Beranda blog Halaman 77

PDAM Tirta Taman Lakukan Interkoneksi Pipa, Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang Terganggu Selama Dua Hari

0
Ilustrasi PDAM Tirta Taman Lakukan Interkoneksi Pipa. (AI).

BONTANG – Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Kota Bontang mengumumkan akan melakukan kegiatan interkoneksi dan integrasi jaringan pipa distribusi utama, di Sabtu hingga Minggu, 25–26 Juli 2026 besok.

Sehingga pihak PDAM Tirta Taman Bontang mengimbau masyarakat di wilayah yang terdampak, untuk bisa segera menampung air secukupnya sebelum pekerjaan dimulai. Serta menggunakan air secara hemat, selama masa gangguan layanan berlangsung.

Direktur PDAM Tirta Taman Bontang, Suramin menyampaikan bahwa untuk proses pengerjaan akan dimulai pukul 07.00 Wita hingga selesai, yang dimana selama masa perbaikan dilakukan berpotensi menyebabkan gangguan distribusi air bersih di sejumlah wilayah Bontang.

“Untuk meningkatkan pelayanan, maka akan dilaksanakan pekerjaan interkonekting dan integritas jaringan distribusi utama pada Pipa 14 dan Pipa 16. Sehingga ada beberapa wilayah yang akan berdampak mengalami gangguan,” ucapnya, Jumat (24/7/2026).

Bagi wilayah yang nantinya bakal terdampak dan mengalami gangguan distribusi air tidak mengalir, meliputi Jalan Brigjen Katamso, Jalan S. Parman, Jalan Balikpapan, Jalan MT. Haryono, Jalan MH. Thamrin, Jalan Awang Long, Jalan Mulawarman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan R. Soeprapto, Jalan Suryanata, Jalan Parikesit, dan Jalan DI Panjaitan.

Selanjutnya di Jalan K.P. Tendean, Jalan KS. Tubun, Jalan Pattimura, Perumahan BTN KCY, Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya, Jalan Imam Bonjol, Jalan HM. Ardans, Jalan Tomat, Jalan Brokoli, Jalan Durian, Jalan Selat Bone, Jalan Selat Selayar, serta Jalan Ir. H. Juanda dan sekitarnya.

“Dalam pekerjaan ini meliputi penyambungan pipa offtake dengan jaringan pipa distribusi utama yang sudah ada, sehingga selama proses berlangsung aliran air kepada pelanggan akan dihentikan sementara,” tambahnya.

Sehingga, Suramin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Menurut perusahaan, pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan air bersih, melalui integrasi pasokan dari SPAM Regional eks Void Indominco.

Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan distribusi air ke pelanggan menjadi lebih baik dan lebih stabil di masa mendatang.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polsek Marangkayu Tangkap Pemasok Sabu di Sebuntal, Dua Poket Narkotika Berhasil Disita

0
Barang bukti hasil tangkapan. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Polres Bontang, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Seorang pria bernama Ar (27) berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Terusan, RT.24, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 17.30 Wita.

Penangkapan terhadap Ar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang dimana petugas telah memperoleh informasi dari hasil interogasi terhadap tersangka DP yang lebih dahulu diamankan, di Jalan Kampung Kutai, RT.27, Desa Sebuntal, Kukar.

“Jadi pelaku yang sebelumnya kami amankan, yakni DP telah mengakui kalau dirinya mendapatkan sabu dari tersangka Ar,” ucap Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu Rahardika, Jumat (24/7/2026).

Berbekal pengakuan dan sejumlah informasi dari DP, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung bergerak menuju rumah Ar untuk melakukan penggeledahan serta penangkapan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikan di atas ventilasi kamar, telah terbungkus plastik berwarna gelap.

“Ar mengaku kalau barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Selain dua poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berupa satu plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik berwarna gelap bekas pelindung layar handphone, serta satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan diduga, digunakan untuk mengemas narkotika.

“Ar beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memberantas, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Sempat Lempar Bungkusan Saat Digeledah, Pengedar Sabu di Marangkayu Berhasil Ditangkap

0
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026. Seorang pemuda berinisial DP (21) diamankan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gang di RT.27, Desa Sebuntal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna merah. Saat akan dilakukan penggeledahan, pria tersebut diduga sempat melempar satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi awal, DP mengakui bahwa satu poket sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Ar, salah satu warga yang berdomisili di wilayah Terusan RT 24, Desa Sebuntal,” jelas Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.

Saat aksi penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berupa satu poket sabu dengan berat bruto 0,05 gram, satu unit handphone merek Vivo Y17s warna ungu, satu unit sepeda motor Yamaha NMax merah dengan bernomor polisi KT 2473 RDC, serta uang tunai sebesar Rp670 ribu yang diduga, berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kini tersangka beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan, guna menelusuri pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polisi Dalami Isu Begal di Kawasan Perumahan HOP, Kasat Reskrim: Belum Ada Laporan Korban

0
Ilustrasi begal. (AI).

BONTANG – Kabar mengenai dugaan aksi begal di kawasan perumahan HOP, Kecamatan Bontang Barat yang sedang ramai beredar menjadi perhatian masyarakat saat ini.

Menanggapi informasi tersebut, Satreskrim Polres Bontang memastikan telah melakukan penelusuran, untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman, khususnya di lokasi tersebut.

“Informasi itu memang sudah kami terima. Untuk saat ini sedang kami dalami,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menemukan indikasi adanya tindak pidana begal, sebagaimana yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Hal itu lantaran belum ada satu pun warga yang melapor sebagai korban.

“Sejauh ini belum ada korban yang membuat laporan kepada kami, jadi hanya sebagai informasi saja,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Bontang meningkatkan patroli di sepanjang Jalan HOP serta sejumlah titik yang dianggap rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas terutama pada jam tengah malam.

Selain meningkatkan patroli, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing atau menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Warga diminta segera melapor apabila mengalami, melihat, atau mengetahui dugaan tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut AKP Putu Ari, laporan resmi dari masyarakat menjadi dasar penting bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum, apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Sebelumnya telah beredar informasi dari pengakuan seorang warga yang mengaku menemukan tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan saat melintas di kawasan Jalan HOP, Senin (20/7/2026), sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat kondisi jalan mulai sepi, warga tersebut mengaku sempat diikuti oleh dua sepeda motor yang diduga dikendarai oleh orang-orang yang sama dicurigainya.

Meski kejadian tersebut memicu kekhawatiran dan memunculkan isu dugaan begal, hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan adanya tindak pidana, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada saat berkendara pada malam hari, namun tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Regional Leadership Award Jadi Motivasi PT MHU Tingkatkan Kontribusi bagi Masyarakat

0
Government Relation Specialist PT Multi Harapan Utama (MHU), Muhammad Irsan Hadiwijaya, menerima penghargaan Regional Leadership Media Kaltim Network yang diserahkan Direktur Radar Samarinda, Andi Desky Randy Pranata. (Hadi Winata/Media Kaltim)

SAMARINDA – PT Multi Harapan Utama (MHU) menerima penghargaan Regional Leadership kategori Korporasi, BUMD, BUMN, Perguruan Tinggi, dan Institusi dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Media Kaltim Network. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam membangun komunikasi publik yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.

Penghargaan diterima Government Relation Specialist PT MHU, Muhammad Irsan Hadiwijaya, dan diserahkan oleh Direktur Radar Samarinda, Andi Desky Randy Pranata.

CEO Media Kaltim Network, Agus Susanto, mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada lembaga dan perusahaan yang dinilai mampu membangun komunikasi publik secara baik, adaptif terhadap perkembangan media digital, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Penghargaan yang kami berikan merupakan bentuk apresiasi atas komunikasi yang transparan, akuntabel, berdampak, dan memiliki peran luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, PT MHU dinilai mampu menjaga hubungan yang baik dengan media dan para pemangku kepentingan sehingga berbagai informasi mengenai kegiatan perusahaan dapat tersampaikan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Direktur Radar Samarinda, Andi Desky Randy Pranata, berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi PT MHU untuk terus memperkuat hubungan dengan masyarakat maupun insan pers.

“Kami menilai kolaborasi antara PT MHU dan insan pers menjadi salah satu faktor penting dalam menghadirkan informasi yang akurat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Government Relation Specialist PT MHU, Muhammad Irsan Hadiwijaya, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima perusahaan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen PT MHU dalam membangun sinergi dan kolaborasi bersama media.

“Penghargaan ini berkesan bagi kami sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang kita jalin. Ini juga menunjukkan komitmen kami untuk berperan serta dalam publikasi yang transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kontribusinya sebagai mitra pembangunan daerah.

“Tentu penghargaan seperti ini memberikan evaluasi yang baik bagi perusahaan agar ke depan bisa terus meningkatkan kontribusi sebagai mitra pembangunan daerah,” katanya.

Irsan juga berharap Media Kaltim Network terus berkembang sebagai media yang konsisten menghadirkan informasi berkualitas dan menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan di Kalimantan Timur.

“Semoga Media Kaltim terus maju dan tetap menjadi mitra kami dalam menghadirkan berita-berita yang faktual, informatif, serta ikut mengawal pembangunan di Bumi Etam,” tutupnya.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Agus S.

Menyamar Jadi Tukang, Buronan Kasus Asusila Anak Akhirnya Tertangkap

0
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap terpidana kasus perlindungan anak yang masuk DPO sejak 2017 di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Kejari Kotabaru dan Polsek setempat berhasil menangkap seorang terpidana kasus perlindungan anak dan penganiayaan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.

Terpidana bernama Rahmatullah alias Rahmat (32) ditangkap di kediamannya di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan pelacakan intensif setelah keberadaan terpidana terdeteksi berada di wilayah Kalimantan Selatan.

“Berkat kerja sama dan kolaborasi Tim Tabur Kejari Samarinda bersama Kejari Kotabaru, keberadaan terpidana berhasil terdeteksi hingga akhirnya dilakukan penyisiran dan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Kejari Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Rahmatullah merupakan terpidana perkara pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 193 K/PID.SUS/2016, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang anak melakukan persetubuhan serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, setelah Kejari Samarinda menerbitkan DPO Nomor B-1534 Tahun 2017, terpidana melarikan diri sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat segera dieksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengungkapkan selama pelariannya Rahmatullah berusaha menyamarkan identitas dengan mengubah penampilan.

“Terpidana sekarang mengubah penampilannya menjadi lebih gondrong, sehingga cukup sulit untuk memastikan identitasnya secara kasat mata. Sebenarnya ada upaya melarikan diri, namun berhasil kita deteksi,” katanya.

Selama berada di Kotabaru, Rahmatullah diketahui bekerja sebagai tukang di salah satu koperasi desa.

“Saat ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.00 malam, terpidana sedang beristirahat dan tidak melakukan perlawanan. Yang bersangkutan diketahui sudah bekerja sebagai tukang di koperasi desa tersebut sekitar tujuh bulan,” jelas Bara.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Kotabaru sebelum dijemput Tim Penuntut Umum Kejari Samarinda untuk menjalani proses eksekusi.

Pada Kamis (23/7/2026), Rahmatullah resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda untuk menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.

Sesuai imbauan Jaksa Agung, seluruh DPO diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang terus diburu aparat penegak hukum.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Penyidikan TPPU Febrie Berlanjut, Dua Saksi Akan Dipanggil Kembali

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan setelah tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 dan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa atau dikenal sebagai Tim 9.

Pembentukan Tim 9 dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pada Rabu (22/7/2026) penyidik telah memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli tindak pidana pencucian uang juga dimintai keterangan.

Namun, FA tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut turut diawasi sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri guna mempercepat proses penyidikan.

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” lanjut Anang.

Sebelumnya, perkara tersebut dilimpahkan Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima pelimpahan itu, Kejagung membuka penyidikan baru yang secara khusus berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.

DPRD Samarinda Pastikan Penataan Bantaran Sungai Utamakan Kepastian Hukum

0
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menjelaskan progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar penataan kawasan permukiman di sepanjang bantaran sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan penyusunan Raperda dilatarbelakangi masih banyaknya warga yang merasa khawatir dan bingung mengenai batas sempadan sungai serta potensi pembebasan lahan.

“Sebenarnya berapa sih jarak yang paling benar dari aturan itu yang tidak kena penggusuran? Nah, itu yang kita tentukan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Arie, penetapan batas sempadan sungai harus dilakukan secara jelas dan menyesuaikan kondisi di lapangan agar proses penataan kawasan tidak memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.

“Itulah yang disesuaikan dengan adanya raperda ini, kita buat kepastian hukumnya dari situ,” tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu manfaat utama regulasi tersebut adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan bantaran sungai.

“Warga juga tenang, ‘Oh, ini aku kena bongkar enggak ya?’ Kalau nanti Raperda-nya muncul, sudah jelaslah jaraknya,” katanya.

Arie mengungkapkan, berdasarkan hasil sosialisasi awal yang dilakukan kepada masyarakat, respons warga cukup positif setelah memperoleh penjelasan mengenai tujuan penyusunan regulasi tersebut.

“Ya alhamdulillah dengan adanya kita masuk sosialisasi Raperda ini, mereka juga pas-pas lah tanggapannya,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan Raperda Sempadan Sungai telah berjalan sekitar satu tahun. Selama turun ke lapangan, DPRD kerap menerima keluhan masyarakat yang khawatir rumah mereka sewaktu-waktu akan digusur.

“‘Pak, kita mau atur nih yang baik.’ Baru mereka paham. Mereka juga kasih masukan, boleh enggak begini, boleh enggak begitu,” ungkapnya.

Pada tahap awal, sosialisasi diprioritaskan di daerah pemilihannya, yakni Samarinda Utara dan Sungai Pinang, karena kedua kawasan tersebut memiliki permukiman padat di sepanjang aliran sungai.

“Jadi karena saya di Dapil Samarinda Utara–Sungai Pinang, kita lebih fokus sosialisasi ke situ,” ujarnya.

Setelah tahapan sosialisasi selesai, DPRD akan kembali menggelar koordinasi bersama instansi terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai, sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

“Setelah sosialisasi kita pasti rapatkan lagi, kita koordinasi lagi dengan Balai. Ini kan masih pra nih,” jelas Arie.

Ia memperkirakan proses penyusunan hingga pemberlakuan Perda membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Meski demikian, Komisi III berkomitmen menuntaskan pembahasannya sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.

“Biasanya kalau begini dua tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Disdikbud Kaltim Pastikan Distribusi Seragam Gratis Berjalan Bertahap

0
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Armin, menjelaskan progres penyaluran program Gratispol Seragam bagi siswa baru. (Hanafi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai merealisasikan program Gratispol Seragam bagi siswa baru jenjang SMA, SMK, SLB, dan MA. Penyaluran tahap pertama ditargetkan dimulai pada akhir Juli 2026 dengan tiga sekolah sebagai penerima awal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengatakan proses pengadaan seragam untuk siswa kelas X masih berjalan sesuai kontrak yang telah disiapkan pemerintah.

“Sampai sekarang paket seragam untuk anak-anak kelas X masih on progress. Kami bekerja berdasarkan kontrak yang sudah disiapkan. Mudah-mudahan akhir Juli ini sudah siap dibagikan untuk tiga sekolah terlebih dahulu,” katanya.

Tiga sekolah yang menjadi prioritas penyaluran adalah SMAN 10 Samarinda, SMAN 3 Tenggarong, dan SMAN 2 Sangatta Utara. Ketiganya dipilih karena telah lebih dahulu menyelesaikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sehingga data penerima bantuan sudah lengkap.

“Kenapa tiga sekolah ini lebih dulu? Karena mereka sudah siap dari awal datanya, sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Sekolah lainnya akan menyusul secara bertahap,” ujarnya.

Armin memperkirakan sekitar 800 siswa akan menerima bantuan pada tahap pertama. Dari jumlah tersebut, SMAN 10 Samarinda menjadi sekolah dengan penerima terbanyak, yakni sekitar 350 siswa.

Program Gratispol Seragam merupakan bantuan perlengkapan sekolah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bagi siswa baru kelas X SMA, SMK, SLB, dan MA. Secara keseluruhan, program ini menargetkan lebih dari 65 ribu penerima di seluruh Kalimantan Timur.

Setiap siswa akan menerima satu paket perlengkapan sekolah yang terdiri atas seragam sesuai jenjang pendidikan, tas, topi, dan sepatu.

Armin optimistis seluruh distribusi seragam Gratispol dapat diselesaikan secara bertahap dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Insya Allah satu sampai dua bulan semua sekolah sudah selesai menerima seragam gratis,” tuturnya.

Ia juga meluruskan anggapan yang menyebut program tersebut mengalami keterlambatan. Menurutnya, proses produksi memang harus menunggu data siswa dari masing-masing sekolah agar ukuran seragam sesuai dengan penerima.

“Ini bukan keterlambatan. Kami memang harus menunggu data dari sekolah karena seragam harus sesuai ukuran. Jangan sampai nanti ada yang kebesaran atau kekecilan,” jelas Armin.

Menurutnya, pengadaan seragam berbeda dengan pengadaan buku karena membutuhkan data ukuran yang akurat agar kualitas dan kenyamanan seragam yang diterima siswa tetap sesuai spesifikasi dalam kontrak pengadaan.

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.

Pemprov Kaltim Perluas Akses Pendidikan Lewat Penambahan Sekolah Baru

0
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di salah satu SMA di Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim menambah sekolah dan rombongan belajar untuk mengatasi keterbatasan daya tampung siswa baru. (Hanafi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur terus menambah sekolah dan rombongan belajar (rombel) untuk mengatasi keterbatasan daya tampung peserta didik baru di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak lulusan SMP dapat diterima di sekolah negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengatakan Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu wilayah yang masih menghadapi persoalan daya tampung.

“Di Kutim memang masih ada sekitar 400 anak yang belum terakomodasi di sekolah negeri. Sebenarnya mereka bisa masuk ke sekolah swasta, tetapi sebagian besar orang tua masih menginginkan sekolah negeri,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membuka SMA Negeri 2 Sangatta Selatan. Selain itu, pada tahun ajaran mendatang juga akan dibuka SMA Negeri 3 Sangatta Utara guna menambah kapasitas penerimaan peserta didik.

Di Kota Balikpapan, pemerintah juga mulai mengoperasikan dua sekolah baru, yakni SMA Negeri 10 Balikpapan dan SMA Negeri 8 Balikpapan.

“Memang tahun ini kedua sekolah tersebut baru membuka penerimaan siswa dengan masing-masing dua rombongan belajar terlebih dahulu,” jelas Armin.

Menurutnya, penambahan sekolah baru maupun rombongan belajar dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah siswa yang belum tertampung setiap tahun ajaran baru.

“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kebutuhan ruang belajar dan daya tampung agar akses pendidikan bagi masyarakat semakin merata,” tutupnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.