomi terus bertambah.

Walaupun UMK naik namun dibarengi dengan kebutuhan naik, pajak naik berati sama saja. Artinya pemerintah hanya pencitraan menaikkan UMK karena di sisi lain tetap otoriter terhadap rakyat.

Kenaikan UMK standarnya bukan kepentingan rakyat tetapi pertimbangan ekonomi. Jika besaran upah cenderung kecil, sedangkan pengeluaran makin besar maka ibarat besar pasak daripada tiang.

Di sisi lain, para pengusaha juga merasa berat hati jika kenaikan upah terlalu tinggi. Karena, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah, seberapa pun besarannya, dianggap sebagai tambahan beban yang berisiko bagi bisnis atau perusahaan mereka.

Setiap perusahaan cenderung akan melakukan efisiensi biaya untuk keuntungan yang lebih besar, diantaranya tidak menaikkan upah atau naik dalam skala kecil atau mengurangi tenaga kerja dengan melakukan PHK.

Dalam pandangan kapitalisme, kaum buruh/pekerja merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Tujuannya agar perusahaan atau industri mendapat keuntungan yang lebih besar.

Buruh bagi pemilik modal (kapitalis) adalah faktor produksi yang harus bekerja maksimal untuk target produksi yang tinggi. Dalam sistem ini, perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja.

Bebas juga dalam menetapkan kebijakan perekrutan dan menentukan PHK berdasarkan perhitungan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Inilah sistem kapitalisme.

Pengaturan upah dalam sistem kapitalisme akan selalu menjadi isu tahunan yang tidak pernah sepi dari kritik, baik dari pihak buruh maupun pengusaha. Ketika regulasi berpihak pada buruh, pengusaha merasa dirugikan.

Ketika aturan berpihak pada pengusaha, buruh akan banyak dirugikan. Ini akibat dari kesalahan paradigma kapitalisme dalam sistem pengupahan.

Kesalahan Pemberian Upah

Permasalahan utama buruh yang tidak pernah terselesaikan adalah upah. Sejak awal, penetapan upah minimum sudah salah. Dalam kapitalisme, upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum atau KHL.

KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL inilah yang menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh. KHL disesuaikan setiap tahun dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yaitu berjalan sesuai tingkat inflasi nasional.

KHL terdiri dari beberapa komponen kebutuhan hidup yang amat sederhana dan cukup untuk memenuhi standar hidup paling minimal dari masyarakat. Dengan penetapan seperti ini, upah buruh tidak akan terwujud keadilan dan kesejahteraan hidup.

Walaupun mendapat upah tinggi, tetapi hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup saja. Di wilayah yang taraf hidupnya tinggi, upah tinggi belum menjamin kesejahteraan hidup.

Pendapatan tinggi, tetapi pengeluaran juga tinggi karena harga barang dan jasa lebih mahal dibandingkan wilayah yang taraf hidupnya rendah. Inilah yang menjadi problem mendasar pengupahan dalam sistem kapitalisme.

Penetapan upah tidak berdasarkan pada manfaat tenaga atau jasa yang ia berikan kepada masyarakat. Dalam pandangan kapitalisme, upah ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup paling minim bagi setiap individu.

Besaran upah bisa berbeda-beda sesuai dengan jasa yang pekerja berikan, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja, tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat. Pekerja yang profesional di bidangnya wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula.

Pekerja dengan jenis pekerjaan dan kemampuan yang sama, tetapi waktu dan tempat bekerja yang berbeda, seharusnya mendapatkan upah yang berbeda. Semisal tukang gali sumur di tempat yang tanahnya keras mestinya mendapat upah lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang menggali sumur di tanah yang lunak.

Sistem Upah dalam Islam

Pemimpin akan mengurus rakyatnya, sehingga dalam Islam mewajibkan laki-laki bekerja, bagi yang tidak mampu bekerja akan diberikan modal, pemberian tanah terlantar oleh negara, dan pemberian sanksi jika ada yang tidak bekerja karena malas.

Akad ijarah (pengupahan) antara pekerja dan pengusaha diatur dalam syariat Islam. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.

Transaksi ijarah dilakukan terhadap seorang ajir (pekerja) atas jasa dari tenaga yang dia curahkan. Upahnya ditakar berdasarkan jasanya. Sedangkan besarnya tenaga bukan merupakan standar upah dan bukan pula standar jasanya.

Jika tidak demikian, tentu upah seorang pemecah batu lebih besar daripada upah seorang insinyur karena jerih payahnya lebih besar, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Maka itu, upah adalah kompensasi dari suatu jasa, bukan kompensasi dari jerih payah (tenaga).

Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya.

Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur sebab transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasid (rusak). Waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan.

Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya.

Nabi ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.”(HR Ad-Daruquthni) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 178)

Perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu dan tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan terkait upah, pakar yang dipilih kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan. Jika masih bersengketa, negaralah yang memilih pakar dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar.

Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata. Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat.

Negara adalah institusi yang bertanggung jawab untuk memastikan ijarah berjalan sesuai dengan akad yang telah disepakati antara majikan dan pekerja. Mendapatkan upah yang adil dan layak adalah hak pekerja.

Jika pekerja sudah mendapat upah, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, jenis pekerja seperti ini terkategori fakir. Ia berhak mendapatkan zakat yang dikumpulkan dari para muzaki. Negara juga akan memberikan santunan jika zakat itu belum mencukupi kebutuhannya.

Negara akan memfasilitasi para pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya, seperti pelatihan atau kursus agar setiap orang dapat bekerja sesuai kapasitasnya. Inilah prinsip pengupahan dalam sistem Islam.

Dengan penerapan syariat Islam kafah, kesejahteraan buruh dapat terwujud. Tidak akan ada lagi polemik tahunan mengenai upah yang selalu ada dalam sistem kapitalisme hari ini. Butuh kepemimpinan Islam sehingga tidak carut marut dalam penentuan upah.

Wallahualam.

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Komisi B DPRD Sidak di 3 SPBU

0
Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Komisi B DPRD Sidak di 3 SPBU
Komisi B DPRD Kota Bontang sidak SPBU. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan sidak ke 3 SPBU yakni SPBU Tanjung Laut, SPBU Akawy dan SPBU Koperasi PKT, Selasa (24/12/24).

Sidak ini dilaksanakan untuk memastikan persediaan BBM menjelang natal dan tahun baru 2024. Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menyatakan, dari hasil sidak tersebut seluruh SPBU memastikan bahwa ketersediaan BBM aman hingga akhir tahun.

Rustam menjelaskan, bahwa pemesanan stok BMM selalu dipesan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bontang, hanya saja pengiriman dari pihak Pertamina yang kadang terlambat, sehingga hal ini menjadi keluhan juga dari pihak SPBU Bontang.

“Kita sudah ada rekening di sana, jadi memang pengiriman dari dana yang lama, tapi stok menjelang nataru ini aman,” terangnya.

Ia mengingatkan kepada para pemilik SPBU untuk melakukan pelayanan maksimal, apalagi akhir tahun ini terdapat peningkatan pembeli BBM yang tidak hanya berasal dari Kota Bontang. Sehingga diharapkan tidak terjadi kekosongan yang menyebabkan antrian panjang.

“Nataru ini kita akan kedatangan orang luar daerah yang pasti akan ikut isi BBM di sini, pelayanan itu harus kita maksimalkan agar mereka tidak kapok ke sini,” tambah Rustam.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Ini Penyebabnya!

0
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Ini Penyebabnya!
Kepala UPTD PPA Bontang, Sukmawati. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bontang alami peningkatan. Dari tahun 2023 yang berjumlah 128 kasus menjadi 153 kasus di penghujung 2024 ini.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang, Sukmawati menjelaskan, bahwa tahun ini terdapat kenaikan karena masyarakat yang makin menyadari, bahwa pelaporan merupakan hal yang harus dilakukan jika ada yang mengalami kasus kekerasan.

Dijelaskan, kekerasan pada anak yang terjadi hingga Desember ini sebanyak 99 kasus dan kekerasan pada perempuan sebanyak 54 kasus, “Hal ini cukup positif karena masyarakat makin berani untuk melakukan pelaporan yang membuat pelaku kekerasan berpikir lagi jika akan melakukan hal tersebut,” jelasnya, Senin (23/12/24).

Terdapat beberapa jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan, terinci, KDRT fisik 13 kasus, KDRT psikis 9 kasus, fisik 16 kasus, psikis 14 kasus, dan seksual 6 kasus. Untuk kekerasan terhadap anak fisik 21 kasus, pskkis 11 kasus, penelantaran 4 kasus, seksual 24 kasus, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 7 kasus, bullying 6 kasus, hak nafkah anak 2 dan seksual pornografi 2 kasus.

“Beberapa belum kami rekap lagi karena itu data hingga Bulan November dahulu intinya total 153 kasus,” jelasnya.

Adapun berdasarkan wilayah yang terjadi dari data yang dihimpun hingga September 2024, untuk di Kecamatan Bontang Barat sebanyak 8 perempuan dan 11 anak, di Kecamatan Bontang Selatan 13 perempuan dan 33 anak, terakhir di Kecamatan Bontang Utara 20 perempuan dan 26 anak.

Sukmawati menambahkan, bahwa peningkatan kasus terjadi di dua bulan terakhir di tahun 2024 ini, yakni November dan Desember, karena di dua bulan tersebut pihaknya baru mulai melakukan aksi perubahan dengan sosialisasi yang lebih intens, “Tadinya angka kekerasan berhenti di 121 pada Bulan Oktober, dan dalam dua bulan langsung meningkat hingga 153,” katanya.

Kota Bontang sendiri masuk urutan keempat dalam data kekerasan dari Provinsi Kalimantan Timur yang terdaftar melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI). Urutan pertama yakni Samarinda, kedua Balikpapan, dan Ketiga Kutai Kartanegara.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

113 Narapidana Lapas Kelas IIA Bontang Dapat Remisi Natal

0
113 Narapidana Lapas Kelas IIA Bontang Dapat Remisi Natal
Lapas kelas II A Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Sebanyak 113 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Remisi tersebut diajukan oleh pihak lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, melalui Kasubsi Registrasi, Dwi Satrio Kuncoro menjelaskan, mereka didominasi oleh narapidana kasus narkotika serta perlindungan perempuan dan anak. Total penerima remisi, 59 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh 30 narapidana kasus perlindungan anak.

Selain itu, remisi juga diberikan kepada 10 narapidana kasus pencurian, 6 kasus penggelapan, dan 5 kasus pembunuhan. Masing-masing satu narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perbankan, dan penipuan juga menerima remisi.

Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Sebanyak 21 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 82 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 lainnya menerima potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari.

Dari 129 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan, 113 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sedangkan 16 lainnya tidak lolos persyaratan administrasi maupun substantif.

Dwi menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang membuat 16 warga binaan tidak menerima remisi. Lima di antaranya belum diusulkan karena adanya keterlambatan administrasi, satu narapidana menjalani hukuman seumur hidup, dan satu lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena masih ada perkara yang belum selesai.

Selain itu, dua narapidana belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tujuh lainnya belum mengikuti program pembinaan selama enam bulan terakhir. “Tujuh narapidana ini tergolong baru, sehingga belum memenuhi syarat pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

Dwi menekankan bahwa pemberian remisi menjadi bagian dari upaya penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan lain, untuk lebih bersemangat menjalani masa pidananya dengan sikap positif,” pungkasnya.

“Tidak ada warga binaan yang langsung bebas tahun ini karena remisi hanya berupa pengurangan masa hukuman,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemangkasan Jalan Depan RSUD, 2 Warga Terdampak Tidak Setujui Pembebasan Lahan

0
Pemangkasan Jalan Depan RSUD, 2 Warga Terdampak Tidak Setujui Pembebasan Lahan
Kegiatan PKM ke-2 di Aula Kecamatan Bontang Barat. (ist)

BONTANG – Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya. Kali ini membahas hasil survei dan pengukuran lahan seluruh warga terdampak rencana proyek penurunan jalan di depan RSUD Taman Husada, Senin (23/12/24) di BPU Kecamatan Bontang Barat.

Uja, Tim Leader Kosultan PT Andeskaraya mengatakan, pertemuan kedua ini merupakan pengecekan ulang terkait kegiatan tim lapangan selama dua minggu terakhir. Yakni kegiatan survei dan pengukuran dalam hal untuk bidang-bidang tanah milik masyarakat yang terkena dampak rencana pembangunan downgrade jalan.

Kemudian, juga dilakukan kegiatan pengukuran bangunan-bangunan dengan berbagai macam fungsi seperti dalam bentuk rumah tinggal, ruko, workshop, gudang, kandang dan sebagainya.

“Hasil pengukuran itu masuk dalam tabel untuk pihak yang terdampak,” jelasnya.

Pengukuran-pengukuran tersebut menjadi hasil yang dituangkan di dalam daftar tabel pihak yang terdapat baik dalam bentuk tanah, bangunan, taman, tumbuhan dan objek-objek yang lainnya dan sudah sesuai serta disepakati bersama.

“Kan bisa jadi kita melakukan tarik meteran bersama, jadi kalau ada kesalahan atau perbedaan persepsi bisa langsung diberitahukan,” terangnya.

Misalnya ia menyebutkan terhadap ukuran-ukuran baik yang sifatnya dalam bentuk luasan ukuran-ukuran lain sebagainya dapat dicek ulang bersama-sama Itu, jangan sampai nanti merugikan diri sendiri. Contoh, ukuran tanahnya 5 x10 berarti ternyata ada kesalahan dari tim lapangan dalam hal penulisan, hal tersebut perlu koreksi.

“Karena dengan tambahan, misal ada bangunan dengan IMB itu dapat menambah nilai bangunan itu sendiri,” katanya

Ia juga mengingatkan kembali untuk melengkapi berkas-berkas, baik dalam bentuk identitas seperti KTP atau kartu keluarga bahkan surat-surat pernyataan, kuitansi dan sebagainya.

Ia ingin pemerintah tetap mengedepankan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi. Untuk masyarakat yang merasa keberatan terhadap rencana pembangunan, ia meminta untuk tetap diukur saja sehingga secara objektif bidang tanah atau bangunan tersebut tetap dapat diidentifikasi secara akurat.

“Berkaitan dengan alasan dan hal-hal apa yang menjadi faktor-faktor keberatannya Bapak Ibu kita bisa lakukan mediasi, mediasi ini kan kita masih bisa tempuh dengan musyawarah atau kesepakatan melalui pihak RT pihak kelurahan ataupun instansi,” tuturnya.

Sehingga diharapkan dapat memberikan jalan keluar untuk solusi bersama, dalam rangka pembangunan atau kepentingan umum

Sementara itu, Camat Bontang Barat, Ida mengatakan, bahwa tanjakan yang berada di depan RSUD Taman Husada dapat menjadi jalanan yang nyaman bagi pengguna jalan. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk perhatian pemerintah provinsi terhadap Kota Bontang dan untuk manfaatnya nanti dapat berdampak lebih banyak. Tidak hanya kepada masyarakat Bontang tetapi juga seluruh pengguna jalan yang menggunakan jalan tersebut.

“Saya berharap bapak ibu tidak mementingkan diri sendiri, tetapi kita juga harus melihat dampak baik dari pemangkasan jalan ini ke depannya,” tukasnya.

Sekretaris Dinas PUPR, Agung Santoso menyampaikan, dari 33 orang yang terdampak, 2 di antaranya tidak setuju, ia berharap dalam pertemuan tersebut agar bisa diberikan pemaparan dibalik alasan mereka tidak menyetujui pembebasan lahan tersebut.

“Mudahan ada solusi ataupun tindak lanjut karena dalam kesepakatan ini tidak ada yang kami spesialkan, semuanya kami perlakukan sepeti aturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

BPBD Bontang Jemput Pemancing Hilang, Korban Selamat Langsung Dibawa ke RSUD

0
BPBD Bontang Jemput Pemancing Hilang, Korban Selamat Langsung Dibawa ke RSUD
Gaffar (kiri) pemancing yang sempat dinyatakan hilang, kini berhasil ditemukan. (Ist).

BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, berhasil menjemput pemancing yang sempat dinyatakan hilang, pada Sabtu (21/12/2024) kemarin.

Sebelumnya, tim BPBD Bontang telah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Gaffar, salahsatu pemancing yang hilang. Gaffar ditemukan di area Teluk Lombok, Kutai Timur (Kutim), Senin (23/12/2024), sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat ini Gaffar telah tiba di Pelabuhan Tanjung Limau, Bontang, dan langsung dilarikan ke RSUD Taman Husada untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Kami langsung membawa korban ke RSUD, untuk pemeriksaan kesehatannya,” ucap Eko Mashudi, Kabid BPBD Kota Bontang.

Sebelumnya, Gaffar ditemukan dengan posisi terombang-ambing sambil memeluk styrofoam untuk membantu dirinya mengapung selama dua hari di laut, dan Gaffar juga telah diselamatkan oleh kapal tugboat yang kebetulan sedang melintas di area Teluk Lombok, Kutim.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

2025, RT Akan Dilibatkan Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

0
2025, RT Akan Dilibatkan Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Kepala UPTD PPA, Sukmawati. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang memberdayaan masyarakat, dengan melibatkan RT di Kota Bontang menjadi salah satu agen dalam perlindungan perempuan dan anak.

Kepala UPTD PPA Kota Bontang, Sukmawati menjelaskan, selain melakukan perlindungan diharapkan juga dapat mencegah tindak kekerasan tersebut, serta melaporkan jika terdapat kasus yang harus ditangani oleh UPTD PPA.

“Ini adalah salah satu aksi perubahan yang kami ambil, agar penanganannya benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke dalam, seperti gurita,” katanya, Senin (23/12/24).

Kegiatan ini baru diinisiasi pada tahun 2024 ini, pihaknya juga telah melakukan koodinasi dengan forum RT beberapa waktu lalu, dan mereka pun siap untuk bekerjasama. Karena terdapat pemilihan RT baru yang segera berlaku pada 2025 mendatang, maka pembinaan akan dilakukan pada tahun depan.

“Mereka berkomitmen siapapun RT yang terpilih siap melaksanakannya,” tambahnya.

Mereka juga membentuk PPA RT, nantinya tiap RT akan membentuk sendiri kepengurusan dalam hal perlindungan Perempuan dan Anak tingkat RT. Jika terdapat kasus kekerasan di wilayahnya mereka dapat melakukan mediasi di tingkat RT. Kalau tidak mampu bisa diserahkan ke tingkat kelurahan, kemudian ke tingkat kota.

Kasus yang dapat diselesaikan tingkat RT misalnya, pertengkaran suami istri tanpa keterlibatan fisik atau hanya adu mulut saja, “Kalau ada keterlibatan fisik sudah masuk ranah kami, karena termasuk dalam tindak pidana,” tambahnya.

Untuk pembinaan akan dilakukan bersama dengan UPTD PPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga dan Anak (DP3AKB) Bontang. Sehingga jika terjadi peningkatan kasus pada tahun 2025 mendatang, menandakan bahwa mulai meningkatnya kinerja masyarakat atas pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Petugas PPA RT nanti juga dari masyarakat sekitar, hari ini kami akan melakukan pembicaraan terkait honorarium bersama DPRD,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemancing Hilang Ditemukan di Area Teluk Lombok

0
Pemancing Hilang Ditemukan di Area Teluk Lombok
Tim BPBD Bontang lakukan pencarian pemancing yang hilang. (Ist).

BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, telah berhasil menemukan pemancing yang hilang beberapa hari lalu. Pemancing ditemukan di area Teluk Lombok, Kutai Timur (Kutim) dengan kondisi masih hidup, Senin (23/12/2024).

Kepala BPBD Kota Bontang, Usman, melalui Kepala Bidang (Kabid) BPBD Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan, bahwa petugas telah mendapatkan informasi kurang lebih sekitar sejam yang lalu.

Anggota BPBD Bontang langsung bergerak cepat menuju ke lokasi, untuk penyelamatan korban. Tak hanya petugas BPBD saja, akan tetapi kapal nelayan milik warga pun ikut pergi menjemput.

“Kondisi korban kami belum mengetahui pasti seperti apa, yang jelas masih hidup. Ini anggota menuju ke sana, dengan sekitar 17 petugas,” ucapnya saat diwawancarai.

Perlu diketahui, ada beberapa perlengkapan yang petugas bawa menuju ke titik penemuan nelayan yang hilang, seperti kapal, oksigen, serta keperluan lainnya untuk pertolongan pertama.

Eko pun menambahkan, himbauan untuk masyarakat yang beraktivitas di laut dengan cuaca kurang baik akhir-akhir ini, dimana sering kali ada badai dan ombak besar, bisa untuk tetap berhati-hati dan waspada.

Terlebih lagi, untuk bisa mengecek kondisi kapal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), perlengkapan keselamatan merupakan pelampung, lampu, bahkan alat komunikasi. Jika pun terjadi sesuatu, pastinya bisa meminta pertolongan dengan cepat.

“Tolong dicek terlebih dahulu perlengkapannya, seperti halnya BBM. Karena beberapa hari lalu, kami menjemput nelayan yang kehabisan BBM di tengah laut. Akan tetapi, yang paling utama adalah keselamatan,” jelasnya.

Sedikit informasi, pada Sabtu (21/12/2024) kemarin, kapal pemancing dari Bontang sempat dihantam badai, yang dimana kapal tersebut berisikan tiga orang. Kapal tenggelam di perairan Kutim sekitaran 20 mil dari Pelabuhan Tanjung Limau.

Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya telah meninggal dunia, satunya selamat, dan satu lagi hilang, akan tetapi untuk saat ini pemancing yang telah hilang telah ditemukan, dan masih masa penjemputan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Duka Mendalam Selimuti Kepergian AFI, Diantar Putrinya hingga Sekkab Kukar

0
Duka Mendalam Selimuti Kepergian AFI, Diantar Putrinya hingga Sekkab Kukar
Suasana pemakaman almarhum Awang Faroek Ishak di Kuburan Muslimin Sukarame. (Rafi'i)

TENGGARONG – Duka cita mendalam turut disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), atas wafatnya Almarhum Awang Faroek Ishak, yang meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) malam. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, saat menghadiri pemakaman mantan orang satu di Kaltim tersebut.

“Atas nama Pemkab Kukar, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Rasa kehilangan ini sangat besar karena beliau adalah kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara,” ujar Sunggono, Senin (23/12/2024).

Almarhum Awang Faroek Ishak, dimakamkan tepat di samping pusara anaknya, Awang Ferdian Hidayat, yang terlebih dahulu wafat pada 5 September 2021 silam.

Menurut Sunggono, Awang Faroek Ishak merupakan salah satu putra terbaik yang telah menunjukkan kinerja, dedikasi, dan pengabdian luar biasa untuk pembangunan Kaltim dan Kukar.

“Semua yang telah beliau perbuat selama ini semoga menjadi amal ibadah bagi almarhum. Beliau telah meninggalkan warisan besar yang akan terus dikenang,” lanjutnya.

“Kepergian beliau adalah kehilangan besar bagi kita semua,” tutup Sunggono.

Awang Faroek Ishak dikenal sebagai sosok pemimpin yang berdedikasi tinggi dan berjasa besar dalam memajukan Kalimantan Timur, khususnya di bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi.

Diketahui Awang Faroek Ishak memulai karier politiknya dengan menjadi Bupati Kutai pada periode 1994–1999, sebelum pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang.

Selama masa kepemimpinannya, ia fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah yang saat itu mencakup sebagian besar wilayah Kaltim.

Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai bupati, Awang Faroek melanjutkan karier politiknya di tingkat nasional. Ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 1999–2004. Di Senayan, ia dikenal vokal dalam memperjuangkan kepentingan daerah, terutama terkait pembagian hasil sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur di Kaltim.

Puncak karier politik Awang Faroek adalah saat ia menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur selama dua periode, yaitu 2008–2018.

Awang Faroek juga gencar memperjuangkan Kaltim sebagai salah satu daerah prioritas dalam rencana pembangunan nasional. Di masa pemerintahannya, Kaltim semakin dikenal sebagai salah satu provinsi yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama di sektor energi dan sumber daya alam.

Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur, Awang Faroek tetap aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik. Ia terus memberikan pandangan dan saran terkait pembangunan Kaltim, terutama setelah wilayah tersebut ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Awang Faroek Ishak dikenal sebagai politisi yang tegas, visioner, dan berdedikasi tinggi. Karier politiknya yang panjang menjadi bukti nyata komitmennya untuk memajukan Kaltim dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya. Kini, meski telah tiada, kontribusi besar beliau akan selalu dikenang sebagai bagian dari sejarah pembangunan Kaltim.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R