Beranda blog Halaman 73

Roy Suryo: Uji Materi Ini Bukan Soal Pribadi, Tapi Hak Rakyat

0
Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Refly Harun memberikan keterangan usai menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Roy Suryo menegaskan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukannya bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan bukan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026).

“Hari ini kita menjawab poin-poin yang dipersoalkan oleh Profesor Saldi Isra waktu. Semoga apa yang kami susun dalam 92 poin yang tadi detailnya sudah disampaikan oleh Mas Refly Harun dalam 10 poin juga petitumnya itu semoga akan mendapatkan jawaban yang jelas,” ujarnya.

Menurut Roy, permohonan yang diajukan tersebut merupakan bentuk perjuangan terhadap hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik, bukan semata-mata untuk membela dirinya dan dua pemohon lainnya.

“Karena ini bukan hanya hak untuk kami bertiga. Tapi adalah kami memperjuangkan hak semua masyarakat Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, sebanyak 92 poin yang diajukan merupakan respons atas penggunaan enam pasal yang dinilai bermasalah dan dikenakan kepada mereka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Jadi Insya Allah 92 poin yang kami jabarkan itu adalah merupakan jawaban atas mungkin penggunaan dari enam pasal yang kemudian kami minta pertimbangannya. Dan juga kemudian nanti beberapa koreksi atas pasal-pasal itu atau beberapa saran terbaru itu, semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Roy.

Roy berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan objektif serta membuka ruang evaluasi terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Ia juga menyebut proses persidangan tersebut sebagai bagian dari pembelajaran hukum bagi masyarakat.

“Dan saya kira mungkin proses ini merupakan sekolah hukum untuk masyarakat Indonesia. Semoga semua persidangan ke depan tetap berjalan lancar bersama dengan tim kami Mas Refly Harun dan seluruh masyarakat,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Hamas: Pokir DPRD Harus Masuk RKPD Agar Tak Gugur di Tengah Efisiensi

0
Suasana Rapat Paripurna DPRD mengenai penyampaian hasil Reses di Gedung B, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, (K. Irul Umam/MKN).

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa hasil reses anggota dewan tidak boleh berhenti sebagai catatan seremonial. Aspirasi masyarakat harus diformulasikan dalam bentuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/2/2026).

Menurut Hasanuddin yang akrab disapa Hamas, pokok-pokok pikiran DPRD wajib dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026–2027 agar dapat direalisasikan dalam program pembangunan.

“Harapannya tentu ini akan berbentuk pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran ini bisa dimasukkan ke dalam RKPD 2026–2027. Kalau itu tidak dimasukkan, maka aspirasi yang kita jaring dari masyarakat tidak akan terakomodasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat mekanisme dan batas waktu yang harus dipenuhi. Usulan pokir, kata dia, paling lambat sudah masuk satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi.

“Musrenbang itu berjenjang, dari kabupaten/kota kemudian ke provinsi. Satu minggu sebelum Musrenbang provinsi, pokok-pokok pikiran itu sudah harus terintegrasi ke dalam RKPD. Itu yang penting,” tegasnya.

Hamas juga mengingatkan bahwa realisasi aspirasi yang dihimpun pada reses saat ini baru dapat diimplementasikan pada tahun anggaran 2027, mengingat proses perencanaan dan penganggaran memerlukan tahapan administratif yang panjang.

Selain itu, seluruh usulan wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak tercatat dalam sistem tersebut, maka aspirasi tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Harus masuk dalam sistem informasi pembangunan daerah. Kalau tidak masuk di situ, maka reses itu tidak bisa dijalankan. Itu memang perintah regulasi,” jelasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, Hamas mengakui tantangan untuk mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat semakin besar. Karena itu, ia menilai perencanaan yang matang dan disiplin administrasi menjadi kunci agar usulan prioritas tetap bisa diperjuangkan dalam keterbatasan fiskal.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mengawal aspirasi yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat agar tetap mendapat ruang dalam penyusunan program pembangunan daerah. (MK)

Editor: Agus S

Hamas: Medan Lumpur Kaltim Jadi Alasan Mobil Dinas Bukan Listrik

0
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai di Gedung B, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, (K. Irul Umam/MKN).

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, angkat suara terkait keputusan tidak memilih kendaraan listrik sebagai mobil dinas pimpinan daerah. Ia menilai, kondisi geografis dan karakter jalan di Kaltim yang masih banyak berlumpur menjadi pertimbangan utama.

Usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/2/2026), Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menyebut kendaraan listrik belum sepenuhnya cocok digunakan untuk medan tertentu di wilayah Kaltim.

“Enggak usahlah listrik, enggak bisa masuk lumpur nanti. Karena kita lumpur,” ujarnya singkat.

Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk batasan nilai maksimal untuk pimpinan DPRD. Ia menjelaskan, plafon anggaran untuk ketua DPRD berada di kisaran Rp2,7 miliar, sedangkan untuk wakil dan sekretaris sekitar Rp2,5 miliar.

“Kan ada aturannya. Kalau ketua maksimal sekian, wakil sekian. Jadi mengikuti aturan itu,” katanya.

Hamas menegaskan, proses pengadaan tidak dilakukan sembarangan. Tahapannya mencakup Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Satuan Harga (SSH), serta pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pengadaan juga dilakukan melalui sistem e-katalog.

“Enggak mungkin serta-merta. Ada SSH-nya, ada analisis standar belanjanya, APIP turun, BPK juga akan turun. Pakai e-katalog,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kondisi kendaraan dinas lama yang rata-rata telah berusia di atas tujuh tahun. Menurutnya, biaya perawatan kendaraan lama justru semakin tinggi dan tidak efisien. Bahkan dalam beberapa kegiatan luar daerah, pihaknya terpaksa menyewa kendaraan karena keterbatasan armada.

“Sekarang mobilnya tua-tua, lebih mahal biaya perawatannya. Kita sampai sewa mobil untuk perjalanan tertentu,” jelasnya.

Menanggapi sorotan publik terhadap total anggaran kendaraan pimpinan yang disebut mencapai Rp8,5 miliar, Hamas memastikan seluruhnya telah melalui proses administratif dan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa setiap belanja daerah harus berdampak pada peningkatan kinerja serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pada prinsipnya semua yang kita keluarkan berdampak pada kinerja. Dan itu dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Ramadan Penuh Berkah, Polres PPU Bagikan 150 Takjil Setiap Hari

0
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, saat membagikan takjil kepada pengendara R2 dan R4. (Deddy/MKN)

PPU — Polres Penajam Paser Utara (PPU) memanfaatkan momentum Ramadan dengan menggelar aksi berbagi takjil kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di depan Mapolres PPU, Senin (23/2/2026). Kegiatan sosial tersebut menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari selama bulan suci.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, turun langsung membagikan takjil kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar berbagi makanan berbuka puasa, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memeriahkan Ramadan sekaligus mendekatkan diri antara masyarakat dan kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, aksi berbagi takjil akan terus dilakukan secara bergiliran oleh seluruh satuan fungsi di lingkungan Polres PPU. Tidak hanya Satlantas, namun juga satuan lainnya dijadwalkan ikut terlibat agar semangat kebersamaan semakin terasa.

“Setiap hari akan kami laksanakan, dan satuannya bergantian. Bukan hanya Satlantas, tetapi seluruh satuan di Polres PPU akan terlibat,” jelasnya.

Pada kegiatan hari itu, Satlantas Polres PPU membagikan sebanyak 150 kotak takjil kepada para pengguna jalan. Warga yang menerima tampak antusias dan menyambut baik kegiatan tersebut.

Usai pembagian takjil, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama awak media yang bertugas di wilayah PPU. Kapolres menilai kebersamaan dengan insan pers penting untuk menjaga komunikasi dan sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Media adalah mitra kami. Dalam berbagai kegiatan, kami selalu melibatkan rekan-rekan insan pers, khususnya yang ada di PPU,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Kebakaran di Kombeng: 1 Warga Meninggal, Diduga Stroke saat Rumah Terbakar

0
Kebakaran di Kombeng sisakan puing dan arang. (Istimewa)

SANGATTA – Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dalam kebakaran yang menghanguskan rumah kayu tunggal di Desa Sri Pantun, Kecamatan Kombeng, pada Senin (23/2/2026) siang.

Korban diketahui merupakan pemilik rumah, Bapak Hartoyo, yang memiliki riwayat sakit stroke dan diduga sedang berada seorang diri saat api mulai membesar. Kondisi tersebut membuat korban diduga kesulitan menyelamatkan diri.

Peristiwa kebakaran dibenarkan oleh pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur. Laporan diterima petugas sekitar pukul 12.46 WITA, sementara tim pemadam tiba di lokasi pukul 13.10 WITA setelah menempuh jarak sekitar 8,1 kilometer dari pos pemadam.

“Kejadian terjadi kemarin. Saat tim tiba, api sudah cukup besar. Petugas langsung melakukan pemadaman dan pendinginan lokasi sekaligus mengevakuasi korban,” ujar Eko Purnomo, Kasi Pemadaman, Pengendali Operasi, dan Komunikasi Disdamkartan Kutim, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan informasi sementara, api diduga berasal dari korsleting listrik pada rumah kayu berukuran sekitar 6 x 10 meter tersebut. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Tim pemadam mengerahkan lima unit armada, yakni Unit Supply 312, Fire 324, Supply 325, Fire 308, dan Red Car. Operasi pemadaman juga melibatkan Damkar Kecamatan Kombeng serta Damkar Kecamatan Muara Wahau.

Dukungan pengamanan turut diberikan oleh Babinsa Kombeng dan Polsek Kombeng. Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Muara Wahau juga memastikan jaringan listrik di sekitar lokasi aman selama proses penanganan.

Dalam proses pemadaman, tim menghadapi kendala berupa jarak tempuh yang cukup jauh serta akses jalan menuju lokasi yang masih berupa tanah dan tidak rata, sehingga memperlambat mobilisasi kendaraan pemadam.

Petugas berhasil melakukan pemadaman dan pendinginan lokasi sekitar 15 menit untuk mencegah api merembet ke bangunan lain. Hingga saat ini, data kerugian material maupun barang yang berhasil diselamatkan masih dalam pendataan.

Pihak damkar menegaskan bahwa laporan ini masih bersifat sementara dan akan diperbarui setelah proses pendalaman dan pendataan selesai.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Lingkungan Tambang

0
Sejumlah Barang Bukti yang diamankan. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap peredaran sabu di lingkungan tambang terbesar di daerah ini. Tiga orang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan subkon perusahaan besar yang beroperasi di kawasan tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 34 poket sabu dengan berat total 104,64 gram. Barang haram itu diduga kuat beredar di kalangan pekerja tambang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah mess di Jalan Tongkonan Rannu serta di Jalan Yos Sudarso 1. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan hingga mengarah ke areal tambang.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada juga yang diedarkan di dalam areal tambang,” ujar Kasat Reskoba, IPTU Erwin Susanto dalam konferensi pers yang digelar, Senin (23/2/2026).

Ketiga pelaku kini telah ditahan untuk proses pendalaman. Polisi masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut. “Kita berusaha untuk melacak akarnya ini dari mana,” tegasnya.

Temuan ini memantik kekhawatiran. Peredaran narkoba di kawasan industri berisiko besar terhadap keselamatan kerja, terlebih di lingkungan tambang yang memiliki tingkat bahaya tinggi.

Tak hanya di lokasi tambang, Satreskoba Kutim juga mengungkap kasus lain di Kecamatan Muara Wahau. Dari penggerebekan di wilayah tersebut, petugas menyita 8 poket sabu dengan berat 221,73 gram.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan pihaknya akan memperkuat langkah preemtif dan preventif. Kerja sama dengan pihak perusahaan pun akan dijajaki, termasuk kemungkinan pelaksanaan tes urine di lokasi tambang.

“Ke depan kita akan lakukan kerja sama, seperti tes di lokasi tambang,” ujarnya.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih di kawasan industri strategis seperti tambang. Ia memastikan pengawasan akan diperketat dan koordinasi dengan perusahaan terus diperkuat.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, dan kami minta seluruh perusahaan ikut bertanggung jawab menjaga lingkungannya tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Walaupun Seluruh Desa di Kutim Sudah Punya Pusban, Namun Kekurangan SDM Jadi Tantangan

0
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Seluruh desa di Kutim kini telah memiliki Puskesmas Pembantu (Pusban). Namun, setelah gedung berdiri dan layanan dasar berjalan, tantangan baru mencuat: kekurangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, menegaskan bahwa ketersediaan Pusban di setiap desa merupakan langkah strategis untuk menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil.

“Setiap desa sekarang wajib memiliki Puskesmas Pembantu, dan alhamdulillah di Kutai Timur sudah terpenuhi,” ujarnya, Senin (23/2/2025).

Pusban berfungsi sebagai perpanjangan tangan Puskesmas induk. Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pelayanan ibu dan anak, hingga pendataan kesehatan masyarakat. Di tiap Pusban, ditempatkan perawat dan bidan yang dibantu kader kesehatan desa.

Meski infrastruktur sudah merata, jumlah tenaga kesehatan di lapangan dinilai belum ideal. Sejumlah desa masih membutuhkan tambahan perawat maupun bidan agar pelayanan bisa berjalan maksimal.

“Yang menjadi tantangan saat ini adalah SDM. Infrastruktur sudah ada, tapi tenaga kesehatannya masih perlu kita perkuat,” tegasnya.

Kondisi geografis Kutim yang luas dengan jarak antardesa cukup jauh membuat keberadaan Pusban sangat vital. Warga tak lagi harus menempuh perjalanan panjang hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. Terutama bagi desa-desa yang lokasinya jauh dari Puskesmas induk.

Dalam alur pelayanan, pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan akan dirujuk ke Puskesmas induk. Jika kondisi medis memerlukan layanan spesialis, rujukan akan diteruskan ke rumah sakit.

Dinas Kesehatan Kutim memastikan penguatan SDM menjadi fokus berikutnya. Berbagai skema tengah disiapkan, termasuk optimalisasi tenaga yang ada, agar pemerataan fasilitas kesehatan yang telah tercapai dapat diimbangi dengan kualitas pelayanan yang maksimal.

“Ke depan, bukan hanya gedungnya yang lengkap, tapi tenaga kesehatannya juga harus cukup dan siap melayani. Itu komitmen kami,” pungkas dr Yuwana.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Modus Nomor Misterius, Pria di Kutim Cabuli Anak Laki-Laki Lebih 20 Kali

0
Ilustrasi Kasus kejahatan seksual terhadap anak. (Istimewa)

SANGATTA – Seorang pria berinisial P diringkus jajaran Satreskrim Polres Kutim setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dengan modus ancaman melalui nomor WhatsApp misterius.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah orang tua korban merasa curiga dan memeriksa ponsel anaknya pada awal Januari 2026 lalu.

“Awalnya korban dihubungi nomor tak dikenal pada November 2025. Nomor tersebut meminta kontak pelaku. Setelah itu justru korban diteror dan diancam,” ujar AKP Rangga, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, korban dipaksa mengirimkan konten tidak senonoh karena merasa takut dan tertekan. Belakangan terungkap, nomor misterius tersebut diduga bagian dari skenario pelaku sendiri.

Pelaku berpura-pura menjadi korban ancaman dari nomor asing itu. Dengan dalih mendapat tekanan, P kemudian mengajak korban melakukan perbuatan menyimpang sambil direkam menggunakan ponsel miliknya.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali. Ada lebih dari 20 video yang dibuat. Selain itu juga terdapat rekaman perbuatan asusila lainnya di kamar pelaku,” jelasnya.

Aksi terakhir terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah korban. Diketahui, pelaku sebelumnya sempat bekerja pada orang tua korban sebelum berhenti pada 3 Januari 2026.

Kasus ini terbongkar pada 8 Februari 2026 setelah orang tua korban menemukan percakapan serta rekaman mencurigakan di ponsel anaknya. Tanpa menunggu lama, laporan langsung dilayangkan ke polisi.

Kini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Polisi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak guna mencegah kasus serupa terulang.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Selama Ramadan, Jadwal Layanan Perpustakaan Berubah

0
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang melakukan penyesuaian jam operasional layanan perpustakaan.

Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriaryanti, menjelaskan bahwa perubahan jam layanan berlaku untuk seluruh pengunjung perpustakaan.

Hari Senin sampai Kamis, layanan perpustakaan dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Sedangkan hari Jumat, layanan hanya sampai pukul 10.30 WITA.

“Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan perpustakaan tidak beroperasi,” terangnya.

Menurut Retno, perubahan jadwal tersebut turut berdampak pada jumlah kunjungan, mengingat layanan malam selama Ramadan ditiadakan dan akhir pekan juga tutup.

“Tentu ada penyesuaian jumlah pengunjung karena tidak ada layanan malam, serta Sabtu dan Minggu tutup,” katanya.

Pihaknya mengimbau pengunjung, agar menyesuaikan waktu kunjungan. Ia berharap perubahan ini tidak mengurangi semangat masyarakat untuk datang ke perpustakaan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disapa Ramah Malah Ngancam Pakai Mandau, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

0
Ilustrasi. (AI).

BONTANG – Seorang pria berinisial Su (27) salah satu warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil diamankan aparat gabungan Polres Bontang, karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis mandau.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, bersama personel Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Bontang Barat, dan Unit IV Intelkam saat patroli Operasi Pekat 2026, Senin (23/2/2026), sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan WR Supratman, Gang Kuarsa, RT 59, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengungkapkan, bahwa awal mula peristiwa terjadi saat korban tengah menggelar acara bakar ikan di depan rumahnya di Jalan Kuarsa, RT.25, Berbas Tengah.

Tak lama kemudian saat pelaku melintas di lokasi tersebut, pelaku lewat sambil membawa mandau. Ketika ditegur korban dengan ramah, pelaku malah mengacungkan senjata tajamnya dan mengancam korban.

“Mengenai hal tersebut, korban yang merasa terancam kemudian langsung melapor ke polisi. Saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Kini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Pelaku akan dijerat Pasal 307 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 449 ayat 1 huruf B KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam