Beranda blog Halaman 721

Tim Independen Pemuda Bontang Siap Dukung Kemenangan Basri – Chusnul

0
Tim Independen Pemuda Bontang Siap Dukung Kemenangan Basri - Chusnul
Tim independen pemuda Bontang, pendukung Bapaslon Basri - Chusnul. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Tim Independen Pemuda Bontang telah terbentuk, dimana nantinya mereka akan menyuarakan dan mendukung penuh bakal pasangan calon (Bapaslon) Basri – Chusnul, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Tim Independen Pemuda, Iksan Ramadan mengatakan, tim ini sudah terbentuk dan dibangun dengan struktur organisasi yang kuat. Tujuan tim ini didirikan, untuk menggalang partisipasi kaum milenial di Kota Bontang.

“Nantinya kami akan berusaha dan mencoba, untuk memenangkan pak Basri dan Chusnul di Pilkada 2024,” ucapnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Dukungan pemuda Bontang terhadap Basri – Chusnul bukan tanpa alasan. Menurutnya karena kinerja Basri selama menjabat sebagai Wali Kota Bontang dianggap pemuda Bontang telah berhasil, seperti contohnya dalam penanganan banjir.

“Pak Basri sudah menunjukkan hasil yang nyata dalam mengurangi dampak banjir, bukan hanya banjir saja. Akan tetapi ada juga program pelatihan, untuk siap bersaing di dunia kerja,” paparnya.

Selain itu, upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) telah banyak terfokuskan pada kaum muda di Kota Bontang. Sehingga Iksan mengajak seluruh pemuda di Kota Bontang, agar bisa bergabung dalam memperjuangkan visi dan misi memajukan Kota Bontang.

“Jika nantinya kita bersatu, dan dapat mewujudkan kemenangan bagi Basri – Chusnul, saya yakin Kota Bontang akan menjadi lebih baik lagi, dari yang sebelumnya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Hasil Tes Kesehatan, Empat Bapaslon Dinyatakan Layak

0
Hasil Tes Kesehatan, Empat Bapaslon Dinyatakan Layak
KPU Kota Bontang menyampaikan berita acara. (ist)

BONTANG – Hasil pemeriksaan kesehatan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di RSUD Taman Husada Bontang, telah diserahkan ke KPU Kota Bontang Rabu (4/9/24).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, ketua tim dokter pemeriksa kesehatan bapaslon telah menyampaikan berita acara hasil kepada Ketua KPU Bontang.

“Hasilnya semua bapaslon dinyatakan layak,” katanya.

Tahapan selanjutnya, pada tanggal 5 hingga 6 September 2024, KPU Kota Bontang akan menyampaikan hasil dari penelitian administrasi dari persyaratan Bapaslon.

Sebelumnya, keempat bapaslon telah melakukan tes kesehatan selama dua hari, pada 30 Agustus dan 31 Agustus 2024.

Pemeriksaan kesehatan diikuti oleh keempat bapaslon yakni Neni Moerniaeni dan Agus Haris, Basri Rase dan Chusnul Dhihin, Najirah dan Muhammad Aswar, serta Sutomo Jabir dan Nasrullah.

Adapun penetapan akan diumumkan pada tanggal 22 September, dan setelahnya di tanggal 23 akan ada pemberian nomor urut. (adv)

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Basri Sudah Kirim Surat Cuti, KPU Menunggu Najirah

0
Basri Sudah Kirim Surat Cuti, KPU Menunggu Najirah
Basri Rase - Najirah. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengeluarkan SE berkaitan dengan cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali kota.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, bahwa penyerahan surat cuti setidaknya diberikan paling lambat tanggal 14 September mendatang.

“Karena tanggal 14 itu setidaknya dihitung dari September 22, hari penetapan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa surat cuti Basre Rase telah diterima pihaknya, sementara tinggal menunggu surat dari Najirah, Wakil Wali Kota Bontang.

Azis menambahkan, selama wali kota dan wakil wali kota cuti, nantinya akan ada Plt (Pelaksana tugas) yang menjabat sementara, dan langsung ditunjuk oleh gubernur.

“Nanti Plt sementara langsung ditentukan oleh gubernur,” jelasnya saat ditemui, Rabu (4/9/24)

Semua ketentuan cuti ini telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Karena Basri dan Najirah sama-sama maju dalam pilkada 2024 mereka diwajibkan mengajukan cuti tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Maju Pilkada, Basri dan Najirah Wajib Cuti!

0
Maju Pilkada, Basri dan Najirah Wajib Cuti!
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Kementerian dalam negeri (Mendagri) mengeluarkan SE Mendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ tentang Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali kota.

Penegasan pada SE itu tertuju pada poin 5b, yang berbunyi Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara setelah terdaftar sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024 dan Gubernur/Penjabat Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

“Ini sesuai ketentuan wajib mereka ambil, kita berpatokan pada poin 5b karena 2 Bapaslon kita ada yang masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota, ” terang Azis Maidy Muspa, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Rabu (4/9/24).

Dijelaskan penetapan dilakukan pada 22 September, untuk itu, 7 hari sebelumnya surat cuti sudah harus diserahkan. Ia menyatakan bahwa saat ini yang bersurat barulah Basri Rase, Wali Kota Bontang, saat ini mereka masih menunggu surat pengajuan dari Wakil Wali Kota Bontang, Najirah.

“Dalam poin-poin ketentuan nanti mereka tidak dapat menggunakan fasilitas,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Indeks Profesionalitas ASN Pemkot Bontang Tertinggi se-Kalimantan, Bontang Jadi Pilot Project

0
Indeks Profesionalitas ASN Pemkot Bontang Tertinggi se-Kalimantan, Bontang Jadi Pilot Project
Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama para ASN. (syakurah/radarbontang)

BONTANG – Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Pemkot Bontang pada tahun ini capai Kategori Tinggi yaitu 85,34 poin. Kota Bontang termasuk dalam 11 Instansi Pilot Projects Indeks Profesionalitas ASN.

Nilai IP ASN dari 46 Instansi level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Regional Kalimantan. Ini juga kali pertama dalam sejarah profesionalitas ASN se-Kalimantan terdapat 7 instansi yang capai kategori profesionalitas tinggi dengan Bontang sebagai pemuncak-nya.

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, melalui Kepala Bidang Penilaian kinerja, Penghargaan, Dokinfo dan Fasilitasi Profesi ASN sekaligus sebagai Pejabat Pengelola IPASN Kota Bontang, Arif Supriyadi mengatakan, bahwa Kota Bontang telah dijadikan sebagai salah satu pilot project atau percontohan program nasional bertajuk “Transformasi Pengukuran Nilai IP ASN Berbasis Meritokrasi” besutan Direktorat Jabatan BKN.

Dalam proyek percontohan tersebut, dari 623 instansi yang tersebar dari kementerian pusat hingga daerah, Kota Bontang dipilih bersama 10 instansi lain se-Indonesia karena dinilai berhasil melejitkan nilai IP ASN instansinya dalam 3 tahun belakangan.

“Tahun 2022 Bontang sempat masuk kategori sangat rendah, Tahun 2023 lalu naik satu strip dan Alhamdulillah tahun ini masuk kategori tinggi. Atas kenaikan yang signifikan inilah BKN melirik Bontang sebagai instansi percontohan,” terangnya.

Ditanya jurus-jurus jitu peningkatan IP ASN itu, Sudi mengulas peran penting pengumpulan data IP ASN sebagai kuncinya. Sudi mengurai bahwa IP ASN diukur dari 4 Dimensi utama, yakni: Pertama, Kualitas Pendidikan tiap ASN. Kedua, Raihan Target Kinerja tiap ASN. Ketiga, Kompetensi tiap ASN dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya dan Keempat, Kedisiplinan tiap ASN dalam mematuhi hak dan kewajibannya sebagai aparatur penyelenggara negara.

“Kami berharap dengan jadinya percontohan, banyak orang yang mau datang ke Bontang, dan mengadaptasi bagaimana Bontang meningkatkan nilai Profesionalitas tersebut,” terangnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

13 Kontraktor Gugat Pemkot Bontang, Kerugian Capai 130 Miliar

0
13 Kontraktor Gugat Pemkot Bontang, Kerugian Capai 130 Miliar
Kuasa hukum penggugat, Ngabidin Nur Cahyo. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang telah menerima sebanyak 13 gugatan perdata, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, dalam proyek percepatan pembangunan tahun 2006 yang belum terbayarkan beberapa tahun lalu.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah manik menuturkan, sudah ada sebanyak 6 perusahaan teregister pada Rabu (14/8/2024) lalu, dan 7 orang penggugat perorangan yang telah terdata pada akhir Juli 2024 lalu, dengan total 13 penggugat.

Untuk yang pertama M Rian, menggugat perdata kerugian Rp 19,2 miliar, kedua M Jefri Maulana kerugian Rp 17,7 miliar. Ketiga Sri Wahyuni kerugian Rp 22,2 miliar. Keempat Risfani kerugian Rp 16,5 miliar. Kelima Mochamad Toyib kerugian Rp 20,8 miliar. Keenam Faisal Rizal kerugian Rp 7,7 miliar. Terakhir M Jefri Maulana kerugian Rp 14,2 miliar

“Kalau ditotal secara keseluruhan, kerugian yang digugat sebesar Rp 130 miliar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Nantinya ke-13 penggugat akan didampingi oleh dua kuasa hukum. Seperti penggugat perorangan akan didampingi kuasa hukum Rostan, dan untuk penggugat perusahaan akan didampingi kuasa hukum Ngabidin.

“Untuk penggugat perorangan sudah di babak akhir persidangan, dan nantinya akan dilanjutkan kembali Kamis (5/9/2024) besok. Begitupun dengan 6 perusahaan, yang baru memasuki sidang pertama dan akan dimulai kamis,” ungkapnya.

Kuasa hukum penggugat, Ngabidin Nur Cahyo menjelaskan, untuk pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh kliennya sudah selesai sejak tahun 2007, dan manfaatnya dari hasil pekerjaan tersebut sudah dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kota Bontang, terutama di lokasi pembangunan.

“Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan jalan, pembuatan parit, normalisasi dan penutupan sungai, serta pembangunan turap di berbagai wilayah di Kota Bontang,” paparnya saat ditemui, Kamis (29/8/2024) kemarin.

Ada enam kontraktor yang terlibat dalam gugatan ini, meliputi CV Tandung Mayang, CV Rana Gemilang, CV Widas Perkasa, CV Khosugi, CV Putra Kharisma, dan PT Kelaprindo.

Pertama dari CV Tandung Mayang, mencapai Rp 1,2 miliar dengan kerugian materiil sebesar Rp 3,6 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 2,1 miliar, sehingga total kerugian yang dialami mencapai Rp 5,7 miliar.

Kedua dari CV Rana Gemilang, mengerjakan proyek senilai Rp 795 juta dengan kerugian materiil sebesar Rp 2,3 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 1,4 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Kegiatan dari CV Widas Perkasa, yang mengerjakan proyek senilai Rp 402 juta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,2 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 723 juta, dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

“Tentunya dalam perjalanan pengerjaannya hingga detik ini, klien kami mengalami kerugian yang terbilang cukup besar, bahkan kerugian yang dialami juga bervariasi, baik itu secara materiil dan immaterial,” jelasnya.

Selanjutnya yang keempat dari CV Khosugi, yang mengerjakan proyek senilai Rp 309 juta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 928 juta, dan kerugian immaterial sebesar Rp 557 juta dengan total kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

Kelima dari CV Putra Kharisma, mengerjakan proyek senilai Rp 286 juta dengan kerugian materiil sebesar Rp 860 juta, dan kerugian immaterial sebesar Rp 516 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Terakhir yang keenam dari PT Kelaprindo, yang mengerjakan proyek senilai Rp 1,1 miliar mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,4 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar, dengan total kerugian sebesar Rp 5,5 miliar.

“Kerugian ini timbul karena pembayaran yang seharusnya diterima dari Pemkot Bontang, melalui Dinas PUPR Bontang pada saat itu tidak kunjung dilakukan sejak proyek diselesaikan,” jelasnya.

Selanjutnya, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Edy Prabowo menyampaikan, jika gugatan tersebut tertuju pada proyek pengerjaan di tahun 2006 lalu.

“Itu gugatan proyek di 2006, bahkan sudah ada pembentukan timnya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pilkada Bontang Mulai Panas, Neni Laporkan Udin Mulyono Dugaan Pencemaran Nama Baik

0
Pilkada Bontang Mulai Panas, Neni Laporkan Udin Mulyono Dugaan Pencemaran Nama Baik
Neni dan suami saat melaporkan Udin Mulyono ke Polres Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kota Bontang, Selasa (3/9/24).

Ia melaporkan Ketua Tim Pemenangan Bapaslon Basri Rase – Chusnul Dhihin, yakni Udin mulyono. Lapotan Neni atas sosialisasi yang dilakukan Udin di RT 27, kelurahan Loktuan.

Andi Sofyan Hasdam, suami Neni mengatakan, bahwa dalam video yang ia dapatkan sebagai bukti berisi kata-kata yang menjatuhkan.

“Saya dapat dari warga sana,” terangnya.

Video berdurasi 2.47 menit itu berisi kata-kata sebagai berikut,

“Anaknya di provinsi, anaknya di Samarinda masuk. Bayangkan 5 orang jadi DPRD semua, mau jadi apa? Kalau sampai maaf aja nanti bu Neni jadi wali bisa mainkan mata aja sama anaknya yang jadi Ketua DPRD.

Bayangkan 5 orang jadi DPRD. Ini yang saya tidak mau. Makanya saya tinggal. Dan mendukung pak Basri. Keserakahan ini yang saya tidak mau. Ini kasian masyarakat, buktinya dulu waktu jadi wali kota, gaji honorer dikurangi. Ada kong kalikong anggaran. Saat itu Andi Faiz ketua dan dia wali kota.

Kenapa saya pindah, saya tidak mau warga Bontang nantinya menyesal 5 tahun. Bayangkan pak 5 anggota DPR ini berapa uang habis. Ini harus dikembalikan dulu. Bukan uang sedikit ini, saya tau persis.

Sebetulnya kalau saya mau berbuat jahat bisa penjarakan Sofyan Hasdam, Neni, dan Andi Faiz. Karena saya orang dalam beliau.

Keserakahan ini kami minta masyarakat untuk memikirkan dan mempertimbangkan baik-baik. Jangan sampai menyesal. Anak 3 jadi DPR, suami DPD, menantu jadi DPRD.

Seharusnya bu Neni mendampingi suaminya di Jakarta. Ngapain maju di Bontang.”

Dikonfirmasi terpisah, Udin Mulyono mengaku dan menyatakan bahwa benar ia telah mengucapkan kata-kata dalam video tersebut.

“Iya memang benar saya ucap itu, emang kenyataannya demikian,” ujarnya.

Dirinya merasa tidak masalah bila dilaporkan oleh Neni ke Polres Bontang atas pencemaran nama baik, “Nanti kita adu argumen di sana,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Terinjak Alat Berat, Pipa PDAM di Area Proyek Jalan Cipto Mangunkusumo Bocor

0
Terinjak Alat Berat, Pipa PDAM di Area Proyek Jalan Cipto Mangunkusumo Bocor
Pipa PDAM yang bocor, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Permasalahan kembali timbul di proyek pemasangan box culvert di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepatnya di tanjakan YPK. Pipa PDAM yang melintang di area proyek tersebut mengalami kebocoran, Selasa (3/9/2024).

Manager Perumda Tirta Taman Kota Bontang, Mulia Nur menjelaskan, kebocoran pipa terjadi sekitar pukul 08.00 Wita, saat aktivitas perbaikan jalan dimulai.

Pihak kontraktor mengabarkan bahwa adanya pipa PDAM yang terkena alat berat, sehingga mengalami kebocoran.

Padahal dikatakan Nur, sebelumnya pihak PDAM telah menghimbau kepada kontraktor dan pengawas proyek, agar bisa lebih berhati-hati dalam pengerjaan jalan, jangan sampai alat berat tersebut mengenai pipa PDAM yang sudah terlihat, tetapi hal yang ditakutkan justru terjadi.

“Padahal kemarin sudah kami briefing di sini, untuk mengerjakan jalan ini harus berhati-hati karena ada pipa PDAM yang sudah terlihat jelas. Tetapi pipa malah terkena injakan dari alat berat, sehingga menimbulkan kebocoran,” ucapnya saat diwawancarai.

Beruntungnya untuk kebocoran yang terjadi di lapangan tidak terlalu besar, nantinya akan diatasi dengan temporer menggunakan sistem klem sadel, supaya aliran distribusi air tidak terhenti.

“Kalau nantinya kita putus, terus disambung kembali pastinya aliran akan terhenti, dan dampaknya tidak mengalir ke masyarakat. Jadi kebocoran ini kita atasi dengan menggunakan klem sadel saja, sebagai penutup kebocoran,” paparnya.

Untuk menutupi kebocoran tersebut, nantinya akan memakan waktu kurang lebih sekitar 2-3 jam, agar aliran air kembali normal. petugas yang turun langsung ke lapangan sekitar 6-7 orang, dengan 5 pekerja dan 2 pengawas.

“Penutupan kebocoran ini hanya sementara, untuk ke depannya nanti kita akan buat penyambungan yang permanen, kita masih mencari waktu yang pas, kemungkinan dilakukan nanti selesai proyek ini selesai,” jelasnya.

Diketahui, kebocoran pipa PDAM ini dari suplay booster di Loktuan, yang mengalir ke kota, khususnya di wilayah Bontang Utara. Bahkan saat kebocoran terjadi, distribusi air tetap mengalir, akan tetapi sebagian air terbuang akibat adanya kebocoran.

“Tetap mengalir, hanya saja volume berkurang. Setidaknya jika ada kebocoran, aliran air ke masyarakat tetap berjalan tanpa adanya pemberhentian distribusi air,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Jelang Pilkada, Sekda Tegaskan ASN Berpolitik Praktis Bakal Disanksi

0
Jelang Pilkada, Sekda Tegaskan ASN Berpolitik Praktis Bakal Disanksi
Sekda Kota Bontang, Aji Erlynawati. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), agar tetap bisa menjaga netralitas dan bersikap profesional.

Hal ini disampaikan supaya tidak ada kegiatan politik praktis, jika pun nantinya ada penemuan hal tersebut di lapangan, maka Pemkot Bontang tak segan-segan langsung memberikan sanksi tegas pada yang berkaitan.

“Pastinya nanti akan kami beri sanksi tegas, baik teguran maupun langsung pemecatan. Apalagi untuk ASN ada peraturannya, jika tidak boleh melakukan politik praktis,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (2/9/2024).

Diketahui, untuk ketentuan ASN harus tetap netral, yang dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2024 tentang netralitas. Bahkan ada juga larangan dari aturan pemerintah pusat, maka mau tidak mau harus tetap dipatuhi.

Jika pun nantinya ada yang ingin berpolitik praktis, bisa dapat mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (LTN), semua telah ada aturannya.

“Maka dari itu, ASN harus netral. Kalaupun mau berpolitik silahkan, yaitu luar tanggungan negara,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengeluarkan surat instruksi untuk seluruh pegawai, agar memberikan sanksi ke pegawai yang ketahuan berpolitik praktis, sehingga tidak ada alasan untuk ASN dapat melanggar hukum yang berlaku.

“Sudah pernah kami berikan sanksi pada ASN yang melanggar, ya seperti itu tadi peringatan dan teguran. Kalau tidak salah, ada juga yang langsung diberhentikan,” ungkapnya.

Untuk para pegawai di lingkungan Pemkot Bontang, semuanya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana sebagai pegawai harus tetap bersikap profesional dan mendukung situasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Hasil Pengembangan Kasus Narkoba, AR Rekan DBK Dibekuk di Kosan Loktuan

0
Hasil Pengembangan Kasus Narkoba, AR Rekan DBK Dibekuk di Kosan Loktuan
Tersangka AR (38) telah berhasil diamankan Polres Bontang. (Ist).

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (38), salah satu warga BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Minggu (1/8/2024) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, usai dilakukan pengembangan lebih lanjut dari penangkapan DBK (31) di salahsatu penginapan di Loktuan, tak berselang lama kemudian tim gabungan Polres Bontang langsung menangkap yang kedua.

Yakni AR (38) di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Kapal Layar, Gang 1, RT.21, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Polisi langsung menggeledah di kosan tersebut, dan didapati enam bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 5,75 gram.

“Langsung kami amankan, diduga pelaku juga sehabis menjual sabu,” ucapnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 874 ribu, dan satu handphone Vivo Y27 berwarna hitam.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, sekarang kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” paparnya.

Diketahui, sabu yang mereka dapatkan berasal dari warga Samarinda. Hingga saat ini Polres Bontang masih akan terus, melakukan pengembangan.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam