Beranda blog Halaman 72

Spesialis Curi Helm Diciduk, Penadah Ikut Diamankan

0
kedua tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Sungai Pinang. (Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Aksi pencurian helm di kawasan Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, berhasil diungkap cepat oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Seorang pria berinisial DP (Dany Pranoto) diringkus kurang dari satu jam setelah menjalankan aksinya pada Minggu malam (22/2/2026).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 Wita saat korban tengah bersantai di sebuah kafe di Jalan Tekukur. Helm merek INK Dynamic warna hitam milik korban diletakkan di atas spion sepeda motor yang terparkir di depan lokasi.

“Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke parkiran, helm tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp700 ribu dan langsung membuat laporan,” ujar AKP Aksarudin.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi. Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di sebuah rumah kos kawasan Jalan Pasundan, Samarinda Ulu.

Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui telah mengambil helm tersebut dan menjualnya kepada seorang wanita berinisial IP di kawasan Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan IP yang diduga sebagai penadah.

Dari tangan IP, petugas menemukan helm curian beserta nota pembelian milik korban sebagai barang bukti pendukung. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka utama dan penadah kami sangkakan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dan penadahan,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengamanan tambahan, meskipun hanya dalam waktu singkat. (MK)

Editor: Agus S

Aksi GERAM Memanas, Rudy Mas’ud Turun Langsung dan Janji Evaluasi

0
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat menemui mahasiswa di Halaman Kantor Gubernur Kaltim.

SAMARINDA — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Aksi tersebut sempat berlangsung tegang sebelum akhirnya diakhiri dengan dialog terbuka antara mahasiswa dan pemerintah daerah.

Massa membawa spanduk serta membacakan pernyataan sikap dalam bentuk Pakta Integritas yang memuat tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Isu utama yang disorot adalah implementasi program pendidikan Gratispol yang dinilai belum merata.

Koordinator lapangan GERAM, Angga, menyebut sejumlah mahasiswa telah mendaftar namun tidak tercatat sebagai penerima manfaat. Ia mencontohkan kondisi di Universitas Mulawarman, di mana sebagian mahasiswa mengaku tidak memperoleh fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.

“Tuntutan ada tujuh yang kami bawa. Kami menyoroti bagaimana Gratispol ini belum merata di Kaltim. Pemprov bicara besar di media, tapi implementasinya di lapangan sangat minim,” ujar Angga.

Ketegangan sempat terjadi ketika massa berupaya mendekati pintu utama kantor gubernur. Adu argumen dan dorong-dorongan dengan aparat pengamanan tidak terhindarkan. Situasi kemudian mereda setelah dilakukan negosiasi dan perwakilan mahasiswa diberi ruang untuk berdialog.

Selain persoalan pendidikan, mahasiswa juga mengangkat isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri, pemerataan infrastruktur, dugaan praktik politik dinasti, perlindungan hak buruh dan masyarakat adat, serta kebebasan berekspresi. Mereka menilai sejumlah janji pembangunan, termasuk layanan kesehatan gratis, belum sepenuhnya terealisasi.

Di tengah situasi yang memanas, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, turun langsung menemui massa aksi. Dengan pengawalan aparat, ia duduk bersama mahasiswa di pelataran kantor gubernur untuk mendengarkan aspirasi secara terbuka.

Dalam dialog tersebut, Rudy menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari dinamika demokrasi dan pemerintah tidak menutup diri terhadap masukan masyarakat.

“Pemerintah tidak anti kritik. Tapi kritik yang disampaikan hendaknya bersifat konstruktif,” tegasnya.

Setelah diskusi yang berlangsung cukup panjang, Gubernur menandatangani tujuh poin tuntutan mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dipersoalkan.

“Aspirasi ini kami terima, dan tentu menjadi bagian dari proses evaluasi kerja Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Aksi pun berakhir dengan kondusif, meski mahasiswa menegaskan akan terus mengawal realisasi komitmen yang telah disepakati bersama. (MK)

Editor: Agus S

TPP 2026 Disosialisasikan, Bupati Kubar Tekankan Disiplin dan Transparansi ASN

0
(Duduk Tengah) Bupati Frederick Edwin saat membuka sosialisasi TPP ASN di Gedung ATJ Pemkab Kubar. (dok-Istimewa)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Barat menggelar sosialisasi pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Senin (23/2/2026) pukul 09.00 Wita.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, dan dihadiri para asisten, pejabat eselon II, camat, kepala UPT se-Kabupaten Kutai Barat, serta tim dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang dipimpin Rachmat.

Dalam arahannya, Bupati Frederick Edwin menekankan bahwa TPP bukan sekadar tambahan kesejahteraan, melainkan instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kinerja dan disiplin ASN.

“Pemberian TPP bukanlah sebagai bentuk perbaikan ekonomi semata, melainkan sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai. TPP harus diberikan berdasarkan dedikasi dan capaian kinerja yang objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan APBD,” tegasnya.

Ia meminta seluruh ASN meningkatkan produktivitas serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik. Menurutnya, implementasi TPP harus tepat sasaran dan sesuai regulasi agar mampu membentuk budaya kerja profesional dan berintegritas.

Bupati juga menyoroti peran penting kepala perangkat daerah dalam memastikan objektivitas penilaian kinerja pegawai. Selain itu, pemenuhan kewajiban administrasi seperti LHKPN dan SPT Tahunan juga menjadi bagian dari indikator yang harus diperhatikan.

“Peran kepala perangkat daerah sangat krusial dalam menjamin objektivitas penilaian kinerja pegawai serta memastikan pembayaran TPP benar-benar didasarkan pada capaian kinerja masing-masing ASN,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kubar berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme, indikator penilaian, serta tata kelola pelaksanaan TPP Tahun Anggaran 2026.

Dengan penyamaan persepsi tersebut, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya birokrasi yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat. (MK)

Editor: Agus S

Ancaman Nomor Misterius Berujung Pencabulan, Pelaku Simpan 20 Lebih Video

0
Ilustrasi kasus kejahatan seksual terhadap anak. (Istimewa)

SANGATTA – Dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial P diamankan Satreskrim Polres Kutim setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dengan modus ancaman melalui nomor WhatsApp tidak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban memeriksa ponsel anaknya pada awal Januari 2026 dan menemukan percakapan mencurigakan.

“Korban awalnya dihubungi nomor tak dikenal pada November 2025. Nomor tersebut meminta kontak pelaku, kemudian korban merasa diteror dan diancam,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dalam tekanan tersebut, korban diduga dipaksa mengirimkan konten tidak senonoh. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa nomor misterius itu merupakan bagian dari skenario yang dirancang pelaku sendiri.

Polisi menduga pelaku berpura-pura menjadi korban ancaman dari nomor asing tersebut. Dengan dalih sama-sama ditekan, pelaku kemudian mengajak korban melakukan perbuatan menyimpang yang direkam menggunakan ponselnya.

“Tindakan itu dilakukan berulang. Ada lebih dari 20 video yang dibuat. Selain itu ditemukan pula rekaman lain di kamar pelaku,” jelas AKP Rangga.

Peristiwa terakhir disebut terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah korban. Pelaku diketahui pernah bekerja pada orang tua korban sebelum berhenti pada 3 Januari 2026.

Kasus ini resmi dilaporkan pada 8 Februari 2026 setelah orang tua korban menemukan rekaman dan percakapan yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, P dijerat Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai dan aktivitas digital anak guna mencegah potensi kejahatan serupa. (MK)

Editor: Agus S

Kebijakan Penarikan Retribusi di Tempat Wisata Menuai Pro dan Kontra

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb24feb2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Gedung Ada, SDM Kurang: Tantangan Baru Layanan Kesehatan Kutim

0
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Ramlah/MKN)

SANGATTA – Pemerataan fasilitas kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi tercapai. Seluruh desa kini telah memiliki Puskesmas Pembantu (Pusban). Namun setelah infrastruktur berdiri, tantangan berikutnya muncul, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) kesehatan di lapangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, menyampaikan bahwa keberadaan Pusban di setiap desa menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan dasar menjangkau seluruh masyarakat, termasuk wilayah terpencil.

“Setiap desa sekarang wajib memiliki Puskesmas Pembantu, dan alhamdulillah di Kutai Timur sudah terpenuhi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Pusban berperan sebagai perpanjangan tangan Puskesmas induk dengan layanan pemeriksaan kesehatan umum, pelayanan ibu dan anak, serta pendataan kesehatan masyarakat. Di setiap Pusban ditempatkan perawat dan bidan yang dibantu kader kesehatan desa.

Meski demikian, jumlah tenaga kesehatan dinilai belum sebanding dengan kebutuhan. Beberapa desa masih memerlukan tambahan perawat maupun bidan agar pelayanan dapat berjalan optimal.

“Infrastruktur sudah ada, tetapi tenaga kesehatannya masih perlu kita perkuat,” tegas dr Yuwana.

Dengan kondisi geografis Kutim yang luas dan jarak antardesa yang cukup jauh, keberadaan Pusban sangat membantu masyarakat agar tidak perlu menempuh perjalanan panjang untuk memperoleh layanan dasar. Untuk kasus yang memerlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke Puskesmas induk, dan bila diperlukan akan diteruskan ke rumah sakit.

Dinas Kesehatan Kutim memastikan penguatan SDM menjadi agenda prioritas berikutnya, termasuk melalui optimalisasi tenaga yang ada dan perencanaan penambahan personel, agar pemerataan fasilitas diimbangi dengan kualitas layanan yang maksimal.

“Ke depan bukan hanya gedungnya yang lengkap, tetapi tenaga kesehatannya juga harus cukup dan siap melayani,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Distribusi Miras Skala Besar Digagalkan, 247 Karung Disita

0
Satsamapta Polresta Samarinda melakukan cipkon di area Polresta Samarinda menemukan 10 Ton Miras Cap Tikus. (Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Jajaran Satuan Samapta Polresta Samarinda menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam jumlah besar. Dalam Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas menyita hampir 10 ton miras yang hendak dikirim ke luar kota, Senin (23/2/2026) dini hari.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 Wita di kawasan Palaran. Polisi mengamankan dua unit truk dan satu mobil penumpang yang digunakan untuk mengangkut ribuan liter miras tersebut.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Baharuddin, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan tertib selama Ramadan.

“Ini dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 untuk menciptakan situasi kondusif. Operasi ini dilakukan secara terpusat,” ujarnya.

Petugas menghentikan kendaraan saat para pelaku baru saja menyelesaikan proses pemuatan barang dan bersiap memindahkannya ke Balikpapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh muatan diketahui berisi cap tikus yang dikemas dalam karung plastik.

Dari hasil pendataan, truk berpelat AB 8102 JC membawa 4.520 kilogram atau 113 karung. Truk KT 8327 KL mengangkut 5.320 kilogram atau 133 karung. Sementara Toyota Avanza KT 1589 QT memuat 40 kilogram dalam satu karung. Total keseluruhan mencapai 9.880 kilogram atau 247 karung.

Selain barang bukti, polisi turut mengamankan 12 pria yang diduga terlibat dalam distribusi tersebut. Salah satunya berinisial F (48) yang disebut sebagai penanggung jawab barang. Sementara sebelas lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing.

Polresta Samarinda memastikan proses penyelidikan terus berjalan, termasuk menelusuri asal pasokan serta jaringan distribusi miras tradisional di wilayah Kalimantan Timur. (MK)

Editor: Agus S

Gugat Pasal Karet UU ITE, Roy Suryo Dkk Desak MK Lindungi Akademisi dan Aktivis

0
Rismon Sianipar, dr. Tifa dan Roy Suryo saat menghadiri sidang perkara uji UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Sidang uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026). Permohonan ini diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan.

Uji materi tersebut berkaitan dengan status tersangka yang diterima para pemohon dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka menilai sejumlah pasal yang digunakan dalam proses hukum berpotensi membatasi kebebasan berpendapat serta aktivitas akademik dan riset.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa dokumen permohonan telah diperbaiki secara signifikan mengikuti nasihat majelis hakim. Jika sebelumnya terdiri dari 46 paragraf, kini berkembang menjadi 92 paragraf untuk memperjelas kedudukan hukum serta argumentasi konstitusional.

“Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak dan signifikan. Kalau sebelumnya 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf karena para hakim memberikan banyak nasihat dan kami mengikuti nasihat tersebut,” ujar Refly.

Ia menegaskan inti permohonan adalah perlindungan konstitusional terhadap kritik, pendapat, maupun hasil penelitian yang disampaikan kepada pejabat negara, sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.

“Kami rumuskan bahwa akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, atau hasil penelitian terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Selain pasal penghinaan dan ujaran kebencian, pemohon juga mempersoalkan penerapan Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE yang mengatur akses serta pemrosesan informasi elektronik. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak tepat digunakan untuk kegiatan riset atau kajian akademik.

Dalam perbaikan permohonan, Pasal 32 ayat (2) UU ITE dicabut karena dinilai tidak relevan, sementara Pasal 243 ayat (1) KUHP baru terkait ujaran kebencian ditambahkan sebagai bagian dari pengujian.

Refly juga menekankan bahwa sengketa terkait kritik publik semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Kalaupun ada yang merasa dirugikan, silakan tuntut secara perdata. Jangan sampai muncul chilling effect yang membuat orang takut menyampaikan pendapat,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPR sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan putusan atas perkara ini. (MK)

Editor: Agus S

34 Poket Sabu Masuk Area Tambang, Tiga Pelaku Diciduk

0
Kasat Reskoba, IPTU Erwin Susanto. (Ramlah/MKN)

SANGATTA – Lingkungan tambang yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal ternyata tak luput dari sasaran peredaran narkotika. Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap peredaran sabu di kawasan tambang terbesar di daerah tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 34 poket sabu dengan berat total 104,64 gram. Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan subkon perusahaan besar yang beroperasi di area tambang.

Sejumlah barang bukti yang diamankan. (Ramlah/MKN)

Kasat Reskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah mess di Jalan Tongkonan Rannu dan di Jalan Yos Sudarso 1.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada juga yang diedarkan di dalam areal tambang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti. Ketiganya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kita berusaha untuk melacak akarnya ini dari mana,” tegas Erwin.

Peredaran narkoba di kawasan industri dinilai sangat berbahaya, mengingat risiko kecelakaan kerja di lingkungan tambang cukup tinggi. Penggunaan narkotika dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan banyak orang.

Selain kasus di area tambang, Satreskoba Kutim juga mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Muara Wahau. Dari penggerebekan di wilayah tersebut, petugas menyita delapan poket sabu dengan berat 221,73 gram.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba, terutama di kawasan industri strategis.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, dan kami minta seluruh perusahaan ikut bertanggung jawab menjaga lingkungannya tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ke depan, kepolisian akan memperkuat langkah preemtif dan preventif, termasuk menjajaki kerja sama dengan perusahaan untuk pelaksanaan tes urine di lokasi tambang.

“Ke depan kita akan lakukan kerja sama, seperti tes di lokasi tambang,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Skandal Tambang Ilegal Kukar, Kejati Tahan Direktur 3 Perusahaan

0
Kejati Kaltim menahan direktur di tiga perusahaan berinisial BT. (Istimewa)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penambangan ilegal di atas lahan negara milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada Senin (23/2/2026), penyidik menahan seorang pihak swasta berinisial BT yang diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda dalam kurun waktu 2001 hingga 2007.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan fakta hukum dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

“Malam hari ini, kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial BT. Perannya selaku direktur di tiga perusahaan tersebut. Lokasi kegiatannya berada di Area Penggunaan Lain (APL) milik Kementerian Transmigrasi,” ujarnya di Gedung Kejati Kaltim.

Tiga perusahaan yang disebut dalam perkara ini masing-masing berinisial PT JB, PT AB, dan PT KRA. Aktivitas penambangan disebut berlangsung pada periode lama, namun penyidikan baru mengerucut setelah dilakukan pendalaman lanjutan.

Danang menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603.

“Kami melihat fakta hukum. Perkembangan penyidikan ini dinamis. Terhadap tersangka, kami sangkakan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai KUHP terbaru,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari unsur pemilik saham perusahaan, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Sementara ini baru satu orang dari pihak swasta, namun kasus ini terus berkembang. Kami harap semua pihak kooperatif. Hitungan kerugian negara juga masih terus kami pertajam,” tegas Danang.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2) dini hari, Kejati Kaltim telah lebih dulu menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. Dengan penahanan BT, jumlah tersangka dalam perkara lahan transmigrasi ini bertambah, sekaligus mempertegas komitmen penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur. (MK)

Editor: Agus S