Beranda blog Halaman 74

Ketegangan Iran-AS di Selat Hormuz Tekan Nilai Tukar Rupiah

0
Ilustrasi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di tengah tekanan geopolitik global. Foto: iStock

JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sempat melemah hingga menyentuh level Rp17.600 pada perdagangan Jumat (15/5/2026).

Tekanan terhadap mata uang Garuda dipicu meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Selat Hormuz yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran.

Berdasarkan data Bloomberg hingga pukul 11.35 WIB, rupiah berada di level Rp17.585 per dolar AS atau melemah sekitar 56 poin dibanding perdagangan sebelumnya.

Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan rupiah terjadi seiring meningkatnya ketidakpastian global selama periode libur panjang di Indonesia.

“Ya kita lihat bahwa tadi pagi di 17.600-an lebih, kemudian sekarang sudah kembali di bawah 17.600,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kondisi memanas dipicu latihan militer besar-besaran yang dilakukan Iran di kawasan Selat Hormuz.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di sejumlah negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab, Oman, dan Arab Saudi.

Selain itu, ketegangan diperburuk oleh laporan intelijen mengenai dugaan kerja sama Israel dengan sejumlah negara di kawasan, meski kabar kunjungan Perdana Menteri Israel ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab telah dibantah.

Insiden tenggelamnya kapal kargo rute Afrika-Uni Emirat Arab di perairan Oman serta penahanan sejumlah kapal oleh Iran juga turut memperbesar tekanan pasar global.

“Ya, kita melihat pada saat libur dua hari ini ada beberapa tensi geopolitik yang terus memanas, terutama adalah di Selat Hormuz antara Amerika dengan Iran,” katanya.

Dari faktor domestik, Ibrahim menilai pelemahan rupiah makin terasa karena pasar keuangan Indonesia tengah libur sehingga ruang intervensi Bank Indonesia menjadi terbatas.

Menurut dia, selama pasar domestik tutup, BI hanya dapat melakukan stabilisasi melalui pasar internasional.

Namun langkah tersebut dinilai belum cukup kuat menahan tekanan akibat tingginya transaksi valuta asing global.

“Nah dari segi internal sendiri, pada saat memasuki musim libur dua hari ini, Bank Indonesia hanya bisa melakukan intervensi di pasar internasional. Intervensi di pasar internasional itu tidak terlalu signifikan,” ucap Ibrahim.

Meski demikian, pelaku pasar masih menunggu langkah lanjutan dari otoritas moneter dan perkembangan situasi geopolitik global dalam beberapa hari ke depan.

Stabilitas rupiah diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif seiring tingginya ketidakpastian eksternal dan sentimen pasar internasional. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

“Orang Bisa Bohong, Bukti Elektronik Tidak,” Kata Jaksa di Kasus Chromebook

0
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok. Kejagung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Roy, konstruksi tuntutan jaksa dibangun dari berbagai alat bukti mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi dan ahli, dokumen elektronik, hasil audit hingga forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung menggunakan standar pembuktian yang ketat dalam menyusun perkara tersebut.

Setiap fakta hukum yang diajukan di persidangan, kata dia, minimal harus didukung dua alat bukti.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurutnya, jaksa memiliki dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” katanya.

Roy menilai seorang menteri tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam proyek pengadaan nasional bernilai besar.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Roy turut menyoroti keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang disebut ikut membahas proyek pengadaan Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ucap Roy.

Jaksa juga mengaku menemukan bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan proyek Chromebook sudah berlangsung sejak awal 2020, termasuk terkait harga dan dugaan keuntungan dari pengadaan tersebut.

Roy turut menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, dikurangi masa tahanan sementara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Vonis 4 Tahun Dayang Donna Dinilai Terlalu Ringan untuk Kasus IUP

0
Proses persidangan Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Dok. Media Kaltim

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai vonis empat tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara korupsi dan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyentuh aktor utama mafia tambang di Kalimantan Timur.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda tersebut justru memperlihatkan lemahnya keberanian negara dalam membongkar jejaring mafia tambang hingga ke lingkar kekuasaan.

“Ringannya vonis tersebut memperlihatkan bahwa hukum masih gagal menyentuh struktur kekuasaan yang selama puluhan tahun menjadikan sumber daya alam sebagai bancakan elite politik dan korporasi,” ujar Mustari dalam rilis yang diterima, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, perkara korupsi IUP tidak bisa dipandang sekadar praktik suap administratif biasa.

Ia menegaskan korupsi di sektor pertambangan berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah tambang.

“Korupsi sektor pertambangan bukan kejahatan administratif, melainkan kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang sangat kental dengan pelanggaran HAM,” tegasnya.

JATAM Kaltim menilai praktik jual beli izin tambang selama ini berlangsung dalam relasi kuasa yang melibatkan pejabat, keluarga penguasa hingga kepentingan bisnis batu bara.

Dampaknya disebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga penghancuran hutan, pencemaran lingkungan, kriminalisasi warga hingga jatuhnya korban jiwa di lubang tambang.

“Setiap izin tambang yang lahir dari praktik korupsi akan melahirkan daya rusak yang diwariskan lintas generasi,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Dayang Donna divonis empat tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun 10 bulan.

Putusan itu dinilai JATAM berpotensi menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Ironisnya, di tengah krisis ekologis Kalimantan Timur yang semakin parah, hukuman terhadap pelaku korupsi tambang justru masih terasa ringan dan belum memberikan efek jera,” ucap Mustari.

JATAM Kaltim juga menyoroti belum terbongkarnya aktor-aktor utama dan jejaring politik-ekonomi yang diduga menikmati keuntungan dari penerbitan maupun perpanjangan IUP bermasalah di Kaltim.

Karena itu, JATAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut seluruh jaringan mafia IUP tanpa pandang bulu serta membongkar jejaring oligarki tambang yang selama ini disebut dilindungi kekuasaan.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit total terhadap seluruh IUP di Kaltim yang terindikasi lahir melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalimantan Timur sudah terlalu lama dijadikan ruang ekstraksi tanpa keadilan. Ketika hukum gagal memberi keadilan ekologis bagi rakyat, maka yang tersisa hanyalah impunitas bagi mafia tambang dan penderitaan berkepanjangan bagi warga,” tutup Mustari. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

PAN Kaltim Tegaskan Belum Tarik Dukungan Hak Angket DPRD

0
Ketua DPW PAN Kaltim, Erwin Izharuddin, menegaskan PAN belum menarik dukungan terhadap wacana hak angket DPRD Kaltim. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur, Erwin Izharuddin, menegaskan partainya belum menarik dukungan terhadap wacana hak angket di DPRD Kaltim.

Ia menyebut posisi PAN saat ini masih dalam tahap peninjauan dan pembahasan internal bersama kader partai di parlemen.

Pernyataan tersebut disampaikan Erwin menanggapi berkembangnya kabar bahwa PAN keluar dari barisan enam fraksi pengusul hak angket.

“Jadi berita-berita mengenai saya narik (fraksi dari hak angket), bahasa lebih halusnya, meninjau,” ujar Erwin, Kamis (15/5/2026).

Menurutnya, posisi PAN sebagai bagian dari fraksi gabungan membuat setiap keputusan politik harus dibahas terlebih dahulu secara internal sebelum menentukan sikap resmi partai.

Karena itu, komunikasi dengan anggota DPRD dari PAN menjadi langkah yang harus dilakukan sebelum pembahasan lanjutan dengan fraksi lain.

“Kita bukan menarik ya, tapi meninjau habis itu berdiskusi sesuai prosedurnya mau angket itu gimana, kita rembukkan karena kita fraksi gabungan bukan fraksi sendiri,” katanya.

Erwin mengaku hingga kini dirinya belum sempat berkomunikasi langsung dengan kader PAN di DPRD Kaltim lantaran masih berada di Jakarta.

Namun ia memastikan pembahasan mengenai hak angket akan segera dilakukan dalam forum internal partai.

“Saya sebagai ketua, karena saya di Jakarta kan saya belum berkomunikasi dengan para dewan. Nanti kita meeting diskusi mengenai hak angket baru ke Nasdem,” ujarnya.

Meski belum mengambil keputusan final, Erwin memastikan peluang PAN untuk tetap mendukung hak angket masih terbuka.

Ia menegaskan arah kebijakan partai tetap berpijak pada aspirasi masyarakat dengan tetap mengikuti mekanisme internal organisasi.

“Soal instruksi kami ke kader dewan sesuai dengan arahan rakyat saja. PAN kan bantu rakyat tapi kan tetap lewat standar operasi proseduralnya kami di internal,” tegasnya.

Diketahui, dari tiga kader PAN yang duduk di DPRD Kaltim, hanya Baharuddin Demmu yang menandatangani dukungan hak angket pada 4 Mei 2026 lalu.

Sementara dua legislator PAN lainnya, yakni Sigit Wibowo dan M. Darlis Pattalongi, tidak ikut membubuhkan tanda tangan dukungan.

Polemik hak angket DPRD Kaltim sendiri masih terus menjadi perhatian publik menyusul dorongan sejumlah elemen masyarakat agar dewan lebih serius menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

DKP Kukar Sebut Air Pasang Tinggi Picu Banyak Tambak Rusak

0
Kondisi tambak masyarakat di kawasan pesisir Kutai Kartanegara yang banyak tidak lagi produktif akibat kerusakan tanggul dan perubahan iklim. Foto: Istimewa/MKN

TENGGARONG – Ribuan hektare tambak di wilayah pesisir Kutai Kartanegara kini tidak lagi produktif. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar mencatat hampir 40 persen tambak di daerah tersebut terbengkalai akibat mahalnya biaya operasional hingga dampak perubahan iklim yang semakin terasa di kawasan pesisir.

Dari total sekitar 76 ribu hektare tambak yang tersebar di Kukar, sebagian besar berada di kawasan Delta Mahakam yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra budidaya perikanan masyarakat pesisir.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, produktivitas kawasan tambak terus mengalami penurunan. Banyak petambak kesulitan mempertahankan usaha karena kerusakan tanggul semakin sering terjadi akibat tingginya air pasang.

Kepala DKP Kukar, Muslik, mengatakan kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang kini dihadapi pemerintah daerah.

“Kalau catatan terakhir kami, luasan tambak di Kukar itu kurang lebih 76 ribu hektare dan hampir 40 persennya tidak produktif atau terlantar,” ujar Muslik, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, perubahan iklim mulai memberi dampak langsung terhadap aktivitas budidaya di kawasan pesisir Kukar.

Kenaikan permukaan air pasang membuat banyak tanggul tambak jebol dan membutuhkan biaya besar untuk diperbaiki.

“Untuk peninggian tanggul misalnya, itu butuh biaya besar. Air pasang sekarang semakin tinggi dan itu nyata dirasakan masyarakat tambak,” katanya.

Selain persoalan cuaca, pemerintah daerah juga menghadapi kendala regulasi karena sebagian besar kawasan tambak berada di wilayah hutan produksi Delta Mahakam.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak leluasa melakukan pembangunan fisik maupun penataan kawasan.

“Tambak kita banyak berada di kawasan hutan produksi. Karena itu kami tidak bisa sembarangan melakukan kegiatan fisik di sana. Kewenangannya juga berkaitan dengan Dinas Kehutanan dan KPHP Delta Mahakam,” ucapnya.

Di tengah kondisi tersebut, DKP Kukar mulai menyiapkan sejumlah strategi untuk menghidupkan kembali kawasan tambak yang tidak aktif.

Salah satunya melalui pengembangan budidaya rumput laut yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi tambak rusak dibanding budidaya ikan atau udang.

Menurut Muslik, rumput laut tetap dapat dibudidayakan meski kondisi tambak bocor atau tanggul mengalami kerusakan.

“Kalau rumput laut, tambaknya bocor atau tanggulnya rusak tidak terlalu berpengaruh. Berbeda dengan budidaya ikan atau udang,” ujarnya.

Selain rumput laut, DKP Kukar juga mulai memantau pengembangan budidaya ikan kerapu di Desa Sepatin yang dinilai memiliki peluang pasar ekspor cukup menjanjikan.

Saat ini pemerintah daerah masih melakukan kajian terhadap potensi ekonomi dan kesiapan masyarakat untuk mengembangkan budidaya tersebut secara lebih luas.

“Kami masih melihat dulu potensi budidayanya. Kalau memang menjanjikan dan masyarakat antusias, tentu akan kami fasilitasi untuk pengembangannya,” kata Muslik.

DKP Kukar juga tengah menyiapkan kerja sama dengan Universitas Hasanuddin untuk mendampingi masyarakat dalam pengelolaan tambak semi intensif agar lahan terbatas tetap mampu menghasilkan produksi optimal.

Selain itu, pemerintah daerah bersama DLHK Kukar sedang menyusun dokumen Integrated Area Development (IAD) agar program pembangunan lebih mudah masuk ke kawasan Delta Mahakam.

“Kalau dokumen itu selesai, nanti program daerah akan lebih leluasa masuk ke kawasan tambak di Delta Mahakam,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Ingatkan Redistribusi BPJS Jangan Rugikan Masyarakat Miskin

0
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menyoroti polemik redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Polemik redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten/kota masih menjadi sorotan di sejumlah daerah.

Belum adanya kepastian teknis pelaksanaan dinilai berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, sinkronisasi data antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menjadi langkah paling penting agar masyarakat penerima bantuan tidak tercecer dari sistem.

“Yang paling memahami data masyarakat yang terdampak redistribusi tentu Dinkes dan Dinsos. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena masalah administrasi,” ujar Agus Aras.

Politisi dari daerah pemilihan Kutai Timur itu juga mengkritik waktu pelaksanaan kebijakan yang dinilai kurang tepat.

Ia menilai pengalihan tanggungan BPJS seharusnya sudah dirancang sejak awal tahun anggaran, bukan ketika APBD sedang berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak, termasuk melakukan pergeseran belanja yang memerlukan proses administratif dan persetujuan lintas pihak.

“Kalau kebijakan seperti ini diterapkan di tengah jalan, daerah pasti kewalahan. Apalagi harus melakukan penyesuaian anggaran dalam waktu singkat,” katanya.

Agus menyebut Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang cukup terdampak setelah Kota Samarinda.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah antisipasi agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal.

Salah satu opsi yang disarankan ialah memanfaatkan APBD Perubahan untuk menambah alokasi pembiayaan kesehatan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melakukan validasi ulang data masyarakat kategori desil bawah agar tetap masuk dalam skema bantuan kesehatan, baik dari provinsi maupun program lain yang tersedia.

Tak hanya itu, Agus Aras juga mendorong pemerintah daerah mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membantu pembiayaan sektor kesehatan setelah penghapusan bantuan keuangan atau Bankeu.

Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif maupun penyesuaian fiskal antarlevel pemerintahan.

“Yang paling penting adalah mitigasi teknisnya. Jangan sampai kebijakan administrasi ini justru berdampak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Legislator NasDem Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia

0
Ucapan belasungkawa atas wafatnya anggota DPRD Kaltim, H. Kamaruddin Ibrahim. Foto: Istimewa/MKN

SAMARINDA – Kabar duka datang dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029, H. Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026).

Informasi wafatnya legislator dari Partai NasDem tersebut diumumkan melalui ucapan belasungkawa resmi yang disampaikan pimpinan, anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD Kaltim.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala dosanya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian isi pernyataan belasungkawa DPRD Kaltim.

Kepergian Kamaruddin Ibrahim terjadi di tengah proses hukum yang sebelumnya menjerat dirinya dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa terkait kasus korupsi proyek fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp464 miliar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Nama Kamaruddin Ibrahim turut masuk dalam jajaran terdakwa dalam perkara tersebut. Kasus itu sempat menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah pihak dalam proyek pengadaan yang disebut fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.

Meski demikian, belum diperoleh informasi resmi terkait perkembangan lanjutan status hukum almarhum pasca meninggal dunia.

Di sisi lain, wafatnya Kamaruddin Ibrahim diperkirakan akan memicu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kaltim. Berdasarkan informasi yang berkembang di internal Partai NasDem, kursi yang ditinggalkan almarhum berpotensi diisi oleh Andi Burhanuddin Solong.

Namun hingga kini, DPW Partai NasDem maupun DPRD Kaltim belum menyampaikan pernyataan resmi terkait proses PAW tersebut.

Diketahui, mekanisme PAW anggota DPRD dilakukan melalui usulan partai politik kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kabar meninggalnya Kamaruddin Ibrahim turut mengundang ucapan belasungkawa dari sejumlah tokoh politik dan kolega di Kalimantan Timur yang mengenang almarhum sebagai sosok aktif di dunia politik daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Neni Belum Buka Ruang Legalisasi THM dan Miras

0
Neni Moerniaeni, Wali Kota Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Wacana legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan minuman beralkohol di Kota Bontang kembali mencuat, usai pelaku usaha menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bontang. Namun, Pemerintah Kota Bontang memastikan belum akan membuka ruang legalisasi sektor tersebut.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan, karena persoalan hiburan malam dan miras dinilai berkaitan langsung dengan dampak sosial di masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan visi daerah sebagai kota yang aman, tertib, dan agamis.

“Dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif, enggak mungkinlah,” katanya, Rabu (13/5/2026).

Menurut Neni, meski praktik hiburan malam dan peredaran miras masih ditemukan secara sembunyi-sembunyi, legalisasi bukan berarti menjadi jalan keluar paling tepat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya soal tempat usaha, tetapi juga berkaitan dengan perilaku masyarakat. Sebab, penutupan lokasi hiburan sekalipun belum tentu menghentikan praktik serupa apabila kesadaran masyarakat belum berubah.

“Walaupun ditutup, kalau mentalnya tidak bagus, nanti muncul lagi di tempat lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Neni mengakui aturan daerah yang menjadi dasar pelarangan sudah cukup lama karena diterbitkan sejak tahun 2002. Karena itu, peluang revisi Peraturan Daerah tetap terbuka untuk dibahas lebih lanjut.

Meski demikian, ia memastikan pembahasan revisi tidak hanya berfokus pada kepentingan usaha, tetapi juga mempertimbangkan tata ruang wilayah, kondisi lingkungan, hingga sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini masih berproses.

Termasuk terkait usulan menjadikan kawasan Berbas Pantai sebagai lokasi khusus hiburan malam, menurutnya belum bisa diputuskan dalam waktu dekat.

“Perda itu memang bisa direvisi. Nanti kita lihat lagi seperti apa,” tuturnya.

Neni juga menepis anggapan bahwa legalisasi perlu dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melihat potensi pemasukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

“Semua juga bisa menghasilkan PAD, judi juga bisa. Tapi kan enggak mungkin kita lakukan,” tegasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Pemilik CCTV Diamankan, 4 di Antaranya Residivis

0
Ilustrasi penangkapan keenam pelaku pengeroyokan pemilik CCTV terkait kasus pencurian mangga. (AI).

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemilik CCTV di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal yang berbeda.

Keenam pelaku masing-masing berinisial R (59), H (43), S (39), MT (23), RD (45), dan RH (22). Dari data kepolisian, empat pelaku tercatat sebagai residivis, yakni R dalam kasus senjata tajam, H kasus pencurian dengan pemberatan, S kasus narkotika, dan RD kasus perlindungan anak.

Kasus pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan rekaman CCTV terkait dugaan pencurian mangga. Berdasarkan informasi kepolisian, korban didatangi sejumlah orang yang meminta rekaman CCTV. Namun setelah korban menyampaikan rekaman telah terhapus, situasi memanas hingga berujung aksi pengeroyokan.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi tepat di Jumat (8/5/2026), sekitar pukul 14.30 Wita. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang, di Selasa (12/5/2026).

Sehari berselang, tim gabungan Polres Bontang, Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan enam terduga pelaku di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

“Benar kami sudah mengamankan 6 orang pengeroyok pemilik CCTV, untuk residivis ada 4 orang,” ucapnya Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, saat di konfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang. Kini untuk para terduga pelaku, dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

“Maka dari keenam pelaku pengeroyokan ini, ada yang dari kerabat almarhum ada juga yang bukan. Saat ini pun kami masih dalami kasus tersebut,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, terduga pencuri mangga meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon, Selasa (5/5/2026) lalu, dimana pelaku mengalami benturan yang cukup keras dibagian kepalanya akibat berbenturan dengan pagar beton.

Pelaku pun sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Amalia, saat tak sadarkan diri.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Ilegal Diamankan

0
Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite, Barang Bukti sudah diamankan. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza, Jum’at (15/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.

Ia menegaskan penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam