Beranda blog Halaman 79

Motor Curian Ditemukan di Penginapan, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap

0
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan di Polsek Sangkulirang usai ditangkap Tim Enggang Sangsaka. (Istimewa)

SANGATTA – Pelarian seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, berakhir di tangan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang bersama kekasihnya.

Pria berinisial DM (29) itu tidak berkutik ketika petugas mendatangi kamar penginapan yang ditempatinya. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor milik korban berinisial S (47), pada Rabu (22/7/2026).

Kendaraan korban diketahui hilang antara pukul 12.30 hingga 21.00 WITA.

“Masyarakat menghubungi piket Polsek Sangkulirang setelah mengetahui motor korban hilang. Tim Enggang Sangsaka langsung bergerak melakukan penyelidikan dan blokade di sejumlah jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku,” ujar Erik, Kamis (23/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke setiap kamar hingga akhirnya menemukan pelaku.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di dalam kamar bersama kekasihnya. Sepeda motor korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Di hadapan penyidik, DM mengaku berencana meninggalkan Kalimantan menuju Sulawesi bersama kekasihnya untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dahulu menangkapnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Belakangan, ia tinggal di kawasan Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta. Polisi juga telah memeriksa dua saksi berinisial D (23) dan AIS (26) guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Erik Bastian.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

DPRD Bontang Apresiasi Perpanjangan Pendaftaran Beasiswa UKT, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

πŸ‘‰Β E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

πŸ‘‰Β Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb23juli2026/mobile/

Pria di Muara Badak Ditangkap dengan Sabu 0,78 Gram

0
Ilustrasi sabu. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak serta Polres Bontang, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial AG (40), diamankan langsung bersama barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu Rahardika mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

β€œMaka menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” katanya, Kamis (23/7/2026).

Penangkapan digelar, Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 15.10 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapitan Toko5, RT.05, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Saat penggeledahan petugas mengamankan AG, bahkan dari pemeriksaan terhadap tubuh tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans, abu-abu yang dikenakan tersangka.

β€œSelain satu paket sabu, polisi turut menyita satu helai celana jeans panjang berwarna abu-abu yang digunakan tersangka, saat penangkapan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Badak, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Ops Antik 2026: Pria di Muara Badak Dibekuk, Polisi Sita 7 Paket Sabu Seberat 4,33 Gram

0
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial Su (42), telah diamankan bersama tujuh paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,33 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung, Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 15.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapitan Toko 5, RT.05, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu Rahardika, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menjelaskan bahwa, hasil pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.

β€œSebanyak dua paket sabu ditemukan di dalam bungkus rokok merek L.A ICE yang dibungkus tisu. Selain itu, empat paket sabu ditemukan berada di bawah paha tersangka saat penggeledahan, sedangkan satu paket lainnya ditemukan terselip di bawah pintu kamar tersangka,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,33 gram, satu bungkus rokok L.A ICE, dua lembar tisu, lima korek api, dua pipet kaca, dua sendok takar, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Oppo A3s.

β€œTersangka beserta seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

β€œMasyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

TPS Ilegal di RT 41 Dapat Teguran Kedua dari Kelurahan Belimbing, Terancam Penjara Jika Tidak Indahkan Peringatan

0
Pihak Kelurahan Belimbing, Satpol PP, DLH, dan Ketua RT 41 saat menyambangi TPS yang melakukan pembakaran sampah. (istimewa)

BONTANG – Kelurahan Belimbing melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik lahan di RT 41, yang melakukan pembakaran sampah dan dikeluhkan warga. Teguran diberikan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP sebagai bagian dari upaya penertiban.

Lurah Belimbing, Andriyana, mengatakan lokasi tersebut merupakan lahan pribadi yang digunakan untuk menampung sisa material, sehingga bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Karena tidak memiliki izin, keberadaannya dikategorikan sebagai TPS ilegal.

“Kami sudah memberikan teguran kedua sekaligus meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah masih melakukan pendekatan persuasif. Pemilik lahan bahkan diberikan kesempatan untuk melegalkan lokasi tersebut dengan mengurus perizinan yang dipersyaratkan, apabila ingin tetap menjalankan kegiatan pengelolaan sampah.

Kelurahan memberi waktu sekitar tiga hari sebelum menerbitkan teguran ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, penanganan akan dilanjutkan bersama DLH dan Satpol PP dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam perda tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.

Sementara itu, Ketua RT 41, Alfian Kristanto, menjelaskan pemilik lahan sebelumnya telah diminta menghentikan pembakaran, serta tidak lagi menerima sampah rumah tangga maupun sampah lain yang tidak dapat dimanfaatkan.

“Yang diterima biasanya sisa material seperti kayu dan palet. Sedangkan yang tidak bisa dimanfaatkan akhirnya dibakar. Kemarin apinya memang membesar, sehingga menjadi perhatian warga dan didatangi petugas,” kata Alfian.

Diketahui aktivitas pembakaran ini sudah sering terjadi dan dilakukan peneguran oleh masyarakat. Untuk itu kini dilakukan teguran langsung oleh pihak yang berwenang.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Amankan Aset Negara, PLN Terima 12 Sertifikat Tanah

0
Koordinasi PLN UIP KLT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terkait sertifikasi aset tanah.

PASER β€” PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) telah menerima 12 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Penyerahan tersebut adalah tahap akhir PLN dalam memperoleh kepastian hukum, serta mengamankan aset negara yang dikelola perusahaan.

Serah terima sertifikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Kamis (16/7). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, S.ST., M.H., kepada Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UIP KLT serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

Sebanyak 12 sertifikat bidang tanah yang diserahkan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara PLN UIP KLT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam mempercepat proses sertifikasi guna pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menyampaikan bahwa sertifikasi aset memiliki peran penting untuk memastikan kejelasan status hukum atas tanah yang dikelola PLN.

β€œPenyerahan 12 sertifikat ini menjadi hasil nyata dari kolaborasi yang telah terjalin antara PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Sertifikasi bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib, aman, dan akuntabel,” ujar Gita.

I Made Gita Prawira juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser yang selama ini telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengamanan aset negara yang dikelola PLN.

β€œKami mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser beserta seluruh jajaran atas dukungan, koordinasi, dan pendampingan yang diberikan selama proses sertifikasi berlangsung. Sinergi dan kolaborasi ini sangat membantu PLN percepatan dalam rangka pengamanan aset serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia menegaskan, PLN UPP KLT 1 akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pertanahan dan para pemangku kepentingan untuk mendukung penyelesaian sertifikasi aset lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, menyampaikan dukungannya terhadap upaya PLN dalam menata dan mengamankan aset tanah melalui proses sertifikasi.

β€œKolaborasi dan kolaborasi menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertifikasi. Kami berharap sinergi yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset PLN di Kabupaten Paser,” ungkap Hariyoko. (Bom)

DPRD Bontang Ajak Semua Pihak Hentikan Perundungan pada Peringatan Hari Anak Nasional

0
Saeful rizal anggota DPRD kota Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Momentum peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati pada Kamis (23/7/2026), menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Seluruh pihak harus berkontribusi agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Dengan begitu potensi spiritual, intelektual, sosial, dan potensi lainnya dapat berkembang maksimal, sehingga pada saatnya nanti mereka siap mengambil alih pengelolaan negara ini,” ujarnya.

Ia menilai peringatan Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang masih dihadapi anak, termasuk maraknya kasus perundungan, kekerasan, hingga penganiayaan yang masih terjadi di berbagai daerah.

Karena itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang tersebut menegaskan sudah saatnya seluruh bentuk kekerasan terhadap anak dihentikan. Menurutnya, lingkungan yang aman merupakan syarat utama agar anak dapat tumbuh menjadi generasi yang berkualitas.

“Dalam konteks itulah saya pikir sudah saatnya dihentikan bullying, perundungan, dan penganiayaan terhadap anak-anak Indonesia,” tegasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Enam Tahun Media Kaltim Penuh Dedikasi, Diabadikan dalam Satu E-Paper Spesial

0

Perjalanan enam tahun, dirangkum dalam satu edisi istimewa.

Media Kaltim Network mempersembahkan E-Paper Edisi Khusus Momen ConSixTen, yang mendokumentasikan perjalanan, semangat kolaborasi, hingga kemeriahan Media Kaltim Appreciation Night 2026.

Di dalamnya tersaji berbagai momen berharga, launching buku, Regional Leadership Appreciation, testimoni para tokoh, serta kisah di balik suksesnya penyelenggaraan acara.

πŸ“– Baca selengkapnya di:
https://digital.mediakaltim.com/mkhut2026/mobile/

Selamat membaca dan terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan kami.

Satu Rumah di Belakang Pasar Rawa Indah Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

0
Satu Rumah di Belakang Pasar Rawa Indah Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Kebakaran hanguskan satu rumah di Kelurahan Tanjung Laut Indah. (Ist).

BONTANG – Kebakaran melanda kawasan permukiman warga, di Jalan KS Tubun, RT.28, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (22/7/2026) malam. Tepatnya di belakang Pasar Rawa Indah.

Hingga proses pemadaman selesai, penyebab kebakaran pun masih belum diketahui dan menunggu hasil dari penyelidikan. Diketahui, api melalap habis satu rumah di lokasi tersebut.

Laporan pertama diterima langsung oleh pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, melalui layanan WhatsApp dari seorang pelapor, sekitaran pukul 21.30 Wita.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin mengatakan bahwa dengan adanya laporan yang masuk, petugas langsung bergerak cepat melakukan persiapan untuk meluncur ke lokasi kebakaran.

β€œTim kami langsung melakukan upaya pemadaman api serta pendinginan, untuk mencegah api merembet ke bangunan lain di sekitarnya. Penanganan sekitar kurang lebih sejam,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Dalam operasi tersebut, Disdamkartan mengerahkan sejumlah armada, di antaranya Medium Pressure, Fire Truck F04, Unit Supply Fire Dome, Unit Supply Car Centro, Unit Supply T05, Unit Light, Unit Rescue, ambulans, serta unit operasional.

Proses penanganan juga melibatkan Regu 2 Mako, Regu 2 Pos Berbas, Relawan Kebakaran (Redkar) Damkar Bontang, personel Damkar di luar jadwal piket, serta mendapat bantuan lebih dari pihak lainnya, seperti PLN, BPBD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Fire PT Badak LNG, Polres Bontang, dan Polsek setempat.

β€œYang jelas kami belum mengetahui pasti, penyebab terjadinya kebakaran ini. Semuanya masih dalam tahapan penyampaian pihak yang berwenang,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

DPRD Minta Dinkes Tuntaskan Perizinan RS Tipe D Selama Pembangunan Ditunda

0
RS tipe D Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) memanfaatkan penundaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D, untuk menuntaskan seluruh proses perizinan. Langkah itu dinilai penting, agar proyek dapat segera dieksekusi ketika kondisi keuangan daerah kembali membaik.

Menurut Ubayya, penundaan pembangunan merupakan keputusan yang dapat dipahami mengingat kondisi fiskal Kota Bontang saat ini sedang mengalami penurunan. Selain itu, proses perizinan pembangunan rumah sakit juga belum rampung.

“Kalau memang kondisi fiskalnya seperti itu, tentu kita menerima karena itu menjadi pertimbangan yang matang. Tapi di sisi lain, perizinannya juga harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar penundaan pembangunan tidak menjadi alasan bagi perangkat daerah, untuk menunda penyelesaian administrasi proyek. Sebab, jika perizinan tidak dipercepat, pembangunan berpotensi kembali tertunda meski anggaran nantinya sudah tersedia.

“Nanti jangan sampai tahun depan tertunda lagi karena perizinannya belum selesai. Itu yang harus kita kawal,” katanya.

Ubayya menegaskan, DPRD melalui komisi yang menjadi mitra kerja Dinas Kesehatan, akan mengawal proses penyelesaian seluruh perizinan hingga tuntas. Menurutnya, kelengkapan administrasi harus menjadi prioritas selama pembangunan fisik belum dapat dilaksanakan.

Ia berharap kondisi fiskal daerah dapat membaik pada 2027. Dengan demikian, apabila seluruh perizinan telah selesai dipenuhi, pemerintah tinggal melaksanakan pembangunan tanpa harus kembali terhambat persoalan administratif.

“Kalau keuangan daerah belum membaik, lengkapi dulu perizinannya. Semoga fiskal kita pada 2027 sudah membaik. Kalau semua perizinan sudah selesai, tinggal eksekusi pembangunan,” tutupnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam