Beranda blog Halaman 997

Muncikari Kedapatan Tawarkan Anak di Bawah Umur

0

BONTANG – Wanita berinisial DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, bahwa anak di bawah umur tersebut ditawarkan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan.

“Saat dilakukan penyelidikan, didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel di Berebas Tengah,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, tersangka ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta, hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DJA.

Selain uang, polisi juga mengamankan dua unit handphone. “Masih kami dalami sudah berapa orang korbannya,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara. (hms)

Minta Peserta Serap Ilmu di Penas KTNA ke XVI, Edy: Terapkan di Bontang!

0
Minta Peserta Serap Ilmu di Penas KTNA ke XVI, Edy: Terapkan di Bontang!
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah saat melepas kontingen Bontang untuk Penas XVI. (Yahya/Media Kaltim)

BONTANG – Melalui Pekan Nasional (Penas) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) peserta akan mendapatkan informasi terbaru mengenai pertanian, peternakan dan perikanan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan, Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang, Edy Foreswanto saat memberikan sambutan pada pelepasan kontingen Kota Bontang yang akan mengikuti Penas KTNA ke XVI di Padang, Sumatera Barat, pada 10-15 Juni 2023 mendatang.

Edy mengungkapkan, di Penas ini akan menyelenggarakan pertukaran informasi mengenai ketahanan pangan, yang saat ini menjadi ancaman.

Penas diikuti 117 peserta yang terdiri dari petani, peternak, pendamping, penyuluh dan peninjau serta yang akan mengikuti pameran produk pertanian.

“Jadi di Penas ini teman-teman bisa sharing mengenai keilmuan pertanian, peternakan dan perikanan yang bisa berubah. Ini akan bisa diterapkan di Kota Bontang. Harapannya peserta juga dapat bertukar informasi mengenai hasil unggulan masing-masing daerah,” kata Edy.

Sementara Wawali Bontang, Najirah yang melepas kontingen secara langsung mengatakan, Penas sebagai wadah bagi petani, nelayan dan peternak untuk berbagi informasi, belajar, dan menambah kemitraan dan jejaring mengenai pertanian, perikanan dan peternakan.

Najirah menyebut, melalui Penas ke XVI akan menambah penguatan, potensi nilai tawar pada produk dan komoditi lokal sebagai kekuatan kemandirian pangan berkelanjutan menuju Indonesia lumbung pangan dunia.

“Mudah-mudah kita bisa berbagi pengalaman di sana, mengenai kondisi Bontang dalam hal pertanian karena memang untuk pertanian di Kota Bontang sangat sulit dikarenakan lahan pertanian yang terbatas,” kata Najirah.

Najirah juga mengajak untuk lebih peduli kepada produk lokal pertanian dan perikanan, sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan dan kelautan, dengan cara membeli produk pertanian dan perikanan Kota Bontang. (yah)

Tinggal Sehari Lagi, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Akan Ditutup

0

SAMARINDA – Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) akan berakhir, Rabu (7/6/2023) besok. Ketua Tim Seleksi (Timsel) Zona 2 (Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Berau), Johan Kadir Putra, kepada Media Kaltim menjelaskan bahwa batas akhir pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan berakhir pukul 16.00 WITA besok.

Sebagaimana yang disampaikannya sebelumnya, pendaftar untuk Zona 2 masih minim, sedangkan persyaratan untuk jumlah peserta adalah delapan kali kebutuhan komisioner Bawaslu. Seperti diketahui jumlah masing-masing komisioner di seluruh kabupaten kota yakni, Samarinda 5 orang, Kukar 5 orang, Balikpapan 5 orang, Kutim 5 orang, PPU 3 orang, Paser 3 orang, Kubar 3 orang, Mahulu 3 orang, Bontang 3 orang dan Berau 3 orang.

Kendati demikian, ia optimistis di hari terakhir pendaftaran besok banyak peserta yang akan mendaftar sebagai pengawas pemilu. “Batas akhir pendaftaran masih sampai tanggal 7 besok. Insya Allah besok banyak yang mendaftar,” jawabnya lewat pesan singkat, Selasa (6/6/2023).

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Zona 2 (Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Berau), Johan Kadir Putra

Berikut adalah update pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim, Selasa (6/6/2023) hingga pukul 16.00 Wita:

Zona 1 (Balikpapan, PPU, Paser, Kubar, Mahulu): 62 Pendaftar
– 52 Laki-Laki
– 16 Perempuan

Zona 2 (Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Berau): 82 Pendaftar
– 71 Laki-Laki
– 11 Perempuan

Lebih lanjut, Johan mengatakan, bila jumlah peserta belum mencapai delapan kali kebutuhan jumlah komisioner, dan keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen, maka pendaftaran akan kembali dibuka.

“Perpanjangan pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali, dan bila 8 kali kebutuhan dan 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup,” pungkasnya. (eky)

Jadwal Pendaftaran
Tanggal: 29 Mei s/d 7 Juni 2023
Waktu :
Senin-Kamis : 08.00 s/d 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 s/d 16.30 WITA

PKK Dukung Bontang Menuju Kota Layak Anak

0
PKK Dukung Bontang Menuju Kota Layak Anak
Ketua Pokja I penggerak PKK Bontang. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – PKK Bontang, khususnya Pokja I turut hadir rapat daring di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Hal itu bertujuan mendukung Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023, Selasa (6/6/23).

Terdapat beberapa upaya PKK khususnya Pokja I, yang bergerak di bidang keagamaan serta gotong royong. Rohana, Ketua Pokja I mengungkapkan, bahwa mewujudkan KLA merupakan bentuk dari gotong royong.

“Dikatakan gotong royong karena, mewujudkannya harus dengan kerjasama dari berbagai macam lembaga di Bontang,” jelasnya.

Mereka juga telah membuat kesepakatan dengan dinas serta lembaga terkait seperti BNN, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, kemudian sosialisasi ke kelurahan serta kecamatan juga rutin dilakukan.

“Selain itu dengan mengikuti perkembangan jaman, Pokja I membuat vlog terkait bahaya pernikahan dini begitu juga perdagangan anak,” tambahnya.

Adapun pertemuan-pertemuan di kecamatan, kelurahan, dan RT sekaligus sebagai bentuk kontrol terjadinya kekerasan serta perdagangan anak di wilayah tersebut.

“Jadi kami selalu komunikasi dan berkoordinasi bersama masyarakat, dan lembaga-lembaga agar kekerasan tidak terjadi,” ucapnya. (adv/sya)

Targetkan KLA, Bontang Berjuang Naik Kelas ke Utama

0
Targetkan KLA, Bontang Berjuang Naik Kelas ke Utama
VLH Kota Layak Anak tahun 2023. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023 dilaksanakan secara daring di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (6/6/23).

Terdapat lima kategori yang termaksud dalam KLA. Dimulai dari bawah ada  pramata, madya, nindya, utama dan KLA. Di Indonesia per tahun 2022 lalu baru terdapat 8 kabupaten atau kota yang mendapat predikat utama.

Di Indonesia belum ada kabupaten atau kota yang mencapai predikat KLA, dikarenakan standar yang cukup tinggi. Kini Bontang sedang menuju predikat tersebut.

“Bontang menuju naik kelas. Kami mencoba naik dari nindya ke utama sambil mempersiapkan diri menuju KLA,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bahauddin.

Evaluasi ini merupakan tahap terakhir dari proses penilaian dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga didapatkan nilai sebesar 838 dan untuk naik ke utama, kabupaten atau kota harus mendapatkan minimal 800. Nilai ini masih dapat berubah berdasarkan keputusan dari kementrian.

“Berdasakan pemaparan dari masing-masing OPD terkait dan organisasi kelembagaan yang ada di Bontang, sudah sangat baik dalam bersinergi mewujudkan KLA,” tambahnya.

Pemaparan dan diskusi bersama kementrian tersebut diharapkan dapat memudahkan Bontang menjadi KLA pada tahun selanjutnya.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Heni mengungkapkan, Kota Bontang sudah cukup bersinergi dalam mewujudkan KLA, sehingga mendapatkan nilai yang cukup untuk naik ke utama.

“Jawaban dari masing-masing perangkat daerah, sudah cukup baik dan mewakili pertanyaan yang saya ajukan, bahwa Bontang sudah memberdayakan anak-anak hingga pesisir dan diharapkan akan terus ditingkatkan,” tutupnya.  (sya)

Lapas dalam Pandangan Islam, Beri Sanksi Tegas dan Memanusiakan

0
Lapas dalam Pandangan Islam, Beri Sanksi Tegas dan Memanusiakan
Sutarni. (ist)

Oleh:

Sutarni (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Beberapa waktu yang lalu diberitakan bawah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini menjadi lapas paling padat di Kaltim dan Kaltara. Kapasitas yang harusnya diisi 300an orang, kini membengkak 4 kali lipat. Imbasnya penyakit mudah menular cepat di sana, belum lagi operasional yang gemuk.

Di dalam ruangan 30 meter per segi, ratusan pria duduk melantai di atas karpet plastik tipis. Hawa sumuk, aroma tak sedap dari bau keringat para pria itu yang saling bergesekan.

Terbayang kondisi lapas yang sesak,  Idealnya kapasitas  di Lapas kelas II A Bontang hanya 376 orang, namun kini sudah dihuni 1.635 narapidana. Membludak 4 kali lipat, selain rawan penyakit, ongkos operasional juga membengkak.

Imbas dari kelebihan kapasitas dengan membengkaknya anggaran. Untuk biaya makan saja, paling tidak satu bulan Lapas Bontang merogoh kocek Rp 1 miliar lebih, ditambah air dan listrik sekitar Rp 100 jutaan per bulan.

Belum lagi dengan biaya lainnya. Seperti listrik, air, dan obat-obatan. Dengan begitu kebutuhan setiap tahun Lapas selalu kekurangan anggaran. (Klikkaltim.com/25 Mei 2023).

Berkaitan dengan over kapasitas lapas, Kasi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani, mengatakan tahanan tahun ini dibandingkan dari tahun sebelumnya memang mengalami peningkatan. Tahun lalu jumlah tahanan 1.325 orang. (bontangpost.id/25februari).

Gagal Lihat Akar Masalah

Sungguh sangat memprihatinkan kondisi lapas yang banyak menimbulkan masalah baru, di antaranya penularan penyakit dan anggaran yang bertambah, karena sanksi hukuman bagi pelanggaran hukum di dalam sistem sekuler sangat tidak tegas.

Sanksinya bertumpu pada kurungan atau lapas yang tidak efektif memenjarakan pelaku, dan menimbulkan efek jera bagi perilaku kejahatan. Banyak kejahatan justru berlanjut dari dalam lapas.

Selain itu, negara cenderung abai dalam memberi perlakuan layak pada penghuni lapas. Kondisi berdesak-desakan, kumuh, over kapasitas. Dan bertambahnya jumlah tahanan setiap tahunnya menandakan lapas tidak menimbulkan efek jera.

Sistem sekuler mengamini kebebasan bertindak dan berekspresi atas nama hak asasi manusia. Manusia bebas menentukan apa saja yang dia sukai, tanpa melihat halal dan haram, baik dan buruk, atau terpuji dan tercelanya sebuah perbuatan

Sistem Sanksi Islam yang Tegas

Lapas adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku kejahatan untuk membuat jera pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Lapas dibuat dengan lampu yang tidak terang (remang-remang), tanpa ada hiburan atau alat komunikasi dalam bentuk apa pun.

Dalam Islam, meski dengan sanksi tegas, lapas tetap dibuat secara manusiawi, layak huni, tetapi tidak mengistimewakan penghuninya.

Memenjara artinya mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Kemerdekaan individu yang diberikan kepada para tahanan adalah sebatas kebutuhan dasarnya sebagai manusia, seperti makan dan minum.

Keberadaan lapas pada sistem pemerintahan Islam adalah sarana kekhalifahan untuk menjalankan aturan sanksi Islam yang tegas. Contohnya, penyalahgunaan narkoba yang termasuk perbuatan yang membahayakan akal.

Sanksinya sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang memperdagangkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya dihukum jilid dan lapas sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh qadhi.
  2. Setiap orang yang membeli, menjual, membuat, mengedarkan, memiliki, atau menyimpan khamar, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan lapas sampai lima tahun. Ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
  3. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, menyimpan narkoba, akan dihukum jilid dan dilapas sampai lima tahun, ditambah denda ringan.
  4. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar; sementara ia tahu bahwa menjualnya untuk bahan-bahan pembuatan khamar, baik menjualnya langsung atau dengan perantara; maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan lapas mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim, yang agamanya membolehkan minum khamar.
  5. Setiap orang yang membuka tempat terselubung atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkoba (obat-obat bius), maka ia dihukum jilid dan lapas hingga 15 tahun.
  6. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dihukum jilid dan lapas sampai lima tahun.
  7. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamar untuk pengobatan, kecuali jika dibuat dengan teknik pembuatan medis dan menjual layaknya apoteker, dll.. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, maka buktinya didengarkan.

Demikianlah, keseluruhan sanksi hukuman dalam Islam berlaku sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (membuat efek jera) bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Lapas pada masa Rasulullah,  belum berbentuk bangunan seperti saat ini. Kala itu, pelaku pelanggaran hukum syariat Islam hanya diikat di pagar.

Seiring waktu, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra. dibangun lapas pertama di Makkah yang merupakan rumah yang dibeli oleh Khalifah dari Shafwan bin Umayyah seharga 4.000 dirham.

Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. dibangun lapas bernama Lapas Nafi’. Namun, banyak tahanan yang melarikan diri karena bangunannya tidak kokoh. Lalu dibangun kembali sebuah lapas (bukan rumah) bernama Lapas Mukhayyis.

Kemudian pada masa Kekhalifahan Harun al-Rasyid, para tahanan dibuatkan baju khusus. Pada musim panas dibuatkan baju dari bahan katun, sedangkan pada musim dingin dibuatkan baju dari bahan wol. Kesehatan para tahanan juga diperiksa secara berkala oleh negara.

Lapas didirikan untuk melaksanakan hukum syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Komitmen Implementasi KLA, Bebas Asap Rokok hingga Ruang Ramah Anak

0
Komitmen Implementasi KLA, Bebas Asap Rokok hingga Ruang Ramah Anak
Pemkot Bontang Laksanakan verifikasi lapangan pada evaluasi KLA secara hybrid. (Yahya/Media Kaltim)

BONTANG – Verifikasi lapangan pada evaluasi Kota Layak Anak (KLA) digelar Pemkot Bontang secara hybrid. Pemkot berkomitmen dalam implementasi menuju KLA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Bontang, Bahauddin menyebutkan ada lima klaster dalam pelaksanaan implementasi KLA, seperti  hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Dalam implementasi KLA di Kota Bontang, mengacu pada beberapa peraturan daerah seperti perda kawasan tanpa asap rokok, yang sudah ada sejak tahun 2012 hingga perwali mengenai pembentukan dan tugas UPTD Perlindungan perempuan dan anak.

“Kita ada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Bahauddin.

Pihaknya juga telah mengusulkan mengenai perwali perkawinan anak dan sekolah ramah anak, yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Beberapa kegiatan dilaksanakan termasuk konvensi hak anak, yang dilakukan secara berkala dan terakhir dilaksanakan di puskesmas,” jelas Bahauddin.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, Pemkot Bontang berkomitmen pada implementasi KLA ini. Beberapa aturan dikeluarkan untuk berpihak dan ramah pada anak seperti tanpa adanya iklan rokok.

Pemerintah memberikan ruang-ruang untuk ramah anak, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada anak dari bagian generasi masa depan.

“Pemkot komitmen dalam melaksanakan KLA. Dari tempat kerja, tempat-tempat ibadah, dan ruang publik lainnya,” kata Basri, Selasa (6/6/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. (yah)

Pemkot Diminta Benahi Toilet dan Musala Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai

0
Pemkot Diminta Benahi Toilet dan Musala Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai
Ilustrasi Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai. (ist)

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasier Arafat mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai, terlebih pada sarana penunjang. Lantaran sarana penunjang dibutuhkan bagi pengunjung yang datang ke tempat wisata.

Yasier meminta agar Pemkot Bontang lebih memperhatikan Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai, lantaran tempat ini merupakan salahsatu objek wisata di Kota Taman, sebutan Kota Bontang. Bentuk perhatian tersebut adalah dengan membenahi dan meningkatkan fasilitas penunjang seperti toilet dan musala.

“Alhamdulillah toiletnya sudah dibuka di acara ini (Bontang Camp 2). Semoga dibuka terus ke depannya, tidak hanya pas event ini saja,” ujarnya saat diwawancara usai menghadiri event Bontang Camp 2, Sabtu (3/6/2023) lalu di Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai.

Menurutnya, apa artinya tempat wisata kalau tanpa fasilitas penunjang seperti toilet dan musala. Karena pengunjung juga butuh BAK atau BAB atau juga beribadah. Dikhawatirkan apabila sarana penunjang tak ada, pengunjung malah mengotori tempat wisata.

“Di sini tadinya juga ada hewan-hewan ramah anak seperti burung dan unggas yang bisa jadi daya tarik. Harusnya diadakan lagi bahkan ditingkatkan lagi,” sarannya. (adv/al)

Kemenkumham RI Kaltim Sosialisasikan Harmonisasi Raperda ke DPRD Bontang

0
Kemenkumham RI Kaltim Sosialisasikan Harmonisasi Raperda ke DPRD Bontang
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (ist)

BONTANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kalimantan Timur mengunjungi DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, Kemenkumham menyampaikan tata cara anggota DPRD ketika melakukan harmonisasi raperda di kementerian, sesuai dengan regulasi terbaru. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat ditemui awak media, Senin (29/5/2023).

Kata Politisi Golkar itu, soal harmonisasi raperda sekarang mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan Kemenkumham RI. Berlaku efektif di Bulan April lalu. Adapun persyaratan itu adalah per raperda diberi waktu 15 hari pembahasan.

“Semisal punya raperda harus pintar-pintar, jangan sampai digabung semua di situ. Kalau kita punya 10 raperda ya jadinya 150 hari pembahasannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, usai melakukan harmonisasi di Kemenkumham, selanjutnya dewan melakukan fasilitasi ke biro hukum Kaltim untuk mendapatkan no registrasi. Sesudah muncul no reg atau difasilitasi, baru boleh aturan tersebut diparipurnakan.

Disinggung terkait perbedaan dengan aturan lama, dikatakannya, perbedaannya lebih ringkas dan lebih spesifik. Naskah akademik yang mau disertakan harus diparaf oleh Ketua DPRD.

“Dulu tidak perlu diparaf. Maksudnya bagus agar kita tidak gontok-gontokkan lagi di sana, karena sudah dibahas komisi dan diketahui pimpinan,” bebernya. (adv/al) 

Legislator Harap Ada Solusi Pembenahan di Tempat-Tempat Wisata

0
Legislator Harap Ada Solusi Pembenahan di Tempat-Tempat Wisata
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasier Arafat ingin ada perubahan di objek wisata. (Yusva Alam)

BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasier Arafat berharap dari kegiatan sharing session yang diadakan sehari sebelum event Bontang Camp 2, dihasilkan solusi-solusi pembenahan bagi tempat-tempat wisata khususnya Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai.

Dikatakan Yasier, Bontang Camp 2 ini diikuti oleh seluruh pecinta alam dan pelestari lingkungan se-Kaltim. Kurang lebih 170an peserta yang hadir meramaikan kegiatan ini.

Jumat malam sebelum dilaksanakan Bontang Camp 2, Sabtu (3/6/2023) diadakan sharing session atau diskusi bertema wisata. Di kegiatan ini menjelaskan terkait kondisi pariwisata di Kaltim khususnya di Kota Taman, sebutan Bontang. Juga membahas terkait sarana penunjang yang seharusnya diutamakan di tempat-tempat wisata.

“Besar harapan saya dari hasil diskusi tersebut, ada solusi agar masyarakat kembali memiliki kepedulian terhadap pentingnya tempat wisata. Minimal masyarakat ikut menjaga atau ada rasa memiliki,” ujarnya saat diwawancara awak media usai menghadiri Bontang Camp 2.

Dijelaskannya, dulunya Taman Wisata Mangrove Berbas Pantai ini kerap dijadikan aktivitas negatif. Bahkan seringkali fasilitas yang ada rusak atau hilang.

Karenanya dia berharap ada solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tempat wisata tersebut. (adv/al)